Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Government Finance Statistics 2017

Government Finance Statistics 2017

Published by kanwilperbenpapua, 2023-03-07 02:44:19

Description: Laporan GFS Papua Tahun 2017 Berdasarkan Data Audited

Search

Read the Text Version

METADATA INFORMASI DASAR : Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah Tahun Anggaran 2017 (Unaudited) 1.        Nama Data 2.       Penyelenggara Statistik : Kantor Wilayah Provinsi Papua Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia 3.        Alamat : Gedung Keuangan Negara, Kompleks Papua Trade Center, Jalan Raya Kelapa Dua, Entrop, Jayapura Selatan, Jayapura 4.        Nomor Telepon : 5.        Nomor Faksimili : 6.        Email : [email protected] DEFINISI DATA Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah merupakan laporan keuangan penggabungan antara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tingkat Wilayah . Entitas pelaporan yang dicakup dalam laporan keuangan konsolidasian ini adalah Kementerian Negara/Lembaga, Kuasa Bendahara Umum Negara dan Pemerintah per Wilayah Provinsi. Laporan keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah yang disusun meliputi: 1.       Laporan keuangan Konsolidasian Pemerintah Pusat yang disusun secara akuntansi yang terdiri dari Neraca Lajur Ledger Acrual dan Neraca Lajur Ledger Cash, Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian, Neraca Konsolidasian dan Laporan Arus Kas Konsolidasian. 2.      Laporan Statistik Keuangan Pemerintahan Sektor Pemerintah Umum yang terdiri dari Laporan Operasional, Neraca Statistik Keuangan Pemerintah dan Laporan Arus Kas Statistik Keuangan Pemerintah (GFS) CAKUPAN DATA Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah meliputi: 1.       Lembar muka Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian, Neraca Konsolidasian dan Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat Tahun 2017 2.      Lembar muka Laporan Operasional, Neraca dan Laporan Arus Kas Statistik Keuangan Pemerintah berdasarkan hasil high level mapping Tahun Anggaran 2017 3. Sumber data laporan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tingkat Wilayah berasal dari Konsolidasian data SAU yang telah direkonsiliasi dengan data SAI. 4. Sumber data laporan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tingkat Wilayah diambil dari aplikasi SPAN pada Hari Senin Tanggal 15 Agustus 2018 pukul10.00 dengan posisi laporan keuangan audited. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah meliputi: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah mengambil data dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Papua yang didapatkan dari Badan Pemeriksa Keuangan

DASHBOARD_NRC!A1 NERACA PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH PROVINSI PAPUA PER 31 DESEMBER 2017 Uraian Konsolidasi ASET - Aset Lancar 2,362,677,633,693 Kas dan Bank Kas di Kas Negara dan Kas Daerah 165,184,771,879 Kas di Bendahara Pengeluaran 11,411,338,247 Kas di Bendahara Penerimaan 487,743,173,839 Kas Lainnya dan Setara Kas 50,810,640,087 Kas pada BLU 3,077,827,557,744 9,660,062,612 Jumlah Kas dan Bank Belanja dibayar di muka - Uang Muka Belanja 4,915,900,687 Pendapatan yang Masih harus Diterima Piutang - Piutang Pajak 4,759,013,485,309 Piutang Bukan Pajak Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Penjualan Angsuran 211,399,479,157 Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi dan Tuntutan Perbendaharaan - Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya 568,574,380 Piutang dari Kegiatan BLU - Piutang Lain-lain (termasuk Piutang Kekurangan Transfer dan Dana Bagi Hasil) - Penyisihan Piutang Tidak Tertagih 4,043,505,703 Jumlah Piutang 186,249,119,747 Investasi Jangka Pendek BLU (1,657,700,567,704) Bagian Lancar Investasi Non Permanen 3,503,573,596,593 Persediaan Persediaan yang Belum Diregister - Jumlah Aset Lancar - 2,994,668,360,797 Investasi Jangka Panjang - Investasi Non Permanen 9,590,645,478,433 Investasi Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya Investasi dalam Obligasi 36,395,781,663 Investasi dalam Proyek Pembangunan - Dana Bergulir - Deposito Jangka Panjang Investasi Non Permanen Lainnya (Pinjaman kepada BUMN/D) 685,756,502 Dana Bergulir Diragukan Tertagih - Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya Diragukan - - Jumlah Investasi Non Permanen - Investasi Permanen Investasi Permanen PMN/D 37,081,538,165 Investasi Permanen BLU Investasi Permanen Lainnya 1,972,954,736,810 - Jumlah Investasi Permanen - Jumlah Investasi Jangka Panjang 1,972,954,736,810 Aset Tetap 2,010,036,274,975 Tanah Peralatan dan Mesin 37,466,452,257,807 Gedung dan Bangunan 20,201,892,486,779 39,007,659,340,633

Jalan, Irigasi, dan Jaringan 94,619,348,079,168 Aset Tetap Lainnya 2,111,706,508,977 Konstruksi Dalam Pengerjaan 8,824,667,107,785 (11,026,628,897,522) Akumulasi Penyusutan-Peralatan dan Mesin (7,116,357,515,528) Akumulasi Penyusutan-Gedung dan Bangunan (34,170,999,711,947) Akumulasi Penyusutan-Jalan, Irigasi dan Jaringan (439,502,555,320) Akumulasi Penyusutan-Aset Tetap lainnya 149,478,237,100,831 Jumlah Aset Tetap - Piutang Jangka Panjang 235,025,034 Tagihan Penjualan Angsuran - Tagihan TP/Tuntutan Ganti Rugi - Piutang Jangka Panjang Lainnya (220,767,251) - Penyisihan Piutang Tak Tertagih - TPA 14,257,783 Penyisihan Piutang Tak Tertagih - TP/TGR Penyisihan Piutang Tak Tertagih - Piutang Jangka Panjang Lainnya 1,103,381,750,229 1,103,381,750,229 Jumlah Piutang Jangka Panjang Dana Cadangan 4,324,395,810 16,557,930,103 Dana Cadangan Jumlah Dana Cadangan - 441,626,155,328 Aset Lainnya Tagihan Penjualan Angsuran - Tagihan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi 477,801,964,396 Piutang Jangka Panjang Lainnya Kemitraan Dengan Pihak Ketiga 316,506,258 Penerusan Pinjaman - Aset Tak Berwujud - Dana yang Dibatasi Penggunaannya Dana Kelolaan BLU yang Belum Digulirkan 7,178,315,824,635 Dana Penjaminan - Aset Lain-lain Aset Lainnya dari Reklasifikasi UP/TUP dan Kas Besi (362,616,388,150) Akumulasi Amortisasi - Aset Lainnya (ATB) 7,756,326,388,380 Jumlah Aset Lainnya 169,962,196,224,826 JUMLAH ASET

KEWAJIBAN 21,545,408,645 Kewajiban Jangka Pendek 36,402,434,153 Utang Perhitungan Fihak Ketiga 19,360,009,388 Utang Kepada Pihak Ketiga 216,962,248,463 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Lainnya 63,572,000 Utang Biaya Pinjaman/Bunga - Utang Subsidi Hibah yang belum disahkan 162,981,844,720 Uang Muka dari KPPN - Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja 90,226,638,544 Utang Jangka Pendek Lainnya 419,992,446,928 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek 1,529,173,931,248 Kewajiban Jangka Panjang 2,496,708,534,089 Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang Subsidi 100,000,000,012 Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya Jumlah Utang Jangka Panjang Dalam Negeri - Jumlah Kewajiban Jangka Panjang 100,000,000,012 100,000,000,012 JUMLAH KEWAJIBAN 2,596,708,534,101 EKUITAS Ekuitas 167,365,487,690,724 JUMLAH EKUITAS 167,365,487,690,724 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 169,962,196,224,826

LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH KON TAHUN ANGG URAIAN A. Pendapatan Provinsi dan Hibah I. Penerimaan Perpajakan 1. Pajak Dalam Negeri 2. Pajak Perdagangan Internasional II. Penerimaan Negara Bukan Pajak 1. Penerimaan Sumber Daya Alam 2. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan 3. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya 4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang sah 5. Pendapatan Transfer 5.1. Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan a. Dana Bagi Hasil Pajak b. Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA) c. Dana Alokasi Umum d. Dana Alokasi Khusus 5.2. Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi K a. Dana Otonomi Khusus b. Dana Keistimewaan c. Dana Penyesuaian d. Dana Insentif Daerah e. Dana Desa f. Dana Bantuan Operasional Sekolah 5.3. Transfer Pemerintah Daerah Lainnya/Provinsi a. Pendapatan Bagi Hasil Pajak b. Pendapatan Bagi Hasil Lainnya c. Pendapatan Dana Otonomi Khusus 5.4. Transfer Bantuan Keuangan a. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Lainnya b. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Lainnya

NSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH PROVINSI PAPUA GARAN 2017 PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH JUMLAH KONSOLIDASIAN 7,713,752,747,604 1,293,501,674,883 9,007,254,422,487 1,293,501,674,883 6,995,987,773,637 5,702,486,098,754 2,011,266,648,850 - 2,567,758,962,885 2,011,266,648,850 46,331,572,981,353 - 599,182,265,538 - 5,716,251,774 5,716,251,774 726,536,391,413 - 228,764,075,506 744,498,408,954 841,128,619,484 928,785,796,958 - 44,496,453,256,919 28,430,319,317,246 - 497,772,315,907 963,186,637,606 - 598,496,658,481 - - 21,040,917,076,000 - 5,827,718,945,159 - - 15,137,348,142,715 - 11,395,465,044,288 - - - - - - 1,204,824,748,320 - - - 7,500,000,000 - 2,519,808,797,420 87,670,024,428 - - 9,749,552,687 87,670,024,428 - 87,670,024,428 - 841,115,772,530 Khusus - - 841,115,772,530 - 87,670,024,428 - - - 841,115,772,530 - 841,115,772,530 - - - - - - - - - - -

c. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Lainnya 6. Lain Pendapatan Daerah yang Sah 6.1. Pendapatan dari Dana Darurat Dana Darurat 6.2. Pendapatan Lainnya Pendapatan Lain-lain 7. Pendapatan Hibah 8. Pendapatan BLU Jumlah Pendapatan, Hibah dan Transfer (A.I + A.II)

- - - - 715,698,613,516 17,000,000,000 - 17,000,000,000 - 17,000,000,000 17,000,000,000 - 17,000,000,000 - 698,698,613,516 - - 698,698,613,516 - 101,409,949,631 43,812,164,155 43,812,164,155 8,312,935,013,142 101,409,949,631 - 11,575,013,385,372 47,625,074,656,237

B. Belanja dan Transfer I. Belanja Pemerintah Pusat/Daerah 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang 3. Belanja Modal 4. Belanja Pembayaran Bunga Utang 5. Belanja Subsidi 6. Belanja Hibah 7. Belanja Bantuan Sosial 8. Belanja Tak Derduga 9. Belanja Lain-lain II. Transfer II.1. Transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah 1. Transfer Dana Perimbangan Dana Transfer Umum a. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak b. Transfer Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA c. Transfer Dana Alokasi Umum Dana Transfer Khusus a. Transfer Dana Alokasi Khusus Fisik b. Transfer Dana Alokasi Khusus Non Fisik 2. Dana Insentif Daerah 3. Dana Keistimewaaan DIY 4. Dana Otonomi Khusus 5. Dana Desa II.2. Transfer Antar Pemerintah Daerah 1. Transfer/Bagi Hasil ke Desa a. Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah b. Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya 2. Transfer Bantuan Keuangan a. Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Transfer Bantuan Keuangan ke Kabupaten/Kota Lainnya Transfer Bantuan Keuangan ke Provinsi Lainnya b. Transfer Bantuan Keuangan ke Desa c. Transfer Bantuan Keuangan Lainnya 3. Tansfer Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota

17,631,751,580,951 37,782,306,149,159 55,414,057,730,110 3,379,941,576,033 9,435,884,399,277 12,815,825,975,310 5,314,174,925,769 20,318,218,631,144 8,871,907,312,026 15,004,043,705,375 18,480,534,905,451 - 9,608,627,593,425 - 22,543,403,109 22,543,403,109 - 72,681,308,000 72,681,308,000 31,637,390,254 2,420,974,765,989 2,420,974,765,989 - 1,136,261,899,307 1,167,899,289,561 34,090,376,869 81,289,074,677 81,289,074,677 - 34,090,376,869 42,380,372,568,407 12,213,321,959,574 42,380,372,568,407 10,995,883,485,199 1,217,438,474,375 29,866,597,589,398 - 857,961,900,767 24,519,414,995,757 - 704,356,223,788 - 36,296,876,625 1,263,534,204,672 - 24,619,719,147 857,039,507,085 - 643,439,628,015 - 153,605,676,979 22,398,841,284,000 - 116,037,894,303 5,347,182,593,641 - 37,567,782,677 4,039,406,751,228 - 1,307,775,842,413 - 2,314,287,162 80,562,882,000 - - - - 8,205,152,407,000 - 235,705,059,276 4,228,059,690,009 121,457,227,170 - 10,995,883,485,199 10,995,883,485,199 - 268,485,710,638 268,485,710,638 - - - 268,485,710,638 - - 268,485,710,638 - 7,638,218,906,561 7,638,218,906,561 - 328,580,733,942 328,580,733,942 - - - - - - - - 5,363,073,899,573 5,363,073,899,573 1,946,564,273,046 1,946,564,273,046 3,089,178,868,000 3,089,178,868,000

Jumlah Belanja dan Transfer (B.I + B.II) C. Surplus (Defisit) Anggaran (A - B)

60,012,124,149,358 48,778,189,634,358 67,627,379,689,684 (51,699,189,136,216) (1,153,114,978,121) (56,052,366,304,312)

D. Pembiayaan I. Penerimaan Pembiayaan Daerah 1. Penggunaan SiLPA 2. Pencairan Dana Cadangan 3. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4. Pinjaman Dalam Negeri Pinjaman Dalam Negeri dari Bank Pinjaman Dalam Negeri dari Lembaga Keuangan Bukan Bank Penerimaan Hasil Penerbitan Obligasi Daerah Pinjaman Dalam Negeri dari Pemerintah Pusat Pinjaman Dalam Negeri dari Pemerintah Provinsi Lainnya Pinjaman Dalam Negeri dari Pemerintah Kabupaten/Kota 5. Penerimaan Kembali Piutang Penerimaan Kembali Piutang kepada Perusahaan Negara Penerimaan Kembali Piutang kepada Perusahaan Daerah Penerimaan Kembali Piutang kepada Pemerintah Pusat Penerimaan Kembali Piutang kepada Pemerintah Daerah Lainnya Penerimaan Kembali Piutang Lainnya 6. Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen Lainnya Penerimaan Kembali Investasi dalam Proyek Pembangunan Penarikan Dana Bergulir Pencairan Deposito Jangka Panjang Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen Lainnya 7. Pinjaman Luar Negeri 8. Penerimaan Utang Jangka Panjang Lainnya II. Pengeluaran Pembiayaan Daerah 1. Pembentukan Dana Cadangan 2. Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah Penyertaan Modal pada BUMN Penyertaan Modal pada BUMD Penyertaan Modal pada Perusahaan Swasta 3. Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Bank Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank Pelunasan Obligasi Daerah Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Pemerintah Pusat

- 4,086,965,677,736 4,086,965,677,736 - 3,663,610,410,736 3,663,610,410,736 - 5,500,000,000 5,500,000,000 -- - - 417,855,267,000 417,855,267,000 - 417,855,267,000 417,855,267,000 -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - -- - - 1,056,221,203,028 1,056,221,203,028 - 65,505,820,881 65,505,820,881 - 241,887,102,551 241,887,102,551 -- - - 142,367,940,551 142,367,940,551 -- - - 742,305,655,196 742,305,655,196 - 411,199,108,530 411,199,108,530 k - 50,688,670,876 50,688,670,876 -- - - 10,399,360,000 10,399,360,000

Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Pemerintah Provinsi Lainnya Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Pemerintah Kabupaten/Kota 4. Pemberian Pinjaman Daerah Pemberian Pinjaman Daerah kepada Perusahaan Negara Pemberian Pinjaman Daerah kepada Perusahaan Daerah Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 5. Pengeluaran Investasi Non Permanen Lainnya Pembentukan Investasi dalam Proyek Pembangunan Pembentukan Dana Bergulir Pembentukan Deposito Jangka Panjang Pembentukan Investasi Non Permanen Lainnya 6. Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri 7. Pembayaran Utang Jangka Panjang Lainnya 8. Pembayaran Kegiatan Lanjutan 1) 9. Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga 1) Jumlah Pembiayaan (D.I + D.II) E. Sisa Lebih (Kurang) Pembiayaan Anggaran-(D+C)

- - - - 270,018,515,790 270,018,515,790 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 6,522,624,400 6,522,624,400 - - - - - - 3,030,744,474,708 3,030,744,474,708 (51,699,189,136,216) 1,877,629,496,586 (53,021,621,829,604)

KEMBALI KE DASHBOARD LAPORAN OPERASIONAL PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH PROVINSI PAPUA UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2O17 (AUDITED) URAIAN Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Konsolidasian KEGIATAN OPERASIONAL 8,209,840,254,502 - 8,209,840,254,502 PENDAPATAN OPERASIONAL 3,282,440,109,484 - 3,282,440,109,484 PENDAPATAN PERPAJAKAN 2,112,007,168,870 - 2,112,007,168,870 A. Pendapatan Perpajakan Pemerintah Pusat - 472,518,877,124 - 472,518,877,124 Pendapatan Pajak Penghasilan - - - Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah - - - Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan - Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (56,062,568,646) - (56,062,568,646) Pendapatan Cukai 205,472,882,554 - 205,472,882,554 Pendapatan Pajak Lainnya 2,192,706,393,270 - 2,192,706,393,270 Pendapatan Bea Masuk 1,677,723,189,789 Pendapatan Bea Keluar - 1,677,723,189,789 - Pendapatan Pajak Lain-lain 757,391,846 1,677,723,189,789 757,391,846 Reklasifikasi dari Pajak yang Belum Disetor Bendahara 1,677,723,189,789 B. Pendapatan Perpajakan Pemerintah Daerah - 1,677,723,189,789 Pendapatan Pajak Daerah-LO - 9,887,563,444,291 8,209,840,254,502 Jumlah Pendapatan Perpajakan PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK 532,418,926,793 - 532,418,926,793 A. PNBP Pemerintah Pusat - - - - - Pendapatan Sumber Daya Alam - Pendapatan Bagian Laba BUMN/Kekayaan Ynag Dipisahkan 422,317,763,872 - 422,317,763,872 Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya 110,101,162,921 - 110,101,162,921 Pendapatan BLU 1,157,648,878,021 Pendapatan Dropping Dana Transfer - - B. PNBP Pemerintah Daerah - 244,779,550,365 1,157,648,878,021 (75,328,395,513) Pendapatan Retribusi Daerah-LO - 988,197,723,169 244,779,550,365 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO - 1,157,648,878,021 (75,328,395,513) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah-LO - 988,197,723,169 532,418,926,793 1,690,067,804,814 Jumlah Pendapatan Negara Bukan Pajak PENDAPATAN TRANSFER - 43,112,721,379,292 43,112,721,379,292 A. Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah - 29,785,032,390,527 29,785,032,390,527 - 527,555,356,418 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LO - 429,783,876,447 527,555,356,418 Bagi Hasil Pajak - 17,570,690,253,000 429,783,876,447 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam - 4,276,696,856,923 17,570,690,253,000 Dana Alokasi Umum (DAU) - 13,327,688,988,765 4,276,696,856,923 Dana Alokasi Khusus (DAK) - 10,553,561,303,150 13,327,688,988,765 -- 10,553,561,303,150 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya-LO - 1,247,152,046,145 Dana Otonomi Khusus - Dana Keistimewaan 7,500,000,000 1,247,152,046,145 Dana Penyesuaian 447,432,059,820 Dana Insentif Daerah - Dana Desa 22,651,465,740 184,763,212,104 Dana Bantuan Operasional Sekolah -- - 184,763,212,104 37,188,668,076 Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya-LO - 37,188,668,076 21,983,975,000 Pendapatan Bagi Hasil Pajak - 21,983,975,000 Pendapatan Bagi hasil Lainnya -- - Pendapatan Dana Otonomi Khusus -- - -- - Bantuan Keuangan Daerah-LO -- - Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya - 43,112,721,379,292 43,112,721,379,292 Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Kota Jumlah Pendapatan Transfer LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH - 391,583,356,055 391,583,356,055 A. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah - 79,017,712,216 79,017,712,216 - 20,356,937,483 20,356,937,483 Pendapatan Hibah - 15,775,171,952 15,775,171,952 Pendapatan Hibah dari Pemerintah - 726,100,921 726,100,921 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya -- - Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam Negeri - 17,000,000,000 17,000,000,000 Pendapatan Hibah dari kelompok masyarakat/perorangan - 295,565,643,839 295,565,643,839 Dana Darurat Pendapatan Lainnya

Jumlah Lain-Lain Pendapatan yang Sah - 391,583,356,055 391,583,356,055 PENDAPATAN PENYESUAIAN - - - Reklasifikasi dari Utang yang Belum Disetor - - - Jumlah Pendapatan Penyesuaian - - - Jumlah Pendapatan Operasional 8,742,259,181,295 46,339,676,803,157 55,081,935,984,452 BEBAN OPERASIONAL 13,460,207,519,336 - 13,460,207,519,336 A. Beban Operasional Pemerintah Pusat 3,540,879,211,395 - 3,540,879,211,395 487,269,885,745 - 487,269,885,745 Beban Pegawai 2,219,738,356,082 - 2,219,738,356,082 Beban Persediaan 582,557,097,356 - 582,557,097,356 Beban Barang dan Jasa 639,611,968,949 - 639,611,968,949 Beban Pemeliharaan 395,750,820,191 - 395,750,820,191 Beban Perjalanan Dinas - - Beban Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat - - - Beban Subsidi 31,232,690,160 31,232,690,160 Beban Hibah 34,090,376,869 - 34,090,376,869 Beban Bantuan Sosial 5,661,579,857,766 - 5,661,579,857,766 Belanja Lain-lain (132,502,745,177) (132,502,745,177) Beban Penyusutan dan Amortisasi - - - Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih - 42,492,634,227,954 - Beban Kerugian dan Lainnya - Beban Transfer - 9,496,432,051,656 42,492,634,227,954 B. Beban Operasional Pemerintah Daerah - 14,828,007,189,377 9,496,432,051,656 Beban Pegawai-LO - Beban Barang dan Jasa - 2,367,333,708,343 14,828,007,189,377 Beban Perjalanan Dinas - 334,513,627,887 2,367,333,708,343 Beban Pemeliharaan - 22,723,641,775 334,513,627,887 Beban Bunga - 81,661,250,000 22,723,641,775 Beban Subsidi - 81,661,250,000 Beban Hibah - 2,241,535,890,484 2,241,535,890,484 Beban Bantuan Sosial - 1,048,819,531,923 1,048,819,531,923 Beban Penyusutan dan Amortisasi - 4,732,164,142,647 4,732,164,142,647 Beban Penyisihan Piutang - 855,531,909,836 Beban Lain-lain 855,531,909,836 331,837,971,836 Beban Transfer 13,460,207,519,336 331,837,971,836 8,853,920,648,420 (4,717,948,338,041) 8,853,920,648,420 Jumlah Beban Operasional 42,492,634,227,954 55,952,841,747,290 Surplus/(Defisit) Dari Kegiatan Operasional 3,847,042,575,203 (870,905,762,838) KEGIATAN NON OPERASIONAL 3,232,845,283 - 3,232,845,283 PENDAPATAN PELEPASAN ASET NON LANCAR - 584,100,000 584,100,000 A. Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar Pemerintah Pusat 584,100,000 B. Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar Pemerintah Daerah 3,232,845,283 3,816,945,283 - Jumlah Pendapatan Kegiatan Non Operasional 242,820,081,789 - 242,820,081,789 - - - BEBAN PELEPASAN ASET NON LANCAR - - - A. Beban Pelepasan Aset Non Lancar Pemerintah Pusat 584,100,000 B. Beban Pelepasan Aset Non Lancar Pemerintah Daerah 242,820,081,789 242,820,081,789 C. Beban Defisit Kegiatan Non Operasional Pemerintah Daerah (239,587,236,506) - (239,003,136,506) - Jumlah Beban Kegiatan Non Operasional - - - Jumlah Surplus/(Defisit) Pelepasan Aset Non Lancar - - - - SURPLUS/(DEFISIT) PENYELESAIAN KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Surplus penyelesaian kewajiban jangka panjang 475,932,215,201 - 475,932,215,201 Defiisit penyelesaian kewajiban jangka panjang - - - Jumlah Surplus/(Defisit) Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang - 475,932,215,201 475,932,215,201 KEGIATAN NON OPERASIONAL LAINNYA - PENDAPATAN KEGIATAN NON OPERASIONAL LAINNYA 428,300,356,881 48,800,000 428,300,356,881 A. Pendapatan Kegiatan Non Operasional Lainnya Pemerintah Pusat - 48,800,000 48,800,000 B. Pendapatan Kegiatan Non Operasional Lainnya Pemerintah Daerah (48,800,000) 428,300,356,881 428,349,156,881 Jumlah Pendapatan Kegiatan Non Operasional Lainnya 47,631,858,320 - 47,583,058,320 - BEBAN KEGIATAN NON OPERASIONAL LAINNYA - - A. Beban Kegiatan Non Operasional Lainnya Pemerintah Pusat - - B. Beban Kegiatan Non Operasional Lainnya Pemerintah Daerah Jumlah Beban Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus/(Defisit) Kegiatan Non Operasional Lainnya POS LUAR BIASA Pendapatan luar biasa Beban luar biasa

Jumlah Surplus/(Defisit) Dari Pos Luar Biasa - - - SURPLUS/(DEFISIT) LO (4,909,903,716,227) 3,847,577,875,203 (1,062,325,841,024)

RINGKASAN EKSEKUTIF 1. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Kebutuhan untuk melakukan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan dalam rangka penerapan Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS). Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan fiskal, analisis kegiatan pemerintahan, dan perbandingan antar wilayah dan negara (cross country studies) sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah secara nasional tersebut, Pasal 6 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mengatur mengenai perlu diterbitkannya pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagai acuan bagi sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, laporan hasil reviu BPK atas pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2010 mengungkapkan adanya kebutuhan untuk melakukan konsolidasi LKPP dengan LKPD dalam rangka kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah serta ketersediaan informasi bagi publik. Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah dan Pemerintah Daerah tidak dimaksudkan untuk tujuan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tetapi lebih pada tujuan transparansi fiskal. Tanggung jawab atas nilai dari masing-masing unsur laporan keuangan yang dikonsolidasikan tetap berada pada masing-masing entitas pelaporan. Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah disusun berdasarkan kerangka konsolidasi akuntansi sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan kerangka Statistik Keuangan Pemerintah. Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan estimasi, analisis, penyesuaian, dan reklasifikasi akun laporan keuangan konsolidasian (high level mapping) dengan Bagan Akun Standar (BAS) Statistik Keuangan Pemerintah. Konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik (reciprocal accounts). Entitas pelaporan yang dicakup dalam laporan keuangan konsolidasian ini adalah Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pemerintah Daerah. Laporan keuangan konsolidasian yang disusun meliputi Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian dan Neraca Konsolidasian, yang proses konsolidasinya dilakukan dengan tiga tahap, yaitu (1) Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), (2) Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan (3) Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Daerah (LKPD). Pada laporan keuangan konsolidasian ini, kebijakan eliminasi akun timbal balik meliputi (1) Eliminasi akun timbal balik yang jumlahnya sama, (2) Eliminasi akun timbal balik yang tidak sama jumlahnya, (3) Eliminasi akun timbal balik yang tidak habis terkonsolidasi pada konsolidasi tingkat sebelumnya.

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 i 2. Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian Tahun 2017 Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian mencakup konsolidasi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan baik untuk LRA Pemerintah Pusat maupun untuk LRA Pemerintah Daerah. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasian ini tidak mencakup konsolidasi terhadap angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun 2017, Pendapatan dan Hibah Konsolidasian mencapai Rp11.575,013 miliar, yang merupakan konsolidasi pendapatan negara dan hibah Pemerintah Pusat sebesar Rp8.312,935 miliar dan pendapatan pemerintah daerah konsolidasian sebesar Rp47.625,07miliar, serta eliminasi pendapatan transfer pemerintah daerah sebesar Rp44.362,99 miliar. Pendapatan dan Hibah Konsolidasian tersebut terdiri dari Pendapatan Perpajakan Konsolidasian sebesar Rp9.007,25 miliar dan Pendapatan Bukan Pajak Konsolidasian sebesar Rp 2.567,76 miliar, sedangkan Pendapatan Transfer pemerintah daerah dieliminasi dengan Belanja Transfer Pemerintah Pusat. Pendapatan dan Hibah tahun 2017 didominasi oleh pendapatan Perpajakan sebesar 77,87 persen dari total Pendapatan dan Hibah, diikuti dengan Pendapatan Bukan Pajak sebesar 22,18 persen. Struktur Pendapatan dan Hibah ini tidak banyak berubah jika dibandingkan dengan struktur Pendapatan dan Hibah tahun 2016. Belanja dan Transfer tahun 2017 sebesar Rp67.272,38 miliar, merupakan konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp60.012,12 miliar dan belanja pemerintah daerah sebesar Rp48.778,19 miliar, serta elimi- nasi transfer pemerintah pusat sebesar Rp41.162,93 miliar. Belanja Konsolidasian tahun 2017 mengalami kenaikan 16,66 persen jika dibandingkan dengan Belanja Konsolidasian tahun 2016 yaitu sebesar Rp57.667,57 miliar. Belanja dan Transfer Konsolidasian tahun 2017 terdiri dari Belanja Pegawai Konsolidasian sebesar Rp12.815,82 miliar, Belanja Barang Konsolidasian Rp20.318,22 miliar, Belanja Modal Konsolidasian sebesar Rp18.480,53 miliar, Belanja Pembayaran Bunga Utang Konsolidasian Rp22,54 miliar, Belanja Subsidi Konsolidasian Rp72,68 miliar, Belanja Hibah Konsolidasian sebesar Rp2.420,97 miliar, Belanja Bantuan Sosial Konsolidasian Rp1.167,89 miliar, Belanja Tak Terduga Konsolidasian Rp81,29 miliar, dan Belanja Lain-lain Konsolidasian sebesar Rp34,09 miliar, serta Transfer Konsolidasian sebesar Rp12.213,32 miliar. Komposisi Belanja Konsolidasian tahun 2017 dapat dilihat pada grafik. i

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 ii Grafik Komposisi Belanja dan Transfer Konsolidasian Tahun 2017 (dalam Rp miliar) Dalam Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Belanja Transfer Pemerintah Pusat dieliminasi dengan Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah, sehingga pada Transfer ke Daerah Konsolidasian TA 2017 antara lain terdiri dari Transfer antar Pemerintah Daerah yang merupakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa dan kepada pemerintah daerah lainnya, atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah desa lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan Pada tahun 2017, terdapat Defisit Konsolidasian sebesar Rp56.052,36 miliar, meningkat 13,65 persen jika dibandingkan dengan Defisit Konsolidasian pada tahun 2016, yaitu sebesar Rp49.319,80 miliar. Sumber pembiayaan untuk menutup Defisit berasal dari Pembiayaan Konsolidasian tahun 2017 sebesar Rp3.030,74 miliar yang merupakan Pembiayaan Dalam Negeri Konsolidasian yang seluruhnya berasal dari pembiayaan pada Pemerintah Daerah, mengingat pembiayaan pada Pemerintah Pusat dicatat pada Bendahara Umum Negara (BUN). Berdasarkan Defisit Anggaran dan Pembiayaan tersebut maka terdapat Sisa Kurang Pem- biayaan Anggaran (SiKPA) sebesar Rp53.021,6 miliar. 3. Neraca Konsolidasian per 31 Desember 2017 Total Aset Konsolidasian per 31 Desember 2017 sebesar Rp169.962,19 miliar yang terdiri dari Aset Lancar Konsolidasian sebesar Rp9.590,64 miliar, Investasi Jangka Panjang Konsolidasian Rp2.010,03 miliar, Aset Tetap Konsolidasian sebesar Rp149.478,24 miliar, Dana Cadangan Konsolidasian Rp1.103,38 miliar, dan Aset Lainnya Konsolidasian sebesar Rp7.756,33 miliar. Aset Konsolidasian didominasi oleh Aset Tetap, yaitu sebesar 87,95 persen dari Total Aset. Aset Konsolidasian terdiri dari Aset Pemerintah Pusat per 31 Desember 2017 sebesar Rp78.666,21 miliar dan Aset Pemerintah Daerah per 31 Desember 2017 sebesar Rp91.295,98 miliar. Kewajiban Konsolidasian per 31 Desember 2017 sebesar Rp2.596,71 miliar yang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp2.496,71 dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp100 miliar. ii

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 iii Ekuitas Dana Konsolidasian per 31 Desember 2017 sebesar Rp167,36 miliar. Neraca Konsolidasian per 31 Desember 2017 tidak terdapat akun resiprokal yang teridentifikasi sehingga tidak ada angka yang dieliminasi. Eliminasi dilakukan pada konsolidasi LK UAPPAW dengan LKBUN dengan mengeliminasi kas di BUN dengan Kewajiban pada UAKPA. Sedangkan eliminasi pada LKPD dilakukan antara akun Piutang Transfer Provinsi dengan Utang Transfer pada Kabupaten/Kota. 4. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Laporan Statistik Keuangan Pemerintah disusun berdasarkan kerangka Statistik Keuangan Pemerintah melalui estimasi, analisis, penyesuaian, dan reklasifikasi akun laporan keuangan konsolidasian dengan Bagan Akun Standar (BAS) Statistik Keuangan Pemerintah. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah terdiri dari Laporan Operasional yang di-mapping menggunakan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasian, Neraca Statistik Keuangan Pemerintah per 31 Desember 2017 dan Laporan Sumber Penggunaan Kas Tahun 2017.. Berdasarkan Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah Tahun 2017, Pendapatan mencapai Rp11.429.405.814.853. Beban mencapai Rp81.623.806.564.663. Saldo Operasi Bruto/Neto (Gross/Net Operating Balance) sebesar Rp29.805.599.250.189, yang setelah dikurangi dengan akuisisi aset non keuangan neto sebesar Rp19.730.089.722.940 menghasilkan angka Pinjaman neto (net lending/borrowing) sebesar Rp10.884.977.514.531. Berdasarkan transaksi aset financial terdapat akusisi aset financial sebesar 10.884.977.514.531 dan nilai kewajiban net minus Rp330.973.012.596. Terdapat selisih sebesar Rp1.859.559.000.122 yang masih ditelusuri. Berdasarkan Neraca Statistik Keuangan Pemerintah, Kekayaan Bersih per 31 Desember 2017 tercatat sebesar Rp168,6 trilyun, yang terdiri aset non keuangan sebesar Rp162,1 trilyun, aset keuangan sebesar Rp9,5 trilyun dan kewajiban sekitar Rp3 trilyun. Seluruh aset keuangan dan kewajiban merupakan aset keuangan dan kewajiban domestik. Mapping data kewajiban Pemerintah Umum ke dalam klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah (Dalam Negeri/Domestik dan Luar Negeri) dilakukan berdasarkan jenis mata uang kewajiban tersebut (Rupiah atau mata uang asing) dan belum dilakukan berdasarkan residensi pihak debitur/kreditur. Kewajiban dengan mata uang Rupiah diklasifikasikan sebagai kewajiban dalam negeri (domestik) dan kewajiban dengan mata uang asing diklasifikasikan sebagai kewajiban luar negeri. Berdasarkan Laporan Sumber dan Penggunaan Kas Keuangan Pemerintah, Arus Kas Neto dari Aktivitas Operasi tercatat sebesar Rp29 trilyun. Arus Kas Neto dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan sebesar Rp16 trilyun. Dengan demikian terjadi terjadi surplus kas sebesar Rp13 trilyun miliar. Surplus tersebut di- manfaatkan ke Arus Kas Neto dari Aktivitas Pembiayaan sebesar minus Rp473.340.953.980. Perubahan Kas Neto pada tahun 2017 tercatat sebesar Rp10.742.609.573 dan masih terdapat selisih sebesar Rp1.859.559.000.122 yang masih ditelusuri. iii

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 12 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN A. PENJELASAN UMUM A.1. DASAR HUKUM 1. UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. 6. Peraturan Daerah yang mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran II (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual). 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar beserta Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 187/PB/2017 tentang Kodefi- kasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. 11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.05/2017. 12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 275/PMK.05/2014 tentang Manual Statistik Keuangan Pemerintah. 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 12

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 13 A.2. PENDEKATAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian menyatakan laporan konsolidasi adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu laporan tunggal. Pernyataan ini selanjutnya akan menjadi dasar proses penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Sesuai dengan PSAP Nomor 11, konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik (reciprocal accounts). Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. Entitas pelaporan yang dicakup dalam laporan keuangan konsolidasian ini adalah Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Ruang lingkup laporan konsolidasi ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian dan Neraca Konsolidasian. Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian meliputi tiga tahap, yaitu. 1. Konsolidasi Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Tingkat Wilayah (UAPPA-W) dan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil) LKPP tingkat wilayah Tahun 2017 mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas Pemerintah Pusat di wilayah, yang terdiri dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dan kementerian negara/lembaga, beserta jenjang struktural di bawahnya seperti satuan kerja yang bertanggung jawab atas otorisasi kredit anggaran yang diberikan kepadanya termasuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dan satuan kerja pengguna dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. LKPP tingkat wilayah tidak mencakup entitas Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). LKPP tingkat wilayah mencakup transaksi-transaksi keuangan di tingkat wilayah yang berasal dari APBN, termasuk dana APBN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yaitu dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. LKPP tingkat wilayah disusun untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat Wilayah, serta Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah. LKPP tingkat wilayah tidak disusun untuk tujuan pertanggungjawaban. 13

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 14 Untuk LKPP Tingkat Wilayah Tahun 2017, entitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan entitas akuntansi tingkat satuan kerja (satker) di bawahnya yang dicakup dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen PBN Provinsi Papua berasal dari 36 Bagian Anggaran dengan rincian sebagai berikut: Tabel 1. Daftar Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.05/213 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 215/PMK.05/2017, LKPP dihasilkanmelalui Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), yang terdiri dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SAI diselenggarakan oleh K/L secara berjenjang mulai dari tingkat satker (Kuasa Pengguna Anggaran) sampai tingkat K/L (Pengguna Anggaran), untuk menghasilkan laporan realisasi anggaran dan neraca. SAI terdiri dari 2 14

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 15 (dua) subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAK diselenggarakan untuk membukukan transaksi anggaran (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), pendapatan, belanja, serta data neraca, sedangkan SIMAK-BMN diselenggarakan untuk membukukan data barang milik negara (aset tetap dan persediaan) dalam rangka menghasilkan neraca. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) menyelenggarakan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) untuk menghasilkan Laporan Keuangan BUN. SA-BUN terdiri dari beberapa sub sistem, yaitu Sistem Akuntansi Pusat (SiAP), Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SA-UP&H), Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman (SA-PPP), Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD), Sistem Akuntansi Belanja Subsidi (SA-BS), Sistem Akuntansi Belanja Lain-lain (SA-BL), Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK), dan Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL). SiAP terdiri dari 2 (dua) subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) dan Sistem Akuntansi Umum (SAU). SAKUN diselenggarakan untuk menghasilkan Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat, sedangkan SAU diselenggarakan untuk membukukan data yang akan direkonsiliasi dengan data yang dibukukan SAI. SAPP dirancang untuk menghasilkan LKPP, namun saat ini belum mengakomodasikan LKPP Tingkat Wilayah. LKPP tingkat wilayah disusun melalui konsolidasi Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Tingkat Kanwil dengan Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan. LKPP tingkat wilayah terdiri dari : 1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Pusat tingkat wilayah Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Pusat tingkat wilayah disusun berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran tingkat UAPPA-W dan Laporan Arus Kas Kuasa BUN tingkat wilayah. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja tingkat wilayah terdiri dari: a. Angka realisasi Pendapatan dan Hibah tingkat wilayah yang disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja tingkat wilayah berdasarkan data penerimaan kas yang dikelola oleh Kuasa BUN di wilayah sebagai pembukuan intrakomtabel atas seluruh penerimaan uang yang riil masuk ke Kas Negara di wilayah (data SAKUN). Sedangkan data realisasi Pendapatan dan Hibah yang dilaporkan UAPPA-W berfungsi sebagai penguji (kontrol) data Kuasa BUN. b. Angka realisasi Belanja Negara yang disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja tingkat wilayah berdasarkan kompilasi realisasi belanja yang dilaporkan oleh UAPPA-W, di mana kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab penuh atas seluruh pengeluaran yang dibelanjakannya. Apabila, proses rekonsiliasi antara KPPN dan satker, serta 15

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 16 rekonsiliasi antara UAPPA-W dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dilaksanakan dengan baik, angka yang dilaporkan oleh UAPPA-W akan sama dengan angka yang dilaporkan oleh Kanwil sebagai kuasa BUN. Apabila masih terdapat angka suspen, yaitu selisih antara angka UAPPA-W dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, maka angka realisasi Belanja Wilayah dapat menggunakan data realisasi pengeluaran yang dikelola oleh Kuasa BUN (data SAU/SAKUN). Angka tersebut berfungsi sebagai penguji (kontrol) data belanja UAPPA-W. Hal ini dimungkinkan karena LKPP wilayah disusun dalam rangka penyusunan laporan statistik keuangan pemerintah, bukan dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pemilihan penggunaan data SAU/SAKUN untuk belanja dilakukan dengan pertimbangan angka suspen yang terkecil. (Ket: Karena keterbatasan data, maka Konsolidasi LKPP Tahun 2017 seluruhnya menggunakan data realisasi dari Kanwil DItjen Perbendaharaan Provinsi Papua/data SAU/SAKUN). c. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja tingkat wilayah tidak menyajikan angka realisasi Pembiayaan karena transaksi pembiayaan tidak dilakukan di wilayah, melainkan hanya dilakukan oleh BUN pusat. 2. Neraca Pemerintah Pusat tingkat Wilayah Neraca Pemerintah Pusat tingkat wilayah disusun berdasarkan konsolidasi Neraca tingkat UAPPA-W dan Neraca tingkat Kuasa BUN. Perlakuan konsolidasi atas Neraca tingkat UAPPA-W dan Neraca Tingkat Kuas BUN adalah sebagai berikut: a. Kas dan Bank meliputi Kas di KPPN, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas Lainnya dan Setara Kas, dan Kas pada BLU. b. Angka Kas di KPPN diambil dari Neraca Tingkat Kuasa BUN. Angka Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas Lainnya dan Setara Kas, dan Kas pada BLU diambil dari Neraca Tingkat UAPPA-W. Rekening Kas di KPPN, Kas di Bendaharan Pengeluaran, Kas dan Kas Lainnya yang telah disahkan ke KPPN dan Kas pada BLU yang telah disahkan ke KPPN disajikan dengan akun pasangan berupa SAL/SILPA. c. Utang Perhitungan Fihak Ketiga, diambil dari Neraca Tingkat Kuasa BUN, disajikan dengan akun pasangan berupa SAL/SILPA d. Utang kepada Pihak Ketiga, diambil dari Neraca UAPPA-W, disajikan dengan akun pasangan Dana yang harus disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek. e. Kas pada Bendahara Penerimaan disajikan dengan akun pasangan Pendapatan yang Ditangguhkan. 16

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 17 f. Kas dan Kas Lainnya berupa hibah langsung berbentuk kas yang belum disahkan ke KPPN disajikan dengan akun pasangan Pendapatan yang Ditangguhkan. g. Kas pada BLU yang belum disahkan ke KPPN disajikan dengan akun pasangan Dana Lancar BLU. h. Piutang, Investasi Jangka Pendek, Persediaan, Aset Tetap dan Aset Lainnya, serta akun pasangan masing-masing sebagaimana yang diatur dalam jurnal standar, didasarkan pada Neraca UAPPA-W 3. Laporan Arus Kas tingkat Wilayah Laporan Arus Kas tingkat Wilayah disusun berdasarkan data penerimaan dan pengeluaran kas yang dikelola oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN tingkat wilayah. Laporan Arus Kas mencakup data penerimaan dan pengeluaran kas melalui rekening KPPN, termasuk transaksi pendapatan dan belanja operasional pada BLU. Laporan Arus Kas disusun dengan menggunakan SAKUN yang merupakan subsistem dari SiAP. 4. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang analisis makro ekonomi, pendekatan penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat, dan Laporan Arus Kas, serta informasi penting lainnya dalam rangka pengungkapan yang memadai. 2. Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) LKPD merupakan laporan keuangan yang dihasilkan dari entitas-entitas pelaporan yang independen satu terhadap yang lainnya. Lingkup penyajian laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian, Neraca Konsolidasian, Laporan Arus Kas Konsolidasian, dan Catatan atas LKPD Konsolidasian. Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2017, proses konsolidasi dilakukan terhadap 35 LKPD. Dengan penyajian dimaksud, laporan konsolidasi menunjukkan aliran dana tunai yang masuk ke sektor pemerintahan baik yang berasal dari transfer pemerintah pusat maupun yang dihasilkan sendiri oleh pemerintah daerah di wilayah yang bersangkutan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Laporan konsolidasi juga menunjukkan dana tunai yang dibelanjakan oleh pemerintah daerah masing-masing. Sumber data dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi pemerintah daerah tersebut antara lain: a. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam hal ini adalah Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca baik provinsi, Kabupaten maupun Kota. 17

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 18 b. Laporan Hasil Pembinaan Pemerintah Daerah dan Kuesioner, untuk mendapatkan data rinci tentang dana transfer dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dan perlakuan pemindahbukuan rekening dana cadangan dan potongan lebih salur. Proses konsolidasi dilakukan dalam 2 tahap yaitu: a. Konversi LKPD Berdasarkan data yang dihimpun, laporan keuangan pemerintah daerah disajikan dalam dua format, yaitu format sesuai dengan PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan format sesuai dengan Permendagri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehubungan dengan perbedaan format tersebut, dalam rangka proses konsolidasi dilakukan konversi. Konversi dilakukan dengan menyesuaikan LKPD yang disusun dengan Permendagri 13/2006 menjadi format sesuai SAP dengan mengacu pada Buletin Teknis Nomor 3 tahun 2005 yang diterbitkan oleh KSAP. b. Konsolidasi pada tingkat provinsi Proses konsolidasi tingkat wilayah dilakukan dengan menjumlahkan hasil konsolidasi pada tingkat kabupaten. Proses konsolidasi dilakukan antara LKPD provinsi dengan LKPD kabupaten/kota. 3. Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tingkat Wilayah dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Penyusunan Laporan keuangan konsolidasi antara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tingkat Wilayah dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan inisiasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Tujuan utama dalam penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian adalah dalam rangka memenuhi kewajiban transparansi fiskal oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional yang dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen PBN sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah. Sesuai lingkup yang disebutkan di atas, maka melalui Laporan Keuangan Konsolidasian ini dapat dilihat peran pemerintah pusat dan daerah terhadap perekonomian wilayah yang bersangkutan. Guna mencapai tujuan tersebut, pendekatan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian ini dibuat dengan menyajikan pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas per wilayah yang merupakan komponen utama yang mencerminkan kondisi fiskal daerah dari sektor pemerintahan. Kebutuhan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah dilakukan dalam rangka penerapan Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan fiskal, analisis kegiatan pemerintahan dan perbandingan antar wilayah negara (cross country studies) sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara butir I.5 (Penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran). Kebutuhan untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan pemerintah dalam rangka penyajian laporan 18

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 19 statistik keuangan pemerintah dalam jangka panjang juga ditegaskan dalam penjelasan UU No. 23 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007. Dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah secara nasional tersebut, Pasal 6 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mengatur mengenai perlu diterbitkannya pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagai acuan bagi sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah juga dilakukan dalam rangka menjawab laporan hasil reviu BPK atas pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2010, yang mengungkapkan adanya kebutuhan untuk melakukan konsolidasi LKPP dengan LKPD dalamrangka kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah dan ketersediaan informasi bagi publik. Menurut hasil reviu tersebut, secara umum, pemerintah telah melakukan upaya untuk berkomitmen dalam menyediakan informasi fiskal kepada publik. Namun demikian, pemerintah belum dapat menyajikan informasi fiskal secara keseluruhanmisalnya integrasi posisi fiskal nasional (integrasi LKPP dengan LKPD) sehingga belum menggamabrkan fungsi pemerintahan secara keseluruhan. Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah merupakan laporan keuangan yang dihasilkan dari entitas-entitas pelaporan yang independen satu terhadap yang lainnya. Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tingkat tidak dimaksudkan untuk tujuan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tetapi lebih pada tujuan transparansi fiskal. Tanggung jawab atas nilai dari masing-masing unsur laporan keuangan yang dikonsolidasikan tetap berada pada masing- masing entitas pelaporan. Sesuai dengan PSAP nomor 11, konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik (reciprocal accounts). Laporan Keuangan Konsolidasian tahun 2017 mencakup: a. Laporan Realisasi Anggaran PemerintahKonsolidasian Tingkat Wilayah Angka yang dikonsolidasikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasian ini adalah angka realisasi anggaran baik untuk LRA Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah maupun untuk LRA Pemerintah Daerah. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasian ini tidak mencakup konsolidasi terhadap angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam rangka penyusunan laporan konsolidasi ini, realisasi per jenis belanja Pemerintah Pusat disajikan berdasarkan data BUN (SAU/SAKUN) sehingga tidak disajikan angka suspen belanja. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam menyusun Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah adalah sebagai berikut:  Melakukan identifikasi transaksi dan akun yang sejenis untuk dijumlahkan 19

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 20 Pendapatan dan belanja Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah merupakan transaksi yang sejenis sehingga akun pendapatan Pemerintah Pusat dapat dijumlahkan dengan akun pendapatan pemerintah daerah, dan akun belanja Pemerintah Pusat dapat dijumlahkan dengan akun belanja pemerintah daerah. Walaupun masih terdapat perbedaan dalam klasifikasi antara pendapatan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, namun perbedaan tersebut dapat diatasi melalui konversi dan mapping antara akun di Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Tidak dilakukan konsolidasi atas akun pembiayaan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah karena tidak ada transaksi pembiayaan Pemerintah Pusat di daerah. Mapping akun Laporan Realisasi Anggaran dan perlakuan terhadap akun-akun tersebut dapat dilihat pada Lampiran 1.  Melakukan identifikasi akun timbal balik untuk dieliminasi Eliminasi dilakukan terhadap akun timbal balik pada Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian, yang merupakan akun yang terjadi akibat transaksi antar Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.  Melakukan eliminasi pendapatan transfer pada LKPD Kabupaten dan kota dengan belanja transfer pada LKPD Provinsi. Belanja transfer dari provinsi berasal dari PAD provinsi. Pos tersebut pada umumnya berupa bagi hasil dan bantuan keuangan. Sedangkan belanja transfer dari kabupaten ke desa tetap disajikan karena tidak ada laporan keuangan desa yang dikonsolidasikan. b. Neraca Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah Konsolidasi Neraca Pemerintah Daerah dilakukan terhadap 53 UAPPA-W Kementerian Negara/Lembaga dan 19 Neraca pemerintah daerah yang ada di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyusunan Neraca Konsolidasian adalah sebagai berikut:  Melakukan identifikasi transaksi dan akun yang sejenis untuk dijumlahkan Secara umum, aset dan kewajiban Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah merupakan transaksi yang sejenis sehingga akun aset Pemerintah Pusat dapat dijumlahkan dengan akun aset pemerintah daerah, dan akun kewajiban Pemerintah Pusat dapat dijumlahkan dengan akun kewajiban pemerintah daerah kecuali untuk akun aset dan kewajiban yang terjadi karena transaksi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang harus dieliminasi. Mapping akun Neraca serta perlakuan terhadap akun-akun tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2.  Melakukan identifikasi akun timbal balik untuk dieliminasi Eliminasi dilakukan terhadap akun timbal balik pada Neraca Konsolidasian, yang berupa akun aset dan kewajiban yang terjadi karena transaksi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, yaitu akun utang-piutang antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. 20

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 21 c. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Analisis dalam Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian dilakukan dengan pendekatan:  Analisis belanja per fungsi yang dilakukan dengan: - Merinci belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah per fungsi. Data belanja per fungsi Pemerintah Pusat diambil dari sistem akuntansi pemerintah pusat. - Realisasi belanja per fungsi untuk pemerintah daerah dapat diambil dari LKPD. - Analisis dilakukan terhadap komposisi belanja per fungsi.  Analisis per jenis pendapatan, belanja, aset, kewajiban, ekuitas serta akun Laporan Arus Kas per tahun dan antar tahun. A.3. KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN ELIMINASI AKUN TIMBAL BALIK Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tingkat Wilayah disusun dengan menggunakan basis kas yaitu basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima pada Kas Umum Negara/Daerah (KUN/D) atau dikeluarkan dari KUN/D. Sedangkan penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam Neraca diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan dari KUN/D. Penyusunan dan penyajian LKPP Tingkat Wilayah Tahun 2017 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penyusunan dan penyajian LKPD Konsolidasian Tahun 2017 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan melalui Buletin Teknis Nomor 3 tentang Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai dengan SAP dengan Konversi. Dengan demikian, dalam penyusunan LKPP Tingkat Wilayah dan LKPD telah diterapkan kaidah- kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan LKPP dan LKPD adalah:  Pendapatan Pendapatan adalah semua penerimaan KUN/D yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat/daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat/daerah. Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada KUN/D. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pendapatan disajikan 21

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 22 sesuai dengan jenis pendapatan.  Belanja Belanja adalah semua pengeluaran KUN/D yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah pusat/daerah. Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari KUN/D. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pada pemerintah pusat, pengakuan belanja terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Belanja disajikan pada tampilan muka (face) laporan keuangan menurut klasifikasi ekonomi/jenis belanja.  Aset Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan kandungan pertambangan. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan berpindah. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan dan Aset Lainnya.  Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang- undangan.Kewajiban Pemerintah diklasifikasikan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.  Ekuitas Ekuitas merupakan kekayaan bersih Pemerintah, yaitu selisih antara aset dan utang pemerintah.  Bagan Akun Standar Pos-pos yang disajikan pada Laporan Realisasi APBN Tahun 2017 adalah berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 dan 22

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 23 peraturan perubahannya. Pos-pos yang disajikan pada Laporan Realisasi APBD Tahun 2017 adalah berdasarkan bagan akun standar (kode akun) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan perubahannya. Kebijakan eliminasi akun timbal balik yang diterapkan dalam laporan keuangan konsolidasian ini adalah: a. Eliminasi akun timbal balik Akun timbal balik adalah akun yang terjadi akibat transaksi antar entitas pelaporan, dalam hal ini antar Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Eliminasi akun timbal balik dilakukan dengan jumlah yang sama pada Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian dan Neraca Konsolidasian. b. Eliminasi akun timbal balik yang tidak sama jumlahnya Akun timbal balik dengan jumlah yang tidak sama dapat disebabkan oleh banyak hal seperti perbedaan waktu pencatatan dan kesalahan pencatatan. Mengingat prosedur rekonsiliasi dan verifikasi akun timbal balik yang belum tersedia, eliminasi akun timbal balik yang tidak sama jumlahnya dilakukan dengan mengeliminasi akun timbal balik berdasarkan jumlah masing-masing. Contoh eliminasi akun timbal balik yang tidak sama jumlahnya adalah akun Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil pada Laporan Realisasi Anggaran KonsolidasianPemerintah Daerah dengan Belanja Transfer Dana Bagi Hasil pada Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat. c. Eliminasi akun timbal balik yang tidak habis terkonsolidasi pada konsolidasi tingkat sebelumnya Pada konsolidasi laporan keuangan pemerintah daerah terdapat beberapa akun timbal balik yang tidak habis terkonsolidasi. Hal ini dapat disebabkan oleh banyak hal seperti perbedaaan angka akun timbal balik, tidak ada laporan keuangan desa yang dikonsolidasikan, dan tidak ditemukan akun timbal balik dari akun yang seharusnya dieliminasi. Mengingat prosedur rekonsiliasi dan verifikasi akun timbal balik yang belum tersedia dan mempertimbangkan manfaat penyajian akun tersebut pada laporan keuangan konsolidasi, maka eliminasi akun timbal balik yang tidak habis terkonsolidasi pada konsolidasi tingkat sebelumnya dilakukan dengan mengeliminasi akun tersebut sebesar jumlahnya. Contoh akun timbal balik yang tidak habis terkonsolidasi pada konsolidasi tingkat sebelumnya yaitu Bagian Lancar Utang ke Pemda Lainnya dan Utang Dalam Negeri-Pemda Lainnya pada Neraca Konsolidasian pemerintah daerah. 23

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 24 A.4. KEBIJAKAN FISKAL/KEUANGAN DAN EKONOMI MAKRO TINGKAT WILAYAH TAHUN 2017 A.1.1. Indikator Makro Fundamental 1. Produk Domestik Regional Bruto a) Laju Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) Ekonomi Papua tahun 2017 tumbuh sebesar 4,64 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan didorong oleh semua lapangan usaha, dengan pertumbuhan tertinggi dicapai Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi yang tumbuh 6,99 persen. Dari sisi Pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Kom- ponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non-Profit yang melayani Rumah Tangga(PK-LNPRT) tumbuh sebesar 9,95 persen. Pertumbuhan ekonomi Papua tahun 2017 tersebut lebih lambat dari tahun sebe- lumnya yang tumbuh 9,14 persen. Perlambatan terjadi karena adanya perlambatan di sebagian besar lapangan usaha terutama pertambangan dan penggalian yang melambat dari 13,40 persen menjadi 3,9 persen. Adapun PDRBtriwulan IV-2017 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu (y-on-y), ekonomi Papua tumbuh 4,78 persen, dengan nilai mencapai Rp57,45 triliun. Dari sisi produksi, pertumbuhan ekonomitersebut didorong oleh semua lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi terdapat pada Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi yang tumbuh sebesar 9,04persen. Sementara dari sisi pengeluaran, pertumbuhanekonomi didorongoleh Komponen PK-LNPRT yang tumbuh sebesar 13,54 persen. Pertumbuhan PDRB triwulan IV-2017 Papua berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 5,19 persen. Selengkapnya dapat dilihat pada grafik. Grafik Pertumbuhan PDRB Menurut Harga Berlaku (dalam miliar Rupiah) Sumber : Badan Pusat Statistik 2018, diolah Dilihat secara nasional, kontribusi Papua terhadap PDB masih tergolong kecil. Pulau Jawa memberikan kontribusi paling tinggi yaitu sebesar 58,49 persen, kemudian diikuti oleh Pulau Sumatera sebesar 21,66 persen, Pulau Kalimantan 8,20 persen, Pulau Sulawesi sebesar 6,11 persen, dan sisanya 2,43 persen merupakan kontribusi dari Maluku dan Papua. 24

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 25 b) Nominal PDRB 1) PDRB Sisi Pengeluaran Tabel PDRB Menurut Pengeluaran (dalam miliar Rupiah) Sumber : Badan Pusat Statistik 2018, diolah Berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat bahwa kondisi perekonomian Papua terus mengalami peningkatan. Tahun 2017 Nilai PDRB berdasarkan harga konstan 2010 tercatat sebesar Rp148,82 triliun sedangkan menurut harga berlaku sebesar Rp191,62 triliun. Penyumbang terbesar adalah konsumsi rumah tangga, disusul pembentukan modal tetap bruto dan konsumsi pemerintah. Pada triwulan IV-2017 Ekonomi Papua tumbuh sebesar 4,78 persen. Namun, pertumbuhan tersebut melambat apabila dibanding triwulan IV-2016 yang tumbuh hingga 21,43 persen (y-on-y). Pertumbuhan yang melambat disebabkan karena komponen Ekspor Luar Negeri tumbuh sebesar 2,51 persen, jauh apabila dibandingkan dengan triwulan IV Tahun 2016 yang tumbuh hingga 96,07 persen,sedangkan komponen Impor justru menunjukkan kontraksi hingga -40,07 persen.Aktivitas ormas dan parpol yang sudah mulai giat akhir tahun 2017 dalam rangka menyongsong pilkada tahun 2018 dapat digambarkan padapertumbuhan Konsumsi Lembaga Non Profit sebesar 13,54 persen. Konsumsi Pemerintah tumbuh 6,86 persen dan Konsumsi Rumah Tangga tumbuh 5,69 persen juga menunjukkan peningkatan dari triwulan IV Tahun 2016. Apabila dilihat secara q-to-q, ekonomi Papua triwulan IV-2017 tumbuh 9,12 persen atau mengalami perlam- batan dibanding triwulan III-2017 yang tumbuh 18,54 persen. Komponen pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga tumbuh 2,83 persen, sedikit melambat dibandingkan sebelumnya yang tumbuh 3,41 persen. Kon- sumsi Lembaga Non Profit Yang Melayani Rumah Tangga tumbuh 9,91 persen. Konsumsi Pemerintah tum- buh 17,45 persen, mengalami percepatan yang dipicu daya serap belanja pemerintah pada akhir tahun ang- garan. Demikian pula halnya dengan Pembentukan Modal Tetap Bruto yang tumbuh 5,41 persen, karena penyelesaian belanja modal dan bangunan yang harus diselesaikan pada akhir tahun. Komponen Impor Luar 25

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 26 Negeri mengalami percepatan 2,74 persen yang dipicu meningkatnya mesin/pesawat mekanik, kendaraan dan bagiannya juga karet dan barang dari karet. Beberapa komponen besar sebagai penyumbang PDRB dari sisi pengeluaranyaitu: a) Konsumsi Pada Triwulan IV-2017, Indeks Tendensi Konsumen (ITK) Papuasebesar 118,20 yang berarti kondisi ekonomi konsumen mengalami peningkatan diikutioleh optimisme yangmeningkatdibandingkan kondisinya di triwulanan sebelumnya. Meningkatnya kondisi ekonomi konsumen utamanyadisebabkan oleh meningkatnya pendapatan rumah tanggakini (nilai indeks 127,15) dan tingkat konsumsi barang/jasameningkat (nilai indeks 118,71). Selain itu, pengaruh indeksinflasi terhadap tingkat konsumsi juga naik (nilai indeks 103,18). Di tingkat nasional, kondisi ekonomi konsumen di triwulan IV-2017 mengalami peningkatan meskipun dengan optimisme yang sedikit menurun dibandingkan kondisi di triwulan sebelumnya. Naiknya kondisi ekonomi konsumen di tingkat nasional karena membaiknya kondisi ekonomi konsumen pada sebagian besar provinsi di Indonesia. Provinsi Nusa Tenggara Timur tercatat memiliki ITK tertinggi yaitu sebesar 122,25. Sedangkan ITK terendah pada Provinsi Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai indeks 97,91. b) Investasi Perkembangan investasi di Indonesia dari tahun 2011 sampai dengan 2017 terus mengalami kenaikan. Dari yang semula sebesar Rp146,5Triliun di tahun 2011 menjadi Rp692,8 Triliun di tahun 2017. Nilai tersebut mencapai 102,1 persen dari target tahun 2017 senilai Rp678,8 Triliun. Nilai komponen Investasi di Indonesia didominasi oleh Pulau Jawa, sebesar 56,3 persen dari total investasi berada di Pulau tersebut. Kemudian berturut-turut disusul dengan Pulau Sumatera (17,3%), Pulau Kalimantan (9,9%) dan Pulau Sulawesi (8,2%). Untuk Maluku dan Papua masih berada di bawah pulau-pulau tersebut. Investasi pada Maluku dan Papua sebesar Rp 35,1triliun atau 5 persen dari total nilai investasi. Khusus wilayah Papua, pembentukan modal tetap bruto tahun 2017 tumbuh 5,41 persen melambat jika dibandingkan tahun 2016 yang tumbuh 6,47 persen. c) Pengeluaran Pemerintah Pengeluaran pemerintah mengalami peningkatan sebesar 17,45 persen dibandingkan periode Triwulan III-2017 sebesar 7,04 persen. Hal tersebut disebabkan adanya peningkatan daya serap belanja pemerintah pada akhir tahun. Penyerapan anggaran di akhir tahun masih menjadi tren sampai dengan tahun 2017. Berdasarkan data pada SPAN, penyerapan/realisasi belanja pada triwulan IV-2017 mencapai 42,51 persen dari alokasi pagu keseluruhan dalam satu tahun anggaran. d) Ekspor dan Impor Ekspor Papua pada Desember 2017 tercatat senilai US$538,36 juta atau meningkat hingga125,12 persen dibanding bulan sebelumnya yang sebesar US$239,14 juta. Dilihat dari jenisnya,ekspor Papua terdiri dari barang migas sebesar US$2.900 dan barang nonmigas sebesarUS$538,36 juta. Ekspor terbesar berasal dari Pelabuhan Amamapare yaitu senilai US$529,47 jutaatau sebesar 98,35 persen dari total ekspor 26

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 27 Papua. Secara kumulatif, total ekspor Papua padaJanuari-Desember 2017 adalah senilai US$2.454,59 juta atau meningkat sebesar 22,48 persendibandingkan total ekspor Januari-Desember 2016 yang senilai US$2.004,04 juta. Impor Papua pada Desember 2017 tercatat senilai US$37,70 juta yang terdiri dari impormigas senilai US$18,94 juta dan impor nonmigas senilai US$18,77 juta. Nilai impor Papua pada bulan Desember 2017 mengalami peningkatan menjadi US$37,7 Juta atau sebesar 8,24 persen jika dibandingkan bulan November2017. Hal tersebut dipengaruhi olehmeningkatnya nilai impor migas sebesar 113,23 persen (naik US$10,06 juta). Komoditi migasdengan nilai impor terbesar adalah bahan bakar kendaraan bermesin diesel senilai US$18,30 jutaatau sebesar 96,62 persen dari total nilai impor komoditi migas. Sedangkan komoditi nonmigasyang memiliki nilai impor terbesar adalah rangka pengangkat yang dapat berpindah dengan rodayang senilai US$2,52 juta atau 13,40 persen dari total nilai impor komoditi nonmigas. 2) PDRB Sisi Produksi Tabel PDRB Menurut Lapangan Usaha (dalam miliar Rupiah) Sumber : BPS Provinsi Papua 2018, diolah Menurut Lapangan usaha Produk Domestik Bruto mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. PDRB sesuai harga berlaku pada tahun 2017 sebesar Rp191.615,41 Miliar meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp175.552,19 Miliar. Kontribusi paling besar masih disumbang oleh industri pertambangan dan penggalian sebesar Rp69.118,56 Milyar atau sebesar 36,07 persen dari total PDRB Provinsi Papua dengan menggunakan harga yang berlaku. Grafik Pertumbuhan Lapangan Usaha Pembentuk PDRB Tahunan 27

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 28 Sumber : BPS Provinsi Papua 2018, diolah Ekonomi Papua Tahun 2017 dibanding Tahun 2016 tumbuh 4,64 persen. Pertumbuhan didukung oleh semua lapangan usaha. Pertumbuhan tersebut memang masih lebih lambat dari tahun sebelumnya yang tumbuh 9,14 persen. Struktur PDRB Papua menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku pada tahun 2017 tidak menunjukkan perubahan berarti. Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian;Konstruksi; Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Pemerintahan, Pertahanan,dan Jaminan Sosial Wajib masih mendominasi PDRB Papua. Bila dilihat dari penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi Papua Tahun 2017, Lapangan Usaha Per- tambangan dan Penggalian menjadi lapangan usaha dengan sumber pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 1,64 persen, diikuti Konstruksi sebesar 0,56 persen; Perdagangan Besar- Eceran, Reparasi Mobil-Sepeda Motor sebesar 0,49 persen; dan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 0,43 persen. Menurut Lapangan Usaha, Ekonomi Papua triwulan IV-2017 terhadap triwulan sebelumnya (q-to-q) tumbuh signifkan yaitu sebesar 19,44 persen. Faktor pendorong utama adalah Lapangan Usaha Pertambangan danPenggalian yang masih tumbuh signifkan dibandingkan triwulan lalu yaitu sebesar 11,94 persen. Selain itu, Lapangan Usaha Konstruksi juga tumbuh sebesar 9,86 persen dikarenakan sudah mulai banyaknya real- isasi belanja modal konstruksi pemerintah. 1. Suku Bunga Suku bunga kredit di Papua relatif stabil dengan kecenderungan menurun sepanjang tahun 2017, kondisi Suku Bunga Kredit selalu di atas Suku Bunga Kredit Nasional. Namun pada bulan Desember 2017, Suku Bunga Kredit di Papua mencapai nilai terendah yaitu 12,00 persen sekaligus selisih terendah dibanding Suku Bunga Kredit Nasional dengan selisih hanya 1,73 persen.Turunnya suku bunga kredit tersebut dipengaruhi kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia dengan menurunkan suku bunga acuan BI 7 day Re- verse Repo Rate sejak Januari 2016, selain itudipengaruhi oleh persaingan usaha antar bank. 2. Inflasi Inflasi di Provinsi Papua pada Desember 2017 sebesar 1,83 persen. Inflasi di Papua seperti halnya inflasi nasional mengalami peningkatan disebabkan oleh pengaruh kenaikan harga tiket pesawat akibat penerapan libur panjang natal dan tahun baru.Pada Desember 2017 secara nasional terjadi inflasi sebesar 0,71 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 131,28. Inflasi tertinggi terjadi di Jayapura sebesar 2,28 persen dengan IHK sebesar 131,75 dan Kabupaten Merauke sebagai salah satu kota di Provinsi Papua yang 28

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 29 dijadikan sampel dalam pengukuran inflasi, juga mengalami inflasi sebesar 0,97 persen dengan IHK sebesar 133,77. Faktor pendorong terjadinya inflasi di Kota Jayapura bulan Desember 2017 adalah kenaikanharga yang cukup signifkan pada beberapa komoditi antara lain angkutan udara, cakalang,bawang merah, ikan bakar, kue kering berminyak, kangkung, dan lain-lain. Beberapa komoditi yang mengalami penurunan harga antara lain: ikan ekor kuning, mujair, gula pasir, teri, telur ayam ras dan lain-lain. Sedangkan faktor pendorong terjadinya inflasi di Merauke bulan Desember 2017 adalah kenaikanharga yang cukup signifkan pada beberapa komoditi antara lain angkutan udara, kacang panjang,kol, mujair, tomat buah dan lain-lain. Komodit yang mengalami penurunan harga antara lainbawang puth, kangkung, bawang merah, cabai merah dan lain- lain. 3. Nilai Tukar Nilai tukar tertinggi rupiah terhadap dolar Amerika periode tahun 2017 terjadi pada awal triwulan IV yang menembus angka Rp 13.640. Tingginya nilai dolar Amerikatersebut tentunyaakan mempengaruhi keputusan pelaku usahakhususnya lapangan usaha perdagangan,konstruksi dan kayu dalam melakukankegiatan ekspor impor, mengingat komoditaskayu olahan dan beberapa komoditas bahanbaku penolong memiliki nilai dan frekuensiekspor impor yang relatif tinggi.Ekspor dari kayu dan barang dari kayu menempati urutan kedua setelah ekspor bijih tembaga dan konsentrat. Tahun 2017, nilai ekspor kayu olahan mencapai US$ 98,73 Juta. Pada tahun 2017 nilai tukar rupiah terhadap dolar cenderung berfluktuatif di kisaran Rp13.300,- sampai dengan hampir Rp 13.600,-. Bulan Juni 2017 mencapai titik terendah yaitu sebesar Rp 13.386,- sedangkan titik tertinggi berada pada bulan Oktober 2017 yaitu sebesar Rp 13.640,-. A. INDIKATOR PEMBANGUNAN 1. lndeks Pembangunan Manusia (IPM)/Human Development Index (HDI) Secara umum, pembangunanmanusia Papua terus mengalami kemajuan selama periode 2010 hingga 2016. IPM Papuameningkat dari 54,45 pada tahun 2010 menjadi sebesar 58,05 di tahun 2016. Selama periodetersebut, IPM di provinsi paling timur Indonesia ini rata-rata tumbuh sebesar 1,15 persen. Periode2015-2016, IPM Papua tumbuh 1,4 persen dan menjadi provinsi dengan kecepatan petumbuhanIPM tertinggi se-Indonesia. Meskipun demikian, dengan nilai IPM yang masih berada di bawah 60, maka dapat disimpulkan bahwa indeks pembangunan manusia di Papua tergolong masih rendah. Grafik Perbandingan IPM Nasional dan Papua Tahun 2010-2016 29

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 30 Sumber : BPS Provinsi Papua 2018, diolah Peningkatan IPM di tingkat provinsi juga tercermin pada level kabupaten/kota. Selamaperiode 2015 hingga 2016, seluruh kabupaten/kota di Papua mengalami kenaikan IPM. Top movers IPM di Papua (kabupaten/kota dengan kemajuan pembangunan manusia paling cepat),yaitu: Kabupaten Nduga (4,28 persen), Pegunungan Bintang (2,42 persen), dan Lanny Jaya (2,22 persen). Kemajuan pembangunan manusia di ketiga kabupaten tersebut didorong olehpeningkatan dimensi pendidikan. Salah satu program pendidikan yang dilakukan pemerintahadalah program SM3T (Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) yangbermanfaat bagi masyarakat karena sarjana terjun langsung untuk membantu proses kegiatanpendidikan di kabupaten. Terdapat empat daerah yang memiliki IPM di atas rata-rata nasional. Keempat daerah tersebut adalah Kabu- paten Jayapura, Biak Numfor, Mimika, dan Kota Jayapura dengan IPM masing-masing sebesar 70,50, 71,13, 71,64, dan 78,56. Tingginya IPM pada daerah tersebut didorong oleh banyaknya warga pendatang dari luar Papua yang melakukan aktifitas bisnis/pekerjaan baik sebagai karyawan tetap pada perusahaan multi- nasional maupun pada proyek-proyek prioritas pembangunan nasional di wilayah Papua. Di sisi lain wilayah Papua dengan IPM terrendah adalah Kabupaten Nduga dengan IPM hanya sebesar 26,56. Rendahnya IPM diakibatkan sulitnya akses menuju Kabupaten Nduga sehingga menghambat pembangunan yang akan dil- aksanakan pada daerah tersebut. Biaya pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah tersebut relative berbiaya mahal, karena hingga saat ini akses menuju Kabupaten Nduga hanya dapat ditempuh melalui jalur udara. 2. Tingkat Kemiskinan Perkembangan persentase penduduk miskin di Papua dapat ditampilkan dalam grafik sebagai berikut. Grafik Perkembangan Persentase Penduduk Miskin di Papua Sumber : BPS Provinsi Papua 2018, diolah Secara kumulatif, selama delapan belas tahun terakhir (1999-2017) kondisi kesejahteraan masyarakat Papuakian membaik. Tercatat persentase penduduk miskin pada periode tersebut menurun secarasignifkan sebesar 27,13 persen, yaitu dari 54,75 persen pada Maret 1999 menjadi 27,76 padaSeptember 2017.Namun demikian, persentase penduduk miskin di Papua selama enam bulan terakhir mengalami kenaikansebesar 0,14 persen poin yaitu dari 27,62 persen pada Maret 2017 menjadi 27,76 persen padaSeptember 2017. 30

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 31 indeks kedalaman dan keparahankemiskinan Provinsi Papua mengalami penurunan. Tercatat P1 turun 1,25 poin, sementara ituP2 naik sebesar 0,89 poin. Kondisi ini menunjukkan rata-rata pengeluaran penduduk miskin diProvinsi Papua semakin mendekat dari garis kemiskinan.Nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di daerahperdesaan jauh lebih tnggi daripada perkotaan. Pada bulan September 2017, nilai IndeksKedalaman Kemiskinan (P1) untuk perkotaan hanya 0,56 sementara di daerah perdesaanmencapai 8,40. Demikian juga untuk nilai Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di mana nilai Indeksuntuk perkotaan hanya 0,08 sementara di daerah perdesaan mencapai 2,63. Dari nilai tersebutdapat disimpulkan bahwa tingkat kemiskinan di daerah perdesaan jauh lebih parah daripadadaerah perkotaan karena dari semua segi (jumlah, persentase, kedalaman maupun keparahankemiskinan) daerah perdesaan jauh lebih memprihatinkan dibanding daerah perkotaan. 3. Ketimpangan (Gini Ratio) Pergerakan indeks ketimpangan (gini ratio)periode tahun 2010 sampai dengan akhir tahun 2015 sangat ber- fluktuatif. Gini ratio di Papua bergerak relatif stabil mulai awal tahun 2016 sampai dengan akhir tahun 2017. Pergerakan indeks ketimpangan/gini ratio dapat ditampilkan dalam grafik sebagai berikut. Grafik Perkembangan Gini Ratio di Provinsi Papua Sumber : BPS Provinsi Papua 2018, diolah Berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2017tercatat sebesar 0,302. Angka ini turun sebesar 0,021 poin dibanding Gini Ratiobulan Maret 2017sebesar 0,322 dan turun sebesar 0,016 poin dibanding Gini Ratiobulan September 2016 sebesar 0,318. Untuk daerah perdesaan Gini Ratio September 2017 tercatat sebesar 0,406.Angka ini meningkat sebesar 0,012 poin dibanding Gini Ratio Maret 2017 yang sebesar 0,395 danmeningkat 0,015 poin dibanding Gini Ratio September 2016 yang sebesar 0,392. 4. Kondisi Ketenagakerjaan Jumlah angkatan kerja di Papua pada Agustus 2017 mencapai 1,76 juta orang naik sekitar 8,9 ribuorang dibanding keadaan Februari 2017. Penduduk yang bekerja pada Agustus 2017 bertambahsebanyak 14,7 ribu orang dibanding keadaan Februari 2017. Jumlah pengangguran pada Agustus 2017 berkurang sekitar5,6 ribu orang dibanding keadaan Februari 2017. 31

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 32 Tabel Perkembangan Angkatan Kerja dan Tingkat Pengangguran di Papua Sumber : BPS Provinsi Papua 2018, diolah Jumlah angkatan kerja di Papua pada Agustus 2017 mengalami kenaikan dibanding periodeyang sama pada tahun sebelumnya. Demikian halnya dengan jumlah penduduk yang bekerjadi Papua pada Agustus 2017 mengalami peningkatan dibandingkan periode tahun sebelumnya(Agustus 2016). Tercatat jumlah angkatan kerja pada Agustus 2017 mencapai 1.762.841 orang,bertambah 40.679 orang dibanding kondisi Agustus 2016 dan naik 8.983 orang dibandingFebruari 2017. Sejalan dengan hal itu, jumlah penduduk yang bekerja pada Agustus 2017bertambah sebanyak 34.586 orang dibandingkan keadaan setahun yang lalu (Agustus 2016) dari semula 1.664.485 orang menjadi 1.669.071 orang. Sementara Tingkat Partsipasi Angkatan Kerja(TPAK) di Papua pada Agustus 2017 mengalami kenaikan sekitar 0,24 persen dibanding Agustus2016, namun kondisinya lebih rendah bila dibandingkan dengan TPAK Februari 2017 sekitar 0,36persen. Jumlah pengangguran di Provinsi Papua pada Agustus 2017 mencapai 63.770 orang atau3,62 persen dari total angkatan kerja. Angka tersebut telah mengalami penurunan dibandingkeadaan enam bulan yang lalu. Dibanding keadaan Februari 2017, pengangguran Papua menurun sekitar 5.699orang. Sejalan dengan hal tersebut, indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga menurundari 3,96 persen pada Februari 2017 menjadi 3,62 persen pada Agustus 2017. Penurunan angka pengangguran di akhir tahun 2017 dibandingkan pada awal 2017 dipengaruhi beberapa faktor antara lain adanya Dana Desa yang disalurkan melalui KPPN kepada daerah/desa. Dana Desa terse- but langsung dapat dimanfaatkan oleh desa untuk melaksanakan pembangunan maupun peningkatan sara- na dan prasarana desa. Dana Desa yang dialokasikan diharapkan dapat dimanfaatkan secara swakelola se- hingga dapat memberdayakan masyarakat desa dan menyerap banyak tenaga kerja. Selain Dana Desa, daerah juga diberikan DAK Fisik yang penyalurannya juga dilaksanakan melaui KPPN setempat. Proyek- proyek yang didanai dari DAK Fisik tersebut diharapkan mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal sehing- ga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat setempat. B. aa 32

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 33 CATATAN ATAS LAPORAN REALISASI ANGGARAN KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH TAHUN ANGGARAN 2017 A.5. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN KONSOLIDASIAN TAHUN ANGGARAN 2017 B.1.1. Pendapatan Konsolidasian Tingkat Wilayah Pada tahun 2017, Pendapatan dan Hibah Konsolidasian Tingkat Wilayah mencapai Rp11.575.013.385.372, yang merupakan konsolidasi Pendapatan dan Hibah Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah sebesar Rp8.312.935.013.142 dan konsolidasi Pendapatan dan Hibah Pemerintah Daerah sebesar Rp47.625.074.656.237, serta eliminasi pendapatan transfer sebesar Rp44.362.996.284.007. Pendapatan dan Hibah Konsolidasian tersebut berasal dari konsolidasi Pendapatan Perpajakan, konsolidasi Pendapatan Bukan Pajak, dan konsolidasi Pendapatan Hibah, sedangkan pendapatan transfer pemerintah daerah dieliminasi dengan belanja transfer pemerintah pusat. Pendapatan dan Hibah Konsolidasian tahun 2017 terdiri dari Pendapatan Perpajakan Konsolidasian sebesar Rp9.007.254.422.48 atau 78 persen dari total Pendapatan dan Hibah Konsolidasian, sedangkan PNBP sebesar Rp 2.567.758.962.885, atau 22 persen dari total Pendapatan dan Hibah Konsolidasian. Struktur Pendapatan dan Hibah Konsolidasian ini hampir sama jika dibandingkan dengan struktur Pendapatan dan Hibah Konsolidasian tahun 2016. Pajak merupakan pendapatan yang dominan dalam struktur Pendapatan dan Hibah. Hal ini didorong oleh berbagai kebijakan dan langkah-langkah reformasi di bidang perpajakan. Namun demikian, pemerintah juga terus menjaga kesinambungan Pendapatan Perpajakan dalam struktur pendapatan negara. Komposisi Pendapatan Konsolidasian TA 2017 dapat dilihat pada Grafik. Grafik Komposisi Pendapatan Konsolidasian TA 2017 Pajak Dalam Negeri Konsolidasian tahun 2017 sebesar Rp 9.007.254.422.487 terdiri dari Pajak Dalam Negeri Pemerintah Pusat sebesar Rp7.713.752.747.604 dan Pajak Daerah sebesar Rp 1.293.501.674.883. Pajak Dalam Negeri Pemerintah Pusat tahun 2017 terdiri dari konsolidasi Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebesar Rp5.702.486.098.754 dan konsolidasi Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp 2.011.266.648.850. Pajak Dalam Negeri Konsolidasian TA 2017 lebih besar Rp 1.489.974.351.124 atau meningkat 19,82 persen dibandingkan dengan Pajak Dalam Negeri Konsolidasian TA 2016. Kenaikan pen- dapatan Pajak Dalam Negeri diantaranya disebabkan Kenaikan PPh Migas yang cukup seiring harga ICP 33

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 34 yang mulai membaik, dan meningkatnya pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang disebabkan oleh meningkatnya aktivitas ekonomi domestik dan kepatuhan pembayaran PPN oleh WP. Pendapatan Bukan Pajak sebesar Rp2.567.758.962.885 terdiri atas Bagian Pemerintah atas Laba BUMD sebesar Rp5.716.251.774, Pendapatan PNBP Lainnya sebesar Rp726.536.391.413, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang sah sebesar Rp 744.498.408.954, Pendapatan Transfer sebesar Rp928.785.796.958, Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp17.000.000.000, Pendapatan Hibah sebesar Rp43.812.164.155, dan Pendapatan BLU sebesar Rp101.409.949.631. Komposisi PNBP Konsolidasian ta- hun 2017 dapat dilihat pada grafik. Grafik Komposisi PNBP Konsolidasian TA 2017 Pendapatan Transfer Konsolidasian TA 2017 adalah sebesar Rp928.785.796.958 berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah sebesar Rp44.496.453.256.919 yang dieliminasi dengan Belanja Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp43.567.667.459.961. Dengan demikian, pendapatan transfer pada LKPK han- ya mencakup Transfer Pemerintah Daerah Lainnya/Provinsi sebesar Rp87.670.024.428 dan Transfer Ban- tuan Keuangan sebesar Rp841.115.772.530. 1. Belanja dan Transfer Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Belanja dan Transfer Konsolidasian tahun 2017 sebesar Rp67.627.379.689.684 yang terdiri dari konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp60.012.124.149.358 dan belanja pemerintah daerah sebesar Rp48.778.189.634.358. Transfer Pemerintah Pusat dieliminasi dengan pendapatan transfer pemerintah dae- rah sebesar Rp41.162.934.094.032. Belanja dan Transfer Konsolidasian tahun 2017 sebesar Rp67.627.379.689.684 mengalami kenaikan sebesar Rp 9.959.810.363.517 atau sebesar 17,27 persen jika dibandingkan dengan Belanja Konsolidasian tahun 2016 yaitu sebesar Rp Rp57.667.569.326.167. Belanja Pemerintah Konsolidasian tahun 2017 terdiri 34

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 35 dari Belanja Pegawai Konsolidasian sebesar Rp12.815.825.975.310, Belanja Barang Konsolidasian Rp20.318.218.631.144, Belanja Modal Konsolidasian sebesar Rp18.480.534.905.451, Belanja Pembayaran Bunga Utang Konsolidasian Rp 22.543.403.109, Belanja Subsidi Konsolidasian Rp72.681.308.000, Belanja Hibah Konsolidasian sebesar Rp2.420.974.765.989, Belanja Bantuan Sosial Konsolidasian Rp1.167.899.289.561, dan Belanja Lain-lain Konsolidasian sebesar Rp34.090.376.869. Pada tahun 2017, Belanja Pemerintah Konsolidasian didominasi oleh Belanja Barang, Modal, dan Pegawai, masing-masing mencapai 36,69 persen, 33,37 persen dan 23,41 persen dari total Belanja Pemerintah Konsolidasian. Kinerja penyerapan belanja modal tahun 2017 yang lebih baik dan meningkat dibandingkan tahun 2016 terutama disebabkan adanya percepatan proses lelang setelah Undang-Undang APBN Tahun 2017 ditetapkan, serta perbaikan tata kelola pelaksanaan Belanja Modal yang sejalandengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas belanja. Transfer konsolidasian pada tahun 2017 adalah sebesar Rp12.213.321.959.574, yang terdiri dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp42.380.372.568.407, transfer pemerintah daerah sebesar Rp10.995.883.485.199. Dalam Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Belanja Transfer Pemerintah Pusat dieliminasi dengan Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah sebesar Rp41.162.934.094.032, sehingga pada Transfer ke Daerah Konsolidasian TA 2017 hanya terdiri dari transfer antar pemerintah daerah sebesar Rp 12.213.321.959.574. Pada tahun 2017, terdapat Defisit Konsolidasian sebesar Rp56.052.366.304.312 yang merupakan implikasi dari lebih tingginya Belanja Pemerintah Konsolidasian dibandingkan dengan Pendapatan dan Hibah Konsolidasian. Defisit Konsolidasian tahun 2017 terdiri dari Defisit Pemeritah Pusat sebesar Rp51.699.189.136.216 dan Defisit pemerintah daerah sebesar Rp1.153.114.978.121. Defisit konsolidasian tersebut selanjutnya dibiyai dengan pembiayaan. Pada penyusunan LKPK tahun 2017 belum mencatat pembiayaan pada Pemerintah Pusat karena Pembiayaan tersebut dicatat oleh Bendahara Umum Negara dan dilaporkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Pembiayaan konsolidasian tahun 2017 adalah sebesar Rp3.030.744.474.708, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp4.086.965.677.736 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1.056.221.203.028. Penerimaan Pembiayaan didominasi oleh penggunaan SiLPA dan Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan didominasi oleh Penyertaan Modal pada BUMD dan Pembayaran Pokok Pinjaman. 35

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 36 C. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA KONSOLIDASIAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH PER 31 Desember 2017 Aset Konsolidasian per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp169.962.196.224.826 sama dengan penjumlahan Kewajiban Konsolidasian per 31 Desember 2017 sebesar Rp2.596.708.534.101 dan Ekuitas Konsolidasian per 31 Desember 2017 sebesar Rp167.365.487.690.724. A.6. Aset Konsolidasian Aset Konsolidasian tahun 2017 terdiri dari aset Pemerintah Pusat sebesar Rp78.666.214.193.329 dan aset pemerintah daerah sebesar Rp 91.295.982.031.497. Adapun rincian aset konsolidsaian tahun 2017 adalah Aset Lancar sebesar Rp9.590.645.478.433, Piutang Jangka Panjang sebesar Rp2.010.036.274.975, Aset Tetap sebesar Rp 149.478.237.100.831, Piutang Jangka Panjang sebesar Rp14.257.783, Dana Cadangan sebesar Rp1.103.381.750.229, dan Aset Lainnya sebesar Rp7.756.326.388.380. 1. Aset Lancar Konsolidasian Aset lancar adalah aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Unsur-unsur dari aset lancar antara lain Kas di KPPN dan Kas Daerah, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas Lainnya dan Setara Kas, Kas pada BLU, Piutang Pajak, Piutang Bukan Pajak, Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran, Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi dan Tuntutan Perbendaharaan, Uang Muka Belanja, Piutang dari Kegiatan BLU, Piutang Lain-lain, Penyisihan Piutang Tak Tertagih, Investasi Jangka Pendek, dan Persediaan. Jumlah Aset Lancar Konsolidasian per 31 Desember 2017 sebesar Rp9.590.645.478.433. Aset Lancar Konsolidasian terdiri dari Kas dan Bank Konsolidasian sebesar Rp3.077.827.557.744, Belanja Dibayar Dimuka Konsolidasian sebesar Rp9.660.062.612, Pendapatan yang Masih Harus Diterima Konsolidasian Rp4.915.900.687, Piutang Konsolidasian sebesar Rp3.503.573.596.593, dan Persediaan Konsolidasian sebesar Rp2.994.668.360.797. Kas dan Bank Konsolidasian sebesar Rp3.077.827.557.744 terdiri dari: a. Rekening Kas di KPPN dan Kas Daerah Konsolidasian per 31 Desember 2017 sebesar Rp2.362.677.633.693, merupakan penggabungan Rekening Kas di KPPN pada Neraca Pemerintah Pusat dan Kas di Kas Daerah. b. Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas yang dikuasai, dikelola, dan di bawah tanggung jawab bendahara pengeluaran yang berasal dari sisa Uang Persediaan (UP), namun sampai dengan akhir tahun anggaran belum disetor/dipertanggungjawabkan ke kas negara/daerah. Kas di Bendahara Pengeluaran Konsolidasian per 31 Desember 2017 sebesar Rp 165.184.771.879. c. Kas di Bendahara Penerimaan mencakup seluruh kas, baik saldo rekening di bank, termasuk bunga dan jasa giro, maupun saldo uang tunai yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan 36

LKPK TW PAPUA dan LSKP TW PAPUA TA 2017 37 yang belum disetorkan ke kas negara/daerah. Kas di Bendahara Penerimaan Konsolidasian per 31 Desember 2017 sebesar Rp11.411.338.247. d. Kas Lainnya dan Setara Kas Konsolidasian per 31 Desember 2017 sebesar Rp487.743.173.839 merupakan kas yang berada di bendahara pengeluaran selain uang persediaan. Saldo tersebut dapat berupa pendapatan seperti bunga, jasa giro, pungutan pajak, dan pengembalian belanja yang belum disetor ke kas negara, dana lancar BLU, belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga, dan kas dari hibah langsung K/L. e. Kas pada BLU Konsolidasian per 31 Desember 2017 adalah Rp50.810.640.087. Struktur Kas dan Bank Konsolidasian per 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: Grafik C-1 Struktur Kas dan Bank Konsolidasian per 31 Desember 2017 Berdasarkan kegunaannya kas merupakan instrumen keuangan yang paling likuid untuk digunakan mem- biayai kegiatan operasional Pemerintah. Selain itu, jumlah kas terutama pada Neraca Pemerintah daerah mencerminkan jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Semakin besar SILPA dapat diinter- pretasikan perencanaan anggaran yang kurang baik. Apabila perencanaan anggaran dan kegiatan baik maka anggaran akan dapat terserap secara maksimal. Akan tetapi pemerintah daerah memiliki keterbata- san dalam membuat perencanaan karena sebagian besar pendapatannya berasal dari dana perimbangan yang ditransfer dari Pemerintah Pusat, hal tersebut dapat membuat pemerintah daerah cenderung kon- servatif dalam memperkirakan anggaran pendapatan transfernya. Selain itu, penyebab besarnya SILPA pa- da pemerintah daerah kemungkinan besar adalah transfer Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat yang diterima pada bagian akhir tahun anggaran yang belum sempat digunakan. Belanja Dibayar Dimuka Konsolidasian per 31 Desember 2017 tercatat sebesar Rp9.660.062.612 yang terdiri dari Belanja Dibayar Dimuka pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp6.075.229.728 dan Belanja Dibayar Dimuka pada Neraca Pemerintah Daerah sebesar Rp3.584.832.884. 37


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook