Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore RENSTRA Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II Tahun 2020 – 2024

RENSTRA Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II Tahun 2020 – 2024

Published by Dagu Komunika Bookcases, 2021-12-23 00:18:35

Description: RENSTRA Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II ini merupakan perencanaan lima tahunan yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan, Program, dan Indikasi Kegiatan, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, serta Kerangka Pendanaan Pembangunan dalam periode Tahun 2020 - 2024.

Keywords: RENSTRA BPIW,BPIW PUPR

Search

Read the Text Version

Tujuan dan 3. Output Layanan Dukungan Manajemen pelaksanaan SAKIP Unit Kerja yang Satker antara lain berisi kegiatan- mendukung fungsi perencanaan, monitoring kegiatan kesekretariatan yang mendukung dan evaluasi, serta kelembagaan Unit Kerja; terhadap tugas dan fungsi Unit kerja dan Pusat Pengembangan Infastruktur PUPR 4. Output Layanan Perkantoran merupakan Wilayah II yaitu terkait perencanaan output layanan yang pada dasarnya dan pemrograman kegiatan unit kerja, memberikan pelayanan pendukung terhadap fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelaksanaan seluruh kegiatan perkantoran di pengelolaan pegawai, fungsi pengelolaan lingkungan Unit Kerja Pusat Pengembangan tata usaha yang termasuk di dalamnya Infastruktur PUPR Wilayah II. adalah administrasi perkantoran, serta Anjungan Cerdas Rambut Siwi Sumber :PUPR Rencana Strategis 51 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –



03 ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN Rencana Strategis 53 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

03 Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan Pembangunan infrastruktur merupakan pemicu (trigger) terciptanya pusat- pusat pertumbuhan baru (new emerging growth center) yang menjadi cikal bakal lahirnya kota-kota baru/pusat permukiman baru yang dapat menjadi penyeimbang pertumbuhan ekonomi wilayah dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. 54 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Kawasan Wakatobi Sumber : PUPR Arah Kebijakan dan Strategi dengan memperhatikan harmonisasi Organisasi antara rencana pembangunan dengan pemanfaatan ruang untuk mengurangi BPIW memiliki tanggung jawab untuk kesenjangan dan menjamin pemerataan mengarahkan pembangunan merata dan melalui: inklusif melalui pelaksanaan beberapa a. Pengembangan sektor/ komoditas/ program yang terkait, antara lain: 1. Percepatan pengentasan kemiskinan, kegiatan unggulan daerah b. Distribusi pusat-pusat pertumbuhan pengembangan infrastruktur di wilayah tertinggal dalam upaya membuat kelompok (PKW) ke wilayah belum berkembang, miskin dan rentan lebih produktif dan c. Peningkatan daya saing wilayah yang berdaya secara ekonomi sehingga tidak terus bergantung pada bantuan inklusif pemerintah. d. Memperkuat kemampuan SDM dan 2. Pemerataan pembangunan wilayah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Iptek berbasis kewilayahan dalam dan pemenuhan pelayanan dasar mendukung ekonomi unggulan daerah, serta e. Meningkatkan IPM melalui pemenuhan pelayanan dasar secara merata Rencana Strategis 55 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

3. Pembangunan infrastruktur yang Infrastruktur Ekonomi merata dan terintegrasi. Pembangunan 1. Konektivitas Transportasi Jalan; infrastruktur merupakan pemicu (trigger) 2. Konektivitas Transportasi Kereta Api; terciptanya pusat- pusat pertumbuhan 3. Konektivitas Transportasi Laut; baru (new emerging growth center) yang 4. Konektivitas Transportasi Udara; menjadi cikal bakal lahirnya kota-kota baru/ 5. Konektivitas Transportasi Darat dan pusat permukiman baru yang dapat menjadi penyeimbang pertumbuhan ekonomi Antarmoda; wilayah dan mengurangi kesenjangan 6. Aksesibilitas Daerah Tertinggal; dan antarwilayah. Oleh karena pembangunan 7. Waduk Multipurpose dan Modernisasi infrastruktur itu berlandaskan pada pendekatan pengembangan wilayah secara Irigasi; terpadu oleh seluruh sektor yang bertitik tolak dari sebuah rencana yang sinergi Infrastruktur Perkotaan antara pemerintah pusat, pemerintah 1. Pengembangan Sistem Angkutan Umum daerah, dan melibatkan pihak swasta serta masyarakat, serta mengacu kepada Massal Perkotaan; aktivitas ekonomi, sosial, keberlanjutan 2. Energi dan Listrik Berkelanjutan untuk lingkungan hidup, potensi wilayah dan kearifan lokal, dan rencana tata ruang. Perkotaan; 3. Infrastruktur dan Ekosistem ICT Bidang infrastruktur pun menjadi prioritas nasional yang tertuang pada RPJMN Perkotaan; 2020-2024 yaitu Program Nasional 5 4. Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar (Air Limbah dan Sampah) yang Layak dan yang ditujukan untuk mendukung aktivitas Aman di Perkotaan; dan perekonomian serta mendorong pemerataan 5. Perumahan di Kota Besar dan Metropolitan pembangunan nasional. Pengarusutamaan Infrastruktur Pelayanan Dasar 1. Infrastruktur Hijau 1. Penyediaan Akses Perumahan dan 2. Infrastruktur Tangguh Bencana Permukiman Layak, Aman dan Terjangkau; Arah kebijakan dalam RPJMN dirumuskan 2. Pengelolaan Air Tanah, Air Baku dalam 7 agenda pembangunan yaitu: 1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Berkelanjutan; 3. Penyediaan Akses Air Minum Layak dan Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan. Aman; 2. Mengembangkan Wilayah untuk 4. Keselamatan dan Keamanan Transportasi; Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. dan 3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang 5. Ketahanan Kebencanaan Infrastruktur; Berkualitas dan Berdaya Saing 4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. 56 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan 5. Memperkuat Infrastruktur untuk strategis yang telah ditetapkan Mendukung Pengembangan Ekonomi dan diantaranya: KEK, KI, KSPN/DPP dan Pelayanan Dasar. sebagainya; dan b. Pengembangan sektor unggulan: 6. Membangun Lingkungan Hidup, pertanian, industri pengolahan Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Pariwisata dan jasa lainnya Perubahan Iklim. 2. Strategi pemerataan melalui: 7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan a. Pengembangan ekonomi wilayah/lokal Transformasi Pelayanan Publik. melalui penyediaan sarana prasarana perekonomian, termasuk pemanfaatan Dalam 7 agenda pembangunan tersebut teknologi komunikasi digital, dan BPIW berkontribusi dalam “mengembangkan peningkatan kapasitas sumberdaya wilayah untuk mengurangi kesenjangan” dan manusia, baik di daerah tertinggal, “memperkuat infrastruktur untuk mendukung desa dan kawasan perdesaan pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar”. sebagai kawasan strategis, kawasan Sasaran utama pengembangan wilayah dalam transmigrasi, maupun kawasan mendukung hal tersebut adalah: perbatasan secara terintegrasi dengan 1. Meningkatnya pemerataan antar wilayah pusat pertumbuhan di sekitarnya, dan b. Pemenuhan pelayanan dasar di seluruh (antara KBI–KTI dan Jawa dan Luar Jawa); wilayah, terutama di daerah tertinggal, 2. Meningkatnya keunggulan kompetitif desa dan kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, maupun kawasan pusat-pusat pertumbuhan wilayah; perbatasan. 3. Meningkatnya kualitas dan akses pelayanan dasar, daya saing serta kemandirian daerah; dan 4. Meningkatnya sinergi pemanfaatan ruang dan wilayah Dalam hal ini, BPIW, berperan kuat dalam 7 agenda pembangunan merumuskan strategi pengembangan wilayah tersebut BPIW berkontribusi melalui kebijakan dan strategi perencanaan dalam “mengembangkan dan pemrograman infrastruktur wilayah wilayah untuk mengurangi sebagaimana tercermin dari pendekatan kesenjangan” dan “memperkuat koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan infrastruktur untuk mendukung berbasis wilayah pulau. pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar”. Strategi pembangunan berbasis kewilayahan adalah: 1. Strategi pertumbuhan ekonomi melalui: a. Operasionalisasi dan peningkatan investasi pada pusat-pusat pertumbuhan wilayah/kawasan Rencana Strategis 57 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Pembangunan infrastruktur diarahkan yang sinergi dan mengacu kepada aktivitas untuk mendukung pengurangan disparitas ekonomi, sosial, keberlanjutan lingkungan antarwilayah. Selain itu, pembangunan hidup, potensi wilayah dan kearifan lokal, serta infrastruktur juga diarahkan untuk mengurangi rencana tata ruang wilayah. Pembangunan urbanisasi dan perkembangan permukiman wilayah perlu didukung oleh kerjasama antara di perkotaan yang tidak terkontrol (urban pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sprawl), peningkatan pemenuhan kebutuhan melibatkan swasta dan masyarakat. dasar, serta peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur Dalam konteks pengembangan wilayah, untuk mampu menjaga stabilitas dan kesatuan memudahkan pengelolaan di wilayah Indonesia nasional. yang sangat luas, pengembangan wilayah dibagi menurut wilayah pulau/kepulauan. Pembangunan infrastruktur perlu dilandaskan Setiap pulau/kepulauan memiliki prioritas pada pendekatan pengembangan wilayah pengembangan wilayah per pulau/kepulauan secara terpadu oleh seluruh sektor. Titik tersendiri yaitu sebagai berikut: tolak pendekatan tersebut adalah rencana Prioritas Pembangunan Wilayah Pulau Wilayah Sumatra Wilayah Jawa-Bali 1. Penguatan ketahanan bencana pantai barat 1. Penguatan ketahanan bencana di pantai selatan Sumatra dan pantai barat Jawa 2. Pengembangan industri pengolahan (hilirisasi) 2. Pembangunan sarana transportasi massal komoditas unggulan (agroindustri) metropolitan 3. Pengembangan kawasan pariwisata Danau 3. Pengembangan Bali bagian utara Toba dan Tanjung Kalayang Wilayah Kalimantan Wilayah Nusa Tenggara 1. Pengembangan kawasan pariwisata terpadu 1. Penguatan konektivitas wilayah Mandalika, Labuan Bajo dan Tambora 2. Pengembangan industri pengolahan sumber 2. Peningkatan konektivitas vokasional daya alam (hilirisasi) perkebunan dan hasil pariwisata, perikanan, dan peternakan tambang 3. Percepatan pembangunan kawasan perdesaan, 3. Penguatan konektivitas antarpulau untuk tertinggal dan perbatasan mendukung industri perikanan, peternakan, dan pariwisata, serta 4. Mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kawasan perbatasan dan perdesaan 58 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan Prioritas Pembangunan Wilayah Pulau Wilayah Sulawesi Wilayah Maluku 1. Penguatan ketahanan bencana alam dan 1. Pengembangan kawasan perikanan terpadu dan pemulihan pasca bencana Sulawesi Tengah industri pengolahan hasil perikanan 2. Pengembangan industri pengolahan (hilirisasi) 2. Penguatan konektivitas antar pulau untuk hasil perikanan, pertanian dan logam dasar mendukung industri perikanan dan pariwisata 3. Pengembangan kawasan pariwisata 3. Percepatan pembangunan kawasan perdesaan tertinggal dan perbatasan Wilayah Papua 1. Penguatan konektivitas dilakukan melalui antara lain pembangunan jalan, pelabuhan laut, dan udara untuk memperkuat konektivitas wilayah 2. Peningkatan kualitas SDM khususnya pendidikan vokasional pertanian, perkebunan, dan perikanan, serta pemerataan layanan kesehatan 3. Optimalisasi pelaksanaan otonomi khusus: pemberdayaan masyarakat; percepatan pembangunan kawasan kampung; penguatan peran Distrik atau Kecamatan; penguatan kerjasama antar Kabupaten dan pengembangan kawasan perbatasan secara terpadu Sumber: RPJMN 2020 – 2024 Fundamental Perkembangan Wilayah Kaitannya dengan Pengembangan Infrastruktur dan Penetapan Wilayah Pengembangan (Sumber: Renstra BPIW 2020—2024) Rencana Strategis 59 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Manfaat wilayah Pengembangan Strategis (Sumber: Renstra BPIW 2020—2024) BPIW sebagai unit organisasi perencana infrastruktur wilayah dengan fokus: pembangunan infrastruktur bidang PUPR 1. Penyiapan kebijakan teknis dan rencana diharapkan bisa memberikan arahan yang tepat terkait penempatan pembangunan terpadu pembangunan infrastruktur infrastruktur PUPR agar efektifitas fungsi wilayah Infrastruktur dapat memberikan outcome 2. Penguatan kapasitas fungsi koordinasi yang maksimal untuk menjawab kondisi pengembangan infrastruktur wilayah kewilayahan atau fungsi kawasan serta baik pada lingkup internal Kementerian efisien dalam sudut pandang prioritas PUPR maupun lingkup eksternal dengan dan urgensitasnya sehingga pembiayaan Kementerian/Lembaga teknis lainnya pembangunan infrastruktur dapat dikatakan tepat sasaran. Berkenaan dengan hal tersebut Dua fokus utama tersebut diwujudkan dalam perlu pendekatan pengembangan wilayah yang kegiatan sebagai berikut: baik dan tepat serta pendekatan komunikasi 1. Peningkatan kualitas penyusunan dalam rangka perwujudan keterpaduan rencana dan sinkronisasi program yang mana kebijakan teknis dan rencana terpadu menjadi kata kunci penting untuk menjadi pengembangan infrastruktur wilayah yang pondasi kebijakan dan strategi pengembangan didukung oleh perangkat yang memadai infrastruktur wilayah yang merupakan domain (panduan dan legalitas produk). BPIW. Strategi tersebut diimplementasikan 2. Peningkatan kualitas pemrograman dalam suatu program pengembangan pembangunan infrastruktur wilayah 3. Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. 60 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan Pendekatan Pengembangan Wilayah Pembangunan baik nasional maupun regional yang selama ini memakai pendekatan sektoral Secara alamiah masing-masing wilayah pada hakikatnya lebih menekankan pada memiliki karakteristik geografis yang berbeda pertimbangan-pertimbangan berdasarkan dan bersifat unik, hal ini dipengaruhi terutama karakteristik fisik wilayah. Pertimbangan oleh kondisi geografis dan aspek fisik setiap sosial, budaya demografi dan aspek non fisik wilayah. Kondisi tersebut menunjukkan lainnya lebih bersifat sebagai pertimbangan bahwa dalam pengembangan wilayah perlu penunjang. mempertimbangkan keunggulan komparatif suatu wilayah dengan cara mengkaji Atas dasar hal tersebut, dalam konteks karakteristik suatu wilayah. pembangunan infrastruktur PUPR dilaksanakan berdasarkan landasan Konsep pembangunan yang dianut selama ini pendekatan pengembangan wilayah secara adalah konsep pembangunan yang sasaran- terpadu oleh seluruh sektor. Titik tolak sasarannya dikelompokkan mengikuti keterpaduan tersebut adalah rencana jenis-jenis sektor yang telah ditentukan. yang sinergis antara pemerintah pusat dan Pendekatan sektoral ini telah melahirkan pemerintah daerah dengan melibatkan sektor kemajuan-kemajuan yang bersifat semu. swasta dan masyarakat. Hal ini terlihat dengan selalu meningkatnya keberhasilan mencapai sasaran pembangunan Perencanaan yang bersifat sinergis tersebut nasional secara signifikan, namun secara riil juga mengacu pada aktivitas ekonomi, sosial kurang meningkatkan tingkat kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan hidup, potensi masyarakat di tingkat regional. Di lain pihak wilayah dan kearifan lokal, serta rencana tata juga tampak adanya kemerosotan kekayaan ruang wilayah, dimana seluruh pertimbangan sumberdaya alam dan menurunnya kualitas tersebut dapat dikontekskan sebagai kondisi lingkungan pada berbagai wilayah di pembangunan wilayah. Indonesia. Kunci pendekatan pengembangan secara Konsep pembangunan yang kewilayahan (Wilayah Pengembangan dianut selama ini adalah konsep Strategis/WPS) antara lain dengan pembangunan yang sasaran- menciptakan keterpaduan Perencanaan antara sasarannya dikelompokkan Infrastruktur dengan pengembangan kawasan mengikuti jenis-jenis sektor strategis dalam WPS; melakukan sinkronisasi yang telah ditentukan. Program antar infrastruktur (Fungsi, Lokasi, Waktu, Besaran, dan Dana); serta Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan. Sedangkan updating indikator penentuan WPS untuk tahun 2020-2024 antara lain dapat dilihat pada gambar berikut: Rencana Strategis 61 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Indikator WPS Peta WPS 2020-2024, Berdasarkan 15 Indikator 62 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan Arah Kebijakan dan Strategi pimpinan di lingkungan BPIW sebagai Unit Kerja masukan terhadap perumusan kebijakan Kementerian PUPR. Isu-isu terkait dukungan manajemen Unit Organisasi BPIW yang membutuhkan Berdasarkan isu – isu strategis tersebut, penanganan selama lima tahun ke depan, maka arah kebijakan Unit Kerja Pusat antara lain: Pengembangan Infrastruktur PUPR di Wilayah 1. Peningkatan fungsi perencanaan, program, II dalam memberikan dukungan didalam agenda pengembangan organisasi BPIW dan keuangan. Dimana pada struktur dengan strategi meliputi: organisasi kali ini memperhitungan 1. Penyusunan Rencana Induk pelaksanaan perencanaan dan pengawasan mulai dari hulu ke hilir Pengembangan Infrastruktur PUPR di sehingga akan lebih mudah mengukur Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan keberhasilan pencapaian kinerja BPIW Nusa Tenggara sebagai upaya peningkatan ke depannya. Peningkatan fungsi terkait kualitas perencanaan dan pemrograman perencanaan pun diharapkan dapat infrastruktur PUPR; meningkatkan kualitas pemrograman di 2. Penyusunan Dokumen Program Jangka lingkungan BPIW. Menengah Pengembangan Infrastruktur 2. Peningkatan kualitas SDM melalui PUPR di Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, pembinaan Jabatan Fungsional. dan Kepulauan Nusa Tenggara sebagai Berdasarkan arahan Bapak Presiden peningkatan kualitas perencanaan dan terkait efisiensi organisasi, jumlah pemrograman infrastruktur PUPR; Pejabat Fungsional di lingkungan BPIW 3. Penyusunan Prioritasi Program dan meningkat. Selain itu BPIW juga ditunjuk Strategi Pembiayaan Pembangunan sebagai pengampu Jabatan Fungsional Infrastruktur PUPR di Wilayah Pulau Jawa, Perencana dan Penata Ruang di lingkungan Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara Kementerian PUPR. Tanggung jawab ini sebagai peningkatan kualitas perencanaan semakin memposisikan BPIW sebagai dan pemrograman infrastruktur PUPR; sebuah entitas Unit Organisasi yang 4. Pemantauan Evaluasi, dan Pelaporan memegang peran penting di lingkungan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Kementerian PUPR. PUPR di Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, 3. Peningkatan pemanfaatan teknologi 4.0 dan Kepulauan Nusa Tenggara sebagai dalam memfasilitasi dukungan manajemen upaya meningkatkan kinerja pemanfaatan Unit Organisasi. Dalam hal ini termasuk dokumen perencanaan dan pemrograman pengembangan Studio Peta sebagai infrastruktur; serta control room yang dapat dimanfaatkan 5. Pengelolaan Data Pengembangan sebagai salah satu indikator dalam Infrastruktur PUPR di Wilayah Pulau Jawa, proses pengambilan keputusan para Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara. Rencana Strategis 63 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Kawasan Wakatobi Sumber :https://samudranesia.id/ 64 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rencana Strategis 65 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Kerangka Regulasi pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Kerangka regulasi adalah kebutuhan regulasi yang dapat berupa Undang - Undang, Secara umum dapat dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, pendekatan penanganan perkotaan dapat Instruksi Presiden, atau Peraturan Menteri dikategorikan dalam dua pendekatan yaitu PUPR. Kerangka regulasi diarahkan untuk pendekatan perencanaan spasial (spatial memfasilitasi, mendorong dan/atau mengatur planning) dan pendekatan perencanaan perilaku penyelenggara pembangunan serta pembangunan (development planning). masyarakat termasuk swasta dalam rangka Masih belum adanya regulasi yang mengatur pembangunan infrastruktur bidang PUPR. setiap WPS serta kawasan-kawasan yang Kerangka regulasi juga disusun sebagai fokus dikembangkan di dalamnya terkait instrument untuk memecahkan permasalahan pembangunan infrastruktur bidang PUPR yang penting, mendesak, dan memiliki serta kejelasan prioritas program/kegiatan dampak besar terhadap pencapaian sasaran terlebih dengan adanya lintas program/kegiatan pembangunan bidang PUPR serta lebih jauh nasional. Penyelarasan dengan kerangka dalam rangka pencapaian sasaran nasional. regulasi pada Prolegnas terkait keterpaduan infrastruktur dengan pengembangan wilayah Pembangunan kewilayahan tahun 2020 - 2024 juga dibutuhkan demi mewujudkan tujuan menekankan keterpaduan pembangunan yang telah ditetapkan. Regulasi keterpaduan dengan memperhatikan pendekatan spasial pembangunan infrastruktur bidang PUPR yang didasarkan bukti data, informasi dan dengan pengembangan wilayah juga dibutuhkan pengetahuan yang baik, akurat dan lengkap, pada tingkat pemerintah pusat. Regulasi skenario pembangunan nasional, serta lokasi tersebut harus dapat memberikan kejelasan yang jelas sesuai rencana tata ruang dan daya peran, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan. dukung lingkungan. Selain itu, pembangunan Dengan demikian, permasalahan-permasalahan berbasis wilayah juga didasarkan penanganan saat berkoordinasi baik antarsektor, secara menyeluruh dan terfokus pada antardaerah, maupun antarpemerintahan dapat prioritas pembangunan dan lokasi yang paling dicegah. Integrasi kerangka regulasi ke dalam relevan sesuai dengan pendekatan koridor perencanaan strategis pengembangan wilayah pertumbuhan dan pemerataan. Pembangunan penting sebagai dasar penyusunan peraturan kewilayahan dilaksanakan secara terintegrasi perundang-undangan sesuai kebutuhan masing- dengan mengutamakan kerjasama dan masing sektor. keterpaduan program dan kegiatan antara Kementerian/Lembaga, antara Kementerian/ Masing-masing pendekatan perencanaan Lembaga dan Pemerintah Daerah, antar tersebut memiliki keterkaitan dengan berbagai pemerintah daerah, serta antara Pemerintah regulasi yang berbeda-beda sebagaimana dapat dan Badan Usaha dalam perencanaan, dijelaskan melalui gambar berikut: 66 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan Pendekatan Perencanaan (Sumber RENSTRA 2020 – 2024) Kerangka regulasi disiapkan untuk mendukung Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan pelaksanaan program pembangunan bidang Umum dan Perumahan Rakyat tentang PUPR. Kerangka regulasi untuk memampukan Pedoman Penyusunan Rencana, Program dan BPIW melaksanakan kebijakan dan strateginya Pembiayaan Pengembangan Infrastruktur antara lain peraturan perundangan yang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan Keterpaduan Pembangunan sebagai berikut: Infrastruktur bidang PUPR dengan 1. Rencana Pengembangan Infrastruktur Pengembangan Wilayah terutama dalam pengkajian dan pengelolaan WPS. Pada Jangka Panjang draft renstra BPIW 2020 – 2024 Kerangka Rencana Pengembangan Infrastruktur regulasi yang disusun tertuang pada Jangka Panjang adalah rencana pengembangan infrastruktur Pekerjaan Rencana Strategis 67 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Umum dan Perumahan Rakyat dengan 3. Penyusunan Program Tahunan pendekatan unit perencanaan wilayah Pengembangan Infrastruktur pulau/kepulauan dengan jangka waktu Kementerian Pekerjaan Umum dan 20 (dua puluh) tahun. Pengembangan Perumahan Rakyat infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggunakan Identifikasi kinerja/kondisi infrastruktur pendekatan dan strategi pengembangan mengacu pada Hasil monitoring dan wilayah dan/atau kawasan yang evaluasi perkembangan infrastruktur menghasilkan jaringan infrastruktur dan Hasil laporan kinerja tahunan. wilayah dan/atau kawasan dan jaringan Arahan program tahunan disusun dengan infrastruktur antar wilayah/antar kawasan menggabungkan program infrastruktur yang dikembangkan secara terpadu untuk pada setiap kawasan dalam wilayah yang mendukung sasaran pengembangan dikompilasi setiap provinsi dan pulau. wilayah dan/atau kawasan. Rencana Pengembangan Infrastruktur Jangka 4. Rapat Koordinasi Pengembangan Panjang ditetapkan dengan Peraturan Infrastruktur Wilayah Menteri. Rencana pengembangan infrastruktur jangka panjang menjadi dasar Rapat Koordinasi Pengembangan penyusunan rencana induk pengembangan Infrastruktur Wilayah bertujuan untuk infrastruktur sektor Pekerjaan Umum dan mensinkronkan infrastruktur Pekerjaan Perumahan Rakyat. Umum dan Perumahan Rakyat dengan infrastruktur Non Pekerjaan Umum 2. Rencana Pengembangan Infrastruktur dan Perumahan Rakyat dalam rangka Jangka Menengah mendukung pengembangan wilayah Rapat Koordinasi Pengembangan Rencana Pengembangan Infrastruktur Infrastruktur Wilayah menghasilkan Jangka Menengah adalah rencana kesepakatan program pengembangan pengembangan infrastruktur Pekerjaan infrastruktur wilayah di kawasan strategis Umum dan Perumahan Rakyat dengan yang diprioritaskan. Kesepakatan pendekatan unit perencanaan wilayah/ program pengembangan infrastruktur kawasan yang digabungkan pada setiap wilayah dituangkan dalam Berita Acara provinsi dengan jangka waktu 5 (lima) Kesepakatan yang ditandatangani oleh tahun yang memuat rencana dan program Pejabat Eselon I instansi terkait yang pembangunan infrastruktur bidang menjadi bahan pembahasan dalam Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pelaksanaan Konsultasi Regional. pada setiap provinsi. 68 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan Kerangka Kelembagaan 3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program keterpaduan pembangunan Kerangka kelembagaan merupakan perangkat infrastruktur Pekerjaan Umum dan kementerian yang meliputi struktur organisasi, Perumahan Rakyat berdasarkan ketatalaksanaan, dan pengelolaan aparatur pendekatan pengembangan wilayah; sipil negara. Kerangka kelembagaan digunakan untuk mendukung Nawacita serta 4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan melaksanakan strategi, kebijakan, program pelaksanaan rencana terpadu dan kegiatan pembangunan sesuai dengan pembangunan infrastruktur Pekerjaan tugas dan fungsi kementerian. Kerangka Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan kelembagaan disusun berpedoman kepada pendekatan pengembangan wilayah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Peraturan Menteri 5. Pelaksanaan administrasi Badan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. Pengembangan Infrastruktur Wilayah; dan 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR dijelaskan bahwa 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah oleh Menteri. (BPIW) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana Struktur Organisasi Badan terpadu program pembangunan infrastruktur Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah (BPIW) berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah. Dalam pelaksanaan tugasnya BPIW Struktur organisasi Badan Pengembangan mempunyai fungsi sebagai berikut: Infrastruktur Wilayah terdiri atas: 1. Penyusunan kebijakan teknis program 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Pengembangan Infrastruktur keterpaduan pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah Nasional; berdasarkan pendekatan pengembangan 3. Pusat Pengembangan Infrastruktur wilayah; 2. Penyusunan rencana terpadu Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pembangunan infrastruktur Pekerjaan Wilayah I; Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan 4. Pusat Pengembangan Infrastruktur pendekatan pengembangan wilayah; Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II; dan 5. Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah III. Rencana Strategis 69 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Struktur Organisasi BPIW (Permen PUPR 13/2020) 70 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan Rencana Strategis 71 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan 5. Pengelolaan data pengembangan Perumahan Rakyat No. 13 Tahun 2020 Tentang infrastruktur Pekerjaan Umum dan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR Perumahan Rakyat di wilayah Pulau Jawa, juga menjelaskan bahwa Pusat Pengembangan Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara; Infrastruktur PUPR Wilayah II mempunyai dan tugas melaksanakan penyusunan rencana induk, sinkronisasi dan penyusunan prioritasi 6. Fasilitasi penyusunan program dan program dan strategi pembiayaan jangka anggaran, serta pelaksanaan urusan tata menengah dan tahunan, serta pemantauan, usaha dan rumah tangga Pusat. evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Pekerjaan Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Wilayah II Terdiri atas: pendekatan pengembangan wilayah di wilayah 1. Bidang Pengembangan Infrastruktur Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara. wilayah II A Bidang Pengembangan Infrastruktur Dalam Pelaksanaan Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah II mempunyai fungsi: wilayah II A mempunyai tugas 1. Koordinasi dan penyusunan rencana induk melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program jangka pengembangan infrastruktur Pekerjaan menengah pengembangan infrastruktur Umum dan Perumahan Rakyat di Pulau Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa sinkronisasi dan penyusunan prioritasi Tenggara; program dan strategi pembiayaan jangka 2. Koordinasi dan penyusunan program menengah dan tahunan pembangunan jangka menengah pengembangan infrastruktur Pekerjaan Umum dan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemantauan, evaluasi, Perumahan Rakyat di wilayah Pulau Jawa, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara; infrastruktur Pekerjaan Umum dan 3. Sinkronisasi dan penyusunan prioritasi Perumahan Rakyat, serta pengelolaan data program dan strategi pembiayaan pengembangan infrastruktur Pekerjaan pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Pulau Jawa. Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara; 2. Bidang Pengembangan Infrastruktur 4. Pemantauan evaluasi, dan pelaporan Wilayah II B pelaksanaan pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Pengembangan Infrastruktur di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Wilayah II B mempunyai tugas Kepulauan Nusa Tenggara; melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program jangka menengah pengembangan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 72 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan sinkronisasi dan penyusunan prioritasi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, program dan strategi pembiayaan jangka sinkronisasi dan penyusunan prioritasi menengah dan tahunan pembangunan program dan strategi pembiayaan jangka infrastruktur Pekerjaan Umum dan menengah dan tahunan pembangunan Perumahan Rakyat, pemantauan, evaluasi, infrastruktur Pekerjaan Umum dan dan pelaporan pelaksanaan pembangunan Perumahan Rakyat serta pengelolaan data infrastruktur Pekerjaan Umum dan pengembangan infrastruktur Pekerjaan Perumahan Rakyat, serta pengelolaan data Umum dan Perumahan Rakyat di Wilayah pengembangan infrastruktur Pekerjaan Kepulauan Nusa Tenggara. Umum dan Perumahan Rakyat di Wilayah Pulau Bali 4. Subbagian Tata Usaha Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas 3. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II C melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, Bidang Pengembangan Infrastruktur administrasi barang milik negara, tata Wilayah II C mempunyai tugas persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, melaksanakan penyiapan bahan koordinasi koordinasi data dan informasi, serta dan penyusunan program jangka koordinasi administrasi penerapan sistem menengah pengembangan infrastruktur pengendalian intern pusat. Struktur Organisasi Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah II (Berdasarkan Permen PUPR 13/2020) Rencana Strategis 73 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Bendungan Tanju Dompu NTB Sumber : PUPR 74 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rencana Strategis 75 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –



04 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN Rencana Strategis 77 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

04 Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan Penetapan target sesuai dengan indikator kinerjanya, logis dan struktur data yang jelas pada tahun 2019 yang merupakan jumlah dari rencana target baru ditambah dengan sisa yang belum dicapai pada periode 2024. 78 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Untuk mencapai target tersebut, tentu kapasitas pendanaan APBN memiliki keterbatasan walaupun dalam setiap tahunnya mengalami peningkatan, sehingga diperlukan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership) serta kerjasama bilateral maupun multilateral. Target Kinerja Kerangka Pendanaan Target kinerja dapat diartikan sebagai target Kompleksitas yang dihadapi dalam kinerja sasaran kegiatan yang disertai dengan pembangunan infrastruktur PUPR yang indikator ketercapaiannya. Target kinerja terpadu dengan pengembangan wilayah harus sasaran menunjukkan tingkat sasaran kinerja diimbangi dengan kapasitas kemampuan kegiatan spesifik yang akan dicapai oleh Pusat dan sumberdaya yang salah satunya adalah Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II pendanaan. Pendanaan yang diberikan yang meliputi kegiatan dalam periode 2020- untuk membangun infrastruktur cenderung 2024. meningkat dengan berbagai pembangunan infrastruktur yang tersebar di seluruh Dalam penyusunan target kinerja baik tingkat Indonesia. Untuk mencapai target tersebut, kegiatan, program, maupun kementerian tentu kapasitas pendanaan APBN memiliki didasarkan pada kriteria-kriteria diantaranya: keterbatasan walaupun dalam setiap tahunnya 1. Target menggambarkan angka kuantitatif mengalami peningkatan, sehingga diperlukan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan satuan yang akan dicapai dari setiap dan Swasta (Public Private Partnership) serta indikator kinerja sasaran; kerjasama bilateral maupun multilateral. 2. Penetapan target sesuai dengan indikator kinerjanya, logis dan struktur data yag jelas Kerangka pendanaan untuk kegiatan di Pusat pada tahun 2019 yang merupakan jumlah Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II dari rencana target baru ditambah dengan mengacu pada kerangka pendanaan yang telah sisa yang belum dicapai pada periode dijabarkan oleh BPIW yang ada dalam draft 2024. Renstra BPIW 2020 – 2024. Adapun rencana kegiatan berupa penyusunan Rencana Induk dan PJM berdasarkan Renstra BPIW 2020 – 2024 didasarkan pada fungsinya dapat dijabarkan pada Tabel 4 berikut. Rencana Strategis 79 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Rencana Kegiatan Penyusunan Rencana Induk di Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah II tipologi fungsi kluster/kawasan ProVinsi pulau Penyusunan Rencana Induk Kota Baru Maja dan Sekitarnya B Kota Baru Kota Baru Maja Banten Jawa A KEK KEK Bekraf Maja - Rangkas Banten Jawa Penyusunan Rencana Induk KEK Tanjung Lesung dan sekitarnya Banten Jawa Banten Jawa B KEK KEK Tanjung Lesung Jawa A Kawasan Bencana KabPandeglang Jawa Jawa Penyusunan Rencana Induk dan PJM PKN Serang dan Sekitarnya Jawa A PKN Serang Banten Jawa A PKN Cilegon Banten A Kawasan Bencana Serang Banten Jawa Penyusunan Rencana Induk dan PJM Metropolitan Jabodetabekpunjur dan Sekitarnya Jawa B Metroplitan Jabodetabekpunjur DKI Jakarta A KEK KEK Bekraf Karawang Jawa Barat Penyusunan Rencana Induk dan DPP Bandung – Halimun - Ciletuh A KSPN DPP Bandung Halimun Ciletuh Jawa Barat Penyusunan Rencana Induk dan PJM Metropolitan Cekungan Bandung dan Sekitarnya B Metropolitan Cekungan Bandung Jawa Barat 80 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan kelas bidang tahun keterangan tambahan pelaksanaan MP Kluster IIA MP Kawasan II A 2021 Penyesuaian Target dan arah Kawasan IIA pengembangan Wilayah Pulau Pasca MP Kluster IIA Covid 19 Kawasan II A Kawasan II A 2021 IIA IIA 2021 Kawasan IIA Kawasan IIA 2023 Penyesuaian Target dan arah Kawasan IIA pengembangan Wilayah Pulau Pasca Kluster IIA Covid 19 Kawasan IIA Kawasan IIA 2021 Kluster IIA Kawasan IIA 2021 Kluster IIA Kawasan IIA 2021 Penyesuaian Target dan arah 2021 pengembangan Wilayah Pulau Pasca 2021 Covid 19 2021 2021 Termasuk Kabupaten Lebak 2021 Penyesuaian Target dan arah 2021 pengembangan Wilayah Pulau Pasca 2020 Covid 19 2020 2021 Penyesuaian Target dan arah 2021 pengembangan Wilayah Pulau Pasca Covid 19 Penyesuaian Target dan arah pengembangan Wilayah Pulau Pasca Covid 19 Rencana Strategis 81 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Rencana Kegiatan Penyusunan Rencana Induk di Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah II tipologi fungsi kluster/kawasan ProVinsi pulau Penyusunan Rencana Induk dan PJM Metropolitan Kedungsepur dan sekitarnya B Metropolitan Kedungsepur Jawa Tengah Jawa A KEK KEK Kendal Jawa Tengah Jawa Penyusunan Rencana Induk dan PJM PKW Tegal dan Sekitarnya Jawa Jawa A KI Brebes Jawa Tengah Jawa Jawa Tengah Jawa Penyusunan Rencana Induk dan PJM DPP Borobudur dan Sekitar DI Yogyakarta Jawa B KSPN DPP Borobudur dan Sekitarnya Jawa Jawa Jawa Penyusunan Rencana Induk dan PJM PKN Yogyakarta dan Sekitarnya Jawa B PKN Yogyakarta Jawa A PKN Surakarta A PKW Magelang Jawa Tengah Penyusunan Rencana Induk dan PJM Gerbang Kertasusila dan Sekitarnya B Metropolitan Gerbang Kertasusila Jawa Timur B KI KI Madura Jawa Timur Penyusunan Rencana Induk dan PJM PKN Malang dan sekitarnya A KEK KEK Singhasari Jawa Timur B KSPN DPP Bromo Tengger Semeru Jawa Timur 82 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan kelas bidang tahun keterangan tambahan pelaksanaan Kluster IIA Kawasan IIA 2021 Penyesuaian Target dan arah Kawasan IIIA 2021 pengembangan Wilayah Pulau Pasca Kluster IIA 2021 Covid 19 Kawasan IIA 2022 Perpres 79/ Tahun 2019 Kluster IIA 2022 Perpres 79/ Tahun 2019 Kawasan IIA 2020 Penyesuaian Target dan arah Kluster IIA 2020 pengembangan Wilayah Pulau Pasca Kawasan IIA 2022 Covid 19 Kawasan IIA 2022 Perpres 79/ Tahun 2019 Kawasan IIA 2022 ITMP 2022 Perpres 79/ Tahun 2019 Kluster IIA Kawasan IIA 2021 Perpres 79/ Tahun 2019 Kawasan IIA 2021 (Subosukawonosraten) Kluster IIA 2021 Perpres 79/ Tahun 2019 2021 (Purwomanggung) Kawasan IIA Penyesuaian Target dan arah Kawasan IIA 2021 pengembangan Wilayah Pulau Pasca 2021 Covid 19 Penyesuaian Target dan ArahPengembangan Wilayah PulauPasca COVID-19 PeraturanPemerintah No. 68 Tahun 2019 Perpres 80/2019 (SelingkarIjen di 2020) Rencana Strategis 83 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Rencana Kegiatan Penyusunan Rencana Induk di Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah II tipologi fungsi kluster/kawasan ProVinsi pulau Penyusunan Rencana Induk dan PJM DPP Baru Banyuwangi dan Sekitarnya B KSPN DPP Baru Banyuwangi Jawa Timur Jawa Penyusunan Rencana Induk dan PJM DPP Revitalisasi Bali dan Sekitarnya B KSPN DPP Revitalisasi Bali Bali Bali – Nustra A Metropolitan Sarbagita Bali Bali - Nustra Penyusunan Rencana Induk dan DPP Lombok Mandalika dan Sekitarnya B KSPN DPP Lombok – Mandalika NTB Bali – Nustra A KEK KEK Mandalika NTB Bali – Nustra B Metropolitan Mataram Raya NTB Bali – Nustra A Daerah Tertinggal Lombok Utara NTB Bali – Nustra A Kawasan Bencana Pulau Lombok NTB Bali – Nustra Penyusunan Rencana Induk dan PJM Kupang dan Sekitarnya Bali – Nustra Bali – Nustra B PKN Kupang NTT Bali – Nustra Bali – Nustra A PKSN PKSN Atambua NTT Bali – Nustra A PKSN PKSN Kefamenanu NTT Bali – Nustra A Daerah Tertinggal Kupang NTT A Daerah Tertinggal Belu NTT Penyusunan Rencana Induk dan PJM Labuan Bajo dan Sekitarnya A KSPN DPP Labuan Bajo NTT 84 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan kelas bidang tahun keterangan tambahan pelaksanaan Kluster IIA IIA 2022 Penyesuaian Target dan arah Kawasan pengembangan Wilayah Pulau Pasca IIB 2022 Covid 19 Kluster IIB IIB 2021 Penyesuaian Target dan arah MP Kawasan pengembangan Wilayah Pulau Pasca Kawasan IIC 2021 Covid 19 IIC 2021 Kluster IIC Perpres No. 18 Tahun 2020 IIC 2020 Kawasan IIC Perpres No. 45 Tahun 2011 dan Perpres Kawasan IIC 2020 No. 51 Tahun 2014 Kawasan 2020 Kawasan IIIC 2020 Penyesuaian Target dan arah Kawasan IIC 2020 pengembangan Wilayah Pulau Pasca IIC 2020 Covid 19 Kluster IIC 2021 MP Kawasan MP Kawasan 2021 Kawasan 2021 Penyesuaian Target dan arah Kawasan 2021 pengembangan Wilayah Pulau Pasca Kawasan Covid 19 Kluster Kawasan IIC 2022 IIC 2020 IIC 2020 Rencana Strategis 85 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Peresmian Ruas Tol, Mojokerto-Surabaya Sumber : PUPR 86 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rencana Strategis 87 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Kerangka Pendanaan Kegiatan Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II Tahun 2020 – 2024 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/ SATUAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ 2020 SASARAN KEGIATAN/ OUTPUT/ INDIKATOR (1) (2) (3) (4) 60 SASARAN STRATEGIS: 60 Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Kementerian PUPR dan Tugas Teknis Lainnya 60 1. INDIKATOR KINERJA SASARAN: % Tingkat Keselarasan Dukungan Infrastruktur di Kawasan Strategis 16 2 SASARAN PROGRAM: Meningkatnya Kualitas Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya 1. INDIKATOR KINERJA PROGRAM: % Tingkat Pemanfaatan Kebijakan, Strategi Perencanaan dan Pemrograman KEGIATAN 1: Pengembangan Infrastruktur Wilayah SASARAN KEGIATAN 1: Meningkatnya Pelaksanaan Perencanaan Dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 1: 1. Tingkat Kesesuaian Penanganan Kawasan Prioritas Melalui Perencanaan % Dan Pemrograman Infrastruktur PUPR Di Pulau Jawa, Bali, Dan Kep. Nusa Tenggara KOORDINATOR: Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional PELAKSANA: Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II OUTPUT KEGIATAN 1. Rencana Dan Program Pengembangan Infrastruktur Wilayah Di Wilayah II Dokumen 2. Kinerja program di Wilayah II Dokumen 88 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan target ANGGARAN (JUTA RUPIAH) 2021 2022 2023 2024 total 2020 2021 2022 2023 2024 total (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) 65 70 75 80 80 65 70 75 80 80 65 70 75 80 80 42.776 52.000 57.500 61.500 65.700 279.476 16 18 18 19 16 33 3 32 Rencana Strategis 89 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Kerangka Pendanaan Kegiatan Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II Tahun 2020 – 2024 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS (IMPACT)/ SATUAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ 2020 SASARAN KEGIATAN/ OUTPUT/ INDIKATOR SASARAN PROGRAM: Meningkatnya Kualitas Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya 1. INDIKATOR KINERJA PROGRAM: % 55.92 Tingkat Kualitas Dukungan Manajemen Kementerian PUPR dan Tugas Teknis Lainnya 80 100 KEGIATAN 2: 80 Dukungan Manajemen Pengembangan Infrastruktur Wilayah 91 90,5 SASARAN KEGIATAN 2: 76,5 Meningkatnya Efektifitas Dan Efisiensi Tata Kelola Penyelenggaraan Pengembangan Infrastruktur Wilayah INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 2: 1. Tingkat Kualitas Pembinaan dan Pengelolaan Tata Naskah Dinas, % Kearsipan, Penatausahaan Barang Milik Negara, dan Pengelolaan Ketatausahaan 2. Tingkat Layanan Pembentukan Produk Hukum % 3. Tingkat Layanan Pengelolaan Kelembagaan dan Jabatan Fungsional % serta Pengadministrasian Pegawai 4. Tingkat Kinerja Pelaksanaan Anggaran % 5. Tingkat Kualitas Pelaksanaan Anggaran % 6. Nilai SAKIP Unit Organisasi % KOORDINATOR: Sekretariat Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah PELAKSANA: Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II OUTPUT KEGIATAN: 1. Layanan Dukungan Manajemen Satker 2. Layanan Perkantoran 90 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan target ANGGARAN (JUTA RUPIAH) 2021 2022 2023 2024 total 2020 2021 2022 2023 2024 total 79.26 84.12 84.12 80 81 82 82 82 100 100 100 100 100 80 81 82 82 82 91 92 92 92 92 90,5 91 91 91 91 76,6 76,8 76,9 77 77 5.715 3.500 3,700 3.700 3.800 20.415 4.371 2.000 2.000 2.000 2.000 8.000 1.344 1.500 1.700 1.700 1.800 6.700 Rencana Strategis 91 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –



05 penutup Rencana Strategis 93 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

05 Penutup Proses pencapaian sasaran rencana strategis ini memerlukan koordinasi, konsolidasi, dan sinergi antarsektor, antar daerah, dan antar pemerintahan agar dapat mencapai kinerja yang maksimal dalam rangka meningkatkan ketersediaan dan kualitas pelayanan infrastruktur yang lebih merata dan berkelanjutan. 94 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Penutup Rencana Strategis Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II Tahun 2020 – 2024 yang merupakan penjabaran dari renstra BPIW lebih fokus pada pengembangan infrastruktur wilayah di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara. Rencana Strategis Pusat Pengembangan Rencana Strategis Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah II Infrastruktur PUPR Wilayah II Tahun 2020 Tahun 2020 – 2024 merupakan dokumen – 2024 yang merupakan penjabaran dari perencanaan pembangunan 5 tahun, yang renstra BPIW lebih fokus pada pengembangan disusun untuk menjabarkan arahan rencana infrastruktur wilayah di Pulau Jawa, Pulau kegiatan BPIW yang merupakan pendetailan Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara. Dengan dari sasaran strategis Kementerian PUPR adanya fokus perwilayahan ini maka dalam mendukung pencapaian sasaran sinergisitas dengan pemerintah daerah akan nasional yang tercantum dalam Peraturan lebih terfokus, pemerintah dapat memberikan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang perhatian yang lebih besar pada aspek Rencana Pembangunan Jangka Menengah peningkatan kapasitas daerah sehingga Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Proses kompetensi dan kemandirian pemerintah pencapaian sasaran rencana strategis daerah segera dapat dicapai. ini memerlukan koordinasi, konsolidasi, dan sinergi antarsektor, antardaerah, dan Melalui konsistensi pelaksanaan Renstra antar pemerintahan agar dapat mencapai Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR kinerja yang maksimal dalam rangka Wilayah II tahun 2020-2024 serta peran meningkatkan ketersediaan dan kualitas serta pemerintah, pemerintah daerah, pelayanan infrastruktur yang lebih merata dan swasta, dan masyarakat, diharapkan berkelanjutan. Penyelenggaraan infrastruktur dapat mempercepat proses peningkatan PUPR yang terpadu dengan pengembangan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, wilayah dalam mencapai target-target yang koordinasi dan integrasi baik secara vertikal telah disepakati perlu dilandasi dengan maupun horizontal yang semakin kuat dalam kerangka regulasi, kelembagaan, dan penyelenggaraan pembangunan bidang PUPR pendanaan yang optimal. sangat diperlukan. Rencana Strategis 95 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

Waduk Sindang Heula, Banten Sumber : PUPR 96 Badan Pengembangan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Penutup Rencana Strategis 97 Pusat Pengembangan Infrastruktur Pupr Wilayah II Tahun 2020 –

TIM PENYUSUN PENGARAH Hadi Sucahyono PENANGGUNG JAWAB RENCANA STRATEGIS Kuswardono PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PUPR KOORDINATOR WILAYAH II Entatarina Simanjuntak TAHUN 2020 – 2024 Allien Dyah Lestary Hak cipta dilindungi oleh undang-undang. Bernadi Haryawan Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis. TIM PENYUSUN Endah Trisuprasetyaning Widowati Diterbitkan oleh: Raymond Tirtoadi Dina Rachmayati Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II Aryawidia Pariantho Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Shahnaz Acrydiena Annisa Rizky Amelia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nicholas Maryam Jamielaa Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Veranita Hadyanti Utami bpiw.pu.go.id Lala Rizqy Larasati Maulida Fitri Satria Taru Winursita Melda Magiafitri Aziz Harunur Rasyid Marco A. Zambrony




RENSTRA Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II Tahun 2020 – 2024

The book owner has disabled this books.

Explore Others