PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI UNTUK MENDAPATKAN PEGAWAI & GURU YANG TEPAT DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN KOLESE DHARMA PARAMITHA PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI UNTUK MENDAPATKAN PEGAWAI & GURU YANG TEPAT DI LINGKUNGAN KDP MAZARDHI 1
Konsep meritokrasi pertama kali diperkenalkan oleh filsuf Aristotle dan Plato yang percaya bahwa sebuah negara seharusnya dipimpin oleh orang-orang yang paling pandai, paling baik dan paling berprestasi. Dalam rangka membangun manajemen sumber daya manusia berbasis sistem meritokrasi yang handal sesuai dengan Peraturan KDP tentang Manajemen Kepegawaian Pusat Pengembangan Talenta, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) KDP mengadakan webinar/seminar dengan tema : “Menjaga Kualitas Penilaian Potensi dan Kompetensi Online maupun offline di Lingkungan Yayasan Kolese Dharma Paramitha” Kepala BP KDP, dalam sambutannya melalui pertama dalam pertemuan dengan karyawan, mengatakan untuk mendapatkan tenaga kerja yang tepat dan sesuai kompetensinya perlu dilakukan penilaian kompetensi, yaitu melihat kemampuan sesorang dari jabatan dengan kompetensi MAZARDHI 2
yang dimiliki diukur melalui metode Assessment Center. Penilaian potensi dan kompetensi juga merupakan salah satu langkah strategis BPKDP untuk membantu Ketua Badan Pengengelola Yayasan Pendidikan KDP dalam menyusun profil sumber daya manusia di lingkungan KDP yang sekarang tercatat jumlahnya adalah sekitar 92 orang, dengan cara menyediakan data-data atau profil kepegawaian melalui mekanisme penilaian yang objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan integritas. Penyelenggaraan penilaian kompetensi didasarkan pada prinsip independensi, objektif, valid, reliabel, dan transparan. Untuk menjamin hasil penilaian potensi dan kompetensi serta untuk menjaga kualitas hasil penilaiannya perlu dilakukan penyamaan persepsi dari para pemangku jabatan BPKDP bertindak sebagai asesor mengenai proses bisnis pendidikan keunggulan dan tata kerja di Kolese Dharma Paramitha. Dengan begitu diharapkan BPKDP sebagai asesor dapat menangkap dan menggambarkan setiap peran, fungsi, dan tugas asesi dalam MAZARDHI 3
menjalankan pekerjaannya, sehingga sasaran kompetensi manajerial yang diukur akan lebih mendalam dan asesor juga lebih mudah menentukan levelling kompetensi. IKUTI PERKEMBANGAN IPTEK, BPSDM PUPR BENAHI MODUL DAN KURIKULUM PELATIHAN Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia KDP (BPSDM) KDP berbenah dan berinovasi untuk mengembangkan modul pelatihan dan kurikulum agar materi pelatihan sesuai dengan era sekarang. Dalam kaitan itu Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) KDP bisa menyelenggarakan Lokakarya Review Cepat dan Penyesuaian Modul Pelatihan Perencanaan Modernisasi secara online maupun offline. Lokakarya yang melibatkan para ahli di bidang SDA, utamanya di bidang pelaksanaan unit pendidikan tersebut, fokus pada review keseluruhan progress kurikulum dan modul pelatihan perencanaan modernisasi irigasi yang telah disusun. MAZARDHI 4
Pengembangan kurikulum dan modul pelatihan tersebut atas permintaan/kebutuhan Unit Sekolah (USek) di KDP, sedangkan modernisasi pendidikan atas kerjasama dengan unit2 sekolah dengan segala fasilitas yang ada. Kepala BP sekaligus Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, mengungkapkan beberapa poin yang disepakati dalam meeting pertama, di antaranya adalah akan diadakan pelatihan perencanaan modernisasi pendidikan dengan dasar semangat PINK JITU ( Profesional, Inovatif, Nasionalis, Kompetensi, dan memiliki jiwa dan kendak yang JUJUR, ber IMAN, TANGGUH sehingga bisa menghasilkan KEUNGGULAN pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen pendidikan dimana peserta yang terdiri dari para guru dan karyawan atau staf pengembang teknologi agar dapat diikutsertakan, karena mempunyai kemampuan menggunakan komputer. Selain itu perlu adanya praktek untuk materi kolaborasi kerja yang memerlukan MAZARDHI 5
penghitungan atau penggunaan potensdi dan kompetensi, serta adanya pilihan sistem pembelajaran pelatian, apakah full klasikal atau full blanded. Referensi penyelenggaraan modernisasi pendidikan tentang Pedoman Teknis Modernisasi sekolah keunggulan, yang disusun dan disahkan oleh Ketua BP KDP, dimana hasilnya dapat disosialisasikan. PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI UNTUK MENGUKUR KOMPETENSI MANAJERIAL DAN TEKNIS Untuk mengukur kompetensi manajerial dan kompetensi teknis yang dimiliki oleh para pejabat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) tingkat struktural KDP agar dapat dipetakan dalam matriks talenta, sehingga langkah pengembangan kepegawaian KDP kedepannya bisa diketahui, dan dapat dibentuk Badan Balai Pengembangan Kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM KDP) untuk melaksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Satker di lingkungan KDP. MAZARDHI 6
Penilaian Potensi dan Kompetensi yang dilaksanakan secara online maupun offline dari BP KDP. Kepala BPSDM KDP, dalam sambutannya melalui meeting pertama yang pernah saya ikuti, mengatakan Penilaian Potensi dan Kompetensi sebagai langkah untuk mendapatkan SDM yang memenuhi standar kompetensi jabatan melalui metode Assessment Center untuk membangun manajemen SDM berbasis Sistem Meritokrasi, sebagai implementasi PINK JITU, serta untuk mengukur potensi dan kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan sebagai strategi manajemen SDM. Dalam kaitan itu, selain cakap dalam manajerial, Kasatker harus menguasai bidang teknis sesuai dengan jabatannya. Untuk itu para pegawai dan guru harus mampu beralih dari comfort zone menuju competitive zone, menguasai IT digital, dan adaptif terhadap setiap perubahan. Ini karena pelaksanaan tugas tidak bisa lagi dengan cara yang biasa saja, tetapi sangat memerlukan berbagai inovasi baru serta mengembangkan teknologi dalam menemukan solusi, sehingga target-target lembaga bisa tercapai,khususnya dalam MAZARDHI 7
merekrut calon peserta didik se optimal mungkin, sehingga dapat meningkatkan kualitas sdm yang ada dan target pencapaian bisa terpenuhi. Karena itu Ketua BP KDP berharap seluruh peserta serius mengikuti penilaian tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan potensi dan kompetensi. Pemetaan potensi dan kompetensi sendiri sebaiknya berlaku selama tiga tahun ( disesuaikan dengan kebijakan BP KDP ) dalam jabatan yang sama, dimana dapat diikutkan kembali dalam kegiatan penilaian lainnya dengan tujuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan lembaga pendidikan di KDP, baik rotasi, mutasi dan promosi yang berimbas pada numerasi pegawai. PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI UNTUK MENDAPATKAN ASN YANG TEPAT Penilaian potensi dan kompetensi tidak dapat dinilai secara parsial. Karena itu peserta wajib mengikuti aturan main secara utuh dengan tahapan kegiatan penilaian dari awal sampai akhir. Kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan. MAZARDHI 8
Selanjutnya hasil talent pool nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memetakan jabatan yang sesuai dengan potensi dan kompetensinya. Untuk sementara ini kegiatan penilaian potensi dan kompetensi belum dapat dilaksanakan baik secara daring maupun offline, mengacu pada slogan PINK JITU yang dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan selama masa pandemic corona Virus Disease 2019 (covid- 19). Oleh karena itu harus ada kegiatan uji potensi dan kompetensi dalam bentuk event-event yang menarik dimana para peserta tersebut diharapkan bisa melaksanakan seobjektif mungkin serta transparan dengan tetap mengedepankan integritas. Tugas Pokok: BP KDP sebaiknya juga dapat membentuk Pusat Pengembangan Talenta ( P2T ) yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta di KDP, MAZARDHI 9
serta pelaksanaan kepatuhan intern di lembaga yang dikelola. Fungsi: 1.penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta; 2.pelaksanaan dan pembinaan penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta; 3.pembinaan dan pengembangan asesor, penilai teknis, mentor pengembangan karier, dan pendamping penyusun kinerja pegawai; 4.pelaksanaan kepatuhan intern, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Badan; 5.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, pemetaan dan pengembangan karier, pemantauan MAZARDHI 10
manajemen kinerja pegawai, dan pengelolaan talenta; dan dan 6.pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga Pusat. Inilah hasil perenungan saya yang dapat saya sumbangkan kepada Badan Pengelola Yayasan Kolese Dharma Paramitha, semoga bermanfaat demi kejayaan Lembaga Pendidikkan Kolese Dharma Paramitha dengan wajah yang baru. Jakarta, 21 April 2022 Pelaksana renungan, Constantius Wardiyono, SKOM, MM. MAZARDHI 11
Search
Read the Text Version
- 1 - 11
Pages: