Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LAPORAN WEBSITE BULAN AGUSTUS 2021

LAPORAN WEBSITE BULAN AGUSTUS 2021

Published by mm oce, 2021-10-24 17:50:22

Description: LAPORAN WEBSITE BULAN AGUSTUS 2021

Keywords: EDUKASI

Search

Read the Text Version

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id

Leonard Eben Ezen Simanjuntak, S.H., M.H. PENDAHULUAN Kepala Pusat Penerangan Hukum penyusunan Laporan Bulanan Bidang Media dan Kehumasan bulan Agustus Tahun 2021 merupakan salah satu bentuk kompilansi atas serangkaian kinerja yang telah dilakukan dalam satu bulan. Adapun laporan bulanan ini merupakan uraian yang lebih rinci atas laporan kinerja Bidang Media dan Kehumasan bulan Agustus 2021 serta sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program kerja yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga kedepannya dapat menjadi tolak ukur dalam menyusun langkah-langkah pada bulan berikutnya. Amanat Undang-undang dasar 1945 dalam pasal 28F. Dan peraturan pelaksananya yaitu Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik : 1. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia. 2. INSJA No.1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan positif mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial. 3. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-001/A/JA/012008 tentang Ketentuan Pemberitaan melalui media massa di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 4. Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : IWS-OO6/A/JA/09/2021 tentang Optimalisasi penyampaian data dan informasi kinerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media massa. 5. Keputusan Jaksa Agung Nomor 249 Tahun 2020 tentang standar operasional prosedur di lingkungan Kejaksaan RI. Bidang Media dan Kehumasan pada bulan Agustus tahun 2021 secara rinci sebagai berikut : 1. Sub Bidang Kehumasan a. Pembuatan Pres Release/Siaran Pers pada bulan Agustus 2021 sejumlah 776. 2. Laporan PIP (Pelayanan Informasi Publik) dengan secara gambaran umum : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam mewujudkan hal tersebut, telah dibentuk Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan jaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan informasi. Page | 2

Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan lain yang mempunyai fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat dan luar negeri. Bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, merupakan badan publik yang wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik. Dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak meyesatkan, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang, maka untuk mendukung pelaksaan tugas dan wewenang Kejaksaan secara transparan dan akuntabel, perlu diselenggarakan pemenuhan hak atas informasi bagi publik. Untuk itu telah ditetapkan Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor : PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan R.I. dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-001/A/J.A/06/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor : PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan R.I, bertujuan untuk memberikan standar bagi Kejaksaan dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meningkatkan pelayanan informasi publik oleh Kejaksaan untuk menghasilkan layanan yang berkualitas, menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi publik di Kejaksaan, dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. I. PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 1. Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik. Kejaksaan Agung R.I telah menyediakan meja informasi, TV informasi, komputer, banner tentang mekanisme pelayanan informasi publik dan mekanisme pelayanan keberatan, maklumat pelayanan informasi publik, formulir permohonan informasi, tanda terima permohonan informasi, formulir keberatan, register keberatan, daftar informasi publik, register permohonan informasi publik, foto digital, handycam dan website Kejaksaan Agung RI dengan alamat: https://www.kejaksaan.go.id serta Media Sosial Kejaksaan RI. 2. Sumber Daya Manusia yang menangani Pelayanan Informasi Publik.  Kejaksaan Agung RI telah membentuk Penyelenggara Pelayanan Informasi terdiri dari : a) Penanggung Jawab PPID : Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia b) PPID : Kepala Pusat Penerangan Hukum Page | 3

c) Atasan Pejabat Informasi masing-masing satuan kerja sebagai berikut : - Jaksa Agung Muda Pembinaan; - Jaksa Agung Muda Intelijen; - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara; - Jaksa Agung Muda Pengawasan; - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI d) Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan Diklat, Para Kepala Biro, Para Direktur, Para Inspektur, Para Kepala Pusat di lingkungan Kejaksaan Agung RI. e) Masing-masing satuan kerja Pejabat Eselon III di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi. f) Staf di bawah Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku PPID, yang bertugas berjumlah 7 (tujuh) orang, sebagai berikut : 1. Mohamad Mikroj, SH.,MH Jaksa Utama Pratama (IV/b) NIP. 196708171992031003, Kepala Bidang Media dan Kehumasan 2. Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos., MH Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198005222002121003, Kepala Sub Bagian Kehumasan 3. Deddy Irwan Virantama, S.H., MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 197206041992031004, Kepala Sub Bidang Media dan Kehumasan 4. Dedi Supardi, SH., MH., Jaksa Madya (IV/a) NIP. 196003171981031004, Jaksa Fungsional pada Pusat Penerangan Hukum 5. Herliana, SH Jaksa Madya (IV/b) NIP. 196902261996032001, Jaksa Fungsional pada Pusat Penerangan Hukum 6. Perli Dermawan, A.Md, Yuana Wira TU (III/a) NIP. 198701162010121001, Staf Bidang Media dan Kehumasan 7. Yudhi Satrio Hutomo, Madya Darma TU (II/c) NIP. 198202032010121001, Staf Bidang Media dan Kehumasan  Kejaksaan Tinggi telah membentuk Penyelenggara Pelayanan Informasi Publik yang terdiri dari : a) Penanggung Jawab : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi b) PPID : Asisten Intelijen c) Pejabat Informasi masing-masing satuan kerja sebagai berikut : Page | 4

- Asisten Bidang Pembinaan; - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum; - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus; - Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; - Asisten Bidang Pengawasan; - Kepala Bagian Tata Usaha; d) Petugas Informasi : Pejabat Eselon IV di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi. e) Petugas Meja Informasi : Staf di bawah Kepala Seksi Penerangan Hukum  Kejaksaan Negeri telah membentuk Penyelenggara Pelayanan Informasi Publik yang terdiri dari : a) Penanggung Jawab : Kepala Kejaksaan Negeri b) PPID : Kasi Intelijen c) Pejabat Informasi sebagai berikut : - Kepala Seksi Bidang Pembinaan; - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus; - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara; - Kepala Seksi Pengawasan; d) Petugas Informasi : Staf di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi. e) Petugas Meja Informasi : Staf di bawah Kepala Seksi Intelijen. II. RINCIAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (Periode Januari – Agustus 2021 ) - Rincian Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Agung sebanyak 4 (empat) pemohon informasi yang dipenuhi yaitu sebagai berikut : 1) Saudari. Nita Bekti Wahyuningsih (Mahasiswi) Universitas Negeri Semarang (UNES) Surat Nomor: B/11879/UN37.1.7/PG/2020 pada tanggal 30 Desember 2020 perihal izin Penelitian Skripsi dengan judul Analisis Pengaruh Hasil Audit BPK dan Kinerja Keuangan terhadap tingkat korupsi Pemerintah Dimoderasi oleh Efektifitas SIPKD, yang diterima Petugas Meja Informasi Publik pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada tanggal 27 Januari 2021 dan telah dijawab PPID dengan Surat Nomor: B-79/K.3/Kph.3/02/2021 pada tanggal 16 Februari 2021. 2) Koordinator Badan Pekerja KontraS Nomor : 07/SK-KontraS/I/2021 tanggal 08 Januari 2021 perihal Surat terbuka :mendesak Peradilan Umum Bagi Tindak Pidana Umum yang dilakukan Prajurit TNI di Intan Jaya, Papua dan telah dijawab PPID dengan Surat Nomor: B-22/K.3/Kph.3/01/2021 pada tanggal 20 Januari 2021. 3) Direktur Eksekutif Sekretaris Umum The Octa Institute pada tanggal 05 Februari 2021 dan telah dijawab PPID dengan Surat Nomor: B-78/K.3/Kph.3/02/2021 pada tanggal 16 Februari 2021. Page | 5

4) Saudari. Szyva Silviana Putri (Mahasiswi) Universitas Taruma Negara Jakarta Surat Nomor 2074-DIR.PBL/UNTAR/SPM/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 perihal Permohonan Survei atau Riset yang diterima Petugas Meja Informasi Publik pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Maret 2021 dan telah dijawab secara langsung dengan cara wawancara dengan Kepala Bidang Media dan Kehumasan pada tanggal 25 Maret 2021. - Rincian Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Agung sebanyak 2 (dua) pemohon informasi yang tidak dipenuhi yaitu sebagai berikut : - Jumlah Pemohon Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya di Kejaksaan Agung bulan Maret 2021 adalah tidak ada (NIHIL) - Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Kejaksaan Agung RI bulan Maret 2021 adalah tidak ada (Nihil). 3. Laporan SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik) sementara masih dikelola oleh Bidang Reformasi Biroklasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. 4. Pengelolaan website sebagai berikut : - Berita : ada sejumlah 18 berita di bulan Agustus 2021 - Update : Pejabat yang baru (JAMINTEL dan KAPUSPENKUM) 5. Pengelolaan Media sosial : Kejaksaan RI mempunyai beberapa akun media sosial yang dapat berbagai informasi sebagai berikut : - Website : www.kejaksaan.go.id - Instragram : (kejaksaan.ri) - Twitter : (kejaksaan ri) - Facebook : (kejaksaan ri) - Youtube : (KEJAKSAAN RI) - Tiktok : (kejaksaan.ri) Jakarta, 31 Agustus 2021 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, Jaksa Utama Madya NIP.196707031992031003 Page | 6

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PUSAT PENERANGAN HUKUM MEDIA SOSIAL BIDANG MEDIA DAN KEHUMASAN TUGAS DAN FUNGSI (PERJA 006-A-JA-07-2017) Leonard Eben Ezen Simanjuntak, S.H., Pusat Penerangan Hukum mempunyai tugas M.H. melaksanakan kegiatan penerangan dan penyeluruhan hukum, media dan kehumasan, Jaksa Utama Madya serta hubungan antar lembaga. Kepala Pusat Penerangan Hukum Pusat Penerangan Hukum menyelenggarakan fungsi; a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan strategi di bidang penerangan dan penyuluhan hukum, media dan kehumasan, serta hubungan antar lembaga; b. Fasilitasi dan pelaksanaan kegiatam penerangan dan penyuluhan hukum; c. Pelaksanaan kegiatan hubungan media dan kehumasan; d. Koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga pemerintah dan non pemerintah; dan e. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; Bidang media dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan media dan kehumasan. Bidang Media dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi; Mohamad Mikroj, SH., MH a. Pelaksanaan kegiatan kehumasan; Jaksa Utama Pratama b. Pengelolaan data, layanan informasi, Kepala Bidang Media dan Kehumasan dokumentasi dan publikasi; c. Pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan media massa dan media sosial; dan d. Pelaksanaan analisis berita media; Page | 7

subbidang Media Massa dan Media Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan, dan analisis berita media massa dan media sosial. Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos., MH Jaksa Madya Kepala Sub Bagian Kehumasan Subbidang Kehumasan mempunyai tugas melakukan urusan kehumasan, pengelolaan data, layanan informasi, dokumentasi dan publikasi. Deddy Irwan Virantama, S.H., M.H. Jaksa Madya Kepala Sub Bidang Media dan Kehumasan Page | 8

LAPORAN REKAPITULASI PEMBUATAN CAPTION ARTIKEL/BERITA WEBSITE KEJAKSAAN RI AGUSTUS 2021 Tanggal Upload Judul Artikel Nama Penulis Artikel (1) (2) (3) 10 Agustus 2021 Peran Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara Leonard Eben Ezen 16 Agustus 2021 Simanjuntak, S.H., M.H. Kejaksaan Agung Pulihkan Kepercayaan Investor Dengan Penegakan Hukum Kasus Leonard Eben Ezen Simanjuntak, S.H., M.H. Jiwasraya-Asabri 2 Jumlah Artikel Mohamad Mikroj, SH., Jampidsus Kejagung Periksa 14 Orang Saksi MH Terkait Dugaan Korupsi Asabri 24 Agustus 2021 Kejaksaaan Tangkap Jaksa Gadungan Mohamad Mikroj, SH., MH 25 Agustus 2021 Jaksa Eksekusi 6 (enam) Terdakwa Perkara PT. Mohamad Mikroj, SH., Asuransi Jiwasraya MH 26 Agustus 2021 3 Jumlah Artikel 27 Agustus 2021 Herliana, SH 30 Agustus 2021 Jaksa Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus 31 Agustus 2021 Korupsi PT. Asabri Penyidik Jampidsus Periksa 3 Saksi Dugaan Herliana, SH Korupsi Perum Perindo Herliana, SH Penyidik Jampidsus Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Perum Perindo Herliana, SH Kejaksaan Periksa 1 (satu) Saksi Tindak Pidana Herliana, SH Korupsi Pada PT PLN UIP Medan Tahun 2016- 5 2017 Andrie Wahyu Setiawan, Kejaksaan Periksa 5 Saksi Perkara Korupsi di SH, S.Sos., LPEI Andrie Wahyu Setiawan, Jumlah Artikel SH, S.Sos., Andrie Wahyu Setiawan, Kejaksaan Periksa 2 (Dua) Saksi Kasus PT. ASABRI SH, S.Sos., 3 Warung Gratis Kejari Banyuwangi Perli Dermawan, A.Md Kejaksan Periksa 7 (Tujuh) Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI Jumlah Artikel Kejaksaan Periksa 1 (Satu) Saksi Kasus Tindak Pidana Korupsi Di LPEI Kejaksaan Periksa 10 (Sepuluh) Saksi Kasus Perli Dermawan, A.Md Korupsi Pada PT. ASABRI Page | 9

Kejaksaan Periksa 4 (Empat) Saksi Terkait Perli Dermawan, A.Md Kasus Korupsi Pada PT. Askrindo Mitra Utama 3 Jumlah Artikel Yudhi Satrio Hutomo Kejaksaan Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Yudhi Satrio Hutomo Perum Perindo 2 Kejaksaan Periksa 1 (Satu) Saksi Terkait Kasus 18 Korupsi Di PT. PLN UIP Medan Tahun 2016- 2017 Jumlah Artikel JUMLAH ARTIKEL KESELERUHAN Page | 10

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 10-08-2021 ::pada : Page | 11

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 16-08-2021 ::pada : Page | 12

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 24-08-2021 ::pada : Page | 13

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 24-08-2021 ::pada : Page | 14

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 26-08-2021 ::pada : Page | 15

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 26-08-2021 ::pada : Page | 16

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 26-08-2021 ::pada : Page | 17

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 27-08-2021 ::pada : Page | 18

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 30-08-2021 ::pada : Page | 19

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 30-08-2021 ::pada : Page | 20

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 31-08-2021 ::pada : Page | 21

WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK IINDONESIA www.kejaksaan.go.id Diunggah pada : 31-08-2021 ::pada : Page | 22

1 1 Page | 23


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook