Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PUPR TANGGUH PUPR TUMBUH: BERGERAK CEPAT ATASI COVID-19

PUPR TANGGUH PUPR TUMBUH: BERGERAK CEPAT ATASI COVID-19

Published by Dagu Komunika Bookcases, 2021-10-05 04:31:06

Description: Keseriusan dan komitmen Kementerian PUPR dalam menangani Pandemi terekam dalam buku ini yang berjudul “PUPR Tangguh, PUPR Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi COVID-19”. Buku ini mengangkat pelbagai langkah sigap Kementerian PUPR dalam mencegah transmisi virus dan menangani dampak Pandemi baik di lingkup internal PUPR maupun kontribusinya untuk pemulihan Indonesia.

Keywords: Kementerian PUPR,PUPR,COVID-19

Search

Read the Text Version

2021

inside Cover



RSUD Lamongan, Jawa Timur



Daftar Isi FAKTA KUNCI PENANGANAN COVID-19 (NASIONAL & KEMENTERIAN PUPR) MILESTONES LANGKAH SIGAP PUPR DI MASA PANDEMI BAB 1 Kebijakan dan 17 Respon Cepat Atasi COVID-19 18 A. Ibu Pertiwi Tegar Hadapi 34 Pandemi 50 B. Hadapi PSBB: Cegah Transmisi Virus, PUPR Batasi Interaksi dan Pergerakan (Maret 2020 - Januari 2021) C. Atasi PPKM: Tingkatkan Daya Tahan, Terus Berperan Aktif Bangun Negeri (Januari 2021 - Juli 2021) 6 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

BAB 3 BAB 2 KONTRIBUSI PUPR 153UNTUK INDONESIA TANGGUH DAN TUMBUH VAKSINASI DAN A. Bangun Fasilitas 158 PROTOKOL KESEHATAN: Kesehatan dari Papua RESEP UTAMA UNTUK 67 Sampai Aceh SELAMAT B. Bansos PUPR Peduli 194 Sesama C. Tambah Fasilitas Isolasi, 202 A. PUPR Siaga COVID-19 68 Tahan Laju Varian Baru B. Mencuri Momentum 92 D. Padat Karya Tunai 226 96 Pastikan Geliat Ekonomi Transformasi Digital Desa Terjaga di Tengah Pandemi E. Insentif Kebijakan di 238 C. Disiplin Terapkan Jalan Tol dan Perumahan Protokol Kesehatan, Ikhtiar Bersama PUPR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 7

Sekapur Sirih, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat penyedia jasa. Untuk itu, Kementerian PUPR memberikan respon yang terstruktur dan cepat terhadap kebijakan nasional dalam penanganan virus ini. Selama kurang lebih 1,5 tahun, bangsa Sebagai bagian dari jajaran Pemerintah, kita dihadapkan pada ujian berat Pandemi Kementerian PUPR fokus dalam upaya COVID-19 yang dialami juga oleh seluruh pengendalian penyebaran COVID-19 dan negara-negara di dunia. Seperti yang penanganan dampak yang menyertainya. disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Untuk melindungi para ASN dari risiko kita harus menghadapinya dengan semangat terpapar virus, Kementerian PUPR terus kebersamaan. Semua pihak, baik pemerintah, menjalankan protokol kesehatan 5M, yaitu sektor usaha, dan masyarakat harus menggunakan masker, mencuci tangan, mengerahkan seluruh tenaga dan kekuatan menjaga jarak aman, membatasi mobilitas, untuk mengatasi Pandemi agar kita secepat- dan menjauhi kerumunan. Tentunya agar cepatnya terbebas dari wabah ini. Terlebih ikhtiar yang dilakukan lebih optimal, upaya PUPR merupakan sektor andalan yang ini juga dikolaborasikan dengan melakukan sangat diharapkan memberikan kontribusi 3T (testing, tracing, dan treatment) baik dalam pemulihan ekonomi nasional. Sebagai di kantor pusat maupun di balai/satker gambaran, sumbangan sektor konstruksi di daerah. Kondisi Pandemi tidak menjadi terhadap pembentukan PDB Nasional berkisar hambatan bagi Kementerian PUPR untuk 10%, sehingga sektor ini harus terus berjalan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada yang didukung oleh sumber daya manusia publik, bahkan situasi ini menjadi momentum yang tangguh di sektor pemerintahan dan untuk mempercepat transformasi digital PUPR dalam pelaksanaan pembangunan. Selain disiplin menjalankan protokol kesehatan, kunci penanganan Pandemi adalah dengan mempercepat vaksinasi. Vaksinasi di Kementerian PUPR dilakukan kepada seluruh pegawai, pensiunan, dan keluarga secara bertahap. Saat ini, 81,31% pegawai telah divaksinasi. Hal ini membuktikan komitmen Kementerian PUPR untuk mendukung pencapaian target 70% herd immunity atau kekebalan komunal secara nasional. 8 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Selain disiplin menjalankan protokol kesehatan, kunci penanganan Pandemi adalah dengan mempercepat vaksinasi. Vaksinasi di Kementerian PUPR dilakukan kepada seluruh pegawai, pensiunan, dan keluarga secara bertahap. Dalam upaya memulihkan sektor kesehatan, banyak tenaga kerja sekaligus membantu Kementerian PUPR diamanahi untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaannya. membangun Rumah Sakit Darurat COVID-19 dari Papua sampai Aceh. Penyiapan fasilitas Keseriusan dan komitmen Kementerian kesehatan ini dilaksanakan dalam waktu PUPR dalam menangani Pandemi terekam yang singkat dan menggunakan teknologi dalam buku ini yang berjudul “PUPR yang mempermudah serta mempercepat Tangguh, PUPR Tumbuh; Bergerak Cepat pelaksanaan pekerjaan. Keberadaan Atasi COVID-19”. Buku ini mengangkat fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat pelbagai langkah sigap Kementerian PUPR penanganan kesehatan di berbagai wilayah dalam mencegah transmisi virus dan di Indonesia. menangani dampak Pandemi baik di lingkup internal PUPR maupun kontribusinya untuk Kementerian PUPR juga berupaya untuk pemulihan Indonesia. melakukan langkah mitigasi dampak sosial- ekonomi melalui pelaksanaan kegiatan Mari bersama cegah penyebaran dan atasi Padat Karya Tunai (PKT) seperti P3TGAI, dampak COVID-19 agar kita segera keluar KOTAKU, Pamsimas, Sanimas, PISEW, dan dari masa Pandemi. rumah swadaya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran M. Basuki Hadimuljono COVID-19. Program ini diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masyarakat terdampak dan menjaga daya beli masyarakat. Pola padat karya juga dilakukan untuk pekerjaan konstruksi reguler sehingga dapat menyerap lebih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 9

Sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Pandemi COVID-19 telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat, tak terkecuali penyelenggaraan perkantoran di Kementerian PUPR. Penyesuaian sistem kerja dan pengaturan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO diberlakukan sejalan dengan kebijakan Pemerintah terkait pembatasan kegiatan pada masa PSBB hingga PPKM. Kementerian PUPR juga mengeluarkan kebijakan pembatasan bepergian dan keluar daerah terutama pada saat libur nasional serta penutupan kantor saat kondisi darurat. Kementerian PUPR terus berupaya menjadi garda depan dalam mengendalikan penyebaran Pandemi, terutama di lingkungan perkantoran. Penerapan protokol 5M merupakan upaya mitigasi dan adaptasi yang terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas perkantoran yang adaptif dengan kondisi saat ini. Tidak hanya di kantor pusat, Kementerian PUPR memastikan pegawai dan keluarga tetap sehat dan produktif di masa Pandemi dengan memberikan obat, vitamin, masker, dan suplemen daya tahan tubuh hingga ke pelosok negeri, terutama bagi unit pelaksana teknis/balai yang mengalami keterbatasan ketersediaan. Pelaksanaan testing dan tracing dilakukan secara berkala di Kementerian PUPR sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 PUPR memonitor kasus yang terkonfirmasi positif, sembuh, dan meninggal secara berkala sehingga hasilnya dapat dijadikan bahan 10 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Tidak hanya di kantor pusat, Kementerian PUPR memastikan pegawai dan keluarga tetap sehat dan produktif di masa Pandemi dengan memberikan obat, vitamin, masker, dan suplemen daya tahan tubuh hingga ke pelosok negeri, terutama bagi unit pelaksana teknis/balai yang mengalami keterbatasan ketersediaan. pertimbangan dalam pengambilan kebijakan aplikasi. Melalui aplikasi manajemen penyelenggaraan perkantoran. tersebut, jumlah pegawai yang divaksin mencapai hampir 3.000 orang dalam satu Upaya menekan laju penyebaran virus hari. Kementerian PUPR turut berbangga juga dilakukan Kementerian PUPR dengan akselerasi proses vaksinasi melalui aplikasi menyediakan fasilitas isolasi mandiri manajemen ini menjadi percontohan untuk terpusat (ISOTER). Fasilitas ISOTER ini kementerian/lembaga lainnya. merupakan solusi perawatan bagi ASN PUPR yang terinfeksi COVID-19. Hingga saat ini, Melalui Buku “PUPR Tangguh, PUPR telah disediakan tempat ISOTER PUPR yang Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi COVID-19”, tersebar di 46 lokasi di Indonesia dengan kami menyampaikan milestones Kementerian kapasitas tampung 2.643 kamar dan 3.588 PUPR dalam mengatasi Pandemi, mulai dari tempat tidur. Kementerian PUPR juga kebijakan hingga langkah operasionalisasi menyediakan fasilitas antar jemput dengan penanganan. Buku ini menjadi bukti aksi ambulans untuk mengevakuasi pegawai nyata Kementerian PUPR yang mewarnai yang mengalami gejala dari rumah ke lokasi perjalanan Indonesia untuk keluar dari ISOTER PUPR. Wabah COVID-19. Langkah mitigasi dan adaptasi lainnya Mohammad Zainal Fatah dilakukan dengan menyelenggarakan vaksinasi kepada Keluarga Besar PUPR. Sekretaris Jenderal Penggunaan aplikasi manajemen vaksin di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR mampu mempersingkat waktu vaksinasi hingga 5 menit per orang, lebih cepat tiga kali lipat daripada tanpa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 11

Fakta Kunci Penanganan COVID-19 (Nasional & Kementerian Pupr) Sejak kasus pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020, Virus COVID-19 menyebar cepat hingga berujung Pandemi di seluruh dunia, termasuk di lingkungan Kementerian PUPR.

Kementerian PUPR telah melaksanakan vaksinasi massal bagi pegawai dan pensiunan di Kantor Pusat maupun di daerah, yang kemudian dilanjutkan menyasar keluarga pegawai. Vaksinasi mampu menekan tingkat keparahan penyakit hingga kematian di Kementerian PUPR sekaligus mendorong percepatan target 70% herd immunity Nasional. Upaya pencegahan 13 penyebaran COVID-19 terus dilakukan di seluruh perkantoran Kementerian PUPR baik di pusat maupun daerah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Milestones Langkah Sigap Pupr di Masa Pandemi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 15



BAB ∙ 1 Kebijakan dan Respon Cepat Atasi COVID-19

A. Ibu Pertiwi Tegar Hadapi Pandemi Setelah kejadian COVID-19 berlangsung hampir 1,5 tahun, jumlah kasus positif nasional per tanggal 31 Juli 2021 dilaporkan terdapat 3.409.658 dengan penambahan kasus harian 37.284. Sebaran Kasus Kumulatif COVID-19 Indonesia Sumber: Kementerian Kesehatan RI 18 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi COVID-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi COVID-19 Situasi COVID-19 di Indonesia Hingga akhir Juli 2021, Kementerian PUPR mencatatkan Selama delapan belas bulan terakhir, jumlah kasus positif nasional per tanggal 31 Juli 1.145 kasus positif (0,21% 2021 dilaporkan terdapat 3.409.658 dengan dari total kasus aktif COVID-19 penambahan kasus harian 37.284. Namun, nasional), 5.453 kasus sembuh, hal ini juga diikuti dengan besarnya angka kesembuhan yang bertambah sebanyak dan 57 kasus meninggal. 39.372 kasus. Dari 34 Provinsi yang mengalami penambahan kasus COVID-19 tertinggi yaitu Jawa Tengah dengan total 4.234 kasus, disusul oleh Jawa Timur dengan 3.671 kasus baru. Sedangkan di Jawa Barat terjadi penambahan 2.769 kasus baru. Kejadian Pandemi telah berdampak pada oleh melemahnya daya beli dan kapasitas berbagai sektor strategis, seperti hotel dan pendanaan yang mendorong investasi restoran, industri, pariwisata termasuk kegiatan baru. Berdasarkan data BPS Februari konstruksi. Dampak domino COVID-19 juga 2021, terdapat 19,1 juta orang (9,3% penduduk menyentuh sektor lain yang diakibatkan usia kerja) yang terdampak COVID-19. penambahan kasus nasional kasus aktif PUPR Tren Kasus COVID-19 di Indonesia dan Kementerian PUPR (31 Juli 2021) Sumber: Kementerian Kesehatan RI dan Satgas COVID-19 Kementerian PUPR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 19

Langkah Strategis Pemerintah Atasi Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia Pandemi melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 9.A dan Berbagai upaya dan kebijakan diambil 13.A Tahun 2020. Status kedaruratan ini untuk penanganan virus tersebut sejak kemudian ditetapkan melalui Keputusan awal, dimulai dengan menetapkan status Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Keadaan Darurat Tertentu Bencana Wabah Penetapan Kedaruratan Kesehatan 20 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 “Keselamatan masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Kebutuhan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru.” Joko Widodo Presiden Republik Indonesia Masyarakat COVID-19. Upaya penanganan tempat kerja diliburkan serta kegiatan Pandemi juga direspon dengan membentuk keagamaan dan kegiatan di tempat/fasilitas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melalui umum dibatasi. Keppres No. 7 Tahun 2020. Pada bulan Mei 2020, Presiden Joko Widodo Sebagai upaya merespon peningkatan kasus menyampaikan bahwa Indonesia memasuki di awal Pandemi, Pemerintah menetapkan era new normal atau tatanan kehidupan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru. Pada masa ini, semua masyarakat melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun dapat melakukan aktivitas seperti biasa 2020 pada tanggal 31 Maret 2020. Kebijakan dengan menerapkan protokol kesehatan. PSBB menjadi kewenangan pemerintah Pengaturan kegiatan pada masa Adaptasi daerah untuk menerapkan dengan Kebiasaan Baru diatur melalui Surat Edaran persetujuan Menteri Kesehatan. Kriteria (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan penerapan PSBB dilihat dari jumlah kasus COVID-19 No. 7 Tahun 2020 dan No. 8 Tahun dan kematian COVID-19 yang meningkat 2020 mengenai kriteria dan persyaratan dan menyebar signifikan dengan cepat serta perjalanan orang serta pengaturan jam kerja memiliki keterkaitan dengan wilayah lainnya. pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru. PSBB menyebabkan kegiatan sekolah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 21

Seiring dengan tingginya peningkatan pembatasan jam operasional dan jumlah kasus Corona di Tahun 2021, Pemerintah pengunjung. memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pada Juli 2021, PPKM tetap diberlakukan wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan melalui berdasarkan level transmisi virus dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 kapasitas respon sistem kesehatan Tahun 2021 pada awal Januari 2021. Dalam yang mengacu pada ketentuan WHO. pelaksanaan PPKM ini, penyelenggaraan Penentuan level wilayah berpedoman pada perkantoran (Work from Home/WFH) indikator penyesuaian upaya kesehatan diterapkan sebesar 75% dengan protokol masyarakat dan pembatasan sosial dalam kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar penanggulangan Pandemi COVID-19. Saat ini, dilakukan secara daring, pembukaan tempat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ibadah dengan kapasitas maksimal 50%, dan No. 23 Tahun 2021, level yang diatur adalah beroperasinya sektor esensial 100% dengan PPKM Level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan Bali. Periode Kebijakan Pembatasan Kegiatan di Masa Pandemi COVID-19 Sumber: Diolah dari berbagai sumber 22 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 PUPR Bergerak Cepat Merespon • Menyusun rencana penanganan Kebijakan Nasional penyebaran virus, Dalam rangka pencegahan dan penanganan • Memberikan layanan kesehatan dan dampak penyebaran virus corona pada akhir menghubungi Hotline COVID-19, Maret 2020 diterbitkan SE Menteri PUPR No. 06/SE/M/2020 tentang Penanganan • Melakukan pendataan pegawai yang Penyebaran COVID-19 di Kementerian terdampak, serta PUPR. Langkah ini diambil untuk melindungi pegawai dari risiko virus dan • Melakukan publikasi pencegahan memastikan pelaksanaan tugas, termasuk penyebaran virus corona. pelayanan publik dapat berjalan efektif dan efisien. Dalam edaran tersebut diatur Dalam penanganan Pandemi, kebijakan mengenai panduan pelaksanaan WFH serta lainnya yang dikeluarkan Kementerian penyelenggaraan berbagai aktivitas seperti PUPR mendukung kebijakan nasional, perjalanan dinas, seminar, lokakarya, dan diantaranya melalui pembatasan mobilitas, rapat. penyelenggaraan perkantoran dengan mekanisme WFH-WFO, pembatasan Ketentuan penanganan tersebut tentunya kegiatan berpergian, dan perjalanan berpedoman pada SE Menteri PAN dan dinas pada hari libur nasional. Di samping RB No. 34 dan 38 Tahun 2020 mengenai itu, Kementerian PUPR juga melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil vaksinasi massal yang dimulai sejak Februari Negara (ASN) dan protokol pelaksanaan 2021 menuju capaian 70% herd immunity tugas kedinasan di rumah/tempat Tinggal Nasional. (WFH). Sama halnya di level nasional, dalam rangka Satgas Penanganan Penyebaran pencegahan penyebaran virus di lingkungan COVID-19 Kementerian PUPR Kementerian PUPR telah dibentuk Satuan ditetapkan dengan Keputusan Tugas (Satgas) yang ditetapkan oleh Menteri PUPR No. 316/ Keputusan Menteri. KPTS/M/2020 Selain Satgas COVID-19 di Kantor Pusat, juga dibentuk Satgas di lingkungan Kantor PUPR di daerah. Satgas tersebut bertugas untuk: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 23

Tak Ada Pilihan: Jasa Konstruksi Tetap Kementerian PUPR memiliki peran Berjalan besar dalam memastikan pembangunan infrastruktur dapat terus berjalan dengan Penyelenggaraan jasa konstruksi dalam tetap menitikberatkan pada upaya pembangunan infrastruktur merupakan pencegahan penularan COVID-19. Peran sektor andalan Pemerintah untuk tersebut diwujudkan melalui penetapan menggerakkan perekonomian nasional. Instruksi Menteri PUPR No. 2 Tahun Terdapat ratusan ribu Badan Usaha Jasa 2020 sebagai implementasi dari Instruksi Konstruksi (BUJK) dan jutaan tenaga Presiden No. 4 Tahun 2020. Instruksi kerja konstruksi menggantungkan roda Menteri ini mengatur mengenai protokol ekonominya pada sektor ini. Pelaksanaan pencegahan virus dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur juga berperan konstruksi, tindak lanjut terhadap kontrak sebagai penggerak rantai pasok konstruksi, konstruksi, serta protokol pencegahan memberikan multiplier effect yang luas bagi dalam pelaksanaan pengadaan barang/ industri penyediaan material dan peralatan jasa konstruksi. Dengan adanya pengaturan konstruksi. Sebagai contoh, pembangunan tersebut, maka tidak ada program infrastruktur perumahan melibatkan industri pembangunan infrastruktur PUPR yang baja, semen, besi, aluminium serta ratusan dihentikan secara permanen, melainkan sektor usaha terkait lainnya yang tersebar hanya diberlakukan penghentian sementara. dalam beberapa tingkatan (tier) sistem rantai pasok. Tercatat pada tahun 2020 terjadi Penghentian sementara dilakukan apabila penurunan kebutuhan nasional terhadap suatu proyek pembangunan teridentifikasi material dan peralatan konstruksi yang memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek diakibatkan oleh Pandemi COVID-19. Hal berada di pusat sebaran, telah ditemukan ini menjadi landasan kebijakan Pemerintah pekerja yang positif dan/atau Pasien dalam untuk menetapkan sektor konstruksi Pengawasan (PDP) atau telah dikeluarkannya menjadi sektor esensial selama periode peraturan untuk penghentian kegiatan pembatasan sosial dan kegiatan masyarakat sementara dari Pimpinan Kementerian/ pada masa Pandemi. Lembaga/Instansi/Kepala Daerah. Pemerintah memastikan tidak ada kegiatan konstruksi yang dihentikan secara permanen, melainkan dilakukan penghentian sementara dengan tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa konstruksi 24 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 Sebagai contoh, pembangunan Jalan Tol aspek keberlangsungan dengan tetap Serang-Panimbang dihentikan sementara mengedepankan upaya pencegahan selama 14 hari oleh Menteri PUPR pada April penularan virus. Sejalan dengan kebijakan 2020 dalam rangka pencegahan penularan tersebut, Kementerian PUPR mengupayakan COVID-19. Namun demikian, penghentian terwujudnya penyelenggaraan jasa sementara tersebut tidak melepaskan hak konstruksi menjadi lebih aman, efektif, dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia dan efisien, serta bersifat adaptif terhadap jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kejadian COVID-19 dengan mengeluarkan kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, pedoman pelaksanaan tatanan normal baru dan pemasok yang terlibat sesuai dengan melalui penetapan SE Menteri PUPR No. ketentuan Instruksi Menteri PUPR No. 2 18 Tahun 2020. Pedoman ini mencakup Tahun 2020. Hal ini juga disampaikan oleh protokol kesehatan serta mekanisme dan Menteri PUPR dalam pesannya tanggal alternatif dalam penyelenggaraan jasa 23 April 2020 bahwa para tenaga kerja konstruksi. Secara khusus, SE ini juga konstruksi yang dipekerjakan di rumah mengatur protokol pemilihan penyedia akibat penghentian sementara tetap jasa konstruksi yang pelaksanaannya dapat diberikan gaji. dilakukan secara daring. Instruksi Menteri PUPR No. 2 Tahun Adaptasi melalui digitalisasi layanan 2020 tidak hanya dijadikan pedoman penyelenggaraan pembinaan kompetensi bagi pembangunan infrastruktur yang tenaga kerja konstruksi, layanan sertifikasi dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, Badan Usaha, serta layanan sertifikasi melainkan juga dapat digunakan pada kompetensi kerja konstruksi telah dilakukan penyelenggaraan konstruksi yang dilakukan Kementerian PUPR sebagai bagian dari baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, upaya tetap terselenggaranya jasa konstruksi BUMN, maupun sektor swasta. Selain di tengah Pandemi. Dalam memberikan itu, Kementerian PUPR juga berupaya layanan pembinaan kompetensi tenaga kerja memberikan komitmen terhadap konstruksi, baik dalam bentuk pelatihan terlaksananya penyediaan infrastruktur yang maupun uji kompetensi, penyelenggaraannya dilaksanakan melalui mekanisme Kerjasama tidak hanya dilakukan dengan metode Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) konvensional melainkan dapat juga dalam masa Pandemi. Komitmen tersebut dilaksanakan secara daring maupun hybrid. direalisasikan pada tanggal 27 April 2020 dan Mekanisme pelaksanaan mengenai layanan diterbitkannya Instruksi Menteri PUPR No. 3 tersebut berpedoman pada SE Direktur Tahun 2020. Jenderal Bina Konstruksi No. 107 Tahun 2020. Adaptasi Kebiasaan Baru yang dicanangkan oleh Presiden pada Mei 2020 mengutamakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 25

Kementerian PUPR melalui Lembaga LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) lisensi (paling lambat akhir Desember 2021). melaksanakan layanan sertifikasi badan Proses pelaksanaan registrasi dan sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi kerja dalam rangka pengajuan permohonan pada masa transisi sejak ditetapkannya perpanjangan, perubahan data, dan Pengurus LPJK periode 2021-2024 hingga pelayanan permohonan baru untuk Sertifikat ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), Kerja tetap dapat dilaksanakan secara online rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi melalui laman Sistem Informasi Konstruksi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi Indonesia (SIKI) LPJK. Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Masa Pandemi COVID-19 26 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 27

Jasa Konstruksi Bergerak Ikuti Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (SE Menteri PUPR No. 18 Tahun 2020) Protokol Umum Protokol Pemilihan Penyedia 28 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 Protokol Pelaksanaan Pekerjaan Protokol Penyesuaian Kontrak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 29

Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dengan Penerapan Protokol Kesehatan Penyediaan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di area strategis beserta petunjuk cara mencuci tangan yang benar Penyemprotan disinfektan dilakukan berkala pada area direksi keet, barak pekerja, mess, dan fasilitas pendukung lainnya 30 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dengan Penerapan Protokol Kesehatan Pemeriksaan kesehatan di area proyek serta pemberian multivitamin kepada staf dan pekerja melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan setempat Penyediaan ruang isolasi sementara untuk staf/pekerja dengan suhu badan lebih dari 37,3°C dan/atau memiliki gejala COVID-19 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 31

Perhatian PUPR pada Tata Kelola Dalam melakukan kegiatan Audit dengan Penanganan COVID-19 Tujuan Tertentu tersebut, APIP Kementerian PUPR berperdoman pada SE No. 02/ Dalam melaksanakan perannya sebagai SE/IJ/2020 tanggal 25 Agustus 2020. SE bagian dari strategi nasional penanganan tersebut merupakan implementasi dari Virus Corona, Kementerian PUPR telah SE Kepala BPKP No. SE-6/K/D2/2020 secara konsisten menjaga kepatuhan yang memberikan amanat bagi APIP untuk terhadap pemenuhan peraturan perundang- melaksanakan pengawasan atas pengadaan undangan. Hal ini dilakukan agar barang/jasa dalam percepatan penanganan akuntabilitas dari tata kelola pelaksanaan COVID-19 agar pelaksanaannya sesuai anggaran terkait dengan penanganan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh COVID-19 di lingkungan Kementerian PUPR Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa tetap terjaga dan sesuai dengan koridor. Pemerintah (LKPP). Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian PUPR melalui Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) secara sistematis melakukan pengawasan intern untuk seluruh Satuan Kerja yang ada di lingkungan Kementerian PUPR. Pengawasan intern terhadap tata kelola atas Perhatian Kementerian pelaksanaan anggaran penanganan Pandemi, PUPR terhadap tata kelola khususnya pada proses pengadaan barang/ jasa dilakukan melalui kegiatan Audit dengan penanganan COVID-19 Tujuan Tertentu. Kegiatan ini dilakukan dilakukan melalui Kegiatan dalam rangka memberikan keyakinan yang Audit dengan Tujuan Tertentu memadai bahwa pelaksanaan kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur dan pendampingan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan good governance. Untuk itu, proses penelitian tata kelola dalam audit dilakukan secara menyeluruh meliputi ketepatan pelaksanaan pengadaan, kewajaran harga, ketepatan sasaran penerima manfaat, dan pelaksanaan kegiatan perkantoran. 32 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 Selain itu, APIP di Kementerian PUPR dilakukan oleh Kementerian PUPR secara melakukan pendampingan kegiatan menyeluruh dapat dipertanggungjawabkan konstruksi mulai dari tahap perencanaan secara akuntabel. Pendampingan yang pengadaan, penunjukan penyedia, dilakukan oleh Satuan Tugas antara lain pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian pada pembangunan fasilitas kesehatan yaitu pembayaran hingga tahap serah terima aset RSKI Pulau Galang dan renovasi Gedung sesuai dengan Keputusan Inspektur Jenderal Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat No. 18 Tahun 2020. Untuk itu, pelaksanaan COVID-19. anggaran penanganan COVID-19 yang Pendampingan Satuan Tugas dalam Pembangunan Fasilitas Kesehatan Penanganan COVID-19, RSKI Pulau Galang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 33

B. Hadapi PSBB: Cegah Transmisi Virus, PUPR Batasi Interaksi dan Pergerakan (Maret 2020 – Januari 2021) 34 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi COVID-19

Dalam rangka mencegah penyebaran virus di Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 lingkungan perkantoran Kementerian PUPR, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan pembatasan sosial sejalan dalam rangka Percepatan Penanganan dengan kebijakan nasional sepanjang bulan COVID-19. Hal ini diatur dalam Surat Maret 2020 hingga Januari 2021. Pelaksanaan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR No. PSBB di Kementerian PUPR dilaksanakan UM.05.01-Sj/285 mengenai penyelenggaraan sejak 11 April 2020 menindaklanjuti perkantoran. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 35

PUPR Bersatu Hadapi COVID-19 menjaga daya beli masyarakat. Untuk itu, Kementerian PUPR melakukan percepatan Pesan Menteri PUPR (21 April 2020) pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) seperti P3TGAI, KOTAKU, Pamsimas, Pada bulan April 2020, Menteri PUPR Sanimas, PISEW, dan rumah swadaya. menyampaikan beberapa pesan untuk Keluarga Besar PUPR agar bersatu mengatasi Keluarga Besar PUPR juga dihimbau agar Pandemi. Salah satu pesannya yaitu dapat menyalurkan bantuan sosial dalam pelaksanaan WFO yang harus mematuhi rangka PUPR Peduli COVID-19. Bantuan protokol kesehatan, seperti menjalankan ini diberikan dalam dalam bentuk bahan social dan physical distancing, menjaga pokok bagi masyarakat berpenghasilan kebersihan dengan mencuci tangan rendah yang disalurkan pada daerah-daerah menggunakan sabun dan sanitizer dengan terisolir/tertinggal/miskin yang sangat cara yang benar, menggunakan masker saat terdampak Pandemi. berada di luar rumah, serta membentengi diri dengan asupan gizi. Selain itu, penyelenggaraan konstruksi Untuk mencegah PHK dan dalam masa Pandemi dilakukan dengan menjaga daya beli masyarakat, mengikuti aturan terkait kahar bencana Kementerian PUPR melakukan non-alam sebagaimana diatur dalam SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2020 dan percepatan pelaksanaan Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 kegiatan Padat Karya Tunai yang memungkinkan untuk melakukan penghentian sementara dengan tetap (PKT) memberikan gaji pekerja konstruksi. Sebagaimana arahan Presiden, pelaksanaan anggaran Tahun 2020 diutamakan untuk membantu sektor kesehatan, menyiapkan social safety net untuk masyarakat miskin, serta membantu industri konstruksi terutama UMKM untuk mencegah PHK dan 36 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 Pesan Menteri PUPR: Bersatu Mengatasi COVID-19, 21 April 2020 Disiplin: Kunci Atasi Pandemi Upaya yang dilakukan Kementerian PUPR, antara lain refocusing kegiatan untuk Pesan Menteri PUPR (11 Mei 2020) mendukung penanganan COVID-19, termasuk untuk melindungi staf Pada bulan Mei 2020, Menteri PUPR Kementerian PUPR dari infeksi virus. menyampaikan pesan bahwa dalam Selain itu, dalam rangka mengurangi penanganan COVID-19 harus berpegang angka pengangguran sekaligus menjaga pada tata kelola pemerintahan yang baik daya beli masyarakat terutama di kawasan (good governance) serta memegang teguh pedesaan, Kementerian PUPR juga telah transparansi dan akuntabilitas. Dukungan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 11,26 Kementerian PUPR diberikan kepada Triliun untuk 15 program Padat Karya Tunai Pemerintah untuk menjamin keselamatan (PKT). Kementerian PUPR juga mengajak masyarakat, baik di bidang kesehatan para mitra kerja kegiatan kontraktual maupun di bidang sosial ekonomi. reguler, termasuk investor dan operator Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 37

infrastruktur PUPR di seluruh Indonesia Yang Maha Kuasa untuk kesehatan dan untuk melaksanakan kegiatannya dengan keselamatan diri dan keluarga. pola PKT. Hal ini bertujuan untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja serta membantu Dalam rangka pembatasan mobilitas, masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Kementerian PUPR mengatur perjalanan Selain itu, setiap kegiatan konstruksi secara dinas bagi staf di kantor pusat harus seizin konsisten menggunakan produk dalam Pejabat Tinggi Madya, sedangkan staf PUPR negeri semaksimal mungkin. di kantor/balai di daerah harus seizin Kepala Balai/Kantor PUPR dan dilaporkan secara Menteri PUPR juga meminta seluruh berkala kepada Pejabat Tinggi Madya terkait. Keluarga Besar dan Mitra Kerja untuk Menteri PUPR mengingatkan bahwa disiplin dan konsisten dalam menerapkan Pemerintah telah membuat kebijakan protokol pencegahan penularan dan melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H penanggulangan COVID-19 sesuai SE yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai, Menteri PUPR No. 07/SE/M/2020 dan kecuali adanya kepentingan khusus terkait Instruksi Menteri. Selain menerapkan keluarga inti. Dalam masa menjelang lebaran penggunaan masker, mencuci tangan, tersebut, ASN PUPR juga diingatkan untuk menjaga jarak fisik dan sosial, pegawai tidak menerima gratifikasi dan pemberian juga harus tetap produktif bekerja dari lainnya dari mitra kerja. rumah serta selalu berdoa kepada Tuhan Disiplin: Kunci Kita Atasi Pandemi COVID-19 M. Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 38 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 Pesan Menteri PUPR, Disiplin: Kunci Kita Mengatasi Pandemi COVID-19, 11 Mei 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 39

Hadapi Era New Normal, PUPR bagi pegawai yang melaksanakan WFO dan Sesuaikan Sistem Kerja WFH dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Mobile eAbsensi PUPR. Pada bulan Mei 2020, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Indonesia memasuki Selain itu, dalam upaya pencegahan era new normal atau tatanan kehidupan penyebaran COVID-19, ditetapkan SE baru. Pada masa ini, semua masyarakat Menteri PUPR No. 15/SE/M/2020 tentang dapat melakukan aktivitas seperti biasa Penegakan Protokol Kesehatan dan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal Keselamatan dalam Adaptasi Kebiasaan ini juga berlaku bagi kegiatan perkantoran Baru, termasuk pemberlakuan bukti hasil ASN yang diatur oleh SE Menteri PAN rapid test atau PCR dengan masa berlaku 14 dan RB No. 58 Tahun 2020. Di lingkungan hari. Pada periode ini, seluruh pegawai wajib Kementerian PUPR, Adaptasi Kegiatan Baru melaksanakan protokol kesehatan, mulai (AKB) diatur dalam SE Menteri PUPR No: 14/ dari akses masuk ke kantor, saat mengikuti SE/M/2020 terkait jadwal penugasan bagi rapat/pelatihan/seminar/lokakarya, dan pejabat dan pegawai dalam pelaksanaan pada waktu melakukan perjalanan dinas. tatanan normal baru. Penugasan WFO dalam Pada masa PSBB Transisi sejak Juni 2020, satu kelompok penugasan adalah sebesar perjalanan dinas dari pusat ke daerah 50% jumlah pegawai. Pencatatan kehadiran dan sebaliknya dilakukan secara selektif 40 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 untuk pelaksanaan tugas-tugas strategis tempat berkumpul dan berinteraksi sosial serta memperhatikan zonasi risiko yang mempunyai peran penting dalam memutus dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional. rantai virus. Hal ini juga menjadi aspek penentu dalam menciptakan lingkungan Upaya mitigasi risiko penularan virus di kerja yang dipersiapkan untuk menyambut lingkungan Kementerian PUPR dilakukan impelementasi tatanan baru sesuai dengan secara bertahap mengikuti perkembangan arahan Presiden. Merespon hal tersebut, kondisi Pandemi melalui beragam Kementerian PUPR telah menyusun panduan pendekatan baik fisik maupun non fisik. terhadap ruang kerja yang adaptif terhadap Pilihan langkah mitigasi bersinggungan penyebaran COVID-19 dengan kriteria erat dengan karakteristik risiko dari yang diadaptasi dari Keputusan Menteri aktivitas kerja yang dilakukan termasuk Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328 di dalam area perkantoran. Pengendalian Tahun 2020. risiko penularan di ruang kerja sebagai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 41

Selain itu, PUPR terus berupaya untuk menjadi lembaga pemerintah yang informatif dengan memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan. Dengan memperhatikan amanat penyelenggaraan new normal sesuai dengan SE Menteri PAN dan RB Nomor 58 Tahun 2020, berbagai inovasi terus dilakukan, diantaranya dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi (IT) sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan terpercaya. 42 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 43

Seiring dengan meningkatnya kasus PAN & RB sebelumnya No. 58 Tahun 2020. COVID-19 terutama di DKI Jakarta, maka Di lingkungan Kementerian PUPR sendiri, Gubernur memberlakukan perpanjangan telah diterbitkan SE Menteri PUPR No. PSBB melalui Keputusan Gubernur No. 879 20/SE/M/2020 mengenai ketentuan Tahun 2020. Menindaklanjuti kebijakan persentase jumlah pegawai yang WFO. tersebut, telah ditetapkan SE Menteri Pengaturan tersebut mengacu pada zonasi PAN & RB No. 67 Tahun 2020 mengenai risiko kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Sistem Kerja yang merevisi SE Menteri Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Ketentuan Persentase Jumlah Pegawai yang Melaksanakan WFO berdasarkan Zonasi Risiko kabupaten/kota terkait Surat Edaran No. 20/SE/M/2020 44 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 Aktivitas Kantor PUPR Merespon Sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta tetap Pengetatan PSBB mengacu pada persentase yang melakukan WFO sesuai dengan SE Menteri PUPR No. Pada masa pengetatan PSBB pada bulan 20/SE/M/2020. September 2020, kebijakan penyelenggaraan perkantoran Kementerian PUPR yang Dari data perkembangan kasus positif di berlokasi di DKI Jakarta ditutup mulai PUPR, kegiatan penutupan kantor berdampak tanggal 14-20 September 2020. Kebijakan pada penurunan kasus. Namun, pada perkantoran, baik di pusat maupun daerah saat dilakukan pembukaan kembali yang dilakukan dengan berpedoman pada menerapkan presentase WFO berdasarkan kebijakan nasional dan trend perkembangan zonasi kabupaten/kota, terjadi peningkatan kasus di lingkungan Kementerian PUPR. kasus terkonfirmasi positif. Penutupan Perkantoran selama PSBB Ketat dan Transisi II Tahun 2020 Sumber: Diolah dari berbagai sumber Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 45

Cegah Penyebaran COVID-19 Lebih Untuk itu, ditetapkan kebijakan peningkatan Luas, Lockdown Kantor PUPR di pencegahan penyebaran COVID-19 di Daerah Kementerian PUPR melalui Surat Plt. Sekjen Kementerian PUPR No. UM.0501- Selama masa PSBB Transisi II di DKI Jakarta, Sj/973. Pengaturan ini termasuk melakukan terjadi lonjakan kasus di Kementerian penutupan kantor (lockdown) di balai/satker PUPR, baik di kantor pusat maupun daerah. daerah. Peningkatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kementerian PUPR 46 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 47

PUPR Stop Mobilitas di Masa Libur beberapa hal diantaranya seluruh pegawai Natal dan Tahun Baru 2021 dilarang mengambil cuti tahunan dan tidak melakukan mudik (pulang kampung). Namun, Kementerian PUPR menerapkan beberapa penyelenggaraan perjalanan dinas dalam kebijakan dalam pengaturan kegiatan rangka program padat karya tunai/proyek bepergian dan keluar daerah pegawai dalam strategis lainnya diperbolehkan sesuai masa libur nasional selama Pandemi. Respon dengan ketentuan. ini diterapkan untuk mendukung langkah pemerintah pusat mencegah penularan Pengetatan pada Hari Natal dan Tahun Baru virus dengan berpedoman pada SE yang 2021 dilakukan Kementerian PUPR melalui diterbitkan oleh Menteri PAN dan RB. pembatasan pemberian cuti bagi pejabat dan pegawai. Kebijakan ini memuat larangan Pada saat libur nasional Hari Raya Idul Fitri melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah 1441 H, Kementerian PUPR mengeluarkan kecuali dengan alasan yang darurat dan amat kebijakan dalam bentuk SE Pelaksanaan mendesak. PSBB PUPR. SE tersebut mengatur 48 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19

Kebijakan dan Respon Cepat Atasi Covid-19 Pengetatan pemberian cuti dan larangan kegiatan bepergian ke luar daerah selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 berdampak signifikan pada penurunan kasus COVID-19 di Kementerian PUPR. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 49

C. Atasi PPKM: Tingkatkan Daya Tahan, Terus Berperan Aktif Bangun Negeri (Januari 2021 – Juli 2021) 50 Pupr Tangguh, Pupr Tumbuh; Bergerak Cepat Atasi Covid-19


PUPR TANGGUH PUPR TUMBUH: BERGERAK CEPAT ATASI COVID-19

The book owner has disabled this books.

Explore Others

Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook