1
Dasar Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan (K3) Mendeskripsikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menjalankan Pekerjaan sesuai dengan SOP ii
DAFTAR ISI DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii 1. Mendeskripsikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ................................. 1 1.1. Keselamatan kerja di tempat kerja........................................................ 1 1.1.1 Instruksi Kerja Pengendalian Resiko ................................................ 4 1.1.2. Dasar- dasar Keselamatan Kerja dan resiko ................................... 5 1.2. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja ........................................................ 14 1.2.1 Kewajiban pekerja : ......................................................................... 14 1.2.2 Hak pekerja :.................................................................................... 14 1.3. Sistem Manajemen Kerja ..................................................................... 14 2. Menjalankan Pekerjaan sesuai dengan SOP............................................. 14 2.1. Penerapan SOP K3 ................................................................................ 14 2.2. SOP budidaya pertanian dan SOP pasca panen.................................. 16 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 17 iii
1. Mendeskripsikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Yang dimaksud dengan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah langkah atau tahapan yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya berbagai kecelakaan ditempat kerja. Jenis kecelakaan yang terjadi antara lain karena faktor pekerja itu sendiri (kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan), faktor salah prosedur penggunaan alat dan faktor lingkungan sekitar proses kerja berlangsung serta faktor manajemen kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dideskripsikan sebagai persyaratan untuk meningkatkan produktivitas kerja para pekerja atau karyawan perusahaan. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 dijelaskan bahwa kewajiban dan atau hak tenaga kerja adalah untuk : a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas danatau keselamatan kerja b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan c. Memenuhi dan mentaati semua syarat syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat ke selamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan ; Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan ker ja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan oleh nya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai peng awas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan 1.1. Keselamatan kerja di tempat kerja Kesadaran tentang penerapan K3LH dewasa ini semakin 1
meningkat, ter utama pada organisasi perusahaan yang bergerak di bidang usaha perta nian atau perkebunan. Kesadaran tentang penerapan K3LH tersebut sejalan dengan penerapan peraturan sistem manajemen mutu ISO 14000 yaitu bagi organisasi perusahaan yang memerlukan pe ngakuan standar Internasional. Untuk mempermudah pelaksanaan penerapan K3 LH tersebut, perlu di ketahui beberapa pengertian atau istilah-istilah umum yang biasa diper gunakan yaitu sebagai berikut : a. Keselamatan Kerja Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan erat dengan mesin,peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan sertacara-cara me lakukan pekerjaan. Gambar 1 lambang K3LH b. Sasaran Program K3 Sasaran program K3 adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat tempat kerja tersebar pada segenapkegiatan ekonomi, seperti pertanian/ perkebunan, peternakan, perikanan, industripengolahan, pertambangan, perhubungan, jasa dan sebagainya. 2
c. Tempat Kerja Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup maupun terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering digunakan oleh tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.Tempat kerja tersebut terdapat sumber-sumber bahaya, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang menjadi ke wenangan suatu badan usaha atau perusahaan. Dalam bidang perkebunan, yang disebut dengan tempat kerja adalah tempat dimana kegiatan perkebunan biasa dilaksanakan, yaitu areal pembibitan, areal penanaman, termasuklaboratorium, dan bengkel pertanian. d. Perusahaan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik perorangan, kelompok, swasta maupun milik negara. e. Tenaga Kerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalamatau di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standarkebutuhan masyarakat. f. Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tujuan keselamatan kerja adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan semua unsur-unsur yang terdapat da lam suatu instansi atau perusahaan dimana dilakukan kegiatan kerja. Sedangkan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua personil dan suatu instansi atau perusahaan termasuk didalamnya adalah pihak manajer, tenaga kerja dan orang-orang yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut. 3
g. Penerapan Prosedur K3 Setiap organisasi perusahaan wajib melaksanakan ketentuan- ketentuan : ❖ Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap pe nerapan sistemmanajemennya ❖ Merencanakan pemenuhan ke bijakan, tujuan dan sasaran pe nerapan K3 ❖ Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pen dukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3. ❖ Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melaku kan tindakan perbaikan dan pen cegahan. ❖ Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan de ngan tujuan meningkatkan kinerja. 1.1.1 Instruksi Kerja Pengendalian Resiko Dalam melaksanakan pekerjaan, kecelakaan dapat terjadi secara tak terduga.Untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya kecelakaan maka perlu disusun instruksikerja. Pembuatan instruksi kerja disesuaikan dengan keadaan peralatan yang dipakai. Adabeberapa hal yang harus dilakukan atau disiapkan oleh perusahaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja, antara lain : ❖ Pada setiap laboratorium atau bengkel atau ruangan dibuatkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua orang yang akan masuk ke dalam lab atau ruangan. Didalam tata tertib tersebut perlu dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta ancaman sanksi yang akan dikenakan jika melanggar tata tertib. ❖ Setiap alat yang dioperasikan dengan menggunakan mesin harus dibuatkan instruksi kerjanya. Instruksi kerja tersebut langsung ditempelkan pada alat atau di tempat-tempat tertentu sedemiki an rupa, sehingga setiap operator alat yang akan menggunakan alat dapat membaca petunjulk peng operasian alat. Hal ini untuk meng hindari terjadinyakesalahan prosedur dalam pengoperasian alat. Selain itu, dengan adanya pe tunjuk pengoperasian maka siapa pun yang akan mengoperasikan alat tersebut dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan operator atau kerusakan alat. ❖ Pada setiap ruangan agar dibuat kan poster-poster keselamatan kerja dan 4
label-label yang menunjukkan bahaya kecelakaan yang mungkin saja terjadi. Pem buatan label dan postertersebut harus dibuat sedemikian rupa se hingga mudah dibaca bagi setiap orang. ❖ Bahan-bahan berbahaya seperti bahan kimia, fungisida, bakterisida, rodentisida, herbisida, insektisida, pupuk anorganik dan sebagainya, diberikan label dan tanda dengan menggunakan lambang atau tulisan peringatan pada wadah adalah suatu tindakan pencegahan yang sangat penting. ❖ Aneka label dan pemberian tanda, diberikan sesuai dengan sifat bahan yang ada. Beberapa label dan pemberian tanda dapat dipakai dengan menggunakan lambang yang sudah diketahui secara umum. Dengan demikian masya rakat mudah mengenal dan me respon maksud dan tujuan label atau tanda atau lambang yang telah dipasang. 1.1.2. Dasar- dasar Keselamatan Kerja dan resiko Beberapa ketentuan yang mem bahas dasar-dasar keselamatan ker ja dan resiko adalah sebagai berikut : Persyaratan Keselamatan untuk Perkakas, Mesin dan Bahan Kimia Berbahaya Mengingat sangat bervariasinya per kakas, mesin, bahan kimia berbahaya dan cara kerja yang diguna kan dalam bidang pertanian (perkebunan), maka tidak semuanya akan dibicarakan, baik dalam kaitan dengan pemilihan perkakas, mesin dan bahan kimia berbahaya tetapi prinsip-prinsip umum akan diuraikan . a. Syarat-syarat umum Semua perkakas, mesin dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam pertanian (perkebunan) harus : Memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ke tentuan dalam standar internasional atau nasional dan rekomen dari pihak berwenang, apabila tersedia Digunakan hanya untuk pekerja an yang telah dirancang atau dikembangkan, kecuali jika suatu penggunaan tambahan yang diusulkan telah dinilai oleh seorang yang kompeten dan telah dinyata kan aman penggunaannya. 5
b. Peralatan tangan Penggunaan peralatan tangan banyak digunakan untuk jenis- jenis pekerjaan yangringan dan memerlu kan spesifikasi kerja tertentu. Ada beberapa hal yang harus diperhati kan dalam penggunaan peralatan tangan, yaitu : Peralatan tangan untuk memotong dan memisahkan benda harus dibuat dari baja berkualitas baik sehingga menjaga sisi pe motongan dan efektivitasnya de ngan pemeliharaan minimum. Bagian alas dari suatu alat untuk memotong dan memisahkan harus dipasang dengan aman pada tangkai dengan suatu alat efektif, sebagai contoh baji, paku keling atau baut. Tangkai harus memberikan suatu genggaman yang kuat dan harus terbuat dari kayu berkualitas baik atau bahan lain yang sesuai Spesifikasi perkakas, seperti ukuran, panjang tangkai dan berat harus sesuai untuk memenuhi ke butuhan dari pekerjaan dan keada an fisilk dari pemakai. Jika tidak digunakan, perkakas bersisi tajam harus diberi sarung dengan alat yang sesuai. Gambar 2 Macam Macam Peralatan Tangan c. Mesin portable Kendali mesin seperti gergaji rantai, gergaji sikat dan pemotong rumput harusditempatkan dengan nyaman dan fungsinya ditandai dengan jelas. Posisi dan dimensi tangkai harus nyaman bagi operator dalam semua sikap 6
kerja normal. Tingkat kebisingan, getaran dan emisi buangan yang berbahaya harus serendah mungkinsesuai dengan kemajuan teknologi. Bahan bakar dan minyak pelumas yang digunakan harus dapat dihancurkan secara biologis (ramah lingkungan) sehingga me ngurangi bahaya polusi gas buang dan tumpahan. Semua alat pelindung harus pada tempatnya dan secara teratur diperiksa kerusakan yangtimbul. Gambar 3 Mesin Portable 1. Pakaian dan Peralatan Pelindung Kerja Penggunaan pakaian dan peralatan pelindung kerja, sangat dibutuhkan bagi pekerja. Kesadaran tersebut perlu dipelihara dan ditingkatkan untuk mencapai mutukeselamatan dan ke sehatan kerja serta lingkungan hidup. a. Pakaian kerja Pakaian kerja yang dipakai di lapangan, bagi pekerja bidang pertanian, harusmemenuhi beberapa kriteria, secara umum adalah : Pakaian kerja harus dibuat dari bahan yang menjaga badan pekerja tetap kering dan berada pada temperatur yang nyaman. Untuk bekerja di daerah yang ber iklim panas dan kering, pakaian yang sesuai harus digunakan untuk menghindari radiasi panas yang berlebihan dan memudah kan pengeluaran keringat. 7
Pakaian pelindung yang sesuai harus disediakan jilka ada suatu resiko radiasi UV atau potensi bahaya biologik, seperti tumbuhan beracun, infeksi dan binatang. Pakaian harus mempunyai warna yang kontras dengan lingkungan pertanian untuk memastikan bahwa para pekerja kelihatan dengan jelas. Penggunaan alat pelindung diri harus dianggap sebagal suatu upaya terakhir, bila pengurangan resiko dengan cara-cara teknis atau organisatoris tidak mungkin dilakukan. Hanya dalam keadaan ini alat pelindung diri yang berhubungan dengan resiko spesifik tersebut digunakan. Alat pelindung diri untuk pekerjaan bidang pertanian dilapangan harus memiliki fungsi yang spesifik. Bila pekerjaan dilakukan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, alat pelindung diri harus disediakan sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia ditempat kerja. Gambar 4 macam macam Alat Pelindung diri b. Alat pelindung diri Ada beberapa jenis alat pelindung dirl untuk bidang pekerjaan pertanian di lapangan sesuai dengan jenis pekerjaanya antara lain: sarung tangan, sepatu lapangan, topi pengaman, penutup muka, penutup mata, penutup telinga, dan penutup mulut . Sarung tangan dipergunakan untuk berbagai kegiatan bila menggunakan 8
bahan kimia beracun, seperti mencampur pestisida, mencapur pupuk dan sebagainya. Untuk jenis sarung tangan yang dipakai adalah sarung tangan yang terbuat dari karet tidak tem bus bahan cairan. Sedangkan untuk pekerjaan di laboratorium biasanya menggunakan sarung tangan yang terbuat dari serat asbes tahan panas. Sepatu lapangan dipergunakan jika jenis pekerjaan yang diguna kan adalah jenis pekerjaan lapang an.Alat ini digunakan untuk me lindungi kaki pada saat bekerja dilapangan dari gigitan serangga atau pekerjaan lain yang berba haya di lapangan. Jenis sepatu yang digunakan adalah jenis se patu bot, yang terbuat dari karet atau plastik. Lihat Gambar 1.1. Topi pengaman (Helmet); Jenis alat ini digunakan untuk melin dungi kepala dari kemungkinan benda-benda jatuh di lapangan. Misalnya pada saat memanen buah. Lihat Gambar 1.2 Penutup bagian muka diperguna kan untuk jenis pekerjaan lapang an, jika kondisi lapangan berdebu. Hal ini untuk melindungi muka dari debu yang berterbangan pada saat bekerja. Contoh penutup ba gian muka dapat dilihat pada Gambar 1.3 Pelindung atau penutup mata. Janis alat ini dipakai untuk me lindungi mata pada saat bekerja di lapangan, baik dari terik matahari maupun dari benda-benda yang berbahaya dilapangan seperti debu, ataupun pada saat bekerja di laboratorium. Alat pelindung mata sesuai kondisi lapangan dapat dilihat pada Gambar 1.4. Alat pelindung mulut (masker). Alat ini berfungsi melindungi mulut dan hidung dari bahan berbahaya saat bekerja di lapangan yakni menggunakan pestisida, gas be racun atau debu. Alat ini dapat dilihat pada Gambar 1.5. 9
Gambar 1.1 Sepatu Lapangan Gambar 1.2 Pelindung Kepala (Helmet) Gambar 1.3 Pelindung Muka 10
Gambar 1.4 Pelindung Mata Gambar 1.5 Masker Pelindung Mulut Saat Menggunakan Pestisida 2. Resiko Pekerjaan Diidentifikasi dan Tindakan Diambil untuk Mengurangi Resiko Lingkup kerja bidang pertanian, khususnya perkebunan terbagi dalam dua kategori,yaitu di laboratorium dan di lapangan. Kedua jenis resiko kedua pekerajan ini berbeda, karena karakteristiknya. Karena itu resiko pekerjaan dibedakan menjadi; tanpa oksigen kebakaran tidak akan terjadi, dan tanpa bahan yang mudah ter bakar tak mungkin kebakaran terjadi dan tanpa panas kebakaran juga tak akan terjadi. Beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya ke bakaran yaitu : a. Nyala api dan bahan pijar Jika suatu benda padat ditempatkan dalam nyala api, suhunya akan 11
naik, kemudian terbakar dan menyala terus menerus sampai habis. Kemung kinan terbakar atau tidak suatu bahan tergantung pada : Sifat bahan padat; yaitu sangat mudah atau agak mudah atau bersifat sukar terbakar Ukuran zat; jika suatu zat atau bahan berjumlah sedikit maka tidak cukup menimbulkanpanas sehingga kebakaran tidak akan te jadi. Keadaan zat padat Cara menyalakan b. Penyinaran Terbakarnya bahan-bahan yang ber sifat mudah terbakar oleh benda pijar atau nyala api, tidak harus terjadi karena persentuhan. Semua sumber panas akanmemancarkan gelom bang elektromagnetis yaitu sinar infra merah. Jika gelombang elektromagnetis me ngenai benda, maka pada benda tersebut akan dilepaskan energi yang berubah menjadi panas. Akibatnya benda yang disinari akan bertambah panas dan bila panas tersebut sampai pada titik nyala maka benda tersebut akan terbakar. c. Peledakan uap atau gas Setiap campuran gas atau uap yang mudah terbakar dengan udara akan menyala, jika terkena benda pijar atau nyala api maka kebakaran akan terjadi. Besar kecilnya kebakaran sangat tergantung pada jumlah (volume) gas atau uap. d. Percikan api Pencikan api yang bertemperatur cukup tinggi menjadi sebab terbakar nya campuran gas, uap atau debu dan udara dapat menyala. Biasanya percikan api tidak dapat menyebab kan benda terbakar. Karena tidak cukup energi dan panas yang ditim bulkan. Percikan api dapat ditimbul kan oleh hubungan arus pendek, ataupun oleh terjadinya kelistrikan statis, yaitu akibat pergesekan dua buah benda yang bergerak. 12
e. Terbakar sendiri Kebakaran yang terjadi secara sendiri disebabkan karena seonggok an bahan bakar mineral padat atau zat-zat organik. Kebanyakan, minyak mudah terbakar, terutama minyak tumbuh- tumbuhah. Banyaknya panas yang tejadi ditentukan oleh luas permukaan yang bersinggungan de ngan udara. Karena itu perlu diiden tifikasi bahan- bahan yang mudah terbakar untuk ditempatkan pada tempat yang aman. f. Reaksi kimia Reaksi-reaksi kimia dapat menghasil kan panas yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. Fospor kuning teroksidasi sangat cepat bila bersing gungan denganudara. Natrium dan kalium akan cepat bereaksi bila tercampur dengan air, dan akan me lepaskan gas hidrogen yang mudah terbakar jika suhu udara di atas 400 oC. Asam nitrat yang mengenai bahan-bahan organik akan menye babkan terjadinya nyala api. 4). Resiko Bahan-bahan Kimia Bekerja di bidang pertanian atau per kebunan, penggunaan bahan kimia tidak bisa dihindarkan, terutama da lam pengendalian organisme peng ganggu tanaman. Untuk menghindari bahaya dari bahan-bahan kimia tersebut, ada beberapa hal yang harusdiperhati kan, antara lain bacalah etiket kemasan bahan kimia yang ada. Kenali sifat-sifat bahan kimia ter sebut, apakah bahan tersebut dapat menyebabkan gangguan atau iritasi terhadap tubuh atau tidak, dan guna kan alat pelindung, baik untuk ta ngan, muka ataupunhidung agar terhindar dari bahaya bahan kimia. Penggunaan bahan kimia berbahaya, jikamungkin harus dikurangi. Jika penggunaannya tidak dapat dihindar kan, maka harus digunakan dalam batas-batas aman, baik terhadap ma nusia, hasil produksi dan 13
lingkungan. 1.2. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Hak Dan Kewajiban Buruh/Pekerja Dalam Pelaksanaan K3 (Pasal 12 Uu 1/1970) 1.2.1 Kewajiban pekerja : 1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli K3. 2. Memakai alat pelindung diri. 3. Mentaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan. 1.2.2 Hak pekerja : 1. Meminta kepada pengusaha agar melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan. 2. Menyatakan keberatan untuk bekerja apabila syarat-syarat K3 dan alat pelindung diritidak memenuhi syarat. 1.2.3 Hak Perusahaan : 1. Meminta pekerja untuk mentaati syarat-syarat dan petunjuk-petunjuk K3 Tindakan Pidana Pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman hukuman maksimum 3 (tiga) bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (Pasal 15 ayat 2 UU No. 1/1970). 1.3. Sistem Manajemen Kerja 2. Menjalankan Pekerjaan sesuai dengan SOP 2.1. Penerapan SOP K3 Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja para pekerja serta dalam upaya peningkatan kualitas terhadap tingkat kepuasan pelang gan dari suatu organisasi perusaha an yang menghasilkan produk ba 14
rang atau jasa maka diperlukan adanya Standard Operating Procedure (SOP) atau dikenal dengan istilah Prosedur Operasi Standar (POS). Produk pertanian atau perkebunan memiliki sifat relatif mudah rusak, baik pengaruh faktor internal maupun eksternal. Akibat pengaruh faktor internal yaitu bahwa secara alamiah produk pertanian atau perkebunan bersifat biologis, sehingga pada prosespenanganan sejak di kebun/ lahan sampai dengan dipanen terjadi proses metabolisme secara terus menerus. Sehingga produk tersebut perlu prosedur penanganan atau operasikerja terstandar agar produk tidak rusak atau penurunan kualitas. Demikian pula pengaruhfaktor eksternal dapat memicu laju penurunan kualitas produk. Misal pengaruh kekeringan dapat menimbulkan gangguan fisiologi tanaman yang diusaha kan sehingga dapat terjadi kematian atau gagal panen. Demikian pula hasil panen yang tidak ditangani secara baik hingga suhu dan ke lembaban tinggi dalam suatu ruang pasca panen maka dapat terjadi kerusakan karena infeksi fungi. Memperhatikan fenomena resiko yang dapat ditimbulkan akibat cara kerja yang tidak baik maka proses kegiatan pertanian atau perkebunan memerlukan cara-cara kerja yang ber pedoman pada standar.Penanganan proses produksi di kebun harus memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip budidaya yang baik dan benar yaitu dikenal dengan istilah Good Agricultural Practices disingkat GAP. Perusahaan perkebunan besar biasa nya telah memiliki suatu pedoman kerja dan standar prestasi kerja. Pedoman kerja atau prosedur ope rasi standar disusun untuk pekerjaan di kebun atau di lahan dan untuk pekerjaan pengolahan hasil dipabrik. SOPatau POS merupakan uraian tahapan suatu pekerjaan yang harus diikuti oleh pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan. Sifatnya memberi penjelasan bagaimana suatu proses pekerjaan yang seharusnya dijalan kan secara konsisten, efektif dan efisien agar dapat dicapai hasil yangberkualitas. Produk 15
berkualitas ada lah sesuai harapan pelanggan, harganya terjangkau. 2.2. SOP budidaya pertanian dan SOP pasca panen SOP budidaya tanaman perkebunan secara prinsip mencakup uraian tahapanpekerjaan dimulai dari pe kerjaan: a. Proses budidaya tanaman Penyiapan lahan Pembibitan tanaman Penanaman tanaman Pemeliharaan tanaman Pemanenan b. Standarisasi c. Sarana budidaya tanaman d. Pelestarian lingkungan e. Pengawasan Sedangkan SOP pada pekerjaan pasca panen meliputi: a. Proses penanganan pasca panen b. Standarisasi c. Sarana pasca panen d. Pelestarian Lingkungan 16
DAFTAR PUSTAKA Iskandar MODUL K3LH SMK.DOC, 1-18 diakses pada 24 Maret 2022 https://pdfcoffee.com/modul-k3lh-smkdoc-pdf- free.html#Isk%C4%85n%C4%90%C4%85r 17
Search
Read the Text Version
- 1 - 20
Pages: