1
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,ASPEK EKONOMI DAN BISNIS INFORMATIKA A.Hak Kekayaan Intelektal Perangkat Informatika 1.Hak Kekayaan Intelektual Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan sebuah “payung” untung menaungi beragam jenis hak eksklusif yang masing-masing memiliki karakteristik, ruang lingkup, dan sejarah perkembangannya sendiri-sendiri. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI merupakan penghargaan atas hasil karyanya. Pemberian HKI juga bertujuan agar orang lain terpicu untuk lebih mengembangkan karya cipta tersebut. a.Ruang Lingkup Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua, yaitu 1.)Hak Cipta (Copyright) Hak cipta (Copyright) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa 2
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip dasar hak cipta : a) Ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal). b) Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis). c) Hak cipta merupakan hak yang diakui hokum (legalright) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan. d) Hak cipta bukan hak mutlak (absolut). Hasil ciptaan di Indonesia dilindungi oleh Undang- Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Hasil ciptaan tersebut meliputi ciptaan dalam bidang ilmumpengetahuan, seni, dan sastra. 2)Hak kekayaan Industri (industrial property right) Hak kekayaan Industri mencakup paten (patent), desain industri, merek (trademark), indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang (trade secret), dan perlindungan varietas tanaman. b.Sifat Hukum Kekayaan intelektual 3
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual bersifat teritoial,pndaftaran atau penegak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing tempat berlakunya undang-undang yang bersangkutan.Kekayaan intelektual yang dilindungi Indonesia adalah kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan. c.Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial belanda memperkenalkan uandang-undang pertama mengenai perlindungan kekayaan intelektual. Di Indonesia, unit teknis negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan system pemberian dan pengelolaan HKI adalah direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2.Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak Perangkat lunak (software) adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh Bahasa pemprogaman yang dimengerti oleh computer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh computer. 4
Menciptakan perangkat lunak merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Banyak aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan seorang analis sistem (system analyst) dan pemrogram (programmer). Hak kekayaan intelektual perangkat lunak termasuk ke dalam kategori hak cipta (copyright) 3. Lisensi Komponen Perangkat Lunak a.Lisensi Lisensi adalah pemberian izin dari pemilik barang atau jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan. Lisensi dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi agar penerima dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan. Adapun istilah perjanjian lisensi yang dapar diartikan sebagai perjanjian antara pihak pemilik atau pemegang lisensi dan pihak penerima lisensi. Pemberi lisensi disebut dengan Licensee. Beberapa macam lisensi : 1)Lisensi HKI(Hak Kekayaan Intelektual) 5
2)Lisensi Massal 3)Lisensi Merek Barang atau Jasa 4)Lisensi Hasil Karya Sebi dan Karakter 5)Lisensi Bidang Pendidikan b.Jenis Jenis perangkat lunak Lisensi perangkat lunak meliputi izin,hak,dan pembatasan yang diberlakukan terhadap perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau program. Beberapa jenis lisensi perangkat lunak (software) : 1)Lisensi Berbayar atau Komersial Lisensi komersial dibuat untuk semua software dengan tujuan komersial atau tujuan, sehingga jika ingin menggunakan software atau aplikasi dengan lisensi komersial, maka harus membelinya. 2)Lisensi Percobaan (trial) Versi uji coba dari software dengan tujuan agar pengguna dapar merasakan terlebih dahulu mafaat pada software secara bebas. Namun,hanya berlaku tertentu karena lisensi bersifat percobaan. 3)Lisensi Non-Komersial 6
Dibuat sebagai bentuk pelayanan untuk publik, gratis dan bebas dipergunakan namun memiliki batasan penggunaan tertentu. 4)Lisensi Berbagi (shareware) Lisensi yang memberikan kebabasan kepada penguna untuk menggunakan, menyebarluaskan, dan menggandakan software 5)Lisensi Freeware Aplikasi yang dapat digunakan secara penuh fitur- fiturnya dengan lengkap dapat ditemuka pada aplikasi berlisensi freeware.Perbedaan antara shareware dan freeware adalah fitur yang diberikan. 6)Lisensi open source Beratri aplikasi tersebut dapat digunakan, dikembangkan, diubah, dan disebarkan secara gratis.Mudah didapatkan dari sumber-sumber internet dan tidak memerlukan persetujuan dari pemilik hak cipta. B.Aspek Ekonomi dan Bisnis Informatika 1.Bisnis Informatika 7
Bisnis Informatika merupakan suatu kegiatan yang dilakukan individua tau sekelompok orang yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan (profit) yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.Teknologi informasi mencakup semua hal yang berkaitan dengan teknologi infomasi,seperti internet. 2.Model Bisnis Infomatika Perusahaan yang bergerak di bidang informatika mengandalkan HKI(Hak atas kekayaan intelektual) dalam menjual produk dan jasanya.pada umumnya saat dikenal 5 model bisnis informatika yang paling menonjol dalam pemanfaatan HKI .berikut adalah model model bisnis tersebut a) Lisensi produk software b) Iklan c) Service software d) Penjualan perangkat keras e) Penjual jasa konsultasi,integrasi,perawatan,dan training Dalam kehidupan dimasa mendatang,sektor teknologi informatika merupakan sektor yangpaling dominan paling 8
dominan.Teknologi informatika banyak berperan dalam berbagai bidang tersebut: 1) Bidang pendidikan(education) 2) Bidang pemerintahan 3) Bidang keungan dan perbankan 3. Peluang usaha bidang informatika Peluang usaha dibidang informatika diindonesia berkembang dengan pesat.terdapat banyak usaha yang dapat dilakukan untuk menjadi entrepreneur dibidang informatika.berikut contoh bisnis yang banyak di lakukan saat ini: a) Web devolopemeny b) Desain grafis c) Searsh engine optimization(SEO) d) Aplikasi mobile e) Software f) blog 9
Search
Read the Text Version
- 1 - 9
Pages: