Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Edit TATIBbb

Edit TATIBbb

Published by hevi listiyoningsih, 2023-08-04 15:26:27

Description: Edit TATIBbb

Search

Read the Text Version

BUKU TATA TERTIB SISWA SMPN 1 BOJA NAMA SISWA : KELAS :7 8 9

IDENTITAS SISWA Foto 3x4 NAMA SISWA : KELAS 7/ No : KELAS 8/ No : KELAS 9/ No : TEMPAT/TGL : NO.HP : ALAMAT RUMAH:

PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMP NEGERI 1 BOJA Jl. Kaliwungu No. 20 Boja, Telp. (0294) 571023 e-mail : [email protected] Kendal 51381 TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 1 BOJA TAHUN PELAJARAN 2023-2024 I. PENDAHULUAN Salah satu faktor pendukung keberhasilan proses pendidikan satuan pedidikan adalah siswa. Siswa yang memiliki karakter kuat dan berperilaku baik diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi sekolah.Guna mencapai tujuan pendidikan yang mampu mewujudkan visi dan misi satuan pendidikan diperlukan hukum yang mengatur tentang perilaku kehidupan siswa dalam menempuh pendidikan di sekolah. Tuntunan tentang perilaku kehidupan siswa yang berisi ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban siswa, larangan serta sanksi dituangkan dalam Tata Tertib Siswa SMP N 1 Boja. II. KETENTUAN UMUM A. Tata tertib ini merupakan peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap siswa SMPN 1 BOJA B. Tata tertib sekolah sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berperilaku, bertindak, berbicara selama melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan suasana dan budaya positif yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang kondusif C. Tata Tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh sekolah meliputi nilai-nilai: keimanan, ketaqwaan, budi pekerti, perjuangan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif di sekolah D. Konsekuensi adalah tindakan mendidik yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar tata tertib III. HAK DAN KEWAJIBAN A. Hak Siswa 1. Mengikuti pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler selama tidak melanggar tata tertib 2. Menggunakan buku-buku perpustakaan sekolah dengan syarat mematuhi ketentuan perpustakaan 3. Mendapatkan perlakuan yang sama selama mematuhi tata tertib 4. Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diprogramkan sekolah 5. Menggunakan sarana prasarana sekolah sesuai ketentuan yang berlaku 6. Mendapat bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi akademik dan non akademik B. Kewajiban siswa 1. Bertaqwa kepada Allah SWT,Tuhan Yang Maha Esa 2. Menghormati, menghargai dan taat pada guru, karyawan dan Kepala sekolah 3. Berbakti dan patuh kepada orang tua 4. Menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar di dalam maupun di luar sekolah 5. Masuk dan meninggalkan sekolah sesuai dengan jam yang ditentukan 6. Menjadi anggota OSIS dan Pramuka di SMP N 1 Boja 7. Mengikuti kegiatan keagamaan sesuai agama yang dianut 8. Bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban, kerapian, dan keindahan sekolah 9. Bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, kelas, laboratorium, perpustakaan, halaman / taman, perabot dan peralatan sekolah sesuai Wawasan Wiyata Mandala 10. Membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar baik dikelas maupun di lingkungan sekolah 11. Membantu terlaksananya tata tertib sekolah 12. Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler pramuka dan satu pilihan 13. Mengikuti upacara bendera dan pembiasaan di sekolah 14. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah maupun seragam sekolah

IV. LARANGAN DAN KONSEKUENSI A. Larangan 1. Memakai masker ketika KBM berlangsung, kecuali sedang sakit 2. Tidak masuk sekolah/ ekstakurikuler tanpa keterangan 3. Meninggalkan kelas saat pelajaran berlangsung tanpa izin dari guru kelas 4. Mengucapkan kata-kata kotor, nama ortu dengan tidak hormat, menghina pendidik, tendik dan sesama siswa 5. Menghina sekolah, pendidik, tendik, sesama siswa yang diekspose melalui medsos, media cetak 6. Keluar masuk sekolah tidak melalui pintu (pagar) 7. Bersikap kurang sopan terhadap guru dan karyawan 8. Membawa kartu (remi atau domino) 9. Merusak fasilitas sekolah 10. Corat-coret dan menulis pada dinding atau meja belajar 11. Memalsukan surat ijin atau tanda tangan ortu 12. Membuang sampah tidak pada tempatnya 13. Membawa HP ke sekolah tanpa izin khusus 14. Membaca/ membawa buku bacaan yang tidak mendidik, tidak ada hubungannya dengan pelajaran/ kegiatan 15. Memakai topi, baju, atau pakaian olah raga yang tidak beratribut SMPN 1 Boja, kecuali ada ketentuan lain 16. Baju/celana/rok ketat tidak sesuai ketentuan 17. Tidak memakai ikat pinggang, atribut , badge yang ditentukan sekolah 18. Tidak memakai kaos kaki sesuai ketentuan 19. Tidak memakai sepatu sesuai ketentuan 20. Rambut siswa putra tidak sesuai ketentuan 21. Membully dan memalak antar siswa 22. Membentuk kelompok (geng) 23. Membuat grup WA tanpa sepengetahuan guru 24. Membawa vape dan rokok/merokok beserta perlengkapannya 25. Membawa /minum minuman beralkohol di manapun berada 26. Membawa / mengkonsumsi obat-obatan terlarang di manapun berada 27. Berkelahi, tawuran dan main hakim sendiri di dalam atau diluar sekolah 28. Membawa senjata tajam yang tidak jelas fungsinya 29. Membuat /mengikuti/ bergabung/ dengan group medsos yang beranggotakan siswa SMP N 1 Boja tanpa guru bergabung didalamnya 30. Melanggar etika bermedsos (SARA, bullying, pornografi, dll) 31. Mewarnai rambut, kuku, lipstik atau lipgloss bagi siswi 32. Melakukan tindakan asusila (berzina dll) di dalam maupun diluar sekolah 33. Berkelahi antar siswa, sekolah atau dengan pihak luar B. Konsekuensi 1. Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa akan dicatat dibuku rekapitulasi pembinaan 2. Mekanisme penanganan pelanggaran tata tertib: a. kejadian didalam kelas ditangani oleh guru mapel dan di informasikan ke wali kelas. Jikalau, kejadian tersebut lebih dari satu kali, maka wali kelas menindaklanjuti bersama BK b. kejadian diluar kelas ditangani secara situasional, guru mendeteksi kesiswaan 3. Siswa yang melakukan pelanggaran kategori ringan mendapat konsekuensi peringatan lisan dan pembelajaran yang mendidik oleh guru, wali kelas dan guru BK 4. Siswa yang melakukan pelanggaran kategori sedang mendapat konsekuensi peringatan tertulis dan pemanggilan ortu oleh guru, wali kelas dan guru BK 5. Siswa yang melakukan pelanggaran kategori berat mendapat konsekuensi Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pemantau tatib (guru, wali kelas, guru BK, Waka Kesiswaan, Wakasek Kurikulum dan Kepala Sekolah

IV. TATA TERTIB WAKTU A. Kedatangan 1. Siswa wajib datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai, pelajaran dimulai pada pukul 07.00 WIB 2. Siswa didampingi guru mapel jam pertama baris didepan kelas menyanyikan Lagu Indonesia Raya dengan posisi berdiri sikap sempurna, setelah selesai menyanyikan lagu Indonesia Raya siswa masuk dengan rapi 3. Ketua kelas memimpin do’a 4. Jam belajar dimulai : Senin : 07.00-13.20 WIB Selasa : 07.00-13.20 WIB Rabu : 07.00-13.20 WIB Kamis : 07.00-13.20 WIB Jum’at : 07.00-11.15 WIB Sabtu : 07.00-12.10 WIB 5. Pada waktu pembelajaran Agama Islam berlangsung, siswa yang nasrani berada ditempat yang ditentukan (perpustakaan) 6. Bagi siswa non muslim wajib mengikuti pelajaran keagamaan sesuai hari yang dijadwalkan dibawah bimbingan rokhaniwan 7. Siswa Menerapkan Senyum, salam, sapa, sopan dan santun (5S) kepada semua warga sekolah 8. Membawa alat tulis sendiri. B. Keterlambatan 1. Siswa yang terlambat hanya boleh masuk kelas setelah mendapat izin dari guru piket/ BK 2. Siswa yang terlambat lebih dari 2x (dua kali) diberi teguran dan atau konseukensi 3. Siswa yang sudah diperingatkan tetapi masih sering terlambat sampai lebih dari 3x (tiga kali) dan tanpa keterangan, akan dilaksanakan pemanggilan orang tua dan diminta membuat surat peryataan C. Pembelajaran 1. Siswa Sebelum pembelajaran dimulai ketua kelas memimpin doa bersama dan menghormati guru dengan cara yang telah ditentukan 2. Selama jam sekolah tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah tanpa izin dari guru piket / BK D. Perijinan 1. Siswa yang datang terlambat wajib meminta surat ijin masuk kelas dari guru piket 2. Siswa meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran harus mendapat izin dari guru yang mengajar di kelas tersebut 3. Selama jam sekolah tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah tanpa izin dari guru mapel/ piket dan BK, izin akan diberikan jika alasan dapat dibenarkan, dan dijemput oleh pihak keluarga 4. Surat pemberitahuan hanya berlaku 2 hari, selebihnya dianggap alpha (A) 5. Izin keperluan keluarga lebih dari 2 hari harus meminta izin Kepala Sekolah 6. Siswa yang izin tidak masuk sekolah wajib mengirim surat izin ke sekolah yang ditanda tangani oleh orang tua bisa apabila tidak dilakukan dianggap alpha 7. Keberadaan peserta didik di UKS (Unit Kesehatan Sekolah) a. Atas ijin guru kelas atau guru piket b. Keberadaan siswa di UKS paling lama 2 JP. Jika setelah 2 JP siswa belum dapat mengikuti KBM maka guru piket atau guru mapel menghubungi orang tua atau wali murid untuk menjemput pulang/merujuk ke puskesmas apabila kondisi darurat c. Peserta didik tidak diperbolehkan berada di UKS pada saat JP kosong kecuali sakit E. Kepulangan a. Siswa pulang sekolah setelah BEL tanda pelajaran terakhir berbunyi b. Siswa wajib menyajikan lagu Syukur dengan posisi berdiri dan sikap sempurna c. Sebelum pulang, ketua kelas menyiapkan dan memimpin do’a d. Sebelum meninggalkan kelas siswa wajib menata peralatan kelas, menutup jendela dan ruang dalam keadaan bersih dan rapi e. Pada waktu pulang sekolah diwajibkan langsung pulang kerumah masing-masing dilarang duduk-duduk (tongkrong), berkelompok ditepi jalan atau tempat-tempat tertentu dengan memakai seragam atau atribut sekolah, kecauali akan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan lain di sekolah f. Kegiatan sekolah berakhir pukul 17.00 WIB setelah itu tidak ada kegiatan sekolah terkecuali mendapat ijin dari pihak sekolah

V. TATA TERTIB BERPAKAIAN A. Umum 1. Siswa harus berpakaian bersih, rapi dan lengkap dengan atribut, nama siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2. Seragam OSIS dipakai pada hari Senin s.d Kamis, seragam dipakai di hari Jum’at dan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Seragam batik biru kendal dipakai hari Sabtu 3. Ikat pinggang berlogo SMPN 1 Boja 4. Topi sesuai ketentuan 5. Dasi sesuai ketentuan 6. Atribut badge dipasang sesuai tingkat kelas masing-masing 7. Sepatu warna hitam polos bertali dan kaos kaki putih minimal 5 cm diatas mata kaki di pakai hari Senin s.d kamis. Kaos kaki berwarna hitam minimal 5 cm diatas mata kaki di pakai hari Jum’at, sedangkan hari sabtu warna sepatu bebas bertali dan kaos kaki warna putih minimal 5 cm diatas mata kaki. 8. Pada saat pembelajaran olah raga siswa diperbolehkan mengenakan sepatu kets warna bebas dan memakai seragam olahraga sekolah 9. Pakaian tidak boleh disobek-sobek, dilubangi , dicoret-coreti atau digambari 10. Saat masuk ke lingkungan sekolah wajib melepas jaket 11. Saat masuk dan keluar sekolah wajib memakai sepatu 12. Pada saat peringatan hari besar agama (PHBA) siswa muslim a. Mengenakan busana muslim sesuai dengan ketentuan: 1). Putra : baju atasan taqwa,celana hitam berkopiah/berpeci 2). Putri : gamis atau atasan tidak ketat dan transparan dengan bawahan rok serta berhijab b. Siswa non muslim bebas rapi c. Semua siswa tidak menggunakan pakaian berbahan kaos dan jins B. Khusus 1. Ketentuan seragam siswa putra a. Baju dimasukkan kedalam celana hingga terlihat ikat pinggang b. Panjang celana sampai mata kaki c. Celana dan lengan baju tidak digulung d. Celana model standar, rapi tidak disobek atau dijahit model pensil e. Celana tidak ditarik hingga dibawah pusar f. Celana bersaku dalam kanan, kiri dan belakang 2. Ketentuan seragam siswa putri a. Baju dimasukkan ke dalam rok hingga terlihat ikat pinggang b. Panjang rok sampai mata kaki,tidak ketat, model standar c. Lengan baju tidak digulung d. Bagi yang tidak berjilbab name tag dan badge merah putih di baju sesuai ketentuan e. Bagi yang berjilbab kerudung blong-blongan (instan) di tempel name tag dan badge merah putih sesuai ketentuan 1) warna putih dipakai seragam OSIS 2) warna hitam dipakai seragam batik dan olah raga 3) Warna coklat dipakai seragam pramuka ( tanpa name tag dan badge merah putih) VI. TATA TERTIB KELENGKAPAN LAIN A. Kartu Pelajar 1. Kartu pelajar adalah identitas siswa selama menjadi siswa di SMPN 1 Boja 2. Kartu pelajar diterbitkan sekolah satu kali, apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, kartu pelajar pengganti oleh sekolah dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh sekolah 3. Kartu pelajar harus selalu dibawa sebagai identitas pelajar 4. Kartu pelajar ditarik kembali atau diberi tanda tertentu oleh sekolah apabila siswa tersebut sudah tidak menjadi siswa di SMPN 1 Boja B. Rambut, Kuku, Make Up, Dan Asesoris 1. Siswa putra: a. Potongan rambut rapi, tidak berkuncir/punk, tidak disemir, tidak berponi, rambut depan tidak menyentuh alis dan rambut samping tidak menyentuh telinga, tidak hair tatto, rambut tidak bisa dijambak, tidak memotong rambut dengan model yang tidak lazim, panjang

rambut sesuai dengan potongan 3 2 1, cukuran rambut 3 cm di atas, 2 cm di belakang, serta 1 cm disamping dan belakang bawah. b. Alis tidak boleh di cat atau di cukur c. Tidak memakai gelang, anting, kalung, cincin atau atribut lainnya yang biasa dipakai anak putri d. Tidak berkumis, jambang atau jenggot e. Tidak bertato 2. Siswi putri: a. Rambut rapi, tidak dicat, tidak disambung. Bagi yang berjilbab rambutr tidak teruai sehingga keluar dari jilbab b. Tidak memakai make up (lisptik, lipgloss, eye shadow, pensil alis, maskara) c. Tidak memakai perhiasan dan asesoris berlebihan d. Tidak mengecat kuku/tidak menggunakan kuteks e. Tidak bertato (permanen atau temporer) f. Rambut yang panjang melebihi bahu harus diikat/dijalin rapi VII. TATA TERTIB KEGIATAN A. Kegiatan Akademik 1. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib, tenang, dan bersikap hormat kepada guru 2. Siswa wajib menunjukkan sikap hormat, sopan santun , kepada semua warga sekolah sehingga tercipta suasana kekeluargaan 3. Siswa wajib melaksanakan semua tugas yang diberikan oleh guru 4. Ketua kelas bertanggung jawab atas ketertiban kelas, pengisian jurnal dan presensi kelas 5. Siswa wajib memelihara lingkungan kelas sehingga tercipta kenyamanan termasuk menjaga iventaris sekolah dari kerusakan atau corat-coret 6. Selama jam pelajaran, pergantian jam, jam kosong siswa dilarang berkeliaran diluar kelas dan jajan di kantin B. Kegiatan Non Akademik 1. Siswa wajib melaksanakan dan menjaga kedisplinan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kesehatan di sekolah guna mendukung proses pembelajaran 2. Setiap kelas membentuk struktur organisasi kelas 3. Regu piket diatur oleh pengurus kelas 4. Siswa wajib membawa tumbler dan tempat makan, bekal sehat sendiri 5. Siswa wajib menjaga kebersihan kelas, kamar kecil, halaman sekolah maupun lingkungan sekolah C. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Kegiatan Lain 1. Siswa kelas 7 wajib mengikuti ECA Pramuka dan satu pilihan 2. Siswa kelas 8 wajib mengikuti 1 pilihan ECA 3. Pelaksanakaan ECA dimulai pukul 14.00 – 16.30 WIB 4. Jika ada perubahan jam KBM dan ECA akan di infokan dikemudian D. Kegiatan Ibadah 1. Siswa wajib melakasanakan ibadah sholat duhur berjamaah di masjid Al Hidayah 2. Siswa non muslim ibadah sesuai ajaran agamanya E. Kegiatan Upacara Bendera, Peringatan Hari Besar Nasional 1. Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera 2. Upacara bendera dilaksanakan hari Senin, dan hari tertentu seperi hari –hari besar Nasional 3. Pada waktu mengikuti upacara bendera harus memakai seragam OSIS lengkap, kecuali upacara hari Pramuka memakai seragam Pramuka tanpa tongkat

VIII. PEDOMAN KONSEKUENSI NO Bentuk Pelanggaran A Kategori Ringan Konsekuensi 1. Membuang sampah tidak tempatnya pada - Guru yang mengetahui secara langsung memberikan teguran lisan sekaligus memberikan pembelajaran dengan cara memungut sampah disekitar dengan jumlah tertentu 2. Penyalahgunaan jam pelajaran Guru yang mengetahui secara langsung memberikan untuk makan ke kantin/koperasi teguran lisan sekaligus memberikan pembelajaran yang mendidik melalui pemberdayaan lingkungan ( membersihkan kantin/koperasi) 3. Tidak mengenakan seragam Guru yang mengetahui secara langsung memberikan sekolah beserta atribut sesuai teguran lisan sekaligus memerintahkan untuk ketentuan melengkapi atribut sesuai tatib 4. Membawa kartu (remi atau Kartu disita tidak dikembalikan lagi oleh guru yang domino) mengetahui dan memberikan pembelajaran yang mendidik seperti mengucap istighfar 33 x 5. Corat-coret dan menulis pada Guru yang mengetahui secara langsung menegur dinding atau meja belajar, gedung siswa agar membersihkan coret-coretan pada maupun sarana prasarana sekolah dinding dan meja belajar, gedung maupun sarana prasarana sekolah 6. Siswa meninggalkan buku paket di - Diberi teguran oleh guru yang mengetahui, jika sekolah (laci meja) terjadi lagi di lain hari maka buku dikembalikan ke perpustakaan. 7. Siswa tidak mengerjakan tugas/ PR - - Diberikan peringatan lisan dan diberikan dari guru dan tidak mengerjakan pembelajaran oleh guru mata pelajaran yang tugas disekolah bersangkutan. 8. Siswa menulis/ mencorat-coret - Guru yang mengetahui secara langsung menggambari pakaian seragam memberikan teguran lisan sekaligus memberikan milik sendiri maupun milik teman pembelajaran yang mendidik melalui pemberdayaan lingkungan ( menggambar di tong sampah sekolah ) 9. Siswa tidak melaksanakan piket - Diberikan peringatan lisan dan diberikan kebersihan kelas pembelajaran sesuai kesepakatan yang ada di kelas tersebut. 10. Siswa tidak membawa tumbler - Guru yang mengetahui secara langsung memberikan teguran lisan sekaligus memberikan pembelajaran dengan cara memungut sampah disekitar dengan jumlah tertentu. B Kategori Sedang 1. Mengucapkan kata-kata kotor, - 1 kali, langsung diberikan peringatan lisan oleh nama ortu dengan tidak hormat, guru yang mengetahuinya sekaligus memberikan menghina pendidik, tendik dan pembelajaran mengucapkan kalimat istighfar sesama siswa sebanyak 33 kali. Selanjutnya diarahkan untuk meminta maaf kepada yang bersangkutan. - 2 kali, dilaporkan kepada wali kelas dengan memberikan peringatan lisan sekaligus memberikan pembelajaran dengan menuliskan kalimat istighfar sebanyak 33 kali di kertas folio. Selanjutnya diarahkan untuk meminta maaf kepada yang bersangkutan. - 3 kali, diserahkan penangannya kepada BK

2. Meninggalkan kelas saat pelajaran - 1 kali peringatan lisan oleh guru yang ada berlangsung tanpa izin dari guru sekaligus memberikan pembelajaran sesuai kelas ketentuang dari mapel tersebut. - 2 kali dilaporkan kepada wali kelas - 3 kali diberikan pembinaan oleh BK 3. Keluar masuk sekolah tidak melalui - 1 kali peringatan lisan oleh guru yang pintu (pagar) mengetahuinya.Selanjutnya diarahkan untuk mengulangi dengan melewati jalan yang benar. - 2 kali diberikan pembinaan oleh kesiswaan 4. Rambut dan alis siswa putra tidak - 1 kali peringatan lisan oleh guru yang sesuai ketentuan mengetahuinya sekaligus memberikan pengarahan untuk dapat merapikan rambutnya dirumah. - 2 kali ditindak langsung untuk dirapikan rambut dan alisnya. - 3 kali diberikan pembinaan oleh kesiswaan 5. Mewarnai rambut, kuku, lipstik - 1 kali peringatan lisan oleh guru yang atau lipgloss bagi siswi mengetahuinya sekaligus memberikan pengarahan untuk menghilangkan warnanya - 2 kali ditindak langusng untuk dirapikan rambutnya 6. Menghina sekolah, pendidik, - 1 kali, langsung diberikan peringatan lisan oleh tendik, sesama siswa yang guru yang mengetahuinya sekaligus memberikan diekspose melalui medsos, media pembelajaran mengucapkan kalimat istighfar cetak sebanyak 33 kali. Selanjutnya diarahkan untuk meminta maaf kepada yang bersangkutan. - 2 kali, dilaporkan kepada wali kelas dengan memberikan peringatan lisan sekaligus memberikan pembelajaran dengan menuliskan kalimat istighfar sebanyak 33 kali di kertas folio. Selanjutnya diarahkan untuk meminta maaf kepada yang bersangkutan. - 3 kali, diserahkan penangannya kepada BK 7. Membaca/membawa buku bacaan - 1 kali peringatan lisan oleh guru yang ada yang tidak mendidik, tidak ada sekaligus memberikan pembelajaran dengan hubungannya dengan pelajaran/ mengambil buku tersebut. kegiatan - 2 kali dilaporkan kepada wali kelas dengan memberikan pembelajaran berupa pengumpulan buku novel sebanyak 3 buku untuk diserahkan kepada perpustakaan sekolah. 8. Memalsukan surat ijin atau tanda - 1 kali peringatan lisan oleh wali kelas sekaligus tangan ortu memberikan pembelajaran dengan membuat surat ijin lagi yang ditandatangani oleh orang tua. - 2 kali, diserahkan penangannya kepada BK 9. Membuat /mengikuti/ bergabung/ - 1 kali, langsung diberikan peringatan lisan oleh dengan group medsos yang wali kelas dan sekaligus memberikan pelajaran beranggotakan siswa SMP N 1 Boja dengan cara membubarkan grup tersebut tanpa guru bergabung didalamnya - 2 kali, diserahkan penangannya kepada BK C Kategori Berat - 1 kali, langsung diberikan peringatan lisan oleh 1. Membully dan memalak antar wali kelas sekaligus memberikan pembelajaran mengucapkan kalimat istighfar sebanyak 99 kali. siswa Selanjutnya diarahkan untuk meminta maaf kepada yang bersangkutan dan mengembalikan uang yang dipalaknya.

- 2 kali, dilaporkan kepada BK untuk memberikan pembelajaran dan pemanggilan orang tua 1. 2. Membentuk kelompok (geng) - 1 kali, langsung diberikan peringatan lisan oleh wali kelas sekaligus memberikan pembelajaran mengucapkan kalimat istighfar sebanyak 99 kali. Selanjutnya diarahkan untuk meminta maaf kepada yang bersangkutan dan mengembalikan uang yang dipalaknya. - 2 kali, dilaporkan kepada BK untuk memberikan pembelajaran dan pemanggilan orang tua 3. Membuat grup WA tanpa - 1 kali, langsung diberikan peringatan lisan oleh sepengetahuan guru wali kelas sekaligus memberikan pembelajaran 2. mengucapkan kalimat istighfar sebanyak 99 kali. Selanjutnya diarahkan untuk meminta maaf kepada yang bersangkutan dan mengembalikan uang yang dipalaknya. - 2 kali, dilaporkan kepada BK untuk memberikan pembelajaran dan pemanggilan orang tua 4. Siswa mencuri di dalam / di luar - 1 kali, dilaporkan kepada BK untuk memberikan lingkungan sekolah pembelajaran dan pemanggilan orang tua - 2 kali, siswa tersebut dikembalikan kepada orang tua 5. Siswa berpacaran di lingkungan - 1 kali, langsung diberikan peringatan lisan oleh sekolah atau di luar sekolah dengan wali kelas sekaligus memberikan pembelajaran masih berseragam sekolah mengucapkan kalimat istighfar sebanyak 99 kali. - 2 kali, dilaporkan kepada BK untuk memberikan pembelajaran dan pemanggilan orang tua 6. Merusak fasilitas sekolah - Dilaporkan kepada Wali Kelas didampingi BK dan Pemangku Tatib untuk memberikan pembelajaran dan pemanggilan orang tua untuk mengganti fasilitas yang dirusak 7. Membawa HP ke sekolah tanpa izin - Dilaporkan kepada wali kelas untuk diberikan khusus pembelajaran sesuai aturan yang ada 8. Berkelahi, tawuran dan main hakim - 1 kali, dilaporkan kepada Wali Kelas didampingi sendiri di dalam atau diluar sekolah BK dan Pemangku Tatib untuk memberikan pembelajaran dan pemanggilan orang tua untuk membuat surat pernyataan bermaterai - 2 kali, dikembalikan kepada Orang tua 9. Membawa senjata tajam yang tidak - Dilaporkan kepada Wali Kelas didampingi BK dan jelas fungsinya Pemangku Tatib untuk memberikan pembelajaran dan pemanggilan orang tua untuk membuat surat pernyataan bermaterai 10. Melakukan tindakan asusila - 1 kali, dilaporkan kepada Wali Kelas didampingi (berzina dll) di dalam maupun BK dan Pemangku Tatib untuk memberikan diluar sekolah pembelajaran dan pemanggilan orang tua untuk membuat surat pernyataan bermaterai - 2 kali, dikembalikan kepada Orang tua 11. Membawa vape dan - Dilaporkan kepada Wali Kelas didampingi BK beserta dan Pemangku Tatib untuk memberikan rokok/merokok pembelajaran dan pemanggilan orang tua untuk perlengkapannya membuat surat pernyataan bermaterai 12. Membawa /minum minuman - 1 kali, dilaporkan kepada Wali Kelas didampingi beralkohol di manapun berada BK dan Pemangku Tatib untuk memberikan pembelajaran dan pemanggilan orang tua untuk membuat surat pernyataan bermatera - 2 kali, dikembalikan kepada Orang tua

13. Membawa / mengkonsumsi obat- - 1 kali, dilaporkan kepada Wali Kelas didampingi obatan terlarang di manapun berada BK dan Pemangku Tatib untuk memberikan pembelajaran dan pemanggilan orang tua untuk membuat surat pernyataan bermaterai - 2 kali, dikembalikan kepada Orang tua IX. KETENTUAN LAIN-LAIN A. Semua siswa berhak mengikuti semua kegiatan pembelajaran di SMP N 1 Boja. Hak tersebut diperoleh siswa jika yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib sekolah yang menyebabkan lepas/ hilangnya hak yang seharusnya diterima B. Semua siswa mendapat pelayanan dan bimbingan konseling dari sekolah secara profesional (baik yang mengalami problem maupun yang berprestasi dalam studi) C. Siswa yang mengalami hambatan prestasi akademik akan mendapatkan pelayanan remidi D. Bagi siswa yang terlambat diberikan pembinaan yang bersifat mendidik seperti: 1. Pemberdayaan lingkungan sekolah (membersihkan masjid, kantin dan lingkungan sekitar) 2. Melantunkan adzan dhuhur di masjid sekolahan 3. Membaca istighfar 4. Meringkas materi pelajaran yang telah diterima 5. Apabila 3 kali masih terlambat berturut-turut maka diberi konsekuensi berupa pemanggilan orang tua/wali 6. Bagi siswa putra apabila potongan rambut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah berkali-kali melanggar akan dipotong oleh pihak sekolah 7. Semua barang yang sudah disita karena melalnggar tata tertib, barang dapat diambil pada akhir semester 8. Membawa HP ke sekolah tanpa ada instruksi dari sekolah a. 1 kali dikembalikan setelah 1 minggu b. 2 kali dikembalikan setelah 1 bulan c. 3 kali dikembalikan setelah 1 tahun d. 4 kali dikembalikan ketika lulus X. CATATAN A. Tata tertib ini mengikat seluruh siswa SMP N 1 Boja B. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan C. Pelanggaran yang dilakukan bersifat mengotori atau merusak fasilitas sekolah,maka wajib memperbaiki atau mengganti D. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan disampaikan kemudian sesuai dengan kebijakan sekolah. Ditetapkan di : Boja Pada tanggal : 11 Juli 2023 Plt Kepala Sekolah Abdulloh, S.Pd NIP. 196910171998021003

CATATATAN PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA SMPN 1 BOJA TAHUN PELAJARAN 2023-2024 No Hari/Tanggal Jenis Pelanggaran Konsekuensi TTD

CATATATAN PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA SMPN 1 BOJA TAHUN PELAJARAN 2023-2024 No Hari/Tanggal Jenis Pelanggaran Konsekuensi TTD

CATATATAN PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA SMPN 1 BOJA TAHUN PELAJARAN 2023-2024 No Hari/Tanggal Jenis Pelanggaran Konsekuensi TTD


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook