Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Profil Layanan Inspeksi Sarana Prasarana BPFK Jakarta

Profil Layanan Inspeksi Sarana Prasarana BPFK Jakarta

Published by bimtek bpfkj, 2023-01-20 02:57:52

Description: Brosur layanan Inspeksi Sarana Prasarana BPFK Jakarta

Search

Read the Text Version

PENGUJIAN / INSPEKSI 2 SARANA PRASARANA 0 BPFK JAKARTA 2 3 Menilai Kesesuaian Sistem Instalasi di Fasyankes terhadap standard yang berorientasi pada keselamatan pasien adalah fokus utama pelayanan BPFK Jakarta. Memberikan layanan inspeksi dan pengujian sarana prasarana Kesehatan untuk sistem kelistrikan, sistem gas medik dan sistem tata udara. www.bpfkjakarta.or.id sipaten.bpfkjakarta.or.id

DAFTAR ISI 01Tentang Inspeksi/Pengujian SARPRAS BPFK Jakarta Sekapur Sirih 02 Dasar Hukum 03 Layanan Pengujian/Inspeksi 04 Jenis Layanan 10 keunggulan 11 Sumber Daya Manusia 12 Kontak 13

INSTALASI PENGUJIAN & INSPEKSI SARANA PRASARANA Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit menjelaskan bahwa Prasarana rumah sakit adalah utilitas yang terdiri atas alat, jaringan dan sistem yang menjadikan suatu bangunan rumah sakit berfungsi. Inspeksi sarana dan prasarana dilakukan untuk memastikan kesesuaian suatu instalasi sarana dan prasarana merujuk standar dan persyaratan yang berlaku. Inspeksi Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) meliputi bidang utama : Inspeksi Sistem Kelistrikan Medik, Inspeksi Sistem Gas Medik dan Vakum Medik, dan Inspeksi Sistem Tata Udara. Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Inspeksi BPFK Jakarta • Menilai Kesesuaian Sistem Instalasi di Fasyankes terhadap standard yang berorientasi pada keselamatan pasien adalah fokus utama pelayanan BPFK Jakarta • Memberikan layanan inspeksi dan pengujian sarana prasarana Kesehatan untuk sistem kelistrikan, system gas medik, system tata udara • Memberikan informasi terbaru tentang update teknologi, standar teknis, pengetahuan dasar bidang pengamanan fasilitas kesehatan kepada Fasyankes www.bpfkjakarta.or.id 1 sipaten.bpfkjakarta.or.id

SEKAPUR Subadri, ST, M.Si SIRIH KEPALA BPFK JAKARTA Assalamualaikum Wr. Wb. Sobat BPFK Jakarta yang kami hormati, melalui brosur ini diharapkan dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai salah satu layanan unggulan kami yaitu Pengujian dan Inspeksi Sarana Prasarana di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Brosur ini kami persembahkan sebagai bentuk kemudahan akses dan informasi yang kami berikan sebagai sarana promosi layanan pengujian dan Inspeksi Sarana Prasarana. Kami berkomitmen memberikan layanan pengujian dan Inspeksi Sarana Prasarana di fasilitas pelayanan kesehatan bermutu tinggi sesuai dengan tagline kami \"Trusted Partner for Safety & Quality\" ditandai dengan telah Terakreditasinya layanan unggulan ini dengan SNI ISO/IEC 17020:2012 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) www.bpfkjakarta.or.id 2 sipaten.bpfkjakarta.or.id

PERATURAN & STANDAR Undang – Undang No.44 Tahun 2009 tentang Undang – Undang Rumah Sakit Permenkes No.2306 Tahun 2011 tentang Prasarana Instalasi Listrik Medik Permenkes No.04 Tahun 2016 tentang Penggunaan Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik Permenkes No. 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Pedoman Teknik Sistem Tata Udara Rumah Sakit tahun 2012 NFPA 99 : Healthcare Facilities ASHRAE HVAC Design Manual For Hospitals and Clinics, 2013 ISO 14644-1/ -2:2015 : Cleanroom Air Class Permenaker No 02 / MEN / Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir Permenaker No. 08 / MEN / Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pedoman Teknis Bangunan dan Prasarana Ruang Isolasi Penyakit Infeksi Emergensi www.bpfkjakarta.or.id 3 sipaten.bpfkjakarta.or.id

LAYANAN PENGUJIAN/INSPEKSI 1.Inspeksi Listrik Medik Peraturan Standar : Tentang Sistem Permenkes No.2306/Menkes/Per/XI/2011 Kelistrikan Medik), dan PUIL 2020 Manfaat : Memastikan rumah sakit telah memenuhi persyaratan teknis prasarana instalasi elektrikal untuk mewujudkan prasarana instalasi elektrikal Rumah Sakit yang berkualitas, sesuai dengan fungsinya, andal, serasi, selaras dengan lingkungannya. Area yang diperiksa/dinilai : Kelas 2E : Ruang Operasi, Ruang ICU, Ruang IGD, Ruang Isolasi Parameter penilaian: 5.Pengukuran Proteksi Arus Lebih 1. Pengukuran Arus bocor nir beban PSC Ik dan PEFC Ik pada trafo isolasi : 6. Pengujian Respon terhadap - arus bocor belitan ke bumi arus Gawai Proteksi Arus - arus bocor belitan ke selungkup Sisa(IΔn) 2. Gawai Monitor Insulasi: 7. Pengujian waktu diskoneksi a. Pembacaan Nilai tahanan isolasi GPAS (ΔT) pada Gawai Monitor Insulasi 8. Pengukuran cos Ф b. Pengujian alarm Gawai Monitor 9. Pengukuran nilai tahanan Insulasie pembumian 3. Pengukuran Tegangan 10. Pengujian putaran fase 4. Pengukuran Frekuensi 4

LAYANAN PENGUJIAN/INSPEKSI 2. Inspeksi Gas Medik dan Vakum Medik Peraturan Standar : Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Gas Medik Dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Manfaat : Memastikan penggunaan dan penyaluran gas medik dan vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan agar dapat menjamin keamanan dan keselamatan dalam pemberian pelayanan kesehatan. Area yang diperiksa/dinilai : Sentral Gas Medik, Ruang IGD, Ruang ICU, Ruang Isolasi, Ruang Operasi, Ruang Laboratorium Parameter penilaian: Parameter kunci kelaikan: Purity , Impurity , Dew Point Temperature dan Flowrate Gas Oksigen yang disuplai ke outlet bed head pasien. 5

LAYANAN PENGUJIAN/INSPEKSI 3. Inspeksi Gas Medik Dengan Sumber Oksigen Generator Peraturan Standar : Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Gas Medik Dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatap Manfaat : Rumah Sakit mengetahui performa mesin oksigen instalasi pipa gas konsentrator/generator yang terkoneksi dengan medik. Area yang diperiksa/dinilai : Sentral Gas Medik, Ruang IGD, Ruang ICU, Ruang Isolasi, Ruang Operasi, Parameter penilaian: Parameter kunci kelaikan: Purity , Impurity , Dew Point Temperature dan Flowrate Gas Oksigen yang disuplai ke outlet bed head pasien. 6

LAYANAN PENGUJIAN/INSPEKSI 4.Inspeksi Sistem Tata Udara dan Ventilasi (Indoor Air Quality) Peraturan Standar : Permenkes No. 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit Permenkes No.7 Tahun 2019: Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Manfaat : Rumah Sakit mengetahui nilai performa sistem tata udara ruang operasi, ruang ICU, ruang isolasi tekanan negative, ruangan isolasi tekanan positif. Area yang diperiksa/dinilai : Ruang Operasi, Ruang ICU, Ruang Isolasi Tekanan Negatif Parameter penilaian: persyaratan kelaikan : Temperatur, Kelembaban Relatif Udara, Pergantian Udara perjam, Tekanan Udara di ruangan, Kandungan Partikel Udara di ruangan pelayanan Persyaratan Fisika : Temperatur, Kelembaban Relatif, Pergantian Udara perjam, Kelas Udara Bersih, Tekanan Udara di Ruangan Persyaratan Kimia: Kandungan CO2, CO, NO2, Radon,SO2,HCHO, Pb, 7 Rn

LAYANAN PENGUJIAN/INSPEKSI 5. Inspeksi Grounding Peraturan Standar : Permenaker Peraturan_Menteri_PER.02_MEN_1989 dan PUIL 2020 Manfaat : Rumah Sakit dapat mengetahui nilai pembumian yang terpasang pada grounding rod, kelengkapan sistem pembumian termasuk penyalur petir. Kelengkapan dokumen teknis juga menjadi bagian penting dalam peniliaian kelaikan. (Perbaikan, Perawatan, Rencana Pengembangan— SSD—SDP-MDP—Transformator Daya) Area yang diperiksa/dinilai : Sistem Pembumian, Sistem Penyalur Petir Parameter penilaian: Persyaratan Kelengkapan Penyalur Petir, Sistem Pembumian, Nilai Pentanahan 8

LAYANAN PENGUJIAN/INSPEKSI 5. Inspeksi Bio Safety Cabinet, LAF Clean bench, Fume Hood, Negatif Isolator Peraturan Standar : NSF-49 :2019 dan ASHRAE 110:2016 Manfaat : 1. Rumah Sakit mengetahui kelaikan peralatan Pengaman/Containment (Barrier) yang digunakan dalam pengolahan bahan/agen infeksius, diharapkan telah memenuhi persyaratan minimal merujuk ANSI/NSF- 49:2019 atau EN 12469:2000, 2. Bertujuan melindungi petugas, bahan infeksius dan lingkungan dari ancaman biohazard Area yang diperiksa/dinilai : BSC, LAF, Fume Hood, Negatif Isolator di Laboratorium BSL Parameter penilaian: 9 Downflow Velocity Inflow Velocity Test Leakage/ Kebocoran Hepa Filter Smoke Test / Arah Aliran Udara dalam BSC Intensitas Cahaya Kebisingan Keselamatan Kelistrikan

KEMAMPUAN JENIS LAYANAN 10

Keunggulan Instalasi Penguji dan Inspeksi Sarpras BPFK Jakarta Layanan Listrik Medik, Gas Medik Vakum Medik, dan Gas Medik dengan Sumber Oksigen Konsentrator telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) SNI ISO/IEC 17020:2012, dan merupakan Instalasi Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan dengan ruang lingkup akreditasi terbanyak di Indonesia Memiliki Personil yang kompeten dan tersertifikasi Memiliki peralatan yang komperhensi, handal dan terkini Menjadi Instalasi Penguji/Inspeksi Sarana Prasarana kesehatan rujukan bagi Institusi sejenis 11

SDM INSTALASI PENGUJI DAN INSPEKSI BPFK Jakarta memiliki program jaminan mutu sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan, sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi personil demi menjaga mutu layanan Penguji/Inspeksi berkualitas. Secara umum latar belakang kompetensi Personil Instalasi Penguji dan Inspeksi adalah Teknik Elektro dan Teknik Mesin, dari jenjang Diploma hingga Magister. 12

KONTAK JL. Percetakan Negara No. 23 A Jakarta Pusat 10570 021--4240406, 42882249 021-4244168, 42882237 [email protected] http://bpfkjakarta.or.id @bpfk_jakarta Humas BPFK Jakarta Contact Center 081904240406 www.sipaten.bpfkjakarta.or.id 13


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook