KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI No : HK.01/07/MENKES/278/2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI COVID-19 Badan PPSDM Kesehatan – Kemenkes RI Jakarta, 1 Mei 2020
Ingat !!! Menyenangkan banyak orang adalah baik …..tetapi lebih baik lagi kalau para pengambil keputusan selamat
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01/07/MENKES/278/2020 Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 ditetapkan pada tanggal 27 April 2020 Insentif dan santunan kematian bagi Pedoman dalam pemberian insentif tenaga kesehatan yang menangani dan santunan kematian bagi tenaga COVID-19 diberikan terhitung mulai kesehatan yang menangani COVID-19 Maret 2020 s/d Mei 2020, dan dapat tercantum dalam lampiran yang diperpanjang sesuai dengan ketentuan merupakan bagian yang tidak peraturan perundang-undangan terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
KRITERIA 2 ❑ Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Institusi Kesehatan ❑ Kriteria Tenaga Kesehatan Penerima Insentif dan Santunan Kematian
Kriteria Fasyankes dan Institusi Kesehatan I 01 RUMAH SAKIT 02 KKP 03 BTKL / BBTKL-PP 1. RS yang Khusus Menangani COVID-19 Kantor Kesehatan Pelabuhan • Balai Teknik Kesehatan seperti RSPI Prof. dr. Sulianti Saroso, RSUP (KKP) yang telah ditetapkan oleh Lingkungan (BTKL) dan Balai Persahabatan, RS Wisma Atlet, dan RS Khusus Pemerintah Pusat yang Besar Teknik Kesehatan Infeksi COVID-19 Pulau Galang melakukan evakuasi pasien Lingkungan dan Pengendalian • Area Kerja : Ruang Isolasi COVID-19, terduga COVID-19, melakukan Penyakit (BBTKL-PP) Ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19, Ruang screening, serta melakukan IGD, Ruang Rawat Inap, Instalasi Farmasi, pengamatan dan penelusuran • BTKL/ BBTKL-PP yang melakukan dan Ruang Lain yang digunakan untuk kasus COVID-19 di lapangan pemeriksan spesimen dan pelayanan COVID-19. pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan 2. RS milik Pemerintah Pusat termasuk RS milik TNI/POLRI atau Pemerintah Daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda • Area Kerja : Ruang Isolasi COVID-19, Ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19 dan Ruang IGD Triase
Kriteria Fasyankes dan Institusi Kesehatan II 04 DINAS KESEHATAN 05 PUSKESMAS 06 LAB KES Laboratorium yang telah • Dinas Kesehatan Provinsi Pusat Kesehatan Masyarakat ditetapkan oleh Kementerian dan Dinas Kesehatan yang menangani pasien Kesehatan yang melakukan Kabupaten / Kota serta melakukan pemeriksaan spesimen pengamatan dan COVID-19 • Dinas Kesehatan yang penelusuran kasus COVID- melakukan pengamatan 19 di lapangan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan
Kriteria Tenaga Kesehatan 1 Jenis Profesi Tenaga Kesehatan di RS Tenaga Kesehatan • Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di Ruang Isolasi Dokter spesialis, dokter, COVID-19 termasuk HCU/ ICU/ ICCU COVID-19, IGD dan ruang dokter gigi, bidan, perawat, lain yang digunakan untuk pelayanan COVID-19. dan tenaga medis lainnya yang terlibat langsung • Jenis dan jumlah nakes yang bekerja di RSPI Prof. dr. Sulianti Saroso dalam menangani pasien &RSUP Persahabatan ditetapkan melalui SK Pimpinan RS yang COVID-19 pada Fasyankes diterbitkan tiap bulan atau Institusi Kesehatan • Jenis dan jumlah nakes yang bekerja di RS Wisma Atlet dan RS Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. • Jenis dan jumlah nakes yang bekerja di RS Rujukan COVID-19 lainnya ditetapkan melalui SK Pimpinan RS. • Sesuai dengan beban kerja dengan mempertimbangkan jumlah kasus COVID-19 yang ditangani.
PEMBAYARAN INSENTIF Mekanisme Pembayaran Insentif dan Santunan Kematian 3
Insentif Tenaga Kesehatan BESARAN INSENTIF SETINGGI-TINGGINYA a. Dokter spesialis Rp15.000.000,00/OB b. Dokter Umum/Dokter Gigi Rp10.000.000,00/OB c. Perawat dan Bidan Rp 7.500.000,00/OB d. Tenaga Medis Lainnya Rp 5.000.000,00/OB Insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya
Prosedur Pengusulan Insentif Fasyankes dan Institusi Kesehatan Milik Pemerintah Pusat dan Daerah Ditujukan ke e-mail: [email protected] atau [email protected] dalam format *pdf Daerah No Lampiran Pusat Provinsi Kab/Kota * 1 Surat tugas dr pimpinan disertai nominal yang diusulkan 2 Hasil verifikasi tingkat fasyankes atau institusi kesehatan 3 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 4 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 5 SK Tim Verifikator yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan 6 Nomor rekening fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan pada Bank Pemerintah dan alamat e-mail resmi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan * Usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas pada Dinkes Kab/Kota diverifikasi oleh Dinkes Provinsi sebelum disampaikan kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan
Periode Pembayaran Insentif Usulan pembayaran insentif diterima oleh Tim Verifikator Pusat sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan sebelum pedoman ini ditetapkan Verifikasi Usulan Pembayaran Insentif Petugas verifikasi usulan pembayaran insentif meliputi Tim Verifikator Pusat dan Tim Verifikator Daerah. Tim Verifikator Pusat merupakan Tim Verifikasi Kementerian Kesehatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, paling sedikit terdiri atas: 1. Sekretariat Jenderal; 4. Ditjen P2P; 2. Ditjen Yankes; 5. Badan PPSDM Kesehatan; 3. Ditjen Kesmas; 6. Badan Litbangkes. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Verifikator Pusat menggunakan instrumen verifikasi sesuai dengan Format 1 yang terlampir pada Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan ini
Santunan Kematian Dokumen yang dibutuhkan : • Besaran santunan kematian 1. SK/ Surat Tugas yang menyatakan tenaga kesehatan yang wafat sebesar Rp300.000.000 (tiga merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan ratus juta rupiah) diberikan COVID-19; kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan 2. Hasil laboratorium atau rapid test yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang bersangkutan positif COVID-19; dikarenakan paparan COVID- 19 saat bertugas. 3. Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang; 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tenaga kesehatan dan • Mekanisme pembayaran santunan kematian sama ahli waris serta Kartu Keluarga (KK); dengan mekanisme 5. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa; pembayaran insentif, dimulai 6. Fotokopi buku rekening bank ahli waris; dari proses usulan 7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat pembayaran, verifikasi usulan, dan pembayaran santunan. oleh pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan dengan dibubuhi materai 6000; 8. Surat usulan dari pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan ke verifikator secara berjenjang. Tim verifikator pusat menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan.
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Berdasarkan Jumlah Pasien. → Tabel 1. No Pasien Ruang Dokter Dokter Perawat/ Bidan Tenaga Kesehatan 1-5 Lainnya Isolasi/ HCU/ ICU Spesialis 6 - 10 1 0 - 10 1-5 11 - 15 30 - 40 16 - 20 2 11 - 20 6 - 10 21 - 25 41 - 60 26 - 50 61 - 90 3 21 - 30 11 - 15 91 - 120 Analis Lab, Radiografer, 121 - 150 Farmasi, Elektro Medis , 4 31 - 40 16 - 20 Dll : Sesuai kebutuhan 5 41 - 50 21 - 25 6 51 - 100 26 - 50 151 - 300 Jenis dan Jumlah tenaga di IGD/ triage disesuaikan dengan kebutuhan
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Khusus Covid-19 Berdasarkan Jumlah Pasien → Tabel 2, No Pasien Ruang Isolasi/ Dokter Dokter Perawat/ Bidan Tenaga Kesehatan HCU/ ICU/ Rawat Inap Spesialis 1-5 Lainnya 6 - 10 1 0 - 10 1-5 30 - 40 11 - 15 2 11 - 20 6 - 10 16 - 20 41 - 60 21 - 25 61 - 90 3 21 - 30 11 - 15 26 - 50 91 - 120 Analis Lab, Radiografer, 51 - 150 121 - 150 Farmasi, Elektro Medis , 4 31 - 40 16 - 20 Dll : Sesuai kebutuhan 5 41 - 50 21 - 25 6 51 - 100 26 - 50 151 - 300 7 101 - 1000 51 - 150 301 - 2000 Jenis dan Jumlah tenaga di IGD dan ruangan lain, disesuaikan dengan kebutuhan
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. → Tabel 3. Kategori Jumlah Kasus ODP dan PDP Tenaga Surveilans dan Nakes Lainnya Kategori 1 < 500 Kab/ Kota Provinsi Kategori 2 500 - 1000 Kategori 3 4–6 4–6 > 1000 7 – 10 7 – 10 11 - 20 11 - 20
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Tabel 4. Kategori Jumlah Kasus ODP, PDP, Screening Jumlah <100 Nakes Kategori 1 Kategori 2 100 - 200 4-6 Kategori 3 >200 7 – 10 10 - 20
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tabel 5. No Jumlah Kasus Nakes 1 KKP Kelas I 21 – 30 2 KKP Kelas II 15 - 20 3 KKP Kelas III 10 – 15 Keterangan : Jumlah tenaga kesehatan yang dibutuhkan di KKP merujuk kepada jumlah kasus yang meliputi : 1. Evakuasi pasien terduga Covid-19 2. Pengamatan langsung penumpang pesawat/kapal (screening) 3. Pengamatan dan penelusuran kasus di lapangan
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Laboratorium Tabel 6 No Jumlah Pemeriksaan Spesimen Dokter, Ahli Biomedis, ATLM, Nakes Lainnya 1 < 50 1–5 2 50 - 100 6 – 10 3 101 - 150 11 – 20 4 151 - 200 21 – 40 Keterangan : Jumlah tenaga kesehatan yang dibutuhkan di Laboratorium merujuk kepada jumlah spesimen yang diperiksa
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di BTKL/ BBTKL-PP Tabel 7 . ATLM, Tenaga Surveilance, dan Nakes Lainnya No Jumlah Kasus 1 <25 1–5 2 25 – 50 6 – 10 3 > 50 11 – 15 Keterangan : Jumlah tenaga kesehatan yang dibutuhkan di BTKL / BBTKL-PP merujuk kepada jumlah kasus yang meliputi : 1. Pemeriksaan spesimen 2. Pengamatan dan penelusuran kasus di lapangan
Mekanisme Usulan dan Verifikasi Pembayaran 2 Verifikator Pusat untuk Satker/UPT Satker /UPT 1 3 2 Pusat 3 Pusat 1 2 4 Verifikator Pusat untuk Satker Satker Kab/Kota Dinkes Daerah RSUD, Swasta Kab/Kota 3 Dinkes 1 Dinkes 2 Badan Kab/Kota sbg Propinsi PPSDMK PPK Transfer Satker ke Staker 5 Satker Dinkes 1 45 Propinsi, RS Rekomendasi 1 4 pembayaran ke Satker SWASTA Transfer Ke Kemenkeu masing2 Nakes RSDC 19 WA RSDC P Galang 6 7 dll Kemenkeu Transfer ke PPK Transfer Daerah → Nakes Satker Alur /mekanisme dimulai dari nomor 1 , 2 …dst sesuai warna nya
Mekanisme Pembayaran Santunan Kematian 1 2 Verifikator Pusat untuk Satker/UPT Satker /UPT Pusat, TNI Polri Pusat 3 PPK Transfer 4 Ke Ahli Waris Satker di 1 2 Badan Verifikator Pusat Kab.Kota Dinkes untuk Satker Daerah Propinsi PPSDMK Satker di Propinsi 12 4 5 3 Dinkes Propinsi
SATKER SATKER dibawah Ka. BADAN PPSDMK Dinkes Kab.Kota Surat Usulan dr pimpinan Satker Surat Usulan dr pimpinan Satker disertai Jumlah SDM sesuai Diverifikasi dan disertai Jumlah SDM sesuai Jenisnya, dan Jumlah Kasus serta divalidasi Jenisnya, dan Jumlah Kasus serta nominal yang diusulkan nominal yang diusulkan Verifikator TK Surat Pernyataan Melaksanakan Satker Hasil Verifikasi Tk Satker Tugas (SPMT) Verifikator Surat Pernyataan Melaksanakan Surat Pernyataan Tanggung Dinkes Kab/Kota Tugas (SPMT) Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan fasilitas pelayanan Surat Pernyataan Tanggung Jawab kesehatan atau institusi Mutlak (SPTJM) dari pimpinan kesehatan/Kuasa Pengguna fasilitas pelayanan kesehatan atau Anggaran (KPA) institusi kesehatan/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SK Tim Verifikator yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan SK Tim Verifikator yang ditetapkan kesehatan atau institusi kesehatan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan Nomor rekening fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan Nomor rekening fasilitas pelayanan pada Bank Pemerintah dan alamat kesehatan atau institusi kesehatan e-mail resmi fasilitas pelayanan pada Bank Pemerintah dan alamat e- kesehatan atau institusi kesehatan mail resmi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan
SATKER Dinkes Kab.Kota Ka. BADAN PPSDMK sebagai Satker Surat Usulan dr pimpinan Satker Surat Usulan dr pimpinan Satker disertai Jumlah SDM sesuai Diverifikasi dan disertai Jumlah SDM sesuai Jenisnya, dan Jumlah Kasus serta divalidasi Verifikator Jenisnya, dan Jumlah Kasus serta nominal yang diusulkan TK Dinkes Kab.Kota nominal yang diusulkan Surat Pernyataan Melaksanakan Verifikator Hasil Verifikasi Tk Dinkes Kab/Kota Tugas (SPMT) Dinkes Provinsi dan Propinsi Surat Pernyataan Tanggung Surat Pernyataan Melaksanakan Jawab Mutlak (SPTJM) dari Tugas (SPMT) pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi Surat Pernyataan Tanggung Jawab kesehatan/Kuasa Pengguna Mutlak (SPTJM) dari pimpinan Anggaran (KPA) fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan/Kuasa Pengguna SK Tim Verifikator yang ditetapkan Anggaran (KPA) oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan SK Tim Verifikator yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan Nomor rekening fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan kesehatan atau institusi kesehatan pada Bank Pemerintah dan alamat Nomor rekening fasilitas pelayanan e-mail resmi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan kesehatan atau institusi kesehatan pada Bank Pemerintah dan alamat e- mail resmi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan
SATKER SATKER Dinkes Ka. BADAN PPSDMK Provinsi, RSUD Surat Usulan dr pimpinan Satker Surat Usulan dr pimpinan Satker disertai Jumlah SDM sesuai Verifikator TK disertai Jumlah SDM sesuai Jenisnya, dan Jumlah Kasus serta Satker Provinsi Jenisnya, dan Jumlah Kasus serta nominal yang diusulkan nominal yang diusulkan untuk Surat Pernyataan Melaksanakan diverifikasi dan Hasil Verifikasi Tk Satker Propinsi Tugas (SPMT) divalidasi Surat Pernyataan Melaksanakan Surat Pernyataan Tanggung Tugas (SPMT) Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan fasilitas pelayanan Surat Pernyataan Tanggung Jawab kesehatan atau institusi Mutlak (SPTJM) dari pimpinan kesehatan/Kuasa Pengguna fasilitas pelayanan kesehatan atau Anggaran (KPA) institusi kesehatan/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SK Tim Verifikator yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan SK Tim Verifikator yang ditetapkan kesehatan atau institusi kesehatan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan Nomor rekening fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan Nomor rekening fasilitas pelayanan pada Bank Pemerintah dan alamat kesehatan atau institusi kesehatan e-mail resmi fasilitas pelayanan pada Bank Pemerintah dan alamat e- kesehatan atau institusi kesehatan mail resmi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan
Surat Usulan dr Pimpinan RSDC 19 RRDC 19 WA Ka. BADAN PPSDMK WA disertai Jumlah SDM sesuai Jenisnya, dan Jumlah Kasus serta Relawan Non SK Kabadan PPSDMK Surat Usulan dr pimpinan Satker nominal yang diusulkan disertai Jumlah SDM sesuai Verifikator TK Jenisnya, dan Jumlah Kasus serta Surat Pernyataan Melaksanakan RSDC 19 WA nominal yang diusulkan Tugas (SPMT) Hasil Verifikasi Tk RSDC 19 WA Surat Pernyataan Melaksanakan Surat Pernyataan Tanggung Tugas (SPMT) Jawab Mutlak (SPTJM) dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab pimpinan RSDC 19 WA Mutlak (SPTJM) dari pimpinan fasilitas RSDC 19 WA SK Tim Verifikator yang ditetapkan oleh pimpinan RSDC 19 WA SK Tim Verifikator yang ditetapkan oleh pimpinan RSDC 19 WA Nomor rekening masing masing nakes Nomor rekening masing2 nakes
•Perhitungan Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Pasien yang dirawat dlm X Maksimal Kebutuhan = Jml Nakes yang dibutuhkan satu Bulan bulan Nakes Maksimal Pasien Yang dirawat sesua standart Contoh : Jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit A sebanyak 27 orang selama bulan Maret 2020 maka perhitungan tenaga kesehatan yang dibutuhkan sebagai berikut : (Merujuk Tabel 1) •Kebutuhan Dokter Spesialis 27 Orang Pasien ----------------------- x 15 Dokter Spesialis = 13,5 atau Maksimal 14 Dokter Spesialis 30 Orang Pasien •Kebutuhan Dokter umum 27 Orang Pasien ----------------------- x 15 Dokter Umum = 13,5 atau Maksimal 14 Dokter Umum 30 Orang Pasien •Kebutuhan Tenaga Perawat 27 Orang Pasien ----------------------- x 90 Perawat = 81 perawat •rang Pasien
Perhitungan Kebutuhan Nakes Pada Dinas Kesehatan Propinsi/ Kabupaten/ Kota Pasien ODP dan PDP dalam x Maksimal Kebutuhan Nakes = Nakes Yang satu bulan ---------------------------------------------- Batas Tertinggi pasien ODP dan PDP Contoh : Jumlah Kasus ODP dan PDP yang terdapat di Kabupaten A sebanyak 715 selama bulan MAret 2020 orang maka kebutuhan nakes nya sebagai berikut (Merujuk Tabel 3) 715 orang ODP dan PDP ---------------------------------- x 10 orang nakes = 7,15 orang atau 8 orang nakes 1000 orang ODP dan PDP
Perhitungan Kebutuhan Nakes Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kasus ODP, PDP, Screening X Maksimal Kebutuhan Nakes = Nakes Yang dibutuhkan dlm satu bulan ----------------------------------------- Batas Tertinggi Kasus ODP, PDP, Screening Contoh : Pada Pusat Kesehatan Masyarakat C di Kabupaten B jumlah Kasus ODP, PDP, Screening sebanyak 194 Orang selama Bulan Maret 2020, maka jumlah tenaga kesehatan yang dibutuhkan adlah sebagai berikut : (Merujuk Pada Tabel 4) 194 kasuas PDO, ODP dan Screeing ----------------------------------------- X 10 orang nakes = 9,7 nakes atau 10 orang nakes 200 orang ODP dan PDP
CARA PERHITUNGAN PEMBAYARAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN Contoh : Dokter C bertugas selama 20 hari , dan Perawat A bertugas selama 12 hari telah memberikan pelayanan penanganan pasien Covi-19 di RS A, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan insentif sebesar : Lama Penugasan --------------------------- X Jmlh Maksimal Insentif Perbulan = Jumlah Insentif yang diterima 22 hr Besaran Insentif Dokter C 20 hr penugasan -------------------------- X Rp.10. 00.000,00 = Rp.9.090.000,00 22 hr Maka kepada Dokter diberikan insentif sebesar Rp.9.090.000,00 Besaran Insentif Perawat A 12 hr penugasan ------------------------ x Rp.7.500.000,00 = Rp.4.090.000,00 22 hr Maka selanjutnya kepada Perawat A tersebut diberikan insentif sebesar Rp.4.090.000,00
Search
Read the Text Version
- 1 - 30
Pages: