Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore E. Modul Profesional PJOK SMA-SMK-ok

E. Modul Profesional PJOK SMA-SMK-ok

Published by Maz Ardhi, 2021-12-08 05:12:16

Description: E. Modul Profesional PJOK SMA-SMK-ok

Search

Read the Text Version

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E KEGIATAN PEMBELAJARAN 4 KOMPETENSI PROFESI GURU DAN PKG 1 A. Tujuan 1. Kompetensi Dasar Memiliki pemahaman terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PK Guru, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (avidence-based appraisal) sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Indikator Pencapaian Kompetensi a. Menjelaskan konsep penilaian kinerja guru b. Menjelaskan syarat sistem pk guru c. Menjelaskan prinsip pelaksanaan pk guru d. Menjelaskan prinsip penilaian kinerja guru e. Menjelaskan standar kualifikasi dan kompetensi guru mata pelajaran PJOK f. Menjelaskan penilaian kinerja guru: prinsip dan prosedur evaluasi diri kinerja guru. B. Uraian Materi 1. Pengertian PK GURU Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 38

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut. a. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. b. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK 39

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009). a. Syarat Sistem PK GURU Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah: 1) Valid; Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 2) Reliabel; Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun. 40

3) Praktis; Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama). b. Prinsip Pelaksanaan PK GURU Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut. 1) Berdasarkan ketentuan; PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 2) Berdasarkan kinerja; Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 3) Berlandaskan dokumen PK GURU; Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. c. Prinsip-prinsip Penilaian Kinerja Guru PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut. 1) Obyektif:Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 2) Adil; Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. 41

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E 3) Akuntabel: Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan. 4) Bermanfaat: Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya. 5) Transparan: Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut. 6) Praktis: Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya. 7) Berorientasi pada tujuan: Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. 8) Berorientasi pada proses: Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut. 9) Berkelanjutan; Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru. 10) Rahasia; Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 2. Standar kualifikasi dan kompetensi guru mata pelajaran PJOK a. Kualifikasi akademik guru 1) Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut. 42

a) Kualifikasi Akademik Guru SD/MI Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki akademik pendidikan minimum diploma empat (D- IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. b) Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. c) Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. d) Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. e) Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK* Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. 2) Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di 43

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya. Keterangan: Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif. b. Kompetensi guru mata pelajaran pjok Tabel. 4.5. Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* No. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN Kompetensi Pedagodik 1 Menguasai karakteristik peserta 1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang . didik dari aspek fisik, moral, berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial- spiritual, sosial, kultural, emosional, moral, spiritual, dan latar belakang emosional, dan intelektual. sosial- budaya. 1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. 1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. 1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. 2 Menguasai teori belajar dan 2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip- . prinsip-prinsip pembelajaran prinsip pembelajaran yang mendidik terkait yang mendidik. dengan mata pelajaranyang diampu. 2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu. 3 Mengembangkan kurikulum yang 3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan . terkait dengan mata kurikulum. pelajaran yang diampu. 3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu. 3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu. 3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran. 3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik. 3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen 44

penilaian. 4 Menyelenggarakan pembelajaran 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan . yang mendidik. pembelajaran yang mendidik. 4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran. 4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan. 4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan. 4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh. 4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang. 5 Memanfaatkan teknologi informasi 5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan . dan komunikasi komunikasi dalam pembelajaran yang diampu. untuk kepentingan pembelajaran. 6 Memfasilitasi pengembangan 6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran . potensi peserta didik untuk untuk mendorong peserta didik mencapai mengaktualisasikan berbagai prestasi secara optimal. potensi yang dimiliki. 6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya. 7 Berkomunikasi secara efektif, 7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi . empatik, dan santun dengan yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, peserta didik. tulisan, dan/atau bentuk lain. 8 Menyelenggarakan penilaian 7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan . dan evaluasi proses dan hasil santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan belajar. yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya. 8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. 8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. 8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi 45

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E 9 Memanfaatkan hasil penilaian proses dan hasil belajar. . dan evaluasi untuk kepentingan 8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan pembelajaran. evaluasi proses dan hasil belajar. 8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil 10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas belajar secara berkesinambungan dengan pembelajaran. mengunakan berbagai instrumen. 8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil Kompetensi Kepribadian belajar untuk berbagai tujuan. 8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar 9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar 9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. 9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan. 9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. 10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. 10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. 11. Bertindak sesuai dengan 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan norma agama, hukum, sosial, keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah 12. dan kebudayaan nasional asal, dan gender. 13. Indonesia. 14. 11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, Menampilkan diri sebagai hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, 15. pribadi yang jujur, berakhlak dan kebudayaan nasional Indonesia yang 46 mulia, dan teladan bagi beragam. peserta didik dan masyarakat. 12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. Menampilkan diri sebagai 12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. akhlak mulia. 12.3 Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, didik dan anggota masyarakat di sekitarnya. rasa bangga menjadi guru, 13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan rasa percaya diri. dan stabil. Menjunjung tinggi kode etik 13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa. 14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. 14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri. 14.3 Bekerja mandiri secara profesional. 15.1 Memahami kode etik profesi guru.

profesi guru. 15.2 Menerapkan kode etik profesi guru. 15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Kompetensi Sosial 16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta 16. Bersikap inklusif, bertindak didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam objektif, serta tidak melaksanakan pembelajaran. diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, 16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta agama, ras, kondisi fisik, latar didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan belakang keluarga, dan status lingkungan sekolah karena perbedaan agama, sosial ekonomi. suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi. 17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan 17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan sesama pendidik, tenaga komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik kependidikan, orang tua, dan dan efektif. masyarakat. 17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik 18. Beradaptasi di tempat dan masyarakat secara santun, empatik, dan bertugas di seluruh wilayah efektif tentang program pembelajaran dan Republik Indonesia yang kemajuan peserta didik. memiliki keragaman sosial budaya. 17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan 19. Berkomunikasi dengan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik. komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan 18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja tulisan atau bentuk lain. dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik. Kompetensi Profesional 18.2 Melaksanakan berbagai program dalam 20. Menguasai materi, struktur, lingkungan kerja untuk mengembangkan dan konsep, dan pola pikir meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang keilmuan yang mendukung bersangkutan. mata pelajaran yang diampu. 19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi 21. Menguasai standar ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui kompetensi dan kompetensi berbagai media dalam rangka meningkatkan dasar mata pelajaran yang kualitas pembelajaran. diampu. 19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi 22. Mengembangkan materi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri pembelajaran yang diampu secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain. Jabaran kompetensi Butir 20 untuk masing- masing guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini. 21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu. 21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. 21.3 Memahami tujuan pembelajaran yang diampu. 22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 47

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E secara kreatif. 22.2 Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 23. Mengembangkan 23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara keprofesionalan secara terus menerus. berkelanjutan dengan 23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka melakukan tindakan reflektif. peningkatan keprofesionalan. 23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. 23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber. 24. Memanfaatkan teknologi 24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan informasi dan komunikasi komunikasi dalam berkomunikasi. untuk mengembangkan diri. 24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri. c. Kompetensi Inti Guru butir 20 untuk setiap guru mata pelajaran dijabarkan sebagai berikut. Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK* - Menjelaskan dimensi filosofis pendidikan jasmani termasuk etika sebagai aturan dan profesi. - Menjelaskan perspektif sejarah pendidikan jasmani. - Menjelaskan dimensi anatomi manusia, secara struktur dan fungsinya - Menjelaskan aspek kinesiologi dan kinerja fisik manusia. - Menjelaskan aspek fisiologis manusia dan efek dari kinerja latihan. - Menjelaskan aspek psikologi pada kinerja manusia, termasuk motivasi dan tujuan, kecemasan dan stress, serta persepsi diri. - Menjelaskan aspek sosiologi dalam kinerja diri, termasuk dinamika sosial; etika dan perilaku moral, dan budaya, suku, dan perbedaan jenis kelamin. - Menjelaskan teori perkembangan gerak, termasuk aspek-aspek yang mempengaruhinya. 48

- Menjelaskan teori belajar gerak, termasuk keterampilan dasar dan kompleks dan hubungan timbal balik di antara domain kognitif, afektif dan psikomotorik. 3. Penilaian kinerja guru: Prosedur dan pelaporan evaluasi diri kinerja guru. a. Prosedur dan waktu pelaksanaan PK Guru 1) Waktu Pelaksaan PK GURU dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran. (a) PK Guru Formatif PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya. (b) PK Guru Sumatif PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. 2) Prosedur Pelaksaan Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara 49

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 tahapan. (a) Tahap Persiapan Dalam tahap persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai. (1) memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru; (2) memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja; (3) memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan (4) memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya. (b) Tahap Pelaksanaan Beberapa tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut. (1) Sebelum Pengamatan; Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai bukti penilaian kinerja.. (2) Selama Pengamatan; Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau 50

pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: a) Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: dokumen- dokumen tertulis; kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah; foto, gambar, slide, video; dan produk- produk siswa. b) Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti: sikap dan perilaku kepala sekolah; dan budaya dan iklim sekolah. (3) Setelah Pengamatan; Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. (c) Tahap pemberian nilai (1) Penilaian Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.  Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing-masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 8.11). Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah: • Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti, 51

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E • Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap • Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap. Tabel 4.6. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU Kelas/Mata Pelajaran Penilaian Kompetensi 1: Mengenal karakteristik peserta didik Indikator Skor 1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar 012 setiap peserta didik di kelasnya. 2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik 0 1 2 mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. 3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan 012 012 kesempatan belajar yang sama pada semua peserta 012 didik dengan kelainan fisikpdan kemampuan belajar 012 4. yang berbeda. mengetahuei penyebab penyimpangan 1+2+2+0+0+2=7 Guru mencoba perilaku peserta didik unturk mencegah agar perilaku 5. Gteurrsuebmuetmtidbaakntmuemruegnigkeanmpboeasnegrktaandpidoitkelnasini ndyaan. mengatasi kekurangan peslerta didik. 6. kGeulerummaheamnpefrishiaktiktaenrtpeensteuertaagdaidrikddaepnagtanmengikuti aktivitas pembelajaran, hsehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok- a olok, minder, dsb.). Total skor yang diperoleh n Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator 6 x 2 = 12 dikalikan dengan skor tertinggis Persentase skor kompetensi = ktotal skor yang diperoleh 7/12 x 100% = 58.33% dibagi dengan Skor MaksimumoKompetensi dikalikan 100% 58.33% berada pada rentang 50 % < X≤ 75 %, r jadi kompetensi 1 ini Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ nilainya 3 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total 52

skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai Tabel 8.12. Tabel 4.7 Konversi skor ke nilai kompetensi Rentang Total Skor “X” Nilai Kompetensi 0% < X ≤ 25% 1 25% < X ≤ 50% 2 50% < X ≤ 75% 3 75% < X ≤ 100% 4 Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian dilakukan langsung dengan memberikan nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu (lihat contoh Tabel 8.13). Kemudian, nilai setiap kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata-ratanya. Nilai rata-rata ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi terkait. Tabel 4.8 Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah Kompetensi 6 : Supervisi Pembelajaran (PKKS 6) KRITERIA BUKTI YANG SKOR TERIDENTIFIKASI 1 2 34 1 2 34 1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka 1 2 34 peningkatan profesionalisme guru. 2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. 3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 53

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E Jumlah Skor 8 Skor Rata-Rata = Jumlah Skor : 3 = 8 : 3 2,7 Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan: Dengan demikian, penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan tersebut tidak perlu lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.  Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau 2C bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut. Nilai PKG (skala 100) = Nilai PKG × 100 Nilai PKG Tertinggi Keterangan: • Nilai PKG (skala 100) maksudnya nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. • Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor atau pelaksanaan tugas 54

tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. • Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.  Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai dengan PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 8. 14. Tabel 4.9. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit Nilai Hasil PK GURU Sebutan Persentase Angka kredit 91 – 100 Amat baik 76 – 90 Baik 125% 61 – 75 100% 51 – 60 Cukup 75% Sedang 50% ≤ 50 Kurang 25%  Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.  Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut (Lampiran 1C untuk Guru 55

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E Pembelajaran atau Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah.  Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/ madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing. (2) Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut. b. Tahap pelaporan Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai 56

tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: (1) Laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format; (ii) Rekap hasil PK GURU sesuai format; dan (iii) dokumen pendukung lainnya. Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi beban jam mengajar tatap muka, dinilai dengan menggunakan 2 (dua) instrumen, yaitu: (i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan (ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku. c. Konversi Nilai Hasil PK GURU ke Angka Kredit Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit. Jika 57

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK GURU dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama- sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang, hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru. 1) Konversi nilai PK GURU bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah Konversi nilai PK GURU ke angka kredit dilakukan berdasarkan Tabel 11 di atas. Selanjutnya, berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut: Angka kridet per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) X JM/JWM X NPK 4 Keterangan: 58

• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. • AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif). • AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. • JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun. • JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor. • NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja. • 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun). • JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun. • JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun. AKK, AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat tertentu ditetapkan berdasar Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Menurut peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Seorang Guru yang akan dipromosikan naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut: 59

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E Tabel 4.10. Persyaratan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru Persyaratan Angka Kredit kenaikan pangkat dan Jabatan Guru Pangkat dan Golongan Ruang jabatan 1 2 Kumulatif Kebutuhan minimal Per jenjang 34 Guru Pertama Penata Muda, III/a 100 50 Penata Muda Tingkat I, III/b 150 50 Guru Muda Penata, III/c 200 100 Penata Tingkat I, III/d 300 100 Guru Madya Pembina, IV/a 400 150 Pembina Tingkat I, IV/b 550 150 Pembinaan Utama Muda, IV/c 700 150 Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/d 850 200 Pembina Utama, IV/e 1.050 200 Keterangan: (1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimalyang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dari satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Unsur utama terdiri dari unsur pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Angka kredit dari unsur PKB yang harus dipenuhi untuk naik pangkat dan jabatan fungsional dari jenjang tertentu ke jenang lain yang lebih tinggi adalah sebagai berikut. 60

a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. b. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. c. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d mensyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. d. Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a mensyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. e. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. f. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. g. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, 61

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. h. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e mensyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. Contoh 1: Guru Mata Pelajaran Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman, S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 mendapat nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman, S.Pd. dalam tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut. 1) Konversi hasil PK GURU ke skala nilai 0 – 100 sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika berikut: NILAI PKG NILAI PKG (SKLA 100) = ------------------------------------ X 100 NILAI PKG TERTINGGI Keterangan: • Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. • Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah ke dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. 62

• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi PK GURU Kelas/Mata Pelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (17 kompetensi). Nilai PK GURU tertinggi untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula matematika tersebut diperoleh Nilai PKG skala 100 = 50/56 x 100 = 89. 2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90, sehingga Budiman, S.Pd. memperoleh nilai “Baik” (100%). 3) Bila Budiman, S.Pd. mengajar 24 jam per minggu maka berdasarkan rumus tersebut angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah: Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 Angka Kredit satu tahun = (50 – 3 – 5) x (24/24) X 100 4 4) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. selama tahun 2012 adalah 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42. 5) Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Sdr. Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b 63

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E adalah 50, maka Budiman, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun. 2) Konversi nilai PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka guru Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mengurangi jam mengajar tatap muka diperhitungkan berdasarkan prosentase nilai PK GURU pembelajaran/pembimbingan dan prosentase nilai PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut. 1) Untuk itu, nilai hasil PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau PK GURU Bimbingan dan Konseling/Konselor, atau PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 - 100 dengan formula matematika berikut: Nilai PKG (skala 100) = Nilai PKG × 100 Nilai PKG maksimum Keterangan: • Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009) • Nilai PKG adalah total nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh sebelum diubah kedalam skala 0 - 100. • Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK GURU. Untuk guru Kelas/Mata Pelajaran adalah 56 (= 14 x 4), untuk guru Bimbingan dan Konseling/Konselor adalah 68 (= 17 x 4), atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan instrumen masing-masing. 64

2) Masing-masing hasil konversi nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. 3) Angka kredit per tahun masing-masing unsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru dihitung menggunakan rumus berikut ini. a) Untuk menghitung AK sub unsur pembelajaran/pembimbingan digunakan rumus berikut. Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 Keterangan: • AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. • AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif). • AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai dengan ketentuan menurut PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. • JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor. • JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor. • NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja • 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun). • JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun bagi guru BK/Konselor. 65

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E • JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun. b) Untuk menghitung angka kredit subunsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus berikut ini. Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 Keterangan: • AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. • AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif). • AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan menurut PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. • NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja • 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun. 4) Selanjutnya angka kredit unsur pembelajaran/ pembimbingan dan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan sesuai prosentasenya untuk memperoleh total angka kredit dengan perhitungan sebagai berikut: a. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Total Angka Kredit = 25% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 75% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah. b. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 66

Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah. c. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/ Laboratorium/Bengkel, atau Ketua Program Keahlian; Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran Contoh 2: Guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka (misalnya Kepala Sekolah/Madrasah) Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat jumlah skor rata-rata 18 pada Desember 2014. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut. Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran: 1) Hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. adalah: 48/56 x 100 = 85,7. 2) Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/ pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah = 67

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100%). 3) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S. Pd. adalah: Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 Angka Kredit satu tahun = [{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%] = 29,75. 4 Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah: 1) Hasil penilaian kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah 18/24 x 100 = 75. 2) Nilai kinerja guru untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru tugas tambahan Ahmad Sumarna, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah = 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup” (75%). 3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S. Pd. adalah: Angka Kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4 Angka Kredit satu tahun = {150-(4+12)-15} x 75% = 22,31. 4 4) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17. 68

5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah selama 4 tahun adalah 4 x 24,17 = 96,68. 6) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Ahmad Sumarna, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68. Jadi yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 150, karena Ahmad Sumarna, S.Pd, nilai kinerja sebagai kepala sekolah kategori cukup. Catatan: Perolehan angka kredit guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah selain kepala sekolah diperhitungkan dengan cara yang sama (perbedaannya hanya pada rumus penjumlahannya) 3) Nilai PK GURU dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru Angka kredit tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Banyaknya tugas tambahan untuk seorang guru maksimum 2 (dua) tugas per tahun. Angka kredit kumulatif yang diperoleh diperhitungkan sebagai berikut. 1) Tugas yang dijabat selama satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya). 69

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E Angka kredit kumulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun. 2) Tugas yang dijabat selama kurang dari satu tahun atau tugas-tugas sementara (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya) Angka kredit kumulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun. Contoh 3: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dikerjakan dalam jangka waktu satu tahun) Misalnya Budiman, S.Pd. (pada contoh 1) diberikan tugas tambahan sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman, S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun, maka angka kredit kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman, S.Pd. selama setahun, karena yang bersangkutan mendapat tugas sebagai wali kelas adalah: Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun = 10,5 + (10,5 x 5/100) = 10,5 + 0,53 = 11,03. Contoh 4: Guru yang mendapat tugas tambahan yang bersifat sementara (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dilaksanakan kurang dari satu tahun) Misalnya Budiman, S.Pd. (pada contoh 1) diberikan tugas sementara (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi. Karena 70

Budiman, S.Pd. pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun, maka angka kredit kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman, S.Pd. selama setahun, karena mendapat tugas tambahan yang bersifat seentara tersebut adalah sebagai berikut. Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan selama setahun = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas sementara yang diberikan selama setahun = 10,5 + (10,5 x 2/100) x 2 = 10,5 + 0,21 x 2 = 10,5 + 0,42 = 10,92. C. Aktivitas Pembelajaran Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mempelajari materi pelatihan ini mencakup aktivitas individual dan aktivitas kelompok. 1. Aktivitas Individual meliputi: a) memahami dan mencermati materi pelatihan b) mengerjakan latihan/tugas, menyelesaikan masalah/kasus c) menyimpulkan mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru. d) melakukan refleksi. 2. Aktivitas kelompok meliputi: a) mendiskusikan materi pelatihan b) bertukar pengalaman (sharing) dalam melakukan latihan menyelesaikan masalah/kasus membuat rangkuman. D. Latihan/ Kasus/ Tugas a. Latihan Soal 1. Diskusikan berdasarkan definisi diatas, uraikan perbedaan Penilaian Kinerja guru dengan profesi keberkelanjutan ! 2. Jelaskan dengan prinsip-prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru ! b. Pilihan Ganda 71

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E 1. Apa saja unsur-unsur kompetensi profesional guru? a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan b. Komunikasi sesama guru, orang tua, peserta didik, dan masyarakat c. Meguasai karakteristik peserta didik dan tahapan perkembangannya d. Menunjukan pribadi yang dewasa bertanggungjawab dan teladan 2. Bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya diperoleh dari… (a) Dokumen yang dibuat guru (b) Hasil PK Guru (c) Karya Ilmiah Guru (d) Jumlah jam Mengajar 3. Hasil PKG guru dijadikan guru sebagai…. a. acuan bagi sekolah untukerencanakan PKB Guru b. acuan untuk pengusulan kenaikan pangkat dan golongan c. acuan ditentukannya besar kecilnya tunjangan serifikasi d. acuan penyusunan sasaran kinerja pegawai 4. Penilaian Kinerja dilakukan selama…. a. setiap awal semester b. pada akhir tahun ajaran c. sesekali dalam rentang dua semester d. pada akhir semester pertama dan awal semester kedua 5. Menguasai karakteristik peserta didik merupakan salah satu kompetensi guru kelas/mata pelajaran dalam ranah…. a. sosial b. pendagogik c. kepribadian d. profesional E. Rangkuman Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi 72

yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. F. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Setelah membaca dan mempelajari modul pada kegiatan pembelajaran ini, kemudian Saudara mengerjakan soal evaluasi akhir bab ini,lakukan koreksi jawaban dengan menggunakan kunci jawaban yang tersedia pada kegiatan pembelajaran ini dalam modul ini. Jika Saudara dapat menjawab 100% soal dengan benar berarti Saudara sudah memahami materi pada kegiatan pembelajaran ini. Jika Saudara masih belum 100% benar maka Saudara harus mengulang kembali membaca modul ini telebih pada poin materi yang Saudara belum kuasai. Bisa dengan menambahkan referensi lain yang terkait. G. Kunci Jawaban 1. A 2. A 3. A 4. D 5. B 73

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E EVALUASI 1. Guru berfungsi sebagai pelatih dalam pembelajaran pendidikan jasmani, adalah salah satu ciri model kurikulum pendidikan jasmani…… A Perkembangan C Analisis Gerak B Jati Diri D Pendidikan Olahraga 2. Salah satu ciri penting model kurikulum ini adalah adanya standar kompetensi A Perkembangan C Analisis Gerak B KBK D Pendidikan Olahraga 3. Materi model kurikulum ini mengandung pengetahuan aktual dan dibutuhkan oleh para remaja, seperti pengetahuan tentang gizi, penanggulangan dan pengelolaan stress, pemeliharaan kebugaran, dan pencegahan perilaku yang destruktif: A Perkembangan C Wellness Education B Berbasis Konsep D Pendidikan Olahraga 4. Pengembangan kurikulum memperhatikan adanya kesinambungan, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan. Hal tersebut menunjukkan prinsip pengembangan kurikulum... A Fleksibilitas C Kontinuitas B Efisiensi D Efektifitas 5. Pengembangan kurikulum mengusahakan agar memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik, hal ini menunjukkan prinsip pengembangan kurikulum….. A Fleksibilitas C Kontinuitas B Efisiensi D Efektifitas 6. Pada tahap menalar pada proses pembelajaran dibawah ini: a. Siswa mencari tahu tentang materi yang dipelajari b. Siswa menampikan atau mempresentasikan hasil kerja kelompok c. Siswa membandingkan hasil tendangan dengan menggunakan kaki bagian dalam dan kaki bagian luar d. Siswa menanyakan hal-hal yang belum dipahami dalam materi 7. Guru Menjelaskan tujuan pembelajaran disajikan pada tahapan: a. Inti pembelajaran b. Pendahuluan c. Sebelum pembelajaran d. Penutup 8. Isi dari Standar proses adalah a. Perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, peningkatan mutu pembelajaran dan penilaian pembelajaran b. Perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran c. Pembuatan rencana pembelajaran, pembuatan evaluasi pembelajaran, pembuatan kisi-kisi penilaian, dan pembuatan rangkuman pembelajaran d. Perencanaan proses pembelajaran, evaluasi proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran 74

9. Pelaksanaan proses pembelajaran yang telah dilakukan kemudian dievaluasi dan keputusan-keputusan feedback setelah guru melakukan a. persiapan pembelajaran b. proses pembelajaran c. menyusun program pembelajaran d. mengevaluasi proses pembelajaran 10.Kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih disebut penilaian . . . . a. Ulangan harian b. Ujian tengah semester c. Ujian akhir semester d. Ujian kenaikkan kelas 11. Dalam belajar, perubahan yang pasti terjadi meliputi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor ). Dalam prosesnya, belajar memiliki keunikan tertentu yang dapat terlihat dalam hal ....... a. Unsur sumber belajar dan alat-alatnya b. Unsur-unsur domain kemampuannya dan hasil belajarnya c. Unsur pemberi materi pembelajarannya dan pendukung lainnya. d. Unsur evaluasinya dan tindak lanjut. 12. Tahap belajar gerak berupa tahap penyampaian pengetahuan yang terkait dengan gerak yang akan dipelajari berupa pengertian, langkah-langkah latihan, kesulitan dan kemudahan yang mungkin dihadapi dalam latihan, bahkan sampai pada manfaat serta penggunaan keterampilan. Tahap belajar gerak yang cocok menurut fitt dan posner seperti dijelaskan di atas: a. Associative stage, b. Autonomous (automatic) stage c. Cognitive (verbal) stage d. Sensory stage 13. Yang tidak dalam menyusun program latihan fisik atau pengembangan gerak harus mempertimbangkan komponen-komponen, yaitu a. tujuan; b. tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak c. komponen fisik d. disesuaikan dengan lingkungan. 14. Belajar gerak merupakan perubahan yang permanen secara relatif pada kapabilitas seseorang untuk melakukan keterampilan gerak sebagai hasil dari latihan dan pengalaman. Belajar merupakan proses perubahan perilaku secara relatif permanen, sebagai hasil dari pengalaman. Perubahan perilaku tersebut dapat diamati dalam waktu yang relatif lama. Hal ini sesuai pendapat ...... a. Coker b. Anne Shumway-Cook dan Marjorie c. Schmidt dan Lee d. Benny A. Priyadi 15. Belajar gerak adalah proses yang berkesinambungan hasil dari latihan atau pengalaman yang bersifat keterampilan menetap. Hal ini merupakan pengertian belajar gerak menurut … a. Fitts and Posner b. Anne Shumway-Cook dan Marjorie 75

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E c. Schmidt dan Lee d. Benny A. Priyadi 16. Bentuk pembelajaran lempar tangkap pada penjasorkes merupakan salah satu bentuk pembelajaran untuk mengembangkan gerak dasar... a. Lokomotor b. Nonlokomotor c. Motorik d. Manipulatif 17. Berikut adalah contoh gerakan dari aktivitas nonlokomotor: a. Jalan b. Lari c. Menendang d. Meraih 18. Seorang guru mengajarkan peserta didik berjalan, berlari, dan melompat ke berbagai arah maka pola gerak dasar yang dikembangkan adalah ... a. Manipulatif b. Lokomotor c. Stabilisasi d. Non lokomotor 19. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Salah satu cakupan penilaian tersebut adalah . . . . a. penilaian oleh pendidik b. penilaian oleh satuan pendidikan c. penilaian oleh pemerintah d. penilaian otentik 20. Penilaian kompetenti pengetahuan dapat dilaksanakan sebagai penilaian proses, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester. Penilaian proses dilakukan melalui ulangan harian dengan teknik tes tulis, tes lisan dan penugasan yang diberikan . . a. setelah menyelesaikan beberapa kompetensi dasar b. diakhir semester berjalan c. diakhir tahun pelajaran d. selama proses pembelajaran berlangsung 21. Penilaian sikap yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan instrumen yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati, merupakan teknik penilaian . . . . a. observasi b. penilaian diri c. penilaian antarpeserta didik d. jurnal 22. Penilaian dalam bentuk pengetahuan yang diberikan oleh Guru Penjas untuk mengetahui apakah materi yang diberikan telah dipahami atau belum secara klasikal, sebaiknya menggunakan penilaian dalam bentuk penilaian . . . . a. tes tertulis b. tes lisan 76

c. tes unjuk kerja d. tes portopolio 23. Penilaian keterampilan yang mencakup aktivitas menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat, merupakan penilaian keterampilan pada ranah . . . . . a. abstrak b. konkrit c. verbal d. konseptual 24. Indikator pencapaian dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, antara lain: mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menyimpulkan, menceritakan kembali, mempraktekkan, mendemonstrasi-kan, dan mendeskripsikan, merupakan penilaian untuk mencapai kompetensi . . . . a. keterampilan b. sikap c. pengetahuan d. sikap, pengetahuan dan keterampilan 25. Penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu merupakan tes . . . a. perilaku b. praktik c. pengetahuan d. keterampilan 26. Penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu, merupakan bentuk tes . . . . a. perilaku b. unjuk kerja c. proyek d. portofolio 27. Penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, merupakan teknik penilaian…. a. observasi b. penilaian diri c. penilaian antarpeserta didik d. jurnal 28. Berdasarkan Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian, pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio, merupakan teknik penilaian kompetensi . . . . a. keterampilan b. sikap 77

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E c. pengetahuan d. sikap, pengetahuan dan keterampilan 29. Kompetensi dasar yang berkenaan dengan sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2) diajarkan melalui…. a. pembelajaran tidak langsung yaitu pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (ki-3) dan keterampilan (ki-4) b. pembelajaran langsung yaitu pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (ki-3) dan keterampilan (ki-4) c. pembelajaran terintergrasi dengan ranah kognitif, afektis, dan keterampilan d. kebijakan pemerintah sesuai dengan lampiran permendikbud no 58 tahun 2014 30. Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangakan dengan memperhatikan…. a. sikap spritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan b. karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri dari suatu mata pelajaran c. karakteristik peserta didik, mata pelajaran, dan potensi daerah d. satuan pendidikan, mata pelajaran, dan karakteristik peserta didik 31. Apa saja unsur-unsur kompetensi profesional guru? a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan b. Komunikasi sesama guru, orang tua, peserta didik, dan masyarakat c. Meguasai karakteristik peserta didik dan tahapan perkembangannya d. Menunjukan pribadi yang dewasa bertanggungjawab dan teladan 32. Bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya diperoleh dari… a. Dokumen yang dibuat guru b. Hasil PK Guru c. Karya Ilmiah Guru d. Jumlah jam Mengajar 33. Hasil PKG guru dijadikan guru sebagai…. a. acuan bagi sekolah untukerencanakan PKB Guru b. acuan untuk pengusulan kenaikan pangkat dan golongan c. acuan ditentukannya besar kecilnya tunjangan serifikasi d. acuan penyusunan sasaran kinerja pegawai 34. Penilaian Kinerja dilakukan selama…. a. setiap awal semester b. pada akhir tahun ajaran c. sesekali dalam rentang dua semester d. pada akhir semester pertama dan awal semester kedua 35. Menguasai karakteristik peserta didik merupakan salah satu kompetensi guru kelas/mata pelajaran dalam ranah…. a. sosial b. pendagogik c. kepribadian d. profesional 78

PENUTUP Modul Guru PJOK kelompok kompetensi E ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sepuluh modul lainnya dalam Diklat PKB Guru PJOK. Perluasan wawasan dan pengetahuan peserta berkenaan dengan substansi materi ini penting dilakukan, baik melalui kajian buku, jurnal, maupun penerbitan lain yang relevan. Di samping itu, penggunaan sarana perpustakaan, media internet, serta sumber belajar lainnya merupakan wahana yang efektif bagi upaya perluasan tersebut. Demikian pula dengan berbagai kasus yang muncul dalam penyelenggaraan pendidikan PJOK, baik berdasarkan hasil pengamatan maupun dialog dengan praktisi pendidikan PJOK, akan semakin memperkaya wawasan dan pengetahuan para peserta diklat. Dalam tataran praktis, mengimplementasikan berbagai pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh setelah mempelajari modul ini, penting dan mendesak untuk dilakukan. Melalui langkah ini, kebermaknaan materi yang dipelajari akan sangat dirasakan oleh peserta diklat. Di samping itu, tahapan penguasaan kompetensi peserta diklat sebagai guru PJOK, secara bertahap dapat diperoleh. Pada akhirnya, keberhasilan peserta dalam mempelajari modul ini tergantung pada tinggi rendahnya motivasi dan komitmen peserta dalam mempelajari dan mempraktekan materi yang disajikan. Modul ini hanyalah merupakan salah satu bentuk stimulasi bagi peserta untuk mempelajari lebih lanjut substansi materi yang disajikan serta penguasaan kompetensi lainnya. SELAMAT BERKARYA! 79

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E GLOSARIUM Associative stage tahap penyatuan keterampilan atau akuisisi gerak menjadi bagian dari pembelajar berupa latihan dan pengulangan. Autonomous stage Latihan-latihan yang dilakukan bertujuan mengurangi kesalahan yang terjadi, dan pengembangan sensori internal Belajar gerak dalam rangka memberi rujukan atas informasi yang benar adalah tahap terakhir dalam penguasaan keterampilan di Cognitive (verbal) stage, mana keterampilan tersebut akan dapat secara otomatis dipanggil kembali ketika dibutuhkan. Kebutuhan Keterampilan lokomotor keterampilan biasanya akan tergantung dari lingkungan ini (locomotor skill) yang dihadapi. Keterampilan merupakan perubahan yang permanen secara relatif pada nonlokomotor (non kapabilitas seseorang untuk melakukan keterampilan gerak locomotor) sebagai hasil dari latihan dan pengalaman. tahap ini berupa tahap penyampaian pengetahuan yang Keterampilan manipulatif terkait dengan gerak yang akan dipelajari keterampilan berpindahnya individu dari satu empat ke keterampilan reseptif tempat yang lain. (receptive skil) disebut juga keterampilan stabilitas (stability skill), keterampilan propulsif didefinisikan sebagai gerakan-gerakan yang dilakukan (propulsive skill) dengan gerakan yang memerlukan dasar-dasar penyangga Keterampilan gerak agal yang minimal atau tidak memerlukan penyangga sama (gross motor skills) sekali atau gerak tidak berpindah tempat, Keterampilan gerak halus didefinisikan sebagai keterampilan yang melibatkan adalah (fine motor skills) pengendalian atau kontrol terhadap objek tertentu, terutama Keterampilan gerak dikret dengan menggunakan tangan atau kaki (discrete motor skill) Keterampilan reseptif melibatkan gerakan menerima objek, Keterampilan gerak serial (serial motor skill) bercirikan dengan suatu kegiatan yang membutuhkan gaya Keterampilan gerak atau tenaga pada objek tertentu kontinyu (continuous gerakan yang dalam pelaksanaannya melibatkan otot-otot motor skill) besar sebagai basis utama gerakan Keterampilan tertutup gerakan yang dalam pelaksanaannya melibatkan otot-otot (clossed skil) halus sebagai basis utama gerakan. keterampilan gerak di mana dalam pelaksanaannya dapat Keterampilan terbuka dibedakan secara jelas titik awal dan titik akhir dari gerakan (open skil) keterampilan gerak diskret yang dilakukan beberapa kali secara berlanjut PK GURU adalah keterampilan gerak yang tidak dapat dengan mudah ditandai titik awal dan akhir dari gerakannya. reliabel keterampilan gerak dimana pelaksanaannya terjadi pada Skala Penilaian (Rating kondisi lingkungan yang tidak berubah, dan stimulus Scale) gerakannya timbul dari dalam diri si pelaku sendiri. keterampilan gerak dimana dalam pelaksanaannya terjadai valid pada konsisi lingkungan yang berubah- ubah, dan pelaku bergerak menyesuaikan dengan stimulus yang timbul dari 80 lingkungannya penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama menggunakan skala penilaian memungkinkan penilai memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, karena pemberian nilai secara kontinum di mana pilihan kategori nilai lebih dari dua. bila aspek yang dinilai benar-benar terukur

DAFTAR PUSTAKA ________,Modul Diklat Calon Widyaiswara, (2007). Strategi Belajar dan Pembelajaran, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara. ________,Modul Diklat Calon Widyaiswara, (2007). Psikologi Pendidikan, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara. _________,Nine Events of Instruction, hh.1-2, 2008, (http://edutechwiki.unige.ch/en/Nine_events_of_instruction) Admin, Metode Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning) [online]. Diakses di http://digilib.sunan-ampel.ac.id/files/disk1/151/hubptain-gdl- ellyikasus-7509-3-babii.pdf (17 Oktober 2011). Anne Shumway and Marjorie H. Woollacott, (2001). Motor Control: theory and Practical Applications, Lippincott Williams & Wilkins. Anne Shumway-Cook dan Marjorie, (2001). Motor Learning and Recovery of Function, USA: Lippinncoll Williams & Wilkrins. Barron, B., & Darling-Hammond, L. (2008). Teaching for meaningful learning: A review of research on inquiry-based and cooperative learning. Retrieved from http://www.edutopia. org/pdfs/edutopia-teaching-for-meaningful-learning.pdf. Benny A. Pribadi, (2011). Model Desain Sistem Pembelajaran, Jakarta: Dian Rakyat, BSNP., (2007). Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta Cheryl A. Coker A, (2004). Motor Learning and Control for Practitioners, New York, United State of America : The Mc Grow-Hill Companies Inc. Dantes, Nyoman. (2008). Hakikat Asesmen Authentic Sebagai Penilaian Proses dan Produk Dalam Pembelajaran yang Berbasis Kompetensi (Makalah Disampaikan pada In House Training (IHT) SMA N 1 Kuta Utara).Singaraja: Universitas Pendidikan Ganesha Daniel K. Schneider. (2005). Project-based learning. [Online]. Diakses dihttp://edutechwiki.unige.ch/en/Project-based_learning (18 Oktober 2011). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan., (2013). Permendikbud 81A. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan., (2014). Permendikbud 59. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 81

MODUL DIKLAT GURU PJOK SMA/SMK PEMBELAJAR KELOMPOK KOMPETENSI PROFESIONAL-E Kemdikbud, Lampiran Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: Kemdikbud, 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan., (2014). Permendikbud no 104. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemdikbud, Modul Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013, Jakarta: Kemdikbud, 2015 Richard A. Schmidt dan Timothy D. Lee, (2005). Motor Control and Learning , Fourth Edition, Human Kinetics. Robert J. Sternberg, (2006). Psikologi Kognitif, Jogyakarta: Pustaka Pelajar. Sardiman AM., (2001). Interaksi & Motivasi Belajar Mengajar, Jakarta: Rajawali Pers. Sudarwan, (2013). Penilaian Authentic. Jakarta, Pusbangprodik. Syarifudinteta.wordpress.com, (2011). Tahapan Belajar Gerak dan Pembelajaran Pendidikan Jasmani, Posted on April 7, 2009, (diakses 5 Desember 2011) Thiel, R., & George, D. K., (1976). Some Factors Affecting the use of the Science Process Skill of Prediction by Elementary School Children. Journal of Research in Science Teaching, 13, 155-166. Tomera, A., (1974). Transfer and Retention of Transfer of the Science Processes of Observation and Comparison in Junior High School Students.Science Education, 58, 195-203. Tim Pengembang Materi, Modul Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum 2013, Bogor: PPPPTK Penjas dan BK, 2014 Tim Pengembang Materi, Modul Diklat Kompetensi Tingkat Dasar Berbasis UKG, Bogor: PPPPTK Penjas dan BK, 2015 W. James Popham dan Eva L. Baker, (2003). Teknik Mengajar Secara Sistematis, Jakarta : Penerbit Rineka Cipta. Wiggins, G., (1993). Assessment: Authenticity, Context and Validity. Phi Delta Kappan, 75(3), 200–214 82


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook