Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore XIAKLADM PAJAK SMT3

XIAKLADM PAJAK SMT3

Published by dhanszt, 2021-07-03 05:17:21

Description: XIAKLADM PAJAK SMT3

Search

Read the Text Version

MODUL PEMBELAJARAN ADMINISTRASI PAJAK (LENGKAP DENGAN PETUNJUK PRAKTIK) BIDANG KEAHLIAN BISNIS DAN MANAJEMEN C3 (KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI DAN KEUANGAN LEMBAGA) SMK/MAK SERI HOTS KURIKULUM 2013 XI (SEBELAS) AKUNTANSI DAN KEUANGAN LEMBAGA SEMESTER GANJIL BUDHI DARMOKO, SE. SMK TUNAS PEMBANGUNAN Tahun Pelajaran 2021-2022

KATA PENGANTAR Modul Administrasi Pajak Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga untuk SMK Tunas Pembangunan Kelas XI ini merupakan modul yang dipersiapkan untuk peserta didik SMK Kelas XI. Modul Administrasi Pajak Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga untuk SMK Kelas XI disajikan dalam delapan bab. Sebagai berikut : BAB I : Mengenal Jenis Pajak, Ketentuan Umum, dan Tata Cara Perpajakan Bab II : Mendalami Surat Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bab III : Mendalami Surat Permohonan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) Bab IV : Mengenali Bentuk-bentuk Surat Pajak Bab V : Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bab VI : Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21 Bab VII : Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan Bab VIII: Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Badan Bab IX : Mempelajari Data dalam Lampiran Khusus Elemen Laporan Keuangan Bab X : Mempelajari Data dalam Lampiran Khusus Nomor 1A Setiap Bab dalam modul ini dilengkapi dengan kegiatan yang dapat digunakan oleh peserta didik untuk mendalami konsep-konsep materi. Di akhir setiap bab, disajikan soal HOTS dan Uji Kompetensi yang dapat digunakan peserta didik untuk menajamkan wawasan dan pemahaman, serta menguji kemampuan. Selain itu, disertakan pula Muatan Aktivitas Peserta Didik untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan peserta didik setelah mempelajari materi. Semoga kehadiran modul ini bermanfaat untuk turut menyiapkan generasi penerus yang lebih berkualitas dimasa yang akan datang dan berguna untuk diri pribadi, masyarakat, bangsa, dan negara. Aamiin Ya Rabbal Alamiin. Jakarta Selatan, Juli 2021 Budhi Darmoko, SE.

PRAKATA Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan kelancaran penulisan modul ini. Modul Administrasi Pajak Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga untuk SMK/MAK kelas XI disusun sebagai pendukung kegiatan pembelajaran yang dilakukan peserta didik di Bidang Bisnis dan Manajemen. Pembelajaran Administrasi Pajak Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga merupakan salah satu mata pelajaran yang penting dalam Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan, sekaligus sebagai bekal pengetahuan bagi peserta didik untuk mendalami Keahlian Akuntansi dan Keuangan. Pembelajaran Administrasi Pajak akan mempelajari mengenai berbagai disiplin ilmu yang menunjang peserta didik untuk memiliki kompetensi di Bidang Perpajakan. Peserta didik yang berkompeten merupakan salah satu tujuan yang diharapkan setelah menjalani kegiatan pembelajaran. Untuk itu, peserta didik dituntut memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan kegiatan administrasi pajak berdasarkan ilmu pengetahuan yang telah dimilikinya. Kurikulum 2013 yang dirancang untuk menyeimbangkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan ini dirumuskan dalam kompetensi inti 1, 2, 3, dan 4 secara utuh. Keutuhan tersebut dijadikan dasar untuk merumuskan kompetensi setiap mata pelajaran. Untuk memastikan keberlanjutan penguasaan kompetensi, proses pembelajaran dimulai dari kompetensi pengetahuan, kemudian dilanjutkan dengan keterampilan menerapkan disiplin ilmu perancangan yang telai dipelajari. Serta senantiasa bersikap jujur, disiplin, dan bertanggungjawab selama melakukan kegiatan pembelajaran Mudah-mudahan modul yang disajikan ini bermanfaat dan menjadi salah satu pendukung dalam kegiatan pembelajaran Administrasi Pajak untuk terwujudnya generasi penerus yang kompeten dan berkualitas. Pada akhirnya, penulis menyadari bahwa penyusunan modul ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, diharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk selanjutnya menjadi bahan perbaikan terhadap modul ini. Jakarta Selata, Juli 2021 Budhi Darmoko, SE

DAFTAR ISI Kata Pengantar ………………………………………………………………………………………………………………… Prakata ………………………………………………………………………………………………………………………………. Daftar Isi ……………………………………………………………………………………………………………………………. BAB I : Mengenal Jenis Pajak, Ketentuan Umum, dan Tata Cara Perpajakan ………………………. A. Pengertian Pajak ………………………………………………………………………………………………….. B. Ciri-ciri dan Fungsi Pajak ………………………………………………………………………………………. C. Hukum dan Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak ………………………………………… D. Jenis Pajak dan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan ……………………………………….. HOTS (High Order Thinking Skills) ……………………………………………………………………………….. Uji Kompetensi …………………………………………………………………………………………………………… Muatan Aktivitas Peserta Didik …………………………………………………………………………………… Bab II : Mendalami Surat Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ……………………….. A. Pengertian dan Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak …………………………………………………. B. Pendaftaran NPWP ………………………………………………………………………………………………. C. Bentuk Surat Permohonan NPWP ………………………………………………………………………… D. Membuat Surat Permohonan NPWP ……………………………………………………………………. HOTS (High Order Thinking Skills) ………………………………………………………………………………. Uji Kompetensi …………………………………………………………………………………………………………… Muatan Aktivitas Peserta Didik ………………………………………………………………………………….. Bab III : Mendalami Surat Permohonan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) A. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ………………………………………………………….. B. Permohonan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak …………………………………….. C. Surat Permohonan NPPKP …………………………………………………………………………………… D. Membuat Surat Permohonan NPPKP …………………………………………………………………… HOTS (High Order Thinking Skills) ………………………………………………………………………………. Uji Kompetensi …………………………………………………………………………………………………………… Muatan Aktivitas Peserta Didik ………………………………………………………………………………….. Bab IV : Mengenali Bentuk-bentuk Surat Pajak A. Surat Pemberitahuan (SPT) …………………………………………………………………………………… B. Surat Setoran pajak (SSP) ……………………………………………………………………………………… C. Surat Ketetapan Pajak (SKP) ………………………………………………………………………………… HOTS (High Order Thinking Skills) ………………………………………………………………………………. Uji Kompetensi …………………………………………………………………………………………………………… Muatan Aktivitas Peserta Didik ………………………………………………………………………………….. Bab V : Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 A. Pajak Penghasilan (PPh) ……………………………………………………………………………………….. B. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) PAsal 21 ……………………………………………………… HOTS (High Order Thinking Skills) ………………………………………………………………………………. Uji Kompetensi …………………………………………………………………………………………………………… Muatan Aktivitas Peserta Didik ………………………………………………………………………………….. Bab VI : Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21 A. Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) ………………………………………………………. B. Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) ……………………………………………………………………… HOTS (High Order Thinking Skills) ………………………………………………………………………………. Uji Kompetensi …………………………………………………………………………………………………………… Muatan Aktivitas Peserta Didik …………………………………………………………………………………..

Bab VII : Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan A. Pajak Penghasilan (PPh) Badan …………………………………………………………………………….. B. Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan ………………………………………………………. HOTS (High Order Thinking Skills) ………………………………………………………………………………. Uji Kompetensi …………………………………………………………………………………………………………… Muatan Aktivitas Peserta Didik ………………………………………………………………………………….. Bab VIII: Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Badan A. Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) ……………………………………………………… B. Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) ……………………………………………………………………… HOTS (High Order Thinking Skills) ……………………………………………………………………………….. Uji Kompetensi …………………………………………………………………………………………………………… Muatan Aktivitas Peserta Didik …………………………………………………………………………………… Bab IX : Mempelajari Data dalam Lampiran Khusus Elemen Laporan Keuangan A. Lampiran Khusus SPT Tahunan …………………………………………………………………………… B. Lampiran Khusus Elemen Laporan Keuangan ………………………………………………………. HOTS (High Order Thinking Skills) ………………………………………………………………………………. Uji Kompetensi …………………………………………………………………………………………………………… Muatan Aktivitas Peserta Didik ………………………………………………………………………………….. Bab X : Mempelajari Data dalam Lampiran Khusus Nomor 1A A. Lampiran Khusus Nomor 1A ……………………………………………………………………………….. B. Penyusutan dan Amortisasi Fiskal ………………………………………………………………………. HOTS (High Order Thinking Skills) ………………………………………………………………………………. Uji Kompetensi …………………………………………………………………………………………………………… Muatan Aktivitas Peserta Didik …………………………………………………………………………………..

BAB I Mengenal Jenis Pajak, Ketentuan Umum, dan Tata Cara Perpajakan A. Pengertian Pajak Bebarapa definisi pajak menurut para ahli : 1. Prof.Dr.Rochmat Soemitro, S.H., Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment . 2. Dr N.J. Feldmann, Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran- pengeluaran umum. 3. S.I. Djajadiningrat : Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang diterapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum. 4. UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat B. Ciri dan Fungsi Pajak 1. Ciri-Ciri Pajak Berdasarkan uraian definisi pajak diatas terdapat ciri-ciri yang melekat antara lain sebagai berikut : a. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelaksanaannya b. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual pemerintah c. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah d. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai Public Investment 2. Fungsi Pajak Dalam buku Perpajakan : Teori dan Kasus (2016:3) menjelaskan bahwa terdapat dua fungsi pajak yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengatur) a. Fungsi Budgetair (sumber Keuangan negara) Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik pengeluaran rutin maupun pembangunan. Pajak merupakan sumber keuangan negara. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.

Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, seperti : 1) Pajak Penghasilan (PPh) 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), 3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), 4) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5) Dan sebagainya Fungsi budgetair pajak memegang peranan sangat penting di Indonesia, karena sekitar 70% pengeluaran negara dibiayai oleh pajak. b. Fungsi Regularend (Pengatur) Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan. Berikut ini beberapa contoh penerapan pajak sebagai pengatur: 1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli barang tergolong mewah. Semakin tinggi harga suatu barang mewah, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. 2) Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan. Hal ini bertujuan agar seseorang dengan penghasilan tinggi memberikan kontribusi dengan membayar pajak yang tinggi pula untuk mencapai pemerataan pendapatan 3) Tarif pajak ekspor dikenakan sebesar 0%. Hal ini bertujuan agar para pengusaha terdorong melalakukan ekspor hasil produksinya dipasar dunia sehingga dapat memperbesar devisa negara 4) Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industri tertentu seperti industri semen dan industri kertas. Hal ini bertujuan agar terdapat penekanan produksi terhadap industri yang dapat mengganggu lingkungan atau menyebabkan polusi. 5) Pengenaan pajak 1% bersifat final untuk kegiatan usaha dan batasan peredaran usaha tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan penghitungan pajak 6) Pemberlakuan tax holiday, yang bertujuan untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia Selain fungsi budgetair dan regularend, pajak juga mempunyai fungsi lain, yaitu sebagai alat penjaga stabilitas. Penjaga stabilitas mempunyai cakupan yang luas seperti : a) Stabilitas nilai tukar rupiah, b) Stabilitas moneter, dan c) Stabilitas keamanan Fungsi ini berkaitan dengan fungsi lainnya seperti regularend. Misalnya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM. Hal yang tidak kalah penting adalah pajak sebagai sarana redistribusi pendapatan. Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan insfrastruktur. Kebutuhan akan dana itu, salah satunya dapat dipenuhi melalui pajak. Pajak hanya dibebankan kepada mereka yang mempunyai kemampuan untuk membayar pajak. Namun demikian, insfrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mempunyai kemampuan membayar pajak, untuk meningkatkan pendapatannya.

C. Hukum dan Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak R. Santoso Brotodiharjo dalam buku Resmi (Perpajakan: Teori dan kasus,2016:4) mengemukakan bahwa hukum pajak termasuk ke dalam hukum publik. Hukum publik merupakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur mengenai hubungan penguasa negara dengan warganya. Hukum publik ini terdiri atas : 1. Hukum Tata Negara, 2. Hukum Pidana, dan 3. Hukum Administrasi Hukum pajak merupakan bagian dari hukum administrasi. Hukum pajak tidak berdiri sendiri dan tidak terlepas dari hukum perdata dan hukum pidana. 1. Hukum Pajak Hukum Pajak di Indonesia terdiri atas dua jenis, yakni hukum pajak materiil dan hukum pajak formil a. Hukum Pajak Materiil Hukum pajak materiil merupakan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besarnya pajak. Yang termasuk kedalam hukum pajak materiil antara lain peraturan yang memuat kenaikan, denda, sanksi atau hukuman, dan cara-cara pembebasan dari pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus. Contohnya adalah sebagai berikut : 1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan 2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai b. Hukum Pajak Formil Hukum Pajak Formil merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara penyelenggaraan mengenai : 1) Penetapan suatu utang pajak, 2) Control pemerintah terhadap penyelenggaraannya, 3) Kewajiban para Wajib Pajak (sebelum dan sesudah menerima ketetapan pajak), 4) Kewajiban pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutannya. Hukum pajak ini bertujuan untuk melindungi fiskus dan Wajib Pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiilnya dapat diselenggarakan secepat mungkin. Contohnya adalah sebagai berikut : 1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 2) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan 3) Undang-Undang Peradilan Pajak

2. Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak a. Teori Asuransi Teori akuntansi menyatakan bahwa negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya meliputi keselamatan dan keamanan serta harta bendanya. Seperti halnya asuransi, untuk melindungi orang dan kepentingan dilakukan dengan membayar premi. Dalam hubungan negara dan rakyatnya, pajak inilah yang dianggap sebagai premi. Namun, beberapa pakar menentang teori ini sebagai dasar pemungutan pajak. Sebab dalam pemungutan poajak tidak akan diberikan penggantian secara langsung dari negara apabila ada kerugian. Selain itu, antara pembayaran jumlah pajak dan jasa yang diberikan oleh negara tidak terdapat hubungan langsung seperti pada jasa asuransi. b. Teori Kepentingan Teori kepentingan memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan masing-masing orang dalam tugas-tugas pemerinta, termasuk perlindungan atas jiwa orang-orang beserta harta bendanya. Sehingga ini merupakan hal yang wajar apabila biaya- biaya yang dikeluarkan oleh negara dibebankan kepada penduduknya. c. Teori Gaya Pikul Teori gaya pikul menyatakan bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada penduduknya, yakni berupa perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk kepentingan tersebut diperlukan biaya-biaya yang harus dipikul oleh setiap orang yang menikmati perlindungan yakni dalam bentuk pajak. Pajak dipungut sesuai dengan gaya pikul seseorang. Gaya pikul seseorang dapat diukur berdasarkan besarnya penghasilan dengan memperhitungkan besarnya pengeluaran atau pembelanjaan seseorang d. Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti) Teori kewajiban pajak mutlak mendasarkan pada paham Organische Staatsleer. Paham tersebut mengajarkan bahwa karena siafat suatu negara, timbul hak mutlak untuk memungut pajak. Persekutuan atau organisasi ada karena adanya individu. Oleh karena itu, apabila persekutuan itu diibaratkan negara, maka setiap individu akan menyadari bahwa menjadi suatu kewajiban mutlak untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara dalam bentuk pembayaran pajak e. Teori Asas Gaya Beli Teori asas gaya beli tidak mempersoalkan asal mula negara memungut pajak, namun teori ini memandang pada efek dan dampak efek yang baik sebagai dasar keadilannya. Berdasarkan teori ini, fungsi pemungutan pajak diibaratkan sebagai pompa yakni mengambil gaya beli dari tangga dalam masyarakat dengan memelihara hidup masyarakat dan membawanya kearah tertentu. Teori gaya beli mengajarkan bahwa penyelenggaraan kepentingan mastyarakatlah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak.

D. Jenis Pajak dan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Pajak dibedakan atas tiga dasar, yakni pengelompokkan menurut golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya. Seiring dengan perkembangan zaman yang terjadi saat ini, ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia juga terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar peraturan perundangan mampu lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hokum, serta mengantisipasi kemajuan dibidang teknologi dan informasi. 1. Jenis-Jenis Pajak Menurut Resmi dalam bukunya Perpajakan : Teori dan Kasus (2013: 1-8), pajak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yang didasarkan atas golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya. a. Jenis Pajak Menurut Golongan 1) Pajak Langsung, adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban Wajib Pajak bersangkutan. Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh penghasilan tersebut. 2) Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pada akhirnya akan dibebankan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang, tetapi dapat dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun implisit (dimasukkan dalam harga jual barang atau jasa). b. Janis Pajak Menurut Sifat 1) Pajak Subjektif, adalah pajak yang pengenaanya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya. Contohnya adalah dalam pengenaan pajak penghasilan, perlu diperhatikan keadaan subjeknya seperti status perkawinanny, banyaknya anak, dan tanggungan lainnya. Keadaan pribadi tersebut nantinya akan menentukan besarnya penghasilan tidak kena pajak. 2) Pajak Objektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan, maupun peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak dan tempat tinggal. Contohnya adalah sebagai berikut : a) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), b) Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan c) Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

c. Janis Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya 1) Pajak Negara (Pajak Pusat), adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contohnya adalah sebagai berikut : a) Pajak Penghasilan, dan b) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2) Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota), dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing. Contohnya adalah sebagai berikut : a) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan atau perdesaan, b) Pajak Kendaraan Bermotor, c) Pajak Rokok, d) Pajak Hotel, e) Pajak Reklame, dan f) Pajak Lainnya. Ketentuan pajak daerah selanjutnya diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pada mulanya, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian diubah menjadi UU No. 9 Tahun 1994 dan UU No. 16 Tahun 2000. Namun disadari masih terdapat beberapa hal yang belum tertampung dalam peraturan tersebut sehingga terus mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan tersebut selanjutnya diatur dalam perubahan ketiga yakni dalam UU No. 28 Tahun 2007 hingga perubahan keempat yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2009, namun dalam perubahan keempat tersebut hanya memuat beberapa aspek tambahan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. a. Istilah dalam Perpajakan Terdapat 41 istilah atau pengertian umum yang disajikan dalam Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007. Berikut ini beberapa istilah yang umum digunakan dalam perpajakan : 1) Pajak 2) Wajib Pajak 3) Badan 4) Pengusaha 5) Pengusaha Kena Pajak 6) Nomor Pokok Wajib Pajak 7) Masa Pajak 8) Tahun Pajak 9) Bagian Tahun Pajak 10) Pajak yang Terutang 11) Surat Pemberitahuan 12) Surat Pemberitahuan Masa 13) Surat Pemberitahuan Tahunan 14) Surat Setoran Pajak 15) Surat Ketetapan Pajak

b. Kewajiban dan Hak Wajib Pajak Berdasakan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam UU NO. 28 Tahun 2007 dijelaskan beberapa kewajiban dan hak Wajib Pajak. 1) Kewajiban Wajib Pajak a) Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya berada di tempat tinggi atau tempat kedudukkan Wajib Pajak. Selanjutnya, apabila telahh memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). b) Melaporkan usaha yang dilakukan WP kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya berada di tempat tinggi atau tempat kedudukkan WP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). c) Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyapaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tenpat WP terdaftar atau dikukuhkan yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. d) Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan mata uang selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. e) Membayar atau menyetor pajak ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. f) Membayar pajak terutang sesuai ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. g) Menyelenggarakan penbukuan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, serta melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. h) Melakukan kegiatan berikut: (1) Memperlihatkan dan/atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang di peroleh kegiatan usaha, pekerjan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. (2) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat yang dipandang perlu dan memeberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan (3) Memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa. 2) Hak Wajib Pajak a) Melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1(satu) Surat Pemberitahuan Masa b) Mengajukan Surat KEberatan dan Banding bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu c) Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemeberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak d) Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan pernyataan tertulis dengan syarat Direktuyr Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan

e) Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak f) Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : (1) Surat Ketetapan pajak kurang Bayar (2) Surta Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (3) Surat Ketetapan pajak Nihil (4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan. g) Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan h) Menunjuk seseorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan i) Memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan palaing lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2007

HOTS (High Order Thinking Skills) A. PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING BENAR DENGAN CARA MEMBERI TANDA SILANG (X) PADA HURUF A, B, C, D, ATAU E DAN BERIKAN ALASANNYA ! 1. Cermati pernyataan berikut ini ! 1) Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis 2) Penanggung pajak yang terhadapnya telah dilakukan penagihan seketika dan sekaligus; atau 3) Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak Apabila Wajib Pajak mengalami salah satu dari ketiga hal diatas, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan …. A. Surat Pemberitahuan B. Surat Tagihan Pajak C. Surat Ketetapan pajak Nihil D. Surat Keputusan Keberatan E. Surat Paksa Alasan : ……………………………………………………………………………………………………………………… 2. Perhatikan pernyataan dibawah ini dengan seksama ! 1) Tuan Aldi membayar PPB atas rumahnya 2) CV Utama menanggung pajak atas pembelian barang dari PT angkasa 3) Konsumen menanggungPPN saat makan di restoran Embun Pagi 4) Gaji yang diterima karyawan PT ABS setiap bulannya sudah dipotong PPh 5) Bapak Edi menyetorkan pajak atas pembelian mobil sport yang dibeli oleh anaknya Berdasarkan pernyataan diatas, yang termasuk pajak langsung ditunjukkan oleh nomor …. A. 1) dan 2) B. 1) dan 4) C. 2) dan 3) D. 3) dan 4) E. 4) dan 5) Alasan : …………………………………………………………………………………………………………………….. 3. Perhatikan tabel yang memuat kewajiban dan hak Wajib Pajak berikut ini ! Table Kewajiban dan Hak Wajib Pajak NO KEWAJIBAN NO HAK 1 Membayar pajak sesuai dengan 1 Dengan alasan tertentu, Wajib Pajak besarnya pajak terutang dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, dengan cara meminta Surat Keteramngan Bebas (SKB) 2 Wajib Pajak badan atau orang pribadi 2 Menerima kelebihan pembayaran pajak yang melakukan kegiatan usaha atau jika pembayaran pajak yang lebih bayar pekerjaan bebas wajib atau dipotong ayau dipungut lebih besar menyelenggarakan pembukuan dari yang seharusnya terutang 3 Setelah membayarkan pajaknya, 3 Jika tidak melaksanakan pembukuan Wajib Pajak harus melakukan dengan baik dan benar, maka Wajib pelaporan pajak Pajak akan dikenai sanksi Berdasarkan data tabel diatas, pasangan kewajiban dan hak yang selaras bagi Wajib Pajak ditunjukkan oleh nomor …. A. 1 dan 2 B. 1 dan 3 C. 2 dan 2 D. 3 dan 1 E. 3 dan 3 Alasan : ……………………………………………………………………………………………………

B. JAWABLAH PERTANYAAN BERIKUT DENGAN TEPAT ! 1. Pajak mempunyai fungsi budgetair yakni sebagai sumber keuangan negar. Dana pajak tersebut menyumbang hamper 70% sumber keungan negara. Oleh sebab itu, pajak mempunyai manfaat dalam pembangunan nasional di berbagai sector, baik sector ekonomi, pendidikan, sosial, dan hankam. Jelaskan manfaat pajak disektor keamanan dan pertahanan negara ! Jawaban : …………………………………………………………………………………………………………………… 2. Pajak telah dikenal oleh negara kita sejak zaman dahulu. Didalam perkembanganny, pajak mengalami reformasi. Dulunya pajak disebut dengan nama upeti, namun seiring perkembangan zaman dan berubahnya tata nilai dinegara kita, upeti tersebut diubah menjadi pajak. Dalam praktiknya, pajak terkadang masih disama-artikan dengan retribusi. Padahal keduanya merupakan hal yang berbeda. Jelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi ! Jawaban : ……………………………………………………………………………………………………………………

Uji Kompetensi PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING BENAR DENGAN CARA MEMBERI TANDA SILANG (X) PADA HURUF A, B, C, D, ATAU E DAN BERIKAN ALASANNYA ! 1. Teori yang mendukung pemungutan pajak dengan berlandaskan pada paham Organische Staatsleer adalah …. A. Teori gaya pikul B. Teori asuransi C. Teori bakti D. Teori gaya beli E. Teori kepentingan Alasan : …………………………………………………………………………………………………………………………… 2. Orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak disebut …. A. Penanggung pajak B. Penanggung jawab pajak C. Pemikul pajak D. Pembayar pajak E. Pelayan pajak Alasan : …………………………………………………………………………………………………………………………… 3. Perhatikan jenis pajak berikut ! 1) Pajak Penghasilan 2) Pajak Pertambahan Nilai 3) Pajak Rokok 4) Bea Materai 5) Pajak Penjualan Jenis pajak langsung terdapat pada nomor …. A. 1) B. 2) C. 3) D. 4) E. 5) Alasan : …………………………………………………………………………………………………………………………… 4. Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum. Pengertian tersebut dikemukakan oleh …. A. UU Nomor 28 Tahun 2007 B. Prof Dr. P.J.A Andriani C. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. D. S.I Djajaningrat E. Dr. N.J Feldmann Alasan : …………………………………………………………………………………………………………………………… 5. Pajak mempunyai beberap manfaat. Berikut ini yang merupakan manfaat pajak untuk menyejahterakan masyarakat adalah …. A. Subsidi bahan bakar B. Perbaikan jalan C. Pembangunan saluran irigasi D. Biaya pendidikan yang murah dan terjangkau E. Pembelian alat pertahanan negara Alasan : ……………………………………………………………………………………………………………………………

6. Fungsi pajak disektor publik sebagai alat atau sumber untuk pemasukkan uang dari masyarakat ke kas negara disebut fungsi …. A. Regularend B. Stabilitator C. Budgetair D. Controller E. Financial Alasan : …………………………………………………………………………………………………………………………… 7. Perhatikan pernyataan dibawah ini ! 1) Mengangsur dan menunda pembayaran pada kondisi tertentu 2) Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak 3) Menyelenggarakan pembukuan 4) Kerahasiaan SPT Wajib pajak 5) Mengisi SPT dengan benar dan lengkap Berdasarkan pernyataan diatas, yang merupakan hak-hak Wajib pajak adalah …. A. 1) dan 2) B. 1) dan 3) C. 1) dan 4) D. 1) dan 5) D. 3) dan 5) Alasan : …………………………………………………………………………………………………………………………… 8. Menurut sifatnya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaanya memperhatikan …. A. Nilai jual bangunan yang dimiliki B. Banyaknya harta warisan yang dimiliki C. Besarnya penyerahan barang dan jasa yang dilakukan D. Kemampuan dan keadaan pribadi Wajib Pajak E. Keadaan benda yang dimiliki Alasan : …………………………………………………………………………………………………………………………… PERHATIKAN PETUNJUK BERIKUT UNTUK MENYELESAIKAN SOAL NOMOR 9 DAN 10 ! Petunjuk : A. Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat B. Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan sebab akibat C. Jika pernyataan benar, alasan salah D. Jika pernyataan salah, alasan benar E. Jika pernyataan dan alasan salah 9. Surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . Sebab Surat pemberitahuan diisi oleh petugas pelayanan pajak Jawaban : ……………………………………………………………………………………………………………………….. Alasan : …………………………………………………………………………………………………………………………… 10. Fungsi utama pajak bagi negara adalah sebagai sumber keuangan negara Sebab Pendapatan utama negara Indonesia berasal dari sektor migas dan non migas Jawaban : ……………………………………………………………………………………………………………………….. Alasan : ……………………………………………………………………………………………………………………………

Muatan Aktivitas Peserta Didik Tugas Mandiri Kerjakanlah soal berikut ini dengan cermat ! 1. Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Sekarang, sebutkanlah contoh-contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) dengan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (provinsi) Jawaban : ……………………………………………………………………………………………………………………….. 2. Didalam memungut pajak yang diberlakukan pada suatu negara, perlu adanya sebuah teori yang mendasari pemungutan pajak tersebut. Coba berikan pendapatmu mengenai teori yang mendasari poemungutan pajak di Indonesia! Jawaban : ………………………………………………………………………………………………………………………..

CATATAN :


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook