b. Nilai diberikan oleh Kepala Bagian yang bersangkutan atau dosen penguji yang ditunjuk oleh Kepala Bagian. Nilai diserahkan ke Koordinator Tahap Profesi Dokter, selanjutnya oleh koordinator Tahap Profesi Dokter nilai dikirimkan ke Sub Bag Pendidikan Fakultas Kedokteran UWKS dengan tembusan kepada Ketua Bakordik dan Bagian Diklit RSUD . c. Bagi dokter muda yang tidak lulus ujian bagian, diberi kesempatan ujian ulang yang yang telah di tentukan.Yang tidak lulus 2x, Ujian ke 3 kali didampingi Dosen Spesialis Fakultas/Kaprodi Profesi/Sekprodi Profesi secara luring/daring. d. Nilai akan di kelola oleh Kaprodi Pendidikan dokter / Manajer Program Profesi dokter setelah mendapatkan hasil laporan dari Koordinator / Bakordik di RS jejaring pendidikan (selambat-lambatnya 1 minggu setelah ujian ). e. Nilai Akhir yang telah di kelola, akan langsung dimasukkan dalam database nilai di FK UWKS, yang untuk selanjutnya diproses dalam EPSBED DIKTI. f. Pengumuman Nilai Akhir akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setiap selesai ujian oleh FK UWKS, dan di cetak dalam KHS yang dapat diambil setiap semesternya sebelum perwalian. Bagan berikut adalah alur pengelolaan nilai & Pengumuman Hasil ujian : 4. Tahap Kepaniteraan Klinik Terintegrasi Mahasiswa Program Studi Profesi Dokter Dinyatakan Lulus : a) Proses evaluasi Kepaniteraan Klinik Terintegrasi bagi mahasiswa Prodi Profesi Dokter FK-UWKS dilaksanakan dalam bentuk ujian CBT dan OSCE. b) Mahasiswa Prodi Profesi Dokter FK-UWKS dinyatakan telah menyelesaikan Kepaniteraan Klinik Terintegrasi apabila sudah dinyatakan LULUS dari CBT Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 50 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
maupun OSCE. 5. Tahap Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) Mahasiswa Prodi Profesi Dokter FK-UWKS yang berstatus AKTIF pada Pangkalan Data Dikti dan TELAH MENYELESAIKAN KEPANITERAAN KLINIK berhak untuk mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Studi Profesi Dokter (UKMPPD) 6. Yudisium Profesi dan Sumpah Dokter Yudisium adalah tanda kelulusan oleh dokter muda dan berhak untuk mendapatkan ijazah serta sumpah dokter. Syarat seorang dokter muda dapat mendaftar yudisium adalah : 1) Telah lulus UKMPPD Nasional 2) Menyelesaikan Seluruh Administrasi Keuangan 3) Tidak ada tugggakan peminjaman buku di perpustakaan Kelulusan sebagai Dokter diputuskan dalam sebuah rapat Yudisium Dokter, yang diselenggarakan di kampus FK UWKS, dengan dihadiri oleh: 1) Dekan. 2) Para Wakil Dekan. 3) Kepala Bagian Ilmu Penyakit Dalam, Kepala Bagian Ilmu Kesehatan Anak, Kepala Bagian Ilmu Bedah, Kepala Bagian Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan, dan Kepala Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat. 4) Komkordik / Koordinator Klinik / Perwakilan dari Rumah Sakit yang Dokter Mudanya menjalani Yudisium. Dokter Muda yang akan mengikuti Yudisium wajib menyelesaikan semua kewajibannya, baik bidang akademik maupun administrasi. Dokter Muda yang telah dinyatakan lulus dalam rapat Yudisium Dokter diwajibkan mengucapkan “Sumpah Dokter” yang dipimpin oleh Dekan FK UWKS, pada sebuah acara yang diselenggarakan oleh FK UWKS. Para dokter yang telah mengucapkan Sumpah Dokter akan mendapatkan Sertifikat Sumpah Dokter. V.3 Pindah Bagian SMF 1. Setiap menyelesaikan pendidikan Tahap Profesi di satu bagian, dokter muda akan mendapat laporan tentang rincian pelaksanaan kegiatannya dari bagian yang bersangkutan, yang ditembuskan ke Koordinator Tahap Profesi Dokter. 2. Pengaturan stase ke Bagian berikutnya diatur oleh Koordinator Tahap Profesi Dokter. 3. Dokter muda yang telah terdaftar dan tidak jadi masuk (batal karena suatu hal) ke stase berikutnya harus lapor ke Koordinator Tahap Profesi Dokter sebelum siklus dimulai. 51 Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
4. Apabila Dokter Muda belum menyelesaikan administrasi SPP maka tidak diperkenankan untuk pindah Bagian SMF berikutnya, dan disarankan untuk mengambil cuti. V.4 MAHASISWA LUAR NEGERI (INCOMING STUDENT) 1. Setiap mahasiswa luar negeri yang akan mengikuti stase tahap profesi di Fakultas Kedokteran UWKS wajib mengajukan surat permohonan kepada Rektor UWKS melalui International Office UWKS dengan tembusan ke Dekan Fakultas Kedokteran UWKS 2. Sebelum mengikuti stase di tahap profesi di RSUD , mahasiswa luar negeri wajib mengikuti pengarahan dari International Office UWKS dan atau taske force International Office Fakultas Kedokteran UWKS. 3. Selanjutnya mahasiswa diantar fasilitator menghadap ke Sub Bagian Akademik Fakultas Kedokteran UWKS untuk memperoleh surat pengantar dari Dekan Fakultas Kedokteran UWKS untuk mengikuti stase di tahap profesi RSUD . 5. Surat pengantar ditujukan ke Koordinator Pelaksana Tahap Profesi FK UWKS dan Direktur RSUD dengan tembusan ke Bakordik RSUD /FK UWKS. 6. Koordinator Pelaksana Tahap Profesi FK UWKS akan menerbitkan surat pengantar ke bagian yang akan dituju dengan tembusan ke Bakordik RSUD / FK UWKS dan ke Bagian Diklit RSUD . 7. Sebelum menjalani stase di RSUD , mahasiswa tersebut wajib menyelesaikan administrasi ke Bagian Diklit RSUD. 8. Selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan mengikuti ketentuan yang berlaku di RSUD /Bagian di mana mahasiswa yang bersangkutan mengikuti stase. 9. Selama stase di RSUD mahasiswa wajib memperoleh pendampingan/pengawasan dari fasilitator. 10. Apabila ada permasalahan mahasiswa yang bersangkutan bisa berkonsultasi ke Bakordik dan atau International Office UWKS (taske force International Office) Fakultas Kedokteran UWKS dengan didampingi fasilitator. V.5 PROGRAM STASE LUAR NEGERI (OUTGOING STUDENT) 1. Mahasiswa Fakultas Kedokteran UWKS yang akan mengikuti kegiatan Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 52 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
tahap profesi di luar negeri, wajib mengajukan permohonan ijin ke Rektor Universitas Wijaya Kusuma melalui International Office UWKS dengan tembusan ke 1) Dekan Fakultas Kedokteran UWKS 2) Ketua Bakordik RSUD dan 3) Koordinator Pelaksana Tahap Profesi Fakultas Kedokteran UWKS. 2. Surat permohonan ijin diketahui oleh Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran UWKS. 3. Rektor mengeluarkan ijin kepada mahasiswa yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 4. Dekan dalam hal ini diwakili Wakil Dekan I akan mengeluarkan ijin kepada mahasiswa yang bersangkutan untuk meninggalkan kegiatan tahap profesi (dalam kurun waktu tertentu) yang ditujukan ke Koordinator Pelaksana Tahap Profesi Dokter Fakultas Kedokteran UWKS dengan tembusan kepada Ketua Bakordik. V.6 KETENTUAN BUSANA 1. Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi sesuai dengan norma yang berlaku. 2. Tidak diperbolehkan memakai celana jeans, celana ketat, rok mini dan rok panjang belahan tinggi. 3. Dilarang mengenakan kaos oblong dan/atau baju berbahan kaos. 4. Tidak boleh memakai sandal (sepatu sandal) dan sepatu hak tinggi pada saat kegiatan tahap profesi. 5. Pada waktu jam kerja memakai jas dokter warna putih lengan pendek, pada waktu jaga memakai pakaian kerja rumah sakit ( hijau). 6. Mengenakan tanda nama dengan dasar hijau, bertuliskan dokter muda dan dikenakan pada dada sebelah kanan. Khusus Pria 1. Tidak diperkenankan berambut gondrong. 2. Tidak diperkenankan menggunakan anting-anting, tindik hidung dan asesoris tidak wajar lainnya. Lain-lain 1. Menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, serta ketenangan lingkungan pendidikan. 2. Penyaluran aspirasi dokter muda harus melalui jalur yang telah ditentukan. 3. Tidak diperkenankan membawa senjata api dan senjata tajam. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 53 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
4. Tidak diperkenankan membawa narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. 5. Tidak diperkenankan merokok di tempat kegiatan pendidikan. 6. Menghindari pornografi. V.7 SANKSI AKADEMIK Dokter muda yang mengikuti program Pendidikan Tahap Profesi Dokter di Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya wajib mentaati semua ketentuan ini dan semua peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Jejaring Pendidikan maupun peraturan di masing- masing Bagian. Apabila ternyata ada yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dikenakan sanksi yang ditentukan oleh Pimpinan Fakultas maupun Pimpinan Universitas. Dokter muda yang terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran akademik akan mendapatkan sanksi akademik. Jenis kecurangan atau pelanggaran akademik antara lain: 1. Mengerjakan ujian, laporan kasus, atau tugas untuk mahasiswa lain. 2. Bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian. 3. Memfoto copy dokumen rekam medik. 4. Menjiplak/meniru hasil pekerjaan orang lain. 5. Melanggar kode etik pendidikan. 6. Memalsu nilai ujian. 7. Memalsu tanda tangan termasuk scanning tanpa ijin (dosen/pembimbing akademik/pimpinan fakultas) 8. Melanggar Peraturan tata tertib kehidupan mahasiswa di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya/ RSUD /RS Jejaring. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran yang berupa : 1) Peringatan lisan 2) Peringatan tertulis 3) Pencabutan sementara haknya menggunakan Fasilitas Universitas/Fakultas maupun RSUD . 4) Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu 5) Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa Penetapan sanksi akademik dan jenis sanksi diberikan berdasarkan rapat bersama Bakordik / Koordinator Kepaniteraan Klinik dan Fakultas Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 54 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Kedokteran. V.8 PEMBIAYAAN PROGRAM PROFESI DOKTER FK UWKS 1. Biaya pendidikan profesi untuk satu kumpulan dokter muda dirancang di awal Pra kepaniteraan klinik dan disahkan dengan Surat Keputusan Rektor UWKS. 2. SPP terdiri atas UKD (Uang Kuliah Dasar) dan USKS ( Uang Sistem Kredit Semester). Besarnya SPP bersifat mengikat untuk satu periode. 3. Biaya Kepaniteraan Klinik Selama mengikuti Kepaniteraan Klinik, Dokter Muda wajib membayar SPP Kepaniteraan klinik dan biaya yang dibebankan oleh PEMKAB / PEMKOT di masing-masing daerah (bila ada retribusi dalam peraturan daerah / PERDA) yang telah ditentukan oleh SK Rektor dalam jumlah penuh untuk 3 (tiga) bulan berikutnya dan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 20 tiap bulan berjalan, dan memberikan tanda copy tanda bukti pembayaran kepada karyawan FK di RS. Apabila menunggak selama 3 (tiga) bukan akan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti semua kegiatan akademis. Karyawan FK di RS Pendidikan atau yang ditunjuk oleh koordinator RS, melaporkan rekapitulasi Pembayaran setiap tanggal 20 s/d 25 bulan berjalan Tanda Bukti Pembayaran ini merupakan syarat untuk mengikuti ujian di setiap SMF, dan juga syarat untuk melanjutkan ke SMF berikutnya. Apabila tidak ada tanda bukti pembayaran terakhir, maka Dokter Muda tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian dan mengikuti putaran berikutnya. Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor : Kep. 30/ UWKS/VII/1999, Dekan berhak menjatuhkan sanksi berupa penghentian kegiatan Kepaniteraan klinik kepada dokter muda yang tidak melunasi pembayaran SPP pada waktunya. 4. Biaya Ujian Biaya ujian ditanggung oleh Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sampai dengan ujian ulang I, sedangkan biaya mengulang koas tetap ditanggung oleh dokter muda. Apabila setelah ujian ulang I yang bersangkutan masih dinyatakan tidak lulus, maka biaya ujian berikutnya dan biaya mengulang full koas ditanggung oleh dokter Muda yang bersangkutan. 5. Dokter muda yang menjalani kegiatan kepaniteraan klinik kurang dari 7 (tujuh) hari atau sama sekali tidak aktif dalam suatu bulan (misalnya karena libur putaran, atau tiba di akhir putaran kepaniteraan klinik) hanya diwajibkan membayar SPP sebesar UKD. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 55 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Bagi Dokter Muda yang mengajukan cuti dan memperoleh surat ijin cuti tetap diwajibkan membayar uang Daftar Ulang / Her Registrasi tetapi dibebaskan dari pembayaran SPP (UKD dan USKS). Bagi Dokter Muda yang tidak aktif dan tanpa ijin cuti maksimal 3 (tiga) semester apabila aktif kembali diwajibkan membayar Daftar Ulang / Her Registrasi serta membayar SPP (UKD dan USKS) yang belum dibayarkan. 6. Bila di SMF tersebut sedang terisi kelompok Dokter Muda lain yang sedang melaksanakan Kepaniteraan Klinik, maka dokter Muda yang mengulang tersebut diwajibkan membayar uang Kepaniteraan Klinik yang besarnya dibagi rata dengan jumlah Dokter Muda yang ada. Sedangkan apabila di SMF yang bersangkutan sedang kosong, maka Dokter Muda yang mengulang harus menanggung beban pembayaran seorang diri, dan harus di lunasi sebelum putaran Kepaniteraan klinik dilaksanakan. 7. Tata cara Pembayaran mengulang Kepaniteraan klinik : 1) Dokter Muda membayar biaya mengulang ke Bank yang di tunjuk. (besarnya biaya sudah dikoordinasi kan dari karyawan FK di RS dengan Kasubag Administrasi Keuangan) Kemudian copy tanda bukti diserahkan ke Karyawan FK di RS,. 2) Karyawan FK memberikan tembusan surat ke ka SMF dan Kasubag keuangan di FK UWKS, kemudian mengantarkan Dokter Muda tersebut ke SMF untuk laporan dan menghadap. 3) Tanpa surat tembusan dari koordinator, maka Dokter Muda tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian atau mengulang Kepaniteraan klinik. 8. Biaya Orientasi di RS dan biaya lain-lain Apabila RS pendidikan tersebut mengadakan orientasi sebelum masa Kepaniteraan klinik ataupun kegiatan lain, maka biaya tersebut dibebankan kepada dokter muda, dan harus di lunasi sebelum masa orientasi dimulai. Besar / jumlah biaya akan ditentukan oleh pimpinan fakultas setelah berkoordinasi dengan RS pendidikan bersangkutan. 9. Biaya mengulang pra Kepaniteraan Klinik (PRAKEP) Apabila Dokter Muda yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi 90% kehadiran PRAKEP, dalam mengulang nya dibebankan kepada dokter muda yang bersangkutan. 10. Biaya mengulang pra Pendidikan (PRADIK / OSCE) Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 56 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Apabila Dokter Muda yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi 90% kehadiran PRAKEP, dalam mengulang nya dibebankan kepada dokter muda yang bersangkutan. 11. Biaya Yudisium di Fakultas Kedokteran Biaya Yudisium Fakultas Kedokteran di bebankan kepada Dokter Muda yang bersangkutan pada saat akan melaksanakan yudisium. Besarnya biaya di tentukan oleh Fakultas Kedokteran disesuaikan dengan kebutuhan pada saat itu. ALUR PEMBIAYAAN KEPANITERAAN KLINIK FK UWKS V.9 PROSEDUR D O K T E R M U D A A K T I F , I J I N CUTI DAN KETERLAMBATAN MEMBAYAR SPP A. DOKTER MUDA YANG TIDAK AKTIF STUDI 1. Mahasiswa tahap profesi dokter (dokter muda) tidak aktif studi adalah mahasiswa yang berhenti mengikuti kegiatan akademik di luar ketentuan yang diatur dalam ketentuan di atas dan dinyatakan sebagai yang mengambil program studi untuk semester yang bersangkutan dengan kredit 0 (nol) dan wajib membayar SPP dan Daftar Ulang (Her Registrasi). 2. Dokter Muda yang meninggalkan kegiatan akademik sampai 2 (dua) semester diperkenakan mengikuti kegiatan akademik kembali setelah melalui penilaian kelayakan sesuai dengan peraturan fakultas yang bersangkutan, dengan catatan bahwa batas waktu studi tidak bertentangan dengan Peraturan Rektor yang mengatur tentang itu. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak berlaku bagi dokter muda yang sejak semester 1 (satu) tidak melakukan kegiatan akademik. 4. Bagi dokter muda yang memenuhi ketentuan dimaksud ayat (3) dinyatakan mengundurkan diri dari tahap profesi. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 57 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
B. KETENTUAN IJIN Ijin untuk tidak mengikuti kegiatan Tahap Profesi di bagian hanya diberikan apabila : 1. Dokter muda yang bersangkutan sakit (disertai Surat Keterangan Dokter). 2. Anggota keluarga inti meninggal (disertai bukti tertulis dan surat ijin yang ditandatangani orang tua). 3. Menikah (dibuktikan dengan undangan dan surat ijin yang ditandatangani orang tua). 4. Menjadi utusan/wakil Fakultas/universitas dalam suatu kegiatan kemahasiswaan (disertai surat tugas dari WD-3 dan surat ijin yang ditandatangani oleh WD-1). 5. Lama ijin diberikan dan ditentukan oleh masing masing bagian. C. KETENTUAN CUTI 1. Dokter muda apabila berkeinginan mengajukan cuti, diwajibkan membuat surat permohonan cuti yang disetujui oleh Dekan FK dan Direktur RS, sepengetahuan koordinator pendidikan klinik dan SMF yang bersangkutan, serta bersedia menanggung segala konsekuensinya. Cuti hanya diijinkan untuk keadaan yang sangat mendesak. 2. Sebelum cuti harus mengajukan surat permohonan ijin cuti kepada WD 1 Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan dengan tembusan Bakordik. 3. Setiap dokter muda yang mengambil cuti harus mengulang rotasi klinik sesuai peraturan dan dilaksanakan setelah semua rotasi selesai. 4. Minggu libur hanya diperkenankan untuk mengulang ujian / memperbaiki pencapaian kompetensi bukan untuk mengulang rotasi klinik. 5. Ijin cuti diberikan kepada dokter muda yang sedang hamil dan menjelang persalinan. 6. Ijin cuti diberikan pada waktu dokter muda di luar stase atau tidak sedang menempuh kegiatan di bagian. 7. Lama ijin cuti maksimal 3 bulan. 8. Bagi Dokter Muda yang mengajukan cuti dan memperoleh surat ijin cuti tetap diwajibkan membayar uang Daftar Ulang / Her Registrasi tetapi dibebaskan dari pembayaran SPP (UKD dan USKS). Bagi Dokter Muda yang tidak aktif dan tanpa ijin cuti maksimal 3 (tiga) semester apabila aktif kembali diwajibkan membayar Daftar Ulang / Her Registrasi serta membayar SPP (UKD dan USKS) yang belum dibayarkan. 9. Selesai ijin cuti yang bersangkutan lapor secara tertulis kepada koordinator pelaksana tahap profesi ditembuskan ke WD-1 dan Bakordik / Koordinator Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 58 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Kepaniteraan Klinik. D. DOKTER MUDA YANG TERLAMBAT MEMBAYAR SPP DAN DAFTAR ULANG Prosedur: 1. Ada surat permohonan dari yang bersangkutan diajukan kepada Dekan / Wakil Dekan I. 2. Dekan mengajukan surat kepada Rektor dengan menggunakan Form yang tersedia. 3. Bagian Pendidikan UWKS memberikan pelayanan sesuai Keputusan Rektor / Wakil Rektor I melalui Biro Administrasi Akademik dan mencatat data keterlambatan. Sanksi Keterlambatan Dokter muda yang terlambat membayar SPP / uang kuliah dan daftar ulang dikenakan sanksi, pada semester yang bersangkutan dihentikan sementara dari kegiatan Tahap Profesi Dokter. Setelah yang bersangkutan melunasi SPP/ uang kuliah dan daftar ulang, diaktifkan kembali di kepaniteraan klinik tahap profesi dokter. Bagi Dokter Muda yang tidak melakukan daftar ulang selama 4 (empat) semester berturut-turut apabila yang bersangkutan akan aktif kembali, diberlakukan tarif daftar ulang dan SPP (UKD dan USKS) seperti tarif Dokter Muda yang baru E. KETENTUAN MAHASISWA PINDAHAN / TRANSFER Prodi Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dapat menerima pindahan dari Fakultas Kedokteran perguruan tinggi negeri lain dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jurusan/program studi dari mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan jurusan/program studi di UWKS dengan peringkat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi minimal sama. b. Mahasiswa yang bersangkutan telah lulus tahap sarjana kedokteran dari universitas asal dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,0. c. Alasan permohonan pindah cukup kuat dengan disertai keterangan dari instansi yang berwenang. d. Mahasiswa yang bersangkutan harus mendapat Surat Rekomendasi Baik dari Pimpinan perguruan tinggi asal. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 59 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
e. Daya tampung program studi Pendidikan Dokter Tahap Profesi di Fakultas Kedokteran UWKS masih memungkinkan. f. Mahasiswa yang bersangkutan wajib mengikuti seleksi penerimaan tahap profesi dokter yang dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran UWKS. g. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis kepada Rektor FK UWKS dan tembusan kepada dekan Fakultas Kedokteran UWKS, dengan dilampiri semua persyaratan yang diperlukan. h. Rektor dapat menerima mahasiswa pindahan atas persetujuan dekan. V.10 PENILAIAN, MONITORING DAN EVALUASI A. PENILAIAN 1.PERSYARATAN a) Telah memenuhi kewajiban administrasi b) Telah memenuhi kewajiban Pendidikan c) Tidak sedang menjalani sanksi karena melanggar tata tertib d) Telah melunasi administrasi keuangan antara lain : • Biaya Pendidikan • Biaya Ujian • Biaya pengganti cetak buku petunjuk Pendidikan 2.UNSUR – UNSUR EVALUASI Evaluasi Didasarkan Atas Unsur-Unsur Evaluasi Yaitu : a) KOGNITIF (pengetahuan dan cara-cara memanfaatkan pengetahuan) = 40 % ➢ Pemahaman tentang konsp ilmiah, metode ilmiah dan terminologi ilmiah ➢ Pemahaman aplikasi metode ilmiah dalam praktek (Proses Klinik) ➢ Mengetahui cara mengumpulkan data, analisis data, sinteis data bedasarkan kriteria diagnosis, menentukan masalah kesehatan penderita, membuat diagnosis banding (hipotesis), merencakanan prosedur penegakan diagnosis, merencanakan tatalaksana penderita, merencanakan monitoring dan edukasi kepada penderita dan keluarganya ➢ Pengetahuan tetang cara berkomunikasi yang etis dan efektif kepada penderita dan keluarganya ➢ Pengetahuan tentang cara-cara melakukan konsultasi kepada pikak yang kompeten. b) PSIKOMOTORIK (Keterampilan untuk melakukan pemeriksaan fisik) = 40% ➢ Keterampilan berkomunikasi (anamnesis) yang efektif kepada penderita dan pihak terkait 60 Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
➢ Keterampilan dalam pemeriksan fisik dasar : Inspeksi, palpasi, auskultasi dan perkusi ➢ Keterampilan dalam menggunakan alat-alat kedokteran dasar di SMF / SMF c) PERILAKU (afektif) = 10 % ➢ Kemampuan Afektif Pribadi : Kemampuan dan mengetahui keterbagasan pribadi, bertindak hanya dalam lingkup kompetensinya, mengetahui dan mengakui kesalahan/kealpaan, mau mengkomunikasikan masalah dengan orang yang lebih kompeten, menghargai perbedaan, bertanggung jawab atas tugas yang di embannya. ➢ Mengembangkan hubungan yang serasi dengan sejawat, penderita serta tenaga kesehatan lainnya ➢ Menghormati penderita, sejawat serta tenaga kesehatan yang terkait (perawat, staf administrasi, dll) d) Karya Tulis Ilmiah yang dibuat oleh Dokter Muda = 5 % e) Tugas-tugas Akademik yang diberikan oleh SMF = 5 % f) Prosentase point 1 s/d 3 dapat berubah tergantung masing-masing SMF / SMF Nilai Skills dan Nilai Tugas Evaluasi kegiatan dokter muda sehari-hari daiam bentuk buku log sebagai kumpulan kegiatan selama proses pendidikan yang dievaluasi oleh dokter Pendidik klinik di rumah sakit pendidikan secara profesional baik dalam proses kegiatan harian/mingguan dan ujian akhir SMF dengan proporsi. Jenis Kegiatan Bobot Nilai Hasil (%) (Bobot x nilai) A. Nilai Skills ……… - 1. Follow Up 50% ……… - 2. Bed Side Teaching (BST) 50% ……… B. Nilai Tugas ……… - 1. Case Report 40% ……… - 2. Referat 30% ……… - 3. Jurnal 30% ……… Total Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 61 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
3. METODE PENILAIAN Definisi Secara luas assessment didefinisikan sebagai suatu proses untuk mendapatkan informasi yang akan digunakan untuk memberikan feedback kepada mahasiswa ataupun membuat suatu keputusan yang berkaitan dengan mahasiswa, kurikulum dan kebijakan pendidikan. Prinsip dasar Beberapa prinsip dasar yang mesti diperhatikan dalam mengembangkan assessment adalah sebagai berikut: 1. Assessment seharusnya kongruen dengan tujuan pendidikan ( kompetensi yang akan diukur) 2. Sistem assessment seharusnya komprehensif. 3. Assessment seharusnya merupakan proses yang berkesinambungan. 4. Assessment seharusnya mencakup baik tujuan formatif maupun sumatif. Setiap metode / instrument yang digunakan seharusnya memenuhi prinsip umum suatu test, yaitu, valid, reliabel dan feasibel untuk dilakukan. Selain itu ada satu lagi prinsip dasar yang sangat penting dan perlu diperhatikan dalam mendesain suatu assessment, yaitu assessment hendaknya memberikan pengaruh positif terhadap proses belajar mahasiswa, dalam arti assessment tersebut akan mempengaruhi mahasiswa untuk mempelajari atau menguasai kompetensi belajar yang ditetapkan, Bagi mahasiswa assessment adalah kurikulum mereka: Student learns what you inspect NOT what you expect. Dengan demikian dalam mengembangkan assessment harus dipertimbangkan secara matang bagaimana efek assessment tersebut terhadap proses belajar mahasiswa, misalnya: Apakah assessment akan menstimulus mahasiswa untuk belajar hanya beberapa hari sebelum ujian? Apakah assessment mampu mendorong mahasiswa untuk belajar secara mendalam? Dan seterusnya. Banyak riset telah membuktikan bahwa tidak ada metode tunggal yang ideal untuk menilai kompetensi mahasiswa secara keseluruhan, sehingga prinsip triangulasi yaitu menggunakan beberapa metode assessment sangat dianjurkan untuk mendapatkan keputusan yang adil tentang pencapaian kompetensi oleh mahasiswa Tujuan Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 62 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Keseluruhan assessment dalam pembelajaran klinik bertujuan untuk memastikan bahwa dokter muda telah memiliki kompetensi yang telah ditetapkan sebagai seorang dokter umum. Assessment dalam pembelajaran klinik dilaksanakan per SMF. Ke depan akan dirancang pula ujian komprehensif yang merupakan ujian terintegrasi yang dilakukan di akhir keseluruhan rotasi. Apa yang diuji? Yang diuji adalah kompetensi yang harus dikuasai oleh dokter muda setelah menyelesaikan rotasi di suatu SMF. Kompetensi ini bisa dilihat dalam study guide. Siapa yang menguji dan memberikan penilaian? Yang berhak memberikan penilaian adalah Pendidik akademik. Kapan ujian dilakukan? Ujian dilakukan selama proses pembelajaran klinik berlangsung di suatu SMF dan juga di akhir rotasi suatu SMF. Bagaimana ujian dilakukan? Ujian yang dilakukan adalah ujian formatif yang hasilnya untuk tujuan sumatif dan ujian sumatif. 1. Ujian formatif yang hasilnya untuk tujuan sumatif Ujian ini dilakukan selama proses pembelajaran klinis. Tujuannya adalah untuk memberikan feedback kepada dokter muda seperti kemajuan pencapaian kompetensi, hal positif yang dilakukan dokter muda, dll. Ujian formatif didasarkan pada: - Follow up - Bed Side Teaching dan Tutorial klinik - Laporan Kasus (Case Report) - Referat - Journal Reading Kontribusi ujian formatif sebesar 70 % 2. Ujian sumatif Dilakukan setelah dokter muda menyelaikan rotasi klinis di suatu SMF. Kontribusi ujian sumatif terhadap nilai akhir adalah 30 %. Ujian sumatif ini dilakukan dengan: Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 63 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
- UJIAN LISAN Ujian lisan atau oral examination adalah suatu penilaian dimana mahasiswa diberi pertanyaan lisan secara langsung oleh satu orang atau lebihpenguji. hedaknya membuat blue-print assessmen/ daftar pertanyaan yang wajib diajukan kepada dokter muda saat ujian lisan.. Ujian lisan merupakan suatu penilaian kompetensi mahasiswa lewat jawaban verbal terhadap pertanyan atau situasi yang diberikan oleh penguji atau tim penguji. Ujian lisan memberikan kebebasan yang luas kepada penguji untuk menentukan pertanyaan yang diberikan sehingga tidak ada standar antara mahasiswa dengan mahasiswa lain, memungkinkan terjadi bias dan reliabilitas yang rendah. Keunggulan ujian lisan: 1. Dapat mengukur beberapa tujuan belajar yang tidak dapat dilakukan dengan tes tertulis. 2. Berguna dalam ujian individual sehingg isi ujian dapat diperluas 3. Memberikan informasi psikologis yang penting dari sikap dan cara menjawab 4. Dapat menilai kepribadian dan isi pengetahuan mahasiswa karena dilakukan face to face 5. Penguji dapat mengetahui pengetahuan mahasiswa secara terperinci. 6. Penguji dan mahasiswa dapat langsung mengetahui hasilnya. 7. Mampu menguji tingkat kemampuan kognisi yang lebih tinggi yaitu aplikasi, analisis, dan sintesis 8. Penilaian pembuatan keputusan, etika, keterampilan komunikasi dan pemecahan maslah lebih mudah diuji lisan Kelemahan Ujian lisan: 1. Banyak memakan waktu sehingga kurang efisien 2. Penilaian bersifat subjektif 3. Merugikan untuk mahasiswa yang kurang dapat berkomunikasi lisan 4. Kepribadian dan sikap penguji dan yang diuji berpengaruh terhadap hasil 5. Ada efek halo: mahasiswa yang menguasai satu masalah dianggap menguasai seluruh masalah, demikian pula maasiswa yang secara kebetulan tidak menguasai suatu masalah dinggap tidak menguasai seluruh masalah 6. Ada tendensi sentral: ada kecenderungan penguji memberi nilai lulus berada pada nilai tengah, misal memberikan nilai 6 untuk ujian Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 64 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Untuk Standardisasi isi ujian: 1. Tetapkan bahan yang akan disajikan dan harus diketahui mahasiswa 2. Buat pertanyaan yang setara antra mhasiswa atu dengan yang lain 3. Berikan pasien ujuan yang setara kesulitannya - UJIAN TULIS Ujian tertulis lebih ditujukan untuk menilai ketrampilan penalaran klinik. Tipe soal yang dianjurkan adalah MCQ (pilihan ganda) dengan skenario kasus, MEQ (Modified Essay Questions) serta PMPs (Patient Management Problems) 3. Ujian Mini Cex ( Mini clinical evaluation exercise ) Mini-CEX adalah metode penilaian berdasarkan hasil observasi langsung terhadap performance peserta didik (dokter muda) pada saat berinteraksi dengan pasien dalam setting klinik nyata (Norcini et al. 1995). Dokter muda melakukanketrampilan klinikseperti: anamnesis, pemeriksaan klinik yang relevan dengan keluhan pasien, menegakan diagnosis, membuat rencana pengelolaan pasien. Waktu yang diperlukan untuk penilaian dengan metode ini relative singkat yaitu observasi saat berinteraksi dengan pasien sekitar 15 menit, diikuti dengan pemberian feedback sekitar 5-10 menit. Konten yang dinilai ada 7 butir, antara lain: ketrampilan anamnesis, pemeriksaan fisik, professionalism, clinical judgment (penalaran klinik dalam menegakan diagnosis klinik), konseling / edukasi pasien, pengaturan waktu dan kompetensi secara keseluruhan. Skala penilaian menggunakan skala likert 1 – 9, dengan 1 – 3 jauh di bawah kompetensi yang diharapkan, 4 – 5 mendekati kompetensi yang diharapkan, 6-7 sesuai kompetensi yang diharapkan, 8 – 9 melampaui kompetensi. Penilaian dengan menggunakan metode ini dapat dilakukan di poliklinik, ruangan dan IGD. Form peniliaian Mini-CEX dapat dilihat di lampiran. Kegiatan ini dilakukan untuk menilai kemampuan atau ketrampilan klinis mahasiswa secara keseluruhan mulai dari ketrampilan interview, pemeriksaan fisik, konseling clinical judgment dan lain-lain. Pelaksanaan Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 65 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Dilakukan oleh dokter spesialis pada akhir SMF (sumatif). Pendidik klinik atau preceptor diharapkan menilai kegiatan ini secara langsung di depan pasien sesuai form yang ada untuk menentukan kemampuan mahasiswa memuaskan atau tidak, kemudian diikuti dengan pemberian feedback dan komentar. Pedoman penggunaan mini - cex (clinical evaluation exercise) untuk ujian kompetensi klinik. Hakekat dari mini-CEX adalah penilaian kemampuan klinik dokter muda (DM) pada saat berhadapan dengan pasien. Mini-CEX mudah dilakukan secara rutin oleh Pendidik yang bertugas dalam berbagai situasi klinik/ ruangan, dan hanya perlu 15-20 menu untuk dapat menilik interaksi DM dengan pasien dari berbagai pemakaian, mini-CEX telah terbukti merupakan alat yang valid dan dapat dipercaya untuk mengukur kemampuan klinik clerkship/DM. Setting mini-CEX: Penilai mini-CEX Pembimbing Klinik Pasien rawat inap, ICU, IRD Rawat jalan, Lain-lain: saat masuk rumah sakit, saat pulang Keterangan kompetensi yang ada dalam mini-cex : 1. Kemampuan Wawancara Medis (Medical Interview Skills) Memberi salam rnemperkenalkan diri, memfasilitasi pasien/orang tua pasien agar dapat bercerita; bertanya dengan efektif agar dapat memperoleh informasi yang akurat dan adekuat; berbicara jelas, mendengar aktif, mencatat; bereaksi secara tepat terhadap sikap dan tanda-tanda non verbal lainnya. 2. Kemampuan pemeriksaan fisik (Physical Examination skills) Mengikuti urutan logik efisien; menyeimbangkan langkah skrining dan diagnostik; memberitahu pasien saat pemeriksaan; peka terhadap kenyamanan pasien dan bersikap sopan. 3. Kualitas Humanistik / Profesionalisme (Humanistic Qualities/ Professionalism) Menghargai pasien, menunjukkan empati, belas kasih, menciptakan kepercayaan ; membantu agar pasien nyaman, bisa menjaga rahasia, memberi informasi. 4. Keputusan klinis (Clinical Judgment) Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 66 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Membuat diagnosis yang tepat dan momformulasikan rencana penatalaksanaan pasien yang sesuai. Selektif memilih pemeriksaan penunjang diagnostik yang susuai dengan pertimbangan resiko dan manfaatnya. 5. Kemampuan konseling (counseling skills) Mengorek harapan pasien, bebas dari istilah-istilah kedokteran, terbuka dan juga, empati. Menjelaskan alasan/ dasar pemeriksaan dan terapi kepada pasien / orang tua pasien. Memperoleh persetujuan tindakan medik kalau diperlukan ke pasien/orang tua pasien (informed consent), memberi edukasi tentang penatalaksanaan, pencegahan, dan konseling lain yang terkait dengan penyakitnya. 6. Organisasi/Efisiensi (Organization/Efficiency) Menentukan Prioritas, menyesuikan dengan waktu yang tersedia. 7. Kompetensi klinis keseluruhan (Overall Clinical Competence) Menunjukkan bagaimana mencapai keputusan klinis yang memuaskan. Sintesis, peduli (caring), Efektif efisien dalam menggunakan sember yang ada menyeimbangkan resiko dan manfaat, menyadari keterbatasan kita. 4. DIRECT OBSERVATION OF PROCEDURAL SKILLS (DOPS) Metode penilaian ini bertujuan untuk menilai ketrampilan procedural yang dilakukan oleh dokter muda berdasarkan pengamatan langsung oleh Pendidik klinik di setting nyata (tempat yang memungkinkan dilakukannya prosedur tersebut dengan pasien nyata) (Wragg et al.). Waktu yang diperlukan untuk melakukan penilaian dengan metode ini adalah 15 menit untuk obeservasi dan 5 menit untuk pemberian feedback. Skala penilaian: 1 – 3 : jauh dibawah level kompetensi yang diharapkan 4 – 5 : mendekati level kompetensi yang diharapkan 6 – 7 : kompetensi sesuai dengan yang diharapkan 8 – 9 : kompetensi melebihi yang diharapkan 5. CASE BASED DISCUSSION Merupakan metode penilaian berdasarkan diskusi kasus dan bukan berdasarkan observasi langsung. Dokter muda memilih dua kasus pasien yang sudah ada dan membuat laporan kasus tersebut untuk diajukan kepada Pendidik/penguji klinik, kemudian Pendidik/penguji memilih satu kasus untuk didiskusikan dan dilakukan eksplorasi lebih dalam satu ataubeberapaaspek darikasustersebut: Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 67 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
pemeriksaan klinik, pemeriksaan penunjang dan rujukan, terapi, follow-up, rencana pengelolaan dan profesionalisme. Tujuan dari metode ini adalah untuk menilai ketrampilan penalaran klinik (clinical reasoning). Waktu yang diperlukan: 20 menit (termasuk pemberian feedback) 6. OBJECTIVE STRUCTURAL CLINICAL EXAMNINATIONS (OSCE) Merupakan metode penilaian untuk menilai kompetensi klinik yang menggunakan beberapa station. Setiap peserta ujian (dokter muda) akan melalui semua station yang sama dengan cara berpindah dari satu station ke station berikutnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kompetensi klinik yang dapat diujikan melalui OSCE antara lain: ketrampilananamnesis, pemeriksaanfisik, ketrampilan procedural, ketrampilan diagnosis,ketrampilan intepretasi hasil pemeriksaan penunjang, edukasi pasien, dll. 4 RUMUS NILAI AKHIR di RS Jejaring Pendidikan NA = Nilai Akhir (Yang Dikirimkan Ke Fakultas Melalui Koordinator) NT = Rerata Tugas –Tugas (Karya Tulis, Makalah, Presentasi, Dll) U = Nilai Kognitif / Ujian Utama (OSCE, Oral Assessment, Mini CEX, DOPS, dll) NSkills = Rerata nilai Skills / psikomotor selama KO-AS (Mini CEX, DOPS, dll) NPost = Nilai Posttest (Essay, MCQ, PBT /Problem Best Test, dll) NAfek = Rerata nilai Afektif Selama Kos-As (Rating scale) NILAI KONDITE PENDIDIKAN KLINIK (Diisi setiap minggu oleh dokter Pendidik klinik) Minggu Tanggal Tempat Tugas Skor Tanda tangan dan nama terang Kondite dokter I II III IV V VI VII Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 68 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
VIII IX X XI XII *)Kondite dinilai oleh dokter Pendidik klinik berdasar sikap Dokter Muda selama rotasi di tempat tugas. Aspek yang dinilai meliputi 5 aspek yaitu : - Inisiatif - Disiplin - Kejujuran - Tanggung jawab, dan - Kerjasama. Skor masing-masing aspek antara 0-20 (sehingga skor total minimal 0 dan maksimal 100) Interpretasi nilai : < 65 Insufficient : ≥ 65 Sufficient Dokter muda dengan nilai insufficient, harus mengulang rotasi seperti yang telah ditentukan oleh koordinator Pendidikan Klinik. *) Diisi oleh dokter Pendidik klinik. Catatan Administrasi ( diisi oleh Staf Administrasi) Absen dengan ijin : Tanpa Ijin : Keterangan : B. MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk menjamin bahwa proses pendidikan dapat berjalan secara efektif sesuai dengan visi, misi dan tujuan pendidikan dokter FK UWKS. Monitoring dan evaluasi tersebut meliputi aspek input, proses dan output. 1 Input Monitoring dan eveluasi terhadap input dimaksudkan untuk memperoleh masukan mahasiswa tentang ketersediaan, kualitas dan kuantitas, meliputi : a. Sumber Daya Manusia b. Fasilitas/sarana prasarana serta alat c. Materi dan metode d. Tempat penyelenggaraan kepaniteraan klinik. 2. Proses Monitoring dan evaluasi terhadap proses dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses pendidikan pada pendidikan tahap profesi dokter berjalan sebagai mana mestinya, sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan tahap profesi dokter. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 69 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
3. Output Monitoring dan evaluasi terhadap output dimaksudkan untuk memastikan bahwa lulusan peserta pendidikan tahap profesi dokter berkualitas dengan indeks prestasi yang tinggi. BAB VI ORGANISASI TAHAP PROFESI DOKTER 1. KEPALA PROGRAM STUDI (KAPRODI) DAN SEKRETARIS PROGRAM STUDI (SEKPRODI) PENDIDIKAN PROFESI DOKTER Kepala Program studi Pendidikan dokter berada di bawah dekan dan dibantu oleh Sekretaris Prodi. Dalam menjalankan tugasnya Kaprodi dan Sek Prodi Berkoordinasi dengan Bakordik / Koordinator Kepaniteraan Klinik dalam seluruh proses pembelajaran di Rumah Sakit Jejaring Pendidikan FK UWKS. 2. BADAN KOORDINASI PENDIDIKAN ( BAKORDIK ) ( Untuk RS Pendidikan Utama ) Badan koordinasi pendidikan merupakan satuan organisasi fungsional yang berkedudukan di rumah sakit pendidikan dan dibentuk berdasarkan Keputusan bersama kepala rumah sakit dan pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran. Badan koordinasi pendidikan mempunyai fungsi melakukan koordinasi seluruh proses pembelajaran klinik di rumah sakit pendidikan dalam rangka pencapaian kompetensi peserta didik sebagaimana modul/kurikulum yang ditentukan oleh Institusi Pendidikan Kedokteran dan/atau Kolegium Kedokteran. Badan koordinasi pendidikan mempunyai tugas: a. Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan; b. Menyusun perencanaan dan pemenuhan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan; c. Menyusun kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh peserta didik; d. Melakukan fasilitasi kepada seluruh peserta didik yang melaksanakan pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan; e. Melakukan fasilitasi kepada seluruh dosen klinik dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan; f. Melakukan supervisi dan penilaian terhadap dosen klinik atas seluruh proses Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 75 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di jejaringnya dan/atau yang terkait dengan sistem rujukan; g. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan; dan melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Direktur dan Dekan. Personalia Badan Koordinasi Pendidikan yang dibentuk di Rumah Sakit Pendidikan Satelit atau Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi wajib melibatkan unsur yang berasal dari Rumah Sakit Pendidikan Utama. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Koordinasi Pendidikan dibantu oleh Sekretariat Badan Koordinasi Pendidikan yang bekerja secara purna waktu. Apabila di dalam RS Jejaring Pendidikan belum terbentuk Bakordik, maka tugas-tugas Bakordik di ambil alih oleh Koordinator Kepaniteraan Klinik di RS Jejaring setempat. 3. KOORDINATOR KEPANITERAAN KLINIK TAHAP PROFESI DOKTER Sebagai pembantu pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma untuk melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Dokter. Koordinator Tahap Profesi Dokter diangkat dengan surat keputusan Dekan Fakultas Kedokteran UWKS. Secara struktural berada di bawah Ketua Prodi Pendidikan Dokter/Unit Pendidikan Kedokteran (UPK) secara fungsional di bawah koordinasi BAKORDIK. Tanggung jawab Koordinator Tahap Profesi Dokter adalah : 1. Mengatur/ melaksanakan koordinasi : a. Kegiatan seleksi (Komprehensif OSCE dan tulis) calon peserta program profesi dokter. b. Pelaksanaan orientasi/Pra Pendidikan di RS Pendidikan (RSUD) yang diselenggarakan oleh Bagian Diklat RSUD . c. Penyelenggaraan proses pendidikan Program Profesi Dokter, bersama-sama dengan bagian-bagian yang ada di RSUD . d. Melaporkan pada pimpinan Fakultas dan Direktur RSUD /Bakordik peserta yang diberhentikan dan/atau telah menyelesaikan pendidikannya untuk disumpah. 2. Meningkatkan/mengembangkan sistem pendidikan Profesi Dokter di lingkungan FK UWKS/RSUD untuk mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan dan berlangsung secara efisiensi dan efektivitas sesuai dengan kebutuhan Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 76 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
dalam programkesehatan. Lulusan pendidikan dokter Fakultas Kedokteran UWKS diharapkan dapat mempunyai kemampuan profesional yang tinggi, menjadi seorang ilmuan yang tangguh yang berkepribadian luhur, menjunjung tinggi etika kedokteran, beriman dan bertaqwa. Dan dalam menghadapi era globalisasi mendatang mampu bersaing dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bekerja di mana saja di dunia dengan membawa nama baik almamater Fakultas Kedokteran UWKSdan menjunjung tinggi bangsa dan negaranya. 4. BAGIAN / SMF DI RS JEJARING PENDIDIKAN Bagian adalah sumber daya pendukung Program Studi (Pendidikan Dokter) dalam satu rumpun disiplin ilmu kedokteran. Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian dibantu oleh seorang Sekretaris Bagian dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor atas usulan Dekan. Tanggungjawab Kepala Bagian ialah : 1. Merencanakan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan standar pendidikan yang telah ditetapkan dan menyusun Buku Pedoman Bagian dan Log Book yang berisi antara lain : a. Pentahapan isi kurikulum b. Pola penyelenggaraan proses belajar mengajar c. Panduan kerja pada tiap penugasan pendidikan d. Penilaian pada tiap tahap pendidikan e. Ketentuan baku penerimaan, sanksi akademik dan penghentian f. Lain-lain (organisai, ketenagaan, Rumah Sakit Pendidikan) 2. Mempersiapkan semua perangkat akademik yang diperlukan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar bekerjasama dengan Koordinator Tahap Profesi Dokter dan BAKORDIK. 3. Mengupayakan terselenggaranya penilaian terus menerus seobyektif mungkin dengan melibatkan semua staf pengajar sesuai dengan perencanaan pelaksanaan pogram pendidikan. 4. Membuat laporan berkala dinamika peserta pendidikan tiap semester kepada WD I dengan tembusan kepada Ketua Bakordik dan Koordinator Tahap Profesi Dokter yang meliputi : a. Kemajuan tahap pendidikan termasuk kegagalan/penundaan b. Penghentian pendidikan 77 c. Penyelesaian pendidikan (calon dokter) d. Daftar staf pengajar resmi Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
5. Menyusun rencana anggaran serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada pimpinan Fakultas Kedokteran dan BAKORDIK/ Koordinator Kepaniteraan Klinik. 6. Sebagai Administrasi STRUKTUR ORGANISASI KOORDINATOR TAHAP PROFESI DOKTER FK UWKS-RSUD JEJARING PENDIDIKAN DEKAN RSUD KAPRODI PENDIDIKAN PROFESI DOKTER KOMKORDIK / KLINIK KOORDINATOR SMF SMF SMF SMF SMF SMF SMF SMF SMF SMF CATATAN : APABILA DI SUATU RUMAH SAKIT JEJARING PENDIDIKAN BELUM ADA KOMKORDIK, MAKA TUGASKOMKORDIKDIJALANKAN OLEHKOORDINATOR KEPANITERAAN KLINIK Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 78 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
BAB VII TATA TERTIB VII.1 Tata Tertib DM Setiap dokter muda wajib mematuhi peraturan sebagai berikut: 1. Aturan umum a. Jam kerja / kegiatan pembelajaran klinik adalah sebagai berikut: Hari Senin – Kamis 07.00 - 14.00 WIB Hari Jumat 07.00 - 11.00 WIB Hari Sabtu 07.00 - 13.00 WIB b. Di luar hari / jam diadakan giliran jaga yang diatur secara khusus. Sebagai tanda hadir yaitu dengan cara menandatangani buku presensi waktu datang dan waktu pulang serta menuliskan jam hadir atau pulang. • Hari Senin - Sabtu : 14.00-07.00wib • Hari Minggu / Libur Shift 1 : 07.00-19.00 Shift 2 : 19.00-07.00 c. Bila datang terlambat harus melapor disertai alasannya. d. Bila meninggalkan pendidikan atau pulang sebelum waktunya, harus melapor untuk mendapatkan ijin, dan hanya berlaku untuk situasi yang penting. e. Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum Pendidikan klinik dimulai, mahasiswa secara aktif memastikan bahwa nama dirinya sudah tercantum pada SMF klinik yang akan dijalani. Apabila namanya belum terdaftar, segera daftarkan diri dengan menunjukkan kartu rencana Pendidikan klinik yang sah f. Apabila mahasiswa ingin mengundurkan diri dari Pendidikan klinik yang akan dijalani, maka saat itulah paling lambat dirinya harus mengurus perijinan ke FK dengan tembusan RS. g. Pada hari pertama Pendidikan dimulai, mahasiswa harus menghadap Kepala SMF yang bersangkutan pada pagi hari (sebelum jam kerja), untuk dilakukan presensi dan pengarahan atau orientasi di SMF itu. h. Selanjutnya mahasiswa menjalani Pendidikan klinik di SMF tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di SMF itu. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 79 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Pendidikan Klinik 1. Peserta program Pendidikan klinik adalah dokter muda yang telah dinyatakan selesai menjalani Pra Pendidikan klinik dengan tuntas. 2. Untuk mengikuti program Pendidikan klinik, dokter muda dimasukkan satu kelompok yang terdiri dari 6 orang mahasiswa 3. Setiap kelompok akan melaksanakan Pendidikan klinik di RSUD secara tuntas (menyelesaikan 12 mata Pendidikan) 4. Seorang dokter muda tidak dibenarkan pindah kelompok dan juga tidak di benarkan pindah rumah sakit (kecuali berkenaan dengan hal-hal tertentu yang dianggap luar biasa dan sudah dikoordinasikan oleh Pimpinan Fakultas dan Koordinator Pendidikan klinik rumah sakit terkait). 5. Mahasiswa harus menunjukkan perilaku & etika kedokteran a. Sopan b. Santun c. Sapa d. Senyum 6. Seorang dokter muda absen dengan ijin Sakit/ absen tanpa alasan apapun diwajibkan untuk mengganti di SMF tersebut. Apabila absen lebih dari 6 hari dokter muda tersebut wajib untuk mengulang setengah periode Pendidikan klinik di SMF yang bersangkutan dengan jadwal waktu mengulang pada akhir putaran selesai. 7. Dilarang menerima telepon pada saat kegiatan berlangsung baik diruangan / bimbingan dengan SMF/ ujian 8. Dokter muda apabila berkeinginan mengajukan cuti, diwajibkan membuat surat permohonan cuti yang di ACC oleh Fakultas sepengetahuan koordinator / SMF yang bersangkutan. 9. Dokter muda selama menjalani Pendidikan klinik tidak dibenarkan untuk memberikan terapi pada penderita tanpa sspengetahuan dokter yang merawat pasien / penanggung jawab SMF/ Poli 10. Dokter muda tidak diperkenankan untuk praktek pribadi diluar rumah sakit sebelum dilantik sebagai dokter. VII.2 Standar Penampilan 1. Dokter muda harus menyadari pentingnya bersikap profesional ketika berada di rumah sakit. 2. Dokter muda wajib menyesuaikan diri dengan lingkungan dan keadaan rumah sakit yang berarti ikut menjaga ketentraman, kebersihan, kelancaran kerja dan kewibawaan rumah sakit serta dapat memelihara semua sarana yang ada. 3. Dokter muda disyaratkan menggunakan baju bersih selama mengikuti pembelajaran klinik. Baju sobek (baik disengaja atau tidak), jeans dan pakaian lain yang menyolok (seperti terlalu mini, ketat, tipis, seksi) tidak diperkenankan. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 80 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
4. Jas putih dengan model sesuai dengan ketentuan (panjang sampai lutut) harus bersih dan sesuai ukuran. 5. Tidak mempergunakan jas putih di luar rumah sakit. 6.. Membawa Perlengkapan Wajib antara Lain : • Stetoscope • Buku catatan dan alat-alat tulis • Reflex hammer • Sarung tangan, spuit 3, 5 dan 10cc • Tensimeter saku (disesuaikan dengan SMF tujuan) • Flashlight • dll • Thermometer 7. Tanda pengenal harus dikenakan setiap waktu dan dipakai pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh staf, pasien, dan pihak-pihak yang terlibat dalam lingkup layanan kesehatan. 8. Rambut harus rapi dan tidak menutupi wajah. Penggunaan penutup wajah tidak diperkenankan selama bertugas di lingkungan rumah sakit. 9. Kuku harus dipotong pendek dan tidak menggunakan pewarna kuku. 10. Tidak mengenakan perhiasan yang tidak diperlukan. Cincin dan sepasang anting untuk dokter muda perempuan diperbolehkan. 11. Make-up / riasan wajah tidak tebal, atau menyolok. 12. Disarankan memakai sepatu datar atau berhak rendah serta berwarna dasar. 13. Bila memiliki tatoo, maka harus ditutup selama bertugas di lingkungan rumah sakit. 14. Tidak diijinkan mengunyah permen karet selama bertugas di ruangan. 15. Harus dapat menggunakan waktu seefisien dan seefektif mungkin. 16. Bersikap dan berlaku secara wajar dalam segala hal. Bekerja cepat tetapi dengan cukup ketenangan dan tidak menunjukkan ketergesaan. Berwajah gembira, dengan humor tidak berlebihan serta tidak bersenda gurau pada waktu melakukan tugas. 17. Sikap terhadap pasien: 18. berlaku wajar, sopan dan ramah 19. dalam melakukan tugas harus dapat bertindak tegas sesuai dengan wewenangnya 20. tidak diperkenankan mempermainkan pasien. 21. Sikap terhadap Pendidik: a. sopan b. harus dapat bekerjasama dengan baik dan saling menghormati. 22. Sikap terhadap dokter muda dan peserta didik lain : 23. untuk kelancaran dan ketertiban kerjasama ditetapkan seorang ketua dalam kelompoknya yang bertugas untuk mengkoordinasikan tugas tugas tertentu, penyampaian informasi dan lain-lain. 24. Saling bantu-membantu dan hormat-menghormati dalam menyelesaikan tugas. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 81 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
VII.3 Tindakan Indisipliner Dokter Muda 1. Terlambat datang lebih dari 30 menit. 2. Tidak hadir lebih dari 2 hari berturut-turut atau total 2 hari dalam masa pendidikan 4–6 minggu. 3. Tidak hadir lebih dari 3 hari berturut-turut atau total 4 hari dalam masa pendidikan10-12 minggu. 4. Tidak hadir pada tugas jaga. 5. Mengganti jaga tanpa pemberitahuan SMF 6. Tidak mengerjakan tugas 7. Tidak mengikuti apel / upacara 8. Laporan masyarakat setempat bahwa dokter muda tersebut mempunyai sikap yang kurang baik (dengan bukti yang cukup) 9. Berbuat curang pada saat ujian 10. Melanggar janji dokter muda 11. Melakukan pelanggaran kedua kalinya setelah diberi sanksi pada pelanggaran pertama 12. Dokter muda tidak hadir pada masa pendidikan tanpa memberikan/ menunjukkan surat keterangan sakit/ ijin kepada Koordinator Pendidikan SMF. 13. Melakukan pemalsuan tanda tangan Pembimbing, Penguji, Dokter Ruangan. 14. Melakukan pemalsuan lain sehubungan dengan ketentuan persyaratan yang wajib dipenuhi dokter muda selama menjalani masa pendidikan. 15. Melakukan tindakan asusila di lingkungan Rumah Sakit Jejaring Pendidikan selama dalam masa pendidikan yang bersangkutan. 16. Melanggar kode etik / Attitude (sebelumnya dibahas antar SMF dan koordinator) 17. Melakukan tindak pidana 18. Melakukan praktek di luar RS selayaknya dokter umum (terbukti dengan adanya laporan masyarakat melalui IDI setempat) VII.4 Sanksi 1 Bagi dokter muda yang melakukan tindakan indisipliner angka 1-8 akan mendapat teguran secara lisan dan yang bersangkutan diwajibkan mengganti jumlah hari tidak hadir, agar dapat mengikuti ujian akhir pendidikan, atau dapat berupa membuat laporan / tugas yang diberikan oleh SMF / koordinator RS. 2. Bila tindakan indisipliner 1-8 diulang kembali dilakukan teguran tertulis dari Koordinator Pendidikan Klinik / Komkordik, yang bersangkutan wajib mengganti jumlah hari absen. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 49 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
3. Untuk tindakan indisipliner angka 8-18 langsung dilakukan teguran tertulis dari Koordinator pendidikan Klinik / Komkordik, dalam hal ini dapat berkoordinasi dengan pembantu Dekan Bidang Akademik / Kaprodi Program Profesi Dokter FK UWKS. 4. Apabila dalam penentuan Sanksi sudah tidak dapat dilakukan di RS, maka dokter muda dapat dikembalikan ke Fakultas secara Penuh atau Partial melalui surat resmi dengan sepengetahuan Direktur RS. VII.5 Kewajiban DM pada akhir Rotasi SMF / Bagian Pada waktu tugas putaran pembelajaran klinik berakhir atau selesai rotasi di rumah sakit pendidikan, maka dokter muda wajib: a. Menyelesaikan administrasi yang telah ditentukan b. Mengisi kuisioner yang telah disediakan oleh Badan Koordinasi Pendidikan. c. Memberikan kesan dan saran yang ditulis dalam buku khusus. d. Keluhan atau pengaduan, selama tugas pembelajaran klinik disampaikan pada supervisor di SMF yang bersangkutan. VII.6 Aturan mengenai ujian dan ujian ulang adalah sebagai berikut: a. Ujian dilakukan pada minggu terakhir di SMF yang bersangkutan (Senin s/d Jumat) b. Bila karena kelalaian dokter muda, ujian tidak dilaksanakan pada akhir SMF maka ujian dilaksanakan pada minggu tenang atau setelah selesai semua pembelajaran klinik. Ujian tidak boleh dilaksanakan saat menjalani Pendidikan di SMF lain. C. Bila dokter muda mendapat nilai kondite / attitude rata-rata skor 8 atau dibawahnya, harus mengulang rotasi yang telah ditentukan, Proses Mengulang dikoordinasikan dengan Prodi Pendididikan Dokter FK UWKS. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 50 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
BAB VIII KEGIATAN PENDIDIKAN KLINIK VIII.1 ALUR PENDIDIKAN KLINIK Dekan Fakultas Kedokteran mengirimkan Direktur RS Jejaring Pendidikan. surat penghadapan dokter muda yang akan menerima surat dari Dekan fakultas mengikuti pendidikan klinik ke Direktur kedokteran RS Jejaring Pendidikan Ketua Komkordik / Koordinator KK Direktur memberikan disposisi kepada menyerahkan surat tersebut kepada staf Ketua Komkordik / Koordinator KK untuk ditindaklanjuti Dokter muda yang baru pertama kali Komkordik / Koordinator KK melakukan datang ke RS Jejaring Pendidikan koordinasi dengan SMF yang akan dituju menemui staf Komkordik (sesuai dengan sebagai tempat pendidikan klinik tanggal yang telah ditentukan) Komkordik Koordinator KK Dokter muda menyetor kelengkapan administrasi untuk keperluan Arsip mengkoordinasikan dengan pihak-pihak Komkordik / Koordinator KK, pembuatan Kartu identitas, keanggotaan perpustakaan tekait untuk memberikan pembekalan berupa: kepada dokter muda tentang: Foto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar Data diri : Nama, NIM/NIS, tempat tanggal Profil RS jejaring lahir (Kartu identitas akan diterima DM dalam Kebijakan umum RS jangka waktu 2-5 hari setelah melengkapi administrasi) c.. Patient Safety Pengendalian Infeksi Customer service excellent Sosialisasi RS sayang Bayi Dokter muda menerima surat Dokter muda menghadap Supervisor penghadapan ke SMF yang dituju, pendidikan klinik SMF / Ka SMF yang absensi, dan log book SMF yang dituju dituju dan menyerahkan surat penghadapan dari staf Komkordik / Koordinator KK dari Komkordik/Koordinator KK Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 51 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Dokter muda mengikuti pre test yang Dokter muda mendapat pengarahan dari dilakukan oleh SMF Supervisor pendidikan klinik SMF/ Ka SMF Dokter muda mengikuti pelaksaanaan Tiap selesai mengikuti kegiatan pendidikan klinik sesuai jadwal yang telah pendidikan klinik di SMF dokter muda ditentukan wajib mengisi logbook dan meminta tanda tangan dokter pembimbing klinik Selesai mengikuti pendidikan klinik di salah satu SMF, dokter muda Pada akhir periode pendidikan klinik menghadap ke Komkordik/Koordinator dilakukan post test / ujian oleh SMF dan KK untuk mengembalikan & mengisi blangko evaluasi kegiatan mengesahkan log book yang terisi pendidikan klinik dan nilai hasil ujian diserahkan oleh SMF ke Koordinator KK maksimal 1 minggu setelah ujian Komkordik / Koordinator KK Dokter muda Komkordik menyerahkan surat penghadapan ke SMF mengirim nilai yang dituju selanjutnya, logbook dan ujian CBT di SMF (Ujian absensi pada akhir + tugas) ke Fakultas DM menghadap supervisor pendidikan hari maksimal 2 klinik di SMF yang dituju, selanjutnya sabtu/minggu minggu setelah DM akan mengikuti alur seperti pada minggu ujian akhir di RS sebelumnya terakhir jadwal rotasi di SMF Pada akhir periode rotasi pendidikan klinik, Koordinator mengadakan pertemuan dengan dokter pembimbing klinik untuk membahas nilai & kelulusan DM Hasil rapat Rekapitulasi Nilai Dokter muda kembali ke Fakultas disampaikan dalam acara Rekapitulasi Nilai DM di RS Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya 52
VIII.2 MATERI PENDIDIKAN KLINIK 1. Anamnesis Yaitu wawancara seorang dokter untuk memperoleh informasi tentang keadaan pasien sehubungan dengan adanya keluhan pada pasien tersebut. Pada anamnesis informasi yang diperoleh berupa: a. Identitas penderita dan keluhan utama, b. Keluhan utama, berupa gejala utama yang menyebabkan datang ke dokter, c. Riwayat penyakit sekarang, berupa keluhan informasi tentang jawaban pertanyaan kapan, mengapa dan bagaimana terjadinya penyakit yang diderita dan apa akibat penyakit itu terhadap aktifitas kehidupannya, serta riwayat pengobatan yang telah dilakukan dan hasilnya, d. Riwayat penyakit dahulu, berupa informasi tentang penyakit yang pernah diderita dan berhubungan (dapat berpengaruh) dengan penyakit yang diderita sekarang, e. Riwayat penyakit keluarga, berupa informasi tentang penyakit orang tua, saudara kandung, istri / anak serta penyakit-penyakit herediter yang pernah diderita keluarganya, f. Keluhan-keluhan yang berhubungan dengan fungsi sistem / alat tubuh, yaitu: - Sistem saraf pusat - Sistem neuromuskular - Sistem muskuloskeletal - Sistem kardiovaskular - Sistem respirasi - Sistem digestif - Sistem uropoetika - Sistem reproduksi - Sistem indera - Sistem integumen 2. Pemeriksaan a. Pada pemeriksaan fisik, dokter muda mencari informasi atau data tentang bentuk, ukuran, struktur dan fungsi atau SMF tubuh. b. Pemakaian indera, terutama penglihatan, perabaan dan pendengaran merupakan dasar utama pemeriksaan. c. Cara pemeriksaan dapat dibedakan menjadi 5 macam yaitu: − Inspeksi Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 53 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
− Perkusi − Auskultasi − Palpasi − Stimulasi (untuk mengetahui kemampuan fungsi SMF tubuh tertentu, misalnya pemeriksaan refleks, dan tes alergen). − Keterampilan khusus (pemeriksaan rektal, bimanual (vaginal), dilatasi, tes khusus dan lain-lain) d. Urutan pemeriksaan fisik yang lege artis adalah: − Tanda-tanda vital (vital sign), keadaan umum (Berat Badan / Tinggi Badan, tekanan darah, nadi, respirasi, suhu dan status gizi) − Berdasar keluhan / informasi dari anamnesis: i. Bersifat umum : panas, lemah, sakit seluruh badan, biasanya pemeriksaan fisik mengarah ke sistem kardiovaskuler, respirasi dan neuromuskuler. ii. Bersifat spesifik (lokal), umumnya pemeriksaan langsung menuju pada organ atau SMF tubuh yang dikeluhkan atau dicurigai terdapat kelainan. − Kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan sistem-sistem tubuh yang lain atau organ yang mempengaruhi kelainan tersebut. − Baru kemudian pemeriksaan sistem yang dapat dipengaruhi oleh kelainan tersebut. 3. Diagnosis a. Bahan informasi yang sudah diperoleh baik dari anamnesis dan pemeriksaan fisik maupun penunjang kemudian diolah dan disusun sehingga dapat dipakai untuk menentukan kesimpulan penyakit atau diagnosis kerja. b. Cara mengolah informasi yaitu dengan wawancara. c. Rangkuman ini berisi informasi / data yang mendukung dan mengarahkan kepada diagnosis kerja. d. Pada tahap ini kecuali ketrampilan memperoleh informasi juga pengetahuan ilmu kedokteran sangat penting, oleh karena itu pendalaman materi dasar ilmu kedokteran sangat penting sebab tahap ini merupakan tahap yang sangat menentukan bagi seorang dokter dalam menentukan diagnosis yang nantinya akan sangat menentukan terapi dan prognosis. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 54 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
4. Terapi a. Terapi adalah semua yang berkaitan dengan upaya preventif, kuratif dan rehabilitatif suatu penyakit. b. Untuk dapat melaksanakan tindakan terapi dengan baik, seorang dokter perlu kerja sama dengan orang lain, yaitu penderita sendiri, keluarga penderita, paramedis, ahli gizi, apoteker dandokter lain, untuk itu diperlukan: − Memberikan penjelasan ke pasien atau keluarganya tentang terapi dan tahapan- tahapannya, − Merujuk kepada dokter ahli yang lebih berkompeten. 5. Follow up pasien a. Rencana lanjutan dibuat pada waktu membuat catatan kemajuan. b. Rencana lanjutan dapat pula sudah direncanakan pada waktu membuat rencana awal. c. Dasar yang dipakai untuk menetapkan prognosis dan rencana lanjutan (follow-up), antara lain: - Keadaan umum dan tanda vital - Diagnosis - Terapi yang sedang dilakukan - Proses perjalanan akhir penyakit - Faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadap keadaan penderita. 6. Tindakan kegawat daruratan a. Kegiatan ini bertujuan agar dokter muda dapat mengenal kasus-kasus kegawat daruratan dandapat melakukan tindakan pertama pada kegawatan tersebut serta melihat tindakan untuk mengatasinya. b. Kegiatan dilakukan di Instalasi Rawat Darurat atau dimana saja dibutuhkan tindakan darurat. VIII.3 BENTUK KEGIATAN 1. Follow up Pasien Kegiatan ini dilakukan untuk menilai bagaimana mahasiswa mempresentasikan problem pasien, melakukan prosedur pemeriksaan, rencana manajemen, isu pembelajaran serta mekanisme dasar masalah pasien dll. Pelaksanaan Follow up dilakukan secara terus menerus setiap hari baik untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap dengan menggunakan lembar follow up yang sudah disediakan (menggunakan sistem SOAP : Subjective, Objective, Assessment, Planning) dan 55 Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
mempersiapkan beberapa kasus untuk variasi jenis penyakit seperti yang tercantum dalam buku study guide, dengan follow up lengkap yang akan didiskusikan dengan dokter spesialis. Pendidik klinik atau preseptor diharapkan menilai kegiatan ini sesuai format yang ada dan kemudian Pendidik menuliskan komentar (feed back) sesuai hasil penilaian tersebut 2. Bed-side teaching (BST) Bedside teaching merupakan komponen esensial dari clinical training sudah dilakukan sejak lama. Dalam pendidikan klinis pasien merupakan guru, seperti yang diungkapkan oleh Wiliam Osler 1903: “no teaching without the patient for a text, and the best teaching is often that taught by the patient himself” (Bliss, 1999). Keuntungan dari bedside teaching adalah memberikan kesempatan kepada siswa untuk menggunakan semua pancaindera mereka (pendengaran, penglihatan, penghidu dan peraba) untuk mempelajari pasien dan permasalahannya. Karakteristik inilah yang akan membantu siswa untuk mengingat situasi klinik dalam pembelajaran. Rangkaian kegiatan bedside teaching merupakan siklus pembelajaran di klinik yang mengacu pada Clinical learning cycle : Tahap Preparation Beberapa orang beranggapan bahwa tahap preparation (persiapan) merupakan area yang sangat membutuhkan perhatian serius sebelum peserta didik berhadapan langsung dengan pasien. Di program pendidikan profesi dokter (undergraduate programe) tahap persiapan ini dapat diisi dengan pemberian bekal ketrampilan di skills lab. Tahap Briefing Tahap briefing perlu dilakukan sebelum melihat pasien langsung (clinical interaction), tahap ini merupakan pengorganisasian kegiatan lebih lanjut. Pada tahap ini dibuat perencanaan mengenai apa yang dapat mereka pelajari selama berinteraksi dengan pasien beserta karakteristik penyakitnya. Tahap Clinical Encounter Pada tahap ini, peserta didik akan berinteraksi langsung dengan pasien. Fase ini memiliki pengaruh paling kuat terhadap pembelajaran karena mereka akan mendapatkan pengalaman yang jelas tentang penyakit dan karakteristiknya. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 56 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Tahap Debriefing Tidak semua peserta didik memahami apa yang terjadi pada fase clinical exposure. Debriefing berfungsi untuk mereview apa yang terjadi selama berinteraksi dengan pasien:apa yang dilihat, didengar dan dirasakan? Bagaimana data ini diintepretasikan? apa yang dapat dipelajari dari pasien ini? Oleh karenanya peran dari Pendidik klinik sangat diperlukan untuk menyadarkan mereka tentang apa yang sebenarnya terjadi pada pasien berdasarkan hasil temuan pemeriksaan fisik, laboratorium, ekspresi wajah pasien, dll. Tempat pelaksanaan tahap dibrefieng dapat dilakukan jauh dari pasien, terutama untuk mendiskusikan permasalahan pasien lebih rinci. Pada bedside teaching, dianjurkan untuk menggunakan “five-step micro skills model”. Urutan langkah-langkah tersebut adalah : 1. Get commitment Pada tahap ini Pendidik klinik berusaha membuat dokter muda mawas diri terhadap informasi/data pasien yang sudah mereka dapatkan serta bagaimana mengintepretasikan data/informasi tersebut. Cara yang dapat dilakukan adalah meminta dokter muda untuk membacakan status pasien yaitu hasil anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang yang terdapat dalam medical record. Kemudian Pendidik klinik mengajukan pertanyaan : “Menurut anda apa yang terjadi pada pasien ini? Dari hasil foto CT- Scan ini kira- kira penyulit apa yang akan muncul?” “Apa rencana yang akan anda lakukan kepada pasien ini?” 2. Probe for supporting evidence Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman terhadap pengetahuan yang sudah mereka peroleh. Cara untuk mengetahui tingkat pemahaman adalah dengan mengajukan pertanyaan yang bersifat klarifikasi terkait dengan pernyataan yang dikemukakan oleh dokter muda. Dalam hal ini Pendidik klinik menanyakan data-data apa saja yang mendukung pernyataan dokter muda. 3. Reinforce what was done right Pemberian feedback positif dapat meningkatkan kepercayaan diri dokter muda dalam mengani pasien maupun dalam mengemukakan pendapat. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 57 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
4. Help Learner identify and give guidance about omissions and errors Pada langkah ini, Pendidik klinik membantu mahasiswa untuk mengidentifikasi kesalahan yang telah dilakukan oleh dokter muda yaitu dengan menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh dokter muda. Tujuannya adalah supaya kesalahan yang sama tidak terulang kembali. Namun demikian dalam menyampaikan feed back (komentar) sebaiknya tidak terkesan menyalahkan. 5. Teach general rules Memberitahu dokter muda mengenai apa yang biasanya terjadi terkait dengan kasus (penyakit) yang dialami oleh pasien dapat memberi masukan kepada dokter muda yang masih sedikit memiliki pengalaman klinik. Masukan/informasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh peserta didik dalam mengelola pasien. Bedside teaching merupakan inti dari pembelajaran di Pendidikan klinik atau clinical teaching yang ideal untuk mendemonstrasikan teknik pemerikasaan fisik, interview dan pengembangan interpersonal skills. Selain itu bedside teaching juga menunjukkan interaksi antara Pendidik, mahasiswa dan pasien serta merupakan role model dari preseptor. Pelaksanaan Bedside teaching dinilai merupakan kesempatan yang ideal untuk menilai examination skills mahasiswa, memperbaiki kemampuan problem solving skills serta performance mahasiswa secara keseluruhan dari aspek skills, knowledge dan attitude. Bedside teaching dapat dilaksanakan baik di ruangan, poli, IGD, dll dengan bimbingan dokter spesialis atau Pendidik klinik atau preceptor dengan menggunakan form yang ada, di mana dalam satu kelompok mahasiswa diberi tugas satu atau dua mahasiswa sebagai presenter dan yang lain sebagai audience atau peserta. Tahapan dalam melaksanakan Bed side teaching : a. One or two students clerk the patient on their own and present the findings to their group in absence of a preceptor. b. Group discuss the problem and do self /group study to find out information related to learning issues. c. Students meet their preceptor and make formal presentation and go through learning issues Kegiatan pembelajaran ini merupakan diskusi tentang kasus pasien yang ada di buku study guide. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 58 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Kompetensi bed side teaching yang akan dinilai a. Kemampuan wawancara medis (medical interviewing skill) Memberi salam, memperkenalkan diri, memfasilitasi pasien/keluarga pasien! agar dapat bercerita; bertanya dengan efektif agar memperoleh informasi yang akurat dan adekuat; bicara jelas, mendengar aktif, mencatat; bereaksi secara tepat terhadap sikap dan tanda-tanda non verbal lainnya. b. Kemampuan pemeriksaan fisik (physical examination skill) Mengikuti urutan logik, efisien; menyeimbangkan langkah skrining, dan diagnostik; memberitahu pasien saat pemeriksaan; peka terhadap kemampuan pasien dan bersikap sopan. c. Keputusan klinis (clinical judgment). Membuat diagnosis banding; membuat diagnosis yang tepat dan memformulasikan rencana penatalaksanaan pasien yang sesuai. Selektif memilih pemeriksaan penunjang diagnosis yang sesuai, dengan mempertimbangkan risiko dan manfaat. d. Kemampuan konseling (counseling skill) dan Kualitas humanistik/ profesionalisme (humanistic qualities/pro fessionalism) Mengorek harapan pasien, bebas dari istilah-istilah Kedokteran, jujur, empati, menjelaskan alasan/dasar pemeriksaan dan terapi kepada pasien/ keluarga pasien, memperoleh persetujuan tindakan medis kalau diperlukan kepada pesien/ keluarga pasien (informed consent), memberi edukasi tentang penatalaksanaan, pencegahan dan konseling lain yang terkait dengan penyakitnya. Menghargai pasien, menunjukkan empati, belas kasih, menciptakan kepercayaan, membantu agar pasien nyaman, bisa menjaga rahasia. e. Kompetensi klinis keseluruhan (overall clinical competence). Menunjukkan bagaimana mencapai keputusan klinis yang memuaskan, sintesis, peduli (caring), efektif, efisien dalam menggunakan sumber yang ada, menyeimbangkan risiko dan manfaat, menyadari keterbatasan kita. 3. Case report (Laporan Kasus) Kegiatan pembelajaran ini merupakan diskusi tentang pasien yang sudah pernah dilakukan dalam bed side teaching sebelumnya atau menggunakan kasus-kasus yang spesifik disesuaikan dengan tujuan pembelajaran dan merupakan kegiatan ilmiah berupa laporan kasus. Yang harus dinilai: Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 59 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
1. Kemampuan untuk memaparkan kasus secara singkat dan ringkas. 2. Kemampuan untuk mengidentifikasi dan mendiskusikan hal-hal yang penting berkaitan dengan masalah yang diderita pasien. 3. Kemampuan menghubungkan, memanfaatkan dan mengintegrasikan ilmu dasar untuk menerangkan secara menyeluruh mengenai permasalahan pasien. 4. Kemampuan untuk membedakan antara kondisi penyebab dan akibat dari permasalahan pasien. 5. Kinerja siswa: sistematika penyajian; kemampuan berkomunikasi dan sikap. Pelaksanaan Presentasi kasus dilakukan di ruang diskusi atau ruang pertemuan di mana mahasiswa secara individual atau kelompok mempresentasikan kasus-kasus yang dinilai menarik dan penting dari bedside teaching. Sama dengan bedside teaching diharapkan Pendidik klinik menilai sesuai form yang ada di mana dalam satu kelompok mahasiswa diberi tugas salah satu sebagai presenter dan yang lain sebagai audience atau peserta. 4. Referat Tujuan Kegiatan ini merupakan diskusi tentang kasus atau isu-isu ilmiah yang berkaitan dengan topik pembelajaran dan bertujuan untuk melatih kemampuan mahasiswa dalam menerapkan evidence based medicine atau EBM dalam memecahkan masalah- masalah klinis. Pelaksanaan Referat dilakukan secara individual dan diharapkan mahasiswa memilih topik atau judul yang tidak sama satu dengan yang lain dengan lebih menekankan pada implementasi EBM serta kemampuan appraisal terhadap masalah-masalah klinik. Kasus yang diambil sebagai referat terutama berasal dari pertanyaan klinik pada waktu presentasi kasus yang dianggap menarik dan kemudian ditulis kembali dalam bentuk referat dengan syarat menyertakan EBM baik tentang harm, diagnosa, terapi maupun prognosis dengan model PICO (Patient, Intervensi, Compare, Outcome) . Diharapkan mahasiswa tidak sama dalam memilih topik atau judul referat karena hal ini untuk menilai kemampuan mencari informasi ilmiah yang up to date dan juga kemampuan critical appraisal-nya (analisa kritis). Referat disajikan koas kepada Pendidik klinik maksimal seminggu sebelum dilaksanakan ujian SMF. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 60 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
5. Journal Pembacaan jurnal merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendiskusikan kasus- kasus yang menarik dan dianggap penting di dalam pembelajaran di setiap SMF dengan mempertimbangkan Evidence Based Medicine (EBM). Diharapkan mahasiswa mampu meng-up date ilmu kedokteran yang sedang berkembang pesat dengan mengikuti jurnal-jurnal kedokteran ilmiah yang terbaru. Pembacaan jurnal dilaksanakan DM di bawah bimbingan Pendidik klinik. Kegiatan ini dilaksanakan satu minggu sebelum ujian SMF dilaksanakan. VIII.4 WAKTU KEGIATAN Setiap kegiatan memiliki ketentuan waktu sendiri-sendiri. 1. Kegiatan rutin harian a. Follow up pasien dilakukan tiap hari kerja pada pukul 07.00 - 08.00, b. Bed side Teaching bersama Supervisor Klinik dilakukan tiap hari kerja pada pukul 08.00 - 09.00, c. Kegiatan pelayanan yang dibimbing langsung oleh Pendidik klinik dilakukan tiap hari kerja pada pukul 09.00 - 12.00, d. Jaga dimulai pukul 14.00 - 07.00, e. Proses belajar lainnya mengambil waktu pada jam kerja berdasarkan kesepakatan dengan Pendidik klinik. 2. Kegiatan individu a. Follow up pasien dilakukan tiap hari kerja pada pukul 07.00 - 08.00, b. Jaga ruangan yang dimulai pukul 13.00 - 07.00, c. Tugas kewajiban akademik mengambil waktu pada jam kerja berdasarkan kesepakatan dengan Pendidik / instruktur klinik. 3. Kegiatan kelompok a. Bed side learning bersama Supervisor Klinik dilakukan tiap hari kerja pada pukul 08.00 - 09.00, b. Tutorial klinik dilakukan setelah selesai kegiatan pelayanan atau waktu yang sudah disepakati dengan Supervisor Klinik / Pendidik. c. Kegiatan pelayanan yang dibimbing langsung oleh Pendidik klinik dilakukan tiap hari kerja pada pukul 09.00 - 12.00, d. Tugas kewajiban akademik kelompok mengambil waktu berdasarkan kesepakatan dengan Pendidik / instruktur klinik. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 61 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
VIII.5 TEMPAT KEGIATAN Tempat kegiatan untuk proses pembelajaran / pengayaan ilmu pembelajaran klinik dapat dilakukan di: 1. Ruangan, 2. Poliklinik, 3. Kamar tindakan / Kamar bersalin / Kamar bayi 4. ICU / ICCU / Unit Stroke / Hemodialisa, 5. Kamar operasi, dan 6. Instalasi Gawat Darurat. Semua kegiatan dokter muda yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pasien di Rumah Sakit Pendidikan Utama dan Rumah Sakit Jejaring Pendidikan harus berdasarkan atas pendelegasian kewenangan dan dibawah supervisi dari Pendidik klinik. Sebagai pelaksana kegiatan proses pembelajaran pembelajaran klinik adalah: 1. Dokter Spesialis 2. Dokter yang diberi kewenangan, misalnya dokter umum atau peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (Residen) 3. Staf lain bukan dokter yang diberi penugasan khusus dalam melatih dokter muda, misalnya adalah fisioterapis, perawat, bidan, radiografer dan lainlain yang bertanggung jawab di SMF terkait. VIII.6 PEMANTAUAN DAN BUKU KEGIATAN Kegiatan pemantauan, pedoman pelaksanaan danbuku kegiatan untuk memantau kualitas dan kwantitas proses pembelajaran dokter muda adalah: 1. Study Guide Pembelajaran Klinik 2. Panduan Pendidikan Klinik 3. Buku Kegiatan Harian Pembelajaran Klinik (Log Book) VIII.7 BIMBINGAN • Kegiatan bimbngan dilakukan selama dokter muda menempuh Pendidikan klinik. • Waktu kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama. Frekuensi tatap muka dan jenis kegiatan mengacu pada ketentuan yang telah disusun oleh SMF Tujuan • Supervisor klinik / Kepala SMF akan memantau pencapaian kompetensi Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 62 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
oleh dokter muda selama mengikuti Pendidikan klinik melalui refleksi pembelajaran, penilaian log book, pemberian feedback. • Supervisor klinik akan memberikan bimbingan tutorial klinik, bedside teaching, mengajarkan ketrampilan procedural klinik, melakukan penilaian formatif dan summatif, memberikan feedback. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 63 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
BAB IX INTERAKSI DOKTER – PASIEN Secara garis besar, interaksi dokter-pasien dapat dibagi dalam 3 tahap, yaitu: (1) tahap I, pasien dapat dianggap sebagai ahlinya (patient is the expert), (2) tahap II, dokter adalah ahlinya (doctor is the expert), dan (3) tahap III, baik dokter maupun pasien adalah ahlinya (both doctor and patient are the expert). Komunikasi dokter pasien seyogyanya melalui tiga tahap tersebut. Tahap yang pertama adalah pasien sebagai \"ahli\" dalam menceritakan keluhankeluhannya (gejala yang dirasakan pasien) dengan fasilitasi dari dokter, antara lain dengan pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan jawaban panjang (open questions). Pada tahap pertama ini dokter yang mampu menjadi pendengar yang baik hanya memerlukan sedikit waktu untuk memikirkan kembali data apa saja yang sebenarnya telah disampaikan oleh pasien dan data mana yang harus ditanyakan lagi melalui closed questions. Selanjutnya secara efektif dokter sampai pada tahap kedua yaitu dokter adalah ahlinya dengan menanyakan secara langsung beberapa pertanyaan yang bersifat medis. Tentu sebelumnya seorang dokter harus bernegosiasi terlebih dahulu dengan pasien bahwa ada beberapa data yang harus ditanyakan kembali. Bila selanjutnya dokter berencana melakukan pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, maupun pengobatan, maka hal itu harus dikomunikasikan dengan dengan pasien. Negosiasi inilah yang disebut tahap ketiga, yaitu pasien dan dokter duduk dalam level yang sejajar. IX.1 Bagaimana Melakukan Interaksi dengan Pasien? 1. Memulai Interaksi a. Pendahuluan/perkenalan Anda perlu meletakkan pasien pada situasi yang nyaman untuk mendapatkan informasi. Sapa pasien dan tanyakan namanya. Perkenalkan diri anda kepada pasien dan jelaskan peran anda. b. Indentifikasi alasan konsultasi Gunakan pertanyaan terbuka untuk mengidentifikasi alasan kedatangan pasien. Pertanyaan terbuka membantu kita untuk mendapat informasi danmengundang pasien untuk bercerita. Pertanyaan terbuka bisa dimulai dengan apa, dimana, kapan, siapa, bagaimana, misalnya \"Apa yang bisa saya bantu Ibu/Bapak?\". Mendengarkan dengan penuh perhatian terhadap yang dikatakan pasien, dan membiarkan mereka untuk menyelesaikan apa yang mereka katakan tanpa diinterupsi. Konfirmasi pemahaman pasien dan perjelas apabila masih ada masalah Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 64 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
lain yang mereka ingin diskusikan, misalnya, \"Jadi Ibu datang kemari untuk mengganti tablet KB ya, apakah masih ada hal lain yang ingin lbu diskusikan hari ini?\" Negosiasikan pemahaman anda dengan pasien. 2. Mengumpulkan Informasi a. Mengeksplorasi permasalahan pasien Doronglah pasien untuk bercerita sejak kapan keluhan dirasakan tanpa interupsi. Gunakan pertanyaan terbuka untuk membiarkan mereka memberi lebih informasi. Pertanyaan tertutup bisa digunakan ketika pasien sudah menyelesaikan ceritanya untuk memunculkan beberapa informasi yang spesifik., tetapi dilanjutkan untuk meninggalkan pertanyaan terbuka sebanyak mungkin, misalnya pertanyaan \"Ceritakan pada saya seperti apa sakit yang dirasakan\" akan menghasilkan informasi yang lebih berguna daripada pertanyaan \"Apakah sakitnya terasa sekali?\" Pertanyaan terbuka lebih mendorong pasien untuk berbicara dan bercerita kepada anda apa yang penting bagi mereka, sedangkan pertanyaan tertutup membatasi pasien dan mungkin saja hasil komunikasi mengikuti pemahaman dokter daripada pemahaman pasien. Mendengar dengan aktif dan penuh perhatian. Proses ini sangat berbeda dengan kegiatan mendengarkan dalam percakapan sehari-hari. Kita bisa mendorong pasien untuk melanjutkan pembicaraan dengan menggunakan bahasa tubuh danrespon verbal, dan juga menangkap isyarat verbal dan nonverbal yang mereka berikan kepada kita. Perlihatkan kepada pasien bahwa anda mendengarkan dengan pernyataan klarifikasi (misalnya \"maksud Ibu adalah...), mengulang apa yang mereka katakan (misalnya \"jadi sakit ya Bu), dan menyimpulkan secara periodik apa yang sudah mereka katakan pada anda. b. Memahami cara pandang (perspektif) pasien Dampak penyakit dapat berbeda pada setiap orang, danpengetahuan serta permasalahan pasien membantu kita untuk memahami kondisi penyakit pasien lebih baik. Tanyakanlah kepada pasien bagaimana permasalahan tersebut berpengaruh terhadap kehidupannya, dantanyakan tentang masalah yang dihadapi atau pendapatnya tentang penyakit yang diderita. Coba untuk menemukan apa harapan pasien dalam berobat untuk mengatasi masalahnya. Dorong pasien untuk bercerita tentang bagaimana perasaannya. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 65 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
3. Struktur Komunikasi a. Membuat organisasi yang jelas Pasien kadang-kadang membuat anda hanyut dalam cerita mereka, oleh karena itu kita perlu memiliki, kerangka wawancara/interview sehinga komunikasi berjalan efektif. Simpulkan informasi yang anda temukan di akhir pertanyaan, dan biarkan pasien untuk mengisi atau memperjelas beberapa kesenjangan informasi. b. Alur interaksi Buatlah alur interaksi secara logis yang mempermudah pasien untuk mengikuti dan memberi anda kerangka kerja yang solid. Perhatikan waktu komunikasi (lamanya). Pada awalnya mungkin anda memerlukan waktu yang lama untuk menjalin interaksi, tetapi seiring perkembangan ketrampilan anda, anda akan menjadi lebih efisien. lni memerlukan latihan ketrampilan sesering mungkin, baik di dalam laboratorium ketrampilan, ruangan dan dalam setiap kesempatan. 4. Membangun hubungan yang baik a. Menggunakan isyarat non verbal secara tepat Pikirkan isyarat yang anda kirimkan kepada pasien. Postur anda, posisi anda dalam berinteraksi dengan pasien danbeberapa gerakan yang anda buat, mungkin perlu dipertimbangkan secara serius. Kontak mata danekspresi wajah juga penting seperti bicara anda misalnya volume, intonasi, dantinggi rendah suara. Semua faktor ini akan dibaca oleh pasien tanpa disadari, dan akan memberi gambaran respon anda terhadap mereka. Hal yang sangat penting untuk disadari juga adalah mengenai perbedaan budaya yang ada di dalam interpretasi bahasa tubuh. Jika anda merasa perlu mencatat selama komunikasi berlangsung, pastikan bahwa itu tidak mengganggu. b. Menggali informasi Terimalah pandangan dan perasaan pasien tanpa harus menghakimi. Perlihatkan rasa empati terhadap situasi mereka, danmengakui perasaan mereka danberkonsentrasilah. Berlatihlah untuk menjadi sensitif terhadap topik-topik tertentu yang mungkin pasien sulit untuk mengungkapkannya, misalnya masalah- masalah yang tabu atau mengganggu. c. Melibatkan pasien Komunikasi adalah proses bersama antara anda danpasien. Pastikan bahwa anda membagi pemikiran dengan pasien, danmenjelaskan secara rasional tujuan Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 66 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
pertanyaan anda yang mungkin dianggap pasien tidak berkaitan dengan masalah mereka. Mintalah persetujuan untuk menanyakan pertanyaan yang sensitif, misalnya \"Saya mau bertanya beberapa pertanyaan tentang penyakit yang diderita ibu anda sebelum meninggal, apakah Ibu/Bapak tidak berkeberatan?\" Selama pemeriksaan fisik, jelaskan apa yang akan anda lakukan danminta ijin sebelum melakukannya. 5. Menutup Komunikasi a. Jika anda mempunyai informasi untuk pasien, berikan secara terorganisasi menggunakan bahasa yang dapat dipahami pasien. b. Cek bahwa pasien sudah mengerti penjelasan anda. c. Berilah kesempatan bagi pasien untuk bertanya dan dorong mereka untuk berdiskusi. d. Buatlah kesimpulan dengan singkat. IX.2 Cara Membuat Rekam Medis Pasien Rekam medik pasien merupakan dokumen legal yang merekam interaksi antara seorang pasien dan sistem pelayanan medis, apakah itu pelayanan primer maupun rumah sakit. Interaksi pasien sekarang juga sering disimpan dalam arsip data rumah sakit dan pasien mempunyai hak mengaksesnya apabila diminta, dengan panduan yang disepakati. Penulisan berbagai informasi tentang diri pasien usahakan jangan menggunakan singkatan. Rekam medis seharusnya mencantumkan informasi berikut: Nama/Inisial : Tanggal lahir : Jenis kelamin : Nomor Rekam Medik : Alamat : Kapan datang pertama dan masalah klinis apa : Tanggal pemondokan dantanggal pemulangan : Setiap konsultasi semua area berikut harus dicakup. Seiring makin berpengalamannya anda maka anda akan tahu bahwa beberapa area lebih diperhatikan daripada lainnya. Silakan ikuti panduan dalam catatan pencapaian anda untuk; 1. Rencana pengelolaan yang diusulkan 2. Pengelolaan oleh dokter muda 3. Laporan terapetik terstruktur 4. Analisis pengelolaan pasien dalam hubungannya dengan keluaran yang relevan Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 67 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Setelah menyelesaikan konsultasi dan pemeriksaan, anda harus memberikan tanda tangan, memberikan tanggal, dan memberikan status anda. Ini merupakan persyaratan legal pencatatan medis. Sebelum menemui pasien, periksalah bersama-sama tenaga pelayanan kesehatan lain pada situasi klinis dimana saja untuk mengetahui apakah situasinya baik atau tepat untuk bisa menemui pasien. Pergunakanlah bahasa yang dimengerti pasien dan dokumentasikan sedemikian rupa sehingga bisa dimengerti sejawat. 1. Menegakkan pendekatan awal dan mengidentifikasi alasan konsultasi Selalu memperkenalkan diri anda kepada pasien dan nyatakanlah profesi dan tugas anda. Mintalah ijin kepada pasien untuk menggali riwayat dan atau melaksanakan pemeriksaan jasmani. Rangkum apa yang ingin anda capai dengan hal- hal tersebut di akhir konsultasi. Yakinkan anda mendapatkan rincian keluhan pasien. 2. Mengumpulkan informasi Menggunakan teknik pertanyaan terbuka untuk menegakkan rincian gejala- gejala, kekhawatiran atau permasalahan, dalam satu kalimat atau beberapa kata. Contoh, \"Nyeri dada selama 30 menit' atau \"Saya rasa saya hamil:\" 3. Mengeksplorasi masalah pasien Suatu catatan mengenai deskripsi pasien sendiri tentang penyakitnya. Pasien sering datang kepada anda dengan informasi yang mereka pikir anda Ingin mengetahui. Mungkin ini tidak mempunyai hubungan dengan apa masalah yang mendasarinya. Hal inilah yang harus anda temukan melalui mendengarkan secara aktif. Carilah petunjuk-petunjuk nonverbal dan verbal. Keterangan jelas setiap gejala harus didapatkan dengan perhatian khusus menyangkut waktu awitan danperkembangan hingga saat konsultasi. Sebaiknya tidak ada pertanyaan langsung yang diajukan hingga semua gejala telah dijelaskan. Harap diperhatikan bahwa ada gunanya mencakup hal-hal yang digunakan dalam peninjauan sistem untuk masalah utama. Sebagai contoh, jika masalah utama adalah nyeri dada, cakuplah hal-hal sistem kardiovaskular dan jika perlu sistem respirasi yang ada di daftar peninjauan sistem. 4. Memahami pandangan pasien Penting sekali anda bisa mengidentifikasi bagaimana pemikiran pasien mengenai masalahnya; kekhawatiran-kekhawatiran mereka dalam hal bagaimana Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 68 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
masalah tersebut bisa mempengaruhi hidup mereka danperasaan mereka dan harapan- harapan mereka atas layanan kesehatan. Harap cantumkan ini dalam catatan anda. 5. Riwayat medis terdahulu Suatu penjelasan mengenai penyakit atau masalah yang pernah diderita pasien sebelum pasien konsultasi dengan anda. Tidak selalu mudah untuk menentukan kapan masalah yang sekarang berawal dan kapan masalah yang dahulu berakhir, tetapi pembedaan ini arbitrer dan artificial dilihat dari berbagai sudut. a. Tanyakanlah dan catat apakah mereka pernah mempunyai penyakit, pernah diopname atau dioperasi. b. Penting untuk mendapatkan tanggal pasti peristiwa tersebut dan nama rumah sakitnya. c. Khususnya tanyakan tentang diabetes, asma, bronkitis, tuberkulosis, ikterus, demam rematik, tekanan darah tinggi, serangan jantung / angina, stroke, epilepsi, masalah anestetik. d. Program penapisan bilamana diperlukan. 6. Riwayat obat a Tanyakanlah tablet atau obat apa yang sekarang masih diminum pasien; ingatlah untuk bertanya mengenai injeksi dan obat-obat bebas. b. Tanyakanlah mengenai terapi hormon (tablet, tempelan, atau injeksi). Banyak pasien lupa mengatakan kepada anda kalau mereka sedang menggunakan pil kontrasepsi atau tempi pengganti hormon. c. Imunisasi: Tetanus, Hepatitis B, Polio, dan sebagainya. d. Alergi e. Tanyakanlah dosis tiap obat dan frekuensi minumnya. f. Tanyakanlah kenapa minum obat. g. Catatan informasi ini penting. Adalah penting menanyakan tentang alergi, khususnya selidiki mengenai antibiotik, anestetika umum, dan obat-obat lain. Penting untuk mencatat alergi terhadap apa, tingkat dan tipe reaksi, banyak yang bukan alergi sesungguhnya. 7. Riwayat keluarga Tanyakanlah tentang usia, kesehatan, dan sebab kematian jika diketahui untuk orangtua, saudara kandung, pasangan, atau anak-anak. Ditanyakan juga khususnya mengenai riwayat diabetes, penyakit jantung dan penyakit apapun dalam Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 69 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
keluarga yang memiliki relevansi dengan masalah utama. Mungkin ada gunanya menyajikan hal ini dalam silsilah. 8. Riwayat sosial dan konteks penyakit Pekerjaan, status perkawinan, pekerjaan pasangan, anak-anak, latar belakang agama atau etnik, rumah, hewan peliharaan, kapan ke luar negeri terakhir, hobi, merokok dan alkohol (seberapa sering per minggu). Bilamana relevan tanyakan mengenai penggunaan obat. Aspek budaya dan struktur keluarga sebaiknya didokumentasikan bilamana perlu. Jika relevan tanyakan bagaimana penyakit tersebut mempengaruhi pasien apa yang mereka tidak bisa lakukan. SMF ini penting khususnya apabila menggali riwayat dari pasien lanjut usia anak tangga dalam dan sekitar rumah, siapa yang memasak dan berbelanja, bantuan lain apa yang ada dari temanteman, teman, tetangga dan keluarga. Penting untuk menegakkan bagaimana masalah tersebut mempengaruhi gaya hidup dan hubungan mereka. 9. Pengamatan sistemik Jika satu atau lebih sistem telah dicakup lengkap dalam riwayat keluhan sekarang maka anda dapat menulis \"lihat riwayat keluhan sekarang\" di bawah judul terkait. Tanyakanlah mengenai area-area berikut dalam setiap sistem jlka responnya positif lanjutkan dengan hal-hal dalam kurung. Mencerminkan apa yang telah pasien katakan adalah teknik yang bermanfaat dalam mengecek pemahaman. Untuk semua gejala medis yang dijelaskan di bawah adalah vital bag anda untuk menemukan bahasa komunikasi yang lazim dengan pasien anda. Tidak ada gunanya apabila anda dan pasien tidak bisa saling memahami. Akan tetapi setelah menegakkan dengan pasien suatu gejala ada atau tidak, anda harus menuliskannya dengan bahasa komunikasi baku dengan sejawat anda. 10. Rekam dalam catatan menggunakan terminologi medis yang diterima a. Sistem kardiovaskular − Nyeri dada: mintalah mereka menjelaskan nyeri, cobalah catat hal berikut: tempat, karakter, penjalaran, model awitan, faktor yang memperberat / mengurangi, hal-hal terkait, misalnya berkeringat, mual, dansebagainya − Dispnea: sesak napas saat beraktifitas, saat istirahat, nokturnal - dispnea nokturnal paroksismal Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 70 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
− Ortopnea: tanyakanlah berapa bantal yang dipakai supaya ini tidak terjadi - catat misal ortopnea lima bantal − Palpitasi: bila terjadi, durasi − Edema pergelangan kaki: tingkat, waktu kemunculan − Klaudikasi intermiten: kapan muncul, lama − Masalah sirkulasi tepi b. Sistem Respirasi − Batuk (frekwensi, durasi, karakter) − Sputum (warna, banyak, ada tidaknya darah) − Mengi (konstan/intermiten, dipicu olahraga) Serak − Nyeri dada − Dispnea c. Sistem Gastrointestinal − Selera − Pertambahan / penurunan berat badan Nyeri ulu hati / terbakar di dada Mual − Muntah (frekwensi, ada darah) Disfagia (kesulitan menelan) − Nyeri (sifat, tempat, penjalaran, awitan, berat, hubungan dengan makan, fator yang memperberat / meringankan, keadan terkait) Konstipasi nyatakan jelas apa yang dimaksud pasien Diare: nyatakan apa yang dipahami pasien tentang istilah ini , keluar darah / mukus (segar, tak segar) d. Sistem Genitourinari − Disuria (selama / setelah miksi) dan poliuria (catat frekwensi, hubungan dengan tetesan di akhir / haus) Nokturia (catat frekwensi) − Inkontinensia (frekwensi, faktor presipitan, urgensi) Hematuria − Hesitansi (menetes) − Diskar vagina (sifat, iritan, ofensif) − Riwayat haid: hari pertama mens terakhir, pola siklus, jendalan, nyeri, banjir, pendarahan antarperiode, pendarahan setelah hubungan seksual, menarke, riwayat kontrasepsi dan menopause. Riwayat obstetrik (jumlah kehamilan, termasuk keguguran, dalam susunan yang benar; tanggal pasti bilamana mungkin, atau bulan dantahun, tempat keguguran / melahirkan, lama kehamilan, perkiraan lama persalinan, cara kelahiran, berat dan jenis kelamin bayi dan catatan atas apa saja yang khusus tentang ibu dan anak selama kehamilan atau persalinan. Buku Pedoman |Program Pendidikan Profesi Dokter 71 Fakultas Kedokteran - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114