ُﻗُ ْﻞ إِ ْن ُﻛ ْﻨﺘُ ْﻢ ﺗُ ِﺤ ﱡﺒﻮ َن ﱠﷲَ ﻓَﺎﺗﱠﺒِ ُﻌﻮﻧِﻲ ﯾُ ْﺤﺒِ ْﺒ ُﻜ ُﻢ ﱠﷲ • Allah SWT menjadikan peneladanan َوﯾَ ْﻐﻔِ ْﺮ ﻟَ ُﻜ ْﻢ ُذﻧُﻮﺑَ ُﻜ ْﻢ َو ﱠﷲُ َﻏﻔُﻮ ٌر َر ِﺣﯿ ٌﻢ kepada Rasul SAW. sebagai keniscayaan mengharap rahmat Allah SWT dan Hari ‘Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kalian Akhir. benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan • Artinya, jika tidak ada peneladanan mengampuni dosa-dosa kalian.’ Allah kepada Rasul saw. maka tidak ada Maha Pengampun lagi Maha pengharapan atas rahmat Allah SWT Penyayang.” (QS Ali Imran [3:) 31). dan Hari Akhir, dan itu merupakan • Ayat ini menjadikan ittibâ’ kepada kekufuran. Ini merupakan qarînah yang menunjukkan kewajiban at Rasul saw. sebagai keniscayaan dari ta’assi (penedalanan) kepada Rasul kecintaan kepada Allah SWT yang hukumnya wajib. SAW . (QS al-Ahzab [33]: 21). • Artinya, ittibâ’ kepada Rasul SAW. Kewajiban Ittiba’ Rasulullah merupakan syarat mahabbah kepada • Memiliki 3 kriteria: Allah SWT. Jika tidak terealisasi 1. Bi mitsli fi’lihi: Maknanya, syarat, yaitu ittibâ’ kepada Rasul perbuatan itu sama persis dengan saw., maka yang disyaratkan, potret perbuatan Nabi SAW. Jika berbeda maka bukan peneladanan. yakni mahabbah kepada Allah SWT 2. ‘Ala wajhihi: Maksudnya, tidak tercapai. melaksanakan perbuatan sesuai Karena mahabbah kepada Allah SWT dengan maksud, tujuan atau niat adalah fardhu maka ittibâ’ kepada Rasul saw. melakukan perbuatan itu; yakni dari sisi apakah Rasul SAW menjadi fardhu. perbuatan itu wajib, sunnah atau mubah.
3 Li ajli fi’lihi dilakukan kaRena perbuatan Perbuatan (af’al) Rasulullah beliau SAW. Maknanya, perbuatan itu 3. Af’al Jibiliyah, dilaksanakan karena Rasul SAW. melakukan perbuatan tersebut. Jadi • Perbuatan jibiliyyah adalah perbuatan itu dilakukan memang dengan alasan mencontoh dan meneladani Rasul perbuatan Rasul SAW.yang beliau • WSAaWktu dan tempat Rasul SAW melakukan lakukan sebagaimana manusia suatu perbuatan secara umum tidak biasa. masuk dalam bagian yang harus diteladani, sekalipun berulang-ulang. • Seperti berdiri, duduk, makan, Namun, jika terdapat dalil yang minum, berjalan, tidur dan menunjukkan pengkhususan tempat dan sebagainya. atau waktu tertentu untuk perbuatan tertentu, maka tempat dan waktu itu 1. Af’al Khasais menjadi bagian tak terpisahkan dari perbuatan yang harus diteladani. • adalah perbuatan yang khusus untuk Rasulullah Saw dan tidak Perbuatan Rasul adalah Wahyu boleh dilakukan oleh umatnya, • Rasul SAW tidak melakukan perbuatan seperti puasa wishal (berturut- kecuali mengikuti apa yang diwahyukan kepada beliau.(QS al-A’raf [7]: 203), (QS turut tanpa berbuka), menikah al-An’am [6]: 50; Yunus [10]: 15). lebih dari empat, kewajiban untuk melakukan salat tahajud. • Untuk bisa ittibâ’ dan ta’assi terhadap 2. Af’al Al Mujarradah perbuatan Rasul SAW maka harus diketahui status perbuatan beliau itu. • adalah perbuatan Rasulullah Saw Dengan mengetahui status perbuatan yang tidak termasuk dalam 2 Rasul SAW itu maka pelaksanaan atas kategori di atas, yang bertujuan perbuatan beliau bisa ditunaikan dengan untuk ditetapkan sebagai tasyri’ benar. kepada umatnya.
• Terkait perbuatan Rasul SAW jenis ini, • Dengan demikian Sunah Nabi SAW itu kita dituntut untuk mengikuti dan adalah jalan dan petunjuk beliau meneladaninya. yang mencakup akidah dan amal, yakni mencakup akidah dan syariat • Terbagi 2, yaitu pertama, yang Islam. merupakan penjelasan (bayân) atas seruan sebelumnya, dan Kedua, perbuatan • Cinta kepada Allah SWT harus yang bukan merupakan bayân atas dibuktikan dengan mengikuti dan meneladani Rasulullah SAW., yakni seruan sebelumnya dengan mengikuti risalah yang beliau Meneladani Rasul dalam seluruh bawa. Itulah syariat Islam. aspek kehidupan • Cinta hakiki kepada Rasulullah SAW • Rasulullah SAW tidak hanya mengajari kita dengan mengikuti SyariatNya, bagaimana mengucapkan syahadat serta sekaligus menjadi bukti cinta kepada Allah SWT melaksanakan salat, shaum, zakat, dan haji secara benar; tetapi juga Mencintai Rasulullah, mengajarkan bagaimana mencari nafkah, Mencintai Syariat-Nya melakukan transaksi ekonomi, menjalani kehidupan sosial, menjalankan pendidikan, “Tidak sempurna iman salah melaksanakan aktivitas politik (pengaturan seorang dari kalian sampai aku masyarakat), menerapkan sanksi-sanksi lebih dia cintai daripada anaknya, hukum bagi pelaku kriminal, dan mengatur pemerintahan/negara secara benar. orang tuanya, dan seluruh manusia.” (HR al-Bukhari, Muslim, … “Siapa yang tidak suka dengan sunahku, maka dia bukan bagian dariku.” (HR al- Ahmad, Ibnu Majah, an-Nasai, al- Baihaqi, al-Hakim, dan Ibnu Hibban Bukhari, Muslim, Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
Search
Read the Text Version
- 1 - 3
Pages: