Mengenal Pangkat Golongan CPNS, Gaji, dMaEnNTGuEnNjaAnLgaPnAnNyaGKLeAbTihGROinLcOiNGAN & AAAAARINCIAN GAJI SERTA TUNJANGAN CPNS RESI BERNADI 1
Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS: 1. Golongan I (Juru) Terdiri dari: • IA adalah juru muda • IB adalah juru muda tingkat 1 • IC adalah juru • ID adalah juru tingkat 1 2. Golongan II (Pengatur) Terdiri dari: • IIA adalah pengatur muda • IIB adalah pengatur muda tingkat 1 • IIC adalah pengatur • IID adalah pengatur tingkat 1 3. Golongan III (Penata) Terdiri dari: • IIIA adalah penata muda • IIIB adalah penata muda tingkat 1 • IIIC adalah penata • IIID adalah penata tingkat 1 RESI BERNADI 2
4. Golongan IV (Pembina) Terdiri dari: • IVA adalah pembina • IVB adalah pembina tingkat 1 • IVC adalah pembina utama muda • IVD adalah pembina utama madya • IVE adalah pembina utama 1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP) • IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 • IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 • IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500 • ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500 2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII) • IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 • IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 • IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 • IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3) • IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 • IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 RESI BERNADI 3
• IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 • IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 4. Golongan IV • IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 • IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 • IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 • IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 • IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 Agar lebih jelasnya, berikut ini gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji ini diurutkan berdasarkan dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun. 1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP) • IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 • IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 • IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500 • ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500 RESI BERNADI 4
2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII) • IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 • IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 • IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 • IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3) • IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 • IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 • IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 • IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 4. Golongan IV • IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 • IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 • IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 • IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 • IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 Tunjangan PNS Daya tarik lainnya menjadi PNS selain bisa abdi negara adalah adanya sejumlah tunjangan yang didapat. Ketika kamu menjadi PNS, ada beberapa RESI BERNADI 5
tunjangan yang akan kamu dapatkan, seperti: 1. Tunjangan kinerja Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan CPNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah. Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015. 2. Tunjangan suami/istri Untuk tunjangan yang satu ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok. RESI BERNADI 6
Tapi, jika suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya. 3. Tunjangan anak Selain mengatur tunjangan suami/istri PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Nah, besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok. Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS. 4. Tunjangan makan Besarnya tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. RESI BERNADI 7
Besarnya tunjangan ini adalah golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari. 5. Tunjangan jabatan Nah, khusus untuk tunjangan ini hanya didapatkan oleh PNS yang menduduki posisi tertentu saja ya, Dik Lulus. Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 6. Perjalanan dinas Dalam mengemban tugas, PNS sering kali harus melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota atau bisa juga ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas ini, PNS akan mendapatkan uang saku yang umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). RESI BERNADI 8
SEMOGA BERMANFAAT. RESI BERNADI 9
Search
Read the Text Version
- 1 - 9
Pages: