Daftar Isi    Pengantar ................................................................................................................................. iii  I. PEMBERIAN KREDIT YANG SEHAT ................................................................................ 1       A. Penetapan Pasar Sasaran (PS)................................................................................... 1     B. Penetapan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD) ................................................ 4     C. Bidang Usaha Yang Dilarang Untuk Diberikan Kredit .................................................. 7     D. Kredit yang Perlu Mendapat Perhatian ........................................................................ 9     E. Tahapan Proses Pemberian Kredit .............................................................................. 9  II. PERLAKUAN TERHADAP KAPITALISASI SM/ MUNAH ............................................... 23                                                                                                                                                                        i
III. PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH...................................................................... 24     A. Penyebab Kredit Bermasalah .................................................................................... 24     B. Deteksi Dini................................................................................................................ 25    IV. RESTRUKTURISASI KREDIT .......................................................................................... 29  V. HAPUS BUKU KREDIT .................................................................................................... 33                                                                                                                                                                        ii
Pengantar                   Kredit yang diberikan oleh Pegadaian didasarkan pada analisis                 yang mendalam atas itikad dan kemampuan, serta kesanggupan                 Nasabah untuk melunasi kewajiban sesuai dengan yang                 diperjanjikan.                   Pemberian kredit oleh Pegadaian mengandung risiko, yang dapat                 berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha Pegadaian,                 sehingga dalam pelaksanaannya Pegadaian harus memperhatikan                 prinsip-prinsip kehati-hatian.                   Untuk memitigasi risiko dalam proses pemberian pinjaman,    Eko Susetyono  terutama untuk kredit Non Gadai, Perusahaan telah mengeluarkan    SEVP Management Risiko berbagai kebijakan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-                   hatian dan kualitas proses dalam setiap aktivitas pemberian    pinjaman. Karyawan yang terlibat dalam proses pemberian pinjaman, dituntut untuk dapat    mengidentifikasi risiko serta memitigasi risiko, maka Handbook ini disusun dengan harapan    dapat menjadi salah satu alat bantu untuk menambah pengetahuan dan mempermudah    pemahaman risiko dan mitigasi yang perlu diterapkan dalam pemberian kredit Non Gadai.    Selamat bekerja, semoga Alloh SWT, Tuhan YME, selalu membimbing kita semua.                                                                                               iii
iv
I. PEMBERIAN KREDIT YANG SEHAT    Setiap tahapan proses pemberian kredit harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip  kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam Peraturan,SOP, Pedoman,  tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas.  Sebagai penerapan prinsip kehati-hatian, proses pemberian kredit non gadai harus  dilakukan melalui tahapan kegiatan untuk menghindari kesalahan dalam pemberian kredit  yang berakibat timbulnya kredit macet. Langkah-langkah dimaksud adalah sebagai  berikut.   A. Penetapan Pasar Sasaran (PS)          Pasar sasaran disesuaikan dengaan karakteristik masing-masing produk dan        ditetapkan oleh Direksi setelah dilakukan pengkajian oleh Divisi terkait di Kantor        Pusat. Pemberian kredit kepada sektor ekonomi, segmen pasar dan kegiatan usaha        yang berada di luar Pasar Sasaran hanya dapat dilayani dengan persetujuan        Direksi.                                                                                                                                                             1
Pasar Sasaran Untuk Masing-Masing Produk    No Produk             Pasar Sasaran    1 Kreasi Reguler 1    Pengusaha Mikro                        Pengusaha Kecil                        Pengusaha Menengah    2 Arrum Mikro 2       Pengusaha Mikro                        Pengusaha Kecil    2 Kreasi Multiguna 3  Pekerja Formal PKWT                        Pekerja Formal PKWTT                        Pekerja informal                        Profesi Mitra Kerja                        Pengusaha perseorangan    1 Peraturan Direksi Nomor 161 Tahun 2019 Tgl. 08 Nov 2019 Tentang Piloting Standard Operating Procedure Produk Pegadaian Kreasi  2 Peraturan Direksi Nomor 117/DIR I/2018 Tentang Perubahan atas Perdir 47 Tentang Juknis Arrum Mikro  3 Peraturan Direksi Nomor 82 Tahun 2021 Tgl. 30 Jun 2021 Tentang Pedoman Produk Pegadaian Kreasi Multiguna                                                                                                                                     2
3 Amanah 4  Karyawan Eksternal (Karyawan tetap BUMN,              BUMD, Swasta, PASN serta PKWT anak              perusahaan)                Karyawan Tetap Internal                Pengusaha Mikro                Profesional    Issue Risiko Yang Sering Terjadi Pada Proses Penetapan Sasaran    Issue : Tidak tercapainya target bisnis karena Pasar Sasaran yang kurang tepat    Mitigasi :    o mencari informasi tentang perkembangan dan potensi ekonomi di Area atau      Wilayah sekitar dan jika terdapat sub sektor bisnis yang berpotensi namun bekum      ditetapkan sebagai pasar sasaran di dalam Perdir, maka pasar sasaran dapat      diusulkan ke Divisi Produk atau Divisi RKA.    o melakukan pemasaran kepada pasar sasaran berdasarkan data target pasar yang      dikumpulkan dari data statistic, survey ME/Pemasar, PKS kelembagaan    4 Peraturan Direksi Nomor 110/Dir I/2017 Tgl. 18 Okt 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direksi Nomor 36 Tahun  2015 tentang Petunjuk Teknis Pegadaian Amanah Online                                                                                                                             3
B. Penetapan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD)       KRD, biasanya sering disebut sebagai peryaratan kredit, merupakan kriteria calon       Nasabah yang dipilih dan dapat diterima oleh unit kerja untuk setiap Pasar Sasaran       yang telah ditetapkan       Kriteria tersebut wajib digunakan sebagai tolak ukur atau pedoman dalam       pemberian kredit.       KRD disesuaikan dengaan karakteristik masing-masing produk dan ditetapkan oleh       Direksi setelah dilakukan pengkajian oleh Divisi di Kantor Pusat. Pemberian kredit       dengan KRD selain yang ditetapkan dalam Perdir/SOP, hanya dapat dilayani       dengan persetujuan Direksi atau Pemimpin Wilayah (sesuai kewenangan yang       diberikan oleh Direksi)                                                                                                                                                           4
KRD Untuk Masing-Masing Produk 5    No Produk                        KRD*    1 Kreasi     1. Jarak tempat usaha dengan outlet penyelenggara/    Arrum Mikro  pemroses maksimal 10 km                 2. Kredit disalurkan oleh CBM yang memiliki NPL <3%                 3. Scoring PBK nasabah minimal C3                 4. Scoring internal minimal G9 score 573                 5. RPC minimal 2,0                 6. Kendaraan R2, R4 dalam satu resort dengan outlet                 7. Taksiran BJ disesuaikan 20% dari HPS                 8. Kendaraan atas nama nasabah                 9. UP maksimal Rp100 juta                 10. Bukti HPTU atas nama nasabah    5 Berdasarkan Instruksi Direksi Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 Tentang Petunjuk Teknis Relaksasi Persyaratan   Khusus Produk Non Gadai Pada Masa Pandemi Covid 19                                                                                                                             5
2 Amanah  1. Karyawan eksternal dengan status PKWTT minimal                 masa kerja 2 tahun              2. Profesional bergerak di sektor yang tidak terdampak                 Covid-19 dan telah menjalankan profesi minimal 2                 tahun              3. Pengusaha mikro bergerak di sektor yang tidak                 terdampak Covid-19 dan telah menjalankan usaha                 minimal 2 tahun              4. Uang muka Amanah R2 10% dan R4 20% untuk                 karyawan internal, BUMN, BUMD, PASN, dan fleet,                   Selain calon nasabah di atas, Uang Muka Amanah                 R2 40% & R440%              5. Jarak tempat usaha dengan outlet penyelenggara/                 pemroses maksimal 10 km              6. Kredit disalurkan oleh CBM yang memiliki NPL <3%              7. Scoring PBK nasabah minimal C3              8. Scoring internal minimal G9 score 573              9. RPC minimal 2,0                                                                      6
10. Kendaraan R2, R4 dalam satu resort dengan outlet                                                       11. Taksiran BJ disesuaikan 20% dari HPS                                                       12. Kendaraan atas nama nasabah                                                       13. UP maksimal Rp200 juta              C. Bidang Usaha Yang Dilarang Untuk Diberikan Kredit 6                  Untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, terdapat bidang-                  bidang usaha yang dilarang untuk diberikan kredit atau perlu dilakukan analisis                  mendalam, jenis usaha tersebut antara lain:                 1. Jenis usaha yang dilarang untuk diberikan kredit.                       a. Pornografi atau bisnis-bisnis yang sejenis dan yang terkait;                       b. Kegiatan partai-partai, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan                             termasuk usahanya;                       c. Usaha yang membahayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku;                       d. Usaha atau kegiatan yang melanggar hukum dan spekulasi;    6 Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2020 Tgl. 24 Jan 2020 Tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian                                                                                                               7
2. Jenis usaha atau kredit yang perlu dihindari, karena mempunyai risiko tinggi.        a. Badan usaha atau perorangan yang tergantung semata-mata pada             guarantor atau guarantee sebagai sumber pembayaran kredit;        b. Badan usaha atau perorangan yang tidak memberikan informasi yang             memadai;        c. Kredit untuk usaha yang pembayarannya mengandalkan pada hasil dari             perubahan usaha yang direncanakan;        d. Kredit substitusi modal dimana kredit tidak bisa dibayar kecuali dengan             melakukan kredit lain atau melikuidasi usaha;        e. Kredit dengan tujuan mengkapitalisasi bunga pinjaman atau imbal             jasa/imbal hasil atau hutang;        f. Kredit kepada Nasabah bermasalah atau macet, kecuali kredit bermasalah             yang disebabkan oleh kondisi di luar kemampuan Nasabah, namun             menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, dan dengan             pemberian kredit baru tersebut diperkirakan akan memperbesar potensi             Nasabah untuk membayar kembali kreditnya.                                                                                                                                                      8
D. Kredit yang Perlu Mendapat Perhatian 7                  Kredit yang perlu mendapat perhatian adalah kredit yang masih lancar namun                  berpotensi mengalami penurunan kualitas kredit, karena faktor eksternal atau                  internal tertentu.                  Pembinaan terhadap nasabah kredit perlu dilakukan agar bila terdapat kredit yang                  membutuhkan perhatian dan perlu dilakukan tindakan perbaikan, penyelamatan dan                  penyelesaian, dapat dilakukan secara tepat waktu sehingga dapat meminimalkan                  potensi kredit bermasalah              E. Tahapan Proses Pemberian Kredit                  1. Permohonan kredit dan rekomendasi kredit;                       Titik Kritis                         a. Melakukan pre-screening dengan memperhatikan Pasar Sasaran,                             Persyaratan (KRD), jenis usaha yang dilarang diberikan pinjaman serta                             barang jaminan terhadap setiap permohonan                         b. Harus dilakukan kunjungan ke domisili/ lokasi usaha nasabah untuk mencari                             data dan informasi yang relevan dengan pengajuan pinjaman serta untuk                             memastikan usaha nasabah layak dibiayai dengan cara    7 Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2020 Tgl. 24 Jan 2020 Tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian                                                                                                         9
o Melakukan wawancara dengan calon nasabah       o Melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan              nasabah (misalnya keluarga, tetangga, rekanan, karyawan, dll)            sehingga didapatkan gambaran mengenai karakter, kondisi usaha,            kemampuan, tujuan penggunaan kredit, dll       o Menuliskan hasil wawancara dan konfirmasi dituangkan secara tertulis            dalam Formulir Kunjungan  c. Menaksir barang jaminan kendaraan/ alat produksi/ jaminan lain yang akan      diserahkan sebagai jaminan, dan menuliskan hasil taksiran ke dalam      Formulir atau aplikasi  d. melakukan pengecekan atas data-data yang diterima pemohon  e. mencari informasi seluas-luasnya tentang usaha nasabah yang akan      dibiayai.  f. Setiap pinjaman baik pinjaman baru, restrukturisasi, rollover, topup, dan      lainnya, wajib dilampirkan dengan bukti permohonan dari nasabah.                                                                                                                                             10
Issue Risiko Yang Sering Terjadi Pada Proses Permohonan                 Issue Risiko : Dokumen nasabah tidak valid/tidak lengkap               Mitigasi               a. Memasikan validasi KTP dengan sistem aplikasi               b. memastikan kewajaran NIK KTP dengan cara membandingkan umur                       nasabah, serta kecocokan antara domisili tempat tinggal dengan KTP               c. memastikan kelengkapan dokumen syarat kredit    2. Analisis dan Evaluasi kredit;       Analisa Kredit dan Evaluasi diantaranya memperhatikan peruntukan pinjaman       a. Pinjaman Yang Digunakan Untuk Modal Kerja           Permintaan pinjaman untuk modal kerja, pada umumnya digunakan untuk :           o Pembelian bahan baku/ persediaan secara tunai;           o Meningkatkan kapasitas produksi;           o Penggantian hutang/ take over kredit dari pihak lain;                                                                                           11
o Mengganti Piutang dagang        o Pembayaran uang muka / down payment aktiva tetap;        o Menutup kenaikan biaya produksi dan biaya operasional;        o Membuat bahan baku sendiri yang semula diimpor/dipasok oleh          perusahaan lain        o Menumpuk persediaan bahan baku/barang dagangan yang bersifat          musiman    b. Pinjaman Yang Digunakan Untuk Investasi        Pinjaman pada umumnya digunakan untuk pembiayaan barang modal      maupun dalam rangka mengganti biaya perolehan barang modal      (refinancing). Umumnya memiliki jangka waktu > 1 tahun Berdasarkan      kegiatannya, pinjaman yang ditujukan untuk investasi dibedakan atas:      investasi baru, peremajaan, rasionalisasi, perluasan, modernisasi,      diversifikasi.        Pinjaman untuk investasi pada umumnya digunakan oleh nasabah untuk:        o Membeli mesin/kendaraan dan bangunan usaha (toko, pergudangan)        o Penggantian aktiva tetap yang telah habis umur teknis dan ekonomisnya;        o Meningkatkan kapasitas produksi/perluasan;        o Penggantian hutang/take over kredit dari pihak lain                                                                                  12
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pemberian pinjaman untuk keperluan  investasi    o Risiko yang ditanggung Pegadaian semakin besar karena jangka waktu       yang diminta biasanya lebih panjang. Untuk itu peranan Sharing Dana       Sendiri (Uang Muka Pembelian) sangat perlu diperhatikan. Semakin       besar Uang Muka, akan membuat nasabah semakin terikat atas       keberhasilan proyek.    o Jadwal angsuran harus sesuai kemampuan keuangan dan perlu dilihat       pola penerimaan pendapatan nasabah, apakah bulanan, triwulanan atau       semesteran. Periode angsuran tidak boleh melebihi enam bulan, First       way out pinjaman untuk investasi berasal dari penghasilan (earning)       yang diperoleh dari pemanfaatan investasi    o Melakukan pengawasan atas penggunaan barang investasi,       pelaksanaan dan perkembangan proyek atau penilaian kembali jika       menghadapi persoalan.    o Perhitungan pembiayaan investasi didasarkan pada prinsip Total Project       Cost, perincian biaya Total Project Cost perlu diteliti kewajarannya    o analisis kelayakan dapat dilakukan secara sederhana, yaitu hanya       dengan metode RPC untuk mengetahui tingkat kemampuan       pembayaran kembali dan sekaligus sebagai batas maksimum pemberian       pinjaman                                                                               13
Issue Risiko Yang Sering Terjadi Pada Proses Analisa Kredit  Issue : Analisa Kredit tidak sesuai kondisi sebenarnya  Mitigasi  a. Pemasar/analis wajib mengumpulkan data awal dan analis melakukan         validasi melalui kunjungan ke lapangan  b. Wajib melakukan input data analisa kelayakan sesuai kondisi yang         sebenarnya  c. Meningkatkan kemampuan untuk menggali informasi, teknik bertanya         dan penguasaan terhadap profil bisnis nasabah.  d. Memeriksa kewajaran taksiran barang jaminan, persediaan barang         nasabah yang sesuai dengan jenis usahanya,  e. Memeriksa kewajaran usaha nasabah dengan cara membandingkan         usaha nasabah dengan usaha sejenis di sekitar lokasi usaha nasabah                                                                                                                                       14
Issue : Pemberian Pinjaman melebihi kemampuan membayar nasabah  Mitigasi  a. Menggali informasi dari nasabah dengan cara melakukan pengecekan         dokumen legalitas usaha, melakukan crosscheck ke pemasok/       pelanggan/ lingkungan sekitar/ pesaing.  b. Analis melakukan analisa mengenai kemampuan nasabah dalam       mengelola usaha, daya saing nasabah untuk memastikan       keberlangsungan usaha nasabah, kemampuan nasabah memasarkan       produknya, kondisi cashflow nasabah  c. Melakukan kunjungan ke lokasi usaha nasabah  d. Melakukan analisa ulang oleh KaCBM atau Deputi (jika diperlukan)  e. Pengecekan rating PBK                                                                                                                                       15
Issue : Menurunnya Kondisi Keuangan Nasabah  Mitigasi  a. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan terhadap profil bisnis         nasabah  b. Melakukan verifikasi/ validasi kebenaran data nasabah    Issue : Taksiran Tinggi/ Rendah  Mitigasi  a. Wajib melakukan update HPS secara berkala melalui survey HPS di       lokasi setempat  b. Menaksir kendaraan secara objektif                                                                                                                                       16
3. Negosiasi kredit;        Setelah melakukan analisis kelayakan, Tim Mikro perlu melakukan negosiasi        dengan calon nasabah untuk mencapai kesepakatan mengenai jumlah        pinjaman, persyaratan, pemenuhan kelengkapan dokumen dan ketentuan        dalam akad yang harus dipenuhi oleh calon nasabah.        Negosiasi harus dilakukan agar nasabah memahami pinjaman yang akan        diberikan, memahami hak dan kewajibannya sehingga proses        penandatanganan akad dan monitoring berjalan lancar.    4. Penetapan struktur;        Struktur Kredit (plafon, denda, sewa modal, jangka waktu, angsuran) disusun        berdasarkan kesimpulan hasil analisis kelayakan, cashflow, siklus usaha,        perhitungan kebutuhan kredit, kemampuan membayar kembali serta        perhitungan potensi risiko.    5. Kelengkapan paket kredit;        Yang harus diperhatikan adalah :        • Meneliti dan memastikan bahwa dokumen pengajuan telah lengkap,              masih berlaku, sah dan berkekuatan hukum.                                                                                       17
• Analis melakukan pemeriksaan administrasi ulang dengan cara              mencocokkan berkas dengan inputan di aplikasi.    6. Pemberian putusan kredit;        Yang harus diperhatikan adalah :        • Melakukan putusan secara objektif berdasarkan hasil analisa kelayakan        • Hasil putusan kredit didokumentasikan secara digital atau manual. Jika              putusan kredit berbeda dengan rekomendasi, maka harus dijelaskan              secara tertulis oleh Pejabat Pemutus.    7. Akad;        Yang harus diperhatikan adalah :        a. Memastikan penandatangan akad adalah pejabat yang berwenang dan              nasabah yang menandatangani akad adalah nasabah yang mengajukan              pinjaman        b. Memastikan seluruh dokumen termasuk agunannya telah lengkap,              dikuasai dan dilakukan pengikatan..                                                                                    18
8. Dokumentasi dan Administrasi ;        Dokumentasi kredit adalah seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka        pemberian kredit, yang merupakan bukti perjanjian/ ikatan hukum antara        Pegadaian dengan Nasabah.        Dokumentasi kredit menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari paket        kredit dan merupakan salah satu aspek penting yang dapat menjamin        pengembalian kredit. Oleh karena itu, dokumentasi kredit wajib dilaksanakan        dengan baik, tertib dan lengkap.        Dokumen Primer harus disimpan di dalam kluis/ khasanah/ brankas. Dokumen        primer adalah dokumen-dokumen yang harus dikuasai oleh Pegadaian untuk        dapat membuktikan kepemilikan aset secara yuridis serta dokumen analisis        dan putusan kredit. Dokumen primer meliputi antara lain: permohonan kredit,        legalitas usaha nasabah, analisis dan putusan kredit, perjanjian kredit atau        akad, instruksi pencairan kredit, barang jaminan, bukti kepemilikan jaminan dan        pengikatannya, serta dokumen asuransi.        Sedangkan dokumen selain Primer (dokumen sekunder) dapat disimpan di        tempat penyimpanan arsip seperti lemari arsip atau filling cabinet,                                                                                                                                                     19
9. Persetujuan Pencairan;          Pencairan hanya dapat dilakukan apabila:           a. Semua dokumen yang berhubungan dengan persetujuan pemberian kredit              telah ditandatangani oleh Pejabat Pemutus secara lengkap dan sesuai              dengan kewenangannya;           b. Semua syarat-syarat yang ditetapkan telah dipenuhi oleh pemohon dan              telah di cek kebenarannya;           c. Biaya-biaya yang disyaratkan telah disetor oleh nasabah.            Sebelum pencairan, harus dipastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang          berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan telah memberikan          perlindungan yang memadai bagi Pegadaian.            Instruksi Pencairan dibuat secara tertulis atau sudah melalui approve melalui          sistem aplikasi, instruksi pencairan dinyatakan sah apabila telah          ditandatangani pejabat yang berwenang atau disetujui melalui sistem aplikasi    10. Pembinaan dan Pengawasan Kredit.          Pembinaan kredit mempunyai peran yang penting, karena dari aspek        pengendalian risiko, pembinaan kredit merupakan suatu kegiatan untuk        memastikan bahwa kredit dapat dibayar kembali sesuai dengan perjanjian,        atau idealnya kredit dapat dibayar kembali dari hasil usaha yang dibiayai.                                                                                           20
Dengan adanya pembinaan yang dilakukan secara efektif dan tindak lanjut  yang tepat, akan menciptakan suatu sistem peringatan diri (Early Warning  Sign) yang efektif untuk pengendalian risiko timbulnya kegagalan kredit.    Pembinaan kredit dapat dilakukan secara off site maupun on site.    a. Pembinaan secara off site :         Merupakan pembinaan secara administratif yang didasarkan pada laporan-       laporan, data MIS, surat menyurat, antara lain :         o Review berkas pinjaman dan kelengkapan persyaratan administrasi            yang telah disyaratkan         o Laporan Hasil Kunjungan Nasabah         o Analisis usaha nasabah dan evaluasi terhadap asumsi-asumsi pada            saat analisis kelayakan awal, apakah ada penyimpangan yang            mempengaruhi cashflow (repayment capacity) secara signifikan.         o Evaluasi terhadap riwayat angsuran anasabah,    b. Pembinaan secara on site :         Merupakan pembinaan dengan cara melakukan kunjungan secara       langsung ketempat nasabah, antara lain:         o Meneliti penggunaan pinjaman, apakah digunakan sesuai            peruntukan/permohonan nasabah                                                                                 21
o Pengecekan terhadap aktivitas usaha/ kegiatan operasional.  o Pengamatan terhadap manajemen usaha nasabah  o Pengecekan terhadap kondisi phisik jaminan.  o Pengecekan apakah nasabah telah melakukan tindakan-tindakan yang         telah disyaratkan dalam perjanjian.                                                                                                                                       22
II. PERLAKUAN TERHADAP KAPITALISASI SM/ MUNAH    Tidak diperkenankan melakukan Plafondering (menambahkan SM/Munah menjadi UP,  kemudian mengenakan SM/ Munah berdasarkan UP+SM yang baru) kecuali dalam  rangka penyelamatan kredit bermasalah yang pelaksanaannya dilakukan secara  selektif.8    8 Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2020 Tgl. 24 Jan 2020 Tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian                                                                                                      23
III. PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH    A. Penyebab Kredit Bermasalah       1. Penyebab dari Nasabah            a. Masalah operasional usaha,            b. Masalah kemampuan membayar nasabah            c. Masalah dalam pengelolaan/ Manajemen usaha            d. Kecurangan/ ketidakjujuran nasabah dalam menggunakan pinjaman            e. PHK       2. Penyebab dari Internal:            a. Itikad tidak baik atau kekurangmampuan karyawan            b. Kelemahan sejak awal dalam proses pemberian kredit (misalnya berkas tidak                  lengkap, tidak dilakukan survey, analisa kelayakan tidak dilakukan                  sebagaimana mestinya dll)                                                                                            24
c. Kelemahan pembinaan kredit (misalnya tidak dilakukan monitoring, tidak pernah                  melakukan kunjungan, tidak menghubungi nasabah menjelang jatuh tempo                  angsuran)         3. Eksternal:            a. Force majeure,            b. Perubahan eksternal lingkungan            c. Perubahan peraturan oleh regulator            d. Kejadian yang menyebabkan hilang atau rusaknya barang jaminan            e. Kasus perkara dengan Kepolisian    B. Deteksi Dini       Kejadian atau gejala yang diperkirakan dapat menyebabkan suatu pinjaman       berkembang menjadi bermasalah dapat dikenali dengan cara       1. Aspek Keuangan, diantaranya           o Hutang dibanding modal rasionya lebih dari 150%           o Laba dibanding asset nasabah menurun 25% dari periode sebelumnya                                                                                                25
o Profit Margin menurun >25% dari periode sebelumnya      o Asset menurun >50% dari periode sebelumnya    2. Aspek Non Keuangan, diantaranya       o Terjadi pelanggaran janji lebih dari 2 hal yang tercantum dalam akad       o Nasabah Kehilangan satu atau lebih pelanggan/ supplier utama       o Terjadi force majeure seperti Pandemic, bencana alam dll       o Perubahan dalam manajemen, kepemilikan, usaha atau key person dengan            orang yang belum berpengalaman       o Terjadi gangguan keamanan yang dapat mengganggu operasional       o Terjadi perselisihan tenaga kerja/pengurus       o Usaha nasabah mencemari lingkungan       o kesulitan dalam menguasai barang jaminan kendaraan       o Terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang dapat berpengaruh negatif            terhadap usaha nasabah                                                                                  26
3. Aspek Transaksional        Nasabah pernah menunggak lebih dari 1 kali dalam 6 bulan terakhir    Seluruh pejabat yang terkait dengan perkreditan harus memiliki pandangan dan persepsi  yang sama dalam menangani kredit bermasalah, dengan menggunakan pendekatan  sebagai berikut:    1. Identifikasi Kredit Bermasalah        a. Tidak membiarkan atau menutup-nutupi adanya kredit bermasalah;        b. Pendeteksian secara dini adanya kredit bermasalah atau yang berpotensi akan          menjadi kredit bermasalah;        c. Menangani kredit bermasalah atau diduga akan menjadi kredit bermasalah, harus          dilakukan secara dini dan sesegera mungkin;        d. Tidak melakukan penyelesaian kredit bermasalah dengan cara menambah plafon          kredit, serta tunggakan-tunggakan bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil dan          mengkapitalisasi tunggakan bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil tersebut,          atau yang lazim dikenal dengan plafondering, kecuali untuk kredit gadai yang nilai                                                                                                27
lelang barang jaminannya bisa menutup kewajiban nasabah atau dalam rangka          restrukturisasi yang dilaksanakan secara selektif;      e. Tidak melakukan pengecualian dalam penyelesaian kredit bermasalah, khususnya          untuk kredit bermasalah kepada pihak-pihak yang terkait dengan Pegadaian dan          Nasabah-Nasabah besar lainnya    2. Pengenalan Dini    a. Pendekatan praktis dalam pengelolaan kredit bermasalah adalah dengan secara            dini mendeteksi potensi timbulnya kredit bermasalah, sehingga semakin banyak            peluang dan alternatif koreksi bagi Pegadaian dalam mencegah timbulnya            kerugian sebagai akibat pemberian kredit;    b. Pengelolaan kredit bermasalah bersifat antisipatif, proaktif dan berdisiplin;    c. Hal ini menuntut dilaksanakan pengenalan dini (early warning signal) atas tanda            bahaya dan segera mengambil tindakan tepat sebelum kredit menjadi            bermasalah;    d. Deteksi dan pengenalan dini atas “tanda bahaya” sangat penting untuk            mengantisipasi adanya kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual            maupun secara portofolio kredit, dan menyusun rencana, serta mengambil            langkah perbaikan sebagaimana mestinya.                                                                                                                                                            28
IV. RESTRUKTURISASI KREDIT    Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Perusahaan dalam kegiatan perkreditan  terhadap Nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.  Sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Pegadaian, Restrukturisasi Kredit dapat dilakukan melalui  a. Penurunan bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil kredit;  b. Perpanjangan jangka waktu/ penjadwalan kembali kredit;  c. Pengurangan tunggakan bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil kredit;  d. Penambahan fasilitas kredit;  e. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara;  f. Pembayaran sejumlah kewajiban bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil yang dilakukan        kemudian.  Bentuk restrukturisasi yang diusulkan harus memperhatikan hasil analisa Repayment Capacity,  hasil negosiasi dengan nasabah, serta memperhatikan kinerja kredit nasabah, yang diantaranya  meliputi ketepatan pembayaran dan jumlah pembayaran angsuran pokok dan sewa  modal/munah yang sedang berjalan. 9    9 Peraturan Direksi Nomor 134 TAHUN 2020 Tentang Pedoman Restrukturisasi Kredit                                                                                                   29
Semakin besar jumlah angsuran pokok dan sewa modal/munah yang telah dibayarkan/ semakin  sedikit sisa kewajiban, maka nasabah dapat diberikan skema restrukturisasi yang lebih lunak.  Restrukturisasi pada masa pademic adalah sebagai berikut  1. Produk yang dapat dilakukan Restrukturisasi Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19 Pada          Produk Pegadaian Non Gadai dan Gadai Berbasis Angsuran:        a. Produk Pegadaian Kreasi;        b. Pegadaian Kreasi Ultra Mikro;        c. Pegadaian Kreasi Multi Guna;        d. Pegadaian Kreasi Express Loan;        e. Pegadaian Arrum Mikro;        f. Pegadaian Arrum Ultra Mikro;        g. Pegadaian Arrum Express Loan;        h. Pegadaian Amanah;        i. Pegadaian Rahn Tasjily Tanah;        j. Pegadaian Arrum Haji;        k. Pegadaian Krasida; dan        l. Pegadaian Arrum Emas.                                                                                                  30
2. Nasabah dapat diberikan pilihan bentuk restrukturisasi sebagai berikut:          a. Perpanjangan Jangka Waktu dan/atau          b. Penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman atau sewa modal/munah    3. Kriteria Angsuran Nasabah Yang Kreditnya Dapat Direstrukturisasi Pada Masa Pandemi        Covid-19:          a. Untuk akad yang sebelumnya menggunakan metode pembayaran angsuran bulanan:                 1) Nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit untuk yang pertama kali                     (Restrukturisasi tahap pertama), dapat diberikan restrukturisasi apabila sudah                     membayar sewa modal/mu’nah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;                 2) Nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit untuk yang tahap kedua dan                     tahap lanjutan dapat diberikan restrukturisasi apabila sudah membayar sewa                     modal/mu’nah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.          b. Untuk akad yang sebelumnya menggunakan metode pembayaran fleksi:                 1) Nasabah sekurang-kurangnya sudah membayar 25% (dua puluh lima persen)                     sampai dengan 50% (lima puluh persen) sewa modal/mu’nah sesuai hasil                     negosiasi dengan Nasabah sebelum dilakukan restrukturisasi;                                                                                                       31
2) Pola pembayaran pada masa restrukturisasi, dapat menggunakan pola angsuran              bulanan dengan tunda bayar pokok pinjaman selama jangka waktu restrukturisasi              (maksimal sama dengan tenor awal) dan melakukan pelunasan pokok di akhir              periode restrukturisasi.    c. Penundaan pembayaran pokok selama 6 (enam) bulan, baik untuk rerstrukturisasi        kredit pertama, kedua, atau lanjutan.    d. Skema penundaan pembayaran pokok hingga angsuran berikutnya sampai kredit        lunas disesuaikan dengan rate yield minimal tertentu yang diperoleh.    e. Jumlah angsuran sewa modal/mu’nah per bulan selama periode penundaan        pembayaran pokok ditetapkan sesuai kemampuan membayar (RPC) dan negosiasi        dengan Nasabah.    f. Prioritas pengakuan sewa modal/mu’nah atas angsuran kredit restruk selama        penundaan pembayaran pokok.10    10 Instruksi Direksi Nomor 52/ID/2021 tanggal 02 September 2021 Kriteria Restrukturisasi Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19  Pada Produk Pegadaian Non Gadai Dan Gadai Berbasis Angsuran                                                                                                                                32
V. HAPUS BUKU KREDIT                Hapus Buku kredit adalah tindakan administratif dengan cara memindahbukukan kredit              dari rekening intrakomptabel ke rekening ekstrakomptabel.              Penghapusbukuan bersifat rahasia, bukan merupakan hapus tagih atau pembebasan              hutang Nasabah. Secara yuridis, Nasabah masih mempunyai kewajiban untuk              membayar kembali kewajibannya kepada Pegadaian.              Penghapusbukuan dilakukan apabila upaya penagihan dan/atau penyelamatan kredit              bermasalah sudah dilakukan, namun tidak membawa hasil sesuai yang diharapkan,              atau karena hal-hal yang bersifat force majeure sehingga kredit menjadi bermasalah,              maka kredit dapat dihapusbukukan apabila telah memenuhi kriteria penghapusbukuan              kredit bermasalah.              Pinjaman yang dapat di hapus buku adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut 11              a. Piutang telah dikategorikan macet dan telah diupayakan penagihan dalam waktu 2                     (dua) tahun, atau;              b. Sisa piutang Penanggung Utang kurang dari Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),                     atau;    11 Peraturan Direksi Nomor 120/ BHK.100.002/ 2012 tanggal 28 September 2012 tentang Pedoman Penghapusan Piutang  Perusahaan                                                                                                                     33
c. Penanggung Utang Meninggal Dunia, atau;    d. Penanggung Utang mengganti kewajiban mengembalikan Kerugian Perusahaan       dengan menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan    Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi adalah                                                                     Persyaratan yang harus dipenuhi    No Ketentuan                                         Perjanjian  Surat Bukti     Surat     Putusan                                                        Kredit /   Penagihan    Keterangan  Pengadilan  1 Pasal 5 ayat (1) huruf a Perdir 120/ BHK.100.002/    (SBG)                   Kematian        2012                                               √            √        Piutang telah dikategorikan macet dan telah        diupayakan penagihan dalam waktu 2 (dua)           √            √        tahun.    2 Pasal 5 ayat (1) huruf b Perdir 120/ BHK.100.002/        2012        Sisa piutang Penanggung Utang kurang dari Rp.        1000.000.- (Satu Juta Rupiah).                                                                                                          34
3 Pasal 5 ayat (1) huruf c Perdir 120/ BHK.100.002/   √  √        2012                                            √                  √        Penanggung Utang Meninggal Dunia    4 Pasal 5 ayat (1) huruf d Perdir 120/ BHK.100.002/        2012          Penanggung Utang mengganti kewajiban        mengembalikan Kerugian Perusahaan dengan        menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan        pengailan                                                                                35
36
                                
                                
                                Search
                            
                            Read the Text Version
- 1 - 42
 
Pages: