Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR Tahun Anggaran 2021
Griya Lembah Hijau - Palembang, Sumatera Selatan 2 Anti-Mager untuk Indonesia Maju
Kumpulan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, 2015-2019 3
Kata Pengantar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal 54 ayat (3) huruf (h) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR dalam bentuk pemberian prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Dalam rangka menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang- Undang No.1 Tahun 2011 dimaksud, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan kegiatan pemberian bantuan PSU Perumahan bagi MBR. Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum yang selanjutnya disebut Bantuan PSU adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan. Untuk Tahun 2021, pemberian 4 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pedoman ini dapat menjadi acuan bagi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, khususnya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi dalam melaksanakan pemberian Bantuan PSU Perumahan bagi MBR. Bantuan PSU berupa jalan lingkungan di dalam perumahan yang dibangun pelaku pembangunan. Guna memberikan panduan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU, maka perlu disusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR. Pedoman ini dapat menjadi acuan bagi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, khususnya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi dalam melaksanakan pemberian Bantuan PSU Perumahan bagi MBR. Semoga dengan adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR, pembangunan bantuan PSU dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Direktur Rumah Umum dan Komersial Ir. Fitrah Nur, M.Si Direktorat Rumah Umum dan Komersial 5
Daftar Isi Kata Pengantar 4 Daftar Isi 6 BAB BAB 01 Pendahuluan 10 03 Pelaksanaan 32 • Latar Belakang Bantuan PSU • Maksud dan Tujuan Perumahan Bagi • Dasar Hukum MBR • Definisi/Pengertian • Penentuan Ruas Jalan BAB Bantuan PSU 02 Ketentuan Umum • Penyusunan Detail dan Spesifikasi 20 Engineering Design (DED) Bantuan PSU • Tahapan Persiapan • Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan • Spesifikasi Bantuan PSU • Tahapan Pembangunan • Pekerjaan Pembentukan Jalan Badan Jalan • Tahapan Serah Terima Pekerjaan Bantuan PSU BAB 04 Lampiran 50 6 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Daftar Tabel 22 Tabel 2.1 Desain Perancangan Jalan Beton 23 Tabel 2.2 Desain Perancangan Jalan Beton untuk Lalu Lintas Rendah 26 Tabel 2.3 Kombinasi Mutu, Bentuk, Tebal dan Pola Pemasangan Blok Daftar Gambar 14 Gambar 1.1 Dasar Hukum 17 Gambar 1.2 Definisi /Pengertian 21 Gambar 2.1 Ketentuan Umum Jenis PSU 24 Gambar 2.2 Contoh Perkerasan Beton yang Menggunakan Lebar 4m 25 Gambar 2.3 Tampak Atas Perkerasan Beton 25 Gambar 2.4 Potongan Melintang Perkerasan Beton 27 Gambar 2.5 Contoh Perkerasan Paving Block yang Menggunakan Lebar 4m 28 Gambar 2.6 Potongan Melintang Perkerasan Paving Block 28 Gambar 2.7 Tampak Atas Perkerasan Paving Block 34 Gambar 3.1 Lima Dokumen Pokok DED 35 Gambar 3.2 Langkah Penyusunan Detail Engineering Design 39 Gambar 3.3 Tahapan Pembangunan Jalan 40 Gambar 3.4 Tahap Pembuatan Beton Kurus 43 Gambar 3.5 Tahap Penghamparan Beton 44 Gambar 3.6 Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Paving Block 45 Gambar 3.7 Serah Terima Pertama (PHO) Direktorat Rumah Umum dan Komersial 7
Duta Mulia Indah - Bengkalis, Riau
BAB 01 Pendah0u1luan • Latar Belakang • Maksud dan Tujuan • Dasar Hukum • Definisi/Pengertian
01 Pendahuluan Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya di dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah menegaskan bahwa rumah adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pasal 54 ayat (3) huruf (h), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan 10 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pendahuluan Griya Lembah Hijau - Palembang, Sumatera Selatan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR dalam bentuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang selanjutnya disebut Bantuan PSU adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf (h) Undang-Undang Nomor 1Tahun 2011 tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Perumahan sejak Tahun 2015 telah memfasilitasi pemberian Bantuan PSU yang bertujuan untuk mendorong pembangunan rumah yang terjangkau dan layak huni bagi MBR di dalam perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan. Untuk Tahun 2021, pemberian Bantuan PSU berupa jalan lingkungan di dalam perumahan yang dibangun pelaku pembangunan. Direktorat Rumah Umum dan Komersial 11
Maksud dan Tujuan Maksud Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, khususnya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi dalam melaksanakan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR. 12 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pendahuluan Duta Mulia Indah - Bengkalis, Riau Tujuan Pedoman ini bertujuan agar pelaksanaan Bantuan PSU dapat dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel, serta memberikan dampak bagi MBR untuk memperoleh rumah terjangkau yang dilengkapi prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang memadai Direktorat Rumah Umum dan Komersial 13
Gambar 1.1 Dasar Hukum 14 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pendahuluan Direktorat Rumah Umum dan Komersial 15
16 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pendahuluan Gambar 1.2 Definisi /Pengertian Direktorat Rumah Umum dan Komersial 17
Griya Lembah Hijau - Palembang, Sumatera Selatan
BAB 02 Ketentuan Umum dan Spesifikasi Bantua0n1PSU • Ketentuan Umum • Spesifikasi Bantuan PSU • Pekerjaan Pembentukan Badan Jalan
02 Ketentuan Umum dan Spesifikasi Bantuan PSU Dalam pelaksanaan Bantuan PSU, komponen Bantuan PSU yang diberikan, yaitu jalan lingkungan perumahan berupa lapis permukaan atas jalan dengan jenis perkerasan beton atau paving block. Badan jalan yang akan diusulkan bantuan oleh pelaku pembangunan harus sudah terbentuk termasuk lapis pondasi bawah jalan yang harus memenuhi persyaratan teknis jalan. Ketentuan Umum Dalam menentukan jenis perkerasan bantuan PSU yang akan dipilih, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Kondisi Tanah 20 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Ketentuan Umum dan Spesifikasi Bantuan PSU b. Ketersediaan beton ready mix atau paving block di lokasi. c. Lebar perkerasan jalan bantuan. d. Lebar kaveling rumah yang dapat diusulkan untuk menerima bantuan PSU adalah 5 m s/d 10 m. Gambar 2.1 Ketentuan Umum Jenis PSU 21 Direktorat Rumah Umum dan Komersial
Spesifikasi Bantuan PSU Perkerasan Beton Spesifikasi Bantuan PSU berupa perkerasan beton mengacu pada Tabel 2.1 dan Tabel 2.2 yang merupakan katalog perancangan pada SNI 8457:2017 tentang Rancangan Tebal Jalan Beton untuk Lalu Lintas Tabel 2.1 Desain Perancangan Jalan Beton No Uraian Jalan Lokal Kriteria Jalan Jalan Kolektor Jalan Khusus 3) 1. LHRN <50 50-100 ≤500 2. Beban MST 1) Maks 5 Ton Maks 8 Ton Maks 12 Ton 3. Tebal beton 150mm 200mm 230mm 4. Kuat lentur minimum, Sc 3,5 (MPa) 3,8 (MPa) 4,1 (MPa) 5 Tebal beton kurus 2) 50mm 100mm 100mm Tebal Lapis CBR tanah 250mm 250mm 250mm 6 Pondasi dasar 4% ≤ CBR < 6% 150mm 150mm 150mm bawah CBR tanah 4,0m 4,0m 4,0m dasar, CBR ≥ 6% 7. Jarak Sambungan Melintang Mutu Baja Min. BjTS 30 BjTS 30 BjTS 30 13mm 16mm 16mm 8. Batang Diameter, 0 600mm 700mm 700mm Pengikat (Tie Panjang, L 750mm 750mm 750mm Bars) Spasi, S Mutu Baja Min. BjTS 30 BjTS 30 9. Ruji (Dowel) Diameter, 0 Tanpa Ruji 25mm 28mm Panjang, L 450mm 450mm Spasi, S 300mm 300mm Catatan: 1) Jumlah kendaraan dengan Beban MST (Muatan Sumbu Terberat) yang melewati ruas jalan ditentukan Bmeatoknsimkuarul 1s0b%erfLuHnRgnsi sebagai lantai kerja dan tidak diperhitungkan dalam perhitungan kekuatan struktur 2) 3) Akses ke kawasan Industri 22 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Ketentuan Umum dan Spesifikasi Bantuan PSU Tabel 2.2 Desain Perancangan Jalan Beton untuk Lalu Lintas Rendah No Uraian Desain Perancangan 1 LHR : < 50 (kriteria Jalan Lokal) (SNI 8457:2017) 2 Beban MST : Maks. 5 Ton (SNI 8457:2017) 3 Lebar Jalan Perkerasan 4 Tebal Beton : 3; 3,5 atau 4,0 m 6 Kuat Lentur Minimum, Sc 7 Tebal Beton Kurus : 150 mm (SNI 8457:2017) (Lantai Kerja) : 3,5 Mpa : Tebal 50 mm dengan Kuat Lentur fc 8 Mpa 8 Jarak Sambungan Melintang 9 Tanah Dasar dan – 11 Mpa (Diambil 10 Mpa atau setara Mutu Beton K125) Lapis Pondasi Bawah : 4,0 m Tanah Dasar : Disiapkan oleh Pengembang Lapis Pondasi Bawah Nilai CBR > 6% 10 Batang Pengikat (Tie Bar) : Nilai CBR > 60% : Tidak diperlukan karena Lebar jalan hanya 11 Ruji (dowel) 4 meter (Maksimal) dan dilaksanakan sekaligus : Tanpa Ruji (dowel) Direktorat Rumah Umum dan Komersial 23
Spesifikasi Bantuan PSU Berupa Perkerasan Beton meliputi: 1. Lebar jalan 3 meter; 3,5 meter atau 4 meter dengan jarak antar sambungan melintang 4 meter; 2. Tebal beton, yaitu 15 cm dengan Kuat Lentur Beton, Sc = 3,5 MPa; 3. Menggunakan lantai kerja beton kurus (lean concrete) dengan Kuat tekan beton 10 MPa atau setara dengan Mutu Beton K125 setebal 5 cm. Gambar 2.2 Contoh Perkerasan Beton yang Menggunakan Lebar 4 meter 24 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Ketentuan Umum dan Spesifikasi Bantuan PSU Gambar 2.3 Tampak Atas Perkerasan Beton Gambar 2.4 Potongan Melintang Perkerasan Beton Direktorat Rumah Umum dan Komersial 25
Perkerasan Paving Block Spesifikasi Bantuan PSU berupa perkerasan Paving Block mengacu pada Tabel 2.3 Kombinasi Mutu, Bentuk, Tebal dan Pola Pemasangan Blok katalog perancangan pada SNI 03-240-1991 tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci untuk Permukaan Jalan, yaitu: Tabel 2.3 Kombinasi Mutu, Bentuk, Tebal dan Pola Pemasangan Blok No Penggunaan Kelas Kombinasi Bentuk Tebal Pola SB,AT,TI a. Trotoar dan Pertamanan II A,B,C,X 60cm SB,AT,TI b. Tempat Parkir, Garasi II c. Jalan Lingkungan I/II A,B,C 60cm TI d. Terminal Bus I TI e. Container Yard, Taxi way I A atau C 60/80cm TI A atau C 80cm A 100cm Catatan: • SB : Susun Bata • AT : Anyam Tikar • TI : Tulang Ikan Graha Echa - Kampar, Riau 26 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Ketentuan Umum dan Spesifikasi Bantuan PSU Spesifikasi Bantuan PSU Berupa Paving Block meliputi: 1. Lebar jalan 3 meter, 3,5 meter, atau 4 meter; 2. Kualitas paving block dengan mutu kuat tekan beton minimal K-250; 3. Tebal paving block 8cm; 4. Pola pemasangan paving block menggunakan pola tulang ikan (45o) untuk menghasilkan pengikatan yang kuat; 5. Metode penguncian digunakan apabila kemiringan (slope) ruas jalan lebih dari 20o; 6. Topi uskup (paving block berfungsi sebagai pengunci) harus dipasang pada bagian paling tepi untuk penguncian; 7. Kanstin sebagai penguat tepi jalan paving block. Gambar 2.5 Contoh Perkerasan Paving Block yang Menggunakan Lebar 4 meter Direktorat Rumah Umum dan Komersial 27
Gambar 2.6 Potongan Melintang Perkerasan Paving Block Gambar 2.7 Tampak Atas Perkerasan Paving Block 28 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Ketentuan Umum dan Spesifikasi Bantuan PSU Pekerjaan Pembentukan Badan Jalan Pembentukan badan jalan dan lapisan pondasi bawah merupakan tanggung jawab dari pelaku pembangunan (dalam hal ini adalah pengembang perumahan yang mengusulkan Bantuan PSU). Dalam pelaksanaannya, disarankan agar PPK, pengawas lapangan dan Direksi Teknis turut memantau pelaksanaan pembentukan badan jalan tersebut dan pengujiannya. Kriteria badan jalan yang dapat dilaksanakan perkerasan di atasnya jika telah memenuhi persyaratan teknis, yaitu: 1. Lapis tanah dasar dengan nilai CBR > 6%; dan 2. Lapis pondasi bawah dengan nilai CBR > 60% Khusus untuk pemadatan lapis pondasi bawah diutamakan menggunakan batu pecah dengan ukuran 1 ½ inchi. Nilai CBR dibuktikan melalui surat hasil pengujian tanah yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi/Lembaga yang memiliki fasilitas pengujian yang berada di Kabupaten/Kota setempat. Direktorat Rumah Umum dan Komersial 29
Graha Echa - Kampar, Riau
01 BAB 03 Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR • Penentuan Ruas Jalan Bantuan PSU • Penyusunan Detail Engineering Design (DED) • Tahapan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan • Tahapan Pembangunan Jalan • Tahapan Serah Terima Pekerjaan Bantuan PSU
03 Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR Penentuan Ruas Jalan Bantuan PSU Dalam menentukan ruas jalan Bantuan PSU, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan, diantaranya: 1. Tentukan ruas-ruas jalan yang akan dibangun dengan mempertimbangkan posisi letak unit rumah yang dibantu (prioritaskan berhadapan atau berkelompok) dan ruas jalan tersebut harus fungsional; 2. Dilakukan pengukuran panjang dan lebar ruas jalan lingkungan yang akan dibangun; 3. Dalam 1 (satu) perumahan, untuk mengukur volume jalan yang dibantu, lebar kaveling rumah dan lebar jalan yang diukur harus sama, tidak boleh bervariasi. Kekurangan panjang atau lebar menjadi kewajiban pengembang (swadaya pengembang); 4. Tandai dengan mempergunakan patok yang dicat, panjang jalan yang dibantu yang bersumber dari dana APBN dan dari dana swadaya pengembang perumahan yang bersangkutan; 32 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pelaksanaan Bantuan PSU Bagi MBR 5. Dalam menentukan ruas jalan dan unit rumah yang akan mendapat bantuan, perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Rumah terbangun yang berhadapan; b. Rumah terbangun yang mengelompok; c. Fungsionalisasi jalan; dan d. Ruas jalan yang rumahnya telah banyak dihuni. 6. Lebar kaveling rumah yang dipilih dalam satu lokasi perumahan harus seragam (tidak boleh bervariasi). Apabila terdapat perbedaan lebar kaveling, maka dipilih lebar kaveling rumah yang terkecil. Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan DED ini, yaitu untuk mendapatkan produk detail rekayasa ruas-ruas jalan dalam perumahan yang akan dibantu perkerasan badan jalannya. Dalam penyusunan desain, kegiatan yang dilakukan meliputi: 1. Perancangan teknik terinci untuk bantuan jalan lingkungan yang akan dibangun berupa gambar desain, detail ruas jalan lingkungan yang akan dibangun dan dokumen-dokumen analisis perhitungannya; 2. Menyusun gambar desain bantuan jalan lingkungan sebagai acuan pelaksanaan oleh penyedia jasa; 3. Menyusun spesifikasi teknik yang memuat antara lain ketentuan umum pelaksanaan pekerjaan, bahan konstruksi, dan tata cara pelaksanaan konstruksi; 4. Menyusun Rencana Anggaran Biaya pelaksanaan pekerjaan; Direktorat Rumah Umum dan Komersial 33
5. Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), yaitu dokumen yang diperlukan sebagai pedoman untuk proses pengadaan dan pelelangan pelaksanaan pekerjaan. Penyusunan DED dilaksanakan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya yang mengacu pada harga satuan dasar yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau harga survey pasar yang dibuktikan dengan dokumen hasil survey, yang kemudian disebut dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). DED dan HPS ini akan menjadi dokumen pengadaan jasa konstruksi. Seluruh Gambar DED yang telah selesai disusun harus ditanda-tangani oleh Konsultan Individual Penyusun DED, diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Gambar 3.1 Lima Dokumen Pokok DED 34 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pelaksanaan Bantuan PSU Bagi MBR Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi dan diketahui oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan. Catatan: • Ruas jalan yang akan dibantu harus ada unit rumah yang dibantu (lihat hasil verifikasi) • Ada kemungkinan pada saat pengukuran di lapangan, ada unit rumah dibantu tidak mendapat layanan jalan, maka unit rumah yang dibantu mengalami pengurangan Gambar 3.2 Langkah Penyusunan Detail Engineering Design Direktorat Rumah Umum dan Komersial 35
Tahapan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Tahapan awal pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU, meliputi : 1. Pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh PPK kepada penyedia jasa konstruksi; 2. PPK melaksanakan Pra Konstruksi/PreConstructionMeeting (PCM). PPK menyampaikan penjelasan teknis, jangka waktu pelaksanaan, dan metoda pelaksanaan pekerjaan. Dilanjutkan dengan melaksanakan pengukuran awal bersama (kondisi 0%), yang dibuktikan dengn Berita Acara PCM dan Berita Acara Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%); 3. PPK, Koordinator Pengawas (jika ada), Pengawas Lapangan, Direksi Teknis dari kabupaten/kota, dan penyedia jasa konstruksi harus hadir ketika PCM berlangsung; 4. Jika pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi melalui lelang umum (bukan dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan), pengembang perumahan yang mendapatkan bantuan harus ikut hadir dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU; 5. PCM dan Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%) dilakukan oleh PPK, Pengawas Lapangan, Direksi Teknis, penyedia jasa konstruksi, dengan ketentuan : 36 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pelaksanaan Bantuan PSU Bagi MBR a. Pengawas Lapangan sebagai perpanjangan tangan PPK melakukan PCM dan Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%) di seluruh lokasi yang akan dilakukan pembangunan fisik Bantuan PSU sebagai persyaratan pelaksanaan pekerjaan; b. Apabila terdapat perubahan/pergeseran ruas bantuan dan/atau perubahan jumlah unit rumah terlayani, maka perlu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama antara PPK, pengawas lapangan dan pelaku pembangunan. Perubahan/ pergeseran dimungkinkan sepanjang ruas tersebut masih berada di dalam rencana tapak dan melayani rumah MBR yang memenuhi persyaratan penerima bantuan PSU; c. Foto diambil saat pengukuran awal bersama (kondisi 0%) per 50 meter; d. Berita Acara PCM dan Berita Acara Pengukuran Awal Bersama serta lampirannya ditandatangani dan diberi stempel PPK, Koordinator Pengawas (jika ada), Pengawas Lapangan, Direksi Teknis dan penyedia jasa konstruksi. Dalam hal pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi melalui lelang umum (bukan dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan), GmraahakEacha -pKeanmgpaer,mRiabuang perumahan penerima bantuan turut menandatangani Berita Acara PCM dan Berita Acara Pengukuran Awal Bersama. Direktorat Rumah Umum dan Komersial 37
Tahapan Pembangunan Jalan Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pembangunan Bantuan PSU sesuai dengan kontrak perjanjian pekerjaan. Dalam pelaksanaan 38 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pelaksanaan Bantuan PSU Bagi MBR pembangunan Bantuan PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh Koordinator Pengawas (jika ada), Pengawas Lapangan, dan direksi teknis yang telah ditetapkan. Gambar 3.3 Tahapan Pembangunan Jalan Direktorat Rumah Umum dan Komersial 39
Gambar 3.4 Tahap Pembuatan Beton Kurus 40 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pelaksanaan Bantuan PSU Bagi MBR PSU Jalan Lingkungan Perumahan, Kalimatan Tengah Direktorat Rumah Umum dan Komersial 41
42 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pelaksanaan Bantuan PSU Bagi MBR Gambar 3.5 Tahap Penghamparan Beton Direktorat Rumah Umum dan Komersial 43
Gambar 3.6 Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Paving Block 44 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pelaksanaan Bantuan PSU Bagi MBR Tahapan Serah Terima Pekerjaan Bantuan PSU Serah terima pekerjaan Bantuan PSU dilaksanakan dengan tahapan dan kelengkapan dokumen, sebagai berikut: Gambar 3.7 Serah Terima Pertama (PHO) Direktorat Rumah Umum dan Komersial 45
Surya Alam, Palembang 46 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Pelaksanaan Bantuan PSU Bagi MBR Gambar 3.8 Serah Terima Akhir (FHO) Direktorat Rumah Umum dan Komersial 47
Baet Residence -Aceh Besar, Aceh
BAB 04 Lampiran
Ijin Pelaksanaan Pekerjaan SURAT PENGAJUAN IJIN PELAKSANAAN PEKERJAAN PENYEDIA JASA …………………….. PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PSU RUMAH UMUM DI PERUMAHAN …………………………………………………………………. NO. KONTRAK : NOMOR:………………………… TANGGAL: Diberikan Kepada Pekerjaan yang sudah dilaksanakan Penilaian Pekerjaan Diterima/Ditolak Pekerjaan yang akan dilaksanakan Hari Tanggal Durasi Pekerjaan Material Utama yang digunakan Peralatan inti yang digunakan Jumlah Tenaga Kerja …... orang Nomor Gambar Revisi Nomor Gambar Shop Drawing TINDAK LANJUT Tidak dapat dilaksanakan dengan alasan : Belum dapat dilaksanakan dengan alasan : Dapat dilaksanakan dengan catatan : DIBERI IJIN Disetujui Oleh : Disetujui Oleh : Diajukan Oleh : TANGGAL Direksi Teknis Konsultan Individu Penyedia Jasa PT/CV…………………. __________________ _________________ _________________ NIP. ………………………… Direktur 50 Pedoman Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan bagi MBR
Search