Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian kinerja melebihi target yang ditetapkan, yaitu pada penilaian LKBUN Tahun 2017 plan telah mendapat nilai 98,15. Namun demikian, berdasarkan indikator penilaian LKBUN Tahun 2017, masih terdapat indikator yang belum memperoleh nilai maksimal Meskipun capaian IKU Nilai LKBUN tercapai yaitu 98.15%, akan tetapi masih ada beberapa kritera yang masih dapat di optimalkan kembali pencapaiannya yaitu nilai kriteria akurasi data sebesar 97,69. nilai akurasi yang belum maksimal disebabkan diantaranya karena pengawasan terhadap akun “kas di bendahara pengeluaran”, “Kas Lainnya di K/L dari Hibah”, dan “Utang Kepada Pihak ketiga” oleh KPPN belum optimal. Implikasi: Penilaian dan peringkat LKBUN Kanwil DJPb Provinsi Papua belum maksimal dan masih diperlukan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas LKBUN periode selanjutnya. Keakuratan data LKBUN tingkat KPPN dan Kanwil juga berimplikasi terhadap kualitas LKBUN konsolidasian di tingkat pusat. Akar Masalah: 1. Belum optimalnya penelaahan laporan keuangan sehingga belum sepenuhnya dapat memitigasi permasalahan yang perlu dilakukan koreksi baik pada data KPPN maupun data satker yang juga dapat berpengaruh terhadap keakuratan penyajian LKBUN. 2. Belum meratanya kompetensi SDM penyusun LKBUN di KPPN serta belum optimalnya transfer of knowledge dari operator lama ke operator baru sehingga berpengaruh pada akurasi data 3. Terdapat kendala berupa seringnya terjadi ganguan komunikasi baik koneksi internet maupun telepon yang berdampak pada terganggunya proses rekonsiliasi maupun penyusunan laporan keuangan. Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Melakukan analisis dan penelaahan LKBUN D secara periodik, termasuk analisis detil pada neraca lajur SPAN. 2. Mengoptimalkan pembinaan terintegrasi untuk menyelesaikan permasalahan LKBUN 3. menyelenggarakan kegiatan pendampingan penyusunan LKBUN D sekaligus untuk persiapan penyusunan LKBUN tingkat Kanwil DJPb. (31 Januari 2019) 4. Mengoptimalkan fungsi e-rekon LK untuk memetakan permasalahan pada satker 5. Meningkatkan koordinasi antara Kanwil dengan KPPN. 6. Menyelenggarakan disseminasi LKBUN 7. Mengawal KPPN dalam setiap periode penyusunan LKBUND melalui analisi dan penelahaan yang optimal (dilakukan dalam hal terdapat permasalahan signifikan dalam penyusunan LKBUN tingkat KPPN, telah dilaksanakan di KPPN Jayapura pada bulan Juli 2019) 8. Menyelenggarkan Workshop penyusunan LKBUN tingkat Kanwil (telah dilaksanakan tanggal 18-22 Juli 2019) 9. Mengadakan one on one meeting dengan Kepala Seksi Vera/Veraki terkait dengan peningkatan kualitas LKBUN, (telah dilaksanakan sejalan dengan kegitan pembinaan terintegrasi pada bulan Agustus dan September 2019) Sasaran Strategis 2 Tingkat kepuasan pengguna layanan yang tinggi diukur berdasarkan hasil survei Kepuasan Pengguna kepuasan pengguna layanan. Hasil survei yang positif akan meningkatkan citra DJPb pada Layanan yang tinggi umumnya dan Kanwil DJPb Prov. Papua pada khususnya. Pengguna layanan pada Kanwil DJPb terdiri dari satuan kerja pengguna layanan revisi. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, Kanwil DJPb mengidentifikasikan 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini. 33 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Tabel 17 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 2 SS 2 : Kepuasan Pengguna Layanan Yang Tinggi Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 100,88 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap 4,53 4,57 layanan Kanwil 2a- Indeks Indikator Kinerja Utama (IKU) Indeks Kepuasan Satker terhadap layanan Kanwil N Kepuasan bertujuan untuk mengetahui tingkat kualitas pelayanan unggulan yang diberikan Kanwil Ditjen Perbendaharaan kepada mitra kerja. Satker terhadap Indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil adalah rata-rata tingkat kepuasan satker layanan terhadap layanan revisi DIPA yang diberikan oleh Kanwil serta penyediaan sarpras Kanwil. Kanwil Indeks kepuasan satker diukur melalui survei oleh masing-masing Kanwil dengan metode sampling kepada responden terpilih dari seluruh mitra kerja yang dilayani oleh Bidang Target IKU Tahun 2019 PPA I. Indeks Pengukuran menggunakan skala 1-5 sebagai berikut : 5 = Sangat Puas 4 = Puas 3 = Cukup Puas 2 = Kurang Puas 1 = Tidak Puas Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 4.53. Target tersebut mengalami kenaikan dari target IKU tahun 2018 sebesar 4.52, tahun 2017 sebesar 4.12 dan tahun 2016 sebesar 4.09. Realisasi IKU Tahun Hasil survei menunjukkan bahwa Kanwil DJPb memiliki indeks kepuasan yang lebih tinggi 2019 (4,57) tersebut lebih tinggi dari target IKU tahun tersebut dan target yang dicantumkan dalam Renstra DJPb Tahun 2015-2019 dan Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2015- 2019 untuk tahun 2018. 2 Layanan telah dinilai memuaskan (skor ≥ 4,00). Rincian skor indeks untuk 2 (sebelas) aspek layanan yang diteliti dalam riset tersebut pada tahun 2018 ditunjukkan pada Tabel. Tabel 18 Rincian Skor Indeks Kepuasan atas 2 aspek yang diteliti tahun 2019 No Aspek Layanan Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2019 1 Layanan Revisi DIPA 4,56 2 Layanan Sarana dan Prasarana 4,57 4,57 Rata-rata Secara garis besar pencapaian realisasi IKU tahun 2019 tergambar pada tabel 19 dibawah ini: Tabel 19 Indeks Kepuasan Satker terhadap layanan Kanwil Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s. d. Trw IV Tahunan Pol / KP Realisasi Trw III 2019 Target KK - 4.53 4.53 - 4.53 - 4.53 Realisasi - 4.57 4.57 - 4.57 - 4.57 Maximize Nilai - 100.88% 100.88% - 100.88% - / TLK 100.88% 34Laporan Kinerja Tahun 2019
Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian telah melampaui target yang telah ditetapkan. Dari tahun 2017 s.d. tahun 2019 plan indeks indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil memiliki trend yang positif. Gambar 6 Grafik trend IKU indeks kepuasan satker terhadap layanan kanwil Implikasi: Indeks Kepuasan satker terhadap layanan Kanwil belum maksimal sehingga perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan kinerja layanan tahun berikutnya Akar Masalah: 1. Informasi layanan ke satuan kerja belum tersedia 2. Kualitas petugas layanan masih belum sepenuhnya melaksanakan budaya 5 R 3. Ruang layanan kurang nyaman Tindakan yang telak dilaksanakan: 1. Menyiapkan kuesioner penilaian atas layanan Kanwil secara online untuk menjangkau seluruh satker 2. Menyelesaikan permasalahan satker dengan cepat 3. Telah dibuat leaflet untuk dibagikan ke satker terkait informasi layanan bidang PPA I 4. Telah melakukan kegiatan service excellent pada bulan Juli 5. Telah dilakukan Perbaikan Kualitas Ruang Layanan pada triwulan III Sasaran Strategis 3 DJPb memiliki ekspektasi terhadap pengguna layanan agar patuh terhadap berbagai Kepatuhan atas peraturan dan kebijakan tertentu, khususnya terkait pengelolaan perbendaharaan. pengelolaan Pengguna layanan adalah pihak eksternal Kanwil DJPb yang secara langsung menerima perbendaharaan layanan Kanwil DJPb. Kepatuhan pengguna layanan direpresentasikan oleh kantor vertikal yang memberikan layanan publik dan memiliki kewenangan untuk melakukan law negara yang tinggi enforcement. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, Kanwil DJPb mengidentifikasikan 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini. Tabel 20 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 3 SS 3 : Kepatuhan atas pengelolaan perbendaharaan negara yang tinggi Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 3a-CP Persentase rekonsiliasi tingkat 98,10% 97,51% 99.40 UAKPA secara tepat waktu dan andal 35 Kanwil DJPb Provinsi Papua
3a- Persentase Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat CP rekonsiliasi waktu dan andal bertujuan untuk memastikan agar pengguna layanan DJPb mematuhi tingkat aturan yang telah ditetapkan. Layanan yang akan diukur kepatuhannya dalam hal ini UAKPA secara adalah rekonsiliasi APBN, yaitu proses pencocokan data antara Unit Akuntansi Kuasa tepat waktu Pengguna Anggaran (UAKPA) yang mengirimkan data laporan keuangannya (Sistem dan andal Akuntansi Instansi - SAI) untuk dibandingkan dengan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Sistem Akuntansi Umum - SAU) IKU tersebut merupakan refinement pada tahun 2017 atas IKU Persentase rekonsiliasi/konfirmasi realisasi APBN tingkat UAKPA dan UAPPA-W secara tepat waktu yang diterapkan pada tahun 2016. Refinement tersebut bertujuan untuk menyesuaikan objek ukur yang semula melibatkan Kanwil DJPb dan KPPN dengan satker masing-masing menjadi KPPN dengan Satkernya. Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan proses bisnis dalam pelaksanaan rekonsiliasi dan konfirmasi Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga (menggantikan PMK No. 210/ PMK.05/2013), Satker selaku UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN- Daerah di wilayah kerjanya setiap bulan. Rekonsiliasi tersebut dilakukan dengan menggunakan aplikasi e- Rekon. Pengisian realisasi IKU disesuaikan dengan siklus dan karakteristik laporan keuangan yang bersifat historical report. Artinya, untuk data realisasi IKU triwulan I tahun 2018 merupakan data pelaksanaan rekonsiliasi triwulan IV 2017, sementara realisasi IKU triwulan II 2018 merupakan rata-rata data pelaksanaan rekonsiliasi triwulan I tahun 2018 dan seterusnya. Dalam hal ini perhitungan tersebut melibatkan dua aspek, yaitu: 1. Ketepatan waktu rekonsiliasi yang dihitung berdasarkan jumlah satker yang melakukan upload data ke aplikasi e-Rekon sebelum batas akhir yang ditetapkan; 2. Keandalan data hasil rekonsiliasi yang dihitung berdasarkan jumlah Satker yang tidak memiliki suspen belanja (ambang batas suspen 0%) sesuai dengan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) yang paling akhir diterbitkan. Realisasi IKU dihitung berdasarkan perbandingan jumlah satuan kerja yang melakukan rekonsiliasi laporan keuangan secara tepat waktu dengan jumlah satker yang wajib melakukan rekonsiliasi laporan keuangan (bobot 50%) dan perbandingan jumlah satuan kerja yang melakukan rekonsiliasi laporan keuangan secara andal dengan jumlah satker yang wajib melakukan rekonsiliasi laporan keuangan (bobot 50%). Dengan demikian, dapat diformulasikan perhitungan realisasi IKU sebagai berikut: Capaian IKU = 50% x (a/c) + 50% x (b/c) . Target IKU Tahun 2019 Keterangan: a= jumlah satker yang melakukan upload data ke e-Rekon secara tepat waktu b= jumlah satker yang memiliki nilai suspen (selisih) belanja tidak melebihi ambang batas c= jumlah satker aktif pada periode berkenaan Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Prov Papua Tahun 2019 adalah sebesar 98.10%, baik untuk target IKU tahunan maupun triwulanan. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU pada tahun 2019 diketahui sebesar 97.51% yang diperoleh dari rata-rata 2019 capaian IKU Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA yang tepat waktu dan andal pada seluruh KPPN pada triwulan I (99.30%), triwulan II (93.82%), triwulan III (98.48%), dan triwulan IV (98.45%), dengan perhitungan IKU sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di 36Laporan Kinerja Tahun 2019
bawah ini Tabel 21 Capaian IKU Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat dan andal Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s. d. Trw IV Tahunan Pol / KP Realisasi Trw III 2019 Target KK 98.1% 98.1% 98.1% 98.1% 98.1% 98.1% 98.1% Maximize/ Realisasi 99.30% 93.82% 96.56% 98.48% 97.2% 98.45% 97.51% Average Nilai 101.22% 95.64% 98.43% 100.39% 99.08% 100.36% 99.40% Perbandingan IKU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 dapat ditunjukkan pada Tabel 22. Tabel 22 Perbandingan IKU Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat dan andal dari tahun 2016 s.d. 2019 Target/Realisasi 2019 2018 2017 2016 Target 98.10% 98% 97% 3 Realisasi 97.51% 95,63% 100% 3 Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 22 meskipun terdapat perbedaan pada keempat IKU, dapat dikatakan bahwa pada keempat tahun tersebut IKU tersebut memiliki capaian baik dan 2 tahun pertama berhasil memenuhi target yang ditetapkan pada Kontrak sedangkan untuk 2 tahun terakhir yaitu tahun 2018 dan tahun 2019 tidak berhasil memenuhi target yang ditetapkan dikarenakan beberapa kondisi yang dihadapi. Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action capaian tingkat rekonsiliasi masih di bawah target yang ditetapkan. Meskipun di tengah plan tidak kondosifnya kondisi keamanan dan kendala komunikasi, tingkat rekonsiliasi Triwulan III mencapai 98,48 persen, lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Namun demikian, dengan memerphitungkan capaian IKU Triwuan I dan Triwulan III, maka capaian rekonsiliasi sampai dengan Triwulan III baru mencapai 97,20 persen, masih di bawah target yaitu 98,1 persen. Implikasi: a) Rendahnya tingkat partisipasi rekonsiliasi berdampak pada kurang andalnya data LKBUN dan LK satker yang berpengaruh terhadap keandalan laporan secara konsolidasian baik LKBUN, LKKL, sampai dengan LKPP. Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya ketidakakuratan data seperti terdapatnya Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Pendapatan maupun Belanja, kesalahan penggunaan akun, maupun jurnal koreksi yang tidak tepat. b) Penyelesaian rekonsiliasi juga akan berpengaruh terhadap penilaian LKBUN tingkat Kanwil oleh Kantor Pusat DJPb, hal ini disebabkan status rekonsiliasi sampai dengan status BAR siap download menjadi dasar penilaian utama dalam kategori partisipasi. Dengan demikian jika tingkat rekonsiliasi rendah juga akan berpengaruh terhadap turunnya nilai LKBUN tingkat Kanwil Akar Masalah: Kurangnya upaya dari Kanwil DJPb Prov Papua dan KPPN-KPPN dalam melakukan koordinasi ke Satker, hal tersebut berdampak kepada kurangnya komitmen satker (terutama untuk satker DK/TP) untuk melakukan rekonsiliasi dengan optimal, serta belum maksimalnya Kanwil dan KPPN untuk memberikan pemahaman bahwa rekonsiliasi bukan hanya untuk validasi data tetapi juga untuk tujuan konsolidasi ke tingkat entitas di atasnya. Beberapa daerah tidak terjangkau jaringan internet. Dengan diterapkannya rekonsiliasi berbasis web (E-rekon&LK) maka Satker harus 37 Kanwil DJPb Provinsi Papua
melakukan upload data melalui jaringan internet, sementara saat ini belum seluruh wilayah di Provinsi Papua memiliki koneksi internet yang memadai, ditambah lagi dengan kondisi geografis yang ekstrim sehingga menjadi kendala tersendiri bagi satker untuk melakukan rekonsiliasi Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Meningkatkan koordinasi dengan KPPN melalui kegiatan Rapat Koordinasi untuk mendorong seluruh satker melakukan rekonsiliasi dengan optimal. 2. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi satker terkait dengan aplikasi e-rekon LK. 3. menyampaikan nota dinas kepada KPPN agar meningkatkan status rekonsiliasi mejadi BAR siap download. 4. Telah diterbitkan Surat Kepala Kanwil DJPB Provinsi Papua Nomor S- 525/WPB.34/2019 tentang pelaksanaan rekonsiliasi eksternal tahun 2019 5. Menegaskan kembali pengenaan sanksi bagi satker yang tidak melalukan rekonsiliasi sesuai dengan PMK 104/2017 6. Membentuk task force penyelesaian rekonsiliasi yang terdiri dari Kanwil DJPb Prov Papua dan KPPN (yang tingkat penyelesaian rekonsiliasinya masih kurang) 7. Menyelenggarakan Bimtek kepada UAPPAW yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan komitman Satker dalam pelaksanaan rekonsiliasi di bulan oktober 2019 Sasaran Strategis 4 Pemenuhan layanan unggulan yang prima merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan Pemenuhan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan/standar baku yang telah ditetapkan untuk kepentingan Layanan Unggulan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan yang Prima administratif yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, Kanwil DJPb mengidentifikasikan 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini. Tabel 23 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 4 SS 4 : Pemenuhan Layanan Unggulan yang Prima Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 100 4a-N Persentase revisi dokumen 100% 100% pelaksanaan anggaran Satker yang diselesaikan tepat waktu 4a- Persentase Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran N revisi satker yang diselesaikan tepat waktu bertujuan untuk mendorong Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar selalu mengedepankan pelayanan prima dengan menyelesaikan dokumen usulan revisi sesuai ketentuan pelaksanaan anggaran Revisi dokumen pelaksanaan anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah satker yang ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam DIPA. Berdasarkan PMK diselesaikan 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2017, untuk usulan revisi tepat waktu 38Laporan Kinerja Tahun 2019
anggaran yang dapat ditetapkan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan revisi anggaran, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima dengan lengkap. Target IKU Tahun 2019 Dalam perhitungan IKU tersebut, digunakan polarisasi data menggunakan maximize (semakin tinggi realisasi terhadap target maka semakin baik capaian kinerjanya), periode Realisasi IKU Tahun pelaporan (trajectory) triwulanan, perhitungan, dan jenis konsolidasi periode 2019 menggunakan average (realisasi yang digunakan adalah angka rata-rata dalam periode bersangkutan). Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 100%, baik untuk target tahunan maupun triwulanan. Target tersebut sama dengan target pada tahun 2016, 2017, 2018 dan renstra Kanwil DJPb Provinsi Papua. Realisasi IKU tersebut tahun 2018 diperoleh dari rata-rata penyelesaian revisi DIPA tiap triwulannya dengan realisasi sebesar 100%. Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Penyelesaian Revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada dan target IKU tahun tahun 2019 dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak 2019 Kinerja Tahun 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 24 Tabel 24 Capaian IKU Persentase Penyelesaian Revisi Dok PA satker yang diselesaikan tepat waktu Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Realisasi 100 100 100 Maximize/ Nilai 100 100 100 100 Average 100 100 100 100 Sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 24, tiap triwulan realisasi penyelesaian revisi DIPA telah 100% secara tahunan dan setiap triwulannya pada tahun 2018 telah sesuai dengan targetnya. Perbandingan IKU Penyelesaian Revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun 2016 s.d. 2019 dapat ditunjukkan pada Tabel 25. Tabel 25 Perbandingan Capaian IKU Penyelesaian Revisi Dokumen PA tahun 2016 s.d. 2019 Target/ 2019 2018 2017 2016 Realisasi 100 100 100 100 Target 100 100 100 100 Realisasi Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 24, dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 realisasi IKU tersebut selalu memenuhi target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja tahun masing-masing. Realisasi IKU pada tahun 2016 s.d. 2019 mencerminkan realisasi empat tahun dari Rencana Strategis (Renstra) Kanwil DJPb Tahun 2015-2019 dengan perbandingan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 26. 39 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Tabel 26 Perbandingan realisasi IKU dengan renstra 2015-2019 Tahun Realisasi IKU Renstra Kanwil Renstra Kemenkeu Tahunan DJPb 2015-2019 2015-2019 2017 100 100 2016 100 100 2015 100 100 Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian kinerja presentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran satker telah mencapai plan target Implikasi: penggunaan aplikasi satudja dalam pengajuan revisi berpotensi mempengaruhi nilai kinerja iku berkenaan Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Melakukan koordinasi dengan KPPN dalam hal tata cara pengajuan revisi online melalui aplikasi satudja 2. Melakukan sosialisasi PMK-206/PMK.02/2018 3. Melakukan sosialisasi e-revisi (aplikasi satudja) melalui forum workshop, FGD, dll dan melayani konsultasi terkait aplikasi satudja secara langsung di FO atau melalui media elektronik (email, whatsapp) 4. Menyusun booklet/panduan e-revisi untuk di-share ke seluruh satker melalui media online (telegram dan Whatsapp) 5. memberikan masukan terkait perbaikan satudja melalui ND-426/WPB.34/2019 tanggal 28 Juni 2019 Sasaran Strategis 5 Dalam rangka menjamin terlaksananya kondisi pelayanan prima kepada masyarakat dan Pembinaan yang terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan perlu melakukan pembinaan pada Kantor Pelayanan berkesinambungan Perbendaharaan Negara dan satuan kerja di wilayah kerjanya secara berkala. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, Kanwil DJPb mengidentifikasikan 3 (tiga) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini. Tabel 27 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 5 SS 5 : Pembinaan yang berkesinambungan Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 5a-N 88 94.41 107.28 Rata-rata nilai Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN 89.23 103.76 5b-N Tingkat efektifitas edukasi dan komunikasi 86 5c-N Presentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI 95% 100% 105.26 40Laporan Kinerja Tahun 2019
5a- Rata-rata nilai Indikator Kinerja Utama (IKU) Rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi N Laporan Hasil KPPN bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas dan efektivitas pembinaan dan Pembinaan supervisi KPPN . Supervisi KPPN Sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor 261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, setiap Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan wajib melakukan pembinaan pada KPPN di lingkup wilayah kerjanya secara periodik 2 (dua) kali dalam setahun. Gambar 7 Formula perhitungan IKU rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN ((Nilai LHPS Kanw il dari Kantor Pusat DJPb)*50%) + ((Rata-rata nilai kinerja KPPN hasil pembinaan Kanw il)*50%) Untuk nilai LHPS Kanwil dari Kantor Pusat merupakan hasil penilaian dari kantor pusat atas laporan LHPS yang dikirim kanwil kepada kantor pusat Untuk nilai rata-rata kinerja KPPN hasil pembinaan sebagai berikut: Jumlah nilai kinerja KPPN hasil pembinaan Kanwil Jumlah KPPN lingkup wilayah kerja Kanwil Dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan yang berorientasi kepada kepentingan dan kepuasan masyarakat, Kanwil melalui tim Pembinaan dan Supervisi KPPN melakukan penilaian dan mapping kinerja KPPN dilingkup wilayah kerjanya berdasarkan indikator-inikator pada setiap unsur berikut: 1. Pelaksanaan tugas Kuasa BUN 2. Pelayanan Perbendaharaan 3. Kinerja dan Tata Kelola KPPN Selanjutnya, pada minggu keempat Agustus tahun berkenaan dan Februari tahun berikutnya, Kepala Kanwil menyampaikan Laporan Hasil PEmbinaan dan Penilaian Kinerja KPPN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan laporan dari Kanwil tersebut, Setditjen Perbendaharaan melakukan penilaian atas Laporan Kinerja KPPN lingkup Kantor Wilayah. Pengisian realisasi IKU bersifat historical report. Artinya, untuk data realisasi IKU Semester I tahun 2019 merupakan hasil pembinaan semester II tahun 2018 . Sedangkan realisasi IKU Semester II tahun 2019 merupakan rata-rata hasil pembinaan semester I tahun 2019. Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 88. Target tersebut lebih rendah dari tahun 2018 yaitu sebesar 90 karena terjadi perubahan perhitungan formula IKU. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 94.41 diperoleh dari rata-rata satu tahun dari 2019 perhitungan tiap semester dengan realisasi semester I 2019 sebesar 94,19 dan realisasi semester II 2019 sebesar 94.63. Perbandingan realisasi dan target IKU tahun Dengan demikian, capaian IKU rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN 2019 pada tahun 2019 dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 28 41 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Tabel 28 Capaian IKU rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - 88 88 - 88 88 88 Maximize/ Realisasi Nilai - 94.19 94.19 - 94.19 94.63 94.41 Average - 107.03% 107.03% - 107.03% 107.53% 107.28% Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian telah melampaui target yang telah ditetapkan. Namun demikian masih terdapat plan indikator yang belum maksimal yaitu dari rata-rata nilai pembinaan dan supervisi KPPN sebesar 93,37 serta nilai laporan hasil pembinaan sebesar 95. Kriteria penilaian KPPN dengan bobot 50 % terdiri dari tugas kuasa BUN, pelayanan perbendaharaan dan tata kelola dan 50 % sisanya adalah nilai kualitas laporan hasil pembinaan. Implikasi: Rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN tidak optimal sehingga diperlukan langkah-langkah kinerja pada semester berikutnya Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Pematangan rencana kegiatan pembinaan dan supervisi dan penyesuaian dengan jadwal bidang lainnya untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan semula. 2. Menyusun konsep pembinaan dan supervisi KPPN yang terintegrasi dengan bidang lain. 3. Sudah dilakukan Update Kalender Kegiatan Pembinaan 4. Rincian Hasil Pembinaan KPPN Semester I 2019 adalah sebagai berikut: a) Nilai Terendah sebesar 92.43 didapatkan oleh KPPN Jayapura sedangkan nilai hasil pembinaan tertinggi didapatkan oleh KPPN Biak b) Nilai Indikator Kinerja Tata Kelola terendah sebesar 25.71 didapatkan oleh KPPN Merauke diantaranya terkait Pengelolaan Kinerja dan Pengelolaan BMN. Kinerja pengelolaan kinerja pengelolaan BMN dikarenakan Aset Tetap belum diadministrasikan dengan baik. c) Nilai Indikator Pelayanan Perbendaharaan terendah sebesar 27.50 didapatkan oleh KPPN Serui diantaranya terkait belum melakukan review terhadap standar pelayanan dan SOP sebagaiman diatur dalam KEP-261/PB/2016. d) Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Kuasa BUN Terendah sebesar 37.50 didapatkan oleh KPPN Jayapura diantaranya terkait pelaksanaan monitoring pengelolaan UP/TUP tidak optimal Gambar 8 Hasil pembinaan KPPN Semester I Tahun 2019 42Laporan Kinerja Tahun 2019
5b- Indeks Indikator Kinerja Utama (IKU) Indeks efektifitas edukasi dan komunikasi bertujuan N efektifitas Untuk mengukur tingkat efektivitas pelaksanaan pembinaan teknis perbendaharaan. edukasi dan Tingkat pemahaman stakeholders merupakan tingkat daya tangkap peserta komunikasi (stakehoklders) terhadap segala materi yang diberikan pada pelatihan teknis (bimtek atau yang dipersamakan dengan itu). Tolok ukur hasil pelatihan teknis didasarkan pada peningkatan pemahaman peserta atas materi yang diberikan dalam pelatihan untuk satu periode. Ruang lingkup pelatihan teknis meliputi semua kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen perbendaharaan. Untuk bimtek diukur dengan post test sedangkan untuk sosialisasi diukur dengan kuesioner. Jika pada satu periode pelaporan (satu triwulan) terdapat kegiatan bimtek dan kegiatan sosialiasi, maka total nilai efektivitas edukasi dan komunikasi pada triwulan tersebut dibobot sebagai berikut: hasil post test 60% sedangkan hasil kuesioner 40%. Formula yang digunakan adalah: Rata-rata Indeks Efektivitas Edukasi dan Komunikasi 0 < x ≤ 20 = sangat tidak efektif 20 < x ≤ 40 = tidak efektif 40 < x ≤ 60 = kurang efektif 60 < x ≤ 80 = efektif 80 < x ≤ 100 = sangat efektif Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 86. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2018 dan 2017 yaitu sebesar 85. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 89.23 diperoleh dari hasil perhitungan Hasil Pre Test 2019 dan Post Test, serta hasil perhitungan kuesioner sosialisasi dari para penyedia data Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN dan target IKU tahun pada tahun 2019 dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak 2019 Kinerja Tahun 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 29 Tabel 29 Capaian IKU Indeks efektifitas edukasi dan komunikasi Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - 86 86 - 86 86 86 Maximize/ Realisasi - 87.61 87.61 - 87.61 90.85 89.23 Average Nilai - 101.87% 101.87% - 101.87% 105.64% 103.76% 43 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian IKU diperoleh dari hasil kuesioner/post test pada saat pelaksanaan Bimtek dan plan sosialisasi kepada satker oleh Bidang PPA dan PAPK. Sampai dengan saat ini IKU tersebut telah mencapai target yaitu untuk semester I sebesar 87,61, namun masih terbuka ruang perbaikan untuk peningkatan capaian IKU serta untuk meningkatkan kompetensi satker Implikasi: efektifitas edukasi dan komunikasi tidak maksimal sehingga perlu dilakukan langkah- langkah perbaikan pada semester berikutnya Permasalahan: 1. Belum meratanya tingkat kompetensi SDM di intern KPPN maupun Kanwil DJPb terkait dengan pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan sehingga pembinaan ke satker masih perlu ditingkatkan 2. terkait perubahan peraturan pelaksanaan anggaran yang bersifat dinamis, diperlukan kompetensi SDM PPA I yang berkualitas 3. Masih belum optimalnya peran Kanwil/KPPN kepada satker, terutama untuk meningkatkan komitmen pimpinan satker terkait dengan pelaporan keuangan, terutama terkait dengan peningkatan kompetensi pengelola keuangan. Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Melakukan bimtek dan sosialisasi EPA kepada satker pada bulan April 2019 2. Melakukan bimtek penyusunan laporan keuangan tahun 2019 bulan Maret 2019 3. Membuat forum komunikasi dengan satker pada bulan Mei 4. Meningkatkan kompetensi pegawai di Kanwil dan KPPN terkait dengan akuntansi dan pelaporan keuangan melalui kegiatan GKM, diskusi kelompok, dll 5. Melaksanakan TOT sebelum melakukan sosialisasi/Bimtek. 5c Persentase Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi Sakti -N Tingkat bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan implementasi Aplikasi SAKTI tahun 2019 Implementas pada seluruh satker Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam PMK i Aplikasi Implementasi SAKTI Tahun 2019. SAKTI IKU ini mengukur tingkat pemenuhan implementasi Aplikasi SAKTI pada tahun 2019 oleh satuan kerja-satuan kerja lingkup Kementerian/Lembaga, yang ruang lingkupnya ditetapkan melalui peraturan/keputusan Menteri Keuangan, dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses, infrastruktur, dan teknologi SAKTI. Pengukuran tingkat pemenuhan implementasi SAKTI tahun 2019, dilakukan melalui kriteria sebagai berikut : A. Pencapaian atas pelaksanaan porsi tahapan kegiatan yang telah ditetapkan untuk periode semester I dan II tahun 2019 secara tepat waktu (sesuai target dalam Tabel A), dan; B. Pencapaian atas jumlah satker yang mengimplementasikan SAKTI tahun 2019 (sesuai target dalam Tabel B). Untuk Kanwil, IKU ini mengukur tingkat keberhasilan Kanwil dalam melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring penyelesaian tahapan implementasi SAKTI pada satuan kerja lingkup KPPN di wilayah kerjanya. 44Laporan Kinerja Tahun 2019
Gambar 9 target waktu pelaksanaan tahapan implementasi SAKTI Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 95%. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2018 yaitu sebesar 90%. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 100% yang berarti bahwa pencapaian atas tahapan- 2019 tahapan yang telah ditetapkan telah tercapai dan jumlah satker-satker yang mengimplementasikan SAKTI telah tercapai. Perbandingan realisasi dan target IKU tahun Dengan demikian, capaian IKU rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN 2019 pada tahun 2019 dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 30 45 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Tabel 30 Capaian IKU Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi Sakti Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - 86 86 - 86 86 86 Maximize/ Realisasi - 87.61 87.61 - 87.61 90.85 89.23 Average Nilai - 101.87% 101.87% - 101.87% 105.64% 103.76% Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian kinerja implementasi aplikasi SAKTI telah melebihi target. Langkah-langkah yang plan ditetapkan sesuai manual IKU telah dilaksanakan dengan baik Sosialisasi SAKTI Berbasis Web sudah dilaksanakan, namun untuk satker-satker remote mengalami kendala terkait dengan jaringan internet Implikasi: Pada implementasi SAKTI berbasis Web yang bergentung nantinya pada koneksi internet yang ada di Satker akan banyak mengalami kendala Permasalahan: 1. Kondisi geografis dan infrastruktur jaringan yang belum merata di Provinsi Papua Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Training lanjutan SAKTI 2019 kelas modul admin dan penganggaran untuk satker lingkup Kemenkeu bulan Februari-Maret. 2. Training lanjutan SAKTI 2019 kelas pelaksanaan (PPK dan PPSPM) untuk satker lingkup Kemenkeu bulan Februari-Maret. 3. Training lanjutan SAKTI 2019 kelas pelaksanaan (bendahara) untuk satker lingkup Kemenkeu bulan Februari-Maret. 4. Training lanjutan SAKTI 2019 kelas pelaporan (aset, persediaan, dan pelaporan) untuk satker lingkup Kemenkeu bulan Februari-Maret. 5. Pendampingan implementasi SAKTI berbasis web untuk modul admin dan pengganggaran bulan Oktober-Desember. Sasaran Strategis 6 Sebagai pengelola kas negara (fund manager), kinerja dilaksanakan untuk mewujudkan Pelaksanaan pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif untuk menghindari mismatch, menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu, optimalisasi idle anggaran yang cash, penatausahaan penerimaan negara yang efektif dan akuntabel, serta sentralisasi efektif, optimal, dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan aspek prudensial sehingga dapat menyajikan informasi posisi kas negara secara akurat dan tepat waktu. tepat waktu Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 2 (dua) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel 31 Tabel 31 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 6 Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 6a-N Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan 89 95.13 106.88 anggaran Kanwil 6b-N 75 92.56 120 Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN 46Laporan Kinerja Tahun 2019
6a- Nilai Kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai Kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran N laporan reviu kanwil bertujuan tersusunnya laporan reviu pelaksanaan anggaran yang berkualitas. pelaksanaan Reviu Pelaksanaan Anggaran merupakan salah satu bagian dari monitoring dan evaluasi anggaran pelaksanaan anggaran, seperti operasionalisasi/teknis pelaksanaan anggaran, kendala- kanwil kendala pembayaran, teknis keterlaksanaan kegiatan, dan isu-isu terkait pelaksanaan anggaran lainnya . Tujuan disusunnya Laporan reviu pelaksanaan anggaran tersebut adalah untuk mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan anggaran dari level satuan kerja sampai K/L, menghasilkan rekomendasi kebijakan mekanisme pelaksanaan anggaran, serta menilai apakah belanja pemerintah telah memenuhi tujuan, efisien, efektif dan berbagai indikator lain yang mewakili kinerja atau kualitas. Sesuai ketentuan SE- 28/PB/2015, laporan reviu pelaksanaan anggaran tingkat wilayah disusun oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan secara periodik (semesteran) dan disampaikan kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Untuk mewujudkan kualitas penyusunan Laporan reviu pelaksanaan anggaran pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan memberikan penilaian dan penghargaan atas kesungguhan dan upaya nyata Kanwil dalam menyelesaikan dan meningkatkan kualitas Laporan reviu pelaksanaan anggaran tingkat wilayah. Terdapat beberapa parameter/aspek yang digunakan dalam penilaian RPA, meliputi: kesesuaian tujuan, ruang lingkup, dan objek reviu RPA (15%); Alur pikir/flow (10%); Kualitas analisis dan inovasi (25%); Ketajaman rekomendasi (15%); Analisis aspek khusus-Bab IV (15%); Format review/sistematika (5%); Penyajian dashboard (5%); Ketepatan waktu (5%); dan Desain/layout (5%). Kategori kualitas nilai Reviu Pelaksanaan Anggaran Kanwil adalah sebagai berikut: Level 5 = 91-100 (Excellent) Level 4 = 75-90 (Good) Level 3 = 61-74 (Fair) Level 2 = 41-60 (Poor) Level 1 = 0-40 (Unqualified) Pengisian realisasi disesuaikan dengan siklus dan karakteristik Laporan monitoring dan evaluasi spending review pelaksanaan anggaran yang bersifat historical report. Artinya, untuk realisasi IKU semester I tahun 2019 merupakan hasil penilaian Laporan semester II tahun 2018, dan untuk realisasi IKU semester II tahun 2019 merupakan hasil penilaian Laporan semester I tahun 2019. Target IKU Tahun 2019 Formula perhitungan iku ini didapat dari Hasil penilaian laporan reviu pelaksanaan anggaran oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 89. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2018 yaitu sebesar 87. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 95.13 dengan rincian sebagai berikut: 2019 47 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Gambar 10 Grafik pencapaian rincian Nilai RPA Kanwil Papua tahun 2019 NILAI RPA KANWIL PAPUA TAHUN 2019 Desain/Layout Penyajian Dashboard Sistematika Analisis Aspek Khusus Kualitas Analisis dan Inovasi Ketajaman Rekomendasi Alur Pikir Kesesuaian Tujuan 89 90 91 92 93 94 95 96 97 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Nilai Kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran kanwil dan target IKU tahun dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 32 Tabel 32 Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan reviu pelaksanaan anggaran kanwil Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - 89 89 - 89 89 89 Maximize/ - Realisasi - 94,54 94,54 - 94,54 95.71 95.13 Average Nilai 106,22% 106,22% - 106,22% 107.54% 106.88% Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action capaian nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran telah melebihi target yang plan ditetapkan, namun demikian masih terdapat aspek penilaian masih belum maksimal Implikasi: Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran tidak maksimal sehingga masih perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan kualitasnya Permasalahan: 1. Kurang menggali informasi satker sehingga analisis aspek khusus yang kurang mendalam 2. Metode analisis yang perlu diperkaya. Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Membentuk Tim penyusunan laporan 2. Menyebarkan kuesioner kepada satker secara online bulan Februari 2019 3. Melakukan penggalian informasi penyerapan dan capaian output satker 4. telah dilakukan interview dengan satker jarak jauh dan monev untuk satker lingkup kab dan kota jayapura sesuai ST..... tanggal 5. Rapat koordinasi tim penyusun laporan dalam rangka meningkatkan kualitas RPA 6. membuat matriks timeline penyusunan laporan RPA yang fokus kepada penggalian informasi dan analisis 48Laporan Kinerja Tahun 2019
6b- Rata-rata nilai Indikator Kinerja Utama (IKU) rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa N kinerja pada KPPN bertujuan untuk mengetahui kinerja Pemda, serta KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam kegiatan pelaksanaan anggaran penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa penyaluran secara optimal sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran. DAK Fisik dan Dana Desa Dalam rangka memastikan pelaksanaan anggaran penyaluran DAK fisik dan Dana Desa pada KPPN berjalan dengan efisien dan efektif, diperlukan suatu alat penilaian kualitas/kinerja seluruh stakeholder dalam pelaksanaan anggaran penyaluran DAK fisik dan Dana Desa. Nilai Kinerja penyaluran DAK fisik dan Dana Desa mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran secara kuantitatif dengan menggunakan beberapa variabel sebagai berikut : Nilai Kinerja penyaluran DAK fisik dan Dana Desa pada KPPN diukur dengan menggunakan beberapa variabel sebagai berikut : 1. Ketepatan waktu penyampaian dokumen persyaratan oleh pemda. (SYARAT) 2. Tingkat akurasi penyusunan proyeksi penyaluran dana transfer DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN (PROYEKSI). 3. Ketepatan waktu penyelesaian SPP dan SPM penyaluran dana transfer DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN. (SPPSPM) 5. Ketepatan waktu penyampaian laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (MONEV) 6. Ketepatan waktu penyampaian LK tingkat UAKPA BUN DAK Fisik dan Dana Desa. (LK- UAKPA) Formula perhitungan IKU: x̄ NKP DFDD = Σ [ NKP DFDD di KPPN ] / Jumlah KPPN NKP DFDD =[ 0,10 (SYARAT) + (0,20 (Proyeksi) + 0,30 (SSPSPM) + 0,20 (MONEV) + 0,20 (LK-UAKPA) ] x 100 Keterangan : adalah rata-rata Nilai Kinerja penyaluran DAK fisik dan Dana Desa. x̄ NKP DFDD NKP DFDD adalah Nilai Kinerja penyaluran DAK fisik dan Dana Desa. SYARAT adalah rata-rata indeks ketepatan waktu penyampaian (dhi. pengunggahan/upload melalui aplikasi omSPAN) dokumen persyaratan penyaluran DFDD oleh pemda per jenis transfer per bidang dengan mengacu pada ketentuan pasal 11, 12, 14, dan 21 Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-11/PB/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Perbendaharaan PER-1/PB/2018. Sesuai ketentuan tersebut, diatur batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut: a. DAK Fisik: Tahap I (21 Juli); Tahap II (21 Oktober); dan Tahap III (15 Desember). b. DAK Fisik Bidang Tertentu: 21 Juli. c. Dana Desa: Tahap I (7 HK sebelum minggu ketiga Juni); Tahap II (7 HK sebelum minggu keempat Juni); Tahap III (mengikuti pedoman akhir tahun anggaran)*. Batas akhir untuk penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa akan disampaikan/ dijelaskan/ditetapkan oleh Kantor Pusat melalui Surat Dirjen atau Surat Direktur PA. Penentuan nilai indeks ketepatan waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DFDD per jenis transfer per bidang per tahap penyaluran (NIKWPDP DFDD) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: 1,00 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 3 bulan sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,95 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 2 bulan sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,90 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 1 bulan sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,85 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 3 minggu sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,80 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 2 minggu sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,75 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 1 minggu sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,70 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap tepat pada batas waktu yang ditentukan. 0,60 = dokumen persyaratan terlambat disampaikan/diunggah (apabila terdapat dispensasi). SYARAT = Rata-rata indeks ketepatan waktu penyampaian = ∑NIKWPDP DFDD/ Jumlah penyaluran DFDD per jenis transfer per bidang per tahap penyaluran yang dilakukan. 49 Kanwil DJPb Provinsi Papua
PROYEKSI Data yang digunakan dalam perhitungan nilai indikator \"SYARAT\" bersifat data kumulatif, artinya untuk menghitung nilai indikator pada suatu periode triwulan, maka digunakan data SSPSPM dari awal tahun hingga periode triwulan berkenaan, bukan hanya data pada triwulan terkait. MONEV Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 4/PB/2017 Pasal 28 KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan Proyeksi melalui Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta pemutakhirannya kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara otomasi pada Aplikasi SAKTI. RPD bulanan pada Aplikasi Sakti disusun dengan memperhatikan tahapan, persentase, nilai, periode dan kesiapan Pemda dalam menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran. KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berkoordinasi dengan Pemda untuk mendapatkan informasi terkait kesiapan Pemda dalam memenuhi dokumen persyaratan penyaluran. Proyeksi dinyatakan akurat apabila deviasi antara rencana penarikan dana dengan realisasinya maksimal 15%. Persentase proyeksi yang akurat adalah selisih antara akurasi maksimal (100%) dengan rata - rata tingkat deviasi proyeksi penyaluran pada periode tertentu. Periode data proyeksi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah setiap 7 Hari Kerja sebelum bulan berkenaan berakhir dengan menggunakan aplikasi SAKTI. % Akurasi = 100% - (Rata - Rata Deviasi Proyeksi Penyaluran DAKFDD per periode) Tingkat deviasi proyeksi diperoleh dari: ������������������������������������������ = [������������������ ���������������������������������������������������−���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������] X 100% adalah prosentase ketepatan waktu penyelesaian SPP dan SPM penyaluran dana transfer DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN selaku KPA Penyaluran dengan mengacu pada ketentuan pasal 24 Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-04/PB/2017. Sesuai ketentuan tersebut, diatur bahwa Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan paling lambat 7 HK setelah dokumen persyaratan telah diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan lengkap dan benar. SSPSPM = prosentase ketepatan waktu penyelesaian SPP dan SPM = Jumlah tagihan DFDD yang diselesaikan proses pembayarannya tepat waktu/ jumlah seluruh tagihan DFDD yang diproses KPPN. Data yang digunakan dalam perhitungan nilai indikator \"SSPSPM\" bersifat tidak kumulatif, artinya untuk menghitung nilai indikator pada suatu periode triwulan, maka digunakan data pada triwulan berkenaan saja tanpa memperhitungkan data triwulan sebelumnya. adalah nilai indeks ketepatan waktu penyampaian laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik yang disampaikan secara triwulanan oleh KPPN kepada Koordinator KPA penyaluran sesuai ketentuan SE 72/PB/2017 tentang Petunjuk teknis pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan. Sesuai ketentuan tersebut, Laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPA Penyaluran disampaikan kepada Kanwil dengan tembusan kepada Koordinator KPA melalui alamat email [email protected] paling lambat 5 HK setelah periode triwulanan berakhir. Penentuan nilai indeks ketepatan waktu penyampaian laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik oleh KPPN dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: 1,00 = dokumen laporan monev disampaikan 5-4 Hari kerja sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,90 = dokumen laporan monev disampaikan 3-2 Hari kerja sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,80 = dokumen laporan monev disampaikan 1 Hari kerja sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,70 = dokumen laporan monev disampaikan tepat pada batas waktu yang ditentukan. 0,60 = dokumen laporan monev disampaikan terlambat sesudah batas waktu yang ditentukan. 0,00 = dokumen laporan monev tidak disampaikan. Data yang digunakan dalam perhitungan nilai indikator \"MONEV\" bersifat tidak kumulatif, artinya untuk menghitung nilai indikator pada suatu periode triwulan, maka digunakan data pada triwulan berkenaan saja tanpa memperhitungkan data triwulan sebelumnya. 50Laporan Kinerja Tahun 2019
LK-UAKPA adalah prosentase ketepatan waktu penyampaian LK tingkat UAKPA BUN kepada UAKKPA BUN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PMK 221/PMK.05/2016. Sesuai dengan ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa batas waktu penyampaian LK tingkat UAKPA BUN adalah sebagai berikut: a. LK Bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya. b. LK Semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli TA berjalan. c. LK Tahunan disampaikan paling lambat 5 Februari TA berikutnya. d. LK Tahunan yang telah diaudit disampaikan paling lambat tanggal 23 April TA berikutnya. LK-UAKPA = prosentase ketepatan waktu penyampaian LK tingkat UAKPA BUN = ∑Laporan yang disampaikan tepat waktu sd Triwulan berkenaan/ ∑Laporan yang harus disampaikan sd Triwulan berkenaan. Data yang digunakan dalam perhitungan nilai indikator \"LK-UAKPA\" bersifat data kumulatif, artinya untuk menghitung nilai indikator pada suatu periode triwulan, maka digunakan data dari awal tahun hingga periode triwulan berkenaan, bukan hanya data pada triwulan terkait. Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 75. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2018 yaitu sebesar 70. Realisasi IKU Tahun 2019 Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 95.13 yang diperoleh dari rata-rata capaian IKU Rata- Rata Nilai Kinerja Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN pada triwulan I (90.95), triwulan II (92.87), triwulan III (96,63) dan triwulan IV (89.77) Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU rata-rata kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada dan target IKU tahun KPPN dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 33 Tabel 33 Capaian IKU rata-rata kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - 89 89 - 89 89 89 Maximize/ - Realisasi - 94,54 94,54 - 94,54 95.71 95.13 Average Nilai 106,22% 106,22% - 106,22% 107.54% 106.88% Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan oleh Dit. PA, capaian IKU pada KPPN lingkup plan Kanwil DJPb Prov Papua belum maksimal. Indikator yang menyebabkan belum maksimalnya capaian nilai kinerja penyaluran DFDD Papua yaitu adanya keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran oleh pemda, ketidaktepatan KPPN dalam menyusun proyeksi penarikan dana untuk penyaluran DFDD. Implikasi: Capaian telah melampaui target yang telah ditetapkan, namun nilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut belum maksimal sehingga masih diperlukan langkah-langkah peningkatan kinerja dan evaluasi pada triwulan berikutnya. Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Berkomunikasi secara intensif melalui WAG dengan KPPN dan Pemda 2. Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh Kepala KPPN dengan narasumber dari Dit PA pada tanggal 17 Januari 2019 3. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DAK Fisik dan Dana Desa tanggal 14 Februari 2019 51 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Sasaran Strategis 7 Sesuai dengan ketentuan UU No.1 tahun 2004, salah satu fungsi Perbendaharaan negara Pengelolaan Kas dan adalah melaksanakan pengelolaan kas. Pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif dapat menghindarkan terjadinya cash mismatch, dapat Investasi yang menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu, serta optimalisasi idle cash Pruden, Efisien, secara pruden. Optimal, dan Tepat Waktu Pruden artinya berhati-hati dalam setiap pengambilan putusan/kebijakan maupun dalam melaksanakan pengelolaan kas maupun investasi pemerintah. Sebagai pengelola di bidang pengelolaan investasi, Ditjen Perbendaharaan sebagai regulator mampu mewujudkan penguatan regulasi sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif dan dapat menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 2 (dua) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang masing-masing pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel Tabel 34 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 7 SS 7: Pengelolaan Kas dan Investasi yang Pruden, Efisien, dan Optimal, dan Tepat Waktu Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 7a-N Persentase akurasi rencana penarikan 90% 98,13% 106.89 dana satker 7b-N Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan 78 100 120 dan monitoring pinjaman dan kredit program 7a- Persentase Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase akurasi rencana penarikan dana satker N akurasi bertujuan untuk mengoptimalkan peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam melakukan pembinaan dan supervisi terhadap akurasi perencanaan kas satker. rencana penarikan Teknisnya, KPA menyampaikan RPD dan/atau Perkiraan Pendapatan bulanan, RPD harian, dana satker dan Perkiraan Pendapatan mingguan tingkat Satker serta pemutakhirannya kepada Kepala KPPN. Persentase rencana dan penarikan dana satker dinyatakan akurat apabila rencana penarikan dengan realisasinya mencapai 85% Persentase perencanaan penarikan dana satker yang akurat adalah selisih antara akurasi yang maksimal (100%) dengan tingkat deviasi pada periode tertentu. Formula: (100%-Tingkat Deviasi) Keterangan : Tingkat Deviasi diperoleh dari rata-rata akumulasi seluruh Laporan Deviasi KPPN di wilayah kerjanya Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 90. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2018 yaitu sebesar 88. 52Laporan Kinerja Tahun 2019
Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 98.03 2019 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Persentase akurasi rencana penarikan dana satker dapat dan target IKU tahun dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 35 Tabel 35 Capaian IKU persentase akurasi penarikan dana satker Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% Maximize/ 99.42% 97.36% 98.39% 97.42% 98.07% 93.28% 96.87% Average Realisasi 110.47% 108.17% 109.32% 108.24% 108.97% 103.64% 107.63% Nilai Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian kinerja Persentase akurasi rencana penarikan dana satker telah melebihi target yang plan ditetapkan bahkan hampir mencapai maksimal, namun demikian mengingat nilai kinerja ini merupakan rata-rata dari kinerja KPPN maka ada beberapa KPPN yang kinerja masih perlu ditingkatkan. Implikasi: Nilai kinerja akurasi rencana penarikan dana tidak maksimal sehingga masih diperlukan langkah-langkah peningkatan kinerja dan evaluasi pada Triwulan berikutnya Permasalahan: 1. Satker salah dalam mengajukan RPD sebesar tagihan neto seharusnya nilai bruto 2. KPPN kurang cermat dalam memproses SPM yang telah masuk sehingga melewati batas waktu pengajuan tagihan Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Setiap bulan berkoordinasi dengan KPPN melalui surat maupun grup media sosial terkait capaian akurasi RPD harian dan meminta penjelasan jika terjadi deviasi yang cukup besar (≥5%) serta secara intensif mengingatkan KPPN agar sebisa mungkin tidak memberikan dispensasi atas SPM yang tidak disertai dengan RPD kecuali untuk hal yang darurat 2. Kanwil dan KPPN telah melakukan edukasi ketentuan RPD kepada satker 3. Telah dilakukan Pembinaan kepada KPPN agar lebih cermat dalam memproses SPM 7b- Indeks Indikator Kinerja Utama (IKU) Indeks Kualitas Pelaksanaan Pembinaan dan N Kualitas Monitoring Pinjaman dan Kredit Program bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pinjaman dan kredit program, koordinasi dan kecepatan Pelaksanaan penyampaian data kewajiban kepada debitur, dan tercapainya pemberian pinjaman dan Pembinaan subsidi secara tepat sasaran. dan Monitoring Pinjaman dan Kredit Program 53 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan selaku representasi Kementerian Keuangan di daerah perlu melakukan tindakan terhadap permasalahan pinjaman dan kredit program di daerah agar kewajiban Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Hukum Lainnya kepada Pemerintah dapat dipenuhi. Tindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dimaksudkan untuk menjamin peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pinjaman dan kredit program, peningkatan koordinasi dan kecepatan penyampaian data kewajiban kepada debitur, dan tercapainya pemberian pinjaman dan subsidi secara tepat sasaran. Untuk mengukur efektivitas tindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah tersebut, diperlukan pengukuran kinerja yang dapat mencerminkan kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program. Kualitas pelaksanaan pembinaan diukur dari dua aspek, yaitu kualitas pembinaan itu sendiri serta ketepatan waktu penyusunan laporan. Kualitas pembinaan dimaksudkan untuk mengetahui kesinambungan antara perencanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program dengan pelaksanaan pembinaan dan monitoring yang berupa : a. Pembinaan dan monitoring atas pemberian Pinjaman Pemerintah (RDI/RPD) dan Penerusan Pinjaman b. Rekonsiliasi Outstanding pinjaman yang andal dan tepat waktu c. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kredit Program Ketepatan waktu laporan dimaksudkan sebagai salah satu alat early warning system (EWS) yang digunakan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi dalam menghadapi permasalahan pinjaman dan kredit program di daerah. Formula: Hasil penilaian kualitas pembinaan kredit program oleh Kantor Pusat Ditjen DJPb Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 78. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2018 yaitu sebesar 75. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 100 2019 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Persentase akurasi rencana penarikan dana satker dapat dan target IKU tahun dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 36 Tabel 36 Capaian IKU Indeks Kualitas Pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Pinjaman dan Kredit Program Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - 78 78 - 78 78 78 - 100 100 Realisasi - 120% 120% Maximize/ Nilai - 100 100 100 Average - 120% 120% 120% 54Laporan Kinerja Tahun 2019
Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Periode pelaporan adalah semesteran, capaian diperoleh berdasarkan hasil penilaian Kantor plan Pusat DJPb. Sampai dengan semester II 2018, capaian IKU melebihi target (Realisasi 100 dari target 78) namun penyaluran Kredit Program (KUR dan UMi) di wilayah Provinsi Papua masih rendah dibandingkan dengan rata-rata penyaluran tingkat nasional (peringkat 28 jml debitur & peringkat 25 nilai penyaluran dari 34 provinsi). Implikasi: Masih banyak UMKM potensial yang belum mendapatkan akses ke KUR dan UMi sehingga penyaluran Kredit Program di Papua masih belum optimal dalam mengembangkan sektor UMKM dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di provinsi Papua. Permasalahan: 1. Pembinaan dan monitoring terkait SIKP belum dilaksanakan secara optimal kepada seluruh Pemda. 2. Pembinaan dan sosialisasi terkait kredit program belum dilaksanakan secara optimal kepada masyarakat. Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Melakukan Monev KUR kepada debitur, pemda, dan bank penyalur di wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom (Mei). 2. Mengadakan FGD dan Bimtek SIKP yang bersamaan dengan pembinaan KPPN terpadu (Maret-Mei) 3. Monev KUR dan Sosialisasi SIKP ke Pemda (bersama KPPN) 4. FGD/Rakor KP dengan Pemda, Penyalur (Bank & LKBB), dan OJK 5. Sosialisasi/Publikasi Kredit Program melalui media (radio/TV) Sasaran Strategis 8 Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, Kanwil Ditjen Akuntansi dan Perbendaharaan sebagai Pengelola Perbendaharaan di daerah menyusun Laporan Keuangan secara akuntabel, transparan, dan tepat waktu. pelaporan Keuangan Prinsip transparan dan akuntabilitas mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, Negara yang tepat waktu dan jelas sebagai perwujudan pertanggungjawaban suatu unit organisasi Akuntabel, dalam mengelola sumber daya yang telah dikelola. Transparansi, akuntabilitas dan tepat waktu akan mendorong diungkapkannya kondisi yang sebenarnya sehingga setiap pihak Transparan, dan yang berkepentingan (stakeholder) dapat memperoleh informasi yang akurat, andal dan Tepat Waktu terkini. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini Tabel 37 Capaian IKU sasaran strategis 8 SS 8 : Akuntansi dan pelaporan Keuangan Negara yang Akuntabel, Transparan, dan Tepat Waktu Kode Indikator Kinerja Target Real Nilai 8a-N Nilai kualitas Laporan Government Finance 80 83,48 104,35 Statistic (GFS) tingkat wilayah 8a- Nilai kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic N Laporan (GFS) tingkat wilayah bertujuan untuk mewujudkan laporan GFS tingkat Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang berkualitas Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah 55 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Government Finance Statistic (GFS) telah menjadi salah satu milestones dalam reformasi manajemen keuangan. Dalam rangka meningkatkan kualitas informasi keuangan pemerintah, UU Nomor 1 tahun 2004 mengamanatkan agar laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara. Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 41/PB/2013, Kanwil Ditjen PBN mengkonsolidasikan seluruh data LKPD dalam wilayah kerjanya untuk selanjutnya dikonsolidasikan dengan data LKPP tingkat wilayah. Laporan Keuangan Konsolidasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tingkat Wilayah selanjutnya diproses untuk menghasilkan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah (GFS regional). Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah ini selanjutnya secara periodik (triwulanan, semesteran dan tahunan) disampaikan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) untuk dilakukan penilaian. Kategori nilai Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat Wilayah adalah sebagai berikut: Level 4 = 90-100 (Sangat Baik) Level 3 = 60-89 (Baik) Level 2 = 40-59 (Cukup) Level 1 = <39 (Kurang) Formula: Hasil penilaian Laporan Government Finance Statistics (GFS) tingkat wilayah oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 77. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2018 yaitu sebesar 75. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 90.29 2019 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) dan target IKU tahun tingkat wilayah dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak 2019 Kinerja Tahun 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini Tabel 38 Capaian IKU Nilai Kualitas GFS tingkat wilayah Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - - - - - 77 77 Maximize/ Realisasi - - - - - 90.29 90.29 TLK Nilai - - - - - 117.26% 117.26% 56Laporan Kinerja Tahun 2019
Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Nilai kualitas laporan GFS telan mencapai target yang ditetapkan. Nilai Laporan GFS Kanwil plan DJPb tahun 2019 untuk pelaporan tahun 2018 adalah 90.29 melebihi target sebesar 77. Namun demikian terdapat indikator yang belum memperoleh nilai maksimal yaitu terutama indikator kualitas laporan dan partisipasi. Kualitas laporan GFS yang belum maksimal disebabkan antara lain data yang dikonsolidasikan belum lengkap dan valid, terutama data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Implikasi: Diperlukan upaya yang lebih optimal untuk peningkatan kualitas laporan GFS periode selanjutnya, sekaligus sebagai upaya dalam rangka peningkatan kualitas LKPD Permasalahan: 1. Masih belum lengkap dan validnya data LKPD sebagai data yang dikonsolidasikan pada laporan GFS tahun 2017 berdampak pada kurang akuratnya analisis sehingga belum dapat digunakan secara optimal sebagai sumber pengembilan keputusan maupun bahan kajian dan rekomendasi kebijkan. 2. Masih belum mencukupinya jumlah pegawai yang memiliki kompetensi untuk melakukan pembinaan akuntansi pemerintah daerah. 3. Ketidakvalidan dan kekurang lengkapan data pemerintah daerah yang diupload ke Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) mengakibtkan kesulitan dalam proses konsolodasi penyusunan laporan GFS. Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. meningkatkan koordinasi dengan pemda melalui forum rapat koordinasi pada tanggal 1 November 2018. 2. Menjalin kerja sama dengan Pemda melalui nota kesepahaman (MOU) peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pusat dan daerah. 3. Meningkatkan koordinasi dengan Pemda, melalui optimalisasi kegiatan pembinaan sistem akuntansi pemerintah daerah 4. Menyelenggarakan diskusi dan penelaahan data LKPD Triwulan III 2019 Sasaran Strategis 9 SDM yang Kompeten adalah SDM yang memiliki kepemimpinan yang tepat, mengetahui SDM yang kompetitif apa yang akan dilakukan untuk semua informasi yang diterima dan kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini Tabel 39 Capaian IKU sasaran Strategis 9 SS 9 : SDM yang kompetitif Kode Indikator Kinerja Target Real Nilai 77 92.76 120 9a-N Nilai rata-rata hard competency pegawai 9a- Nilai rata- Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic N rata hard (GFS) tingkat wilayah bertujuan untuk mendorong Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan sebagai pimpinan unit agar secara berkelanjutan selalu melakukan competency langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi para pegawai. pegawai 57 Kanwil DJPb Provinsi Papua
IKU ini digunakan untuk mengukur tingkat pemahaman para pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan terhadap tugas dan fungsi yang mereka jalankan, sehingga outputnya dapat dijadikan sebagai pemetaan hard competency pegawai. Teknisnya, para pegawai akan mendapat tes secara online yang terdiri dari beberapa soal untuk diselesaikan, yaitu 70% tusi eselon IV yang bersangkutan + 30% tusi/pengetahuan lainnya. Untuk Kemenkeu-Two Kanwil, realisasi IKU tersebut diukur berdasarkan rata-rata hasil tes yang dicapai oleh seluruh pegawai Kanwil. Dengan demikian, pimpinan unit dan atasan langsung agar memberikan bimbingan dan tutorial kepada para pegawai di lingkungan masing-masing. Bagi para pegawai yang berkewajiban mengikuti tes hard competency namun berhalangan karena alasan tertentu, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat eselon II masing-masing unit, dan capaian IKU pegawai bersangkutan adalah N/A (Not Available). Namun jika tidak disertai surat keterangan, maka capaian IKU bagi pegawai bersangkutan adalah 0 (nol). Pegawai yang tidak mengikuti tes, tidak dimasukkan dalam penghitungan capaian IKU atasan. Formula: Jumlah Nilai Hard compertency pegawai kanwil Jumlah pegawai kanwil yang mengikuti tes hard competency Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 77. Target tersebut sama dengan target dari tahun 2018 yaitu sebesar 77. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 92.76 2019 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Nilai rata-rata hardcompetency pegawai dapat dan target IKU tahun dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini Tabel 40 Capaian IKU nilai rata-rata hardcompetency pegawai Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - - - - - 77 77 Maximize/ Realisasi - - - - - 92.76 92.76 TLK Nilai - - - - - 120% 120% Sasaran Strategis 10 Organisasi yang fit for purpose tercermin dengan adanya perilaku anggota organisasi Organisasi yang fit yang memiliki komitmen kuat terhadap organisasi, hubungan yang harmonis di antara setiap anggota organisasi, serta motivasi dan etos kerja yang tinggi. for purpose Organisasi kondusif dapat tercipta jika beberapa faktor berikut dapat berjalan dengan baik antara lain pola komunikasi dan hubungan-hubungan dalam interaksi antarpersonal yang mempengaruhi suasana kerja; program pengembangan SDM dan kualitas kerja; alur dan prosedur pelaksanaan kegiatan, model jalur koordinasi dan konsultasi dalam 58Laporan Kinerja Tahun 2019
pelaksanaan kerja; mekanisme penyampaian pendapat dan tingkat kebebasan dalam menyampaikan pendapat; serta program peningkatan kesejahteraan (termasuk pola jenjang karir). Dengan organisasi yang kondusif, pencapaian tujuan organisasi akan berjalan dengan baik. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 2 (dua) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini Tabel 41 Capaian IKU sasaran strategis 10 SS 10 : Organisasi yang fit for purpose Kode Indikator Kinerja Target Real Nilai 10a-N 83 83.47 100.57% Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal 83 10b-N Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis 92.06 110.92% Strategy Focused Organization 10a- Nilai hasil Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan N evaluasi internal bertujuan untuk mendukung peningkatan pelaksanaan tugas kepatuhan pelaksanaan internal di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. tugas kepatuhan Nilai hasil evaluasi merupakan hasil penilaian terhadap pelaksanaan tugas kepatuhan internal internal yang diimplementasikan pada unit kerja di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan. Penilaian tersebut dilakukan oleh Setditjen Perbendaharaan c.q. Bagian Kepatuhan Internal . Penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada Kepdirjen No. KEP-415/PB/2017 tentang Pedoman Penilaian Pelaksanakan Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Unsur-unsur penilaian pelaksanaan tugas kepatuhan internal, terdiri atas: 1. Penerapan manajemen risiko (bobot: 35%) 2. Pelaksanaan dan pemantauan pengendalian intern (bobot: 35%) 3. Kode etik dan disiplin pegawai (bobot: 20%) 4. Pengelolaan pengaduan dan rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) Aparat Pengawas Fungsional (bobot: 10%) Formula: Hasil penilaian pelaksanaan tugas KI dari kantor Pusat Ditjen Perbandaharaan Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 83. Target tersebut sama dengan target dari tahun 2018 yaitu sebesar 78. Realisasi IKU Tahun 2019 Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 83.47 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal dan target IKU tahun dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini 59 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Tabel 42 Capaian IKU Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - - - - - 83 83 Maximize/ Realisasi - - - - - 83.47 83.47 TLK Nilai - - - - - 100.57% 100.57% Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian IKU pada tahun 2019 telah melampaui target yang ditetapkan, target tahun 2019 plan sebesar 83 dengan pencapaian realisasi 83.47 Implikasi: Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal tidak maksimal sehingga perlu dilakukan perbaikan pada tahun ini. Permasalahan: 1. Koordinasi dengan KPPN terkait dengan Pelaksanaan Kepatuhan Internal masih belum maksimal 2. Aplikasi Incrima masih dalam tahap development dan masih sering mengalami maintenance, sehingga tidak dapat dijadikan acuan dalam penyampaian laporan terutama terkait manajemen risik 3. Masih seringnya terjadi perubahan peraturan terkait dengan pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal 4. Seringnya perubahan mekanisme penilaian tugas kepatuhan internal dan juga adanya perubahan manual IKU terkait dengan pelaksanaan Tugas KI Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Membuat kalender kegiatan penyampaian laporan kepatuhan internal dan dibagikan ke KPPN melalui WAG 2. Telah Koordinasi yang intens dengan KPPN diskusi dan sharing session dengan KPPN terkait dengan Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal, termasuk didalamnya pelaporan dan masalah-masalah pelaksanaan tugas KI 3. Komunikasi dan diskusi dengan KPPN terkait dengan pelaksanaan dan aturan kepatuhan Internal 4. Penyampaian reminder Pelaporan dan pelaksanaan Tugas KI beserta batas akhir penyampaian setiap masa pelaporan 10b- Nilai kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy N pengelolaan Focused Organization bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pengelolaan kinerja kinerja di setiap unit lingkup Ditjen Perbendaharaan. berbasis Strategy Focused Organization 60Laporan Kinerja Tahun 2019
Dalam rangka mendorong komitmen pimpinan dan seluruh pegawai terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja di masing-masing unit lingkup Ditjen Perbendaharaan, telah disampaikan matriks langkah-langkah peningkatan kualitas pengelolaan kinerja. Langkah-langkah peningkatan kualitas pengelolaan kinerja dimaksud merupakan panduan bagi unit kerja lingkup Ditjen Perbendaharaan untuk melaksanakan action plan yang implementatif berdasarkan prinsip-prinsip Strategy Focused Organization (SFO). Sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya-upaya peningkatan kualitas pengelolaan kinerja di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja di unit masing- masing. Penilaian dimaksud dilaksanakan berdasarkan parameter sebagai berikut: a. Nilai Kuantitatif pemenuhan unsur-unsur peningkatan kualitas pengelolaan kinerja periode sampai dengan triwulan III 2019 (70%). b. Nilai NKO Unit periode tahunan 2018 (30%). Formula: Nilai hasil penilaian kualitas pengelolaan kinerja oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 83. Target tersebut sama dengan target dari tahun 2018 yaitu sebesar 81. Realisasi IKU Tahun 2019 Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 92.06 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy dan target IKU tahun Focused Organization dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak 2019 Kinerja Tahun 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini Tabel 43 Capaian IKU nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis SFO Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - - - - - 83 83 Maximize/ Realisasi - - - - - 92.06 92.06 TLK Nilai - - - - - 110.92% 110.92% 61 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-303/PB/2019 tanggal 31 plan Desember 2019 nilai kualitas pengelolaan kinerja dilaksanakan terhadap 2 parameter yaitu nilai kuantitatif pemenuhan unsur peningkatan kualitas pengelolaan kinerja sebesar 70% dan nilai NKO sebesar 30%. Dari parameter tersebut berdasarkan nilai kinerja tahun 2018 terdapat 2 indikator pemenuhan unsur peningkatan kualitas pengelolaan kinerja yang masih perlu ditingkatkan yaitu prestasi unit kerja dan kualitas laporan capaian IKU. Implikasi: tahun sebelumnya belum maksimal sehingga diperlukan langkah-langkah perbaikan pengelolaan kinerja pada tahun 2020. Permasalahan: Komitmen seluruh pegawai untuk mendukung pencapaian prestasi kantor masih belum maksimal Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Melaksanakan program one on one meeting dengan masing-masing UIC IKU sebagai bahan persiapan DKO 2. Melaksanakan DKO yang membahas laporan capaian IKU tiap triwulan 3. Melaksanakan rakorwil dengan mengundang pemateri dari Bagian OTL terkait pengelolaan kinerja pada bulan April 2019 di Timika 4. Leader meeting dalam rangka meningkatkan komitmen tiap bidang untuk berprestasi 5. Mencanangkan program bedah laporan SFO sebelum dikirim ke kantor pusat 6. Program intensive care Peningkatan kapasitas pengelolaan kinerja Sasaran Strategis 11 Pengelolaan sarana dan TIK adalah proses manajemen yang meliputi perencanaan, Pengelolahaan pelaksanaan, dan pengawasan terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki oleh suatu unit. Sarana dan TIK yang Optimal adalah pengelolaan sarana dan TIK dapat menjamin pelaksanaan kegiatan dan optimal tugas untuk mencapai tujuan organisasi dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini Tabel 44 Capaian IKU sasaran strategis 11 SS 11 : Pengelolahaan Sarana dan TIK yang optimal Kode Indikator Kinerja Target Real Nilai 92% 11a-N Persentase pemenuhan BMN yang optimal 95.78% 104.11% 11a- Persentase Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase pemenuhan BMN yang optimal bertujuan N pemenuhan untuk mendorong Kanwil untuk menyusun/merumuskan strategi pengelolaan BMN BMN yang secara optimal. optimal 62Laporan Kinerja Tahun 2019
Pengelolaan BMN yang optimal adalah kegiatan perencanaan, penggunaan, penatausahaan dan pengawasan terhadap BMN yang dikuasi oleh Kanwil, sesuai dengan peruntukan. Dalam rangka peningkatan akurasi data BMN yang dikuasai oleh Kanwil, dilakukan evaluasi oleh Kantor Pusat berdasarkan komponen berikut: 1. Akurasi data SIMAN dan SIPAT. 2. Pemenuhan standar peralatan dan Mesin. Akurasi data SIMAN dan SIPAT diukur bedasarkan kelengkapan dan validitas data yang telah diinput pada apliaksi SIMAN dan SIPAT, meliputi: a. Tanah (luas, alamat, dokumen kepemilikan, batas, perolehan, koordinat dan informasi tambahan). b. Gedung Kantor (luas, alamat, dokumen kepemilikan, batas, perolehan, koordinat dan informasi tambahan). c. Rumah Negara (luas, alamat, dokumen kepemilikan, batas, perolehan, koordinat, status penghunian, dan informasi tambahan). d. Kendaraan (informasi kendaraan, dokumen kepemilikan, penggunaan, informasi tambahan). e. Peralatan dan Mesin (kelengkapan data, data detil, foto) Sedangkan, pemenuhan standar peralatan dan mesin diukur berdasarkan tingkat ketersediaan peralatan dan mesin strategis yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, yaitu (1) PC, (2) Laptop/Notebook, (3) LCD Projector, (4) Scanner, (5) UPS, (6) Printer, (7) Komputer Server, (8) CCTV, (9) Mesin Absensi, (10) Facsimile, (11) Televisi. Sfesifikasi dan standar jumlah dari masing-masing jenis BMN mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-32/PB/2016, dengan formulasi: Formula: Hasil Monitoring dan Evaluasi pengelolaan BMN yang optimal oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, dengan metode penilaian: (60% x pemenuhan standar peralatan dan mesin) + (40% x akurasi data SIMAN dan SIPAT) Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 92. Target tersebut sama dengan target dari tahun 2018 yaitu sebesar 91. Realisasi IKU Tahun 2019 Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 95.78 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Persentase pemenuhan BMN yang optimal dan target IKU tahun dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini Tabel 45 Capaian IKU persentase pemenuhan BMN yang optimal Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - 70% 70% - 70% 92% 92% Maximize/ - 79.37% 79.37% - 79% 95.78% 95.78% TLK Realisasi - 113.39% 113.39% - 113.39% 104.11% 104.11% Nilai 63 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian kinerja telah melebihi target yang ditetapkan. Formula penilaian IKU Presentase plan pengelolaan BMN yang optimal tahun 2019 adalah (60% x pemenuhan standar peralatan dan mesin) + (40% x akurasi data SIMAN dan SIPAT). Untuk aspek pemenuhan standar Perlatan & Mesin Kanwil DJPb Prov. Papua mendapatkan nilai 100,92%, namun demikian untuk aspek akurasi data SIMAN dan SIPAT masih belum maskimal yaitu baru mencapai 47,05%. Implikasi: Capaian persentase pengelolaan BMN yang optimal belum maksimal sehingga perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan kinerja dan evaluasi pada semester berikutnya. . Permasalahan: Kurangnya SDM di subbagian TURT dalam melakukan pengelolaan BMN Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Untuk aplikasi SIMAN dan SIPAT telah dilakukan update validitas data aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, peralatan dan mesin sampai dengan Semester I Tahun 2019. 2. Telah mengusulkan pengintegrasian data dari SAKTI ke SIMAN dan SIPAT Sasaran Strategis 12 Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola sesuai Pengelolaan rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan anggaran yang tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA. optimal Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini Tabel 46 Capaian IKU sasaran strategis 12 SS 12 : Pengelolaan anggaran yang optimal Kode Indikator Kinerja Target Real Nilai 95% 12a-N Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 97.49% 102.62% Kanwil 12a- Persentase Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil N kualitas bertujuan untuk Mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran dari sisi penyerapan atas pelaksanaan capaian keluaran, efisiensi, konsistensi, penyerapan anggaran atas pagu neto, penyelesaian anggaran tagihan, data kontrak, pengelolaan UP, perencanaan kas, penyampaian LPJ, pengembalian Kanwil SPM, retur SP2D, retur DIPA, pagu minus, dan dispensasi SPM. Unsur yang diukur terdiri dari 2 komponen penilaian yaitu komponen hasil dan komponen proses. Komponen hasil dinilai dari 4 indikator yaitu capaian keluaran, efisiensi, konsistensi, dan penyerapan anggaran atas pagu netto, sedangkan komponen proses dinilai dari 10 indikator yaitu penyelesaian tagihan, data kontrak, pengelolaan UP, perencanaan kas, rekon LPJ Bendahara, pengembalian SPM, retur SP2D, retur DIPA, pagu minus, dan dispensasi SPM. Penilaian IKU Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan secara keseluruhan meliputi 70% komponen hasil dan 30% komponen proses. Masing-masing indikator tingkat kualitas pelaksanaan anggaran: 1) Capaian Keluaran, dihitung dari output dan volume output dalam RKA-K/L sesuai formula SMART dari DJA (PMK No.214/PMK.02/2017). Hal ini dilakukan karena perhitungan Capaian Keluaran pada SMART dari DJA sudah memperhitungkan capaian 64Laporan Kinerja Tahun 2019
Indikator Kinerja Output (Value for Money). 2) Efisiensi, (modifikasi SMART DJA) di mana nilai efisiensi diperoleh dengan asumsi bahwa minimal yang dicapai Kementerian/Lembaga dalam rumus efisiensi sebesar - 20% dan nilai paling tinggi sebesar 20%. Oleh karena itu, perlu dilakukan transformasi skala nilai efisiensi (NE) agar diperoleh skala nilai yang mencerminkan reward atas usaha efisiensi. 3) Konsistensi (modifikasi SMART DJA dan IKPA dari Ditjen Perbendaharaan), adalah kesesuaian antara realisasi penarikan dana bulanan belanja barang dan modal dengan RPD bulanan belanja barang dan modal sesuai Lembar Ketiga DIPA. Terdapat ketentuan batasan RPD, yaitu revisi RPD dibatasi maksimal 1 kali per triwulan, dan tidak merubah nilai konsistensi bulan sebelumnya. Dengan memberikan fleksibilitas revisi maksimal 1 kali per triwulan diharapkan tidak terjadi hasil perhitungan negatif (minus). 4) Penyerapan Anggaran Atas Pagu Netto, adalah realisasi anggaran atas belanja barang dan belanja modal terhadap anggaran sebagaimana tercantum dalam RKA-K/L dan DIPA, tidak termasuk self-blocking, hasil efisiensi Instruksi Menteri Keuangan (IMK), dan dana khusus (sesuai SE-35/2017). 5) Penyelesaian Tagihan, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio penyelesaian tagihan yang tepat waktu dibagi dengan seluruh SPM LS Non Belanja Pegawai. 6) Data Kontrak, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio data kontrak tepat waktu terhadap seluruh data kontrak yang disampaikan ke KPPN. 7) Pengelolaan UP, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan jumlah GUP tepat waktu dibagi seluruh record GUP. 8) Perencanaan Kas (Renkas), sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio Renkas yang tepat waktu terhadap seluruh Renkas yang disampaikan ke KPPN. 9) Penyampaian LPJ, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio LPJ tepat waktu terhadap seluruh LPJ yang disampaikan ke KPPN. 10) Pengembalian SPM, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio pengembalian SPM terhadap seluruh SPM yang diterbitkan K/L. 11) Retur SP2D, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung dengan membandingkan jumlah retur SP2D dengan jumlah SP2D yang terbit. 12) Revisi DIPA, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan jumlah revisi anggaran K/L per Satker (hanya revisi pagu tetap). 13) Pagu Minus, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan persentase pagu minus terhadap pagunya. 14) Dispensasi SPM, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio dispensasi SPM terhadap seluruh SPM yang diterbitkan K/L. Formula: Realisasi IKU = [(% capaian keluaran x 30%) + (% efisiensi x 15%) + (% konsistensi x 10%) + (% penyerapan anggaran atas pagu netto x 15%)] + [(% penyelesaian tagihan x 4%) + (% penyampaian data kontrak x 3%) + (% pengelolaan UP x 4%) + (% perencanaan kas x 2%) + (%penyampaian LPJ x 2%) + (% pengembalian SPM x 3%) + (% retur SP2D x 3%) + (% revisi DIPA x 5%) + (% pagu minus x 2%) + (% dispensasi SPM x 2%)] 65 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Denga bobot sesuai gambar dibawah ini Gambar 11 Komponen pengukuran IKU Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil No. Komponen Pengukuran Bobot Komponen Hasil x 30% 70% 1. Capaian Keluaran x 15% 2. Efisiensi x 10% 3. Konsistensi x 15% 4. Penyerapan anggaran atas pagu netto Komponen Proses x 4% 30% 5. Penyelesaian tagihan x 3% 6. Penyemapaian data kontrak x 4% 7. Pengelolaan UP x 2% 8. Perencanaan Kas x 2% 9. Penyampaian LPJ x 3% 10. Pengembalian SPM x 3% 11. Retur SP2D x 5% 12. Revisi DIPA x 2% 13. Pagu Minus x 2% 14. Dispensasi SPM Target IKU Tahun 2019 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 95. Target tersebut sama dengan target dari tahun 2018 yaitu sebesar 95. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 97.49 2019 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil dan target IKU tahun dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini Tabel 47 Capaian IKU Persentase kualitas pelaksanaan anggaran kanwil Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% Maximize/ 94.94% 97.39% 96.17% 98.11% 96.81% 99.53% 97.49% Average Realisasi 99.94% 102.52% 101.23% 103.27% 101.91% 104.77% 102.62% Nilai Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian Kinerja melebihi target yang telah ditetapkan, namun demikian masih ada satu plan aspek yang belum maksimal Implikasi: Nilai kinerja Kualitas Pelaksanaan Anggaran tidak maksimal sehingga masih diperlukan langkah-langkah peningkatan kinerja dan evaluasi pada Triwulan berikutnya. Permasalahan: 1. Inkonsistensi pada Bulan Februari disebabkan karena ketidak akuratnya penyusunan rencana kegiatan pada awal tahun. Sedangkan pada Bulan April, inkonsistensi disebabkan karena data pada aplikasi omspan tidak realtime (delay) ± 2 hari sehingga menyebabkan salah perhitungan pada saat melakukan GUP. 2. Pada triwulan III inkonsistensi belanja perjalanan dinas salah satunya disebabkan karena adanya kerusuhan di Jayapura pada tanggal 29 Agustus 2019, sehingga beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan misalnya pembinaan SKKI ke KPPN 66Laporan Kinerja Tahun 2019
Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Membuat perencanaan kegiatan yang lebih matang yang dituangkan dalam kalender kegiatan tahunan dan dimonitor setiap bulan 2. Memperkuat koordinasi antar bidang/bagian dalam pelaksanaan kegiatan untuk meminimalisir pelaksanaan kegiatan yang melenceng dari perencanaan 3. Menyusun update rencana kegiatan di bulan Juli 2019 dan revisi halaman III DIPA di bulan Agustus 2019 B. Realisasi Anggaran 1. Realisasi DIPA Kanwil DJPb Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan data dari online monitoring SPAN per Januari 2020, realisasi penyerapan DIPA Kanwil DJPb Provinsi Papua TA 2019 adalah sebesar Rp4.700.161.190,- atau mencapai 94,63% dari total pagu sebesar Rp4.967.043.000,- Seluruh kegiatan Kanwil DJPb dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis belanja. Untuk realisasi per jenis belanja pada tahun 2019, realisasi belanja pegawai mencapai Rp517.526.000,- (93,97% dari pagu sebesar Rp550.761.000,-), belanja barang mencapai Rp4.171.595.190,- (94,70% dari pagu sebesar Rp4.405.242.000,- ), dan belanja modal mencapai Rp11.040.000,- (100% dari pagu sebesar Rp11.040.000,-) 2. Perbandingan Pagu DIPA dan Realisasi DIPA Kanwil DJPb TA 2019 per Kegiatan Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kanwil DJPb Provinsi Papua, sebagaimana pada Tahun Anggaran 2018, pada TA 2019 Kanwil DJPb Provinsi Papua melaksanakan 1 (satu) kegiatan. Adapun realisasi DIPA atas 1 (satu) kegiatan tersebut pada TA 2019 ditunjukkan pada Tabel 48 Tabel 48 Realisasi DIPA Kanwil DJPb Provinsi Papua TA 2019 per jenis kegiatan Kode Program/Kegiatan/Output Pagu Revisi (Rp) Realisasi (Rp) % 09 Program : Pengelolaan Perbendaharaan Negara 94,63 1706 94,72 Pembinaan Pelaksanaan Perbendaharaan di 4.967.043.000,- 4.700.161.190,- 93,61 003 Wilayah 399.330.000,- 378.249.750,- 100 009 Laporan Keuangan BUN Tingkat Wilayah dan 95,15 951 Statistik Tingkat Wilayah 994 Layanan Pembinaan Perbendaharaan di Wilayah 1.610.904.000,- 1.507.916.370,- Layanan Sarana dan Prasarana Internal 11.040.000,- 11.040.000,- Layanan Perkantoran 2.945.769.000,- 2.802.955.070,- 3. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Keuangan Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-35/MK.01/2017 tanggal 26 Oktober 2017 tentang Tata Cara Perhitungan Indikator Kinerja Utama Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, efisiensi adalah hasil lebih atau sisa dana belanja barang dan belanja modal dengan 11 objek efisiensi sebagai berikut: 1. Perjalanan Dinas; 2. Rapat Dalam Kantor; 3. Konsinyering/paket meeting; 4. Kudapan dan Makan Siang Rapat; 5. Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon dan internet); 6. Honorarium Tim, Narasumber, Moderator, Kepanitiaan dan kegiatan lainnya, kecuali kegiatan untuk peningkatan dan pengembangan kompetensi pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; 67 Kanwil DJPb Provinsi Papua
7. Seluruh proses pengadaan barang/jasa, baik yang bersifat swakelola maupun pemilihan penyedia barang/jasa, sebagaimana diatur dalam peraturan terkait pengadaan barang/jasa; 8. Belanja operasional/perkantoran; 9. Belanja jasa; 10. Belanja pemeliharaan; 11. Belanja barang operasional dan non operasional lainnya. Dengan demikian, hasil efisiensi adalah sisa dana belanja barang dan belanja modal dari jumlah pagu dan realisasi atas objek-objek efisiensi sebagaimana diatas. Hasil efisiensi tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut: Hasil efisiensi = ∑ pagu objek efisiensi - ∑ realisasi pagu objek efisiensi C. Kinerja Lainnya Selain 12 (dua belas) Sasaran Strategis (SS) yang diterapkan oleh DJPb dengan capaian sebagaimana diuraikan sebelumnya, DJPb juga menghasilkan kinerja-kinerja lain selama tahun 2019 yang tidak masuk dalam Kontrak Kinerja DJPb, tetapi terkait dengan tugas dan fungsi DJPb. Kinerja lain-lain tersebut adalah sebagai berikut: 1. Inovasi Manajemen/Pelayanan a. Layanan Revisi DIPA secara Online Untuk meningkatkan pelayanan kepada stakeholder, Kanwil DJPb Provinsi Papua telah meluncurkan program revisi DIPA secara online. Program ini bertujuan untuk mendekatkan yang jauh karena sebagian besar satuan kerja di wilayah Provinsi Papua menggunakan transportasi pesawat terbang. Daerah pegunungan membuat moda transportasi darat dirasa belum efisien sehingga untuk wilayah yang jauh terutama di pegunungan akan semakin mudah melakukan revisi DIPA dengan online. Layanan via online tetap diberikan keutamaan layanan. b. Pembinaan KPPN secara Terintegrasi Dalam rangka meningkatkan integrasi pembinaan KPPN secara menyeluruh yang meliputi semua bidang dan bagian. Sehingga setiap kali ke KPPN, dapat dilihat dari segala aspek pembinaan tanpa terkotak-kotak. 2. Penghargaan Pada tahun 2019 Kanwil DJPb Provinsi Papua telah meraih beberapa penghargaan yaitu: a. Peringkat ke-1 Pejabat Perbendaharaan untuk Bendahara Pengeluaran Tingkat Kemenkeu Tahun 2018 kategori satker pagu 5 s.d. 15M b. Peringkat ke-4 Pejabat Perbendaharaan untuk PPSPM Tingkat Kemenkeu Tahun 2018 kategori satker pagu 5 s.d. 15M c. Peringkat ke-4 Kinerja AnggaranTerbaik Tingkat Kemenkeu Tahun 2018 kategori satker pagu 5 s.d. 15M d. Peringkat Ke-1 Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Eselin I DJPb Tahun 2017 e. Peringkat ke-8 Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tingkat Eselon I DJPb Tahun 2019 68Laporan Kinerja Tahun 2019
halaman ini sengaja dikosongkan 69 Kanwil DJPb Provinsi Papua
Penutup 70Laporan Kinerja Tahun 2019
BAB IV PENUTUP Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Tahun 2019 merupakan bentuk pertanggungjawaban pencapaian visi misi Kanwil DJPb dalam tahun anggaran 2019 dan disusun berdasarkan perjanjian kinerja tahunan yang ditetapkan pada awal tahun anggaran sekaligus sebagai perwujudan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kanwil DJPb Provinsi Papua merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditinjau dari tugas dan fungsinya memiliki variasi tugas yang beragam. Keberagaman tugas dan fungsi tersebut menjadikan Kanwil DJPb Provinsi Papua memiliki peran yang strategis terhadap keberhasilan pencapaian tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara keseluruhan. Kanwil DJPb Provinsi Papua memiliki peran strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mengingat bahwa dari keseluruhan siklus APBN, Kanwil DJPb Provinsi Papua memegang peran yang dinamis berkaitan dengan penyiapan/penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, sistem perbendaharaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Pencapaian kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2019 telah sesuai dengan yang diharapkan di mana seluruh IKU telah mencapai target yang ditentukan. Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2019 yang dapat dinilai sebagai sebuah prestasi, antara lain: 1. Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kanwil DJPb Provinsi Papua yang diukur berdasarkan pengelolaan klinerja berbasis balance scorecard (BSC) mencapai 106,70 dari total 19 IKU. 2. Di samping itu, terdapat pula keberhasilan dan terobosan yang cukup signifikan dan membanggakan dilakukan Kanwil DJPb pada tahun 2019, yaitu: a. Peringkat II atas Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat Kanwil DJPb periode semester I tahun 2019 (kategori Kanwil besar) dengan nilai 95,71; b. Peringkat III atas Penyampaian Laporan Government Financial Statistic (GFS) tingkat Kanwil DJPb dengan nilai 88,73; c. Peringkat VIII atas Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja tingkat Kanwil DJPb Tahun 2019 dengan nilai 92,06; 3. Kanwil DJPb Provinsi Papua secara berkelanjutan berusaha mengatasi segala permasalahan yang terdapat pada pencapaian setiap IKU dan terus meningkatkan kinerjanya secara optimal, baik kinerja utama maupun kinerja-kinerja lainnya. Upaya yang akan dilakukan Kanwil DJPb Provinsi Papua guna meningkatkan kinerjanya di masa mendatang antara lain: a. Meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran K/L melalui Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA), Spending Review, dan monitoring proyeksi dan realisasi belanja K/L; b. Meningkatkan kualitas LK Kuasa BUN dengan menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan akuntansi berkelanjutan dan monitoring penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas LKPP; c. Mendorong Satker K/L mitra kerja Kanwil DJPb dan KPPN untuk meningkatkan kepatuhan dalam rekonsiliasi dan menjaga kualitas data laporan keuangan; d. Meningkatkan efektivitas pelatihan teknis perbendaharaan melalui updating materi sosialisasi terkait pelaksanaan anggaran dan pelaporan akuntansi; e. Meningkatkan kepuasan pengguna layanan Kanwil DJPb Provinsi Papua dengan melakukan penyusunan updating langkah- langkah peningkatan kinerja layanan 2020; f. Meningkatkan akurasi perencanaan kas satker K/L lingkup Provinsi Papua; g. Meningkatkan kualitas laporan Government Financial Statistic (GFS) melalui koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota h. Meningkatkan kualitas SDM Kanwil DJPb Provinsi Papua yang fit for purpose melalui reassessment dan updating soal dan modul pembelajaran hard competency; i. Meningkatkan kualitas laporan Strategy Focused Organization (SFO) melalui pelaksanaan langkah-langkah peningkatan kualitas pengelolaan kinerja; j. Menggiatkan pelaksanaan implementasi SAKTI tahap berikutnya pada seluruh Satker lingkup Kementerian 71 Kanwil DJPb Provinsi Papua
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 L2
Keuangan Provinsi Papua; k. Menjaga kualitas layanan Kanwil DJPb Provinsi Papua melalui monitoring pemenuhan BMN sesuai standar; l. Meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran DJPb melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran DJPb dari sisi penyerapan anggaran, pencapaian output, efisiensi, serta konsistensi dengan rencana penarikan dana. Dengan disusunnya LAKIN ini, diharapkan Kanwil DJPb Provinsi Papua dapat menyajikan informasi secara transparan baik kepada pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun kepada seluruh pihak yang terkait dengan tugas dan fungsi DJPb dan bagi seluruh jajaran DJPb dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik guna peningkatan kinerja pada periode mendatang. 72Laporan Kinerja Tahun 2019
LAMPIRAN L1
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136