Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PEDOMAN PELAYANAN IGD 2020 new-dikonversi

PEDOMAN PELAYANAN IGD 2020 new-dikonversi

Published by dedirahmat230317, 2020-07-25 22:40:49

Description: PEDOMAN PELAYANAN IGD 2020 new-dikonversi

Keywords: igdistimewah

Search

Read the Text Version

PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT RSI PKU MUHAMMADIYAH TEGAL Jl. Singkil Km 0,5 Adiwerna Tegal, Jawa Tengah 52194 Telp. (0283) 3448131 Fax. (0283) 3448184 Email : [email protected]

RSI PKU MUHAMMADIYAH KABUPATEN TEGAL Jl. Singkil Km 0,5 Adiwerna - Tegal 52194 Telp. (0283) 3448131 Hunting, Fax. (0283) 3448184 Web : www.muhrsitegal.com – Email : [email protected] PERATURAN DIREKTUR RSI PKU MUHAMMADIYAH TEGAL NOMOR XXXX/PRN/III.6.AU/I/20XX TENTANG PEDOMAN PELAYANAN HAEMODIALISA DIREKTUR RSI PKU MUHAMMADIYAH TEGAL, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu membuka kesempatan pada masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan kesehatan diantaranya melalui penyelenggaraan pelayanan dialisis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur tentang Pedoman Pelayanan Haemodialisa RSI PKU Muhammadiyah Tegal; Mengingat : 1. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 4. KEPMENKES No. 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 5. PERMENKES No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran / Kedokteran Gigi; 6. KEPMENKES No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 7. PERMENKES No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 8. PERMENKES No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 9. PERMENKES No. 812/MENKES?PER/VII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR RSI PKU MUHAMMADIYAH TEGAL TENTANG PEDOMAN PELAYANAN HAEMODIALISA DI RSI PKU MUHAMMADIYAH TEGAL Pasal 1 Pedoman Pelayanan Haemodialisa RSI PKU Muhammadiyah Tegal merupakan acuan bagi petugas di lingkungan rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan berkualitas. Pasal 2 Pedoman Pelayanan Haemodialisa RSI PKU Muhammadiyah Tegal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini. Pasal 3 Pada saat Peraturan Direktur ini mulai berlaku, maka Surat Keputusan Direktur Nomor 0559/KEP/III.6.AU/H/2016 tentang Pedoman Pelayanan Haemodialisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

RSI PKU MUHAMMADIYAH KABUPATEN TEGAL Jl. Singkil Km 0,5 Adiwerna - Tegal 52194 Telp. (0283) 3448131 Hunting, Fax. (0283) 3448184 Web : www.muhrsitegal.com – Email : [email protected] Pasal 4 1441 H Peraturan Direktur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 2019 M Ditetapkan di : Tegal Pada Tanggal : Direktur RSI PKU Muhammadiyah Tegal, dr. Ach. Shochibul Birri, MSI, MMR NBM: 974 891

LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RSI PKU MUHAMMADIYAH TEGAL NOMOR XXXX/PRN/III.6.AU/I/20XX TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Era globalisasi, kemajuan teknologi dan informasi dewasa ini menyebabkan masyarakat dengan cepat dapat menyerap berbagai informasi. Informasi tersebut membawa perubahan terhadap pengetahuan, cara pandang, sikap dan pola hidup masyarakat. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan status sosial, maka terjadi pula perubahan perilaku konsumen di bidang kesehatan yaitu masyarakat semakin menuntut akan mutu pelayanan, maka fungsi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan dalam rumah sakit secara bertahap perlu terus ditingkatkan agar menjadi lebih efektif dan efisien serta memberi kepuasan terhadap pasien, keluarga maupun masyarakat. Rumah sakit adalah suatu organisasi yang sangat kompleks karena bersifat padat modal, padat tenaga kerja, padat teknologi dan juga padat masalah. Peran rumah sakit semakin luas karena memiliki fungsi sosial sebagai penyedia layanan kesehatan, sekaligus fungsi komersial sebagai industri jasa kesehatan. Melakukan standarisasi pelayanan melalui akreditasi rumah sakit dan pengendalian biaya kesehatan dalam era jaminan kesehatan nasional adalah pilihan yang harus dilakukan. Untuk menjawab tantangan tersebut maka diperlukan Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat RSI PKU Muhammadiyah Kab.Tegal adalah B. TUJUAN Pedoman pelayanan Instalasi Gawat Darurat RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal bertujuan untuk: 1. Sebagai acuan pelayanan Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dalam rangka memberikan asuhan pelayanan yang bermutu kepada pasien 2. Sebagai acuan jajaran yang berada di Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dalam melaksanakna kegiatan pelayanan sehari-hari 3. Untuk memberikan arah dalam memberikan pelayanan yang mermutu dan berkualitas A. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan Instalasi Gawat Darurat meliputi . 4

1. Pasien dengan kasus True Emergency Yaitu pasien yang tiba tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolonngan secepatnya 2. Pasien dengan kasus False Emergency Yaitu pasien dengan a. Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat b. Keadaan gawat tetapi tidak menganeam nyawa dan anggota badannya c. Keadaan tidak gawat dan tidak darurat B. Batasan Operasional 1. Instalasi Gawat Darurat Adalah unit pelayanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin 2. Triage Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma/penyakit atau kecepatan penanganan/pemindahannya. 3. Prioritas Adalah penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul. 4. Survey Primer Adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa. 5. Survey Sekunder Adalah melengkapi survei primer dengan mencari perubahan perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi. 6. Pasien Gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. 7. Pasien Gawat Tidak Darurat Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut 8. Pasien Darurat Tidak Gawat Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 9. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat 5

Misalnya pasien dengan ulcus tropium, TBC kulit, dan sebagainya 10. Kecelakaan ( Accident ) Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial. Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut : a. Tempat kejadian : 1) Kecelakaan lalu lintas 2) Kecelakaan di lingkungan rumah tangga 3) Kecelakaan di lingkungan pekerjaan 4) Kecelakaan di sekolah 5) Kecelakaan di tempat tempat umum lain seperti halnya : tempat rekreasi, perbelanjaan, di area olah raga, dan lain - lain. b. Mekanisme kejadian Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi. c. Waktu kejadian 1) Waktu perjalanan ( travelling / transport time ) 2) Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain lain. 11. Cidera Masalah kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan. 12. Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu system / organ di bawah ini, yaitu : a. Susunan saraf pusat b. Pernafasan c. Kardiovaskuler d. Hati e. Ginjal f. Pancreas Kegagalan (kerusakan) System/organ tersebut dapat disebabkan oleh : a. Trauma/cedera b. Infeksi c. Keracunan (poisoning) 6

d. Degerenerasi (failure) e. Asfiksi f. Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar (excessive loss of water and electrolit) g. Dan lain-lain. Kegagalan sistim susunan saraf pusat, kardiovaskuler, pernafasan dan hipoglikemia dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat ( 4 6 ), sedangkan kegagalan sistem/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lama. Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh : a. Kecepatan menemukan penderita gawat darurat b. Kecepatan meminta pertolongan c. Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan 1) Ditempat kejadian 2) Dalam perjalanan ke rumah sakit 3) Pertolongan selanjutnya secara mantap di rumah sakit C. Landasan Hukum 1. Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 436 / Menkes / SK / VI / 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit 3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 0701 / YANMED / RSKS / GDE / Vll /1991 Tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat 4. Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 1. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 7

BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SDM B. Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM IGD adalah : Nomo Nama Jabatan Kualifikasi Keterangan r Formal Bersertiflkat 1 Kepala Instalasi IGD dan kamar Dokter Umum ACL,S/ATLS bersalin Bersertiflkat ACL,S/ATLS 2 Dokter IGD Dokter Umum Bersertifikat 3 Supervisor IGD D III Keperawatan BTCLS 4 Ka TIM D III Keperawatan Bersertifikat BTCLS 5 PJ Shif D III Keperawatan Bersertifikat 6 Perawat Pelaksana D III Keperawatan BTCLS Bersertifikat BTCLS C. DISTRIBUSI KETENAGAAN No. Jenis tenaga Tugas Jumlah 1 1. Dokter Umum Kepala Instalasi IGD 4 2 2. Dokter Spesialis bedah Pelayanan kesehatan Bedah 4 3. Dokter Spesialis Pelayanan anestesi 1 Anestesi 4 4. Dokter spesialis dalam pelayanan kesehatan dalam 15 5. Dokter Spesialis pelayanan kesehatan ortopedi Ortopedi 6. Dokter spesialis Anak Pelayanan kesehatan anak 7. Dokter Umum pelayanan kesehatan medis 8. Perawat Supervisor koordinator perawat IGD 1 9. Ka TIM 1 Koordinator PJ Ship dan perawat pelaksana 8

10. Pj Shif Penanggung jawab shif.pemberi asuhan 4 11. perawat pelaksana keperawatan 16 pemberi asuhan Keperawatan C. Pola pengaturan ketenagaan Instalasi Gawat Darurat 1. Dokter jaga IGD 24 jam 2. Dokter Konsultan Spesialis bedah jaga 24 jam terjadwal 3. Dokter konsultan Anestesi jaga 24 jam terjadwal 4. Dokter konsultan Spesialis Dalam jaga 24 jam terjadwal 5. Dokter Konsultan spesialis ortopedi jaga 24 jam terjadwal 6. Dokter Konsultan Spesialis anak jaga 24 jam terjadwal 7. Dokter Konsultan Obgyn 24 jam terjadwal 8. Dokter Konsultan Syaraf 24 jam terjadwal 9. Dokter konsultan radiologi 24 jam terjadwal 1. Pengaturan pola jaga perawat dan dokter jaga IGD N Jabatan Shift Pagi Shift Sore Shift Malam o 1 dr umum 1 1 1 2 Supervisor 1 - - 3 Ka Tim 1 - - 4 PJ Shift 1 1 1 5 Pelaksana 4 4 4 9

2. Pengaturan Jaga Pengaturan Jaga Perawat IGD 1. Pengaturan jadwal dinas perawat IGD dibuat dan di pertanggung jawabkan oleh Supervisor IGD dan disetujui oleh Kepala Instalasi IGD.Diketahui oleh manager Keperawatan . 2. Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke perawat pelaksana IGD setiap satu bulan.. 3. Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka perawat tersebut dapat mengajukan permintaan Tukar dinas pada buku permintaan. 4. Setiap tugas jaga / shift harus ada perawat koordinator shift ( ko Shift) dengan syarat pendidikan minimal D Ill Keperawatan dan masa kerja minimal 2 tahun, serta memiliki sertifikat tentang kegawat daruratan. 5. Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas malam, Iibur dan cuti. 6. Apabila ada tenaga perawat jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan ( tereneana ), maka perawat yang bersangkutan harus memberitahu Supervisor IGD satu shif sebelumnya ,Apabila perawat yang bersangkutan tidak mendapatkan perawat pengganti, maka Supervisor IGD akan mencari tenaga perawat pengganti yaitu perawat yang hari itu Iibur atau perawat yang terjadwal ONCALL 7. Apabila ada tenaga perawat tiba — tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan ( tidak terencana ), maka Supervisor IGD akan mencari perawat pengganti yang hari itu Iibur/ ONCALL. 10

BAB III STANDAR FASILITAS A. Daftar Peralatan Kesehatan Di Ruang Gawat Darurat Menurut Pmk Nomor 56 Tahun 2012 1. Standar Peralatan NO NAMA ALAT RUMAH SAKIT Kelas C a. Triase 1 Kursi Roda/Wheel Chair √ 2 Stretcher/Brankar √ 3 Pocket Pulse Oximetri √ 4 Stethoscope/Stetoskop √ 5 Tensimeter Digital/ √ Sphygmomanometer Digital √ 6 Tensimeter Anaeroid/ √ Sphygmomanometer Aneroid √ 7 Termometer Digital 8 Timbangan Bayi/Infant √ Weighting Scale/Baby √ Weighting Scale - 9 Timbangan Dewasa √ b. Resusitasi √ 1 Defibrilator √ √ 2 Resusitator Kit/Resucitation √ Bay √ √ 3 Emergency Trolley/ √ Resucitation Crash Cart 4 Film Viewer 5 Lampu Periksa/Examination Lamp/Hanging Lamp 6 Laryngoscope 7 Nebulizer 8 Pulse Oximetry/Portable Pulse Oximetri 9 Stethoscope/Stetoskop 10 Suction Pump Portable/Aspirator/Vacuum 11

NO NAMA ALAT RUMAH SAKIT Kelas C 11 Infusion Pump √ 12 Syringe Pump √ 13 Bed Patient Electric/Tempat √ √ Tidur Pasien Elektrik √ 14 Bed Patient Manual/Tempat √ √ Tidur Pasien Manual 15 Sphygmomanometer √ √ Digital/Tensimeter Digital √ 16 Sphygmomanometer - √ Aneroid/Tensimeter Anaeroid √ 17 Termometer Digital √ c. Tindakan √ √ 1 Gynecological Bed/Obstetric Table/Tempat Tidur Ginekologi √ 2 Head Lamp/Lampu Kepala √ 3 Lampu Periksa/Examination √ √ Lamp/Hanging Lamp √ 4 Operating Lamp Mobile √ 5 Minor Surgery Set √ 6 Bed Patient Electric/Tempat Tidur Pasien 7 Bed Patient Manual/Tempat Tidur Pasien Manual d. Isolasi 1 Bed Patient Electric/Tempat Tidur Pasien Elektrik 2 Bed Patient Manual/Tempat Tidur Pasien Manual 3 Bed Side Monitor/Patient Monitor/Pasien Monitor 4 Parameter 4 Emergency Trolley/ Resucitation Crash Cart 5 Oxygen Concentrator Portable 6 Stethoscope/Stetoskop 7 Sphygmomanometer Digital/Tensimeter Digital 8 Sphygmomanometer Aneroid/Tensimeter Anaeroid 9 Termometer Digital 12

NO NAMA ALAT RUMAH SAKIT Kelas C e. Observasi 1 Stretcher/Brankar √ 2 Bed Side Monitor/Patient √ Monitor/Pasien Monitor 4 Parameter √ - 3 Defibrilator 4 ECG/EKG/Electrocardiograph √ 12 Channels √ 5 ECG/EKG/Electrocardiograph √ √ 6 Channels √ 6 Emergency Trolley/ √ √ Resucitation Crash Cart √ √ 7 Infusion Pump √ 8 Pneumatic Splint Set 9 Resusitator Kit/Resucitation Bay 10 Stethoscope/Stetoskop 11 Suction Pump Portable/Aspirator/Vacuum 12 Syringe Pump 13 Sphygmomanometer Digital/Tensimeter Digital 14 Sphygmomanometer Aneroid/Tensimeter Anaeroid A. 2. Standar Ruang/Denah 2.1 Lokasi 2.1.1 Bangunan ruang gawat darurat terletak dilantai dasar dengan akses masuk yang mudah dicapai terutama untuk pasien yang datang dengan menggunakan ambulan. 2.1.2 Pintu masuk bangunan ruang gawat darurat harus terpisah dengan pintu utama masuk rumah sakit atau dengan pintu masuk untuk pasien rawat jalan/ poliklinik. atau pintu masuk bangunan penunjang rumah sakit. 13

Gambar 1 - Contoh Lokasi Bangunan Ruang Gawat Darurat (UGD) 2.1.3 Lokasi bangunan ruang gawat darurat harus dapat dengan mudah dikenal dari jalan raya baik dengan menggunakan pencahayaan lampu atau tanda arah lainnya. 2.1.4 Rumah Sakit yang memiliki tapak berbentuk memanjang mengikuti panjang jalan raya, maka pintu masuk ke area IGD disarankan terletak pada pintu masuk yang pertama kali ditemui oleh pengguna kendaraan untuk masuk ke area rumah sakit. 2.1.5 Bangunan ruang gawat darurat disarankan terletak berdekatan dengan bagian penerimaan pendaftaran (admission), bagian keuangan dan bagian rekam medik, atau memiliki bagian-bagian tersebut secara terpisah. Pada malam hari, bangunan ruang gawat darurat akan merupakan pintu masuk utama ke rumah sakit bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. 14

2.1.7 Bangunan ruang gawat darurat memiliki akses yang cepat dan mudah ke lokasi bangunan ruang operasi, ruang Gawat Darurat, ruang kebidanan, laboratorium dan bank darah rumah sakit, serta farmasi 24 jam. 2.1.8 Bangunan ruang gawat darurat disarankan untuk memiliki area yang dapat digunakan untuk penanganan korban bencana massal. . Gambar 2.1.8 - Contoh lokasi bangunan ruang gawat darurat Gambar 2.1.8 - Tata Letak Ruang Gawat Darurat Pada Tapak RS 2.2 Disain 2.2.1 Hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat disain sebuah IGD yaitu bahwa jalan masuk ambulans harus cukup luas yang dapat menampung lebih dari 2 ambulans. Jalan masuk ambulans di depan pintu IGD untuk menurunkan penumpang harus terlindung dari cuaca. Tempat parkir ambulans harus tersedia selain untuk staf medis maupun pengunjung. 2.2.2 Karena pengunjung maupun pasin selalu datang dalam keadaan tergesa-gesa dan mengalami kepanikan maka pengaturan alur pasien harus baik, demikian pula disain bagian ini harus membuat suasana adanya hubungan masyarakat yang baik. 2.2.3 Disain harus memungkinkan kecepatan pelayanan dapat dilakukan, bila terjadi hambatan dalam alur yang memperlambat pelayanan akan memberikan kesan yang tidak baik dalam memberikan pelayanan kegawat daruratan. 2.2.4 Tata letak ruang dalam bangunan IGD tidak boleh memungkinkan terjadinya infeksi silang (cross infection). B. Fasilitas Yang Ada Di Ruang Igd Rsi Pku Muhammadiyah Tegal 15

1. Fasilitas Peralatan Yang Ada di RSI PKU MUhammadiyah Tegal IGD RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal berlokasi di sebelah barat Poliklinik, terdiri dari ruangan Triase, ruang resusitasi, ruang tindakan bedah , ruangan tindakan non bedah, ruangan observasi .Ruang isolasi dan ruang dekontaminasi. Ruangan resusitasi terdiri dari 2 (dua) tempat tidur, ruangan tindakan bedah terdiri dari 4 (empat) tempat tidur, ruangan tindakan non bedah terdiri dari 4 (empat) tempat tidur, ruangan observasi terdiri dari 4 (empat) tempat tidur,Ruang Isolasi dengan satu tempat tidur ruang dekontaminasi yang terletak di luar IGD. 1. Peralatan Peralatan yang tersedia di IGD mengacu kepada buku pedoman pelayanan Gawat Darurat Departermen Kesehatan RI untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien Gawat darurat. Alat yang harus tersedia adalah bersifat life saving untuk kasus kegawatan jantung seperti monitor dan defribrilator. a. Alat - alat untuk ruang IGD : 1) Mesin suction ( 1 set ) 2) Oxigen lengkap dengan flowmeter ( 1 set ) 3) Laringoskope anak & dewasa ( 1 set ) 4) Spuit semua ukuran ( masing-masing 10 buah ) 5) Oropharingeal air way ( sesuai kebutuhan ) 6) Infus set / transfusi set ( 5 / 5 buah ) 7) Brandcard fungsional diatur posisi trendelenberg, ada gantungan infus & penghalang ( 1 buah ) 8) Gunting besar (1 buah ) 9) Defribrilator ( 1 buah ) 10) Monitor ECG ( 2 buah ) 11) Trolly Emergency yang berisi alat alat untuk melakukan resusitasi ( 2 buah) 12) Ambu bag ( 2 buah ) 13) Stetoskop ( 1 buah ) 14) Tensi meter ( 6 buah ) 15) Thermometer ( 2 buah ) 16) Tiang Infus ( 2 buah ) b. Alat - alat untuk ruang tindakan bedah 1) Bidai segala ukuran untuk tungkai, lengan, leher, tulang punggung (1 set ) 2) Verba segala ukuran : 4 x 5 em ( 5 buah ) 4 x 10 em ( 5 buah ) 3) Vena seksi set ( 1 set ) 4) Extraksi kuku set ( 2 set ) 5) Hecting set ( 6 set ) 6) Benang - benang / jarum segalajenis dan ukuran: 16

a) Cat gut 2/0 dan 3/0 ( 1 buah ) b) Silk Black 2/0 ( 1 buah ), c) 3/0 ( 1 buah ) d) Jarum ( 1 set ) 7) Lampu sorot ( 2 buah ) 8) Kassa ( 1 tromel ) 9) Cirkumsisi set ( 1 set ) 10) Ganti verban set ( 3 set ) 11) Stomach tube / NGT a) Nomer 12 ( 3 buah ) b) Nomer 16 ( 3 buah ) c) Nomer 18 ( 2 buah ) 12) Spekulum hidung ( 2 buah ) 13) Spuit sekebutuhan 14) Infus set ( 1 buah ) 15) Dower Catheter segala ukuran 16) Emergency lampu ( 1 buah ) 17) Stetoskop ( 1 buah ) 18) Tensimeter ( 1 buah ) 19) Thermometer ( 1 buah ) 20) Elastis verban sesuai kebutuhan a) 6 inchi ( 1 buah ) b) 4 inchi ( 2 buah ) c) 3 inchi ( 1 buah ) 21) Tiang infus ( 2 buah ) c. Alat - alat untuk ruang tindakan non bedah : 1) Stomach tube / NGT a) Nomer 16 ( 2 buah ) b) Nomer 18 ( 2 buah ) c) Nomer 12 ( 3 buah ) 2) Urine bag ( 3 buah ) 3) Otoscope ( 1 buah ) 4) Nebulizer ( 1 buah ) 5) Mesin EKG ( 1 buah ) 6) Infus set ( 1 buah ) 7) IV catheter semua nomer ( 1 set ) 8) Spuit sesuai kebutuhan 9) Tensimeter ( I buah ) 17

10)Stetoskop ( 1 buah ) 11)Thermometer ( 1 buah ) 12)Tiang infus ( 1 buah ) d. Alat - alat untuk ruang observasi 1) Tensi meter ( 1 buah ) 2) Oxygen lengkap dengan flow meter ( 1 buah ) 3) Termometer ( 1 buah ) 4) Stetoskop ( 1 buah ) 5) Standar infus ( 1 buah ) 6) Infus set ( I set ) 7) IV catheter segala ukuran ( 1 set ) 8) Spuit sesuai kebutuhan e. Alat - alat dalam trolly emergency 1) Obat Life saving (terlampir pada standar Obat IGD RSI PKU Muhammadiyah Kab.Tegal) 2) Obat penunjang (terlampir pada standar Obat PKU Muhammadiyah Tegal) 3) Alat - alat kesehatan a) Ambu bag / Air viva untuk dewasa & anak ( 1 buah / 1 buah ) b) Oropharingeal airway (no 3 dan no 4 masing-masing 2 buah ) c) Laringoscope dewasa & anak ( 1 set ) d) Face mask ( 1 buah ) e) Urine bag non steril ( 5 buah ) f) Spuit semua ukuran g) Infus set ( 1 set) h) Endotracheal tube ( dewasa & anak ) (1) Nomer 2.5 ( 1 buah ) 4) Alkes dan obat yang ada di IGD 18

RUANG MATERNAL BOX EMERGENSI KIT NO NAMA PERBEKALAN JML ED FARMASI I INJEKSI 1 Atropin sulfat 2 ampul 2 Ca glukonas 2 ampul 3 Dextrose 40% 2 fls 4 Epineprin 5 ampul 5 Maylon 2 fls 6 MGSO4 5 fls 7 Phenitoin 2 ampul 8 Sibital 1 ampul 9 Udopa 1 ampul 10 Valisanbe 2 ampul II TABLET 1 Mipros 10 tablet III ALAT KESEHATAN 1 ET 2/2,5/3/3,5 1/1/1/1 pcs 2 Feeding tube 5 2 pcs 3 Infus set micro otsu 1 pcs 4 Infus set pump terumo 1 pcs 5 Introcain 26 1 pcs 6 Masker o2 bayi 2 pcs 7 Mayo 2 1 pcs 8 Nasal o2 bayi 1 pcs 9 Suction 8 2 pcs 10 Amubag dewasa 1 set 11 ET 6/6,5 1/1 pcs 12 Infus set b braund 1 pcs 13 Introcan 18/20 bpjs 3/3 pcs 14 Masker O2 NRM dewasa 1 pcs 15 Mayo 5 1 pcs 16 Nasal O2/Masker O2 dewasa 1/1 pcs 17 Spuit 3/10/20 cc bpjs 5/5/5 pcs 18 Tranfusi set 2 pcs 19 Spuit 1 cc 1 pcs 20 Spuit 3 cc 2 pcs 21 Spuit 5 cc 2 pcs 22 Spuit 10 cc 2 pcs 23 Spuit 20 cc 1 pcs 24 Spuit 50 cc 1 pcs 25 aquadest 25 ml 2 pcs 26 Umbilical cath no 3/5 3/2 pcs 19

RUANG IGD BOX EMERGENSI KIT NO NAMA PERBEKALAN JUMLAH ED I FARMASI 1 2 INJEKSI 3 4 Amiodaron 1 ampul 5 6 Atropin sulfat 10 ampul 7 8 Ca glukonas 1 ampul 9 10 Cortidex 5 ampul 11 12 D 40 % 5 vial 13 14 Epineprin 10 ampul 15 16 Fargoxin 2 ampul II 1 Maylon 2 fls MgSo4 2 fls Morfin 1 ampul Na phenitoin 1 ampul Pethidin 2 ampul Phenobarbital 3 ampul Sibital 2 ampul Valisanbe 2 ampul Vascon 3 ampul ORAL Nifedipin 6 tab f. Ambulance Untuk menunjang pelayanan terhadap pasien RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal saat ini memiliki 3 (tiga). unit ambulance dan 1 mobil jenazah yang kegiatannya berada dalam koordinasi IGD dan bagian logistik. Agar ambulance bias berfungsi maksimal maka diperlukan Fasilitas & Sarana untuk Ambulance sebagai berikut : 1) Perlengkapan Ambulanceace a) Sirine b) Lampu rotater c) Sabuk pengaman d) Sumber listrik/stop kontak e) Lemari untuk alat medis f) Lampu ruangan g) Wastafel 2) Alat & Obat a) Tabung Oksigen ( 1 buah ) b) Mesin suction ( 1 buah ) c) Monitor EKG 1 buah ) d) Stretcher ( 1 buah ) e) Scope ( 1 buah ) 20

3) Tas Emergency yang berisi : AMBULANCE BOX EMERGENSI KIT NO NAMA PERBEKALAN JML ED I FARMASI 1 2 INJEKSI 3 4 Atropin sulfat 6 ampul 5 6 Amiodaron 1 ampul 7 II Cortidex 5 ampul 1 2 D 40% 4 3 III Epineprin 10 ampul 1 2 Furosemid 3 ampul 3 4 Stesolid 3 ampul 5 6 CAIRAN 7 8 Nacl 500 bround 1 fls 9 10 D10 sanbe 1 fls 11 12 Rl bround 1 fls 13 14 ALAT KESEHATAN 15 16 Collar Neck M 1 pcs 17 18 Conecting suction 1 pcs 19 20 ET 4/5/5,5/7,5 kinking 1/1/1/1 21 22 Folley cath. 16 1 pcs Handscoon 7 (gammex) 2 pcs Handscoon 7,5 (gammex) 2 pcs Handscoon 8 (gammex) 1 pcs Infus set b braund/tranfusi set 1/1 pcs Infus set micro otsu 1 pcs Introcain 18/20/22/24 bpjs 2/2/2/2 Kassa Steril 4 pak Leukoplast 1 pcs Masker NRM dewasa/anak 1/1 pcs Masker O2 dewasa/anak 1/1 pcs Mayo 1/2/3/4/5 1/1/1/1/1 Medicrepe 6' 1 pcs Nasal dewasa/anak 1/1 pcs NGT 16 1 pcs Spuit 1/3/5/10 cc bpjs 3/3/3/3pcs Suction 8/10/12 1/1/1 pcs Urinbag 1 pcs Verban 10' 5 pcs 21

2. Denah Ruang IGD RSI PKU Muhammadiyah Tegal 9 2 10 8 34 11 14 12 56 13 7 Keterangan : 1 Pintu masuk ruang IGD 2 Ruang Triage 3 Pendaftaran IGD 4 Ruang tunggu 5 Ruang Depo farmasi 6 Ruang dekontaminasi 7 Ruang ponek 8 Akses jalan menuju pintu keluar 9 Kamar mandi 10 Ruang pentri 11 Kamar jaga dokter/perawat 12 Ruang observasi 13 Ruang isolasi 14 Meja dokter dan perawat Area resusitasi Area Tindakan False emergency 22

BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Tata laksana Pendaftaran Pasien 1. Petugas Penanggung Jawab a. Perawat IGD b. Petugas Admission 2. Perangkat Kerja Status Rekam Medik 3. Tata Laksana Pendaftaran Pasien IGD a. Pendaftaran pasien yang datang ke IGD dilakukan oleh pasien / keluarga dibagian admission. b. Bila keluarga tidak ada petugas IGD bekerja sama dengan security/care giver untuk mencari identitas pasien c. Sebagai bukti pasien sudah mendaftar di bagian admission akan memberikan status untuk diisi oleh dokter IGD yang bertugas. d. Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di IGD, sementara keluarga / penanggung jawab melakukan pendaftaran di bagian admission B. Tata Laksana Sistem Komunikasi IGD 1. Petugas Penanggung Jawab a. Petugas Operator b. Dokter / perawat IGD 2. Perangkat Kerja a. Pesawat telpon b. Hand Phone 3. Tata Laksana Sistem Komunikasi IGD a. Antara IGD dengan unit lain dalam RSI PKU Muhammadiyah Tegala dalah dengan nomor extension masing-masing unit b. Antara IGD dengan dokter konsulen / rumah sakit lain / yang terkait dengan pelayanan diluar rumah sakit adalah menggunakan pesawat telephone langsung dari IGD atau melalui bagian operator . c. Antara IGD dengan petugas ambulan yang berada dilapangan menggunakan pesawat telephone dan handphone d. Dari luar RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal dapat langsung melalui operator C. Tata Laksana Pelaksanaan Triase 23

1. Petugas Penanggung Jawab Perawat triase 2. Perangkat Kerja a) Stetoscope b) Tensimeter c) Termometer d) Oximetri e) Status rekam medis 3. Tata Laksana Pelayanan Triase IGD a) Pasien / keluarga pasien mendaftar ke bagian admission. b) Perawat triase melakukan perneriksaan pada pasien dan menentukan prioritas penanganan. 1) Prioritas pertama ( I, tertinggi, emergency ) yaitu mengancam jiwa / menganeai fungsi vital, pasien ditempatkan diruang resusitasi 2) Prioritas kedua ( II, medium, urgent ) yaitu potensial mengancam jiwa / fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan di ruang tindakan bedah / non bedah 3) Prioritas ketiga ( III, rendah, non emergeney ) yaitu memerlukan pelayanan biasa, tidak perlu segera. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan diruang non bedah. D. Tata Laksana Pengisian Informed Consent 1. Petugas Penangung Jawab Dokter jaga IGD 2. Perangkat Kerja Formulir Persetujuan Tindakan 3. Tata Laksana Informed Consent a) Dokter IGD yang sedang bertugas menjelaskan tujuan dari pengisian informed consent pada pasien / keluarga pasien disaksikan oleh perawat b) pasien menyetujui, informed consent diisi dengan lengkap disaksikan oleh perawat. c) Setelah diisi dimasukkan dalam status medik pasien. E. Tata Laksana Tranportasi Pasien 1. Petugas Penanggung Jawab a) Perawat IGD b) Supir Ambulan 2. Perangkat Keria a) Ambulan b) Alat Tulis 24

3. Tata Laksana Transportasi Pasien IGD a) Bagi pasien yang memerlukan penggunaan ambulan RSI PKU Muhammadiyah Kab.Tegal sebagai transportasi, maka perawat unit terkait menghubungi IGD. b) Perawat IGD menuliskan data-data / penggunaan ambulan (nama pasien ruang rawat inap, waktu penggunaan & tujuan penggunaan c) Perawat IGD menghubungi bagian / supir ambulan untuk menyiapkan kendaraan d) Perawat IGD menyiapkan alat medis sesuai dengan kondisi pasien. F. Tata Laksana Pelayanan False Emergency 1. Petugas Penanggung Jawab a) Petugas admission b) Perawat triase c) Dokter jaga IGD 2. Perangkat Kerja a) Stetoscope b) Termometer c) Oximetri d) Tensi meter e) Alat Tulis 3. Tata Laksana Pelayanan False Emergency a) Pasien / keluarga pasien mendaftar dibagian admission . b) Dilakukan triase untuk penempatan pasien diruang non bedah c) Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter j aga IGD d) Dokter jaga menjelaskan kondisi pasien pada keluarga / penanggung jawab e) Bila perlu dirawat / observasi pasien dianjurkan kebagian admission. f) Bila tidak perlu dirawat pasien diberikan resep dan bisa langsung pulang g) Pasien dianjurkan untuk kontrol kembali sesuai dengan saran dokter G. Tata laksana Pelayanan Visum et Repertum 1. Petugas Penanggung Jawab a) Petugas Rekam Medis b) Perawat triase c) Dokter jaga IGD 2. Perangkat Kerja Formulir Visum Et Repertum IGD 3. Tata Laksana Pelayanan Visum Et Repertum a) Petugas IGD (perawat triase) menerima surat permintaan visum et repertum dari pihak kepolisian b) Surat permintaan visum et repertum diserahkan kebagian rekam medik 25

c) Petugas rekam medik menyerahkan status medis pasien kepada dokter jaga yang menangani pasien terkait d) Setelah visum et repertum diselesaikan oleh rekam medik maka lembar yang asli diberikan pada pihak kepolisian H. Tata Laksana Pelayanan Death On Arrival ( DOA ) 1. Petugas Penanggung Jawab a) Perawat triase b) Dokter jaga IGD c) Petugas Satpam 2. Perangkat Kerja a) Senter b) Stetoseope c) ECG d) Surat Kematian 3. Tata Laksana Death On Arrival IGD ( DOA ) a) Pasien dilakukan triase dan pemeriksaan oleh perawat triase dan dokter jaga IGD b) Bila dokter sudah menyatakan meninggal, maka dilakukan perawatan jenazah c) Dokter jaga IGD membuat surat keterangan meninggal d) Jenazah dipindahkan / diserah terimakan di ruangan jenazah dengan bagian umum / keamanan I. Tata Laksana Sistem Informasi Pelayanan Pra Rumah Sakit 1. Petugas Penanggung Jawab Perawat IGD 2. Perangkat Kerja a) Ambulan b) Handphone 3. Tata Laksana Sistim Informasi Pelayanan Pra Rumah Sakit a) Perawat yang mendampingi pasien memberikan informasi mengenai kondisi pasien yang akan dibawa, kepada perawat IGD RSI PKU Muhammadiyah Tegal. b) Isi informasi mencakup : 1) Keadaan umum ( kesadaran dan tanda - tanda vital ) 2) Peralatan yang diperlukan di IGD ( suction, monitor, defibrillator) 3) Kemungkinan untuk dirawat di unit intensive care c) Perawat IGD melaporkan pada dokter jaga IGD & PJ Shift serta menyiapkan hal- hal yang diperlukan sesuai dengan laporan yang diterima dari petugas ambulan. J. Tata Laksana Sistm Rujukan 1. Petugas Penanggung Jawab a) Dokter IGD 26

b) Perawat IGD 2. Perangkat Kerja a) Ambulan b) Formulir persetujuan tindakan c) Formulir rujukan 3. Tata Laksana Sistim Rujukan IGD a) Alih Rawat 1) Perawat IGD menghubungi rumah sakit yang akan dirujuk 2) Dokter jaga IGD memberikan informasi pada dokter jaga rumah sakit rujukan mengenai keadaan umum pasein 3) Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan, perawat IGD menghubungi ambulance RSI PKU Muhammadiyah Tegal sesuai kondisi pasien b) Pemeriksaan Diagnostik 1) Pasien / keluarga pasien dijelaskan oleh dokter jaga mengenai tujuan pemeriksaan diagnostik, bila setuju maka keluarga pasien harus mengisi informed consent 2) Perawat IGD menghubungi rumah sakit rujukan 3) Perawat IGD menghubungi petugas ambulan RSI PKU Muhammadiyah Tegal. c) Spesimen 1) Pasien / keluarga pasien dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan specimen 2) Bila keluarga setuju maka harus mengisi inform consent 3) Dokter jaga mengisi formulir pemeriksan, dan diserahkan kepetugas laboratorium Petugas laboratorium melakukan rujukan ke laboratorium yang dituju 27

BAB V KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan Pasien (Patient Safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : 1. Asesmen resiko 2. Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien 3. Pelaporan dan analisis insiden 4. Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya 5. Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko Sistem ini meneegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : 1. Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan 2. Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil A. Tujuan 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit 2. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat 3. Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di rumah sakit 4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) B. Standar Keselamatan Pasien 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunei bagi staf untuk meneapai keselamatan pasien C. Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) 1. Adverse Event adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah 28

2. KTD yang tidak dapat dicegah/Unpreventable Adverse Event : Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir 3. Kejadan Nyaris Cedera( KNC )/Near Miss : Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ( commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi Karena keberuntungan, Karena pencegahan, dan Karena peringanan. 4. Kesalahan Medis/ Medical Errors Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien 5. Kejadian Sentinel/Sentinel Event : Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata \"sentinel\" terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (seperti, amputasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. D. Tata Laksana 1. Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien 2. Melaporkan pada dokter j aga IGD 3. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga 4. Mengobservasi keadaan umum pasien 5. Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir Pelaporan Insiden Keselamatan 29

BAB VI KESELAMATAN KERJA A. Pendahuluan HIV/AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejal. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara - negara berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai. Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV/AIDS terjadi akibat masuknya kasus seeara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelindung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll) Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2, 10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala. Dengan munculnya penyebaran penyakit tersebut diatas memperkuat keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui Kewaspadaan Umum \" atau \"Universal Precaution\" yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi \"Petugas Kesehatan\". Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. B. Tujuan 1. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. 2. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip Universal Precaution. C. Tindakan yang beresiko terpajan 1. Cuci tangan yang kurang benar. 2. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat- 30

3. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. 4. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. 5. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. 6. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai. D. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : 1. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang 2. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna meneegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. 3. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai 4. Pengelolaanjarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan 5. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan. 31

BAB VII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di IGD RSI PKU Muhammadiyah Tegal dalam memberikan pelayanan adalah Respon Time kurang dari 5 menit dan Jumlah kematian kurang dari 8 yang ada di IGD Dalarn pelaksanaan indikator mutu dengan mengisi data yang ada di SimRS ole ka Tim runagan dibantu PJ Shif setiap hari dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan direktur pelayanan. 32

BAB VIII PENUTUP Dengan telah dibuatnya Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ini, maka dapat digunakan sebagai pedoman bagi seluruh pagawai RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal dalam meningkatkan mutu pelayanan di Instalasi Gawat Darurat maupun di RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal pada umumnya. Dengan mutu pelayanan rumah sakit yang senantiasa meningkat, maka RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal akan selalu ada di hati umat dan akan menjadi rujukan bagi vasilitas kesehatan yang lain. Diharapkan pada seluruh pegawai RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal untuk memahami dan melaksanakan Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat darurat ini. 33


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook