HAZARD FISIK RADIASI DALAM ASUHAN KEPERAWATAN Adelia Sabrina [email protected] Latar Belakang Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu bagian dari perlindungan bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk mencegah serta mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja juga termasuk menjamin para pekerjadan orang lain yang ada di lingkungan kerja tersebut agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat. Selama mereka dalam waktu dan berada di lingkungan kerja, para pekerja akan menghadapi bebrapa risiko yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja. Faktor penyebabsuatu kecelakaan dapat dibagi menjadi dua yaitu tindakan orang yang tidak mematuhi keselamatan kerja (unsafe action) dan keadaan-keadaan lingkungan atau proses dan system yang tidak aman. Potensi-potensi yang dapat menimbulkan bahaya dapat berasal dari mesin, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi. K3 melihat hazard dan risk dengan tujuan memanage / mengendalikan hazard dan risk tersebut untuk meminimalisir terjadinya injury ataupun accident. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan suatu disiplin dengan ruang lingkup yang luas yang meliputi beberapa bidang khusus. Dalam pengertian yang luas, K3 mengarah kepada pengendalian hazard dan risk untuk meminimalkan terjadinya injury ataupun accident, promosi dan pemeliharaan derajat tertinggi dari fisik , mental dan kesejahteraan social pada pekerja di semua tempat kerja , pencegahan pada para pekerja terhadap efek buruk kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan terhadap para pekerja dalam lingkungan kerja dari resiko yang berakibat kepada kesehatan yang buruk, adaptasi pekerjaan terhadap manusia. Keselamatan kerja ini dilaksanakan supaya ada saling kerjasama untuk mencegah terjadinya kecelakaan, dengan keselamatan kerja tenaga kerja bisa merasa nyaman saat bekerja pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kerjayang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Metode : Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Metode kualitatif adalah metode riset yang sifatnya memberikan penjelasan dengan menggunakan analisis. Menurut Sugiyono (2011), metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat post positivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowball, teknik pengumpulan dengan tri- anggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Hasil : Kesehatan kerja adalah merupakan bagian dari kesehatan masyarakat atau aplikasi kesehatan masyarakat didalam suatu masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungannya.Kesehatan kerja bertujuan untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi- tingginya, baik fisik,mental, dan sosial bagi masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungan perusahaan tersebut,melalui usaha-usaha preventif, promotif dan kuratif terhadap penyakit- penyakit atau gangguan-gangguan kesehatan akibat kerja atau lingkungan kerja. Kesehatan kerja ini merupakan terjemahan dari “ Occupational Health” yang cenderung diartikan sebagai lapangan kesehatan yang mengurusi masalah-masalah kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat pekerja. Menyeluruh dalam arti usaha-usaha preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif, higine, penyesuaian faktor manusia terhadap pekerjaannya dan sebagainya. Dalam fisika, radiasi mendeskripsikan setiap proses di mana energi bergerak melalui media atau melalu iruang, dan akhirnya diserap oleh benda lain. Orang awam sering menghubungkan kata radiasi ionisasi (misalnya, sebagaimana terjadi pada senjata nuklir, reaktor nuklir, dan zat radioaktif,tetapi juga dapat merujuk kepada radiasi elektromagnetk (yaitu, gelombang radio, cahaya inframerah,cahaya tampak, sinar ultra violet, dan X-ray, radiasi akustk, atau untuk proses lain yang lebih jelas). Apa yang membuat radiasi adalah bahwa energi memancarkan (yaitu, bergerak ke luar dalam garis lurus kesegala arah)ndari suatu sumber geometri ini secara alami mengarah pada sistem pengukuran dan unit fisik yang sama berlaku untuk semua jenis radiasi.
beberapa radiasi dapat berbahaya. Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen K3 yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. Komitmen dan Kebijakan Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh karyawan RS. Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat profesi dan padat modal. Pelayanan rumah sakit menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan, penelitian dan juga mencakup berbagai tindakan maupun disiplin medis. Rumah Sakit adalah tempat kerja yang memiliki potensi terhadap terjadinya kecelakaan kerja. Bahan mudah terbakar, gas medik, radiasi pengion, dan bahan kimia merupakan potensi bahaya yang memiliki risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, Rumah Sakit membutuhkan perhatian khusus terhadap keselamatan dan kesehatan pasien, staf dan umum. Tingginya penggunaan radiasi untuk kegiatan medis merupakan kontribusi kedua terbesar sumber radiasi yang kita terima, dimana selain memberikan manfaat , jugadapat menyebabkan bahaya baik bagi pekerja radiasi, masyarakat, maupun lingkungan sekitar. Sehingga pelayanan radiologi harus memperhatikan aspek keselamatan kerja radiasi. Pembahasan : Dari sudut pandang kesehatan kerja,sistem kerja, mencakup empat komponen kerja, yaitu pekerja, lingkungan kerja, pekerjaan, pengorganisasian pekerjaan dan budaya kerja. Setiap komponen kerja dapat menjadi sumber atau situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi kesehatan pekerja. Kerugian kesehatan dapat berupa cedera atau gangguan kesehatan baik fisik maupun mental. Sumber atau situasi yang potensial tersebut dikenal sebagai hazard atau faktor risiko kesehatan. Pada kondisi tertentu hazard kesehatan dapat menjadi nyata dan menimbulkan cedera atau gangguan kesehatan. Peluang hazard kesehatan untuk menimbulkan gangguan kesehatan disebut sebagai risiko kesehatan. Bahaya atau hazard dapat digolongkan berdasarkan jenisnya yaitu: 1. Hazard Tubuh Pekerja Hazard tubuh pekerja (somatic hazard), merupakan hazard yang berasal dari dalam tubuh pekerja yaitu kapasitas kerja dan status kesehatan pekerja. Contohnya seorang pekerja
yang buta warna bila mengerjakan alat elektronik yang penuh dengan kabel listrik yang warna-warni, hazard somatiknya dapat membahayakan dirinya maupun orang lain orang lain dikelilingnya bila ia salah menyambung warna kabel tertentu karena tindakan ini berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan. 2. Hazard Perilaku Kesehatan Hazard perilaku kesehatan (behavioral hazard), yaitu hazard yang terkait dengan perilaku pekerja. Contohnya antara lain model rambut panjang diruang mesin berputar telah mengakibatkan seorang pekerja di tambang batubara tertarik dalam mesin dan hancur tubuhnya karena tergiling mesin penggiling bongkahan batu (crusher). 3. Hazard Lingkungan Kerja Hazard lingkungan kerja (environmental hazard) dapat berupa faktor fisik, kimia, dan biologik.Faktor fisik, kimia dan biologik yang berada ditempat kerja berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bila kadarnya atau intensitas pajanannya tinggi melampaui toleransi kemampuan tubuh pekerja. Hazard di lingkungan kerja antara lain: Bahaya fisik, berpotensi menimbulkan terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK). Jenis-jenis bahaya yang termasuk dalam golongan fisik serta pekerja berisiko terpajan antara lain adalah sebagai berikut: 1) Bahaya mekanik Yang termasuk ke dalamm bahaya mekanik antara lain terbentur, tertusuk, tersayat, terjepit, tertekan, terjatuh, terpeleset, terkilir, tertabrak, terbakar, terkena serpihan ledakan, tersiram, dan tertelan. 2) Bising, Berasal dari bunyi atau suara yang tidak dikehendaki dan dapat menganggu kesehatan, kenyamanan, serta dapat menyebabkan gangguan pendengaran (ketulian). Ditempat kerja bising dapat berasal dari berbagai tempat seperti pada area produksi, area generator, area kompresor, area dapur, area umum seperti pasar atau stasiun, hingga area perkantoran, dari suara mesin, suara benturan alat hingga suara gaduh manusia.
3) Getar atau Vibration Getar dapat menimbulkan gangguan pendengaran, muskoloskeletal, keseimbagan, white finger dan hematuri mikroskopik akibat kerusakan saraf tepi dan jarinagn pembuluh darah. Getaran dapat memajani seluruh tubuh (whole body vibration) seperti pada pekerja pemotong rumput yang membawa mesin di punggungnya dan pengemudi. 4) Suhu ekstrem panas Merupakan tekanan panas yang melebihi kemampuan adaptasi, dapat menimbulkan heat cramp, heat exhaustion dan heat stroke, dan kelainan kulit. contoh peralatan kerja mengeluarkan suhu ekstrem panas adalah tempat pembakaran (furnace), dapur atau tempat pemanasan (boiler), mesin pembangkit listrik (generator) atau mesin lainnya. 5) Suhu ekstrem dingin Pajanan suhu ekstrem dingin dilingkungan kerja dapat menimbulkan frostbite (kerusakan kulit dan sel akibat suhu dingin ekstrem) yang ditandai dengan bagian tubuh mati rasa diujung jari atau daun telinga, serta gejala hipotermia yaitu suhu tubuh di bawah 35oC dan dapat mengancam jiwa. Pekerja yang berisiko seperti penyelam, pekerja di cold storage, di ruang panel yang menggunakan alat elektronik dalam suhu ekstrem dingin, pemotong dan pengemas daging atau makanan laut yang dibekukan. 6) Cahaya Cahaya yang kurang atau terlalu terang dapat merusak mata. Sering bekerja dibawah cahaya yang redup dapat menimbulkan ketidak nyamanan pada mata berupa kelelahan mata atau kepala sakit. Adapun pencahayaan lainnya yang dapat berisiko mengangggu kesehatan pekerja adalah mereka yang bekerja di pantai ataupun ditengah laut sebagai akibat terkena sinar matahari secara langsung dan berlangsung cukup lama. 7) Radiasi Pengion Berasal dari sinar alfa, sinar beta, sinar gamma atau sinar-X, pekerja yang berisiko yaitu radiografer di bagian radiologi di suatu klinik atau rumah sakit, operator pembangkit tenaga nuklir atau lainnya.
Penggunaan teknologi nuklir sekarang semakin meningkat di berbagai bidang, bidang industri dan kesehatan adalah dua bidang utama pemanfaatan teknologi nuklir tersebut. Penggunaan radiasi untuk diagnostik, terapi, dan penggunaan radiofarmaka untuk kedokteran merupakan aplikasi teknik nuklir di bidang kesehatan sedangkan aplikasi teknik nuklir di bidang industri adalah penggunaan radiasi untuk radiografi, gauging, dan logging. Salah satu penerapan teknologi nuklir dalam bidang kesehatan atau medik adalah pelayanan radiologi. Unit Pelayanan Radiologi merupakan salah satu instalasi penunjang medik, menggunakan sumber radiasi pengion (sinar-X) untuk mendiagnosis adanya suatu penyakit dalam bentuk gambaran anatomi tubuh yang ditampilkan dalam film radiografi. Beberapa efek merugikan yang muncul pada tubuh manusia karena terpapar oleh sinar-X akan segera teramati tidak berselang lama dari penemuan sinar-X. Efek merugikan itu berupa kerontokan rambut dan kerusakan kulit. Beberapa efek yang merugikan dari radiasi hanya berlangsung singkat, sedangkan efek lainnya bisa menyebabkan penyakit menahun. Efek dini dari radiasi dosis tinggi akan tampak jelas dalam waktu beberapa menit atau beberapa hari. Efek lanjut mungkin baru tampak beberapa minggu, bulan atau bahkan bertahun-tahun kemudian. Kesimpulan : Hazard atau bahaya adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian. Dengan melaksanakan K3 akan terwujud perlindungan terhadap tenagakerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi padawaktu melakukan pekerjaan di tempat kerja. Dengan dilaksanakannya perlindungan diharapkan akan tercipta tempat kerja yang aman,nyaman,sehat dan tenaga kerjayang produktif, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan .K3 sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan produktivitas perusahaan, terutama dapat mencegah korban manusia. Pengenalan potensi bahaya di tempat kerja merupakan dasar untuk mengetahui pengaruhnya terhadap tenaga kerja, serta dapat dipergunakan untuk mengadakan upaya-upaya pengendalian dalam rangka pencegahan penyakit akibat kerja yang mungkin terjadi.
Referensi : Al Asyhar Wahyu Azady, E. W. (2018). Penggunaan Job Hazard Analysis dalam identifikasi Risiko Keselamatan Kerja pada Pengrajin Logam. HIGEIA, 2(4), 510-519. Alligood, M.R. (2014). Nursing theorist and Work. Eight Edition. New York: Elsevier, Inc Basuni,H.,Suryawati,C.,Nugrhraheni,S.A.(2019).Faktor-Faktor Yang Berpengaruh TerhadapPraktik Perawat Dalam Pelaksanaan Universal Precaution Di RSUD Brebes.JurnalManajemen Kesehatan Indonesia,7(2),88-95. Ernawati,Novi.,Hj.Ella Nurlelawati.2017.Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pelaksanaan Penerapan K3 pada Tenaga Kesehatan di RSIA Permata Sarana Husada Periode Februari 2015.Jurnal Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya Vol 3(1) Indragiri, Suzana.,Triesda Yuttya.2018.Manajemen Risiko K3 Menggunakan Hazard Identification Risk Assement and Risk Control (HIRARC).Jurnal Kesehatan Vol 9 (1) Julianna Simanjuntak, A. C. (2013, November). Penerapan Keselamatan Radiasi pada Instalasi Radiologi di Rumah Sakit Khusus (RSK) Paru Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013. Juenal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 4(3), 245-253. Krisnata,A.2016. Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Praktik Universal PrecautionsPada Perawat Dalam Upaya Pencegahan Risiko Healthcare Associated Infections (HAIs) DiRuang Rawat Inap RSUD Tugurejo Semarang. Skripsi,Universitas Negeri Semarang. Mahdarsari,Mayanti.,dkk2016. Peningkatan Keselamatan Diri Perawat Melalui Optimalisasi Fungsi Manajemen.Jurnal Keperawatan Indonesia Vol 19 (3) hal 176-183
Putri,S.,Santoso,Rahayu,E.P. (2018). Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja erhadapKejadian Kecelakaan Kerja Perawat Rumah Sakit. Jurnal Endurance,3(2),271- 277. Putri, Oktaviana Zahratul.,dkk.2017. Analisis risiko keselamatan dan kesehatan kerja pada petugas kesehatan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit akademik UGM.Jurnal Kesehatan Vol 10 (1) Simamora, R. H. (2019). Pengaruh Penyuluhan Identifikasi Pasien dengan Menggunakan Media Audiovisual terhadap Pengetahuan Pasien Rawat Inap. Jurnal Keperawatan Silampari, 3(1), 342-351. Simamora, R. H. (2020). Learning of Patient Identification in Patient Safety Programs Through Clinical Preceptor Models. Medico Legal Update, 20(3), 553-556.
Search
Read the Text Version
- 1 - 8
Pages: