Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore bukuZONA_IntegriTAS#73_LR

bukuZONA_IntegriTAS#73_LR

Published by Dagu Komunika Bookcases, 2022-01-05 08:37:36

Description: bukuZONA_IntegriTAS#73_LR

Search

Read the Text Version

Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan DJCK Setiap anggota Pokja mendapatkan pengarahan SDM di lingkungan BTAM terhadap institusi, dan proses sosialisasi yang intensif berkenaan lingkungan sekitar (lingkungan sosial, alam, dengan arti penting Reformasi Birokrasi maupun budaya dll. red) dan juga keluarga. pembangunan ZI. Dengan demikian, seluruh pihak terkait dapat memahami dengan benar Keseluruhan upaya ini dilakukan secara seluruh detil dan lengkap mengenai Reformasi konsisten dan dengan cara yang unik sekaligus Birokrasi dan pembangunan ZI, sehingga mampu menyenangkan. Hal unik untuk menanamkan memberikan kontribusi secara optimal. kecintaan terhadap perusahaan, salah satunya, dilaksanakan dengan mengumandangkan Mars Guna mempermudah pemahaman, penyampaian PU setiap hari pada pukul 07.30-08.00. Selain informasi dilakukan melalui pendekatan itu, untuk menyemarakkan suasana, dilakukan khusus, yaitu mengkaitkannya dengan tugas pula pembuatan yel-yel peningkat semangat pokok dan fungsi BTAM itu sendiri. Dengan kerja. demikian, manfaat implementasi dan dampak dari Reformasi Birokrasi maupun pembanguan Terkait pembangunan ZI, maka BTAM telah ZI terhadap peningkatan kualitas kinerja BTAM memiliki “modal” tersendiri yang sangat dapat lebih mudah dipahami. strategis yaitu, ISO. BTAM telah mendapatkan ISO 90012015, tentang sisteim manajemen Paralel, dalam rangka memperkaya pemahaman mutu. Kemudian laboratorium yang dioperasikan sekaligus memperluas wawasan mengenai BTAM pun mempunyai ISO 17025. Dengan Reformasi Birokrasi maupun ZI, BTAM demikian BTAM telah terbiasa bekerja dengan melakukan studi banding ke berbagai Balai sistematik, dimana segala sesuatunya lainnya, seperti Balai Jalan Besar di Surabaya, didokumentasikan dengan baik. Balai Jalan di Mataram dan Balai Besar Sungai di Semarang. Proses studi banding dilakukan BTAM juga telah mendapatkan Sertifikasi dengan melakukan kunjungan kerja maupun ISO IEC 17025:2017, serta terus berinovasi mengundang narasumber yang berkompeten sebagai komitmen dalam penataan tata laksana dari balai-balai terkait. Kesemuanya dilakukan yang baik dan dalam rangka meningkatkan secara konsisten dan berkesinambungan, efisiensi dan efektifitas proses dan prosedur sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kerja yang jelas dan terukur. yang ada. Dengan melaksanakan pembangunan ZI menuju Selain itu, BTAM secara rutin mengundang WBK, maka ada banyak hal positif yang dirasakan narasumber dari berbagai aspek yang seluruh elemen BTAM. Diantaranya BTAM mendukung pembangunan ZI maupun menjadi UPT yang mampu memberikan layanan peningkatan kinerja BTAM lainnya. Salah satu yang lebih baik. Kemudian, dalam menjalankan tujuannya adalah meningkatkan kecintaan kinerjanya, manajemen juga lebih menjadi ringan, Direktorat Jenderal Cipta Karya 51 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

karena semua sudah tersistematis dengan baik. pelaksanaan pembangunan ZI, karena telah Dampak positifnya sangat signifikan, terutama berhasil memperoleh predikat WBK menuju meminimalisir kekhawatiran untuk melakukan WBBM di lingkungan Kementerian PUPR. penyimpangan itu. Terlebih, ada pengawasan maka kinerja pimpinan hingga seluruh elemen BTAM berupaya secara konsisten dan BTAM lainnya sangat diawasi. berkesinambungan meningkatkan Salah satu upaya BTAM dalam mewujudkan pembangunan ZI adalah dengan menerapkan internalisasi pembangunan ZI menuju 6 area perubahan. Keenam area perubahan tersebut mencakup manajemen perubahan, WBBM. Implementasinya adalah fokus pada penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan pemantauan dan evaluasi untuk meningkatkan penguatan akuntabilitas kinerja. kinerja organisasi. Selaras, dilakukan pula Paralel dengan upaya tersebut, BTAM menjunjung tinggi nilai-nilai yang diusungnya, penyusunan stategi komunikasi guna yaitu bersih, berintegritas, adaptif dan melayani. meningkatkan kualitas pelayanan. Berkat kesungguhan dan kerja sama sinergis seluruh elemen dalam mewujudkan Agen perubahan memiliki peranan yang sangat pembangunan ZI, BTAM mendapatkan predikat penting dalam mencapai status WBBM. Selain sebagai WBK pada Desember 2020. Kerja keras dapat berperan sebagai katalis atau sebagai ini telah dimulai secara simultan sejak 2017. agen penggerak perubahan, pemberi solusi, agen Pengukuran nilai persepsi kualitas pelayanan perubahan juga dapat menjadi mediator serta BTAM menjadi salah satu praktik baik dalam penghubung bagi karyawan dan pimpinan BTAM. Dengan dibangunnya ZI, serta pencapaian status WBK dan menuju WBBM, maka telah terwujud pertumbuhan inovasi-inovasi SDM BTAM dan peningkatan komitmen disiplin pegawai untuk datang tepat waktu. Selain itu, komitmen sebagai unit yang telah mendapatkan WBK, 52 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan DJCK maka setiap pegawai BTAM hanya membawa BTAM secara konsisten dan berkesinambungan Gaji, Tukin, dan Honor Resmi. Hal ini selaras senantiasa memantau kinerja dan target yang dengan nilai-nilai yang diimplementasikan telah ditetapkan. Implementasinya adalah BTAM, yaitu bersih, integritas, adaptif, dan fokus pada pemantauan dan evaluasi secara melayani. berkala untuk meningkatkan kinerja organisasi serta menyusun strategi komunikasi guna Salah satu nilai positif lain yang mendorong meningkatkan kualitas pelayanan. pencapaian predikat WBK oleh BTAM adalah memiliki kemampuan untuk menciptakan Hal tersebut sekaligus dijadikan acuan oleh dan mengimplementasikan inovasi. Inovasi seluruh unit kerja BTAM dalam memastikan yang diusung BTAM, secara konsisten bahwa seluruh unit kerja dapat memahami dilaksanakan secara komprehensif, yaitu mulai kinerja dan target yang akan dicapai. Dengan dari manajemen perubahan tadi sampai ke demikian, upaya ini akan mendukung tercapainya penguatan pengawasan. target nasional yang ditetapkan Kementerian PUPR. Setidaknya ada 2 tujuan yang hendak dicapai melalui penerapan inovasi. Pertama adalah Tantangan yang dihadapi BTAM untuk mencapai untuk mempercepat pelayanan. Yang kedua status WBBM adalah menciptakan inovasi dan adalah lebih kepada perubahan itu sendiri, yaitu penerapan budaya kerja secara komprehensif. bagaimana mempercepat perubahan supaya Hal ini membutuhkan komitmen dan konsistensi mudah disampaikan. seluruh pegawai di BTAM. Namun demikian, seluruh elemen BTAM memiliki keyakinan Menindaklanjuti prestasi dan capaian yang kuat untuk mampu mencapainya. Hal ini memeroleh predikat WBK, maka pada 2021 ditegaskan melalui komitmen bersama, yaitu: BTAM fokus melakukan peningkatan dan “Kami Yakin Kami Bisa, Karena Kami bersih, implementasi WBK menuju WBBM. Paralel, Berintegritas, Adaptif dan Melayani”. Direktorat Jenderal Cipta Karya 53 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Testimoni Tri Jumani (Ketua Pokja Tata Laksana) M. Ali Marwono (Mahasiswa UIN) Untuk meningkatkan standar pelayanan Pelayanan yang diberikan BTAM selama publik, BTAM telah mendapatkan saya Praktek Kerja Lapangan (PKL) Sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO IEC sangat memuaskan. Staf-stafnya sangat 17025:2017. Mengiringinya, BTAM terus baik dan sarana prasarananya sangat berinovasi. Yaitu sebagai komitmen memadai, sehingga dapat menunjang dalam penataan tata laksana yang baik kinerja saya saat PKL. dan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses dan prosedur kerja yang jelas dan terukur. Rudi Halil Permana (HRD PT Morning Edi Mulyadi (Ketua Pokja Manajemen Dew Indonesia) Perubahan) Kami dari perusahaan yang bergerak BTAM sudah menyandang WBK di bidang Water Purifier System/ dan tengah menuju WBBM. Dengan Penjernihan Air Bersih maupun air demikian BTAM harus konsisten minum, secara rutin selalu melakukan mengimplementasikannya di setiap uji sampling air minum maupun air lini kegiatan. BTAM berusaha terus bersih di laboratorium BTAM. Pelayanan meningkatkan inovasi. Salah satunya yang kami rasakan sangat memuaskan. terus melaksanakan program Gerakan Pelayanannya ramah kemudian sistem Jaga Lingkungan (Gajali) walaupun ada pembayaran yang sangat ramah, yaitu WFH/WFO. melalui Kode Biling Pembayaran. 54 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan DJCK Suhadi (Pokja Penguatan Anggar Pratitis (Ketua Pokja Pengawasan) Penguatan Akuntabilitas) Kami melaksanakan rencana yang sudah Penyelenggaraan SAKIP yang baik kami buat untuk tugas-tugas di Pokja menjadi kunci penguatan akuntabilitas Pengawasan. Pada Pokja Pengawasan kinerja di BTAM. BTAM juga mendapatkan adalah ada 5 (lima), yaitu Pengendalian nilai A kategorinya memuaskan dalam Gratifikasi, SPIP, Penanganan Pengaduan evaluasi penyelenggaraan SAKIP Tahun Masyarakat, Whistle Blowing System 2020 di DJCK Kementerian PUPR. dan Penanganan Benturan Kepentingan. Marina Sijabat (Ketua Pokja Sri Hartati (Kepala Sub Bagian Umum Peningkatan Kualitas Pelayanan) dan Tata Usaha) Dalam memberikan pelayanan kepada Dengan dibangunnya ZI dan sekarang publik, BTAM memiliki standar pelayanan kami sudah mendapatkan WBK dan publik yang bertujuan memberikan menuju WBBM, terasa sekali inovasi- pelayanan berkualitas, transparan, dan inovasi dari SDM BTAM. Selaras akuntabel. komitmen disiplin pegawai untuk datang tepat waktu semakin tinggi. Komitmen Dwi Nugroho Raharjo sebagai unit yang sudah mendapatkan (Agen Perubahan BTAM) WBK, maka setiap pegawai hanya Saya diajarkan untuk berintegritas dan membawa Gaji, Tukin, dan Honor Resmi. selalu melayani siap melayani. Saya Hal ini sesuai dengan nilai-nilai BTAM diajarkan untuk adaptif dari segala yaitu bersih, integritas, adaptif, dan perubahan. Saya bangga menjadi Agen melayani. Perubahan BTAM. Direktorat Jenderal Cipta Karya 55 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung pelanggan dapat mendaftar secara online. (BBSBG) mulai berkomitmen membangun Muaranya, pelanggan mereka mendapatkan ZI sejak tanggal 23 Maret 2021. Dalam hasil laporan juga secara online. Dengan melaksanakan pembangunan ZI, BBSBG demikian, metode ini bisa mempereapat dan mengalami berbagai tantangan, diantaranya mempermudah pelanggan menggunakan ada perubahaan organisasi. Perubahan ini layanan yang diberikan BBSBG. harus di ikuti dengan perubahaan-perubahaan SOP dalam memberikan pelayanan kepada publik yang menjadi pelanggan BBSBG. Pembangunan ZI di BBSBG didukung oleh Dengan membangun ZI, BBSBG berharap berbagai pihak. Diantaranya dukungan dari seluruh upaya yang dilakukan dapat para AgenPerubahan yang diharapkan mampu memberikan dampak dan hasil positif, yaitu mengajak teman-teman di lingkungan BBSBG mewujudkan balai yang mempunyai WBK untuk bersama-sama mewujudkan WBK dan maupun WBBM. Adapun langkah-langkah WBBM. yang dilakukan, antara lain sebagai berikut : 1. Sosialisasi awal pembangunan ZI di Inovasi-inovasi yang sudah dilakukan BBSBG dalam membangun ZI diantaranya adalah BBSBG memberikan pelayanan secara online kepada 2. Mengadakan Sayembara tagline dan pelanggan, dalam hal ini pengujian-pengujian yang ada di BBSBG sekarang dapat di saksikan warna BBSBG melalui media zoom oleh pelangan. Dengan 3. Penyusunan tim kerja pembangunan ZI demikian pelanggan tidak perlu ada kontak 4. Membuat pra rencana dengan tim fisik atau berkerumun di laboratorium. persiapan dengan mengadakan rapat Paralel dengan inovasi tersebut, BBSBG saat 5. Penyusunan dan pemasangan public ini sedang mengembangkan sistem dimana campaign 6. Penyusunan aplikasi BBSBG 7. Penandatanganan Pakta Integritas Internal Balai 8. Penilaian Kepuasan Pelanggan. 56 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan DJCK Direktorat Jenderal Cipta Karya 57 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan Pembangunan ZI di Balai Kawasan pelaksanaan pembangunan ZI, sehingga Permukiman Dan Perumahan (BKPP) dapat berlangsung secara optimal. dimulai sejak pencanangan pada tanggal 23 Maret tahun 2021. Tantangan dalam Tahapan penting yang dilakukan BKPP untuk mewujudkannya terbagi dalam dua aspek. mewujudkan WBK dan WBBM adalah sebagai Pertama adalah mengubah zona nyaman berikut : dari seluruh pimpinan dan staf BKPP. Kedua, 1. Pembentukan Tim ZI BKPP mengubah mindset bahwa pembangunan ZI 2. Sosialisasi pencegahan gratifikasi ini merupakan suatu tugas tambahan yang selama ini dianggap sebagai beban tersendiri. pengaduan masyarakat Whistle Blowing dan menyusun SPIP dalam rangka Untuk mengubah tantangan tadi pelaksanaan ZI menjadi suatu potensi, BKPP mencoba 3. Internalisasi tugas dan peran Agen mengembangkan SIM dalam rangka Perubahan menuju KLB. SIM adalah singkatan dari 4. Pemilihan dan penetapan slogan balai Sosialisasi Internalisasi dan Monitoring 5. Pelaksanaan coffee morning pelaksanaannya. Sedangkan KLB adalah 6. Penyusunan SOP kependekan dari Kenali Laksanakan dan 7. Penyusunan rencana kerja akhirnya dicatat sebagai Budaya Kerja BKKP. 8. Sosialisasi pembangunan ZI internal dan Guna melaksanakan hal tersebut, BKPP telah eksternal BKPP dengan beberapa media melakukan berbagai upaya, salah satunya 9. Pemantauan dan evaluasi berkala dengan membentuk Tim ZI. progress pembangunan ZI 10. Studi Komparasi ke Badan Teknik Air Selaras, dilakukan pula sosialisasi dan Minum (BTAM) yang telah berpredikat membangun sarana prasarana untuk WBK. mempercepat proses internalisasi. Selain itu BKPP membentuk tim agen perubahan yang menjadi katalis untuk percepatan 58 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan DJCK Direktorat Jenderal Cipta Karya 59 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Balai Sain Bangunan Guna mempercepat proses pembangunan ZI, beberapa inovasi telah diinisiasi BSB, Balai Sains Bangunan (BSB) telah membangun antara lain untuk seperti pembuatan buku ZI melalui enam area perubahan. Yaitu saku Budaya Kerja, pemanfaatan IT dalam Manajemen perubahan, Penataan Tatalaksana, kegiatan dan penerapan sistem reward and Penataan Manajemen SDM, Penguatan punishment. Dewasa ini BSB dalam proses Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan menajamkan SOP kegiataan pembangunan Peningkatan Kualitas Pelayanan publik. website layanan publik dan internalisasi Budaya Kerja itu sendiri. Tantangan terberat dalam pembangunan ZI di BSB adalah merubah Budaya Kerja. Harapan yang hendak dicapai BSB dalam Hal tersebut hanya dapat dijawab dengan pembangunan ZI adalah memberikan dampak komitmen, gotong royong bersama oleh yang positif yaitu peningkatan pelayanan seluruh pegawai dalam upaya pencegahan kepada pelanggan. BSB siap menjalankan korupsi-korupsi dan apatisme serta layanan sesuai dengan standar yang peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam ditetapkan dan menerima masukan guna pembangunan ZI BSB menerapkan nilai- perbaikan serta menerima saksi apabila nilai yaitu professional berintegritas dan layanan tidak sesuai dengan standar. melayani yang senantiasa. Nilai-nilai tersebut selanjutnya digabungkan dan internalisasikan menjadi tagline BSB. 60 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan DJCK Berikut adalah uraian enam area perubahan ZI di 4. Penguatan akuntabilitas, keterlibatan yang dicanangkan BSB menuju perwujudan WBK pimpinan, pengelolaan akuntablitas dan WBBM. kinerja 1. Manajemen perubahan, yakni menyusun 5. Penguatan pengawasan, pengendalian tim kerja, menyusun dokumen rencana gratifikasi, penerapan SPIP, whitsle kerja, melakukan pemantauan dan evaluasi, blowing system, pengaduan masyarakat melakukan perubahan pola pikir dan budaya pengendalian kepentingan kerja. 2. Penataan tatalaksana, seperti memastikan 6. Peningkatan kualitas pelayanan publik, ketersediaan SOP kegiatan, Implementasi standar pelayanan, budaya pelayanan tim internal dalam pelaksanaan kegiatan, prima. memastikan ketersediaan SOP kegiataan, Implementasi tim internal, pemenuhan informasi publik, pemantauan dan evaluasi rencana kerja 3. Penataan manajemen SDM, berupa perencanaan kebutuhan pegawai sesuai kebutuhan organisasi, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, penegakan aturan disiplin atau kode etik, atau kode perilaku pegawai dan sistem informasi kepegawaian Direktorat Jenderal Cipta Karya 61 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



04 Menuju Zona Nyaman ∙ Upaya yang telah dilakukan ∙ Pengembangan inovasi ∙ Lesson learned

MZoennauNjuyaman Membangun budaya kerja yang positif Kementerian PUPR memiliki budaya kerja yang menjadi pondasi dasar bagi seluruh SDM Kementerian PUPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Budaya perusahaan Kementerian PUPR ini dikenal dengan sebutan iProVe. iProVe merupakan singkatan dari sejumlah elemen budaya kerja yang diimplementasikan Kementerian PUPR, yaitu Integritas, Profesional, Orientasi Misi, Visioner dan Etika-Akhlakul Karimah. Elemen terakhir, yaitu Etika-Akhlakul Karimah, memiliki kesesuaian dengan budaya kerja AKHLAK yang diterapkan oleh Presiden melalui Kementerian BUMN terhadap seluruh perusahaan BUMN maupun anak dan cucu perusahaan BUMN. Dengan demikian, secara garis besar, budaya kerja Kementerian PUPR adalah iProVe yang ber-AKHLAK. Budaya kerja ini memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan proses terwujudnya Reformasi Birokrasi maupun pembangunan Zona Integritas yang tengah dilakukan Kementerian PUPR. Disisi lain, DJCK memiliki culture set (budaya perusahaan) yang telah diaplikasikan secara konsisten dan berkesinambungan. Setidaknya, budaya perusahaan DJCK terdiri dari budaya integritas dan budaya kerja. Termasuk pula di dalamnya terdapat budaya melayani. Budaya integritas yang diterapkan DJCK adalah mutu, sifat dan keadaan yang menggambarkan kesatuan utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran. 64 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Beberapa elemen yang menjadi poin penting dari budaya integritas DJCK antara lain adalah sebagai berikut : • Menghormati, perilaku yang selalu memberikan penghormatan kepada setiap orang, • Kejujuran, perilaku yang menunjukkan kebenaran sesuai apa adanya, • Konsistensi, perilaku yang menunjukkan kesetiaan terhadap kebenaran, • Bebas dari kepentingan, perilaku yang menghindari konflik kepentingan dan pengaruh politik, • Adil, perilaku yang selalu memberikan perlakukan yang sama, • Komitmen, perilaku yang menunjukkan keinginan secara terus menerus menunjukkan kebenaran, • Penuh tanggungjawab, perilaku yang selalu menunjukkan bekerja dengan penuh tanggungjawab, Gambar 4.1.Insan iProVe Direktorat Jenderal Cipta Karya 65 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Gambar 4.2.Budaya Integritas Paralel dengan hal tersebut, budaya kerja DJCK keterkaitan antara tujuan organisasi dan harus berkaitan erat dengan hasil yang akan tujuan individu. Yang terakhir adalah bagaimana diperoleh. Hal ini berkenaan dengan upaya mencari memperhatikan keterkaitan antara tunjangan informasi mengenai kebutuhan pengguna kinerja dengan kinerja organisasi. layanan. Selain itu perlu pula diperhatikan Gambar 4.3.Budaya Kerja Berorientasi Hasil 66 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Menuju Zona Nyaman Gambar 4.4.Budaya Melayani Direktorat Jenderal Cipta Karya 67 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Menjadi Agen Perubahan pada pemahaman ini, maka tak dapat dipungkiri bahwa Agen Perubahan memiliki tugas dan Arti Penting Agen Perubahan peran yang strategis dalam pembangunan ZI. Salah satu tugas utama Agen Perubahan Salah satu area penting dalam pembangunan ZI adalah membantu menyebarluaskan budaya adalah perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja dan inovasi-inovasi (baik yang berkaitan kerja (culture set). Perubahan pola pikir dan dengan pembangunan ZI maupun peningkatan budaya kerja bertujuan mewujudkan integritas kinerja .red), sekaligus meningkatkan pelayanan dan kinerja birokrasi yang tinggi. terhadap masyarakat. Faktor penting yang harus diperhatikan dalam Keberadaan Agen Perubahan berkaitan dengan merubah pola pikir dan budaya kerja adalah 6 area perubahan dalam pembangunan ZI, yaitu adanya keteladanan berperilaku yang nyata manajemen perubahan. Oleh karenanya, setiap dari pimpinan dan individu anggota organisasi. Agen Perubahan diwajibkan untuk mengusulkan Pimpinan organisasi mempunyai lingkar pengaruh program perubahan. Mereka harus mempunyai yang luas, sehingga perilaku pimpinan akan inisiatif untuk membangun inovasi, misalkan menjadi contoh bagi bawahan. inovasi untuk percepatan pelayanan. Selain itu, Agen Perubahan juga dituntut untuk memiliki Perilaku pimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai inovasi bagaimana orang-orang di lingkungannya yang dianut organisasi akan memudahkan usaha dapat berubah, terutama berkenaan dengan mengubah perilaku bawahannya. Selain unsur perubahan mindset. Paralel dengan hal tersebut, pimpinan, untuk mempercepat perubahan, juga setiap program/inovasi perubahan yang telah diperlukan beberapa individu atau kelompok yang disetujui tersebut, harus disosialisasikan berperan sebagai teladan (role model) dalam sekaligus dievaluasi efektifitas penerapannya. menginternalisasi perubahan ke dalam perilaku sehari hari. Individu atau kelompok ini disebut Jumlah Agen Perubahan tentunya disesuaikan Agen Perubahan. dengan kondisi unit terkait. Semakin banyak jumlah SDM yang berada dalam sebuah unit Pembangunan Agen Perubahan merupakan tertentu, maka jumlah Agen Perubahan tentu langkah penting dalam keberhasilan juga diperlukan semakin besar. Selaras dengan pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM. hal tersebut, perkembangan jumlah Agen Agen Perubahan diperlukan sebagai role model Perubahan, setiap tahunnya diharapkan dapat yang dapat menjadi contoh dalam menjalankan terus meningkat. Dengan demikian, secara ideal keteladanan yang nyata dan berperilaku sesuai seorang Agen Perubahan dapat memengaruhi 2 nilai-nilai yang dianut organisasi. orang lainnya. Secara singkat, Agen Perubahan adalah pihak Dengan dilaksanakannya pembangunan Agen yang ditunjuk untuk menyebarkan program- Perubahan, diharapkan dapat meningkatkan program perubahan yang mesti dilakukan dalam integritas individu-individu anggota organisasi. rangka mewujudkan pembangunan ZI. Berlandas Termasuk pula mempercepat perubahan pola 68 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Menuju Zona Nyaman pikir/mindset, budaya dan etos kerja yang peran tertentu. Dimana keteladanan tersebut tinggi dan professional. Dengan demikian, berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas, seluruh peningkatan tersebut diharapkan dapat dan fungsi yang menjadi tanggungjawabnya. mendorong terwujudnya pencapaian target- target kinerja organisasi yang telah ditetapkan. Keteladanan yang diperlihatkan dalam perilaku sehari oleh Agen Perubahan akan menjadi alat Individu yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan yang efektif membangun budaya dan perilaku bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan organisasi baru, yaitu sesuai tujuan dan sasaran dan menjalankan keteladanan mengenai perubahan yang ingin dicapai. Daftar Istilah • MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (MENUJU WBK) adalah predikat yang • AGEN PERUBAHAN adalah individu/kelompok diberikan kepada suatu unit kerja yang terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan memenuhi sebagian besar manajemen sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan perubahan, penataan tatalaksana, dalam berperilaku yang mencerminkan penataan sistem manajemen sumber integritas dan kinerja yang tinggi di daya manusia (SDM), penguatan lingkungan organisasinya. akuntabilitas kerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas • FORUM AGEN PERUBAHAN adalah pelayanan publik. pertemuan para Agen Perubahan sebagai sarana komunikasi bagi Agen Perubahan Catatan: baik WBK/WBBM harus dalam pertukaran pengetahuan dan memenuhi 6 pokja area perubahan, pengalaman untuk mempercepat dan menuju WBBM kualitas pelayanan prima memperkuat terjadinya perubahan pada organisasi tersebut. • MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (MENUJU WBBM) adalah • UNIT PELAKSANA TEKNIS yang selanjutnya predikat yang diberikan kepada suatu disingkat UPT adalah satuan kerja yang unit kerja yang memenuhi sebagian bersifat mandiri yang melaksanakan tugas besar manajemen perubahan, penataan teknis operasional tertentu dan/atau tugas tatalaksana, penataan sistem manajemen teknis penunjang tertentu di Kementerian sumber daya manusia, penguatan PUPR. UPT di bawah koordinasi Direktorat pengawasan, penguatan akuntabilitas Jenderal Cipta Karya, terdiri atas : kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan 1. Balai Prasarana Permukiman Wilayah; publik. 2. Balai Teknologi Air Minum; 3. Balai Teknologi Sanitasi; • ZONA INTEGRITAS (ZI) adalah predikat 4. Balai Bahan dan Struktur Bangunan yang diberikan kepada instansi pemerintah Gedung; yang pimpinan dan jajarannya mempunyai 5. Balai Sains Bangunan; dan komitmen untuk mewujudkan WBK/ WBBM 6. Balai Kawasan Permukiman dan melalui reformasi birokrasi, khususnya Perumahan. dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Direktorat Jenderal Cipta Karya 69 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Dasar Hukum Pembangunan Agen Perubahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia • Peraturan Menteri Pendayagunaan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tanggal 18 Juni 2019 Tentang Perubahan • Peraturan Menteri Pendayagunaan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Aparatur Negara Dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Tentang Pedoman Pembangunan Agen Pedoman Pembangunan Zona Integritas Perubahan di Instansi Pemerintah; Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di • Peraturan Menteri Pendayagunaan Lingkungan Instansi Pemerintah; Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan 2014 Tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Perumahan Rakyat Republik Indonesia Pedoman Pembangunan Zona Integritas Nomor 13 Tahun 2020 Tanggal 12 Mei Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Lingkungan Instansi Pemerintah; Perumahan Rakyat; • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Dan Perumahan Rakyat Nomor 07/ Perumahan Rakyat Republik Indonesia PRT/M/2017 Tanggal 3 April 2017 No. 16 Tahun 2020 Tanggal 2 Juni 2020 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Tentang Organisasi dan Tata kerja Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Dan Perumahan Rakyat; Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum • Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Dan Perumahan Rakyat Nomor Nomor Umum No 13/SE/M/2016 Tanggal 26/ PRT/M/2018 Tentang Perubahan 10 Agustus 2016 Tentang Pedoman Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Pembangunan Zona Integritas Untuk Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi 04/PRT/M/2016 Tentang Pedoman dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Kementerian Umum dan Perumahan Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Rakyat. Umum Dan Perumahan Rakyat; 70 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Menuju Zona Nyaman Azas Pembangunan Agen Perubahan Kriteria Agen Perubahan Beberapa azas yang harus diperhatikan dalam Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan pembangunan Agen Perubahan, agar dapat Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen berjalan efektif adalah sebagai berikut : PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman • Komitmen Pimpinan. Pembangunan Agen Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, maka kriteria bagi setiap individu unit kerja, dibawah Perubahan akan berhasil apabila ada koordinasi DJCK Kementerian PUPR, yang dapat komitmen yang kuat pada pimpinan tertinggi. menjadi Agen Perubahan adalah sebagai berikut : Komitmen dan keterlibatan aktif dari pimpinan • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertinggi adalah sebuah keharusan dalam pembangunan Agen Perubahan. atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di • Partisipasi. Perubahan membutuhkan lingkungan UPT dibawah koordinasi DJCK yang partisipasi aktif seluruh komponen yang membangun Zona Integritas, terlibat dalam proses pembangunan Agen • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin Perubahan. pegawai, • Rasa Memiliki. Menumbuhkembangkan • Bertanggungjawab atas setiap tugas yang rasa memiliki dalam suatu organisasi agar diberikan sesuai dengan bidang tugas dan dapat mendorong terjadinya perubahan dan fungsinya, mempertahankan momentum pembangunan • Taat aturan, disiplin dan kode etik pegawai Agen Perubahan. serta konsisten terhadap penegakan aturan • Ketersediaan Sumber Daya. Pembangunan disiplin dan kode etik, Agen Perubahan membutuhkan investasi • Mampu memberikan pengaruh positif bagi sumber daya yang mampu mendukung proses lingkungan organisasinya, pembangunan yang berkelanjutan. Sumber • Inovatif dan proaktif terkait dengan daya tersebut meliputi banyak hal, baik pelaksanaan tugas fungsi dan upaya dana, personil, waktu, maupun sarana dan peningkatan kualitas pembangunan ZI. prasarana. • Lingkungan yang Kondusif. Perlunya Mengacu pada kriteria tersebut, maka pemilihan diciptakan lingkungan internal organisasi yang Agen Perubahan di lingkungan UPT di bawah kondusif bagi Agen Perubahan, khususnya koordinasi DJCK dilakukan terhadap pegawai terkait dengan kebijakan pimpinan organisasi. yang berstatus PNS atau CPNS, tidak sedang Upaya ini sangat penting dan strategis, menjalani hukuman disiplin pegawai, juga terutama agardapat melaksanakan perubahan memenuhi 8 (delapan) kriteria, yaitu : sesuai dengan rencana kerja secara konsisten dan berkelanjutan. Direktorat Jenderal Cipta Karya 71 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Gambar 4.5.Delapan Kriteria Agen Perubahan Pembentukan dan Mekanisme Kerja • Tim Pemilihan selanjutnya menyusun dan Agen Perubahan mengedarkan kuesioner kepada seluruh Tahapan Pembentukan Agen pegawai UPT. Kuesioner disusun berdasarkan Perubahan kriteria Agen Perubahan yang telah ditetapkan pada Kriteria Agen Perubahan. Tahapan yang harus dilakukan dalam membentuk Agen Perubahan meliputi: • Pegawai melakukan pengisian kuesioner. Masing-masing pegawai hanya dapat Tahap Penjaringan Awal. Tahap penjaringan awal menominasikan 1 orang nama pegawai dalam pemilihan Agen Perubahan pada UPT untuk diusulkan kepada tim pemilihan Agen dibawah koordinasi DJCK dilaksanakan sebagai Perubahan. berikut: • Pimpinan UPT membentuk Tim Pemilihan • Tim Pemilihan melakukan analisa terhadap data hasil kuesioner yang terkumpul untuk melakukan seleksi internal kepada individu-individu yang akan menjadi Agen • Tim Pemilihan selanjutnya menyusun urutan Perubahan. daftar nominasi Agen Perubahan dari nilai • Tim Pemilihan Agen Perubahan beranggotakan terbesar hingga nilai terkecil. sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan anggota yang Tahap Penilaian (Assessment). Tahap ini dilakukan ditetapkan melalui Surat Tugas Kepala Balai. terhadap pegawai-pegawai yang telah diusulkan. Tahap penilaian dilaksanakan sebagai berikut : 72 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Menuju Zona Nyaman • Calon Agen Perubahan, menyusun rencana Penetapan Formal. Nama-nama pegawai calon kerja perubahan untuk jangka waktu tertentu. Agen Perubahan yang terpilih berdasarkan hasil penilaian (assessment), selanjutnya ditetapkan • Rencana Kerja yang disusun calon Agen oleh Pimpinan UPT sebagai Agen Perubahan Perubahan, sekurang-kurangnya memuat : (Agent of Change) di lingkungan UPT. Penetapan o Nilai organisasi yang diterapkan, misalnya melalui Surat Keputusan Kepala Balai dan memuat disiplin pegawai. nama-nama pegawai Agen Perubahan, topik yang o Perubahan yang diinginkan, yang memuat diusung dan jangka waktu. sasaran yang ingin dicapai, indikator capaian dan target yang akan dicapai. Peran dan Tugas Agen Perubahan o Rencana tindak lanjut yang dilakukan mencakup kegiatan dan jangka waktu Peran dan tugas Agen Perubahan adalah sebagai yang dibutuhkan. berikut: • Sebagai katalis, yang bertugas memberi • Rencana kerja yang telah disusun calon Agen Perubahan, selanjutnya dipresentasikan keyakinan kepada seluruh pegawai di kepada Pimpinan UPT dan Tim Pemilihan Agen lingkungan UPT tentang pentingnya Perubahan. perubahan menuju ke arah yang lebih baik, • Sebagai penggerak perubahan, yang bertugas • Pimpinan UPT dan tim pemilihan melakukan mendorong dan menggerakkan pegawai untuk penilaian (assessment) terhadap pegawai- ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju pegawai calon Agen Perubahan terpilih yang ke arah yang lebih baik, mencakup 2 kriteria, yaitu: • Sebagai pemberi solusi, yang bertugas o Rencana kerja yang dipresentasikan, memberi alternatif solusi kepada para o Karakter dan kepribadian calon Agen pegawai atau pimpinan di lingkungan UPT Perubahan dalam menghadapi kendala dan permasalahan menuju perubahan UPT yang lebih baik, Pelaksanaan assessment dilakukan dengan • Sebagai mediator, yang bertugas membantu mengisi kuesioner dengan membubuhkan tanda memperlancar proses perubahan, terutama (X) atau (V) pada skala likert yang dianggap menyelesaikan masalah yang muncul dalam sesuai. Penilaian karakter dan kepribadian calon pembangunan ZI, dan membina hubungan Agen Perubahan bertujuan untuk mengetahui antara pihak-pihak di dalam dan pihak di luar kepribadian dan potensi/kemampuan masing- UPT terkait dengan proses perubahan, dan masing calon Agen Perubahan. Penilaian tersebut • Sebagai penghubung, yang bertugas mencakup 3 (tiga) poin penilaian utama, yaitu menghubungkan komunikasi dua arah integritas, inovasi dan profesionalitas. antara para pegawai di lingkungan UPT yang • Hasil penilaian selanjutnya digunakan bersangkutan dan para pengambil keputusan. sebagai bahan pertimbangan Pimpinan UPT dalam menetapkan Agen Perubahan serta untuk masukan program pengembangan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan integritas dan kapabilitas Agen Perubahan. Direktorat Jenderal Cipta Karya 73 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Mekanisme Kerja Agen Perubahan dengan baik. Selanjutnya melaporkan Mekanisme kerja Agen Perubahan perlu secara berkala kepada Pimpinan UPT. ditetapkan agar diperoleh sinergi gerak langkah antar komponen organisasi dalam melakukan o Pimpinan UPT melakukan pengawasan perubahan di lingkungan UPT khususnya dan DJCK pada umumnya. secara berkala implementasi inovasi/ usulan Agen Perubahan sekaligus mendukung upaya Agen Perubahan dalam melakukan perubahan. Dukungan ini diimplementasikan dengan menyediakan Mekanisme kerja Agen Perubahan yang perlu dukungan maupun sumber-sumber yang ditetapkan antara lain : • Mekanisme Kerja Agen Perubahan dengan dibutuhkan. Pimpinan UPT; o Apabila terdapat permasalahan • Mekanisme Kerja antara Agen Perubahan dan dalam implementasi perubahan, Agen Sesama Agen Perubahan; • Mekanisme Kerja Agen Perubahan dengan Perubahan dapat menyampaikan Pegawai Lainnya. permasalahan serta usulan alternatif solusinya kepada Pimpinan UPT secara langsung dan berjenjang. Pimpinan UPT memberikan arahan dan solusi kepada Mekanisme Kerja Agen Perubahan dijabarkan Agen Perubahan terhadap permasalahan sebagai berikut: yang dihadapi Agen Perubahan dalam • Mekanisme Kerja Agen Perubahan dengan mengimplementasikan inovasinya. Pimpinan UPT o Agen Perubahan bertanggung jawab • Mekanisme Kerja Agen Perubahan dengan Sesama Agen Perubahan Lainnya langsung kepada Pimpinan UPT selaku o Individu Agen Perubahan UPT bergabung dalam forum Agen Perubahan pada tingkat pihak yang menetapkan. UPT yang bersangkutan. o Forum Agen Perubahan menjadi sarana o Agen Perubahan menyampaikan/ bagi Agen Perubahan untuk melakukan koordinasi, pertukaran pengetahuan/ mempresentasikan usulan/inovasi pengalaman, serta untuk mereplikasi kemajuan dan hambatan/kendala yang perubahan dalam rangka pembangunan dihadapi. o KoordinasiantarAgenPerubahandilakukan ZI di UPT. Usulan/inovasi perubahan yang pada tahap perencanaan, penyusunan rencana kerja, tahap pelaksanaan dan disampaikan mencakup jangka waktu tahap evaluasi. perubahan dan rencana kerja. o Kelompok Kerja (pokja) memasukkan usulan/inovasi yang disampaikan Agen Perubahan menjadi bagian rencana kerja pokja. Rencana kerja pokja harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dan harus mendapat persetujuan Pimpinan UPT. o Agen Perubahan harus memastikan inovasi • Mekanisme Kerja Agen Perubahan dengan Sesama Pegawai Lainnya yang diusulkan dan menjadi bagian dari rencana kerja pokja, diimplementasikan 74 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Menuju Zona Nyaman o Agen Perubahan melakukan langkah nyata • Penetapan target rencana kerja Agen perubahan di lingkungan UPT melalui Perubahan harus memperhatikan prinsip penerapan rencana kerja yang telah perencanaan yang baik, antara lain: ditetapkan. o Spesifik, yaitu rencana kerja harus merumuskan dengan jelas hasil yang akan o Agen Perubahan secara aktif melakukan dicapai dan fokus kegiatan yang akan internalisasi rencana kerja perubahan dan dilaksanakan berdasarkan analisis dan rencana aksi program pembangunan ZI identifikasi permasalahan, di lingkungan UPT kepada para pegawai o Terukur, yaitu rencana kerja harus memiliki melalui berbagai cara. seperti pertemuan indikator kinerja dan target agar dapat rutin dalam knowledge sharing, sosialisasi diukur keberhasilannya, dan pelatihan. o Logis, yaitu rencana kerja harus disesuaikan dengan sumber daya yang o Penerapan rencana kerja dilakukan dimiliki dan realistis untuk dapat dicapai, mulai dari tiap-tiap Agen Perubahan. dan Selanjutnya, secara bertahap Agen o Periode waktu, yaitu rencana kerja harus Perubahan mengajak individu anggota memiliki periode waktu yang jelas. organisasi lain untuk mengikuti perubahan perilaku yang baik sesuai dengan nilai- • Penyusunan Rencana Kerja Agen Perubahan nilai dan budaya kinerja organisasi/budaya harus sesuai dengan kebutuhan di UPT. Oleh perusahaan. karena itu, substansi rencana kerja agen perubahan harus selaras dengan target Rencana Kerja Agen Perubahan pembangunan ZI di UPT. Rencana kerja Agen Perubahan yang disusun dan • Rencana Kerja Agen Perubahan dapat diimplementasikan oleh masing-masing Agen terintegrasi dalam perilaku dan SKP individu Perubahan harus memperhatikan prinsip-prinsip pegawai. sebagai berikut: • Rencana kerja Agen Perubahan adalah Pemantauan, Evaluasi dan Penyempurnaan rencana kerja individu dan/atau kelompok yang akan diimplementasikan oleh setiap Pemantauan dan Evaluasi individu di UPT yang sedang membangun ZI. • Rencana kerja Agen Perubahan dimasukkan Pemantauan dan evaluasi Agen Perubahan dalam program kegiatan pokja area perubahan dimaksudkan untuk melihat sejauh mana dalam rangka pembangunan ZI UPT. kesesuaian pencapaian hasil kegiatan • Rencana kerja Agen Perubahan sekurang berdasarkan rencana yang telah disusun kurangnya mencakup target yang ingin dicapai, sebelumnya. Selain itu, pemantauan dan proses yang diperlukan untuk mencapai evaluasi secara berkala atas pembangunan target yang direncanakan, sumberdaya Agen Perubahan perlu dilakukan dengan yang dibutuhkan, periode pemantauan dan evaluasi. Direktorat Jenderal Cipta Karya 75 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

tujuan mengukur efektivitas proses dan hasil 2. Pemantauan dan Pengukuran Hasil pelaksanaan perubahan serta memberikan Kegiatan/Produk umpan balik perbaikan secara berkelanjutan dalam membangun Agen Perubahan yang andal. Agen Perubahan mengevaluasi kriteria keberhasilan pekerjaan (kriteria hasil perubahan) Berlandas para tujuan tersebut di atas, maka yang direncanakan. Kriteria keberhasilan ini dapat pelaksanaan pemantauan perlu difokuskan pada berasal dari persyaratan berupa Undang-Undang, perkembangan pelaksanaan rencana kerja Agen Peraturan Pemerintah, Keppres, Kepmen, Permen, Perubahan yang telah disusun dalam mencapai termasuk area perubahan yang dicanangkan hasil yang direncanakan. dalam pembangunan ZI. Apabila terdapat permasalahan dan kendala Agen Perubahan dan Pimpinan UPT melakukan dalam implementasi perubahan, Agen Perubahan pemantauan dan pengukuran hasil kegiatan dapat menyampaikan permasalahan serta usulan mengacu pada kriteria dan persyaratan yang alternatif solusinya kepada pimpinan secara ditetapkan tersebut. Pengukuran dilakukan tertulis langsung dan berjenjang. untuk memastikan pemenuhan kriteria keberhasilan pekerjaan/produk/area perubahan 1. Pemantauan dan Pengukuran Proses yang dihasilkan. Agen Perubahan harus melakukan melakukan Mekanisme Pelaporan Pemantauan dan pemantauan dan pengukuran proses- Evaluasi proses yang terkait dengan perubahan yang dicanangkan. Kegiatan yang telah diakomodasi Mekanisme pelaksanaan pemantauan dan dengan mengggunakan Prosedur Operasional, evaluasi dilakukan sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Kerja dan sasaran perubahan dievaluasi rencana kerja Agen Perubahan sebagai berikut: efektifitas pelaksanaannya. • Setiap Agen Perubahan mengawasi Masukan atas kehandalan sistem tersebut perkembangan capaian hasil dan proses dikelola untuk menganalisa kesesuaian hasil pelaksanaan rencana kerja Agen Perubahan proses perubahan. Perubahan terhadap sistem yang telah ditetapkan. dilakukan bilamana ditemukan ketidaksesuaian • Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan/atau diperlukan penyempurnaan akibat tidak dituangkan dalam bentuk laporan tertulis terpenuhinya tujuan yang ditetapkan. secara sederhana. Laporan pemantauan dan evaluasi minimal memuat informasi Hasil pemantauan dan pengukuran proses perkembangan pelaksanaan rencana kerja disimpan dan dipelihara sebagai bukti pencapaian Agen Perubahan, permasalahan/hambatan target yang direncanakan. dan kendala yang dihadapi, serta usulan alternatif pemecahan masalah/hambatan dan kendala. 76 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Menuju Zona Nyaman • Laporan pemantauan dan evaluasi Pembinaan, Pengembangan dan disampaikan kepada Pimpinan UPT sekurang- Penghargaan kurangnya tiga bulan satu kali. Pembinaan Agen Perubahan Tindak Lanjut Hasil Pemantauan dan Pembinaan Agen Perubahan dilakukan dengan Evaluasi tujuan meningkatkan kemampuan dan integritas individu-individu Agen Perubahan. Dengan Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, demikian setiap dan seluruh Agen Perubahan Pimpinan UPT memberikan arahan dan solusi mampu melaksanakan dan/atau meningkatkan tindak lanjut kepada Agen Perubahan dalam perannya dengan baik dalam rangka mencapai menyelesaikan permasalahan dan/atau tujuan/sasaran yang direncanakan. saran-saran penyempurnaan terkait dengan implementasi rencana kerja perubahan serta Pembinaan Agen Perubahan dapat dilakukan capaian hasil yang direncanakan melalui berbagai kegiatan, antara lain: • Pelatihan. Contohnya antara lain pelatihan Perbaikan Berkesinambungan tentang program pencegahan korupsi, Untuk menjaga kehandalan sistem dan pemahaman tentang teori dan implementasi meningkatkan kinerja Pimpinan UPT, integritas, teknik dan strategi komunikasi melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai mempengaruhi orang lain, serta pelatihan kewenangan masing masing. lainnya yang terkait dengan substansi program pembangunan ZI. Perbaikan berkelanjutan dilakukan dengan cara: • Benchmarking kepada UPT lainnya. • Mengkomunikasikan kebijakan Agen • Workshop dan seminar. • Focus Group Disscussion (FGD). Perubahan kepada seluruh jajaran untuk diselaraskan dengan tujuan pembangunan ZI, Pelaksanaan pembinaan Agen Perubahan • SKP ditinjau dan dievaluasi secara periodik ditetapkan Pimpinan UPT berdasarkan hasil pencapaiannya, evaluasi dan pemantauan terhadap realisasi • Melaksanakan kegiatan pemantauan dan program kerja Agen Perubahan yang dijalankan. evaluasi secara teratur dan terencana untuk melihat kesesuaian rencana perubahan Pengembangan Agen Perubahan dengan hasil yang diperoleh, • Melakukan analisis data untuk kebutuhan Pengembangan terhadap Agen Perubahan mengambil langkah Tindakan perbaikan, bertujuan meningkatkan kualitas dan • Melakukan tindakan korektif dan pencegahan, kemampuan Agen Perubahan, sehingga mampu • Melaksanakanreviewcapaihasilyangdipimpin mengembangkan perubahan-perubahan lainnya Pimpinan UPT untuk mengevaluasi secara yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja UPT. menyeluruh terkait dengan implementasi Agen Perubahan. Direktorat Jenderal Cipta Karya 77 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pengembangan agen perubahan juga dapat berupa pemberian tunjangan kinerja, pemberian berdampak terhadap bertambahnya jumlah kesempatan dalam program kelompok rencana individu yang mau dan mampu menjadi Agen suksesi (talent pool) pada instansi yang Perubahan. Pengembangan untuk Agen bersangkutan serta pemberian kesempatan Perubahan dapat dilakukan melalui berbagai pengembangan kompetensi lebih lanjut. kegiatan peningkatan kemampuan, antara lain berupa pelatihan, benchmarking, lokakarya, Penghargaan kepada Agen Perubahan diberikan, seminar, diskusi kelompok, dan sebagainya. setelah dilakukan penilaian secara internal yang mencakup aspek kinerja (SKP) dan aspek Adapun pengembangan untuk peningkatan perilaku. Penilaian kinerja (SKP) mengikuti jumlah Agen Perubahan pada UPT dilakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan melalui rekrutmen baru secara berkala setahun Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 sekali dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Negeri Sipil. Sedangkan penilaian aspek perilaku Birokrasi Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 dilakukan melalui survei tertutup terhadap rekan tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan kerja dan atasan pegawai. di Instansi Pemerintah. Bobot penilaian ditetapkan sebagai berikut : Penghargaan Agen Perubahan • 60% (empat puluh persen) berdasarkan Penghargaan terhadap Agen Perubahan capaian sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh target SKP dalam perencanaan kinerja yang institusi atas pencapaian kinerja yang telah telah ditetapkan. dicapai. Penghargaan yang diberikan dapat • 40% (empat puluh persen) berdasarkan hasil penilaian perilaku kerja. Tabel 4.1. Rentang Kriteria Hasil Penilaian Aspek Kinerja (SKP) dan Aspek Perilaku Kriteria Rentang Hasil Penilaian Sangat Baik 110 < X ≤ 120 Baik 90 < X ≤ 110 Cukup 70 < X ≤ 90 50 < X ≤ 70 Kurang Sangat Kurang ≤ 50 78 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Menuju Zona Nyaman Rentang kriteria hasil penilaian aspek kinerja Indonesia Nomor 04/PRT/M/2016 Tentang (SKP) dan aspek perilaku disajikan pada tabel di Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan bawah ini : Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Agen Perubahan yang memperoleh predikat Umum dan Perumahan Rakyat. “Sangat Baik” selama satu tahun serta dapat menciptakan ide dan/atau cara baru dalam Adapun Agen Perubahan yang memperoleh peningkatan kinerja dan memberikan manfaat predikat “Sangat Baik” selama dua tahun berturut- bagi UPT atau negara, dapat diberikan tunjangan turut dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan dalam program kelompok rencana suksesi (talent Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pool) pada UPT yang bersangkutan dan/atau Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2018 diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik perundang-undangan yang berlaku. Direktorat Jenderal Cipta Karya 79 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



05 Penutup

Penutup Buku bertajuk “Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya – Langkah Penting Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya” merupakan salah satu milestone dari kinerja positif Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain berfungsi memaparkan gerak langkah terstruktur DJCK dalam mengimplementasikan Reformasi Birokrasi maupun pembangunan Zona Integritas (ZI), buku ini diharapkan mampu berperan sebagai media evaluasi sekaligus perbaikan kinerja DJCK terkait kedua hal penting tersebut. Dengan demikian konsep Reformasi Birokrasi dan pembangunan ZI akan terus bertumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Buku ini diawali dengan rangkaian paparan yang menjelaskan landasan hukum dari Reformasi Birokrasi di Indonesia. Kebijakan mengenai Reformasi Birokrasi mulai digalakkan sejak 2009. Upaya ini selanjutnya dilegitimasi dengan diterbitkannya Perpres No. 81 Tahun 2010. Mendampinginya, diluncurkan pula road map Kebijakan Reformasi Birokrasi – Transformasi Birokrasi hingga 2025. Paparan tersebut di atas dilengkapi pula dengan penjelasan komprehensif mengenai pembangunan ZI yang merupakan miniature dari konsep Reformasi Birokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tampak jelas bahwa Reformasi Birokrasi dan pembangunan ZI saling bersinergi menjadi langkah strategis Pemerintah Indonesia guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan mampu memberikan layanan berkuaitas prima bagi seluruh masyarakat Indonesia di pelbagai penjuru negeri. 82 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

Hingga saat ini, Reformasi Birokrasi dan Catatan yang tertera secara komprehensif ini pembangunan ZI telah memberikan dampak tentu patut dicermati dan dimaknai sebagai positif terhadap kinerja Kementerian PUPR, langkah awal yang sudah semestinya akan terus khususnya dalam lingkup DJCK. Selama dikembangkan di masa mendatang. Masa depan bergulat mewujudkan Reformasi Birokrasi memiliki sejumlah tantangan yang berbeda dan dan membangun ZI, sejumlah prestasi telah bersifat dinamis. Oleh karenanya, kekuatan ditorehkan DJCK. Diantaranya, sejumlah balai sesungguhnya dari keberhasilan penerapan yang berada di lingkungan DJCK telah sukses Reformasi Birokrasi dan pembangunan ZI memeroleh predikat ZI. Bahkan Balai Teknik terletak pada dua pilar utama. Pertama, adanya Air Minum (BTAM) berhasil mencatat prestasi dukungan dan komitmen kuat dari para pemimpin sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan di lingkungan DJCK Kementerian PUPR, yang tengah berjuang meraih status sebagai Wilayah diwujudkan melalui kebijakan dan sistem yang Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). strategis. Kedua, adanya kesadaran kolektif dari seluruh sumber daya manusia (SDM) DJCK untuk Tentu saja pencapaian ini sudah semestinya saling bersinergi menerapkan Reformasi Birokrasi disikapi dengan semangat untuk terus bertumbuh dan pembangunan ZI secara komprehensif dari dan berkembang secara berkelanjutan. Dimana waktu ke waktu. upaya ini akan bermuara pada kualitas kinerja DJCK yang semakin bersih, transparan, kredibel, Kami berharap, buku ini mampu memberikan bertanggungjawab dan professional. manfaat optimal kepada seluruh pihak yang telah, sedang dan akan melaksanakan Reformasi Langkah keberhasilan ini secara konsisten Birokrasi dan pembangunan ZI. Semoga catatan diiringi oleh kesunggugan DJCK dalam melakukan sederharna ini dapat menjadi salah satu elemen sejumlah inovasi yang sangat signifikan yang mendukung terwujudnya tata kelola mendukung terwujudnya Reformasi Birokrasi dan pemerintahan yang ideal sesuai harapan seluruh pembangunan ZI. Inovasi tersebut diantaranya bangsa Indonesia. berupa pembangunan Direktorat Kepatuhan Intern, pembuatan Buku Agen Perubahan maupun sejumlah perangkat pendukung lainnya, seperti kelompok kerja dan lain sebagainya. Direktorat Jenderal Cipta Karya 83 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

TIM PENYUSUN PENGARAH Zona Integritas, Diana Kusumastuti Membangun Sistem, Yuni Erni Agustin Manusia dan Budaya Koordinator Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Rahadian Dipersilahkan mengutip atau memperbanyak Sarwono sebagian buku ini dengan seizin tertulis dari penulis dan/atau penerbit. Kontributor Copyright @2021 Astri Paramitha Elkana Catur Hardiansyah Cetakan Pertama, Desember 2021 Novita Kori Rahayu Nur Iman Ahdiat Brafiadi Gabby Utcha Edo Erlangga Emir Aditya Latifah Hanif KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 84 Zona Integritas, Membangun Sistem, Manusia dan Budaya

inside backCover Direktorat Jenderal Cipta Karya 85 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


bukuZONA_IntegriTAS#73_LR

The book owner has disabled this books.

Explore Others

Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook