1|Page
Nama: Siti Nur Diana Kelas: XI PI A. Hak Kekayaan Intelektual Hak kekayaan intelektual (HKI) / intellectual property right(IPR) yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, yang dimana karya tersebut harus memenuhi kriteria tertentu berdaraskan peraturan perundang- undangan yang berlaku. HKI merupakan sebuah payung / umbrella term untuk menaungi beragam jenis hak eklusif yang memiliki karakteristik, ruang lingkup, dan sejarah perkembangannya sendiri-sendiri. Hak ekslusif yang di berikan kepada pelaku HKI merupakan penghargaan atas hasil karyanya, yang juga bertujuan agar orang lain dapat mengembangkan lebih lanjut karya cipta tersebut. a. ruang lingkup kekeyaan intelekual 1) hak cipta (copyright) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa 2|Page
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa prinsip dasar hak cipta: a) ciptaan yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli b) timbul dengan sendirinya c) merupakan hak yang diakui hukum yang harus dibedakan dari pengunaan fisik suatu ciptaan d) hak cipta bukan hak mutlak hasil ciptaan di indonesia dilindungi oleh undang- undang hak cipta nomor 28 tahun 2014. Hasil ciptaan meliputi meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 2) Hak kekayaan industri / industrial property right Hak kekayaan indusri mencangkup paten, desain industri, merek, indikasi geografis, desai tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. b. Sifat hukum kekayaan intelektual Hukum yng mengatur kekayaan intelektual bersifat teritorial. Kekayaan inelektual yang dilindungi 3|Page
indonesia adalah kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di indonesia. c. Perlindungan hak intelektual di indonesia Peratuan perundang-undangan kekayaan intelektual di indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintahan koloni belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan kekayaan intelektual pada tahun 1844. Di indonesis, unit teknis negara yang bertanggung jawab dalam penyeleggaraan sistem pemberian dan pengelolaan HKI adalah Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. B. Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak mampu menginstruksi perintah tertentu yang akan dikerjakan komputer. C. Lisensi Komponen Perangkat Lunak Lisensi adalah pemberian izin dari pemilik barang atau jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk 4|Page
menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan tersebut. Beberapa macam lisensi di antaranya: Lisensi HKI Lisensi massal Lisensi merek barang atau jasa Lisensi hasil karya seni atau karakter Lisensi bidang pendidikan Jenis jenis lisensi perangkat lunak Lisensi berbayar atau komersial Lisensi percobaan Lisensi non komersial Lisensi berbagi Lisensi freeware Lisensi open source D. Aspek Ekonomi dan Bisnis Informatika Model bisnis informatika: Lisensi produk Iklan Sevice software 5|Page
Penjualan perangkat keras Penjualan jasa konsultasi Teknologi informatika banyak berperan dalam berbagai bidang berikut: a. Bidang pendidikan, seperti google clasroom b. Bidang pemerintah, seperti samsat c. Bidang keuangan dan perbankan, seperti m- banking Peluang usaha bidang informatika: a. Web development b. Desain grafis c. Search engine optimization d. Aplikasi mobile e. Software f. blog 6|Page
Search
Read the Text Version
- 1 - 6
Pages: