Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BUKU PINTAR AKREDITASI

BUKU PINTAR AKREDITASI

Published by hdhardjolukito, 2022-09-12 12:27:52

Description: BUKU PINTAR AKREDITASI

Search

Read the Text Version

["HAK PASIEN Permenkes 4 Tahun 2018 pasal 17 (2) 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi 4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan 7. Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya","10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan 11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya 12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis 13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya 14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit 15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya 16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya 17. Menggugat dan\/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana 18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui","media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KEWAJIBAN PASIEN\/KELUARGA Permenkes 4 Tahun 2018 pasal 26 1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. 2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggungjawab . 3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit. 4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya. 5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya . 6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya. 8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. TANGGUNGJAWAB PASIEN\/KELUARGA 1. Ajukan pertanyaan dan berpartisipasi aktif dalam diskusi dan keputusan mengenai perawatan kesehatan pasien. 2. Berikan informasi yang lengkap dan akurat tentang kesehatan dan riwayat kesehatan pasien, termasuk kondisi sekarang, penyakit masa lalu, riwayat rawat inap dan pengobatan. 3. Diskusikan masalah perawatan kesehatan, kekhawatiran, dan kebutuhan pribadi pasien dengan penyedia layanan kesehatan secara jujur dan beri tahu penyedia layanan kesehatan tentang setiap perubahan yang terjadi pada kesehatan pasien. 4. Pastikan pasien bebas narkoba dan alkohol. Pasien yang diyakini berada di bawah","pengaruh hal tersebut akan diminta untuk pergi. 5. Bekerja sama dengan semua petugas kesehatan yang terlibat dalam perawatan pasien dan berperilaku sopan dan saling menghormati. 6. Hormati hak penyedia layanan kesehatan dan untuk bertukar informasi dengan cara yang baik dan tidak melakukan kekerasan, secara fisik maupun verbal saat dalam perawatan. 7. Ikuti instruksi asuhan kesehatan atau beri tahu staf kami jika pasien tidak dapat atau tidak bersedia mengikuti rencana asuhan. 8. Menerima konsekuensi karena menolak rencana asuhan atau tidak mengikuti rencana asuhan. 9. Hormati hak dan privasi semua profesional pemberi asuhan, karyawan rumah sakit, dan pasien lain. 10. Beritahu staf rumah sakit bila merubah keputusan persetujan atas rencana asuhan yang telah disetujui. PRIVASI DAN KEYAKINAN\/BUDAYA \uf0b7 Selalu menjaga privasi pasien \uf0e0 Menutup tirai, memberikan selimut \uf0b7 Jika pasien berbeda jenis kelamin dengan","petugas, dimohon untuk menjelaskan tindakan yang akan dilakukan dan petugas yang ada\/tersedia PERLINDUNGAN DIRI DAN HARTA BENDA PX \uf0b7 Pasien beresiko kekerasan fisik \uf0e0 Orang tua (lansia), difabel, rentan kekerasan fisik \uf0b7 Pantau lokasi beresiko dengan pengamanan khusus dan CCTV \uf0b7 Untuk barang pasien\/ harta benda pasien yang tidak sadar\/tidak mampu melindungi barang sendiri \uf0e0 Siapkan form penitipan barang sesuai SPO KEYWORD HPK : \uf0b4 Komunikasi dan Pelayanan Prima \uf0b4 Selalu awali dengan penjelasan setiap tindakan yang akan kita lakukan \uf0b4 Hormati selalu keyakinan\/budaya pasien\/keluarga \uf0b4 Dokumentasi dalam bentuk tertulis","PP 1. Pengkajian Pasien adalah proses untuk menentukan perawatan, pengobatan dan pelayanan yang akan memenuhi kebutuhan awal dan kebutuhan berkelanjutan pasien di RSPAU dr. S. Hardjolukito. 2. Pengkajian pasien di RSPAU dr. S. Hardjolukito merupakan awal dari asuhan pasien berkesinambungan dan dinamis, yang meliputi Pengkajian awal, Pengkajian ulang dan Pengkajian tambahan, dikerjakan di instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap, serta unit lainnya. 3. Pengkajian pasien wajib dilaksanakan melalui 3 proses utama terdiri dari: Pengumpulan informasi","dan data mengenai kondisi fisik, psikologis, dan status sosial serta riwayat kesehatan pasien sebelumnya; Analisis data dan informasi, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan uji diagnostik pencitraan, untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan pasien; serta pengembangan rencana perawatan pasien untuk memenuhi kebutuhan yang telah diidentifikasi. 4. Pengkajian awal merupakan proses pertama asuhan pasien, untuk menangani kondisi yang mengancam nyawa wajib berfokus pada tingkat kesadaran pasien, stabilisasi leher dan tulang belakang, menjaga patensi jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi. Kerangka waktu penyelesaian Pengkajian awal diatur dengan panduan dan prosedur di RSPAU dr. S. Hardjolukito. 5. Pengkajian ulang wajib dilakukan selama asuhan, pengobatan dan pelayanan untuk mengidentifikasi kebutuhan berkelanjutan pasien, memahami respons pasien, dan untuk menilai apakah keputusan asuhan memadai dan efektif. 6. Pengkajian tambahan wajib dilakukan untuk melengkapi Pengkajian awal dan Pengkajian","ulang, dilaksanakan pada populasi tertentu dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi mereka dalam kerangka kultural pasien. Proses disesuaikan dengan standar profesional dan diatur dalam regulasi tertentu sesuai populasi tertentu seperti populasi Covid-19 yang diatur lebih rinci pada Panduan atau Prosedur Pelayanan Pesien Covid-19. 7. Jenis Pengkajian pasien di RSPAU dr. S. Hardjolukito terdiri dari: a. Pengkajian medis yaitu Pengkajian yang dilakukan oleh dokter dan\/atau dokter gigi sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sebagai ketua tim asuhan\/Clinical Leader; b. Pengkajian keperawatan yaitu Pengkajian yang dilakukan oleh perawat (termasuk bidan) yang kompeten; c. Pengkajian gizi\/Pengkajian nutrisional merupakan Pengkajian atau pengkajian untuk mengidentifikasi status nutrisi pasien;","d. Pengkajian farmasi merupakan Pengkajian atau asuhan untuk mengidentifikasi kebutuhan farmasi (obat atau alkes); e. Pengkajian fisioterapi merupakan Pengkajian untuk menilai kebutuhan atau status fungsional pasien; f. Pengkajian nyeri merupakan kajian untuk mengidentifikasi rasa nyeri\/sakit pasien; g. Pengkajian risiko jatuh merupakan Pengkajian awal risiko pasien jatuh dan Pengkajian ulang terhadap pasien yang diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan; dan h. Pengkajian gawat darurat merupakan pengkajian terhadap pasien dengan kondisi gawat darurat atau emergensi. 8. Pengkajian Pasien hanya dilaksanakan oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang memiliki Kewenangan Klinis Asesmen Pasien berdasar Surat Penugasan Klinis yang masih berlaku, penggalian tiap-tiap elemen dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan profesi antara medis dan keperawatan yang diatur oleh setiap unit","pelayanan di RSPAU dr. S. Hardjolukito. Proporsi penggalian elemen antara profesi medis dan keperawatan disesuaikan dengan keunikan masing-masing unit pelayanan. Kerangka waktu penyelesaian Pengkajian diatur dengan prosedur standar di RSPAU dr. S. Hardjolukito. 9. Isi Pengkajian awal di RSPAU dr. S. Hardjolukito: status fisik, psiko-sosio-spiritual, ekonomi, riwayat kesehatan pasien. riwayat alergi, Pengkajian nyeri, risiko jatuh, Pengkajian fungsional, risiko nutrisional, kebutuhan edukasi, perencanaan pemulangan pasien (discharge planning), dan riwayat penggunaan obat. 10. Pada kelompok pasien tertentu seperti pasien risiko jatuh atau nyeri wajib dilakukan Rapid Assessment (Pengkajian Cepat) sebagai bagian dari Pengkajian awal, dan kemudian Pengkajian awal ini diselesaikan dengan Pengkajian lanjutan. 11. Saat pasien sudah terdaftar untuk asuhan rawat inap dan atau rawat jalan, sebuah Pengkajian lengkap wajib dilakukan dan dicatat dalam rekam medik terkait alasan pasien datang di RSPAU dr. S. Hardjolukito mengacu kepada","butir-butir isi Pengkajian awal. Pengkajian awal dimaksud berbentuk ceklis agar penggalian informasi lengkap dan spesifik, prosedur yang dilakukan tergantung kebutuhan pasien dan dimana asuhan diberikan. 12. Proses Pengkajian awal wajib memberikan informasi perihal: Pemahaman asuhan yang diinginkan oleh pasien; Pemilihan asuhan terbaik untuk pasien; Diagnosis awal, dan Pemahaman respons pasien terhadap asuhan sebelumnya. 13. Pengkajian awal medis dan keperawatan dilaksanakan dan didokumentasikan dalam kurun waktu 24 jam pertama sejak pasien masuk rawat inap, atau lebih awal bila diperlukan sesuai dengan kondisi pasien. Pengkajian awal medis menghasilkan diagnosis medis yang mencakup kondisi utama dan kondisi lainnya yang membutuhkan tata laksana dan pemantauan. Pengkajian awal keperawatan menghasilkan diagnosis keperawatan untuk menentukan kebutuhan asuhan keperawatan, intervensi atau pemantauan pasien yang spesifik.","14. Sebelum pembedahan pada kondisi mendesak, minimal terdapat catatan singkat dan diagnosis praoperasi yang didokumentasikan di dalam rekam medik. Pengkajian medis yang dilakukan sebelum masuk rawat inap atau sebelum pasien menjalani prosedur di layanan rawat jalan harus dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. Jika lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka harus dilakukan pengkajian ulang. Hasil dari seluruh pengkajian yang dikerjakan di luar rumah sakit ditinjau dan\/atau diverifikasi pada saat masuk rawat inap atau sebelum tindakan di unit rawat jalan. 15. Pengkajian tambahan di RSPAU dr. S. Hardjolukito untuk pasien tertentu atau untuk populasi pasien khusus mengharuskan proses pengkajian tambahan sesuai dengan kebutuhan populasi pasien tertentu. Pengkajian tambahan dilakukan untuk: a) Neonatus. b) Anak. c) Remaja. d) Obsteri \/ maternitas e) Geriatri.","f) Sakit terminal \/ menghadapi kematian. g) Pasien dengan nyeri kronik atau nyeri (intense). h) Pasien dengan gangguan emosional atau pasien psikiatris. i) Pasien kecanduan obat terlarang atau alkohol. j) Korban kekerasan atau kesewenangan. k) Pasien dengan penyakit menular atau infeksius. l) Pasien yang menerima kemoterapi atau terapi radiasi. m) Pasien dengan sistem imunologi terganggu. 16. RSPAU dr. S. Hardjolukito dalam mengumpulkan informasi tentang pasien tidak bermaksud \\\"menggolongkan\\\" pasien kedalam \\\"satu golongan tertentu\\\", tetapi status sosial, kultur, spiritual, ekonomi, dari pasien merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi respons pasien terhadap penyakit dan tindakan pengobatan. 17. Keluarga wajib dilibatkan dalam proses Pengkajian untuk memahami keinginan pasien dan pilihannya dari proses Pengkajian. Untuk","itu wajib datur melalui panduan dan prosedur terkait; Pengkajian ekonomi yang dipisah jika pasien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap semua atau sebagian biaya asuhan selama dirawat atau sesudah keluar rumah sakit; Pengkajian sosial terkait kehidupan sosial dalam keluarga dan masyarakat yang dapat mempengaruhi proses asuhan; Pengkajian budaya serta keyakinan dan spiritual pasien dan keluarga digali agar dapat memenuhi kebutuhan sesuai dengan agama, keyakinan dan budaya sehingga hak pasien dan keluarga dapat terpenuhi. 18. Pada setiap Pengkajian awal wajib dilakukan evaluasi kondisi pasien melalui pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatannya, wajib dilakukan Pengkajian psikologis untuk menentukan status emosional pasien. 19. Seluruh PPA yang kompeten dan diberi kewenangan yang berbeda-beda dalam Pengkajian pasien wajib datur melalui panduan atau prosedur, lengkap dan tersedia. PPA bekerja sebagai tim intra dan interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, dibantu antara lain dengan Panduan Praktik Klinis","(PPK), Panduan Asuhan PPA lainnya, Alur Klinis\/Clinical Pathway terintegrasi, Algoritma, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi). 20. Agar Pengkajian dapat bermanfaat dengan mempertimbangkan kondisi, umur, kebutuhan kesehatan, termasuk permintaan atau keinginan pasien maka proses wajib dilaksanakan dengan efektif oleh berbagai profesional pemberi asuhan yang selalu berkerja sama bertanggung jawab terhadap asuhan pasien. 21. Untuk Pengkajian keperawatan rawat jalan, RSPAU dr. S. Hardjolukito akan mempolakan pelaksanaan Pengkajian tersebut secara sentral, yang terbagi sesuai kebutuhan (keperawatan dewasa, keperawatan anak, keperawatan bedah, keperawatan maternitas dsb) melalui panduan dan prosedur Pengkajian. 22. Setiap pelayanan rawat jalan, IGD dan rawat inap di RSPAU dr. S. Hardjolukito, Pengkajian awal dilakukan pada pasien baru, pasien dengan diagnosis baru, pasien dengan diagnosis yang sama pada kunjungan kedua","yang jarak waktunya lama, yaitu lebih dari satu bulan pada diagnosis akut, dan lebih dari tiga bulan pada penyakit kronis. 23. RSPAU dr. S. Hardjolukito menyediakan pelayanan laboratorium untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai peraturan perundangan, terdiri dari laboratorium Patologi Anatomi, laboratorium Mikrobiologi yang diatur secara organisatoris pelayanan laboratorium terintegrasi. Salah satu pelayanan laboratorium di ruang rawat inap (Point of Care Testing) yang dilakukan oleh perawat ruangan yang memenuhi persyaratan kredensial. 24. Pelayanan laboratorium RSPAU dr. S. Hardjolukito tersedia 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu, termasuk pelayanan darurat, diberikan di dalam rumah sakit dan atau rujukan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangan. 25. Pelayanan laboratorium RSPAU dr. S. Hardjolukito berada dibawah pimpinan seorang yang kompeten dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Pimpinan laboratorium bertanggung jawab mengelola","fasilitas dan pelayanan laboratorium, termasuk pemeriksaan Point-of-care testing (POCT). Tanggung jawab pimpinan laboratorium adalah: a. Menyusun dan evaluasi regulasi. b. Pengawasan pelaksanaan administrasi. c. Melaksanakan program kendali mutu (PMI dan PME) dan mengintegrasikan program mutu laboratorium dengan program Manajemen Fasilitas dan Keamanan serta program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit. d. Melakukan pemantauan dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium. e. Mereview dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan laboratorium rujukan. 26. RSPAU dr. S. Hardjolukito dapat menunjuk dan menghubungi para spesialis di bidang diagnostik khusus, seperti parasitologi, virologi, atau toksikologi. Jika diperlukan, RSPAU dr. S. Hardjolukito dapat melakukan pemeriksaan rujukan dengan memilih sumber dari luar berdasarkan rekomendasi dari pimpinan laboratorum RSPAU dr. S. Hardjolukito. Sumber dari luar tersebut dipilih oleh Rumah Sakit karena memenuhi peraturan perundangan dan mempunyai sertifikat mutu. Setiap","pemeriksaan rujukan keluar harus melalui dan tercatat di laboratorium RSPAU dr. S. Hardjolukito. 27. Kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium regular dan cito ditetapkan berdasar Keputusan Kepala RSPAU dr. S. Hardjolukito. Pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium internal dan rujukan wajib dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pengorganisasian Laboratorium. 28. Pengelolaan semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai prosedur dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya dan dievaluasi\/audit sevara berkala. 29. Pengelolaan Spesimen wajib dipantau dan dievaluasi, ruang lingkup Prosedur Pengelolaan Spesimen terdiri dari: a. Permintaan pemeriksaan. b. Pengambilan, pengumpulan dan identifikasi spesimen.","c. Pengiriman, pembuangan, penyimpanan dan pengawetan spesimen. d. Penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking). 30. Setiap hasil pemeriksaan laboratorium wajib dilengkapi dengan rentang nilai normal, rentang nilai normal dimaksud adalah sesuai yang tercantum dalam Pedoman Pelayanan Laboratorium RSPAU dr. S. Hardjolukito. 31. Penyelenggaraan pelayanan darah diatur dengan Pedoman Pelayanan Laboratorium RSPAU dr. S. Hardjolukito, pelayanan darah dimaksud dibawah tanggung jawab seorang staf yang kompeten yang ditetapkan dengan Surat Perintah Kepala RSPAU dr. S. Hardjolukito untuk melakukan pemantauan dan evaluasi mutu terhadap penyelenggaran pelayanan darah, serta menerapkan proses persetujuan tindakan pasien untuk pemberian darah dan produk darah. 32. RSPAU dr. S. Hardjolukito menyediakan pelayanan Radiologi Klinik untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai peraturan perundangan, terdiri dari Pelayanan","Radiodiagnostik; Imajing diagnostik; dan Radiologi intervensional (RIR). 33. Pelayanan RIR RSPAU dr. S. Hardjolukito diselenggarakan oleh Bagian Radiologi Diagnostik Instalasi Radiologi (Instalrad), tersedia 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu, diberikan di dalam rumah sakit dan atau di RIR rujukan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangan. 34. Pelayanan RIR RSPAU dr. S. Hardjolukito dipimpin oleh seorang yang kompeten dan memenuhi persyaratan peraturan perundang- undangan. Pimpinan Pelayanan RIR bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan RIR, termasuk pemeriksaan Point- of-care testing (POCT). Tanggung jawab pimpinan RIR adalah: a. Menyusun dan evaluasi regulasi. b. Pengawasan pelaksanaan administrasi. c. Melaksanakan dan mengintegrasikan program kendali mutu RIR (PMI dan PME) dengan program Manajemen Fasilitas dan Keamanan, program Proteksi Radiasi serta program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit.","d. Melakukan pemantauan dan evaluasi semua jenis pelayanan RIR. e. Mereview dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan RIR rujukan. 35. Pelayanan RIR RSPAU dr. S. Hardjolukito dilaksanakan oleh Staf yang telah memenuhi persyaratan kredensial, termasuk staf yang membuat interpretasi, dan staf lain yang melaksanakan pemeriksaan atau mengerjakan tindakan di ruang rawat pasien. 36. Pemeriksaan di tempat tidur (point-of-care test) atau bed foto hanya dilakukan karena alasan keselamatan pasien, intransportable atau tidak memungkinkan diperiksa di Instalasi Radiologi. 37. Hasil kritis RIR harus sudah diekspertise dan dilaporkan pada DPJP maksimal 30 menit setelah pasien selesai diperiksa, laporan hasil kritis dicatat dan dievaluasi berkala. 38. Waktu tunggu hasil layanan RIR adalah kerangka waktu dibutuhkan tiap layanan, dari pasien menerima nomor antrian RIR sampai ekspertise terkirim di SIM RS atau diterima pasien atau keluarga pasien atau perawat","ruangan atau DPJP. Kerangka waktu pelayanan RIR wajib dicatat, dilaporkan dan dievaluasi: a. 2 jam untuk point-of-care test atau RIR indikasi cito (bukan curiga kritis) b. 3 jam untuk layanan radiografi konvensional tanpa kontras c. 5 jam untuk layanan radiografi konvensional dengan kontras d. 4 jam untuk layanan BMD e. 6 jam untuk layanan USG f. 6 jam untuk layanan CT Scan rutin g. 9 jam untuk layanan CT Scan advanc h. 9 jam untuk layanan MRI rutin i. 12 jam untuk layanan MRI advance j. 12 jam untuk layanan radiologi intervensional k. 24 jam untuk layanan RIR rujukan luar (waktu antara pemeriksaan selesai sampai hasil diterima pasien atau kelurganya) 39. Fasilitas dan peralatan radiologi harus terinventaris, harus dievaluasi berkala, dan ditindaklanjuti (uji kesesuaian\/uji fungsi, kaliberasi, inspeksi, pemeliharaan dan recall).","40. Bagian Radiologi Diagnostik Instalrad menjamin ketersediaan BMHP rutin (film, O2, masker, handscrub dll), BMHP per resep (kontras, kateter dll) dan BMHP emergency (cairan infus, oxygen set, alat dan obat emergency lainnya). 41. Pemanfaatan BMHP rutin radiologi harus menggunakan teknik FEFO (First Expire First Out). Pemanfaatan BMHP per resep (kontras, kateter dll) diatur dengan prosedur PKPO oleh petugas farmasi. Pemanfaatan BMHP emergency diatur dengan SPO pengelolaan alat dan obat dalam tolly emergency. 42. Validasi metoda tes, pengawasan harian imajing\/radiograf, koreksi cepat jika ada masalah, audit BMHP rutin, dokumentasi radiograf, expertise dan tindakan koreksi harus dilaksanakan, divalidasi dan didokumentasikan dalam program kendali mutu RIR. 43. Bagian Radiologi Diagnostik Instalrad mengelola program kerja radiologi (progja) yang terdiri dari beberapa sub progja, meliputi: program manajemen risiko, program kendali mutu pelayanan, program pengelolaan peralatan dan fasilitas, program pengelolaan","logistik dan perbekalan, program proteksi dan keselamatan radiasi, serta program orientasi, binkompetensi dan personalia. Pengawasan pelaksanaan administrasi dipimpin Kepala Instalasi Radiologi dibantu Staf Supervisor Radiologi. 44. Bagian Radiologi Diagnostik Instalrad wajib membuat laporan evaluasi program kerja (progja) tiap akhir tahun anggaran yang memuat: jumlah dan jenis RIR terlaksana, evaluasi seluruh sub progja, evaluasi PKS dengan pihak ketiga (RIR rujukan, penyedia film dll), laporan insiden keselamatan pasien, kejadian menonjol yang disertai rekomendasi perbaikannya, dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala RSPAU dr. S. Hardjolukito. Pengkajian gawat darurat diselesaikan sesuai triase, maksimal berapa jam? 2 jam Pengkajian awal medis dan keperawatan rawat jalan diselesaikan maksimal berapa menit? 10 menit maksimal 1 jam","Pengkajian awal medis dan keperawatan rawat inap diselesaikan maksimal berapa lama ? 1x24 jam atau lebih cepat sesuai kondisi pasien (Pengkajian di rawat jalan) bagaimana jika pasien kontrol sebelum 1bulan dengan diagnosa yang sama? Dilakukan pengkajian ulang dengan menuliskan di CPPT Berapa lama waktu tunggu pelaporan Nilai Kritis Laboratorium Klinik? Kurang dari 30 menit Berapa lama waktu tunggu pelaporan Hasil Kritis Radiologi Diagnostik? Kurang dari 30 menit","PAP PAP 1 PELAYANAN YANG SERAGAM - Pemberian asuhan - Akses asuhan dan pengobatan tidak bergantung pada kemampuan pasien untuk membayar - Akses asuhan dan pengobatan oleh PPA tidak bergantung pada hari tau jam PAP 2 PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI - Pasien emergency - Pasien kemoterapi - Pasien coma - Pasien HD - Pasien dengan penyakit Jantung, HT, Diabetes, Stroke","- Pasien dengan restrain - Pasien dengan alat bantu hidup - Pasien dengan resiko bunuh diri - Pasien dengan lanjut usia (Geriatri) Untuk Form pada pasien resiko tinggi - FORM EWS (EWS anak dan Dewasa) - Form Restrain PAP 3 PEMBERIAN MAKAN DAN TERAPI NUTRISI - Pilihan terapi nutrisi berdasarkan kondisi perawatan dan kebutuhan pasien - Terapi gizi terintegrasi, rencana pemberian dan evaluasi - Edukasi gizi pada pasien dan keluarga PAP 4 MANAJEMEN NYERI - Usia kurang dari satu bulan dengan menggunakan NIPS (Neonatal Infant Pain Scale) - Usia satu bulan sampai dengan tiga tahun menggunakan FLACC Scale - Usia Lebih dari 3 tahun menggunakan dengan Wong Baker Face Pain Scale dan Numeric Rating Scale","PAP 5 PELAYANAN MENJELANG AKHIR KEHIDUPAN - Form assesmen awal terminal - Form edukasi pasien termial - Form DNR Apa kepanjangan dari Pokja PAP? Pelayanan Dan Asuhan Pasien Ada berapa standar penilaian Pokja PAP? 5 standar penilaian Sebutkan yang termasuk dalam pasien resiko tinggi (3) ? - Pasien emergency - Pasien kemoterapi - Pasien coma - Pasien HD - Pasien dengan penyakit Jantung, HT, Diabetes, Stroke - Pasien dengan restrain - Pasien dengan alat bantu hidup - Pasien dengan resiko bunuh diri - Pasien dengan lanjut usia (Geriatri)","Metode apa saja yang dapat digunakan untuk mengkaji nyeri pada usia lebih dari tiga tahun? Usia Lebih dari 3 tahun menggunakan dengan Wong Baker Face Pain Scale dan Numeric Rating Scale Apa fungsi dari Form EWS? Untuk membantu petugas kesehatan mampu mengidentifikasi penurunan kondisi pasien sedini mungkin.","PAB \uf0b7 Tindakan anestesi dan bedah adalah tindakan resiko tinggi maka harus direncanakan dan dilakukan penuh kehati-hatian \uf0b7 Standar pelayanan anestesi dan bedah berlaku di area manapun dalam rumah sakit yang menggunakan anestesidan pembedahan. \uf0b7 Setiap tindakan anestesi dan pembedahan harus diberikan informed consent, saat ini lembar pemberian informasi dan lembar persetujuan terpisah dan wajib diisi dan dilaksanakan \uf0b7 Area ini meliputi ruang operasi, rawat sehari (ODC), poligigi, rawat jalan, endoskopi, radiologi, gawat darurat, perawatan intensif,","dan tempat lainnya. \uf0b7 Kepala penanggung jawab anestesi adalah seorang dokter anestesi yang ditunjuk oleh Ka RSPAU. \uf0b7 Beliau sebagai penanggung jawab dan pengawasan kegiatan anestesi di seluruh rumah sakit. \uf0b7 Pelayanan anestesi dan bedah di RS kita sudahberlangsung 24 jam. \uf0b7 Staf pelayanan anestesi dan bedah di RS telah memiliki kualifikasi khusus melalui pendidikan dan pelatihan. \uf0b7 Pelayanan anestesi di rumah sakit harus dilakukan seragam dengan SPO tindakan yang seragam dan mengisi formulir rekam medis yang tersedia khusus anestesi dan pembedahan. \uf0b7 Setiap tindakan anestesi diharuskan dilakukan pemantauan terhadap pasienkarena tindakan yang beresiko tinggi. \uf0b7 Tindakan pembedahan harus tercatat dalam rekam medis, baik informed consent,","pengkajian, tindakan bedah, dan perencanaan pasca bedah. \uf0b7 Rencana asuhan dan pemberian asuhan oleh profesional pemberi asuhan dari perawatan, gizi, fisioterapi dan lainnya terkait pasca bedah, diharuskan didokumentasikan di dalam rekam medis. \uf0b7 Terkait implant : kebanyakan tindakan bedah menggunakan impan yang menetap\/permanen maupun temporer antara lain panggul \/ lutut prostetik, pacu jantung, pompa insulin. \uf0b7 Pemakaian implant diseluruh area RS harus didokumentasikan di dalam rekam medis. \uf0b7 Apabila terjadi infeksi atau KTD terkait implant harus segera dilaporkan ke komite mutu supaya dilakukan penelusuran dan evaluasi terkait implan. Selanjutnya dilakukan tindakan recall implant jika diharuskan. \uf0b7 Dalam sasaran keselamatan pasien, pokja PAB pada point ke 4 yaitu kepastian tepat lokasi, prosedur, dan pasien operasi","Indikator Mutu Ruang Operasi \uf0b7 Tidak dilakukannya penandaan lokasi operasi \uf0b7 Kesalahan diagnose pre dan post operasi \uf0b7 Ketidaklengkapan assessment pre anestesi \uf0b7 Ketidaklengkapan laporan operasi \uf0b7 Keterlambatan waktu mulai operasi lebih dari 30 menit Apa kepanjangan dari pokja PAB? Pelayanan Anestesi Dan Bedah Apa yang disiapkan dalam rekam medis sebelum tindakan anestesi dan pembedahan? Lembar Pemberian informasi dan Lembar Persetujuan Tindakan. Berapa jam layanan anestesi dan bedah di RSPAU? 24 Jam Apabila terjadi Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) terkait implant dll di komitemanakah kita melapor? Komite Mutu RSPAU","Pada point Sasaran Keselamatan Pasien yang keberapa tentang kepastian tepat lokasi, prosedur dan pasien operasi ? Poin ke 4 yaitu kepastian tepat lokasi, prosedur dan pasien operasi Apa saja Indikator Mutu di Ruang Operasi ? \uf0b7 Tidak dilakukannya penandaan lokasi operasi \uf0b7 Kesalahan diagnose pre dan post operasi \uf0b7 Ketidaklengkapan assessment pre anestesi \uf0b7 Ketidaklengkapan laporan operasi \uf0b7 Keterlambatan waktu mulai operasi lebih dari 30 menit","PKPO Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Sumber : PMK no.72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit","PRINSIP 5 BENAR (KARS 2022) 1. Identitas pasien 2. Nama obat 3. Dosis 4. Rute pemberian 5. Waktu pemberian IDENTITAS PASIEN \uf0b7 Cara memeriksa identitas pasien: 1. gelang identitas 2. ditanyakan langsung 3. tanya kepada pasien atau keluarganya \uf0b7 Identitas pasien : nama, umur, jenis, tanggal lahir, kelamin, berat badan, alamat, no.RM, NIK, asal poli\/ruang rawat inap, nama dokter DPJP, dll \uf0b7 Identifikasi pasien minimal dengan dua identitas untuk mencegah terjadinya medication error NAMA OBAT \uf0b7 Menulis nama obat \uf0e0 Tidak menyingkat nama obat dengan singkatan yang tidak umum (singkatan sendiri) \uf0b7 Permintaan obat secara lisan hanya dapat dilayani dalam keadaan emergensi dan itupun harus dilakukan konfirmasi ulang untuk","memastikan obat yang diminta benar, dengan mengeja nama obat \uf0b7 LASA \uf0e0 Obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip\/NORUM, atau Look Alike Sound Alike) \uf0b7 Dalam mengambil obat LASA, perlu waspada, perhatikan nama obat yang dibutuhkan dan nama obat yang diambil \uf0e0 double check DOSIS \uf0b7 Perhatikan satuan dosis : \uf0b7 mg (milligram), g (gram), mcg (microgram), ml (mililiter), L (liter), mEq (miliequivalen), iu (unit) \uf0b7 Dosis obat sediaan cair: 1. sendok teh (cth.) = 5 ml 2. sendok bubur = 10 ml 3. sendok makan (C) = 15 ml \uf0b7 Kondisi pasien tertentu yang memerlukan perhitungan dosis: 1. Pasien pediatri \/ neonatus 2. Pasien dengan gangguan fungsi organ (hati \/ ginjal) 3. Pasien kanker untuk terapi sitostatika \uf0b7 Perhatikan kekuatan sediaan masing- masing obat \uf0e0 Obat LASA","Contoh : Amlodipin 5 mg atau Amlodipin 10 mg RUTE PEMBERIAN \uf0b7 Rute obat : peroral, sublingual, parenteral (intracutan, subcutan, intramuscular dan intravena), topikal, rektal, inhalasi, dll \uf0b7 Perhatikan untuk obat yang mempunyai beberapa sediaan (misal tablet dan injeksi) \uf0e0 konfirmasi apakah benar obat yang diminta sesuai rute pemberian yang diinginkan WAKTU PEMBERIAN \uf0b7 Perhatikan regimen dosis berapa kali dalam sehari (\/8 jam, \/12 jam, \/24 jam, dll) \uf0b7 Obat mempunyai waktu paruh (t \u00bd) yang panjang, maka obat diberikan sekali sehari. \uf0b7 Obat-obat dengan waktu paruh pendek diberikan beberapa kali sehari pada selang waktu yang tertentu. \uf0b7 Beberapa obat diberikan sebelum makan dan yang lainnya diberikan pada saat makan atau bersama makanan. \uf0b7 Beberapa obat diberikan pada waktu tertentu, misal pagi atau malam. \uf0b7 Beberapa obat perlu adanya informasi harus dihabiskan atau jika perlu.","OBAT HIGH ALERT (KARS 2022) High-alert medication adalah Obat yang harus diwaspadai karena sering menyebabkan terjadi kesalahan\/kesalahan serius (sentinel event) dan Obat yang berisiko tinggi menyebabkan Reaksi Obat yang Tidak Diinginkan (ROTD). Obat High Alert mencakup: 1. Obat resiko tinggi, yaitu obat dengan zat aktif yang dapat menimbulkan kematian atau kecacatan bila terjadi kesalahan (error) dalam penggunaanya (contoh : insulin, heparin, atau sitostatika) 2. Obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip \/ NORUM, atau Look Alike Sound Alike \/ LASA) 3. Elektrolit konsentrat, contoh : KCl dengan konsentrasi sama atau lebih dari 1 mEq\/ml, NaCl dengan konsentrasi lebih dari 0,9%, dan magnesium sulfat injeksi dengan konsentrasi sama atau lebih dari 50%. TROLLEY EMERGENCY (KARS 2022) \uf0d8 Obat emergency diatur penyimpanannya agar selalu siap apabila sewaktu- waktu digunakan","\uf0d8 Ketersediaan dan kemudahan terhadap obat, dan BMHP pada kondisi emergensi sangat menentukan penyelamatan jiwa pasien","LOGO OBAT LASA PENGGOLONGAN LASA PENGUCAPAN MIRIP (SOUND ALIKE) NO NAMA OBAT 1 DIAzepam LORAzepam 2 ALPRAzolam MIDAzolam 3 AZITROmycin ERYTHROmycin 4 asam asam MEFENamat TRANEKSamat 5 GRANIsetron ONDANsetron 6 CefUROXime cefOTAxim 7 CefTAZIDime cefAZOlin 8 CefoPERAzon cefOTAxim 9 CETIrizine LEVOCETIrizine 10 MICOnazole KETOCOnazole 11 DifenHIDRAMIN dimenHIDRINAT 12 DOPAmin DOBUTamin 13 EPHEDrin EPHINEfrin 14 EPINefrin NOREPInefrin 15 CARBOplatin CISplatin 16 KetoPROFEN ketoROLAC","17 AmiTRIPTilin amiNOPHilin 18 PROPAnolol BISOprolol 19 DOXOrubicin EPIrubicin 20 CIPROfloxacin LEVOfloxacin","KE Apa itu KE ? Adalah hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih baik verbal ataupun tindakan dengan tujuan tersampaikannya informasi dan pengetahuan Fungsi Komunikasi dan Edukasi di RS Memberikan informasi yang berkaitan dengan lingkungan rumah sakit dan memberikan pengetahuan tentang Kesehatan pasien dan keluarga Komunikasi dan Edukasi meliputi : a. Ketrampilan tenaga Kesehatan dalam menyampaikan\/mengedukasi materi kepada pasien dan keluarga b. Informasi yang mudah dipahami oleh pasien","dan keluarga c. Materi edukasi pasien yang mudah dipahami d. Alat penyampaian informasi\/materi edukasi pasien (banner, poster, videotron, leaflet, web, dll) Pihak yang melakukan komunikasi dan edukasi di RS : a. Semua warga \/ petugas rumah sakit harus memiliki minimal wawasan tentang seluk beluk area rumah sakit khususnya lokasi \u2013 lokasi \/ ruangan yang terdapat diarea rumah sakit. b. Unit PKRS (Promosi Kesehatan Rumah Sakit) adalah upaya Rumah Sakit untuk meningkatkan kemampuan pasien, keluarga atau kelompok masyarakat dalam hal mempercepat kesembuhan\/rehabilitasi, mandiri dalam peningkatan Kesehatan, preventif penyakit serta pengetahuan tentang kesehatan c. Admission : unit yang bertugas memberikan penjelasan dengan baik dan dipahami oleh pasien dan keluarga terkait persetujuan rawat inap d. PPA (Professional Pemberi Asuhan) : bertugas memberikan\/mencatat assessment","yang lengkap terhadap pasien serta memberikan edukasi.","SKP Sebutkan 6 Sasaran Keselamatan Pasien 1. Ketepatan Identifikasi Pasien 2. Komunikasi Yang Efektif 3. Peningkatan Keamanan Yang Perlu Diwaspadai 4. Kepastian Tepat Lokasi, Tepat Prosedur, Tepat Pasien Operasi 5. Pengurangan Resiko Infeksi 6. Pengurangan Resiko Pasien Jatuh Ada berapa macam gelang identifikasi di RSPAU dan sebutkan fungsinya (umum) \uf0b7 6 gelang \uf0b4 biru untuk pasien laki2 \uf0b4 pink untuk pasien perempuan \uf0b4 merah alergi","\uf0b4 kuning resiko jatuh \uf0b4 ungu untuk DNR \uf0b4 Putih untuk kemotherapi Identifikasi Gelang pasien mencakup apa saja? \uf0b7 Nomor rekam medis \uf0b7 Nama pasien dengan minimal 2 suku kata \uf0b7 Jenis kelamin \uf0b7 Tanggal lahir pasien (tanggal\/bulan\/tahun) Pada saat kapan kita melaksanakan identifikasi pasien (khusus Paramedis) ? \uf0b7 Pada saat sebelum pemberian obat, \uf0b7 Pada saat sebelum tranfusi darah \uf0b7 Pada saat sebelum tindakan diagnostic teraupetik \uf0b7 Pada saat sebelum pemberian makan \uf0b7 Pada saat sebelum pemeriksaan penunjang \uf0b7 Pada saat sebelum tindakan pembedahan Saat komunikasi menggunakan telepon prinsip apa yang digunakan dan apa yang dilakukan setelah mendapatkan instruksi (medis paramedis) ? (khusus perawat) \uf0b7 SBAR. setelah mendapat instruksi TULBAKON\/TUBAK (tulis baca konfirmasi)","\uf0b7 Empat (4) Unsur SBAR : 1) Situation. Menjelaskan kondisi terkini dan keluhan yang terjadi pada pasien. Misalnya penurunan tekanan darah, gangguan irama jantung, sesak nafas, dll. 2) Background. Menggali informasi mengenai latar belakang klinis yang menyebabkan timbulnya keluhan klinis. Misalnya riwayat alergi obat-obatan, hasil pemeriksaan laboratorium yang sudah diberikan, hasil pemeriksaan penunjang, dll. 3) Assessment. Penilaian\/pemeriksaan terhadap kondisi pasien terkini sehingga perlu diantisipasi agar kondisi pasien tidak memburuk. 4) Recommendation. Merupakan usulan sebagai tindak lanjut, apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah pasien saat ini. Misalnya : menghubungi dokter, mengarahkan pasien untuk melakukan pemeriksaan penunjang, dll Bagaimana pelaporan nilai kritis di rawat jalan (khusus perawat) 1. Petugas laboratorium menyampaikan hasil pemeriksaan nilai kritis yang telah tervalidasi kepada perawat poliklinik pada 10 menit","pertama. 2. Petugas laboratorium yang melaporkan hasil kritis mencatatidentitas pasien, tanggal dan waktu menelepon, namalengkap perawat yang dihubungi, nama lengkap yangmenelepon dan hasil kritis yang dilaporkan. 3. Pada 10 menit kedua, perawat poliklinik menginformasikanhasil nilai kritis kepada dokter pengirim pemeriksaan. 4. Pada 10 menit ketiga, apabila dokter yang mengirim pemeriksaan tidak bisa dihubungi, perawat poliklinik menghubungi dokter IGD untuk dapat segera menindaklanjuti. 5. Perawat poliklinik yang menerima hasil kritis menggunakan teknik komunikasi verbal TuBAK : Tulis Baca Konfirmasi, proses pelaporan ini ditulis didalam rekam medis, berupa hasil tes kritis, tanggal dan waktu menerima. Sebutkan prinsip 5 benar dalam pemberian obat (umum) 1. Identitas pasien 2. Nama obat 3. Dosis 4. Rute pemberian 5. Waktu pemberian"]


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook