Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Indikator penilaian LKBUN Tahun 2018 (yang menjadi nilai IKU 2019) selengkapnya adalah plan sebagaimana tabel berikut. Tabel 15 Indikator penilaian LKBUN untuk IKU Tahun 2019 Meskipun capaian IKU Nilai LKBUN tercapai yaitu 98.26%, akan tetapi masih ada beberapa kritera yang masih dapat di optimalkan kembali pencapaiannya yaitu nilai kriteria akurasi data sebesar 98,738. nilai akurasi yang belum maksimal disebabkan masih terdapat penggunaan Akun Non Referensi (423XXX), kesalahan potongan Pajak yang menggunakan Kode Satker Non KPP, serta masih terdapat akun yang saling menihilkan (offset) pada akun Kas di Bendahara Pengeluaran. Hal ini disebabkan belum optimalnya pengawasan penggunaan akun dan pemantauan koreksi oleh Satker. Implikasi: Penyelesaian rekonsiliasi juga akan berpengaruh terhadap penilaian LKBUN tingkat Kanwil oleh Kantor Pusat DJPb, hal ini disebabkan status rekonsiliasi sampai dengan status BAR siap download menjadi dasar penilaian utama dalam kategori partisipasi. Dengan demikian jika tingkat rekonsiliasi rendah juga akan berpengaruh terhadap turunnya nilai LKBUN tingkat Kanwil. Akar Masalah: 1. Meningkatnya kompleksitas transaksi yang belum seluruhnya dapat diantisipasi oleh para operator di KPPN. 2. Terdapatnya transaksi signifikan terutama pada akhir tahun berupa setoran/pengesahan oleh Satker yang berdampak pada penyajian akun-akun signifikan pada LKBUN, sementara sistem yang ada belum dapat memitigasi permasalahan tersebut. Misalnya: pengembalian hibah yang mengakibatkan kas hibah minus, setoran UP/TUP yang ter-offset, dll. 3. Dengan diterapkannya rekonsiliasi berbasis web (E-rekon&LK) maka Satker harus melakukan upload data melalui jaringan internet, sementara saat ini belum seluruh wilayah di Provinsi Papua memiliki koneksi internet yang memadai, ditambah lagi dengan kondisi geografis yang ekstrim sehingga menjadi kendala tersendiri bagi satker untuk melakukan rekonsiliasi. Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Mengawal KPPN dalam setiap periode penyusunan LKBUND melalui analisis dan penelahaan yang optimal (dilakukan dalam hal terdapat permasalahan signifikan dalam penyusunan LKBUN tingkat KPPN telah dilaksanakan pada saat penyusunan LKBUN Unaudited 2019) 2. Menyelenggarakan Workshop penyusunan LKBUN Unaudited tingkat Kanwil (telah dilaksanakan tanggal 10-12 Februari 2020) 3. Mengadakan koordinasi yang intensif dengan Kepala Seksi Vera/Veraki terkait dengan penyusunan LKBUN Audited, (telah dilaksanakan menggunakan aplikasi WhatsApp Group) 4. Melakukan Bimtek dengan KPPN pada 5-7 November 2020Mengadakan one on one meeting dengan Kepala Seksi Vera/Veraki terkait dengan peningkatan kualitas LKBUN, (telah dilaksanakan sejalan dengan kegitan pembinaan terintegrasi pada bulan Agustus dan September 2019) 33
5. Melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan UAPPAW pada tanggal 20 Januari 2020 Dalam bimtek tersebutmengenai pengenaan sanksi bagi satker yang tidak melakukan rekonsiliasi. 6. Sampai dengan akhir triwulan II, Rekonsiliasi belum dapat dilaksanakan sehingga proses monev belum dapat dilaksanakan. 7. Menegaskan kembali pengenaan sanksi bagi satker yang tidak melalukan rekonsiliasi sesuai dengan PMK 104/2017. Hal ini akan dituangkan dalam Nota Dinas Kakanwil kepada KPPN pada saat rekonsiliasi akan dilaksanakan. Rekonsiliasi tahun 2020 akan dilaksanakan setelah penyelesaian LKPP Tahun 2019 Audited (ND- 397/WPB.34/2020 tanggal 30 Juni 2020) 8. Membuat ND-454/WPB.34/2020 tanggal 15 Juli 2020 dan ND-587/WPB.34/2020 tanggal 18 September 2020 sebagai upaya peningkatan kualitas LK UAKBUN(KPPN) 9. Menyelenggarakan Bimtek untuk UAPPAW pada 14 Juli 2020 secara daring 10. Menyelenggarakn Bimtek untuk KPPN pada 5-7 November 2020 11. Pembinaan on the spot tanggal 13-16 Oktober 2020 dan 19-22 serta on desk tanggal 16 – 27 November 2020. Sasaran Strategis 2 Sebagaimana undang undang tentang Pelayanan Publik, setiap institusi penyelenggara Birokrasi dan negara dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan Layanan publik yang pelayanaan sesuai peraturan atas barang/jasa/pelayanan adminsitratif yang disediakan agile, efektif, dan oleh penyelenggara negara. efisien Dalam rangka mendapatkan penyelenggara negara yang mampu melayani masyarakat dan mampu meletakkan pondasi yang diperlukan bangsa untuk memenangkan persaingan global, diperlukan birokrasi yang agile, efisien, dan efektif, yaitu yang fleksibel, lincah dan cepat dalam merespon perubahan, serta mampu menggunakan sumber daya yang tersedia dengan seminimal mungkin untuk mendapatkan target/output yang telah ditetapkan secara optimal. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, Kanwil DJPb mengidentifikasikan 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini. Tabel 16 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 2 SS 2 : Kepuasan Pengguna Layanan Yang Tinggi Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 108,13 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap 4,55 4,92 layanan Kanwil 2a-N Indeks Indikator Kinerja Utama (IKU) Indeks Kepuasan Satker terhadap layanan Kanwil Kepuasan bertujuan untuk mengetahui tingkat kualitas pelayanan unggulan yang diberikan Kanwil Satker Ditjen Perbendaharaan kepada mitra kerja. terhadap layanan Indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil adalah rata-rata tingkat kepuasan satker Kanwil terhadap layanan revisi DIPA yang diberikan oleh Kanwil serta penyediaan sarpras Kanwil. 34
Target IKU Tahun 2020 Indeks kepuasan satker diukur melalui survei oleh masing-masing Kanwil dengan metode sampling kepada responden terpilih dari seluruh mitra kerja yang dilayani oleh Bidang Realisasi IKU Tahun PPA I. 2020 Indeks Pengukuran menggunakan skala 1-5 sebagai berikut : 5 = Sangat Puas 4 = Puas 3 = Cukup Puas 2 = Kurang Puas 1 = Tidak Puas Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two DJPb Tahun 2020 adalah sebesar 4.55. Target tersebut mengalami kenaikan dari target IKU tahun 2019 sebesar 4.53 tahun 2018 sebesar 4.52, tahun 2017 sebesar 4.12 dan tahun 2016 sebesar 4.09. Hasil survei menunjukkan bahwa Kanwil DJPb memiliki indeks kepuasan yang lebih tinggi (4,92) tersebut lebih tinggi dari target IKU tahun tersebut dan target yang dicantumkan dalam Renstra DJPb Tahun 2020-2024 dan Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2020- 2024 untuk tahun 2020. 2 Layanan telah dinilai memuaskan (skor ≥ 4,00). Rincian skor indeks untuk 2 (sebelas) aspek layanan yang diteliti dalam riset tersebut pada tahun 2020 ditunjukkan pada Tabel dibawah ini. Tabel 17 Rincian Skor Indeks Kepuasan atas 2 aspek yang diteliti tahun 2020 No Aspek Layanan Kanwil DJPb Provinsi Papua Tahun 2020 1 Layanan Revisi DIPA 4,91 2 Layanan Sarana dan Prasarana 4,93 4,92 Rata-rata Secara garis besar pencapaian realisasi IKU tahun 2020 tergambar pada tabel 18 dibawah ini: Tabel 18 Indeks Kepuasan Satker terhadap layanan Kanwil Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s. d. Trw IV Tahunan Pol / KP Realisasi Trw III 2020 Target KK - 4.55 4.55 - 4.55 - 4.55 Realisasi - 4.92 4.92 - 4.92 - 4.92 Maximize Nilai - 108.13% 108.13% - 108.13% - / TLK 108.13% Perbandingan realisasi Realisasi IKU pada tahun 2015 s.d. 2020 mencerminkan realisasi dari Renstra DJPb Tahun s.d. 2020 dengan 2015-2019 dan Renstra DJPb Tahun 2020-2024 dengan perbandingan sebagaimana Renstra DJPb dan ditunjukkan pada Tabel 19. Renstra Kementerian Keuangan Tabel 19 Perbandingan realisasi IKU Kepuasan Satker terhadap layanan Kanwil dengan renstra DJPb tahun 2015-2019 dan renstra Kemenkeu tahun 2020-2024 Tahun Target Renstra Target Renstra Realisasi 2015-2019 2020-2024 2017 4.12 - 4.51 2018 4.52 - 4.53 2019 4.53 - 4.57 2020 - 4 4.92 35
Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 19, target pada Renstra Kanwil DJPb Tahun 2015- 2019 secara umum seluruh target Renstra DJPb Tahun 2015-2019 berhasil dipenuhi, dan untuk tahun 2020 target renstra Kementerian Keuangan (K-Wide dan K-One DJPb) Tahun 2020-2024 berhasil terpenuhi untuk tahun 2020. Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian telah melampaui target yang telah ditetapkan. Dari tahun 2017 s.d. tahun 2019 plan indeks indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil memiliki trend yang positif. Gambar 6 Grafik trend IKU indeks kepuasan satker terhadap layanan kanwil Implikasi: Indeks Kepuasan satker terhadap layanan Kanwil mencapai tingkat yang membanggakan sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk mempertahankan dan bahkan juga perlu langkah-langkah peningkatan kinerja layanan tahun berikutnya Akar Masalah: 1. Volume Pelayanan tatap muka pada masa pandemik lebih sedikit dibandingkan pelayanan daring dengan media whatsapp maupun surel Tindakan yang telak dilaksanakan: 1. Menyiapkan kuesioner penilaian atas layanan Kanwil secara online untuk menjangkau seluruh satker 2. Menyelesaikan permasalahan satker dengan cepat 3. Telah dibuat leaflet untuk dibagikan ke satker terkait informasi layanan bidang PPA I 4. Telah melakukan kegiatan service excellent pada bulan Juli 5. Telah dilakukan Perbaikan Kualitas Ruang Layanan pada triwulan III Sasaran Strategis 3 - Regulasi adalah peraturan yang disusun sebagai dasar dan arah dalam pengelolaan Perumusan regulasi perbendaharaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. - Otorisasi adalah segala ketetapan yang dibuat oleh Kanwil DJPb dalam rangka dokumen pengelolaan perbendaharaan. pelaksanaan - Optimal adalah sesuai dengan kebutuhan, implementatif, dan tidak saling bertentangan. anggaran satker Perumusan regulasi dan otorisasi yang optimal mengandung makna bahwa perumusan yang diselesaikan peraturan yang menjadi dasar dan arah dalam pengelolaan perbendaharaan serta segala tepat waktu ketetapan yang dihasilkan untuk mencapai tujuan sudah sesuai untuk menghasilkan output/outcome yang diharapkan. 36
Dalam pencapaian sasaran strategis ini, Kanwil DJPb mengidentifikasikan 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini. Tabel 20 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 3 SS 3 : Perumusan regulasi dokumen pelaksanaan anggaran satker yang diselesaikan tepat waktu Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 3a-N Persentase revisi dokumen 100% 100% 100% pelaksanaan anggaran Satker yang diselesaikan tepat waktu 3a-CP Persentase Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran revisi satker yang diselesaikan tepat waktu bertujuan untuk mendorong Kanwil Ditjen dokumen Perbendaharaan agar selalu mengedepankan pelayanan prima dengan menyelesaikan pelaksanaan usulan revisi sesuai ketentuan. anggaran satker yang Revisi dokumen pelaksanaan anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah diselesaikan ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam DIPA. tepat waktu Berdasarkan PMK 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2020, untuk usulan revisi anggaran yang dapat ditetapkan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan revisi anggaran, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima dengan lengkap. Formula: ∑ revisi DIPA yang diselesaikan tepat waktu x 100% ∑Usulan pengesahan revisi DIPA yang diterima dari satker Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Prov Papua Tahun 2020 adalah sebesar 100%, baik untuk target IKU tahunan maupun triwulanan. Realisasi IKU Tahun 2020 Realisasi IKU pada tahun 2020 diketahui sebesar 100% yang diperoleh dari rata-rata capaian IKU Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran satker yang diselesaikan tepat waktu pada triwulan I (100%), triwulan II (100%), triwulan III (100%), dan triwulan IV (100%), dengan perhitungan IKU sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di bawah ini Tabel 21 Capaian IKU Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran satker yang diselesaikan tepat waktu Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s. d. Trw IV Tahunan Pol / KP Realisasi Trw III 2020 Target KK 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Maximize/ Realisasi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Average Nilai 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Perbandingan IKU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 dapat ditunjukkan pada Tabel 22. 37
Tabel 22 Perbandingan IKU Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran satker yang diselesaikan tepat waktu dari tahun 2016 s.d. 2020 Target/Realisasi 2020 2019 2018 2017 2016 Target 100% 100% 100% 100% 100% Realisasi 100% 100% 100% 100% 100% Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 22 dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 realisasi IKU tersebut selalu memenuhi target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja tahun masing-masing. Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian kinerja presentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran satker telah mencapai plan target Implikasi: penggunaan aplikasi satudja dalam pengajuan revisi berpotensi mempengaruhi nilai kinerja iku berkenaan pada pelaksanaan revisi. Akar Masalah: Adanya permasalahan yang terjadi terkait aplikasi yang ditangani khusus dari tim aplikasi baik dari DJA maupun SITP Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Melakukan koordinasi dengan KPPN dalam hal tata cara pengajuan revisi online melalui aplikasi satudja 2. Melakukan sosialisasi PMK-210/PMK.02/2019 3. Melakukan sosialisasi PMK 39 Tahun 2020 dan Per-10/PB/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2020 pada bulan Mei 2020 Sasaran Strategis 4 'Komunikasi dan edukasi merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman Komunikasi, edukasi, stakeholders atas peraturan dan kebijakan di bidang perbendaharaan untuk memperkuat implementasi peraturan dan kebijakan dalam rangka mendorong dan standardisasi tercapainya tujuan organisasi. yang Standardisasi bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme Sumber Daya Manusia berkesinambungan (SDM) pengelola perbendaharaan melalui peningkatan kompetensi pengelola perbendaharaan berdasarkan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan APBN yang semakin berkualitas di seluruh Kementerian/Lembaga sehingga dapat menghasilkan output dan outcome yang maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Standardisasi pengelola perbendaharaan dimaksud dilaksanakan melalui program pengembangan kapasitas, uji kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan profesi jabatan fungsional di bidang perbendaharaan. Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan tata kelola keuangan yang bersifat dinamis, dibutuhkan strategi komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang kontinu, tidak tambal sulam serta berorientasi pada usaha membuat satker mampu menguasai secara menyeluruh aspek filosofi sampai dengan aspek teknis pengelolaan perbendaharaan. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, Kanwil DJPb mengidentifikasikan 3 (tiga) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini. 38
Tabel 23 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 4 SS 4 : Pemenuhan Layanan Unggulan yang Prima Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 107.47 4a-N Rata-rata nilai Laporan Hasil 90 96.72 Pembinaan dan Supervisi KPPN 109.2 4b-N Tingkat efektifitas edukasi dan 87 94.85 100% komunikasi 4c-N Presentase tingkat implementasi 100% 100% aplikasi SAKTI 4a- Rata-rata Indikator Kinerja Utama (IKU) Rata-rata nilai Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi N nilai Laporan KPPN bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas dan efektivitas pembinaan dan supervisi KPPN. Hasil Pembinaan Sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor 24/PB/2019 tentang Pedoman dan Supervisi Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, KPPN setiap Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan wajib melakukan pembinaan dan supervisi pada KPPN di lingkup wilayah kerjanya secara periodik 2 (dua) kali dalam setahun. Dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan yang berorientasi kepada kepentingan dan kepuasan masyarakat, Kanwil melalui tim Pembinaan dan Supervisi KPPN melakukan penilaian dan mapping kinerja KPPN dilingkup wilayah kerjanya berdasarkan indikator-inikator pada setiap unsur berikut: 1. Efektivitas & Akuntabilitas Pelaksanaan APBN 2. Pengelolaan Perbendaharaan Negara 3. Representasi Kementerian Keuangan Di Daerah 4. Tugas Khusus (Special Mission) 5. Tata Kelola Internal 6. Inovasi Dan Prestasi Selanjutnya, paling lambat 31 Juli tahun berkenaan dan 31 Januari tahun berikutnya, Kepala Kanwil menyampaikan Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan laporan dari Kanwil tersebut, Setditjen Perbendaharaan melakukan penilaian atas Laporan Kinerja KPPN lingkup Kantor Wilayah. Pengisian realisasi IKU bersifat historical report. Artinya, untuk data realisasi IKU Semester I tahun 2020 merupakan hasil pembinaan semester II tahun 2019 . Sedangkan realisasi IKU Semester II tahun 2020 merupakan rata-rata hasil pembinaan semester I tahun 2020. Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2020 adalah sebesar 90, baik untuk target tahunan maupun semesteran. Target tersebut meningkat dari tahun 2019 sebesar 88. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU tersebut tahun 2020 sebesar 96.72 meningkat dibandingkan realisasi tahun 2020 2019 sebesar 94.41. 39
Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN dan target IKU tahun pada tahun 2020 dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak 2020 Kinerja Tahun 2020 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 24 Tabel 24 Capaian IKU rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - 90 90 - 90 90 90 Realisasi Maximize/ - 96,61 96,61 - 96,61 96,82 96,82 Average Nilai - 107% 107% - 107% 107% 107% Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Pedoman pembinaan dan supervisi KPPN yang baru sebagaimana diatur dalam Perdirjen plan nomor PER-24/PB/2019 perlu dipelajari dan segera diimplementasikan mengingat terdapat beberapa poin baru. Permasalahan utama dalam penyusunan LHPS & PK adalah: 1. Terkait aspek ketepatan waktu, perlu dilakukan akselerasi pelaksanaan supervisi dan penyusunan LHPS mengingat deadline laporan yang semula 2 bulan setelah semester berakhir, maju menjadi hanya 1 bulan. 2. Pembinaan dan supervisi pada masa pandemi covid-19 perlu menyeimbangkan antara aspek kesehatan, keselamatan dan menjamin terlaksananya tusi. Implikasi: Nilai ketepatan waktu penyampaian LHPS tidak maksimal, sehingga perlu disiapkan draft laporan segera setelah pelaksanaan pembinaan dan supervisi selesai dilaksanakan agar memperoleh nilai maksimal. Akar Masalah 3. Pedoman Pembinaan dan Supervisi KPPN relatif baru dan perlu segera dipahami dan diimplementasi oleh masing-masing Bidang/Bagian. 4. Singkatnya rentang penyampaian LHPS perlu diikuti dengan akselerasi pelaksanaan pembinaan supervisi dan langkah-langkah percepatan penyusunan LHPS Tindakan yang telah dilaksanakan: 5. Melaksanakan rapat koordinasi pembinaan dan supervisi KPPN yang terintegrasi dengan bagian/bidang. Rapat persiapan dilakukan untuk menyamakan persepsi/pemahaman pada pedoman yang baru, membahas metode supervisi, tim kerja, materi dan akselerasi pelaporan. 6. Pelaksanaan berpedoman pada lembar penilaian dan kertas kerja masing- masing bidang sebagaimana PER-24/PB/2019 7. Nilai rata-rata pembinaan dan supervisi KPPN = 97,88; Hasil penilaian LHPS dari Kanpus = 95,75; maka IKU rata2 kinerja KPPN sebagaimana hasil pembinaan dan supervisi = 96,82 8. Menyusun timeline pelaksanaan sampai dengan pelaporan pembinaan dan Supervisi KPPN 9. Menyusunan draft laporan pembinaan dan supervisi KPPN segera setelah pembinaan selesai dilakukan 40
4b-N Indeks Indikator Kinerja Utama (IKU) Indeks efektifitas edukasi dan komunikasi bertujuan efektifitas Untuk mengukur tingkat efektivitas pelaksanaan pembinaan teknis perbendaharaan. edukasi dan komunikasi Tingkat pemahaman stakeholders merupakan tingkat daya tangkap peserta (stakehoklders) terhadap segala materi yang diberikan pada pelatihan teknis (bimtek atau yang dipersamakan dengan itu). Tolok ukur hasil pelatihan teknis didasarkan pada peningkatan pemahaman peserta atas materi yang diberikan dalam pelatihan untuk satu periode. Ruang lingkup pelatihan teknis meliputi semua kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen perbendaharaan. Untuk bimtek diukur dengan post test sedangkan untuk sosialisasi diukur dengan kuesioner. Jika pada satu periode pelaporan (satu triwulan) terdapat kegiatan bimtek dan kegiatan sosialiasi, maka total nilai efektivitas edukasi dan komunikasi pada triwulan tersebut dibobot sebagai berikut: hasil pos test 60% sedangkan hasil kuesioner 40%. Formula yang digunakan adalah: Rata-rata Indeks Efektivitas Edukasi dan Komunikasi 0 < x ≤ 20 = sangat tidak efektif 20 < x ≤ 40 = tidak efektif 40 < x ≤ 60 = kurang efektif 60 < x ≤ 80 = efektif 80 < x ≤ 100 = sangat efektif Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2020 adalah sebesar 87. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2019 sebesar 86 dan tahun 2018 dan 2017 yaitu sebesar 85. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2020 sebesar 94.85 diperoleh dari hasil perhitungan Hasil Pre Test 2020 dan Post Test, serta hasil perhitungan kuesioner sosialisasi dari para penyedia data Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU indeks efektifitas edukasi dan komunikasi pada tahun 2020 dan target IKU tahun dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2020 2020 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 29 Tabel 25 Capaian IKU Indeks efektifitas edukasi dan komunikasi Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - 87 87 - 87 87 87 Maximize/ Realisasi - 93.58 93.58 - 93.58 96.11 94.85 Average Nilai - 107.56% 107.56% - 101.87% 110.47% 109.02% Dengan rincian sebagai berikut PPA PAPK SKKI Semester I 97.2 90.93 92.6 93.58 96.11 Semester II 98.62 93.4 96.3 94.85 Tahunan 41
Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian IKU diperoleh dari hasil kuesioner/post test pada saat pelaksanaan Bimtek atau plan sosialisasi kepada pejabat/pegawai KPPN oleh Bidang SKKI. Bimtek atau sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis, menambah dan merefresh kembali pengetahuan pejabat/pegawai KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Papua. Kendala yang terjadi karena cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta kebijakan/peraturan yang baru yang harus segera dikuasai. Implikasi: Efektifitas edukasi dan komunikasi tidak maksimal sehingga perlu dilakukan langkah- langkah perbaikan. Permasalahan: 1. Belum meratanya tingkat kompetensi SDM di intern KPPN maupun Kanwil DJPb terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 2. Terkait perubahan peraturan yang bersifat dinamis, diperlukan kompetensi SDM bidang SKKI yang berkualitas Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Melakukan bimbingan teknis/sosialisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan materi Manajemen Keamanan Informasi unit vertikal DJPb kepada pejabat/pegawai KPPN untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan keamanan informasi. 2. Pada semester I tahun 2020, hasil post test bimtek/sosialisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan peserta sebanyak 9 pejabat/pegawai KPPN Merauke dengan nilai akhir 92,6. 3. Pada semester II tahun 2020, hasil post test bimbingan teknis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan peserta sebanyak 13 pejabat/pegawai KPPN Biak dengan nilai akhir 96,3. 4c-N Persentase Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi Sakti Tingkat bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan implementasi Aplikasi SAKTI tahun 2020 Implementasi pada seluruh satker Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam PMK Aplikasi Implementasi SAKTI Tahun 2020. SAKTI IKU ini mengukur tingkat pemenuhan implementasi Aplikasi SAKTI pada tahun 2020 oleh satuan kerja-satuan kerja lingkup Kementerian/Lembaga, yang ruang lingkupnya ditetapkan melalui peraturan/keputusan Menteri Keuangan, dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses, infrastruktur, dan teknologi SAKTI. Pengukuran tingkat pemenuhan implementasi SAKTI tahun 2020, dilakukan melalui kriteria sebagai berikut: A. Pencapaian atas pelaksanaan porsi tahapan kegiatan yang telah ditetapkan untuk periode semester I dan II tahun 2020 secara tepat waktu (sesuai target dalam Tabel 26), dan B. Pencapaian atas jumlah satker yang mengimplementasikan SAKTI tahun 2020 secara nasional (sesuai target dalam Tabel 27). 42
Tabel 26 Tahapan Kegiatan Implementasi SAKTI 2020 Target Periode Tahapan Tahapan Kegiatan Waktu Porsi Pelaksanaan Tahap 1 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Pendampingan Triwulan I NA Transaksi awal tahun 2020 (SAKTI desktop) Tahap 2 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Pendaftaran Triwulan I 6% email kedinasan domain @sakti.mail.go.id (Tahap I) Tahap 3 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Set up Triwulan I 6% konfigurasi satker dan pendaftaran user SAKTI (Tahap I) Tahap 4 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Refreshment Triwulan I 8% training SAKTI tahun 2020 (SAKTI Web dan Desktop) Semester I Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Pendampingan Migrasi Saldo awal SAKTI tahun 2020 berdasarkan LKKL Tahap 5 Unaudited (SAKTI Desktop) pada 5 K/L yang ditunjuk. Triwulan I NA Tahap 6 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Pendampingan Triwulan II 11% penyusunan RKAKL/DIPA 2021 Tahap 7 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Pendampingan Triwulan II 10% pelaksanaan Revisi DIPA 2020 Tahap 8 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring FGD/Sosialisasi Triwulan II 5% Tahap I implementasi SAKTI Modul Pelaksanaan dan Triwulan II 4% Pelaporan (SAKTI Web) Tahap 9 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Publikasi Tahap I implementasi SAKTI Modul Pelaksanaan dan Pelaporan (SAKTI Web) Tahap 10 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring FGD/Sosialisasi Triwulan III 5% Tahap II implementasi SAKTI Modul Pelaksanaan dan Pelaporan (SAKTI Web) Tahap 11 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Pelaksanaan Triwulan III 5% Training Tahap I SAKTI Modul Pelaksanaan dan Pelaporan (SAKTI Web) Tahap 12 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Pelaksanaan Triwulan IV 5% Training Tahap II SAKTI Modul Pelaksanaan dan Pelaporan (SAKTI Web) Semester II Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Publikasi Tahap II implementasi SAKTI Modul Pelaksanaan dan Tahap 13 Pelaporan (SAKTI Web) Triwulan IV 4% Tahap 14 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Pendaftaran Triwulan IV 3% email kedinasan domain @sakti.mail.go.id (Tahap II) Tahap 15 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Set up Triwulan IV 3% konfigurasi satker dan pendaftaran user SAKTI (Tahap II) untuk satker KL yang ditentukan Tahap 16 Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Pendampingan Triwulan IV 25% implementasi SAKTI 43
Tabel 27 Jumlah Satker K/L yang mengimplementasikan SAKTI Tahun 2020 No. Satker Keterangan Satker pusat Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan PMK Implementasi SAKTI tahun 2020 (di Untuk implementasi SAKTI 1 luar satker lingkup Kemenkeu, PPATK, berbasis web Modul Admin Kemensetneg, KPK, Kemenpan RB, Bappenas, dan dan Modul Penganggaran LKPP) Satker pusat Kementerian/Lembaga yang telah Untuk implementasi seluruh modul SAKTI 2 ditetapkan PMK Implementasi SAKTI tahun 2020 ( satker lingkup Kemenkeu, PPATK, Kemensetneg, desktop KPK, Kemenpan RB, Bappenas, dan LKPP) Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2020 adalah sebesar 100%. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2019 sebesar 95% dan tahun 2018 yaitu sebesar 90%. Realisasi IKU Tahun 2020 Realisasi IKU di tahun 2020 sebesar 100% yang berarti bahwa pencapaian atas tahapan- tahapan yang telah ditetapkan telah tercapai dan jumlah satker-satker yang Perbandingan realisasi mengimplementasikan SAKTI telah tercapai. dan target IKU tahun 2020 Dengan demikian, capaian IKU rata-rata nilai laporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN pada tahun 2020 dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2020 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 28 Tabel 28 Capaian IKU Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi Sakti Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Max/TLK Target 20% 34% 34% 60% 60% 100% 100% Realisasi N/A 34% 34% 63% 63% 100% 100% Nilai N/A 100% 100% 100% 100% 100% 100% Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action plan 1. Capaian kinerja implementasi SAKTI Kanwil dan KPPN lingkup DJPb Provinsi Papua telah sesuai target baik pada triwulan I, II, III maupun IV. 2. Kendala implementasi SAKTI Web tahun 2020, satker mitra kerja KPPN wilayah Papua belum semuanya mengikuti refreshment training SAKTI tahun 2020 via zoom meeting. Implikasi: Implementasi SAKTI berbasis Web tahun 2020 mengalami kendala Permasalahan: 1. Satker mitra kerja KPPN tidak mengikuti refreshment training SAKTI. 2. Kondisi akses jaringan internet yang belum stabil di Provinsi Papua. Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Triwulan I melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring pendaftaran email kedinasan (tahap I), set up konfigurasi satker & pendaftaran user SAKTI (tahap I) dan refreshment training SAKTI revisi DIPA tahun 2020 (SAKTI Web dan Desktop). 2. Triwulan II melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring pendampingan pelaksanaan revisi DIPA 2020 dan publikasi tahap I implementasi SAKTI web. 3. Triwulan III melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring FGD/sosialisasi Tahap I implementasi SAKTI web full Modul, pelaksanaan training tahap I SAKTI web (modul 44
penganggaran/implementasi redesign penganggaran) seluruh satker KL, dan pendampingan penyusunan RKAKL/DIPA 2021. 4. Triwulan IV melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring pelaksanaan pendampingan implementasi SAKTI web Full Module (Modul Pelaksanaan dan Modul Pelaporan), pendampingan penyusunan DIPA TA 2021 (RSPP) dan publikasi tahap II implementasi SAKTI Web Full Module (Modul Pelaksanaan dan Modul Pelaporan) kepada satker di luar peserta Piloting SAKTI tahap I sd V. 5. Koordinasi dengan Enginer on Site (EOS) PT Telkom untuk memastikan kelancaran jaringan internet provinsi Papua. Sasaran Strategis 5 Sesuai dengan ketentuan UU No.1 tahun 2004, salah satu fungsi Perbendaharaan negara Pengelolaan kas adalah melaksanakan pengelolaan kas. Pengelolaan kas yang optimal melalui dan fasilitasi perencanaan kas yang efektif dapat menghindarkan terjadinya cash mismatch, dapat investasi yang menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu, serta optimalisasi idle cash secara pruden. pruden dan optimal Pruden artinya berhati-hati dalam setiap pengambilan putusan/kebijakan maupun dalam melaksanakan pengelolaan kas maupun investasi pemerintah. Sebagai pengelola di bidang pengelolaan investasi, Ditjen Perbendaharaan sebagai regulator mampu mewujudkan penguatan regulasi sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif dan dapat menghasilkan penerimaan negara yang optimal Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 2 (dua) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang masing-masing pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel Tabel 29 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 5 SS 5: Pengelolaan kas dan fasilitasi investasi yang pruden dan optimal Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 120 5a-N Persentase akurasi rencana penarikan 80% 99.55% 119.51 dana satker 5b-N Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan 82 98 dan monitoring pinjaman dan kredit program 5a Persenta Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase akurasi rencana penarikan dana satker bertujuan -N se Untuk mengoptimalkan peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam melakukan pembinaan dan supervisi terhadap akurasi perencanaan kas satker. akurasi rencana Akurasi Perencanaan Kas Kanwil merupakan rata-rata akurasi perencanaan kas KPPN di penarika wilayah kerjanya. Perencanaan Kas (Renkas) KPPN adalah Rencana Penarikan Dana (RPD) n dana satker 45
dan/atau Perkiraan Pendapatan bulanan, RPD harian, dan Perkiraan Pendapatan mingguan tingkat Satker serta pemutakhirannya yang disampaikan kepada Kepala KPPN oleh KPA. Perencanaan Kas KPPN dinyatakan akurat apabila realisasi deviasi Rencana Penarikan Dana satker dan Perkiraan Pencairan Dana Harian (PPDH) berada dalam batas kewajaran sebagaimana ditentukan dalam target IKU. Pemberian dispensasi RPD, baik nilai maupun waktu, tetap diperhitungkan dalam formulasi akurasi RPD satker. PPDH adalah Perkiraan Pencairan Dana Harian, yang menjadi pagu pencairan tertinggi KPPN dalam satu hari. Persentase perencanaan penarikan dana satker yang akurat adalah selisih antara akurasi maksimal (100%) dengan rata - rata tingkat deviasi seluruh satker pada periode tertentu. Formula: TRIWULAN I s.d. TRIWULAN II TAHUN 2020 100% - (Rata - Rata Deviasi RPD harian per periode) Keterangan : Tingkat deviasi RPD diperoleh dari Laporan Deviasi dari Modul Renkas pada Aplikasi OMSPAN untuk kemudian disesuaikan dengan penyesuaian deviasi RPD. Penyesuaian deviasi adalah: a) Pemberian dispensasi RPD atas pengajuan SPM, deviasinya dihitung 0%. b) Penyesuaian RPD satker BA BUN yang tidak terealisasi SPM-nya. c) Penyesuaian RPD atas SPM-KP yang SPM-nya melebihi batas waktu update RPD Harian (4 hari kerja). d) Penghapusan deviasi pada RPD harian akibat satker tidak mengajukan SPM sesuai RPD harian yang telah disampaikan. e) Penghapusan deviasi pada beberapa RPD Harian yang nilainya sama di beberapa tanggal yang berurutan, tapi satker hanya mengajukan 1 SPM TRIWULAN III s.d. IV TAHUN 2020 100% - (80%*Rata-Rata Deviasi RPD harian per periode + 20%*Rata-Rata Deviasi PPDH harian per periode) Target IKU Tahun Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil 2020 DJPb Tahun 2019 adalah sebesar 80. Realisasi IKU Realisasi IKU di tahun 2020 sebesar 99.56 Tahun 2020 Perbandingan Dengan demikian, capaian IKU Persentase akurasi rencana penarikan dana satker dapat realisasi dan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2020 target IKU tahun sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 30 2019 Tabel 30 Capaian IKU persentase akurasi penarikan dana satker Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target 80% 80% 80% 80% 80% 80% 80% Max/TLK 100 99,05 99,55 N/A 99,55 N/A 99,55 Realisasi 120% 120% 120% N/A 120% N/A 120% Nilai 46
Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian kinerja Persentase akurasi rencana penarikan dana satker telah melebihi target yang plan ditetapkan bahkan hampir mencapai maksimal, namun demikian mengingat nilai kinerja ini merupakan rata-rata dari kinerja KPPN maka ada beberapa KPPN yang kinerja masih perlu ditingkatkan. Implikasi: Nilai kinerja akurasi rencana penarikan dana tidak maksimal sehingga masih diperlukan langkah-langkah peningkatan kinerja dan evaluasi pada Triwulan berikutnya Permasalahan: 1. Satker salah dalam mengajukan RPD sebesar tagihan neto seharusnya nilai bruto 2. KPPN kurang cermat dalam memproses SPM yang telah masuk sehingga melewati batas waktu pengajuan tagihan Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Setiap bulan berkoordinasi dengan KPPN melalui surat maupun grup media sosial terkait capaian akurasi RPD harian dan meminta penjelasan jika terjadi deviasi yang cukup besar (≥5%) serta secara intensif mengingatkan KPPN agar sebisa mungkin tidak memberikan dispensasi atas SPM yang tidak disertai dengan RPD kecuali untuk hal yang darurat 2. Kanwil dan KPPN telah melakukan edukasi ketentuan RPD kepada satker 3. Telah dilakukan Pembinaan kepada KPPN agar lebih cermat dalam memproses SPM 5b-N Indeks Indikator Kinerja Utama (IKU) Indeks Kualitas Pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Kualitas Pinjaman dan Kredit Program bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pelaksanaan pelaksanaan pinjaman dan kredit program, koordinasi dan kecepatan penyampaian data Pembinaan kewajiban kepada debitur, dan tercapainya pemberian pinjaman dan subsidi secara tepat dan sasaran. Monitoring Pinjaman Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan selaku representasi Kementerian Keuangan di dan Kredit daerah perlu melakukan tindakan terhadap permasalahan pinjaman dan kredit program di Program daerah agar kewajiban Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Hukum Lainnya kepada Pemerintah dapat dipenuhi. Tindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dimaksudkan untuk menjamin peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pinjaman dan kredit program, peningkatan koordinasi dan kecepatan penyampaian data kewajiban kepada debitur, dan tercapainya pemberian pinjaman dan subsidi secara tepat sasaran. Untuk mengukur efektivitas tindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah tersebut, diperlukan pengukuran kinerja yang dapat mencerminkan kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program. Kualitas pelaksanaan pembinaan diukur dari dua aspek, yaitu kualitas pembinaan itu sendiri serta ketepatan waktu penyusunan laporan. Kualitas pembinaan dimaksudkan untuk mengetahui kesinambungan antara perencanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program dengan pelaksanaan pembinaan dan monitoring yang berupa : a. Pembinaan dan monitoring atas pemberian Pinjaman Pemerintah (RDI/RPD) dan Penerusan Pinjaman b. Rekonsiliasi Outstanding pinjaman yang andal dan tepat waktu c. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kredit Program Ketepatan waktu laporan dimaksudkan sebagai salah satu alat early warning system (EWS) yang digunakan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi dalam menghadapi permasalahan pinjaman dan kredit program di daerah. 47
Formula: Hasil penilaian kualitas pembinaan kredit program oleh Kantor Pusat Ditjen DJPb Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2020 sebesar 82 lebih tinggi dari tahun 2019 sebesar 78 dan tahun 2018 yaitu sebesar 75. Realisasi IKU Tahun 2020 Realisasi IKU di tahun 2020 sebesar 98 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Persentase akurasi rencana penarikan dana satker dapat dan target IKU tahun dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2020 2020 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 31 Tabel 31 Capaian IKU Indeks Kualitas Pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Pinjaman dan Kredit Program Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - 82 82 - 82 82 82 Max/ - Realisasi 96 96 - 96 100 98 Average Nilai 117,07% 117,07% 106,98% 120% 119,51% Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Penilaian yang diberikan atas pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Pinjaman dan Kredit plan Program pada semester I 2020 sudah melebihi target (Realisasi 96 dari target capaian IKU sebesar 78) namun penyaluran Kredit Program (KUR dan UMi) di wilayah Provinsi Papua masih rendah dibandingkan dengan rata-rata penyaluran tingkat nasional (peringkat 25 untuk nilai penyaluran dari 34 provinsi yang ada). Di samping itu, Papua adalah Provinsi terendah kedua (setelah Kalimantan Utara) dalam jumlah data calon debitur yang diinput oleh Pemda ke dalam SIKP meskipun sudah memiliki 12 MoU dengan Pemda di Provinsi Papua Implikasi: Masih banyak usaha ultra mikro dan UMKM potensial yang belum mendapatkan akses ke UMi dan KUR sehingga penyaluran Kredit Program di Papua masih belum optimal dalam mengembangkan sektor UMKM dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Provinsi Papua. . Permasalahan: 1. Belum optimalnya pembinaan dan pendampingan penggunaan SIKP oleh Kanwil dan KPPN kepada Pemda (Tahun 2020 lebih banyak dilakukan secara online). 2. Sinergi di antara stakeholder di Papua (Kanwil DJPb Papua, KPPN wilayah kerja Papua, para BI, OJK, Pemda, Bank Penyalur KUR, serta LKBB Penyalur UMi dan akan lebih dieratkan di Tahun 2021. Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan Disperindagkop UKM Provinsi Papua dan Kota Jayapura tentang Kebijakan Pemda kepada UMKM serta Penmdapingan Penggunaan SIKP ( 7 & 8 Oktober 2020). 2. Menyampaikan pemaparan kebijakan Pemerintah Pusat kepada UMKM pada kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua (27 Oktober 2020). 48
3. Melakukan penandatanganan Mou tentang Forum Percepatan Penyaluran Pembiayaan UMi antara Kanwil DJPb Papua dengan BI, OJK, Pemprov, LKBB Penyalur Pembiayaan UMi (27 Oktober 2020). 4. Melakukan survei kepada responden debitur KUR Sem II 2020 (Nov – Des 2020) dan menyampaikan Laporan Hasil Monevnya. 5. Melakukan survei efektivitas Program PEN 2020 kepada UMKM (Nov – Des 2020) dan menyampaikan Laporan Hasil Monevnya (berkoordinasi dengan Bidang PPA1). 6. Melakukan pendampingan kepada KPPN Timika dan Jayapura dalam melakukan monev ketepatan data dan survei indeks keekonomian Pembiayaan UMi (sebelumnya belum menjalankan survei). 7. Melakukan koordinasi dengan BPD Papua terkait dukungan penyediaan data untuk percepatan Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat yang dipungut dari APBD (30 Des 2020). 8. Menyusun dan Menyampaikan Laporan Pembinaan dan Monev Kredit Program Sem II 2020 Sasaran Strategis 6 Dalam rangka memastikan proses pengelolaan perbendaharaan dapat dilakukan sesuai Monev dengan ketentuan dan dapat mencapaia output yang telah ditetapkan, perlu dilakukan langkah-langkah strategis secara komprehensif atas pelaksanaan anggaran kepada perbendaharaan Internal DJPb maupun para Stakeholder. Langkah-langkah strategis tersebut disusun dan dievaluasi secara periodik dan terukur, sehingga secara langsung dapat berdampak terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran internal DJPb maupun Kementerian/Lembaga. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 2 (dua) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel 31 Tabel 32 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 6 Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 6a-N Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan 90 94.24 104.71 anggaran Kanwil 6b-N 80 99.31 120 Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN 6a-N Nilai Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai Kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran Kualitas kanwil bertujuan tersusunnya laporan reviu pelaksanaan anggaran yang berkualitas. laporan reviu Reviu Pelaksanaan Anggaran merupakan salah satu bagian dari monitoring dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan anggaran, seperti operasionalisasi/teknis pelaksanaan anggaran, anggaran kendala-kendala pembayaran, teknis keterlaksanaan kegiatan, dan isu-isu terkait kanwil pelaksanaan anggaran lainnya . 49
Target IKU Tahun 2020 Tujuan disusunnya Laporan reviu pelaksanaan anggaran tersebut adalah untuk mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan anggaran dari level satuan kerja sampai K/L, menghasilkan rekomendasi kebijakan mekanisme pelaksanaan anggaran, serta menilai apakah belanja pemerintah telah memenuhi tujuan, efisien, efektif dan berbagai indikator lain yang mewakili kinerja atau kualitas. Sesuai ketentuan SE- 28/PB/2015, laporan reviu pelaksanaan anggaran tingkat wilayah disusun oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan secara periodik (semesteran) dan disampaikan kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Untuk mewujudkan kualitas penyusunan Laporan reviu pelaksanaan anggaran pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan memberikan penilaian dan penghargaan atas kesungguhan dan upaya nyata Kanwil dalam menyelesaikan dan meningkatkan kualitas Laporan reviu pelaksanaan anggaran tingkat wilayah. Terdapat beberapa parameter/aspek yang digunakan dalam penilaian RPA, meliputi: kesesuaian tujuan, ruang lingkup, dan objek reviu RPA; Alur pikir/flow; Kualitas analisis dan inovasi; Ketajaman rekomendasi; Analisis aspek khusus; Format review/sistematika; Penyajian dashboard; Ketetpatan waktu; dan Desain/layout. Kategori kualitas nilai Reviu Pelaksanaan Anggaran Kanwil adalah sebagai berikut: Level 5 = 91-100 (Excellent) Level 4 = 75-90 (Good) Level 3 = 61-74 (Fair) Level 2 = 41-60 (Poor) Level 1 = 0-40 (Unqualified) Pengisian realisasi disesuaikan dengan siklus dan karakteristik Laporan Review Pelaksanaan Anggaran yang bersifat historical report. Artinya, untuk realisasi IKU semester I tahun 2020 merupakan hasil penilaian Laporan semester II tahun 2019, dan untuk realisasi IKU semester II tahun 2020 merupakan hasil penilaian Laporan semester I tahun 2020. Formula perhitungan iku ini didapat dari Hasil penilaian laporan reviu pelaksanaan anggaran oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb tahun 2020 sebesar 90 dan Tahun 2019 adalah sebesar 89. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2018 yaitu sebesar 87. Realisasi IKU Tahun 2020 Realisasi IKU di tahun 2020 sebesar 94.24 dengan rincian sebagai berikut: Gambar 7 Grafik pencapaian rincian Nilai RPA Kanwil Papua tahun 2020 NILAI RPA KANWIL PAPUA TAHUN 2020 Desain/Layout Penyajian Dashboard Sistematika Analisis Aspek Khusus Kualitas Analisis dan Inovasi Ketajaman Rekomendasi Alur Pikir Kesesuaian Tujuan 89 90 91 92 93 94 95 96 97 50
Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Nilai Kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran kanwil dan target IKU tahun dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 2020 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 32 Tabel 33 Capaian IKU Nilai Kualitas Laporan reviu pelaksanaan anggaran kanwil Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi - Target 90 90 - 90 90 90 Max/ 95.09 95,09 - 95,09 93,39 94,24 Average Realisasi 105,65% 105,65% - 105,65 103,77% 104,71 Nilai Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action plan capaian nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran telah melebihi target yang ditetapkan, namun demikian masih terdapat aspek penilaian masih belum maksimal Implikasi: Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran tidak maksimal sehingga masih perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan kualitasnya Permasalahan: 1. Kurang menggali informasi satker sehingga analisis aspek khusus yang kurang mendalam 2. Metode analisis yang perlu diperkaya. Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Membentuk Tim penyusunan laporan 2. Menyebarkan kuesioner kepada satker secara daring pada bulan Februari 2019 3. Melakukan penggalian informasi penyerapan dan capaian output satker 4. telah dilakukan interview dengan satker jarak jauh dan monev satker lingkup Kanwil Provinsi Papua 5. Rapat koordinasi tim penyusun laporan dalam rangka meningkatkan kualitas RPA 6. membuat matriks timeline penyusunan laporan RPA yang fokus kepada penggalian informasi dan analisis untuk periode triwulan II 7. membuat matriks timeline penyusunan laporan RPA yang fokus kepada penggalian informasi dan analisis 6b-N Rata-rata Indikator Kinerja Utama (IKU) rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa nilai kinerja pada KPPN bertujuan untuk mengetahui kinerja Pemda, serta KPA penyaluran DAK dan penyaluran Dana Desa dalam kegiatan pelaksanaan anggaran penyaluran transfer ke daerah secara DAK Fisik optimal sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran.. dan Dana Desa pada Dalam rangka memastikan pelaksanaan anggaran penyaluran DAK fisik dan Dana Desa KPPN berjalan dengan efisien dan efektif, diperlukan suatu alat penilaian kualitas/kinerja seluruh stakeholder dalam pelaksanaan anggaran penyaluran DAK fisik dan Dana Desa. Nilai Kinerja penyaluran DAK fisik dan Dana Desa mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran secara kuantitatif dengan menggunakan beberapa variabel sebagai berikut : 51
Nilai Kinerja penyaluran DAK fisik dan Dana Desa pada KPPN diukur dengan menggunakan beberapa variabel sebagai berikut : 1. Ketepatan waktu penyampaian dokumen persyaratan oleh pemda. (SYARAT) 2. Tingkat akurasi penyusunan proyeksi penyaluran dana transfer DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN (PROYEKSI). 3. Ketepatan waktu penyelesaian SPP dan SPM penyaluran dana transfer DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN. (SPPSPM) 2. Ketepatan waktu penyampaian laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (MONEV) 3. Ketepatan waktu penyampaian LK tingkat UAKPA BUN DAK Fisik dan Dana Desa. (LK- UAKPA) Formula perhitungan IKU: x̄ NKP DFDD = Σ [ NKP DFDD di KPPN ] / Jumlah KPPN NKP DFDD =[ 0,10 (SYARAT) + (0,20 (Proyeksi) + 0,30 (SSPSPM) + 0,20 (MONEV) + 0,20 (LK-UAKPA) ] x 100 Keterangan : adalah rata-rata Nilai Kinerja penyaluran DAK fisik dan Dana Desa. x̄ NKP DFDD NKP DFDD adalah Nilai Kinerja penyaluran DAK fisik dan Dana Desa. SYARAT adalah rata-rata indeks ketepatan waktu penyampaian (dhi. pengunggahan/upload melalui aplikasi omSPAN) dokumen persyaratan penyaluran DFDD oleh pemda per jenis transfer per bidang dengan mengacu pada ketentuan pasal 11, 12, 14, dan 21 Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-11/PB/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Perbendaharaan PER-1/PB/2018. Sesuai ketentuan tersebut, diatur batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagai berikut: a. DAK Fisik: Tahap I (21 Juli); Tahap II (21 Oktober); dan Tahap III (15 Desember). b. DAK Fisik Bidang Tertentu: 21 Juli. c. Dana Desa: Tahap I (7 HK sebelum minggu ketiga Juni); Tahap II (7 HK sebelum minggu keempat Juni); Tahap III (mengikuti pedoman akhir tahun anggaran)*. Batas akhir untuk penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa akan disampaikan/ dijelaskan/ditetapkan oleh Kantor Pusat melalui Surat Dirjen atau Surat Direktur PA. Penentuan nilai indeks ketepatan waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DFDD per jenis transfer per bidang per tahap penyaluran (NIKWPDP DFDD) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: 1,00 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 3 bulan sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,95 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 2 bulan sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,90 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 1 bulan sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,85 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 3 minggu sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,80 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 2 minggu sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,75 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap 1 minggu sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,70 = dokumen persyaratan disampaikan/diunggah secara benar & lengkap tepat pada batas waktu yang ditentukan. 0,60 = dokumen persyaratan terlambat disampaikan/diunggah (apabila terdapat dispensasi). SYARAT = Rata-rata indeks ketepatan waktu penyampaian = ∑NIKWPDP DFDD/ Jumlah penyaluran DFDD per jenis transfer per bidang per tahap penyaluran yang dilakukan. Data yang digunakan dalam perhitungan nilai indikator \"SYARAT\" bersifat data kumulatif, artinya untuk menghitung nilai indikator pada suatu periode triwulan, maka digunakan data dari awal tahun hingga periode triwulan berkenaan, bukan hanya data pada triwulan terkait. 52
PROYEKSI Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 4/PB/2017 Pasal 28 KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan Proyeksi melalui Rencana Penarikan Dana (RPD) SSPSPM bulanan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta pemutakhirannya kepada Koordinator MONEV KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara otomasi pada Aplikasi SAKTI. RPD bulanan pada Aplikasi Sakti disusun dengan memperhatikan tahapan, persentase, nilai, periode dan kesiapan Pemda dalam menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran. KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berkoordinasi dengan Pemda untuk mendapatkan informasi terkait kesiapan Pemda dalam memenuhi dokumen persyaratan penyaluran. Proyeksi dinyatakan akurat apabila deviasi antara rencana penarikan dana dengan realisasinya maksimal 15%. Persentase proyeksi yang akurat adalah selisih antara akurasi maksimal (100%) dengan rata - rata tingkat deviasi proyeksi penyaluran pada periode tertentu. Periode data proyeksi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah setiap 7 Hari Kerja sebelum bulan berkenaan berakhir dengan menggunakan aplikasi SAKTI. % Akurasi = 100% - (Rata - Rata Deviasi Proyeksi Penyaluran DAKFDD per periode) Tingkat deviasi proyeksi diperoleh dari: ������������������������������������������ = [������������������ ������������������������������������������−������������������������������������������������������ ������������������������������������������������������������] X 100% ������������������ ������������������������������������������ adalah prosentase ketepatan waktu penyelesaian SPP dan SPM penyaluran dana transfer DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN selaku KPA Penyaluran dengan mengacu pada ketentuan pasal 24 Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-04/PB/2017. Sesuai ketentuan tersebut, diatur bahwa Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan paling lambat 7 HK setelah dokumen persyaratan telah diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan lengkap dan benar. SSPSPM = prosentase ketepatan waktu penyelesaian SPP dan SPM = Jumlah tagihan DFDD yang diselesaikan proses pembayarannya tepat waktu/ jumlah seluruh tagihan DFDD yang diproses KPPN. Data yang digunakan dalam perhitungan nilai indikator \"SSPSPM\" bersifat tidak kumulatif, artinya untuk menghitung nilai indikator pada suatu periode triwulan, maka digunakan data pada triwulan berkenaan saja tanpa memperhitungkan data triwulan sebelumnya. adalah nilai indeks ketepatan waktu penyampaian laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik yang disampaikan secara triwulanan oleh KPPN kepada Koordinator KPA penyaluran sesuai ketentuan SE 72/PB/2017 tentang Petunjuk teknis pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan. Sesuai ketentuan tersebut, Laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPA Penyaluran disampaikan kepada Kanwil dengan tembusan kepada Koordinator KPA melalui alamat email [email protected] paling lambat 5 HK setelah periode triwulanan berakhir. Penentuan nilai indeks ketepatan waktu penyampaian laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik oleh KPPN dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: 1,00 = dokumen laporan monev disampaikan 5-4 Hari kerja sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,90 = dokumen laporan monev disampaikan 3-2 Hari kerja sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,80 = dokumen laporan monev disampaikan 1 Hari kerja sebelum batas waktu yang ditentukan. 0,70 = dokumen laporan monev disampaikan tepat pada batas waktu yang ditentukan. 0,60 = dokumen laporan monev disampaikan terlambat sesudah batas waktu yang ditentukan. 0,00 = dokumen laporan monev tidak disampaikan. Data yang digunakan dalam perhitungan nilai indikator \"MONEV\" bersifat tidak kumulatif, artinya untuk menghitung nilai indikator pada suatu periode triwulan, maka digunakan data pada triwulan berkenaan saja tanpa memperhitungkan data triwulan sebelumnya. 53
LK-UAKPA adalah prosentase ketepatan waktu penyampaian LK tingkat UAKPA BUN kepada UAKKPA BUN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PMK 221/PMK.05/2016. Sesuai dengan ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa batas waktu penyampaian LK tingkat UAKPA BUN adalah sebagai berikut: a. LK Bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya. b. LK Semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli TA berjalan. c. LK Tahunan disampaikan paling lambat 5 Februari TA berikutnya. d. LK Tahunan yang telah diaudit disampaikan paling lambat tanggal 23 April TA berikutnya. LK-UAKPA = prosentase ketepatan waktu penyampaian LK tingkat UAKPA BUN = ∑Laporan yang disampaikan tepat waktu sd Triwulan berkenaan/ ∑Laporan yang harus disampaikan sd Triwulan berkenaan. Data yang digunakan dalam perhitungan nilai indikator \"LK-UAKPA\" bersifat data kumulatif, artinya untuk menghitung nilai indikator pada suatu periode triwulan, maka digunakan data dari awal tahun hingga periode triwulan berkenaan, bukan hanya data pada triwulan terkait. Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2020 adalah sebesar 80. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2019 yaitu sebesar 75 dan tahun 2018 yaitu sebesar 70. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2020 sebesar 99.43 yang diperoleh dari rata-rata capaian IKU Rata- 2020 Rata Nilai Kinerja Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN pada triwulan I (99), triwulan II (99.12), triwulan III (99.85) dan triwulan IV (99.78) Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU rata-rata kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada dan target IKU tahun KPPN dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2019 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 33 Tabel 34 Capaian IKU rata-rata kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target 80 80 80 80 80 80 80 Max/ 99,00 99.12 99.06 99,85 99,32 99,78 99,43 Average Realisasi 120% 120% 120% 120% 120% 120% 120% Nilai Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan oleh Dit. PA, capaian IKU pada KPPN lingkup plan Kanwil DJPb Prov Papua telah memenuhi target namun belum maksimal. Indikator yang menyebabkan belum maksimalnya capaian nilai kinerja penyaluran DFDD Papua yaitu adanya ketidaktepatan KPPN dalam menyusun proyeksi penarikan dana untuk penyaluran DFDD dan penyampaian Laporan Monev dan UAKPA BUN belum memenuhi 4-5 hari kerja sebelum batas waktu, sebagai berikut: 54
Implikasi: Capaian telah melampaui target yang telah ditetapkan, namun nilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut belum maksimal sehingga masih diperlukan langkah-langkah peningkatan kinerja dan evaluasi pada triwulan berikutnya . Permasalahan 1. Adanya ketidaktepatan KPPN dalam menyusun proyeksi penarikan dana bulanan untuk kebutuhan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Ketidaktepatan proyeksi KPPN tersebut dapat terjadi karena masih terdapat kesalahan dokumen yang diupload oleh pemda. Selain itu, ketidaktepatan proyeksi juga dapat terjadi karena KPPN lupa untuk menggeser proyeksi bulan berkenaan yang tidak jadi salur ke bulan berikutnya. 2. Masih ada 1 KPPN yang nilainya belum optimal Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Berkomunikasi secara intensif melalui WAG dengan KPPN dan Pemda. 2. Melakukan monitoring penyampaian Laporan pemantauan dan evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. 3. Melakukan monitoring penyampaian Laporan UAKPA BUN DFDD Bulanan dan Unaudited tahun 2019 4. Melakukan pembinaan terintegrasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ke KPPN Merauke dan KPPN Nabire. 5. Melakukan kunjungan ke Pemda Merauke dalam rangka koordinasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. 6. Melaksanakan sosialisasi PMK 101/PMK.07/2020 sekaligus menyelenggarakan Rakorda DFDD tahun 2020 secara daring melalui Zoom Meeting pada tanggal 24 September 2020 7. Melakukan Kunjungan dalam rangka koordinasi dan monev DFDD ke KPPN Biak dan Pemda Biak Numfor pada tanggal 30 November 2020 Sasaran Strategis 7 Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, Kanwil Ditjen Akuntansi dan Perbendaharaan sebagai Pengelola Perbendaharaan di daerah menyusun Laporan Keuangan secara akuntabel, transparan, dan tepat waktu. Pelaporan Keuangan Prinsip transparan dan akuntabilitas mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, negara yang tepat waktu dan jelas sebagai perwujudan pertanggungjawaban suatu unit organisasi akuntabel, dalam mengelola sumber daya yang telah dikelola. Transparansi, akuntabilitas dan tepat waktu akan mendorong diungkapkannya kondisi yang sebenarnya sehingga setiap pihak transparan, dan yang berkepentingan (stakeholder) dapat memperoleh informasi yang akurat, andal dan tepat waktu terkini. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini Tabel 35 Capaian IKU sasaran strategis 8 SS 8 : Akuntansi dan pelaporan Keuangan Negara yang Akuntabel, Transparan, dan Tepat Waktu Kode Indikator Kinerja Target Real Nilai 7a-N 78 88.16 113,03 Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah 55
7a- Nilai kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic N Laporan (GFS) tingkat wilayah bertujuan untuk mewujudkan laporan GFS tingkat Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang berkualitas Government Finance Government Finance Statistic (GFS) telah menjadi salah satu milestones dalam reformasi Statistic (GFS) manajemen keuangan. Dalam rangka meningkatkan kualitas informasi keuangan tingkat pemerintah, UU Nomor 1 tahun 2004 mengamanatkan agar laporan keuangan wilayah pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara. Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 41/PB/2013, Kanwil Ditjen PBN mengkonsolidasikan seluruh data LKPD dalam wilayah kerjanya untuk selanjutnya dikonsolidasikan dengan data LKPP tingkat wilayah. Laporan Keuangan Konsolidasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tingkat Wilayah selanjutnya diproses untuk menghasilkan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah (GFS regional). Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah ini selanjutnya secara periodik (triwulanan, semesteran dan tahunan) disampaikan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) untuk dilakukan penilaian. Kategori nilai Laporan Government Finance Statistic (GFS) tingkat Wilayah adalah sebagai berikut: Level 4 = 90-100 (Sangat Baik) Level 3 = 60-89 (Baik) Level 2 = 40-59 (Cukup) Level 1 = <39 (Kurang) Formula: Hasil penilaian Laporan Government Finance Statistics (GFS) tingkat wilayah oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2020 adalah sebesar 78 lebih tinggi dari Tahun 2019 sebesar 77 dan tahun 2018 yaitu sebesar 75. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun tahun 2020 sebesar 88.16 lebih rendah dibandingkan tahun 2019 2020 sebesar 90.29 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Nilai kualitas Laporan Government Finance Statistic (GFS) dan target IKU tahun tingkat wilayah dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak 2020 Kinerja Tahun 2019 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini Tabel 36 Capaian IKU Nilai Kualitas GFS tingkat wilayah Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - - - - - 78 78 Max / Realisasi - - - - - 88,16 88,16 TLK Nilai - - - - - 113,02 113,02 56
Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Nilai kualitas laporan GFS telan mencapai target yang ditetapkan. Nilai Laporan GFS Kanwil plan DJPb tahun 2020 untuk pelaporan tahun 2019 adalah 88.16 melebihi target sebesar 78. Namun demikian terdapat indikator yang belum memperoleh nilai maksimal yaitu terutama indikator kualitas laporan dan partisipasi. Kualitas laporan GFS yang belum maksimal disebabkan antara lain data yang dikonsolidasikan belum lengkap dan valid, terutama data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Implikasi: Diperlukan upaya yang lebih optimal untuk peningkatan kualitas laporan GFS periode selanjutnya, sekaligus sebagai upaya dalam rangka peningkatan kualitas LKPD Permasalahan: 1. Kualitas jaringan telekomunikasi yang kurang memadai dimana sebagian besar Pemda belum dapat mengakses broadband atau internet dengan pita lebar. 2. Pegawai/ASN khususnya operator pada Pemerintah Daerah saat ini sedang di rumahkan dihentikan terkait pencegahan penyebaran Corona Virus (Covid-19). 3. Sarana transportasi yang sementara waktu dihentikan terkait pencegahan penyebaran Corona Virus (Covid-19). Tindakan yang telah dilaksanakan: 4. Melaksanakan pembinaan secara langsung ke masing-masing Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan LKPD yang berkualitas. 5. Secara intensif melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui berbagai media elektronik 6. Membentuk tim penyusunan Laporan GFS 7. Melaksanakan benchmark dengan GFS Kanwil Gorontalo dan dan Kanwil Sultra (peringkat 1 GFS Kanwil Besar Tahun 2019) 8. Bekerja sama dengan Bidang PPA I untuk desain dan Cover GFS. 9. Mengadakan Kick Off dan Sharing Session Pengelolaan Keuangan Negara pada Provinsi Papua dan Papua Barat tanggal 17 November 2020 10. Benchmarking laporan GFS Gorontalo dan Sultra, salah satu yang sudah diterapkan adalah memperkaya CALK LO LSKP 11. Membuat Grup WA dan MoU dengan isi Kepala BPKAD untuk mepermudah koordinasi pembinaan dan penyusunan GFS 12. Membuat masukan perbaikan kertas kerja GFS (ND-153/WPB.34/2020 tanggal 27 Februari 2020) dan usulan perbaikan sudah diakomodir pada Kertas Kerja GFS Data Audited dan GFS Semester I 13. Memperbaiki proses konsolidasi pada kertas GFS menyesuaikan dengan data keuangan di Papua untuk meningkatkan kualitas laporan GFS yang disusun. 14. Kick off dan sharing session Pengelolaan Keuangan Negara pada Provinsi Papua dan Papua Barat tanggal 17 November 2020 15. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Papua Sasaran Strategis 8 Organisasi yang optimal adalah organisasi yang mampu mewadahi dan memfasilitasi Organisasi dan SDM kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Dengan demikian organisasi beserta proses bisnis di dalamnya akan bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan tuntutan yang optimal kebutuhan dan dinamika transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan. SDM yang optimal adalah SDM yang memiliki kepemimpinan yang tepat, mengetahui apa yang akan dilakukan untuk semua informasi yang diterima dan kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi serta melakukan pekerjaan dengan penuh semangat, efektif, efisien dan produktif, sesuai dengan proses kerja yang benar agar mencapai hasil kerja yang optimal.. 57
Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 3 (tiga) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini Tabel 37 Capaian IKU sasaran Strategis 8 SS 8 : Organisasi dan SDM yang Optimal Kode Indikator Kinerja Target Real Nilai 77 89.17 115.81% 8a-N Nilai rata-rata hard competency pegawai 8b-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas 83 79.32 95.57% 8c-N kepatuhan internal 83 93.36 112.48% Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization 8a-N Nilai rata- Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai rata-rata hard competency pegawai ini bertujuan rata hard mendorong Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan sebagai pimpinan unit agar competency secara berkelanjutan selalu melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pegawai kompetensi para pegawai. IKU ini digunakan untuk mengukur tingkat pemahaman para pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan terhadap tugas dan fungsi yang mereka jalankan, sehingga outputnya dapat dijadikan sebagai pemetaan hard competency pegawai. Teknisnya, para pegawai akan mendapat tes secara online yang terdiri dari beberapa soal untuk diselesaikan, yaitu 70% tusi eselon IV yang bersangkutan + 30% tusi/pengetahuan lainnya. Untuk Kemenkeu-Two Kanwil, realisasi IKU tersebut diukur berdasarkan rata-rata hasil tes yang dicapai oleh seluruh pegawai Kanwil. Dengan demikian, pimpinan unit dan atasan langsung agar memberikan bimbingan dan tutorial kepada para pegawai di lingkungan masing-masing. Bagi para pegawai yang berkewajiban mengikuti tes hard competency namun berhalangan karena alasan tertentu, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat eselon II masing-masing unit, dan capaian IKU pegawai bersangkutan adalah N/A (Not Available). Namun jika tidak disertai surat keterangan, maka capaian IKU bagi pegawai bersangkutan adalah 0 (nol). Pegawai yang tidak mengikuti tes, tidak dimasukkan dalam penghitungan capaian IKU atasan. Formula: Jumlah Nilai Hard compertency pegawai kanwil Jumlah pegawai kanwil yang mengikuti tes hard competency Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb tahun 2020 sebesar 77 target tersebut tetap seperti Tahun 2019 dan 2018 yaitu sebesar 77. 58
Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2002 sebesar 89.17 lebih rendah dibandingkan tahun 2019 sebesar 2020 92.76 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Nilai rata-rata hardcompetency pegawai dapat dan target IKU tahun dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2020 2020 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini Tabel 38 Capaian IKU nilai rata-rata hardcompetency pegawai Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - - - - - 77 77 Realisasi Maximize/ Nilai - - - - - 89.17 89.17 TLK - - - - - 115.81% 115.81% 8b- Nilai hasil Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan N evaluasi internal bertujuan untuk mendukung peningkatan pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. pelaksanaan tugas Nilai hasil evaluasi merupakan hasil penilaian terhadap pelaksanaan tugas kepatuhan kepatuhan internal yang diimplementasikan pada unit kerja di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor internal Wilayah Ditjen Perbendaharaan. Penilaian tersebut dilakukan oleh Setditjen Perbendaharaan c.q. Bagian Kepatuhan Internal . Penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada Kepdirjen No. KEP-415/PB/2017 tentang Pedoman Penilaian Pelaksanakan Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Unsur-unsur penilaian pelaksanaan tugas kepatuhan internal, terdiri atas: 1. Penerapan manajemen risiko (bobot: 35%) 2. Pelaksanaan dan pemantauan pengendalian intern (bobot: 35%) 3. Kode etik dan disiplin pegawai (bobot: 20%) 4. Pengelolaan pengaduan dan rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) Aparat Pengawas Fungsional (bobot: 10%) Formula: Hasil penilaian pelaksanaan tugas KI dari kantor Pusat Ditjen Perbandaharaan Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2020 sama dengan Tahun 2019 yaitu sebesar 83. Target tersebut lebih tinggi dari target dari tahun 2018 yaitu sebesar 78. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2020 sebesar 79.32 2020 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal dan target IKU tahun dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2020 2020 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini 59
Tabel 39 Capaian IKU Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - - - - - 83 83 Maximize/ Realisasi - - - - - 79,32 79,32 TLK Nilai - - - - - 95,6% 95,6% Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian IKU pada tahun 2019 telah melampaui target yang ditetapkan, namun nilai tersebut plan belum maksimal. Sedangkan capaian tahun 2020 masih dibawah target. Implikasi: Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal tidak maksimal sehingga perlu dilakukan perbaikan pada tahun ini. Permasalahan: 1. Koordinasi dengan KPPN terkait dengan Pelaksanaan Kepatuhan Internal masih belum maksimal 2. Adanya mis komunikasi antara Kanwil dengan kantor pusat 3. Masih seringnya terjadi perubahan peraturan terkait dengan pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal 4. Seringnya perubahan mekanisme penilaian tugas kepatuhan internal dan juga adanya perubahan manual IKU terkait dengan pelaksanaan Tugas KI Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Membuat kalender kegiatan penyampaian laporan kepatuhan internal dan dibagikan ke KPPN melalui WAG 2. Telah Koordinasi yang intens dengan KPPN diskusi dan sharing session dengan KPPN terkait dengan Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal, termasuk didalamnya pelaporan dan masalah-masalah pelaksanaan tugas KI 3. Komunikasi dan diskusi dengan KPPN terkait dengan pelaksanaan dan aturan kepatuhan Internal 4. Penyampaian reminder Pelaporan dan pelaksanaan Tugas KI beserta batas akhir penyampaian setiap masa pelaporan 8c- Nilai rata-rata Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai rata-rata kualitas pelaksanaan literasi N kualitas perbendaharaan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan produktivitas menulis para pejabat di lingkup DJPb. pelaksanaan literasi perbendaharaan 60
Program literasi perbendaharaan perlu untuk dilakukan penguatan terstruktur dan berkualitas yang diarahkan pada persiapan implementasi jabatan fungsional khususnya pada aktivitas pengembangan profesi aparatur sipil negara DJPb dan mendukung implementasi evidence based policy di bidang Perbendaharaan Negara Program literasi perbendaharaan perlu dilanjutkan dengan cakupan pejabat eselon III dan IV di Kanwil DJPb dan KPPN. 'Tahapan 1 dan 2, diperoleh dari nilai training/pengembangan kapasitas/e-learning Tahapan 1 : penguatan proses literasi. a) Membaca dan menyusun pertanyaan ilmiah dengan berpikir kritis. b) Mengidentifikasi dan menyusun data/informasi/bukti yang diperlukan dalam penelitian ilmiah. c) Mengumpulkan ide (brainstorming) d) Menarik dan mengevaluasi kesimpulan berdasarkan data/informasi/bukti secara relevan. Tahapan 2 : penguatan konten terdiri dari: a) Memilih topik. b) Studi literatur c) Menyusun kerangka konsep dan teori d) penyempurnaan pertanyaan penelitian dan hipotesis e) menyusun desain penelitian f) pengumpulan data g) analisis data h) penyusunan outline tulisan i) Menyusun tulisan j) membuat kesimpulan k) Merevisi dan mengedit tulisan (editing) l) Membaca ulang kembali dan memeriksa tulisan (proofread). m) Mengkomunikasikan hasil penelitian secara tepat berdasarkan data/informasi/bukti yang valid. Formula: Nilai rata-rata literasi perbendaharaan pejabat eselon III dan IV kanwil (tidak termasuk KPPN) Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb Tahun 2020 sebesar 74 Realisasi IKU Tahun 2020 Realisasi IKU di tahun 2020 adalah sebesar 78 Perbandingan realisasi dan Dengan demikian, capaian IKU Nilai rata-rata kualitas pelaksanaan literasi target IKU tahun 2020 perbendaharaan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2020 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini Tabel 40 Capaian IKU nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis SFO Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - - - - - 74 74 Maximize/ Realisasi - - - - - 78,13 78,13 TLK Nilai - - - - - 112,48 112,48 61
Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Program literasi perbendaharaan perlu untuk dilakukan penguatan terstruktur dan plan berkualitas yang diarahkan pada persiapan implementasi jabatan fungsional khususnya pada aktivitas pengembangan profesi yang meliputi: 1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan evaluasi yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diedarkan secara nasional atau internasional. 2. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan evaluasi yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian 3. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan evaluasi yang dipublikasikan dalam bentuk buku/majalah ilmiah yang tidak dipublikasikan namun didokumentasikan di perpustakaan. Implikasi: Merupakan IKU baru di tahun 2020 sehingga membutuhkan efforts dan monitoring dari pimpinan di Kanwil DJPb Provinsi Papua Permasalahan: Pandemi covid-19 sehingga pembelajaran dilakukan secara PJJ (Pelatihan Jarak Jauh) dan Online Learning Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. elaksanakan pelatihan writing skill di bulan Januari 2020 pada kegiatan Rakorwil Semester I 2020 Kanwil Papua mengundang professional dibidang tulis menulis. 2. Telah melaksanakan pelatihan e-learning dan Pelatihan Jarak Jauh Literasi Perbendaharaan oleh Setditjen Perbendaharaan dan BPPK oleh Seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Papua 3. Meningkatkan minat menulis para pejabat administrator dan pengawas dengan mengadakan sharing session oleh pejabat yang telah mengirimkan hasil tulisannya Sasaran Strategis 9 Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring anggaran Pengelolaan selama satu tahun anggaran yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada stakeholder. Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus keuangan dan BMN dikelola sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. yang optimal Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA. Kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran selama satu tahun, tercermin dari opini yang diberikan oleh BPK. Pengelolaan BMN yang optimal apabila seluruh BMN Kementerian Keuangan telah dimanfaatkan secara efektif dan efisien dalam pemenuhan kebutuhan satker. Upaya untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang optimal dilakukan melalui tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, DJPb mengidentifikasikan 2 (dua) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel dibawah ini Tabel 41 Capaian IKU sasaran strategis 9 SS 9 : Pengelolaan keuangan dan BMN yang optimal Kode Indikator Kinerja Target Real Nilai 92% 100% 108.70% 9a-N Persentase pemenuhan BMN yang optimal 9b-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 95% 97.01% 102.12% Kanwil 62
9a-N Persentase Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase pemenuhan BMN yang optimal bertujuan untuk pemenuhan mendorong Kanwil untuk menyusun/merumuskan strategi pengelolaan BMN secara optimal. BMN yang optimal Pengelolaan BMN yang optimal diukur melalui beberapa komponen, sebagai berikut: 1. Kesesuaian pelaksanaan RP4 Kesesuaian pelaksanaan RP4 diukur dari persentase pelaksanaan Pemanfaatan atas Rencana Pemanfaatan (pelaksanaan pemanfaatan diukur sampe penerbitan SK sewa), Persentase pelaksanaan Alih Fungsi atas Rencana Penggunaan, dan persentase penghapusan atas rencana penghapusan. 2. Persentase completeness data master aset Master Aset di aplikasi SIMAN berisi data-data informasi manajemen terkait BMN. Data- data ini kemudian digunakan oleh berbagai plugin di SIMAN seperti sensus BMN, RKBMN, Wasdal, dsb. Pencatatan BMN yang tertib atas aset tersebut penting peranannya dalam mendukung pengambilan keputusan dan monitoring. Profil BMN penting untuk diisi lengkap pada master aset di aplikasi SIMAN. Profil BMN yang yang perlu dilengkapi untuk bangunan yaitu detail bangunan (alamat, luas bangunan, dan luas dasar bangunan), foto, batas dan GPS, ruangan, fasilitas, dan konstruksi. Sedangkan untuk tanah yaitu detail BMN (alamat, luas, pengguna), foto, batas dan GPS, dokumen, bangunan, pengelolaan, dan status hukum. Adapun jenis BMN yang menjadi target yaitu Tanah Bangunan Kantor Pemerintah (Tanah dan Bangunan) dan dan Bangunan Gedung Kantor Permanen. 3. Persentase PNBP atas pengelolaan BMN Diukur dari realisasi PNBP atas pengelolaan BMN dibandingkan dengan target pendapatan PNBPatas pengelolaan BMN. Data realisasi PNBP diambil dari Laporan realisasi pendapatan masing-masing unit. 4. persentase penyelesaian PSP atas penambahan jumlah BMN Dalam rangka peningkatan pengelolaan data BMN yang optimal pada Kantor Vertikal DJPb, dilakukan evaluasi oleh Kantor Pusat berdasarkan pengukuran sebagai berikut: 63
Formula: Hasil Monitoring dan Evaluasi pengelolaan BMN yang optimal oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Target IKU Tahun 2020 Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb tahun 2020 sebesar 92% sama dengan Tahun 2019 sebesar 92. Target tersebut sama lebih tinggi dari target dari tahun 2018 yaitu sebesar 91. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2019 sebesar 100% 2020 Perbandingan realisasi Dengan demikian, capaian IKU Persentase pemenuhan BMN yang optimal dibandingkan dan target IKU tahun dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2020 sebagaimana 2020 ditunjukkan pada Tabel dibawah ini Tabel 42 Capaian IKU persentase pemenuhan BMN yang optimal Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target - 70% 70% - 70% 92% 92% Maximize/ Realisasi - 89.91% 89.91% - 89.91% 100% 100% TLK Nilai - 120 120 - 120 108,70 108,70 Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action Capaian kinerja telah melebihi target yang ditetapkan. Namun demikian perubahan dalam plan formula perhitungan IKU mengakibatkan efforts atas pencapaian yang diperlukan akan semakin berat Implikasi: Capaian persentase pengelolaan BMN yang optimal belum maksimal sehingga perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan kinerja dan evaluasi pada semester berikutnya. . Permasalahan: Kurangnya SDM di subbagian TURT dalam melakukan pengelolaan BMN Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. pembaruan data master aset di lingkup Kanwil DJPb Papua sesuai instruksi ND- 889/PB.1/2020 di laman bit.ly/DataOptimalisasiBMN (pada tangggal 13 Maret 2020) 2. Telah ditindaklanjuti dengan nota dinas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua nomor ND- 140/WPB.34/2020 tanggal 25 Februari 2020. Data aset telah direvaluasi oleh KPKNL Jayapura yang dilakukan pada tanggal 11 Desember 2019 dan dituangkan dalam Rekapitulasi Hasil Penilaian Barang pada Kuasa Pengguna Barang 3. Pembuatan roadmap penyelesaian rumah dinas 4. Pemaparan Roadmap Penyelesaian Rumah dinas kepada Kepala Kanwil 64
9a- Persentase Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil bertujuan CP kualitas untuk Mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran dari sisi penyerapan atas capaian keluaran, efisiensi, konsistensi, penyerapan anggaran atas pagu neto, penyelesaian tagihan, data pelaksanaan kontrak, pengelolaan UP, perencanaan kas, penyampaian LPJ, pengembalian SPM, retur SP2D, anggaran retur DIPA, pagu minus, dan dispensasi SPM. Kanwil Unsur yang diukur terdiri dari 2 komponen penilaian yaitu komponen hasil dan komponen proses. Komponen hasil dinilai dari 4 indikator yaitu capaian keluaran, efisiensi, konsistensi, dan penyerapan anggaran atas pagu netto, sedangkan komponen proses dinilai dari 10 indikator yaitu penyelesaian tagihan, data kontrak, pengelolaan UP, perencanaan kas, rekon LPJ Bendahara, pengembalian SPM, retur SP2D, retur DIPA, pagu minus, dan dispensasi SPM. Penilaian IKU Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan secara keseluruhan meliputi 70% komponen hasil dan 30% komponen proses. Masing-masing indikator tingkat kualitas pelaksanaan anggaran: 1) Capaian Keluaran, dihitung dari output dan volume output dalam RKA-K/L sesuai formula SMART dari DJA (PMK No.214/PMK.02/2017). Hal ini dilakukan karena perhitungan Capaian Keluaran pada SMART dari DJA sudah memperhitungkan capaian Indikator Kinerja Output (Value for Money). 2) Efisiensi, (modifikasi SMART DJA) di mana nilai efisiensi diperoleh dengan asumsi bahwa minimal yang dicapai Kementerian/Lembaga dalam rumus efisiensi sebesar -20% dan nilai paling tinggi sebesar 20%. Oleh karena itu, perlu dilakukan transformasi skala nilai efisiensi (NE) agar diperoleh skala nilai yang mencerminkan reward atas usaha efisiensi. 3) Konsistensi (modifikasi SMART DJA dan IKPA dari Ditjen Perbendaharaan), adalah kesesuaian antara realisasi penarikan dana bulanan belanja barang dan modal dengan RPD bulanan belanja barang dan modal sesuai Lembar Ketiga DIPA. Terdapat ketentuan batasan RPD, yaitu revisi RPD dibatasi maksimal 1 kali per triwulan, dan tidak merubah nilai konsistensi bulan sebelumnya. Dengan memberikan fleksibilitas revisi maksimal 1 kali per triwulan diharapkan tidak terjadi hasil perhitungan negatif (minus). 4) Penyerapan Anggaran Atas Pagu Netto, adalah realisasi anggaran atas belanja barang dan belanja modal terhadap anggaran sebagaimana tercantum dalam RKA-K/L dan DIPA, tidak termasuk self-blocking, hasil efisiensi Instruksi Menteri Keuangan (IMK), dan dana khusus (sesuai SE-35/2017). 5) Penyelesaian Tagihan, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio penyelesaian tagihan yang tepat waktu dibagi dengan seluruh SPM LS Non Belanja Pegawai. 6) Data Kontrak, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio data kontrak tepat waktu terhadap seluruh data kontrak yang disampaikan ke KPPN. 7) Pengelolaan UP, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan jumlah GUP tepat waktu dibagi seluruh record GUP.. 8) Perencanaan Kas (Renkas), sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio Renkas yang tepat waktu terhadap seluruh Renkas yang disampaikan ke KPPN. 9) Penyampaian LPJ, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio LPJ tepat waktu terhadap seluruh LPJ yang disampaikan ke KPPN. 10) Pengembalian SPM, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio pengembalian SPM terhadap seluruh SPM yang diterbitkan K/L. 11) Retur SP2D, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung dengan membandingkan jumlah retur SP2D dengan jumlah SP2D yang terbit. 12) Revisi DIPA, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan jumlah revisi anggaran K/L per Satker (hanya revisi pagu tetap). 13) Pagu Minus, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan persentase pagu minus terhadap pagunya. 14) Dispensasi SPM, sesuai formula IKPA dari Ditjen Perbendaharaan, dihitung berdasarkan rasio dispensasi SPM terhadap seluruh SPM yang diterbitkan K/L. 65
Formula: Realisasi IKU = [(% capaian keluaran x 30%) + (% efisiensi x 15%) + (% konsistensi x 10%) + (% penyerapan anggaran atas pagu netto x 15%)] + [(% penyelesaian tagihan x 4%) + (% penyampaian data kontrak x 3%) + (% pengelolaan UP x 4%) + (% perencanaan kas x 2%) + (%penyampaian LPJ x 2%) + (% pengembalian SPM x 3%) + (% retur SP2D x 3%) + (% revisi DIPA x 5%) + (% pagu minus x 2%) + (% dispensasi SPM x 2%)] No. Komponen Pengukuran Bobot Komponen Hasil 1. Capaian Keluaran x 30% 70% 2. Efisiensi x 15% 3. Konsistensi x 10% 4. Penyerapan anggaran atas pagu netto x 15% Komponen Proses 5. Penyelesaian tagihan x 4% 30% 6. Penyemapaian data kontrak x 3% 7. Pengelolaan UP x 4% 8. Perencanaan Kas x 2% 9. Penyampaian LPJ x 2% 10. Pengembalian SPM x 3% 11. Retur SP2D x 3% 12. Revisi DIPA x 5% 13. Pagu Minus x 2% 14. Dispensasi SPM x 2% 1. Capaian Keluaran 2. Efisiensi 3. Konsistensi 4. Penyerapan Anggaran atas Pagu Netto Pagu neto = Total pagu bruto – (pagu belanja pegawai + self blocking + hasil efisiensi Instruksi Menteri Keuangan + pagu dana khusus) Realisasi penyerapan = Total realisasi bruto – (realisasi belanja pegawai + realisasi dana anggaran atas pagu = khusus) neto Untuk 10 indikator yang termasuk Komponen Proses didapatkan dari IKPA Direktorat 66
Pelaksanaan Anggaran, Ditjen Perbendaharaan. Realisasi IKU dihitung menggunakan bobot tertimbang dari indikator yang tersedia pada triwulan tersebut. Adapun penjelasan sebagai berikut: Pada triwulan I tahun 2019, indikator Capaian Keluaran, Efisiensi, Pagu Minus, dan Dispensasi SPM belum ada. Indikator ini tidak diikutkan dalam perhitungan IKU Kualitas Pelaksanaan Anggaran. Target IKU Tahun Target IKU tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb 2020 Tahun 2020 adalah sebesar 95%. Target tersebut sama dengan target dari tahun 2019 dan tahun 2018 yaitu sebesar 95. Realisasi IKU Tahun Realisasi IKU di tahun 2020 sebesar 97.01 turun dari realisasi di tahun 2019 sebesar 97.49 2020 Perbandingan Dengan demikian, capaian IKU Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil realisasi dan target dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja Tahun 2020 IKU tahun 2020 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel dibawah ini Tabel 43 Capaian IKU Persentase kualitas pelaksanaan anggaran kanwil Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw III Trw IV Tahunan Pol/KP Realisasi Target 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% Maximize/ N/A N/A N/A 98.16% 98.16% 95.87% 97.01% Average Realisasi N/A N/A N/A 103.33% 103.33% 100.92% 102.12% Nilai Isu, permasalahan, Isu Utama: tindakan, dan action plan 1. Capaian IKU triwulan IV sebesar 95,87% telah melampaui target 2. Capaian IKU tahunan sebesar 97,01% telah melampaui target Implikasi: Nilai kinerja Kualitas Pelaksanaan Anggaran belum maksimal sehingga masih diperlukan langkah-langkah peningkatan kinerja dan evaluasi pada periode berikutnya. Permasalahan: 1. Rencana kegiatan yang tertunda/batal karena adanya pandemi COVID-19 khususnya rencana Perjalanan Dinas dalam rangka Supervisi/Pembinaan/Koordinasi ke KPPN/Pemda 2. Adanya penerapan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) di Provinsi 67
Papua 3. Nilai SMART belum maksimal 4. Adanya target indikator keluaran kegiatan yang tidak tercapai 5. Efisiensi belanja belum maksimal Tindakan yang telah dilaksanakan: 1. Menyampaikan perkembangan realisasi anggaran tiap output ke masing-masing bidang 2. Melakukan revisi anggaran atas perkiraan dana tidak terserap 3. Mendorong tiap-tiap UIC untuk melaksanakan rencana kegiatan sesuai jadwal 4. Menyampaikan usulan revisi anggaran atas perkiraan dana tidak terserap (jika ada) 5. Tiap bidang/bagian agar melakukan efisiensi belanja 6. Melakukan monitoring capaian realisasi volume keluaran (RVK) dan IKK tiap bidang/bagian 7. Mendorong peningkatan realisasi IKK tiap bidang/bagian agar realisasinya melebihi target yang telah ditetapkan B. Realisasi Anggaran 1. Realisasi DIPA Kanwil DJPb Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan data dari online monitoring SPAN per Januari 2021, realisasi penyerapan DIPA Kanwil DJPb Provinsi Papua TA 2020 adalah sebesar Rp4.952.494.425,- atau mencapai 98% dari total pagu sebesar Rp5.058.498.000,- Seluruh kegiatan Kanwil DJPb dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis belanja. Untuk realisasi per jenis belanja pada tahun 2020, realisasi belanja pegawai mencapai Rp521.766.000,- (88% dari pagu sebesar Rp593.312.000,-), belanja barang mencapai Rp2.528.292.389,- (100% dari pagu sebesar Rp2.529.902.000,- ), dan belanja modal mencapai Rp1.902.436036,- (98% dari pagu sebesar Rp1.935.284.000,-) 2. Perbandingan Pagu DIPA dan Realisasi DIPA Kanwil DJPb TA 2020 per Kegiatan Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kanwil DJPb Provinsi Papua, sebagaimana pada Tahun Anggaran 2018, pada TA 2019 Kanwil DJPb Provinsi Papua melaksanakan 1 (satu) kegiatan. Adapun realisasi DIPA atas 1 (satu) kegiatan tersebut pada TA 2019 ditunjukkan pada Tabel 48 Tabel 44 Realisasi DIPA Kanwil DJPb Provinsi Papua TA 2020 per jenis kegiatan Kode Program/Kegiatan/Output Pagu Revisi (Rp) Realisasi (Rp) % 09 Program : Pengelolaan Perbendaharaan Negara 1706 Pembinaan Pelaksanaan Perbendaharaan di 003 Wilayah 009 Laporan Keuangan BUN Tingkat Wilayah dan 951 Statistik Tingkat Wilayah 994 Layanan Pembinaan Perbendaharaan di Wilayah Layanan Sarana dan Prasarana Internal Layanan Perkantoran 3. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Keuangan Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-8/MK.1/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tata Cara Perhitungan Indikator Kinerja Utama Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, Laporan Belanja Birokrasi 68
Dengan demikian, hasil efisiensi adalah sisa dana belanja barang dan belanja modal dari jumlah pagu dan realisasi atas objek-objek efisiensi sebagaimana diatas. Hasil efisiensi tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut: Hasil efisiensi = ∑ pagu objek efisiensi - ∑ realisasi pagu objek efisiensi C. Kinerja Lainnya Selain 9 (sembilan) Sasaran Strategis (SS) yang diterapkan oleh Kanwil DJPb Provinsi Papua dengan capaian sebagaimana diuraikan sebelumnya, DJPb juga menghasilkan kinerja-kinerja lain selama tahun 2020 yang tidak masuk dalam Kontrak Kinerja DJPb, tetapi terkait dengan tugas dan fungsi DJPb. Kinerja lain-lain tersebut adalah sebagai berikut: 1. Inovasi Manajemen/Pelayanan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJPb Provinsi Papua melakukan inovasi- inovasi yang memudahkan pelaksanaan tugas secara lebih efektif, meningkatkan kualitas layanan kepada stakeholders termasuk kebutuhan masyarakat akan transparansi dan keterbukaan informasi. Berbagai inovasi yang berhasil dibangun dan dikembangkan oleh Kanwil DJPb Provinsi Papua sebagai berikut: a. Aplikasi Monasa.2020 Pada dasarnya monitoring penyaluran Dana Desa dapat dilaksanakan menggunakan aplikasi OMSPAN. Namun demikian aplikasi OMSPAN hanya dapat diakses beberapa instansi saja yang memiliki username untuk mengakses aplikasi tersebut. Di era digital dan transparansi seperti saat ini seharusnya seluruh stakeholder dan masyarakat umum dapat mengakses informasi terkait Dana Desa dengan lebih mudah. Dengan dorongan semangat dari pimpinan untuk terus berinovasi, Kanwil DJPb Provinsi Papua berinisiatif untuk membuat aplikasi monitoring dana desa yang dapat diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Inovasi Kanwil DJPb Provinsi Papua untuk mengembangkan aplikasi monitoring Dana Desa 2020 menghasilkan sebuah aplikasi berbasis OS Android bernama MONASA2020 (Monitoring Dana Desa 2020). Aplikasi tersebut dapat diunduh dan digunakan oleh siapa saja yang memiliki smartphone android dan pastinya memiliki akses internet. Aplikasi MONASA2020 sangat memudahkan para stakeholder dalam memantau dan memonitor penyaluran Dana Desa 2020 di Provinsi Papua. Aplikasi tersebut berisikan beberapa menu yang penting, diantaranya adalah rangkuman penyaluran Dana Desa 2020 di Provinsi Papua, penyaluran pada masing-masing kabupaten dan penyaluran per tahap. Sehingga para pihak yang berkepentingan dapat mengetahui semua informasi tersebut pada smartphone android masing-masing. Tidak hanya itu saja, informasi jumlah desa pada masing- masing daerah juga terdapat pada aplikasi MONASA2020. Aplikasi MONASA2020 dapat diunduh pada Google Playstore dan dipasang pada perangkat android. Tidak diperlukan log in pada aplikasi ini, jadi semua orang yang ingin mengetahui progres penyaluran Dana Desa di Papua hanya perlu mengakses pada aplikasi MONASA2020. b. Aplikasi OMDAFI2020 Sama halnya dengan monitoring penyaluran Dana Desa, pada dasarnya monitoring penyaluran DAK Fisik dapat dilaksanakan menggunakan aplikasi OMSPAN, namun demikian karena ada keterbatasan akses maka untuk memudahkan pemantauan dan monitoring progres penyaluran DAK Fisik 2020 Kanwil DJPb Provinsi Papua juga mengembangkan sebuah aplikasi. Inovasi terkait penyaluran DAK Fisik 2020 menghasilkan sebuah aplikasi bernama OMDAFI2020 (Online Monitoring DAK Fisik 2020). Tidak jauh berbeda dari aplikasi MONASA2020, aplikasi OMDAFI2020 dapat diunduh dan digunakan oleh siapa aja yang memiliki smartphone android dan pastinya memiliki koneksi internet. Aplikasi OMDAFI2020 berisi beberapa menu utama, diantaranya summary penyaluran DAK Fisik di Provinsi Papua, progress penyaluran DAK FISIK per KPPN, progress upload dokumen persyaratan penyaluran per PEMDA dan progress penyaluran DAK FISIK per pemda per 69
tahap. Aplikasi ini tersedia di googleplaystore. c. Aplikasi LAKI Dalam rangka pemenuhan kebutuhan para pegawai terhadap layanan supporting bagian umum, Kanwil DJPb Provinsi Papua mengembangkan sistem pelayanan informasi yang berbasis digital, berupa sebuah aplikasi bernama LAKI ( Layanan Andalan Kanwil terIntegrasi) yang akan memudahkan para pegawai Kanwil DJPb Provinsi Papua dalam mendapatkan informasi yang diperlukan. Dalam aplikasi ini terdapat beberapa layanan yang menjadi andalan bagian umum antara lain: • SiPirang Sistem Peminjaman Barang atau SiPirang merupakan menu yang berisi form permintaan peminjaman barang untuk para pegawai Kanwil DJPb Provinsi Papua untuk jenis peralatan dan mesin, untuk saat ini tersedia peminjaman barang seperti: kendaraan dinas roda 4, kendaraan dinas roda 2, drone, Kamera, Laptop. • Ev-BE E-voting Best Employee merupakan menu yang berisi form pemilihan best employee yang diselenggarakan setiap triwulanan. • E-RKT Elektronik Rencana Kerja Tahunan merupakan menu yang berisi monitoring kegiatan Kanwil DJPb Provinsi Papua selama satu tahun agar memudahkan pimpinan melakukan pengambilan kebijakan atas kelancaran dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing bagian/bidang. • Si-Rakka Sistem Informasi Rapat dan Kegiatan Kanwil merupakan menu yang berisi tayangan kegiatan rapat dan kegiatan secara realtime yang sedang dan akan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua. • TORANGPAPUA Monitoring Anggaran Kanwil Papua merupakan menu yang berisi informasi yang dapat didownload oleh para pegawai sebagai bentuk transparansi dan bentuk bagian umum kepada bidang untuk memperhatikan capaian realisasi masing-masing kegiatannya. 2. Penghargaan Pada tahun 2020 Kanwil DJPb Provinsi Papua telah meraih beberapa penghargaan yaitu: a. Peringkat ketiga atas penilaian Laporan KFR Tahunan tahun 2019 kategori Kanwil Besar b. Peringkat kedua atas apresiasi pengelolaan perangkat TIK dan keamanan informasi kategori Kanwil Besar c. Peringkat keempat atas penilaian Laporan RPA Semester II tahun 2019 kategori Kanwil Besar d. Peringkat keempat penilaian pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020 Kategori Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan 70
Penutup 71
BAB IV PENUTUP Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Tahun 2019 merupakan bentuk pertanggungjawaban pencapaian visi misi Kanwil DJPb dalam tahun anggaran 2020 dan disusun berdasarkan perjanjian kinerja tahunan yang ditetapkan pada awal tahun anggaran sekaligus sebagai perwujudan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kanwil DJPb Provinsi Papua merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditinjau dari tugas dan fungsinya memiliki variasi tugas yang beragam. Keberagaman tugas dan fungsi tersebut menjadikan Kanwil DJPb Provinsi Papua memiliki peran yang strategis terhadap keberhasilan pencapaian tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara keseluruhan. Kanwil DJPb Provinsi Papua memiliki peran strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mengingat bahwa dari keseluruhan siklus APBN, Kanwil DJPb Provinsi Papua memegang peran yang dinamis berkaitan dengan penyiapan/penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, sistem perbendaharaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Pencapaian kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2020 telah sesuai dengan yang diharapkan di mana seluruh IKU telah mencapai target yang ditentukan. Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Papua tahun 2019 yang dapat dinilai sebagai sebuah prestasi, antara lain: 1. Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kanwil DJPb Provinsi Papua yang diukur berdasarkan pengelolaan kinerja berbasis balance scorecard (BSC) mencapai 108,06 dari total 19 IKU. 2. Di samping itu, terdapat pula keberhasilan dan terobosan yang cukup signifikan dan membanggakan dilakukan Kanwil DJPb pada tahun 2020, yaitu: a) Peringkat ketiga atas penilaian Laporan KFR Tahunan tahun 2019 kategori Kanwil Besar b) Peringkat kedua atas apresiasi pengelolaan perangkat TIK dan keamanan informasi kategori Kanwil Besar c) Peringkat keempat atas penilaian Laporan RPA Semester II tahun 2019 kategori Kanwil Besar d) Peringkat keempat penilaian pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020 Kategori Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan 3. Kanwil DJPb Provinsi Papua secara berkelanjutan berusaha mengatasi segala permasalahan yang terdapat pada pencapaian setiap IKU dan terus meningkatkan kinerjanya secara optimal, baik kinerja utama maupun kinerja-kinerja lainnya. Upaya yang akan dilakukan Kanwil DJPb Provinsi Papua guna meningkatkan kinerjanya di masa mendatang antara lain: a. Meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran K/L melalui Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA), Spending Review, dan monitoring proyeksi dan realisasi belanja K/L; b. Meningkatkan kualitas LK Kuasa BUN dengan menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan akuntansi berkelanjutan dan monitoring penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas LKPP; c. Mendorong Satker K/L mitra kerja Kanwil DJPb dan KPPN untuk meningkatkan kepatuhan dalam rekonsiliasi dan menjaga kualitas data laporan keuangan; d. Meningkatkan efektivitas pelatihan teknis perbendaharaan melalui updating materi sosialisasi terkait pelaksanaan anggaran dan pelaporan akuntansi; e. Meningkatkan kepuasan pengguna layanan Kanwil DJPb Provinsi Papua dengan melakukan penyusunan updating langkah- langkah peningkatan kinerja layanan 2021; f. Meningkatkan akurasi perencanaan kas satker K/L lingkup Provinsi Papua; g. Meningkatkan kualitas laporan Government Financial Statistic (GFS) melalui koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota h. Meningkatkan kualitas SDM Kanwil DJPb Provinsi Papua yang fit for purpose melalui reassessment dan updating soal dan modul pembelajaran hard competency; i. Meningkatkan kualitas laporan Strategy Focused Organization (SFO) melalui pelaksanaan langkah-langkah peningkatan kualitas pengelolaan kinerja; j. Menggiatkan pelaksanaan implementasi SAKTI tahap berikutnya pada seluruh Satker di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Papua; 72
k. Menjaga kualitas layanan Kanwil DJPb Provinsi Papua melalui monitoring pemenuhan BMN sesuai standar; l. Meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran DJPb melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran DJPb dari sisi penyerapan anggaran, pencapaian output, efisiensi, serta konsistensi dengan rencana penarikan dana. Dengan disusunnya LAKIN ini, diharapkan Kanwil DJPb Provinsi Papua dapat menyajikan informasi secara transparan baik kepada pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun kepada seluruh pihak yang terkait dengan tugas dan fungsi DJPb dan bagi seluruh jajaran DJPb dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik guna peningkatan kinerja pada periode mendatang. 73
LAMPIRAN L1
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 L2
KONTRAK KINERJA NOMOR: 43/PB/2020 KEP ALA KANTOR WILA YAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI PAPUA KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN2020 Pernyataan Kesanggupan Dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, saya akan: 1. Melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh kesungguhan untuk mencapai target kinerja sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kinerja ini. 2. Bersedia untuk dilakukan evaluasi atas capaian kinerja kapanpun diperlukan. 3. Menerima segala konsekuensi atas capaian kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peta Strategi Stakeholder • Presiden RI 1 Perspective • Menteri Keuangan RI Pengelolaan perbendaharaan yang akuntabel • Di~en Perbendaharaan dan produktif eK/L -----------------------------------------1Cr--------------------------------------. Customer • Satuan Ke~a K/L 2 Perspective • Pemerintah Daerah Birokrasi dan layanan publik yang agile, cfektif, dan efisien -----------------------------------------1Cr--------------------------------------. 4 5 KOIII1IIIiIwi, edulwi, daD ItaDdardisasi PeagelolaaD Iw daD tisilitasi iDvestaJi yug berkesiDambtmgaD yug pruden daD optimal Internal Proces Persoecuve 6 7 lIoDev perbeadIIIarau. AJamtaDsidaD pelaporan kellllllg8D Deg&ra yang akuDtabel,traDSpaI'IUl dID tepat waktu -----------------------------------------1Cr--------------------------------------. Learning & Growth 8 9 Perspective Pengelolaan organisasi Pengelolaan keuangan dan BMNyang optimal dan SDMyang optimal
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KEPALA KANTOR WILAYAH DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI PAPUA Sasaran Program! . .. Target No K egla. tan Indikator Kinerja (1) (2) (3) (4) 1. Pengelolaan perbendaharaan 1a-CP Nilai kinerja pelaksanaan anggaran KjL 88 yang akuntabel dan ~~~--~~----------------------------~------~ produktif 1b-N Nilai kualitas Laporan Kajian Fiskal 90 Regional Kanwil 1c-N Nilai kualitas LK BUN tingkat Kanwil 94 2. Birokrasi dan layanan publik 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap layanan 4,55 yang agile, efektif, dan efisien Kanwil (skala 5) 3. Perumusan regulasi dan 3a-N Persentase revisi dokumen pelaksanaan 100% 90 otorisasi yang optimal anggaran Satker yang diselesaikan tepat waktu 4. Komunikasi, edukasi, dan 4a-N Rata-rata nilai kinerja KPPN sebagaimana standardisasi yang hasil pembinaan dan supervisi Kanwil berkesinambungan 4b-N Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi 87 4c-N Presentase tingkat implementasi aplikasi 100% 80% SAKTI 82 90 5. Pengelolaan kas dan 5a-N Persentase akurasi perencanaan kas Kanwil 80 fasilitasi investasi yang pruden dan optimal 5b-N Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjarnan dan kredit program 6. Monev Perbendaharaan 6a-N Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran Kanwil 6c-N Rata-rata nilai kinerja penyaluran DAK dan Dana Desa pada KPPN 7. Akuntansi dan pelaporan 7a-N Nilai kualitas Laporan Government Finance 78 keuangan negara yang Statistic (GFS) tingkat wilayah 77 83 akuntabel, transparan dan 83 74 tepatwaktu 8. Pengelolaan organisasi 8a-N Nilai rata-rata hard compeiencu pegawai dan SDM yang optimal 8b-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal 8c-N Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization 8d-N Nilai rata-rata kualitas pelaksanaan literasi perbendaharaan
9. Pengelolaan keuangan dan 9a-N Persentase pengelolaan BMN yang optimal 92% 95% BMN yang optimal 9b-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil Progra~egjatan Anggaran 1. Pembinaan pelaksanaan perbendaharaan di Rp7.425.906.000,00 wilayah Atasan Pimpinan Unit Kerja, [ayapura, 31 Januari 2020 Pimpinan U . Ke 'a Andin Hadiyanto ~a' 1 NIP 196506091990121001 NIP 97008101996v-rrvv...
RINCIAN TARGET KINERJA KEPALA KANTOR WILAYAH DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI PAPUA KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN2020 Kode IKU Target SSjlKU Ql Q2 Smtl Q3 s.d.Q3 Q4 Y I Pengelolaan per bendaharaan yang akuntabel dan produktif 1a-CP Nilai kinerja pelaksanaan 88 88 88 88 88 88 88 anggaran K/L 1b-N Nilai kualitas Laporan Kajian - 90 90 - 90 90 90 Fiskal Regional Kanwil 1c-N Nilai kualitas LK BUN tingkat - - - - - 94 94 Kanwil II Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap - 4,55 4,55 - 4,55 - 4,55 layanan Kanwil III Perumusan regulasi dan otorisasi yang optimal 3a-N Persentase revisi dokumen 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% IV pelaksanaan anggaran Satker - 90 90 - 90 90 90 4a-N - 87 87 - 87 87 87 yang diselesaikan tepat waktu 50% 50% 60% 100% 100% 4b-N 20% 60% 4c-N Komunikasi, edukasi, dan 80% 80% 80% 80% 80% 80% 82 82 80% 82 82 82 V standardisasi yang 5a-N - - 5b-N berkesinambungan VI Rata-rata nilai kinerja KPPN sebagaimana hasil pembinaan dan supervisi Kanwil Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi Presentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI Pengelolaan kas dan fasilitasi investasi yang pruden dan optimal Persentase akurasi perencanaan kas Kanwil Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program Monev Perbendaharaan
6a-N Nilai kualitas laporan reviu 90 90 90 90 90 80 80 80 pelaksanaan anggaran Kanwil 6b-N Rata-rata nilai kinerja penyaluran 80 80 80 80 DAK dan Dana Desa pada KPPN VII Akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan dan tepat waktu 7a-N Nilai kualitas Laporan 78 78 VIII Government Finance Statistic (GFS) tingkat wilayah Pengelolaan organisasi dan SDM yang optimal 8a-N Nilai rata-rata hard compeiencq 77 77 pegawai 8b-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan 83 83 tugas kepatuhan internal 8c-N Nilai kualitas pengelolaan kinerja 83 83 8d-N 74 74 berbasis Strateglj Focused IX 70% 92% 92% 9a-N Organization Nilai rata-rata kualitas pelaksanaan literasi perbendaharaan Pengelolaan keuangan dan BMN yang optimal Persentase pemenuhan BMN 70% 70% yang optimal 9b-CP Persentase kualitas pelaksanaan 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% anggaran Kanwil
Sasaran Kerja Pegawai No I. PEJABAT PENILAI No II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Amlin Hadiyanto 1 Nama Syaiful 2 NIP 1965060919990121001 3 Pangkat/ 2 NIP 197008101996031002 Pembina Utama/ IVIe Gol. Ruang 3 Pangkat/ Pembina Tingkat I I IVIb 4 Jabatan Direktur Jenderal 5 Unit Kerja Direktorat Jenderal Gol. Ruang Perbendaharaan 4 Jabatan Kepala Kantor Wilayah 5 Unit Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua No III. KEGIATAN TUGAS POKOK TARGET BIAYA JABATAN AK <UANTITA~ KUALITAS, 1 Meningkatkan kinerja pelaksanaan WAKTU anggaran K/L OUTPUT MUTU 2 Mewujudkan nilai Laporan Kajian 88 100 12 bIn Fiskal Regional Kanwil yang berkualitas 90 100 12 bIn 3 Mewujudkan nilai LK Kuasa BUN 94 100 12 bIn tingkat Kanwil yang berkualitas 12 bIn 4,55 100 4 Memenuhi kepuasan satker terhadap (skala 5) layanan Kanwil 5 Mewujudkan penyelesaian revisi 100% 100 12 bIn dokumen pelaksanaan anggaran Satker secara tepat waktu I 6 Mewujudkan KPPN yang mendapatkan nilai kinerja baik 90 100 12 bIn sebagaimana hasil pembinaan dan supervisi Kanwil 7 Mewujudkan edukasi dan komunikasi 87 100 12 bIn yang efektif 8 Mewujudkan tingkat implementasi 100% 100 12 bIn aplikasi SAKTI 9 Mewujudkan perencanaan kas kanwil 80% 100 12 bIn yang akurat 10 Melaksanakan pembinaan dan kredit monitoring pinjaman dan 82 100 12 bIn program secara berkualitas 11 Mewujudkan nilai laporan reviu 90 100 12 bIn pelaksanaan anggaran Kanwil yang berkualitas 12 Mewujudkan rata-rata nilai kinerja 80 100 12 bIn
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133