Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PERATURAN KERJA SHEKINAH CHRISTIAN SCHOOL

PERATURAN KERJA SHEKINAH CHRISTIAN SCHOOL

Published by ictshekinah, 2019-06-20 02:13:47

Description: KALANGAN SENDIRI

Search

Read the Text Version

PERATURAN KERJA SEKOLAH KRISTEN SHEKINAH

BAB I UMUM Pasal 1 Pengertian dan Istilah Dalam Peraturan Sekolah ini yang dimaksud dengan : 1. Sekolah Sekolah Kristen Shekinah, berkantor di Jl. Soepeno no. 11, kelurahan Jampiroso, kecamatan Temanggung, Temanggung 56216. 2. Lingkungan Sekolah Adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada di bawah penguasaan Sekolah dan digunakan untuk menunjang kegiatan Sekolah. 3. Peraturan Sekolah Adalah keseluruhan isi buku Peraturan Sekolah ini termasuk pembukaan, isi dan penutup. 4. Pimpinan Sekolah Adalah Yayasan Sekolah (Pembina, Pengawas, Ketua dan anggota), Direktur Sekolah, Kepala Sekolah serta bagian-bagian yang ditunjuk untuk mewakili, mempunyai tugas memimpin Sekolah atau bagian dari Sekolah yang dapat disamakan dengan itu dan mempunyai wewenang mewakili Sekolah baik ke dalam dan/atau ke luar. 5. Karyawan Adalah semua orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan Sekolah dan oleh karenanya menerima balas jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekolah. 6. Keluarga Karyawan Adalah suami/istri dan/atau anak-anak Karyawan yang disertai surat nikah atau surat kelahiran/catatan sipil dan atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang yang menjadi tanggungan Karyawan sebagaimana terdaftar pada Sekolah. 7. Suami/Istri Karyawan Adalah seorang suami/istri dari perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar pada Sekolah.

8. Anak Karyawan Adalah anak yang sah (anak kandung) dari Karyawan yang masih menjadi tanggungan Karyawan sepenuhnya serta memenuhi seluruh ketentuan dibawah ini : a. Berusia sampai batas umur maksimal 18 (delapan belas) tahun. b. Telah terdaftar dalam daftar Formulir Karyawan Sekolah. c. Batas maksimal tanggungan Sekolah adalah sampai dengan anak ke-2 (dua). d. Bersekolah di Sekolah Kristen Shekinah 9. Pekerjaan Adalah kegiatan yang dijalankan oleh Karyawan untuk kepentingan Sekolah dalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan balas jasa. 10.Hari Kerja Adalah hari yang ditentukan oleh Sekolah untuk bekerja dan dituangkan dalam kalender kerja. 11.Waktu Kerja Normal Adalah jam-jam yang telah ditetapkan pada hari kerja dimana Karyawan wajib melaksanakan pekerjaan. 12.Waktu Kerja Khusus Adalah jam-jam yang telah ditetapkan pada hari kerja atau hari lainnya dimana Karyawan wajib melaksanakan pekerjaan untuk bagian-bagian yang sifat pekerjaannya khusus. 13.Kerja Normal Adalah masuk kerja 5 (lima) hari dalam seminggu atas dasar minimal 8 (delapan) jam sehari dan minimal 40 (empat puluh) jam seminggu. 14.Hari Istirahat Mingguan Adalah hari Sabtu dan Minggu, kecuali untuk jenis pekerjaan yang sifatnya khusus. 15.Hari Libur Resmi Adalah hari-hari libur yang ditentukan oleh pemerintah dan hari-hari yang ditetapkan oleh Sekolah sebagai hari libur. 16.Kerja Lembur Adalah bekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut Peraturan Perundang- undangan atau bekerja di luar hari/jam kerja atas perintah Pimpinan Kerja secara tertulis.

17.Kecelakaan Kerja Adalah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam dan karena hubungan kerja. 18.Gaji Adalah hak Karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada Karyawan yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau Peraturan Perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi Karyawan atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pasal 2 Luasnya Peraturan Peraturan Sekolah ini terbatas mengenai hal-hal yang umum seperti yang tertera dalam Peraturan Sekolah ini, tanpa mengurangi hak-hak Sekolah dan Karyawan. Pasal 3 Tanggung Jawab Sekolah dan Karyawan 1. Pihak pengelola Sekolah dan Karyawan berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya tata tertib Sekolah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas demi menjaga tingkat kualitas, produktivitas dan pelayanan yang optimal. 2. Tanggung jawab Sekolah : a. Memberikan balas jasa yang layak sesuai dengan jasa yang diberikan Karyawan kepada Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Peraturan Sekolah yang berlaku. b. Menempatkan Karyawan sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah. 3. Tanggung jawab Karyawan : a. Melaksanakan perintah atasan, tugas dan pekerjaan dalam kaitannya dengan kebutuhan Sekolah. b. Mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditetapkan bersama. c. Mentaati tata tertib/peraturan Sekolah. d. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan kepada Sekolah dalam hubungan dengan tugasnya dan ruang lingkup kerja di Sekolah.

e. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat (termasuk gaji), karena jabatan maupun dari pergaulannya di lingkungan Sekolah. f. Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Sekolah kepada atasannya ataupun melalui saluran lain dalam Sekolah yang diberi wewenang untuk itu. g. Seluruh proses pembelajaran dan pelaksanaan aktifitas Sekolah dilakukan berdasarkan visi, misi dan tujuan Sekolah yang telah ditetapkan oleh Yayasan. h. Menjaga nama baik Yayasan dan Sekolah. i. Menjaga dan memelihara kebersihan serta ikut serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga Sekolah terutama terhadap siswa. j. Menciptakan lingkungan yang ramah, saling membangun, komunikatif dan bersatu diantara seluruh warga Sekolah secara internal maupun dengan pihak eksternal Sekolah (orangtua / wali siswa, masyarakat, instansi / lembaga terkait, dan sebagainya). Pasal 4 Status dan Penggolongan Karyawan 1. Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada, Karyawan terbagi atas 2 (dua) status ke-Karyawanannya, yaitu : 1.1.Karyawan Sepenuh Waktu 1.1.1. Adalah Karyawan yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima, dipekerjakan dan diberi gaji serta terikat pada hubungan kerja dengan Sekolah. 1.1.2. Karyawan Sepenuh Waktu dapat digolongkan lagi menjadi : 1.1.3.1 Karyawan Percobaan 1.1.3.2 Karyawan Training (On The Job Training) 1.1.3.3 Karyawan Kontrak (Waktu Tertentu) 1.1.3.4 Karyawan Tetap 1.2.Karyawan Paruh Waktu (Karyawan Part-time) 1.2.1. Adalah Karyawan yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Sekolah atas perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Sekolah yang berlaku. 2. Pengaturan untuk Karyawan tertentu dimana sifat maupun jenis pekerjaan tidak dapat dikategorikan kedalam ayat (1) (karyawan magang, kerja sama), akan diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

Bab II PEMBINAAN Pasal 5 Pembinaan dan Kegiatan Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi tercapainya tingkat kualitas produktivitas dan pelayanan yang optimal, maka Karyawan dan Pimpinan Sekolah secara bersama-sama bertanggung jawab untuk : 1. Mendukung dan mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan maupun Sekolah dengan sungguh-sungguh 2. Wajib mengikuti kegiatan pembinaan baik secara rohani maupun segala hal yang menyangkut pengembangan diri dan Sekolah dalam lingkup kerja masing-masing (seminar, training,retret,ibadah, doa bersama, dll), yang diselenggarakan oleh Yayasan ataupun Sekolah dengan sungguh-sungguh. 3. Memelihara dan meningkatkan moral kerja dan karakter pribadi. 4. Meningkatkan disiplin kerja dan rasa tanggung jawab. 5. Mengembangkan kemampuan, ketrampilan, dan kreativitas. Bab III HUBUNGAN KERJA Pasal 6 Dasar Penerimaan, Penempatan dan Pemindahan Karyawan 1. Sekolah berwenang menerima, menempatkan dan memindahkan Karyawan berdasarkan pendayagunaan tenaga kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah. 2. Sekolah berwenang mengatur penempatan Karyawan yang mempunyai hubungan darah atau suami istri dalam unit kerja/fungsi yang sama. 3. Untuk mengisi lowongan pekerjaan/jabatan yang ada, diprioritaskan kepada pekerja dari dalam Sekolah yang memenuhi kualifikasi/jabatan tersebut. Pasal 7 Persyaratan Umum Penerimaan Karyawan 1. Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. 2. Berusia minimum 18 tahun. 3. Beragama Nasrani

4. Berbadan dan berjiwa sehat. 5. Memenuhi tuntutan persyaratan pekerjaan pada saat penerimaan sesuai dengan prosedur. 6. Bersedia mentaati peraturan-peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam Sekolah. 7. Tidak terlibat dalam kegiatan/keanggotaan dari partai/organisasi yang dilarang oleh Pemerintah serta berkelakuan baik sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. 8. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak/subyek hukum lain, kecuali dengan persetujuan dengan pihak Sekolah. Pasal 8 Masa Percobaan, Training dan Waktu Tertentu 1. Penerimaan Karyawan baru dengan status sepenuh waktu dilakukan melalui masa percobaan. 2. Lamanya masa percobaan adalah 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal bergabung dengan Sekolah Kristen Shekinah 3. Menjelang berakhirnya masa percobaan akan dilakukan evaluasi terhadap Karyawan dan apabila dalam evaluasi tersebut hasilnya masih dianggap kurang, maka pihak Sekolah Kristen Shekinah dapat memberhentikan karyawan tersebut. 4. Bilamana tidak ada pemberitahuan dari pihak Sekolah Kristen Shekinah minimal 1 (satu) bulan sebelumnya, masa percobaan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal yang telah ditentukan. 5. Bilamana Karyawan masa percobaan akan mengundurkan diri setelah masa percobaan berakhir maka Karyawan yang bersangkutan wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada pihak Sekolah Kristen Shekinah selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa percobaan berakhir. 6. Apabila Karyawan telah dinyatakan melewati masa percobaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak Pimpinan Sekolah Karyawan yang bersangkutan, maka Karyawan masa percobaan akan menjadi Karyawan masa training (on the job training) 7. Lamanya masa training adalah 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal berakhirnya masa percobaan. 8. Menjelang masa berakhirnya masa training akan dilakukan evaluasi terhadap Karyawan dan apabila dalam evaluasi tersebut hasilnya masih dianggap kurang, maka pihak Sekolah Kristen Shekinah dapat memperpanjang masa training sesuai dengan kesepakatan antara Karyawan dan pihak Sekolah Kristen Shekinah. 9. Bilamana tidak ada pemberitahuan dari pihak Sekolah Kristen Shekinah minimal 1 (satu) bulan sebelumnya, masa training akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal yang telah ditentukan.

10.Bilamana Karyawan masa training melakukan pengunduran diri dalam masa training maka Karyawan yang bersangkutan akan dikenakan denda atau penalti sebesar 1 (satu) bulan gaji yang harus diserahkan kepada pihak Sekolah Kristen Shekinah sebelum karyawan yang bersangkutan keluar atau meninggalkan Sekolah. 11.Bilamana Karyawan masa training akan mengundurkan diri setelah masa training berakhir maka Karyawan yang bersangkutan wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada pihak Sekolah Kristen Shekinah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa training berakhir. 12.Apabila Karyawan telah dinyatakan melewati masa training berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak Pimpinan Sekolah Karyawan yang bersangkutan, maka Karyawan masa training akan menjadi Karyawan dengan Perjanjian Waktu Tertentu (kontrak) 13.Lamanya masa kontrak adalah minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya masa training atau sesuai kesepakatan antara Karaywan dengan pihak Sekolah Kristen Shekinah 14.Menjelang masa berakhirnya masa kontrak akan dilakukan evaluasi terhadap Karyawan dan apabila dalam evaluasi tersebut hasilnya masih dianggap kurang, maka pihak Sekolah Kristen Shekinah dapat memperpanjang masa kontrak sesuai dengan kesepakatan antara pihak Sekolah Kristen Shekinah dan Karyawan yang bersangkutan. 15.Bilamana tidak ada pemberitahuan dari pihak Sekolah Kristen Shekinah minimal 1 (satu) bulan sebelumnya, masa kontrak akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal yang telah ditentukan. 16.Bilamana Karyawan masa kontrak melakukan pengunduran diri dalam masa kontrak maka Karyawan yang bersangkutan akan dikenakan denda atau penalti sebesar 1 (satu) bulan gaji yang harus diserahkan kepada pihak Sekolah Kristen Shekinah sebelum karyawan yang bersangkutan keluar atau meninggalkan Sekolah. 17.Bilamana Karyawan masa kontrak akan mengundurkan diri setelah masa kontrak berakhir maka Karyawan yang bersangkutan wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada pihak Sekolah Kristen Shekinah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa kontrak berakhir. 18.Apabila Karyawan telah dinyatakan melewati masa kontrak berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak Pimpinan Sekolah, Karyawan yang bersangkutan maka Karyawan masa kontrak akan menjadi Karyawan Tetap

Pasal 9 Mutasi dalam Sekolah 1. Sekolah dapat memutasikan Karyawan untuk suatu jabatan dalam lingkungan Sekolah, dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan Sekolah 2. Dalam hal seorang Karyawan dimutasikan, terlebih dahulu diberitahukan kepada yang bersangkutan. 3. Dalam hal terjadi mutasi, hak dan kewajiban Karyawan tidak berkurang. 4. Dalam hal adanya ikatan suami istri, hubungan darah atau terjadi pernikahan sesama Karyawan dalam Sekolah dimana bidang pekerjaan diantara keduanya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan, Sekolah berhak melakukan mutasi terhadap salah seorang diantaranya. 5. Untuk pengembangan karir, Karyawan mempunyai kesempatan untuk pindah ke bagian lain atau tugas yang baru sesuai kebutuhan Sekolah. Pasal 10 Promosi Sekolah akan memberikan promosi kepada Karyawan yang memenuhi persyaratan berdasarkan kepada: a. Kebutuhan sekolah b. Penilaian Kinerja Bab IV WAKTU KERJA Pasal 11 Waktu Kerja 1. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan Sekolah. 2. Berdasarkan ketentuan diatas, waktu kerja dalam Sekolah diatur sebagai berikut : 2.1.NORMAL Minimal 8 jam per hari dan 40 jam seminggu (5 hari kerja seminggu). 2.2.KHUSUS Sekolah menetapkan jam-jam di luar hari kerja dimana Karyawan wajib melaksanakan pekerjaan untuk kegiatan-kegiatan Yayasan atau Sekolah yang bersifat insidentil.

Pasal 12 Kerja Lembur 1. Bila Sekolah memerlukan, Karyawan dapat diminta untuk bekerja lembur dan Karyawan wajib mentaatinya berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku. 2. Kerja lembur dianggap sah apabila ada surat perintah kerja lembur secara tertulis dari Pimpinan Kerjanya. Bab V PENGGAJIAN Pasal 13 Gaji 1. Gaji terdiri dari Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan lain. 2. Peninjauan gaji Karyawan dilakukan atas dasar : 2.1.Peninjauan rutin yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, disesuaikan dengan kondisi keuangan Sekolah. 2.2.Promosi berupa kenaikan jabatan 3. Gaji akan dibayarkan secara bulanan, setiap tanggal 1 bulan berikutnya, dan jika tanggal 1 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari besar, maka Gaji akan diberikan pada tanggal berikutnya. 4. Gaji pokok ditetapkan sesuai dengan jenis pekerjaan dengan mengindahkan Peraturan yang berlaku. 5. Gaji akan diberikan lewat bank yang telah ditentukan dan karyawan yang telah melewati masa training wajib membuka rekening di bank yang telah ditentukan. Pasal 14 Penghitungan Upah Lembur 1. Yang diartikan dengan kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh Karyawan di luar jam kerja yang telah ditetapkan Sekolah disertai Surat Perintah Kerja Lembur tertulis dari Pimpinan Kerjanya. 2. Dasar perhitungan upah lembur sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, maka TUL adalah 1/173 x Gaji Pokok. 3. Apabila lembur diadakan pada hari biasa : 1.1.Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1 (satu) x TUL per jam. 1.2.Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) x TUL per jam. 4. Apabila lembur diadakan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi :

4.1.Untuk setiap jam dalam batas 8 (delapan) jam harus dibayar upah sebesar 2 (dua) x TUL per jam. 4.2.Untuk jam kerja lembur berikutnya di atas 8 (delapan) jam harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) x TUL per jam. 5. Jam kerja lembur akan mulai dihitung setelah 1 jam setelah waktu kerja normal berakhir. Pasal 15 Gaji dalam Masa Percobaan dan Training Selama menjalani masa percobaan dan masa training (On the Job Training), Karyawan menerima Gaji Pokok dan makan siang . Bab VI KESEJAHTERAAN Pasal 16 Kesehatan Pihak Sekolah Kristen Shekinah tidak akan memberikan tunjangan kesehatan kepada Karyawan yang tidak mengikuti program BPJS Kesehatan. Pasal 17 Gaji selama Sakit 1. Gaji selama sakit diberikan Sekolah kepada Karyawan Tetap Sepenuh Waktu yang menderita sakit yang cukup lama dan terus menerus dan tidak mampu bekerja dan berdasarkan keterangan dokter yang sah. 2. Dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, maka Sekolah akan memberikan gaji : 2.1.Masa Kontrak Lama sakit 4 bl pertama 75% x gaji Lama sakit 4 bl kedua 50% x gaji Lama sakit 4 bl ketiga 25% x gaji 2.2.Karyawan Tetap Lama sakit 4 bl pertama 100% x gaji Lama sakit 4 bl kedua 75% x gaji Lama sakit 4 bl ketiga 50% x gaji 2.3.Karyawan Tetap dengan masa kerja sebagai Karyawan Tetap diatas 3 tahun Lama sakit 6 bl pertama 100% x gaji

Lama sakit 6 bl kedua 75% x gaji 3. Untuk bulan selanjutnya, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan, gaji diberikan sebesar 25% x gaji. 4. Ketentuan pembayaran gaji dilakukan dengan bertahap berlaku bagi Karyawan yang sakit terus menerus. 5. Termasuk sakit terus menerus adalah sakit berkepanjangan yang setelah sakit terus menerus, atau terputus-putus mampu bekerja kembali, tetapi dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu, sakit kembali. 6. Peraturan ini berlaku bagi semua Karyawan dan disesuaikan dengan kondisi sekolah Pasal 18 Tunjangan Transport 1. Tunjangan Transport adalah tunjangan yang diberikan kepada Karyawan yang telah melewati masa training dan berdasarkan kehadiran. 2. Besar Tunjangan Transport diatur sesuai ketentuan Peraturan Yayasan yang berlaku. Pasal 19 Tunjangan Hari Raya Natal 1. Tunjangan Hari Natal wajib diberikan oleh Sekolah kepada Karyawan 2. Tunjangan Hari Natal diberikan kepada Karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal 6 (enam) bulan/lebih secara terus menerus atau telah melewati masa training. 3. Ketentuan pembayaran tunjangan ini sesuai dengan Peraturan yang berlaku tentang Tunjangan Hari Raya Natal bagi Karyawan di Sekolah adalah sebagai berikut : 3.1.Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, menerima tunjangan Hari Natal sebesar 1 (satu) x Gaji Pokok. 3.2.Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 6 (enam) bulan secara terus menerus, atau sudah melewati masa training, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, menerima tunjangan Hari Raya Natal secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan penghitungan : masa kerja x 1 (satu) x Gaji Pokok 12 (dua belas)

Pasal 20 Sumbangan Pernikahan Sekolah memberikan sumbangan bagi Karyawan yang menikah untuk pertama kali dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Sumbangan Pernikahan berlaku untuk seluruh Karyawan Sepenuh Waktu, yang telah melewati masa training. 2. Ketentuan dan besarnya jumlah Sumbangan Pernikahan akan diatur dengan Surat Keputusan tersendiri. Pasal 21 Sumbangan Kedukaan 1. Sumbangan Kedukaan berlaku untuk seluruh Karyawan Sepenuh Waktu, yang telah melewati masa training. 2. Apabila suami/istri yang sah, anak dan/atau orangtua kandung dari Karyawan yang terdaftar, meninggal dunia, Sekolah akan memberikan sumbangan kedukaan. 3. Ketentuan dan besarnya jumlah Sumbangan Kedukaan akan diatur dalam Surat Keputusan tersendiri. 4. Gugur kandungan tidak termasuk dalam pengertian meninggalnya anak. Pasal 22 Tunjangan Pendidikan Sekolah memberikan Tunjangan Pendidikan bagi anak Karyawan yang dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Tunjangan Pendidikan berlaku untuk Anak Karyawan Sepenuh Waktu yang bersekolah di Sekolah Kristen Shekinah 2. Tunjangan Pendidikan meliputi hal-hal sebagai berikut : a. Uang Pangkal b. Uang SPP bulanan c. Uang Materi dam Kegiatan 3. Besaran tunjangan pendidikan akan diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB VII SERAGAM DAN PERLENGKAPAN KERJA Pasal 23 Seragam dan Perlengkapan Kerja 1. Seragam dan kelengkapan kerja berupa ID (tanda pengenal) merupakan inventaris Sekolah yang menjadi milik Sekolah dan harus dikembalikan kepada Sekolah dalam hal hubungan kerja terputus. Karyawan dilarang menjual atau memindah- tangankan seragam kerja dan perlengkapan kerja tersebut. 2. Karyawan wajib memakai seragam kerja dan kelengkapan kerja pada waktu jam kerja. Pasal 24 Kebersihan 1. Dilarang membuang sampah sisa-sisa makanan/minuman, dilarang mencoret- coret dinding, locker, pintu pagar dan tempat-tempat lainnya di lingkungan Sekolah. 2. Karyawan dianjurkan untuk selalu rapi dalam berpakaian dan berpenampilan. Pasal 25 Keamanan 1. Setiap Karyawan diwajibkan ikut memelihara barang-barang Sekolah. 2. Setiap Karyawan dilarang memindahkan, membawa keluar dari area Sekolah atau meminjamkan barang-barang milik Sekolah, terkecuali dengan surat izin yang telah disetujui oleh Pimpinan Sekolah. 3. Properti sekolah (mobil, komputer, laptop, LCD, printer, CCTV, dll) hanya diperuntukkan bagi kepentingan sekolah atau atas seijin pimpinannya. Keluarga, teman dan saudara tidak diperkenankan menggunakan properti sekolah. BAB VIII HARI LIBUR, ISTIRAHAT DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN Pasal 26 Hari - Hari Libur 1. Hari-hari libur yang diakui oleh Sekolah adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Sekolah setiap tahunnya. Jika Karyawan mendahului atau memperpanjang sendiri hari libur tanpa izin dengan alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal (33). 2. Ketentuan ini berlaku untuk semua Karyawan.

Pasal 27 Istirahat Melahirkan 1. Kepada Karyawan perempuan yang hamil diberikan hak istirahat 11/2 (satu setengah) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan dokter atau bidan akan melahirkan dan 11/2 (satu setengah) bulan setelah melahirkan dengan tetap mendapat gaji berupa Gaji Pokok saja, tanpa penghitungan tunjangan jabatan dan tunjangan transport dan makan. 2. Hari-hari istirahat melahirkan karena gugur kandungan hanya dapat diambil berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang merawatnya. 3. Istirahat melahirkan ini dapat diperpanjang apabila dokter atau bidan yang merawatnya memandang perlu bahwa Karyawan yang bersangkutan masih harus istirahat dan berlaku ketentuan tentang gaji seperti pada ayat (1). Pasal 28 Izin Tidak Masuk Kerja 1. Karyawan mendapat izin tidak masuk kerja dengan surat izin tertulis yang disetujui Pimpinan Sekolah 2. Izin untuk meninggalkan pekerjaan tersebut harus diambil pada hari-hari kejadiannya dan perhitungan hari izin dihitung tanpa memandang hari Sabtu, Minggu atau hari libur resmi. 3. Bagi Karyawan yang meninggalkan pekerjaan dalam jam kerja tanpa alasan dan/atau izin yang jelas dari Pimpinan Sekolah, maka akan dikenakan sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal (33). BABI IX TATA TERTIB KERJA DAN ATURAN KEDISPLINAN Pasal 29 Aturan Umum 1. Tumbuhnya sikap kerja ditentukan oleh kesadaran seluruh Karyawan akan tegaknya disiplin. Oleh karena itu setiap Karyawan diwajibkan memahami dan melaksanakan Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan yang telah ditetapkan. 2. Karyawan wajib untuk : 2.1. Mengikuti kegiatan pembinaan baik secara rohani maupun segala hal yang menyangkut pengembangan diri dan Sekolah dalam lingkup kerja masing- masing (seminar, training, ibadah, retret, doa bersama, dll), yang diselenggarakan oleh Yayasan ataupun Sekolah. 2.2. Melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab. 2.3. Melakukan senyum, salam, sapa, sopan dan santun. 2.4. Bersikap serta berlaku sopan dan wajar kepada seluruh warga sekolah.

2.5. Mengetahui kewajibannya di Sekolah dan melaksanakannya dengan sebaik- baiknya serta berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, berperilaku sopan, hemat dan cermat demi peningkatan produktivitas kerja. 2.6. Menunjukkan kerjasama yang saling membangun dan mendukung sebagai satu tim dimulai dari lingkup kerja masing-masing dan sampai kepada hubungan dengan rekan kerja lain dalam lingkup kerja Sekolah Kristen Shekinah bahkan Yayasan. 2.7. Melayani semua warga Sekolah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Sekolah serta berlaku excellent, profesional, integritas dan kreatif 2.8. Menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun Sekolah. 2.9. Memberitahukan kepada Sekolah selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setiap ada perubahan yang berhubungan dengan : a. Domisili / tempat tinggal b. Status keluarga (pernikahan, kelahiran, kematian) 2.10. Menjaga setiap perkataan agar tidak membawa akibat provokatif 2.11. Karyawan tidak diizinkan minum dan makan pada saat mengajar di luar waktu yang ditentukan. 2.12. Tidak diperkenankan membawa handphone, android di dalam kelas dan selama kegiatan belajar dan mengajar berlangsung 2.13. Tidak menghukum anak secara fisik (cubit, jewer, pukul dll), atau menggunakan perkataan-perkataan mengutuk dan tidak membangun (misal. bodoh, goblok, brengsek dll). Keterangan lebih jelas dapat dilihat pada Peraturan Siswa. 2.14. Tidak menyentuh atau mengkonseling secara pribadi siswa perempuan bagi guru/karyawan laki-laki, demikian pun sebaliknya. 2.15. Tidak merokok di lingkungan Sekolah dan area sekitar Sekolah. 3. Karyawan yang menjadi Pimpinan Kerja wajib : 3.1. Bersikap dan memperlakukan Karyawan yang dipercayakan dibawah kepemimpinannya sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh Sekolah. 3.2. Memberikan petunjuk dan bimbingan yang jelas kepada Karyawan yang dipercayakan dibawah kepemimpinannya sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh Sekolah dan Yayasan 3.3. Menegur Karyawan yang dipercayakan dibawah kepemimpinannya yang menyalahi peraturan. 4. Karyawan dalam waktu kerja dilarang meninggalkan lingkungan kerja maupun melakukan pekerjaan lain tanpa seizin Pimpinan Sekolah

Pasal 30 Kehadiran 1. Karyawan wajib mentaati waktu kerja yang telah ditetapkan Sekolah. 2. Karyawan wajib melakukan finger print sendiri dengan sarana yang telah disediakan Sekolah pada setiap masuk dan pulang dari tempat kerja dan waktu lain yang ditentukan oleh Sekolah. 3. Keterlambatan masuk kerja dan/atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir atau ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib. Pasal 31 Alat Transportasi 1. Alat transportasi harus parkir ditempat yang telah ditetapkan. 2. Dilarang mencuci alat-alat transportasi didalam lingkungan Sekolah, kecuali kendaraan dinas Sekolah. Pasal 32 Pencegahan Bahaya Kebakaran 1. Karyawan diwajibkan mentaati segala peraturan dan usaha mencegah timbulnya bahaya kebakaran. 2. Karyawan dilarang keras melakukan tindakan-tindakan lainnya yang dapat menimbulkan percikan api dan kebakaran didalam lingkungan Sekolah. Pasal 33 Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Kerja Dan Aturan Kedisiplinan 1. Sekolah dan Karyawan menyadari bahwa disiplin kerja perlu ditegakkan, maka pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisplinan dapat dikenakan sanksi . Dalam menentukan sanksi, akan dipertimbangkan berat ringannya kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan serta hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran tersebut. 2. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku Karyawan. 3. Sanksi didasarkan pada : a. Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran b. Berat ringannya pelanggaran c. Aturan kedisiplinan, tata tertib kerja, Peraturan Sekolah dan kebijakan Sekolah d. Unsur kesengajaan

4. Jenis sanksi pelanggaran Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan adalah sebagai berikut : a. Teguran Tertulis 3x b. Surat Peringatan I c. Surat Peringatan II d. Surat Peringatan III e. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 5. Dalam hal masa berlaku suatu sanksi belum habis, masih terjadi pelanggaran, maka masa berlaku sanksi yang baru dihitung sejak tanggal dikeluarkannya sanksi baru. 6. Pemberian sanksi atas pelanggaran tidak harus mengikuti urutan jenis sanksi, sebagaimana disebutkan dalam ayat (4) pasal ini. Bab X PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA Pasal 34 Umum 1. Sekolah berusaha maksimal mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. 2. Dalam keadaan-keadaan yang memaksa sehingga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, Sekolah bertindak dengan mengindahkan Peraturan yang berlaku. 3. Pemutusan Hubungan Kerja adalah tindakan yang dilakukan oleh Sekolah atau Karyawan untuk memutuskan/mengakhiri hubungan kerja, baik putus karena Hukum dan/atau akibat pelanggaran peraturan-peraturan kerja yang telah ditentukan dalam Peraturan Sekolah. 4. Putusnya hubungan kerja dapat terjadi dalam hal: a. Dalam masa percobaan kerja b. Mengundurkan diri c. Berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan d. Sakit berkepanjangan e. Tidak mampu dan terampil bekerja f. Meninggal dunia g. Pelanggaran Tata Tertib Kerja

Pasal 35 Mengundurkan Diri Karyawan yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis disertai dengan alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. 2. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal dilakukannya pengunduran diri. 3. Tidak sedang terikat dalam ikatan tanggung jawab khusus dengan Sekolah. 4. Dalam hal Karyawan mengundurkan diri tidak mengikuti ketentuan dalam ayat (1), dianggap mengundurkan diri secara tidak baik. 5. Kepada Karyawan yang mengundurkan diri secara baik, Sekolah akan memberikan Surat Keterangan Kerja serta hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan kerja pada Sekolah yang berlaku dan sebaliknya. Pasal 36 Penyelesaian Kewajiban Karyawan 1. Pada saat putusnya hubungan kerja, Karyawan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Sekolah. 2. Karyawan diwajibkan mengembalikan kepada Sekolah : a. Alat-alat kerja dan dokumen Sekolah (buku-buku, dan sarana prasarana lainnya) dalam kondisi baik b. Kartu Pengenal (ID Card) dan seragam. Bab XI PERATURAN PELAKSANAAN Pasal 37 Masa Berlaku Jangka waktu berlakunya Peraturan Sekolah ini adalah sampai batas waktu 2 (dua) tahun terkecuali diadakannya tinjauan dan pengaturan ulang sehingga menyebabkan berubahnya peraturan.

Bab XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 Penutup 1. Peraturan Sekolah ini disahkan oleh Yayasan Shekinah Mulia Indonesia. 2. Sekolah membagikan Buku Peraturan Sekolah ini kepada semua Karyawan sebagai pedoman dalam mengatur hubungan kerja serta hak-hak dan kewajiban Sekolah dan Karyawan. 3. Peraturan Sekolah ini mulai berlaku terhitung sejak disahkan oleh Sekolah dan ditandatangani persetujuan oleh Karyawan. Temanggung, 19 Juni 2019 Ketua Yayasan, Direktur Sekolah, F. Metta Amelya Lukito, S.Psi Natalia Ari Kartika, S.Pd


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook