LAPORAN KINERJA KPPN PURWODADI TAHUN 2022
Yth. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dari DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Sifat KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI Lampiran Hal JAWA TENGAH Tanggal KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A2 PURWODADI Jl. M.H. Thamrin No.13, Purwodadi Grobogan; TELEPON (0292) 425017; FAKSIMILE (0292) 425030; SUREL [email protected]; LAMAN www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/purwodadi NOTA DINAS NOMOR ND-58/KPN.1413/2023 : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah : Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Purwodadi : Biasa : 1 (satu) berkas : Penyampaian Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Purwodadi Tahun 2022 : 24 Januari 2023 Berkenaan dengan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Jawa Tengah nomor ND-7/WPB.14/2023 tanggal 3 Januari 2023 hal Penyampaian Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, berikut disampaikan laporan dimaksud sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Plt. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Purwodadi Ditandatangani secara elektronik Edy Slamet
2
KATA PENGANTAR Laporan kinerja merupakan laporan yang disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mencapai arah dan tujuan instansi pemerintah dalam rangka memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit sekaligus sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran dan akuntabilitas Pelaksanaan dan pengembangan sistem pelaporan kinerja tersebut disusun berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah Serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Review Atas Laporan Kinerja (Permenpan Nomor 53/2014), Keputusan Menteri Keuangan Nomor 693/KM.1/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Rencana Strategis Unit-Unit Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwodadi sebagai bagian dari unit pemerintah pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2022 sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui output atas pelaksanaan program/kegiatan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwodadi. Disamping itu, melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwodadi sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki visi dan misi di bidang perbendaharaan Negara. Kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat pada Laporan Kinerja (LAKIN) ini karena keterbatasan kemampuan dan waktu, oleh karena itu saran dan kritik untuk penyempurnaan sangat diharapkan. Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 i
Akhir kata semoga LAKIN ini bisa menjadi bagian dari proses pengukuran kinerja bagi KPPN Purwodadi, dan melalui LAKIN tahun 2022 ini diharapkan dapat berguna baik secara internal maupun eksternal sebagai media pertanggungjawaban kinerja guna memperbaiki dan meningkatkan kinerja pada tahun mendatang. Purwodadi, 20 Januari 2023 Plt. Kepala KPPN Purwodadi Ditandatangani secara elektronik Edy Slamet NIP 19730322 199301 1 001 Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 ii
RINGKASAN EKSEKUTIF Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi disusun dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban atas keberhasilan/kegagalan pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan, sesuai dengan Instruksi Presiden No.7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. LAKIN KPPN Purwodadi tahun 2022 secara garis besar menunjukkan suatu pencapaian yang baik. Target Sasaran yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2022 terdiri dari sepuluh sasaran strategis dan dua puluh indikator kinerja, dimana sembilan belas indikator kinerja menunjukan pencapaian lebih besar dari target yang ditetapkan, dan satu indikator kinerja menunjukan pencapaian 100% sesuai dengan target yang ditetapkan. Pencapaian Target Sasaran dan Target Kegiatan sebagaimana digambarkan di atas merupakan suatu pencapaian dari tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategik yang memuat Tujuan Lima-tahunan. Tujuan tersebut yaitu: 1. Memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, profesional dan berintegritas tinggi sebagai aparatur pemerintah yang mampu menghadapi segala tantangan; 2. Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam penyaluran dana APBN; 3. Mewujudkan KPPN Purwodadi sebagai model kantor pelayanan yang bersih dan transparan. Dalam rangka pencapaian Target Sasaran dan Target Kegiatan tersebut, maka dituangkan ke dalam Uraian IKU tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut : No Uraian IKU Target Realisasi 1. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L 89 92,05 2. Nilai kualitas LK Kuasa BUN KPPN 95 97.48 3. Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN 4.65 4,87 99.4% 99.91% 4. Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu 100% 100% 90% 96% 5. Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI 88,5 92,76 6. Persentase tingkat implementasi standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan 83% 100% 7. Tingkat efektivitas edukasi di bidang pengelolaan perbendaharaan 8. Persentase akurasi perencanaan kas Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 i
No Uraian IKU Target Realisasi 9. Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas 3,15 4 90 98,93 10. Nilai kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan 3 3,75 Dana Desa 90 100 11. Indeks implementasi Digipay 3,25 4 12. Tingkat partisipasi pelaporan data capaian output 98,5% 100% satker 84,5 86,6 13. Indeks Kualitas Pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA 85 93,69 14. Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat 78 91,11 waktu 15. Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization 16. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal 17. Nilai rata–rata hard competency pegawai 18. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN 95,5% 98,66% 19. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB 83 95,1 20. Persentase kualitas pengelolaan BMN dan 100% 160,48% Pengadaan KPPN Purwodadi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya senantiasa mengadakan koordinasi antar seksi dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti diklat teknis manakala ada kesempatan, serta memanfaatkan sebaik-baiknya dana yang tersedia. Langkah-langkah yang diambil KPPN Purwodadi untuk mencapai target kinerja di tahun 2022 adalah sebagai berikut: No. Tugas Pokok Kegiatan yang dilaksanakan 1. Nilai kinerja pelaksanaan Pembinaan terhadap satker terkait anggaran K/L Kualitas Pelaksanaan Anggaran, 2. Nilai kualitas LK Kuasa BUN KPPN Kualitas Pelaksanaan Anggaran, Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran. Meningkatkan pemahaman atas peraturan dan materi yang terkait dengan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan serta pengoperasian aplikasi Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 ii
No. Tugas Pokok Kegiatan yang dilaksanakan 3. Indeks kepuasan satker terhadap Meningkatkan kualitas pelayanan layanan KPPN kepada mitra kerja. 4. Persentase penyelesaian SP2D Melakukan koordinasi lintas seksi secara tepat waktu dengan media yang efektif untuk mengkomunikasikan proses penyelesaian SP2D dari FO PDMS hingga Kepala Seksi Bank. 5. Persentase tingkat implementasi Melaksanakan kegiatan implementasi Aplikasi SAKTI sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Kantor Pusat. 6. Persentase tingkat implementasi Pembinaan terhadap Bendahara Standardisasi kompetensi pejabat Pengeluaran, PPK dan PPSPM perbendaharaan Satker guna Meningkatkan pemahaman dan sekaligus mela kukan sertifikasi terhadap pengelola dan pejabat perbendaharaan tersebut. 7. Tingkat efektivitas edukasi dan Meningkatkan pemahaman satker komunikasi terhadap materi perbendaharaan dengan sosialisasi dan bimtek. 8. Persentase akurasi perencanaan Berkoordinasi antar seksi internal di kas KPPN KPPN dan eksternal ke Satker untuk tetap disiplin menyampaikan PPDH walupun tidak dihitung nilai IKU nya 9. Indeks efektivitas pengelolaan Memonitor OMSPAN setiap saat pengeluaran kas untuk memantau terdapat retur/ tidak, Menghubungi dan menyurati satker terkait apabila terdapat retur, Mengawal satker dalam memenuhi data supplier, Koordinasi dengan Seksi PDMS untuk penyelesaian retur, Segera memproses SPP dan SPM retur apabila data supplier telah disampaikan ke KPPN, GKM internal Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 iii
No. Tugas Pokok Kegiatan yang dilaksanakan KPPN, FGD/ Sosialisasi kepada Satker 10. Nilai kinerja penyaluran Dana Melakukan sosialisasi PMK Transfer ke Daerah dan Dana Desa 190/PMK.07/2021 dan PER- 7/PB/2020 kepada Pemda, Koordinasi dengan Pemda apabila syarat penyaluran yang belum terpenuhi, Melakukan pemantauan melalui OMSPAN untuk verifikasi dan validasi syarat penyaluran, Menyalurkan DAK Fisik, DAK Non Fisik, maupun Dana Desa apabila syarat penyaluran sudah terpenuhi. 11. Indeks implementasi Digipay Melaksanakan Bimbingan Teknis dan Pendampingan implementasi Digipay sebagai bagian dari langkah strategis modernisasi pengelolaan kas negara dan upaya peningkatan inklusi keuangan serta pemberdayaan UMKM 12. Tingkat partisipasi pelaporan data Mendorong satker untuk capaian output melaksanakan penginputan capaian output secara paralel dengan periode rekonsiliasi laporan keuangan secara tertib 13. Persentase rekonsiliasi laporan Mendorong satker untuk keuangan tingkat UAKPA secara melaksanakan rekonsiliasi laporan tepat waktu dan andal keuangan secara tepat waktu. 14. Persentase LPJ Bendahara yang Pembinaan terhadap satker terkait andal dan tepat waktu penyusunan LPJ yang lengkap, benar dan tepat waktu. 15. Nilai kualitas pengelolaan kinerja Melaksanakan kegiatan dalam Matriks berbasis Strategy Focus Matriks Langkah Pengelolaan Kinerja Organization sesuai Nota Dinas yang telah diterbitkan Kantor Pusat. 16. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan Tindak lanjut pada hasil evaluasi tugas kepatuhan internal pemantauan pengendalian internal Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 iv
No. Tugas Pokok Kegiatan yang dilaksanakan 17. Nilai rata-rata hard competency Meningkatkan kompetensi pegawai pegawai melalui GKM dan pelatihan internal. 18. Persentase kualitas pelaksanaan Melakukan dialog kinerja terkait anggaran KPPN pelaksanaan DIPA KPPN dan monev IKPA. 19. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA Mengidentifikasi Transaksi GLP dan dan UAKPB BMN secara berkala, tertib dalam penatausahaan LK dan BMN, membuat pengawasan dan monitoring bulanan. 20. Tingkat Kualitas pengelolaan BMN Mengidentifikasi BMN peralatan mesin yang belum sesuai standar, untuk dilakukan upaya pemenuhan BMN yang sesuai standar dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan transparan. Dengan disusunnya LAKIN ini diharapkan secara bertahap akan terwujud peningkatan kemampuan dan keterampilan para pegawai, peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat serta terbinanya koordinasi dan komunikasi, baik secara internal maupun eksternal. Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 v
DAFTAR ISI Kata Pengantar ………………………………………………………………………… i iii Ringkasan Eksekutif ………………………………………………………………………… vii Daftar Isi ………………………………………………………………………… BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………… 1 A. Latar Belakang ……………………………………………… 1 B. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi …………………….. 1 C. Peran Strategis (Strategic Issued) …………………………… 7 BAB II PERENCANAAN KINERJA …………………………………….. 10 A. Rencana Strategis …………………………………………….. 11 B. Penetapan Kinerja …………………………………………….. 16 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA …………………………………….. 23 A. Capaian Kinerja Organisasi ………………………………….. 23 B. Realisasi Anggaran …………………………………………… 39 C. Kinerja Lainnya ……………………………………………….. 40 PENUTUP ……………………………………………………………………….. 46 LAMPIRAN Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2021 vii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang KPPN Purwodadi adalah salah satu unit vertikal Ditjen Perbendaharaan yang menjadi ujung tombak layanan perbendaharaan di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan pelaporan kinerja dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, maka disusunlah Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN) KPPN Purwodadi Tahun 2022. Laporan tersebut merupakan pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis KPPN Purwodadi sebagai instansi vertikal DJPb, yang dapat menunjukkan secara penuh dan sebenar-benarnya kinerja KPPN Purwodadi pada Tahun 2022. Diharapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja dapat menjadi tolak ukur dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan KPPN Purwodadi kepada stakeholder dengan Cepat, Efekif, Responsif, Inovatif, dan Akuntabel. B. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi a. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Purwodadi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Perbendaharaan dan Bendahara Umum, Penyaluran Pembiayaan atas Beban Anggaran serta Penatausahaan Penerimaan dan Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 1
Pengeluaran Anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP- 163/PB/2012 tanggal 16 Juli 2012 dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Purwodadi mempunyai wilayah kerja meliputi Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora. Sementara jumlah Satker/ Instansi yang dilayani pada Tahun 2022 sebanyak 48 Satker, terdiri dari : 1. Kabupaten Grobogan = 25 Satker 2. Kabupaten Blora = 22 Satker Jumlah seluruhnya = 47 Satker b. Fungsi Untuk menyelenggarakan tugas tersebut KPPN Purwodadi menyelenggarakan fungsi: 1. Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPM) berdasarkan peraturan perundang-undangan; 2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara ; 3. Penyaluran Pembiayaan atas beban APBN; 4. Penilaian dan Pengesahan terhadap Penggunaan Uang yang telah disalurkan; 5. Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara melalui dan dari Kas Negara; 6. Pengiriman dan Penerimaan Kiriman Uang; 7. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; 9. Penatausahaan PNBP; 10. Penyelenggaraan Verifikasi Transaksi Keuangan dan Akuntansi; 11. Pembuatan Tanggapan dan Penyelesaian Temuan Hasil Pemeriksaaan; 12. Pelaksanaan Kehumasan; dan 13. Pelaksanaan Administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 2
c. Struktur Organisasi KPPN Purwodadi Sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, struktur organisasi KPPN Tipe A2 meliputi: 1. Subbagian Umum 2. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker 3. Seksi Bank 4. Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal 5. Jabatan Fungsional Adapun tugas masing-masing seksi adalah sebagai berikut : 1. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIN KPPN, tata usaha, rumah tangga dan kehumasan 2. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 3
penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, belanja pegawai satker, dan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker, serta melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN, dan penyediaan layanan perbendaharaan. 3. Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara, Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta penatausahaan penerimaan negara. 4. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, Penatausahaan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, realisasi dan analisis kinerja anggaran, analisis data statistik laporan keuangan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan. 5. Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. pada KPPN Purwodadi terdapat kelompok jabatan fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) , yaitu Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/ bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. Sesuai dengan agenda reformasi birokrasi dan komitmen Dirjen Perbendaharaan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, maka KPPN Purwodadi pada tanggal 01 Oktober 2012 telah mendeklarasikan/ Launching KPPN Percontohan untuk menerapkan Standart Operating Prosedure (SOP) KPPN Percontohan SOP KPPN Percontohan yang telah diterapkan KPPN Purwodadi telah menghasilkan bentuk penyederhanaan proses kerja penyelesaian SP2D Non Belanja Pegawai atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 4
oleh Satuan Kerja. Penerbitan SP2D yang selama ini diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari sekarang dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 1 (satu) jam sejak SPM diterima secara lengkap dan memenuhi syarat. Satuan Kerja cukup berurusan pada satu tempat pelayanan (Front Office) dan langsung memperoleh kepastian atas penyelesaian SPM yang diajukan dan apabila tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat langsung diberitahukan / dikembalikan kepada pihak Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan perbaikan. Reformasi Birokrasi pada Ditjen Perbendaharaan tidak hanya fokus pada aspek peningkatan kualitas layanan, tetapi lebih ditekankan pada aspek perubahan kultur birokrasi, penyederhanaan business process, pemanfaatan teknologi informasi, penataan organisasi dan yang paling utama adalah perubahan pola pikir Sumber Daya Manusia dari para pegawai KPPN Purwodadi. Jumlah Pegawai KPPN Purwodadi pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebanyak 15 pegawai, dengan rincian sebagai berikut : a. Komposisi Pegawai berdasarkan Pangkat/Golongan/Ruang : NO. Pangkat Golongan/Ruang Jumlah 1. Pembina IV/a 1 2. Penata Tk.I III/d 3 3. Penata III/c 1 5. Penata Muda III/a 7 6. Pengatur Muda Tingkat I II/b 1 Jumlah 13 b. Komposisi Pegawai berdasarkan Tingkat Pendidikan : No. Tingkat Pendidikan Jumlah 1. Strata II / Magister 2 2. Strata I / Sarjana 5 3. Sarjana Muda (D III) 5 4. Diploma I 1 Jumlah 13 Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 5
c. Komposisi berdasarkan Penempatan Pegawai sebagai berikut : No. Seksi Jumlah 1. Kepala Kantor - 2. Sub Bagian Umum 4 3. Seksi Pencairan Dana & Manajemen Satker 4 4. Seksi Bank 3 5. Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan 2 Internal 13 Jumlah Kompetensi dan kapasitas para pegawai telah memenuhi standar profesionalitas dan melalui proses rekruitmen pegawai yang sangat ketat. Beberapa kegiatan internal yang telah dilakukan untuk semakin meningkatkan kualitas para pegawai antara lain: 1. Gugus Kendali Mutu, yang dilaksanakan setiap minggu sekali untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pegawai terhadap ketentuan atau aturan baru yang terkait dengan pelaksanaan tugas; 2. Briefing Pagi, dilaksanakan setiap pagi sebelum jam layanan dibuka dan bertujuan untuk memelihara keharmonisan dan mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan; 3. Sharing Session, berupa transfer knowlegde dari pegawai yang telah melaksanakan diklat atau bimbingan teknis kepada para pegawai; 4. Pelatihan Service Excellent, pelatihan ini diikuti oleh seluruh pegawai khususnya petugas front office dan customer service serta petugas keamanan (satpam) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM terutama dalam memberikan pelayanan kepada mitra kerja; 5. Pemilihan Best Employee, kegiatan ini dilakukan setiap semester sebagai sarana untuk memotivasi para pegawai untuk lebih meningkatkan kinerja; 6. Kegiatan Olahraga, untuk menjaga kesehatan, kebugaran tubuh dan keakraban pegawai diselenggarakan berbagai kegiatan olahraga setiap jum’at pagi, seperti senam pagi, jalan santai dan voli; 7. Pembinaan Mental, kegiatan keagamaan dan sosial menjadi bagian kegiatan rutin untuk membina mental dan spiritual pegawai. Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 6
C. PERAN STRATEGIS Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut KPPN Purwodadi termasuk KPPN Tipe A2. Selama tahun 2022 terdapat beberapa isu strategis yang dihadapi KPPN Purwodadi yang berkaitan dengan pengelolaan APBN antara lain sebagai berikut: 1. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, terhitung mulai tahun 2017 Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan melalui KPPN di daerah diseluruh Indonesia. Seluruh proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI. 2. Kebijakan Penghematan dan Efisiensi Anggaran Adanya kebijakan penghematan dari kantor pusat yang berimbas pada perhitungan indikator kinerja utama “Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN” dimana KPPN harus melakukan dua kali revisi pemotongan anggaran. 3. Implementasi SAKTI Web Full Modul pada seluruh satuan kerja Pada tahun 2022, akan diberlakukan implementasi SAKTI web full modul bagi seluruh satuan kerja pengelola APBN meliputi: Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul Bendahara, Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Pelaporan dan Modul Administrator. Oleh karena itu, pada tahun 2022 ini KPPN menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan dengan menyelenggarakan bimbingan dan pendampingan kepada seluruh Satker lingkup KPPN Purwodadi terkait implementasi ini dengan: a. Memberikan pemahaman dasar kepada Satker terhadap Aplikasi SAKTI Web Full Module. b. Memberikan penjelasan terkait fitur MonSAKTI terkait monitoring aplikasi SAKTI full module, Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 7
c. Menginformasikan penggunaan OTP (One Time Password) sebagai pengganti PIN pada Aplikasi SAKTI Web, d. Menjelaskan timeline dalam persiapan implementasi roll out aplikasi SAKTI Web Full Module. Sampai dengan Triwulan IV Tahun 2022, target Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI sebesar 100% mampu direalisasikan pada KPPN Purwodadi. Proses migrasi dari aplikasi existing ke aplikasi SAKTI web full modul berjalan lancar dan aman, sehingga seluruh satker lingkup pembayaran KPPN Purwodadi saat ini telah menggunakan aplikasi SAKTI dalam pengelolaan APBN. D. SISTEMATIKA PELAPORAN Sistematika penyajian Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Purwodadi Tahun 2022 adalah sebagai berikut: 1. Bab I Pendahuluan Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issues) yang sedang dihadapi organisasi. A. Latar belakang B. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi C. Peran Strategis D. Sistematika Laporan 2. Bab II Perencanaan Kinerja Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan. A. Rencana Strategis B. Penetapan / Perjanjian Kinerja 3. Bab III Akuntabilitas Kinerja A. Capaian Kinerja Organisasi Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. B. Realisasi Anggaran Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 8
C. Kinerja Lainnya 4. Bab IV Penutup Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya. 5. Lampiran-lampiran Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 9
BAB II PERENCANAAN KINERJA Sebagai landasan utama Perencanaan Strategis dan Rencana Kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwodadi Tahun 2022 adalah: 1. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2003 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019; 3. Instruksi Presiden Nomor: 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 4. Keputusan Kepala LAN Nomor: 239/IX/6/8/2003 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan landasan utama tersebut disusun Perencanaan Kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahun 2022 dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan tugas pokok Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang telah ditetapkan, selanjutnya diselaraskan dengan Visi dan Misi Kementerian Keuangan, Visi dan Misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Visi dan Misi Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dan Visi dan Misi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwodadi sebagai faktor kunci penentu keberhasilan untuk merumuskan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Sebagai alat mencapai tujuan dan sasaran adalah dengan menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk selanjutnya menyampaikan Laporan Kinerja (LAKIN) pada setiap tahunnya secara berjenjang kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi jawa Tengah, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Keuangan. LAKIN dalam pelaksanaannya dapat memberikan umpan balik atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, sehingga kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwodadi dapat dievaluasi guna meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya. Sebagai gambaran dapat dilihat alur pikir dalam tabel tersebut di bawah ini : Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 10
TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANTOR WILAYAH DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI JATENG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PERNYATAAN VISI KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI JATENG PERNYATAAN VISI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PURWODADI “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional, Transparan, Modern dan Akuntabel” PERNYATAAN MISI KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI JATENG PERNYATAAN MISI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PURWODADI Menjamin Kelancaran Pencairan Dana APBN Secara Tepat Waktu, Tepat Sasaran dan Tepat Jumlah. Mewujudkan Pengelolaan Kas Yang Efisien dan Optimal Mewujudkan Pelaporan Pertanggungjawaban APBN yang Akurat dan Tepat Waktu Faktor Kunci Penentu Keberhasilan PERUMUSAN TUJUAN PERUMUSAN SASARAN RKT LAKIN Sajian berisi gambaran singkat tentang rencana strategis dan rencana kinerja sebagai berikut: A. Rencana Strategis Rencana strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Dalam rencana stratejik termuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program yang diuraikan secara konseptual. Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 11
Visi berkaitan dengan pandangan ke depan yang menyangkut arah dan tujuan instansi agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi menggambarkan tentang keadaan masa depan yang diinginkan. Dengan mengacu pada visi Kementerian Keuangan, maka KPPN Purwodadi telah menetapkan visi untuk mencapai tujuan organisasi yaitu “Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel”. Misi merupakan penjabaran lebih lanjut dari visi. Untuk mencapai visi tersebut, KPPN Purwodadi mempunyai misi sebagai berikut: 1. Menjamin Kelancaran Pencairan Dana APBN Secara Tepat Waktu, Tepat Sasaran dan Tepat Jumlah. Sebagai pengelola kas dan Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Purwodadi melaksanakan Pencairan Dana APBN dengan tepat waktu, memastikan Dana APBN diterima pihak yang memiliki hak dan jumlahnya tidak melebihi pagu yang telah dituangkan dalam DIPA. 2. Mewujudkan Pengelolaan Kas yang Efisien dan Optimal. Misi ini akan diwujudkan dengan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran secara tepat waktu dan jumlah untuk mewujudkan pola penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan sepanjang tahun anggaran melalui pelaksanaan anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu. Akuntansi dan pelaporan keuangan diwujudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan negara sejak proses penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan keuangan serta mendukung pengambilan kebijakan strategis organisasi. Pengelolaan keuangan dan kekayaan, utang dan aset pemerintah yang baik tercermin di dalam laporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, tepat waktu, dan akurat menggunakan standar akuntansi berbasis akrual, sehingga memiliki peran Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 12
yang sangat signifikan dalam menjaga stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat serta internasional. Tujuan KPPN Purwodadi difokuskan untuk mewujudkan fungsi perbendaharaan yang memiliki kinerja tinggi dan sesuai dengan best practices, transparan dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan fiskal pemerintah. Tujuan dari KPPN Purwodadi adalah: 1. Terciptanya fungsi pelaksanaan anggaran yang efektif; 2. Terwujudnya pengelolaan kas yang efektif, efisien, akurat, tepat sasaran dan akuntabel; 3. Terwujudnya akuntansi keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, tepat waktu dan akurat; 4. Terwujudnya pemberdayaan dan integrasi seluruh sumber daya organisasi secara optimal, efektif dan efisien; 5. Terwujudnya peningkatan kualitas layanan kepada seluruh pemangku kepentingan. Sasaran merupakan suatu keadaan atau kondisi yang diharapkan dalam jangka pendek serta lebih bersifat spesifik dan terukur yang merupakan hasil yang diinginkan dari penetapan tujuan. Dari tujuan yang telah ditetapkan, maka sasaran yang diharapkan ingin dicapai oleh KPPN Purwodadi adalah : 1. Pengelolaan perbendaharaan negara yang profesional, transparan dan akuntabel. 2. Pelayanan publik yang prima. 3. Kepatuhan atas pengelolaan perbendaharaan negara yang tinggi. 4. Pemenuhan layanan unggulan yang prima. 5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara yang andal dan akurat. 6. Manajemen Satker yang berkesinambungan. 7. Akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu. 8. SDM yang kompeten. 9. Organisasi yang fit for purpose. 10. Pengelolaan sarana dan TIK yang optimal. 11. Pengelolaan anggaran yang berkualitas. Kebijakan pada prinsipnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pelaksanaan program dan kegiatan agar visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat terwujud. Sebagaimana arah kebijakan dan strategi Kanwil Ditjen Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 13
Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah tahun 2015-2019 yang difokuskan pada perwujudan transformasi kelembagaan, KPPN Purwodadi perlu melakukan penguatan strategi terkait tugas dan fungsi perbendaharaan sebagai berikut: 1. Fungsi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Terkait fungsi organisasi dan sumber daya manusia (SDM), kebijakan dan strategi KPPN Purwodadi diarahkan untuk mengembangkan organisasi yang modern, transparan,analitikal dan responsif terhadap perubahan dengan SDM yang berkinerja tinggi. Sebagai ujung tombak Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ada di daerah, peran dan fungsi KPPN Purwodadi di masa yang akan datang sangat strategis sehingga fungsi organisasi yang ada harus diperkuat dengan strategi sebagai berikut: a. Penguatan fungsi kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan tugas dan pelayanan secara baik, benar dan profesional; b. Penguatan fungsi analisa dan penelitian dalam menjalankan fungsi organisasi, yaitu pembinaan, monitoring, dan evaluasi; c. Peningkatan fungsi kehumasan dalam menjalankan peran sebagai komunikator dan fasilitator kebijakan di bidang perbendaharaan; d. Pemenuhan sarana dan prasana sesuai standardisasi kantor layanan yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Di bidang pengelolaan sumber daya manusia, KPPN Purwodadi merumuskan strategi sebagai berikut: a. Peningkatan jumlah pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sesuai kebutuhan organisasi; b. Pengembangan kompetensi dan kemampuan pegawai; c. Peningkatan kinerja pegawai. 2. Fungsi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Terkait fungsi pelaksanaan anggaran, kebijakan dan strategi KPPN Purwodadi diarahkan untuk meningkatkan kualitas penganggaran dan pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat (APBN). Beberapa strategi yang dirumuskan adalah sebagai berikut: a. Peningkatan kualitas bimbingan teknis dan sosialisasi. KPPN Purwodadi melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi secara periodik untuk seluruh satker sehingga dapat dilaksanakan monitoring dan Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 14
evaluasi atas pelaksanaan anggaran secara periodik pula. Hal tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman atas kerangka konseptual system perencanaan dan penganggaran, meningkatkan pengetahuan satker terhadap kebijakan terkini, dan hambatan-hambatan yang ditemukan dapat diselesaikan. Bimbingan teknis dan sosialisasi telah menjadi tugas dari KPPN Purwodadi yang sifatnya rutin, sehingga diperlukan peningkatan kualitas bimbingan teknis dan sosialisasi agar dapat memberikan kontribusi nyata pada pelaksanaan anggaran Satker. Untuk mewujudkan hal tersebut, KPPN Purwodadi akan mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dan alat dukung yang dibutuhkan. b. Peningkatan kualitas bahan penyusunan kajian untuk Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Review Pelaksanaan Anggaran (RPA) yang disusun oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan merupakan salah satu laporan terkait pelaksanaan anggaran. KPPN Purwodadi ikut berperan serta dalam penyusunan laporan tersebut dengan memberikan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran masing- masing Satker serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi Satker dalam pelaksanaan anggaran. Hal-hal tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam penyusunan RPA yang berkualitas dan handal. 3. Fungsi Pengelolaan Kas Negara Terkait fungsi pengelolaan kas negara, kebijakan dan strategi KPPN Purwodadi diarahkan untuk mencapai pengelolaan kas negara yang optimal dan manajemen kasyang modern dengan tata kelola yang lebih efektif dan efisien. Strategi yang dirumuskan adalah : 4. Optimalisasi peran KPPN dalam peningkatan akurasi perencanaan kas satker. Perencanaan kas bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana guna memenuhi kewajiban negara dan mengambil tindakan yang efektif dan efisien dalam rangka mengoptimalkan kelebihan kas atau menutup kekurangan kas. Data tersebut bersumber dari perencanaan kas yang disampaikan oleh Satker sebelum mengajukan SPM ke KPPN. Oleh sebab itu akurasi perencanaan satker sangatlah penting untuk mencapai pengelolaan kas negara yang optimal. Untuk mewujudkan Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 15
hal tersebut, KPPN Purwodadi melakukan monitoring, evaluasi dan sosialisasi secara periodik mengenai perencanaan kas. Satker dengan tingkat akurasi rendah akan dievaluasi dan diadakan pendampingan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan untuk memperbaiki perencanaan kas. 5. Fungsi Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Terkait fungsi pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan, kebijakan dan strategi KPPN Purwodadi diarahkan pada peningkatan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan anggaran negara sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik dan akurat. Mulai tahun 2015, sistem akuntansi berbasis akrual sudah mulai diterapkan, sehingga perlu dirumuskan beberapa strategi sebagai berikut : a. Peningkatan kualitas bimbingan teknis aplikasi SAIBA; b. Peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan berbasis akrual dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada Satker dalam penyusunan laporan keuangan. B. Penetapan Kinerja Penetapan Kinerja Tahun 2022 pada KPPN Purwodadi ditandai dengan pelaksanaan penandatangan Kontrak Kinerja Tahun 2022 antara Kepala KPPN Purwodadi dengan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. Kontrak Kinerja Kepala KPPN Purwodadi Tahun 2022 meliputi 10 Sasaran Strategis dan 20 Indikator Kinerja Utama yang terangkum dalam peta strategi sebagai berikut: Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 16
PETA STRATEGI TAHUN 2022 Peta Strategi yang telah disusun tersebut dapat dilihat berdasarkan 4 (empat) perspektif, yang mencakup Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama sebagai berikut: 1. Stakeholders Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder (pemangku kepentingan). Stakeholder adalah pihak internal dan eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas output atau outcome dari suatu organisasi, tetapi tidak menggunakan layanan organisasi secara langsung. Stakeholders Perspective terdiri atas 1 sasaran strategis dan 2 indikator kinerja utama, yaitu Pengelolaan treasury pemerintah yang akuntabel. Pengelolaan treasury merupakan keseluruhan rangkaian aktivitas pengelolaan kas meliputi perencanaan kas, pengelolaan kas, dan pemanfaatan idle cash. Hal tersebut dilaksanakan secara aktif (active cash management) untuk menjamin ketersediaan kas dalam rangka membiayai belanja pemerintah. Dalam rangka melakukan pengelolaan treasury pemerintah yang akuntabel, DJPb terus berupaya agar pengelolaan treasury dilakukan secara tertib, taat Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 17
pada peraturan 12 perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab. Proses pengelolaan tersebut memiliki tujuan untuk dapat mendukung capaian opini yang baik atas pelaporan keuangan pemerintah pada tahun anggaran Selain itu, pengelolaan perbendaharaan juga diharapkan dilakukan secara produktif, yaitu dapat menjadi nilai tambah dalam membangun pondasi kokoh atas fundamental ekonomi negara Indonesia. Namun demikian, pengelolaan perbendaharaan dan risiko tersebut harus dilakukan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efektif, dan efisien. Pencapaian sasaran strategis ini diukur melalui penilaian terhadap Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L dan Nilai kualitas LK Kuasa BUN KPPN. 2. Customer Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer (pengguna layanan) dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Customer merupakan pihak luar yang terkait langsung dengan pelayanan suatu organisasi. Customer Perspective terdiri atas 1 sasaran strategis dan 1 indikator kinerja utama, yaitu Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif dan efisien. Sebagaimana undang undang tentang Pelayanan Publik, setiap institusi penyelenggara negara dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanaan sesuai peraturan atas barang/jasa/pelayanan adminsitratif yang disediakan oleh penyelenggara negara. Dalam rangka mendapatkan penyelenggara negara yang mampu melayani masyarakat dan mampu meletakkan pondasi yang diperlukan bangsa untuk memenangkan persaingan global, diperlukan birokrasi yang agile, efisien, dan efektif, yaitu yang fleksibel, lincah dan cepat dalam merespon perubahan, serta mampu menggunakan sumber daya yang tersedia dengan seminimal mungkin untuk mendapatkan target/ output yang telah ditetapkan secara optimal. Pencapaian sasaran strategis ini diukur melalui penilaian terhadap Index Kepuasan Satker terhadap layanan KPPN. 3. Internal Process Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan dan menciptakan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain). Internal Process Perspective terdiri atas 5 sasaran strategis dan 11 indikator kinerja utama sebagai berikut: Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 18
a. Perumusan Regulasi dan Otorisasi Yang Kredibel. Regulasi adalah peraturan yang disusun sebagai dasar dan arah dalam pengelolaan perbendaharaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Otorisasi adalah segala ketetapan yang dibuat oleh DJPb dan unit kerja di bawahnya dalam rangka pengelolaan perbendaharaan. Kredibel adalah dapat dipercaya yang mengandung maksud bahwa kebijakan bidang pengelolaan perbendaharaan merupakan kebijakan yang sistematis, efisien, efektif dan akuntabel dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Perumusan regulasi dan otorisasi yang kredibel mengandung makna bahwa perumusan peraturan yang menjadi dasar dan arah dalam pengelolaan perbendaharaan serta segala ketetapan yang dihasilkan untuk mencapai tujuan sudah sesuai untuk menghasilkan output/outcome yang diharapkan serta merupakan kebijakan yang sistematis, efisien, efektif dan akuntabel. Pencapaian sasaran strategis ini diukur melalui penilaian terhadap indikator Persentase Penyelesaian SP2D Secara Tepat Waktu b. Komunikasi, Edukasi, dan Standardisasi yang berkesinambungan. Komunikasi dan edukasi merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman stakeholders atas peraturan dan kebijakan di bidang perbendaharaan untuk memperkuat implementasi peraturan dan kebijakan dalam rangka mendorong tercapainya tujuan organisasi. Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan tata kelola keuangan yang bersifat dinamis, dibutuhkan strategi komunikasi dan edukasi yang kontinu, tidak tambal sulam serta berorientasi pada usaha membuat satker mampu menguasai secara menyeluruh aspek filosofi sampai dengan aspek teknis pengelolaan perbendaharaan. Pencapaian sasaran strategis ini diukur melalui penilaian terhadap 3 (tiga) indikator sebagai berikut: - Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI. - Persentase tingkat implementasi standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan. - Tingkat efektifitas edukasi edukasi dibidang pengelolaan perbendaharaan. c. Pengelolaan Kas Yang Optimal Sesuai dengan ketentuan UU No.1 tahun 2004, salah satu fungsi Perbendaharaan negara adalah melaksanakan pengelolaan kas. Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 19
Pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif dapat menghindarkan terjadinya cash mismatch, dapat menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu, serta optimalisasi idle cash secara pruden. Pruden artinya berhati-hati dalam setiap pengambilan putusan/kebijakan maupun dalam melaksanakan pengelolaan kas maupun investasi pemerintah. Sebagai pengelola di bidang pengelolaan investasi, Ditjen Perbendaharaan sebagai regulator mampu mewujudkan penguatan regulasi sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif dan dapat menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Pencapaian sasaran strategis ini diukur melalui penilaian terhadap indikator sebagai berikut: - Persentase akurasi perencanaan kas KPPN - Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas d. Pelaksanaan Anggaran yang Efektif dan Efisien Pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien adalah Kemampuan BUN untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran berjalan secara efektif dan efisien dengan memastikan kegiatan pelaksanaan anggaran pada BA Kementerian Negara/Lembaga maupun BA BUN berjalan sesuai dengan ketentuan/kebijakan Pelaksanaan Anggaran. Pencapaian sasaran strategis ini diukur melalui penilaian terhadap indikator sebagai berikut: - Nilai kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa - Indeks Implementasi Digipay - Tingkat partisipasi pelaporan data capaian output satker e. Pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel. Akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara diwujudkan dengan penyusunan laporan keuangan oleh Pemerintah Pusat. Penyusunan laporan keuangan Pemerintah harus disusun secara profesional dan modern. Kualitas laporan keuangan Pemerintah dapat diidentifikasi dari ketepatan waktu penyelesaian LKPP, penyelesaian rekomendasi BPK, serta opini audit yang baik dari BPK. Pencapaian sasaran strategis ini diukur melalui penilaian terhadap 2 (dua) indikator sebagai berikut: - Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal - Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 20
4. Learning and Growth Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder. Learning and Growth Perspective terdiri atas 2 sasaran strategis dan 6 indikator kinerja utama sebagai berikut: a. Penguatan tata kelola dan budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif. Pemerintahan di masa depan akan dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu: work (proses bisnis), workforce (SDM), dan workplace (tempat bekerja). Dimana ketiga aspek tersebut akan sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi sebagai enabler. Untuk itu, diperlukan penguatan ketiga sumber daya tersebut secara terintegrasi melalui penguatan Budaya Kerja Kemenkeu Satu. Pencapaian sasaran strategis ini diukur melalui penilaian terhadap indikator sebagai berikut: - Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization - Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal - Nilai rata –rata hard competency pegawai b. Penguatan pengelolaan keuangan dan BMN yang optimal. Pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring anggaran selama satu tahun anggaran yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada stakeholder. Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA. Kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran selama satu tahun, tercermin dari opini yang diberikan oleh BPK. Pengelolaan BMN dimanfaatkan secara efektif dan efisien dalam pemenuhan kebutuhan satker. Upaya untuk mewujudkannya adalah melalui tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi. Pencapaian sasaran strategis ini diukur melalui penilaian terhadap 3 (tiga) indikator sebagai berikut: Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 21
- Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN - Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB - Persentase Kualiatas Pengelolaan BMN dan Pengadaan Sehubungan dengan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, KPPN Purwodadi dalam menyusun rencana kinerja berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu Three sebagai berikut: No Uraian IKU Target 1. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L 89 2. Nilai kualitas LK Kuasa BUN KPPN 95 3. Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN 4.65 4. Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu 99.4% 5. Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI 100% 6. Persentase tingkat implementasi standardisasi kompetensi 90% pejabat perbendaharaan 7. Tingkat efektivitas edukasi di bidang pengelolaan perbendaharaan 88,5 8. Persentase akurasi perencanaan kas 83% 9. Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas 3,15 10. Nilai kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa 90 11. Indeks implementasi Digipay 3 12. Tingkat partisipasi pelaporan data capaian output satker 90 13. Indeks Kualitas Pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA 3,25 14. Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu 98,5% 15. Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused 84,5 Organization 16. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal 85 17. Nilai rata–rata hard competency pegawai 78 18. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN 95,5% 19. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB 83 20. Persentase kualitas pengelolaan BMN dan Pengadaan 100% Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 22
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. Capaian Kinerja Organisasi Pengukuran kinerja kegiatan yang telah dilakukan KPPN Purwodadi menghasilkan berbagai data olahan yang memberikan deskripsi akan tingkat pencapaian kinerja yang telah dihasilkan selama tahun 2022. Dari pencapaian yang diperoleh tersebut dapat dilakukan suatu evaluasi dan analisis yang sangat berharga bagi pihak-pihak yang berkompeten tentang tingkat keberhasilan KPPN Purwodadi dalam melaksanakan program/ kegiatan. Adapun Sasaran Strategis dengan Indikator Kinerja Utama KPPN Purwodadi yang telah dicapai pada tahun 2022 antara target dan realisasi adalah sebagai berikut: NILAI KINERJA ORGANISASI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PURWODADI Tahun 2022 Kode SS/IKU Target Realisasi Polari sasi V/C Bobot Indeks SS/IKU * IKU Capaian Stakeholder 1 Pengelolaan treasury pemerintah yang akuntabel 1a-CP Nilai kinerja 89 91.67 Maximize P/L 19 % 103,00 14 % 103,34 pelaksanaan anggaran K/L 1b-N Nilai kualitas LK 94 97.31 Maximize P/ Kuasa M CustomerBUN KPPN 2 Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif dan efisien 2a-N Indeks kepuasan 4,65 4,87 Maximize E/ 21 % 104,73 M satker Internal Pterrohcaedsasp layanan 3 PKePrPumNusan regulasi dan otorisasi yang kredibel 3a-N Persentase 99,4 99.91 Maximize P/ 14 % 100,52 4 14 % 100 penyelesaian M 14 % 106,67 4a-CP SKPo2mDunsiekcaasir,aetdeupkaatsi, dan standardisasi yang berkesinambungan 14 % 104,81 4b-N 14 % 120 wPearksteuntase tingkat 100% 100% Maximize P/ 4c-N implementasi M 5 Aplikasi 90% 96% Maximize P/ 5a-CP iPSmeArpKsleeTnmItaesnetatsini gkat M standardisasi kInodmekpseteefneskitpiveijtaabsat 88,5 92,76 Maximize P/ epdeurbkeansdi adhaanraan 100% M kPoenmguenloiklaaasni kas yang optimal Persentase akurasi 83% Maximize P/M perencanaan kas Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 23
5b-N Indeks efektivitas 3,15 4 Maximize P/M 14 % 120 pengelolaan 6 Ppeenlagkeslaunaaraann kanasggaran yang efektif dan efisien 6a-CP Nilai kinerja 90 98,93 Maximize P/M 14 % 109,92 penyaluran 6b-N Dana Transfer ke 3 3,75 Maximize P/L 19 % 120 6c-N 90 100 Maximize P/M 14 % 111,11 IdnadeerkashIdmapnledmaennatasi Ddeigsaipay Tingkat Partisipasi pelaporan data 7 capaian output negara yang 7a-CP PsInaerdttkaenekgrsguKnugjaalwitaabsan keuangan akuntabel 3,25 100% Maximize P/M 14 % 120 Pelaksanaan Rekonsiliasi tingkat UAKPA 7b-N Persentase LPJ 98,5% 100% Maximize P/M 14 % 101,52 Bendahara yang Lea8rningwPaanenandkdgatuluGadtraaonnwttaettphaaktelola dan budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif 8a-N Nilai kualitas 84,50 86.60 Maximize P/M 14 % 102,49 pengelolaan kinerja berbasis 8b-N NStirlaatiehgaysiFloecvuasleudasi 85 93,69 Maximize P/M 14 % 110,22 pOerlgaaknsiaznaatiaonn 8c-N NkcPtinuoeeigtnmpleaagarpisnutueaarhttlaeaatnnancp–yenrpagetegaloahlwaaaardni 78 91,11 Maximize P/M 14 % 116,81 9 keuangan dan BMN yang optimal 9a-CP Persentase kualitas 95,5% 98.66% Maximize P/M 14 % 103,31 pelaksanaan anggaran 9b-N KNiPlPaiNkualitas LK 83 95,10 Maximize P/M 14 % 114,58 tingkat 9a-N PUeArsKenPtAasedaKnuUalAiaKtaPsB 100% 160,48% Maximize P/L 19 % 120 Pengelolaan BMN RinciaPdnaennpgeandjealaansanNtIeLrhAaIdKapINpEeRncJaApaOiaRnGyAaNngISAdiSpeI roleh tersebut 107,17 adalah sebagai berikut: 1. Nilai Kinerja pelaksanaan anggaran K/L IKU ini memonitor kinerja pelaksanaan anggaran Satker. IKU ini sangat kompleks, memotret kualitas kinerja satker berdasarkan 8 komponen. Komponen tersebut yakni: • Revisi yang mengukur akumulasi jumlah revisi yang dilakukan dari triwulan I s.d. triwulan IV dalam hal pagu tetap yang dilakukan Kanwil, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran; • Deviasi Hal. III DIPA yang mengukur tingkat perbedaan antara perencanaan penarikan dana terhadap realisasi setiap bulannya; Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 24
• Realisasi anggaran yang diperbandingkan dengan target triwulanan dengan besaran Q1=15%, Q2=40%, Q3=60% dan Q4=90%; • Belanja Kontraktual merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur ketepatan waktu penyampaian data kontrak dan upaya akselerasi belanja kontraktual. • Indeks penyelesaian tagihan menghitung kualitas penyelesaian tagihan yang disampaikan tepat waktu. Tagihan dianggap tepat waktu jika diselesaikan paling lama 17 hari kerja setelah muncul BAST; rasio • Indeks pertangungjawaban UP/TUP menghitung jumlah pertanggungjawaban SPM UP/TUP yang diajukan. SPM yang diajukan tidak boleh melebihi 1 bulan sejak SPM diterbitkan menjadi SP2D; • Dispensasi SPM menghitung SPM yang disampaikan ke KPPN dengan pemberian dispensasi; • Indeks capaian output yang dihitung secara bulanan berdasarkan rasio jumlah data output yang terkonfirmasi dibandingkan dengan output yang dikelola oleh satker. Atas 8 (tiga belas) komponen tersebut masing-masing mempunyai bobot sebagaimana rumusan lengkap atas IKU tersebut yakni: IKPA= [ 10% (REV) + 10% (HAL3) + 20% (PA) + 10% (KTR) + 10% (TGH) + 10% (UP) + 5% (SPM) + 25% (CAPUT) ] x 100 Pada tahun 2022 target IKU nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L adalah sebesar 89 masih sama dengan target tahun sebelumnya. Target IKU ini dijelaskan secara detail pada Renstra DJPb Tahun 2020-2024 dengan target sebesar 89. Capaian pada tahun 2022 sebesar 91,67, menurun dari capaian tahun sebelumnya sebesar 94,33. Komponen capaian yang rendah terjadi pada kualitas halaman III DIPA, proporsi penyerapan satker yang selalu cenderung rendah pada akhir tahun anggaran. Komponen penilaian atas Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran tahun 2022 berbeda dibanding dengan tahun 2021 dan 2020. 2. Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas Berdasarkan PMK No 171/PMK.05/2007 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK-262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, KPPN selaku UAKBUN-Daerah melakukan penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN KPPN berupa Laporan Arus Kas, Neraca KUN, Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU di wilayah kerjanya. Laporan Keuangan Kuasa BUN KPPN tersebut secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan) disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) Ditjen Perbendaharaan. Berdasarkan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-1359/PB.6/2016 hal Kriteria Penilaian LK UAKBUN-D KPPN oleh Kanwil Ditjen PBN, Kanwil Ditjen Perbendaharaan memberikan penilaian terhadap Kualitas LK Kuasa BUN dimaksud. Kategori kualitas nilai LK Kuasa BUN tingkat KPPN adalah sebagai berikut : Level 4 = 95-100 (SangatBaik) Level 3 = 80-94 (Baik) Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 25
Level 2 = 65-79 (Cukup) Level 1 = 0-64 (Kurang) Pengisian realisasi IKU disesuaikan dengan siklus dan karakteristik laporan keuangan yang bersifat historical report. Artinya, untuk realisasi IKU tahun 2022, merupakan hasil penilaian kualitas LK Kuasa BUN KPPN tahun 2020. Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah nomor KEP-121/WPB.14/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Penetapan Nilai Kualitas Laporan Keuangan UAKBUN Daerah KPPN lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Realisasi nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas KPPN Purwodadi tahun 2022 sebesar 97.48. Data Capaian Nilai Kualitas LK BUN KPPN Purwodadi Tahun 2020 S.D. 2022 3. Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN Indeks kepuasan satker terhadap layanan adalah rata-rata tingkat kepuasan satker terhadap seluruh produk layanan perbendaharaan dari KPPN yang mereka gunakan dan manfaatkan, meliputi proses Pencairan Dana, layanan bimbingan dan konsultasi, konfirmasi surat setoran, penyelesaian rekonsiliasi realisasi anggaran, dan penyediaan sarana prasarana. Indeks kepuasan satker diukur melalui survei oleh masing-masing KPPN dengan metode sampling kepada responden terpilih dari seluruh mitra kerja yang dilayani oleh masing-masing unit eselon IV KPPN. Indeks Pengukuran menggunakan skala 1-5 sebagai berikut : 5 = Sangat Puas 4 = Puas 3 = Cukup Puas 2 = Kurang Puas 1 = Tidak Puas Realisasi Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN tahun 2022 tercapai sebesar 4.87 Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 26
Data Capaian Indeks Kepuasan Satker Terhadap Layanan KPPN Tahun 2020 S.D. 2022 4. Persentase Penyelesaian SP2D Secara Tepat Waktu Target yang ditetapkan atas IKU ini tahun 2022 sama dengan target 2 tahun sebelumnya sebesar 99.4%. Pengujian SPM oleh KPPN atas SPM yang diajukan satker dilakukan pengujian secara formal. Proses SPM sejak diterima oleh petugas front office hingga approval oleh Seksi Bank dengan norma waktu satu jam dengan prasyarat yang telah ditentukan. Capaian pada tahun 2022 99,91% lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya sebesar 99,59%. SPM yang diproses menjadi SP2D diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam, dengan prasayarat kondisi sebagai berikut: • Jenis SPM yang masuk adalah UP/GUP/TUP/PTUP dan LS Non Gaji; • ADK SPM masuk ke SPAN pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat; • Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi, sebagai contoh pada akhir tahun anggaran, pada saat pengajuan gaji 13, dan pada saat pengajuan pembayaran THR; • Tidak termasuk SPM dengan penerima >100; • Data supplier, kontrak, dan/atau RPD sudah masuk dalam SPM; • Tidak dalam keadaan force majeur. Data Capaian Persentase Penyelesaian SP2D secara tepat waktu tahun 2020 S.D. 2022 Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 27
5. Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi SAKTI Merupakan strategi yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan dalam implementasi SAKTI bagi satuan kerja. Sosialisasi yang dilaksanakan masih dalam tahapan modul admin dan penganggaran berbasis web. Sosialisasi dilaksanakan melalui pelatihan langsung serta pembagian brosur- brosur SAKTI. Implementasi aplikasi SAKTI pada tahun 2022 berbeda dengan tahun 2022. Pada tahun 2022 implementasi SAKTI memulai Full Module SAKTI terhadap beberapa Satker piloting yang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Target pada tahun 2022 sebesar 100% dengan persentase tahapan-tahapan implementasi yang secara keseluruhan harus dilakukan. Keseluruhan tahap implementasi telah dilaksanakan seluruhnya sehingga capaian tahun 2022 dapat terlaksana 100%. Perhitungan IKU ini diperoleh dari Laporan Pelaksanaan Kegiatan Implementasi Aplikasi SAKTI. Data Capaian Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI tahun 2020 S.D. 2022 6. Presentase tingkat implementasi standardisasi kompetensi pejabat Perbendaharaan IKU Standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan merupakan IKU baru pada tahun 2022 yang mengukur pelaksanaan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satker pengelola APBN sesuai dengan PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tingkat implementasi diukur berdasarkan persentase jumlah PPK dan PPSPM (termasuk calon PPK dan PPSPM) yang mengikuti pelaksanaan penilaian kompetensi sampai dengan tahap selesai diverifikasi oleh KPPN sebagai Unit Pelaksana penilaian kompetensi dibandingkan dengan target yang ditetapkan. Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 28
Ruang lingkup pengukuran IKU ini di tahun 2022 adalah jumlah sisa pejabat perbendaharaan K/L yang belum melaksanakan penilaian kompetensi sampai dengan tahun 2022 serta para pejabat perbendaharaan yang baru ditetapkan pada tahun 2022. Target IKU pada tahun 2022 sebesar 90% dengan capaian realisasi sebesar 96%. 7. Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi Tingkat pemahaman stakeholders merupakan tingkat daya tangkap peserta (stakehoklders) terhadap segala materi yang diberikan pada pelatihan teknis (bimtek atau yang dipersamakan dengan itu). Tolok ukur hasil pelatihan teknis didasarkan pada peningkatan pemahaman peserta atas materi yang diberikan dalam pelatihan untuk satu periode. Ruang lingkup pelatihan teknis meliputi semua kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh KPPN. Untuk bimtek diukur dengan post test sedangkan untuk sosialisasi diukur dengan kuesioner. Jika pada satu periode pelaporan (satu triwulan) terdapat kegiatan bimtek dan kegiatan sosialiasi, maka total nilai efektivitas edukasi dan komunikasi pada triwulan tersebut dibobot sebagai berikut: hasil pos test 60% sedangkan hasil kuesioner 40%. Realisasi Tingkat efektivitas edukasi dan komunikasi tahun 2022 adalah sebesar 92,76. Capaian ini berada pada kisaran 80 < x ≤ 100, yang berarti meraih hasil sangat efektif. INDEKS EFEKTIVITAS EDUKASI DAN KOMUNIKASI TARGET REALISASI 100 100 100 98 98,1 98,5 REALISASI 2020 2021 2022 TARGET Data Capaian Indeks Efektivitas Edukasi dan Komunikasi tahun 2020 S.D. 2022 8. Persentase akurasi perencanaan kas Perencanaan Kas (Renkas) KPPN adan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan/atau Perkiraan Pendapatan bulanan, RPD harian, dan Perkiraan Pendapatan mingguan tingkat Satker serta pemutakhirannya yang disampaikan kepada Kepala KPPN oleh KPA. Perencanaan Kas KPPN dinyatakan akurat apabila realisasi deviasi Rencana Penarikan Dana satker dan Perkiraan Pencairan Dana Harian (PPDH) berada dalam batas kewajaran Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 29
sebagaimana ditentukan dalam target IKU. Pemberian dispensasi RPD, baik nilai maupun waktu, tetap diperhitungkan dalam formulasi akurasi RPD satker. PPDH adalah Perkiraan Pencairan Dana Harian, yang menjadi pagu pencairan tertinggi KPPN dalam satu hari. Persentase perencanaan penarikan dana satker yang akurat adalah selisih antara akurasi maksimal (100%) dengan rata - rata tingkat deviasi seluruh satker pada periode tertentu. Realisasi Persentase akurasi perencanaan kas KPPN tahun 2022 pada KPPN Purwodadi adalah sebesar 100%. PERSENTASE AKURASI PERENCANAAN KAS TARGET REALISASI 100 100 100 98 98,1 98,5 REALISASI 2020 2021 2022 TARGET Data Capaian Persentase Akurasi Perencanaan Kas tahun 2020 S.D. 2022 9. Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas Efektivitas pengeluaran kas KPPN diukur berdasarkan penyaluran dana yang akurat dan kecepatan penyelesaian retur SP2D yang diterbitkan KPPN. Penyaluran dana SP2D yang akurat adalah penyaluran dana SP2D kepada para penerima yang tidak di-retur oleh Bank Operasional. Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian pemindahbukuan dan/transfer pencairan dana APBN dari Bank penerima kepada Bank Operasional karena nama, alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank yang dituju tidak sesuai dengan data rekening Bank penerima atau rekening penerima tidak aktif. Kecepatan Penyelesaian Retur yang dilakukan oleh seluruh KPPN di Indonesia untuk meningkatkan pengelolaan pengeluaran APBN dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan tepat waktu, tepat jumlah, serta tepat sasaran kepada satuan kerja/stakeholder . Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 30
Realisasi Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas tahun 2022 pada KPPN Purwodadi adalah sebesar 4. INDEKS EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PENGELUARAN KAS TARGET REALISASI 100 100 100 98 98,1 98,5 REALISASI 2020 2021 2022 TARGET Data Capaian Indeks Efektivitas Pengelolaan Pengeluaran Kas tahun 2020 S.D. 2022 10. Nilai kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam rangka memastikan pelaksanaan anggaran penyaluran DAK fisik, DAK Non Fisik (BOS) dan Dana Desa berjalan dengan efisien dan efektif, diperlukan suatu alat penilaian kualitas/kinerja seluruh stakeholder dalam pelaksanaan anggaran penyaluran DAK fisik, DAK Non Fisik (BOS) dan Dana Desa. Nilai Kinerja penyaluran DAK dan Dana Desa pada KPPN diukur dengan menggunakan beberapa variabel sebagai berikut: a. Ketepatan waktu penyampaian dokumen persyaratan oleh pemda. b. Tingkat akurasi penyusunan proyeksi penyaluran dana transfer DAK dan Dana Desa oleh KPPN. c. Ketepatan waktu penyelesaian SPP dan SPM penyaluran dana transfer DAK dan Dana Desa oleh KPPN. d. Ketepatan waktu penyampaian laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK dan Dana Desa. e. Ketepatan waktu penyampaian LK tingkat UAKPA BUN DAK dan Dana Desa (LK. UAKPA). Realisasi Nilai kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tahun 2022 adalah sebesar 98.93. Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 31
NILAI PENYALURAN DANA TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TARGET REALISASI 100 100 100 98 98,1 98,5 REALISASI 2020 2021 2022 TARGET Data Capaian Nilai Penyaluran Dana Trasfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2020 S.D. 2022 11. Indeks Implementasi Digipay IKU ini merupakan IKU baru pada tahun 2022 sehingga tidak ada perbandingan capaian dengan tahun sebelumnya. Implementasi Digipay diukur dari progres capaian implementasi Digipay dalam rangka penggunaan Uang Persediaan yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP. Capaian implementasi Digipay diukur dalam 3 parameter yaitu capaian jumlah satker, jumlah vendor, dan jumlah transaksi. Target IKU pada tahun 2022 adalah 3 (skala 4) dengan capaian sebesar 3.75 yang berarti KPPN Purwodadi berhasil memenuhi target IKU ini. 12. Tingkat Partisipasi Pelaporan Data Capaian Output Satker. DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Satker yang di dalamnya memuat informasi kinerja yang hendak dicapai Satker dalam satu tahun anggaran. Informasi kinerja tersebut di antaranya berupa target Rincian Output (RO) yang mencantumkan target kuantitatif dari produk akhir berupa barang/jasa yang akan dihasilkan dari berbagai aktivitas belanja Satker. Untuk mendukung peran BUN dalam mengawal ketercapaian RO dan outcome belanja pemerintah, diperlukan mekanisme pelaporan dan pengumpulan data capaian output Satker. Proses pelaporan tersebut dilakukan melalui aplikasi OMSPAN yang dilaksanakan secara bulanan. Metode penilaian tingkat partisipasi pelaporan data capaian output Satker pada Aplikasi OMSPAN adalah sebagai berikut: Tingkat Partisipasi Pelaporan Data Capaian Output = Rata-Rata Tingkat Partisipasi Pelaporan Bulanan dalam satu triwulan. Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 32
Tingkat Partisipasi Pelaporan Bulanan= [(Jumlah Satker Yang Melaporkan data di open period reguler x 1,0) + (Jumlah Satker yang Melaporkan data di open period tambahan x 0,5)] / Jumlah Satker yang Wajib Melaporkan Data Capaian Output. Realisasi Tingkat partisipasi pelaporan data capaian output satker tahun 2022 pada KPPN Purwodadi adalah sebesar 100 Persen. TINGKAT PARTISIPASI PELAPORAN DATA CAPAIAN OUTPUT SATKER TARGET REALISASI 100 100 98,5 REALISASI 98,1 TARGET 2021 2022 Data Capaian Tingkat Partisipasi Pelaporan Data Capaian Output Satker tahun 2021 S.D. 2022 13. Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal IKU ini mengukur kepatuhan satker dalam melakukan rekonsiliasi dan menjaga kualitas data laporan keuangan, diukur melalui aplikasi MonSAKTI, meliputi persentase penyelesaian migrasi dan rekonsiliasi ekternal UAKPA. Pada tahun 2022, terdapat reformulasi IKU yang merubah satuan pengukuran dari persentase menjadi indeks. Adapun target tahun 2022 sebesar 3,25 (skala 4) dengan capaian maksimal sebesar 4. Target ini berbeda dengan target tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar 98.1% dan capaian sebesar 100%. Kedua capaian baik tahun ini, maupun tahun sebelumnya tetap dengan capaian maksimal, artinya satker seluruhnya tepat waktu dan data yang dilakukan rekonsiliasi valid tidak terdapat suspen. Realisasi Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal pada tahun adalah indeks 4. 14. Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara oleh Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN yang menggunakan aplikasi pengelolaan rekening yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPb. Berdasar Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3303/PB/2018, pengelolaan rekening tersebut menggunakan aplikasi SPRINT (Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi) sejak 2018. Sebagaimana ketentuan Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 33
Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, penyampaian LPJ bendahara beserta lampirannya kepada KPPN dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan yang bersangkutan berakhir. LPJ Bendahara dinyatakan andal jika LPJ tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan benar oleh Kuasa BUN KPPN sesuai indikator verifikasi LPJ yang telah ditetapkan. Pengisian realisasi IKU disesuaikan dengan siklus dan karakteristik penyusunan LPJ Bendahara yang bersifat historical report. Artinya, untuk data realisasi IKU triwulan I tahun 2022 merupakan rata-rata data bulan Desember 2021, bulan Januari dan Februari tahun 2022. Sedangkan realisasi IKU triwulan II 2022 merupakan rata-rata data pelaksanaan rekonsiliasi bulan Maret, April dan Mei tahun 2022 dst. PERSENTASE LPJ BENDAHARA YANG ANDAL DAN TEPAT WAKTU TARGET REALISASI 100 100 100 98 98,1 98,5 REALISASI 2020 2021 2022 TARGET Data Capaian Persentase LPJ Bendahara yang Andal dan Tepat Waktu tahun 2020 S.D. 2022 15. Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis strategy focused organization Dalam rangka mendorong komitmen pimpinan dan seluruh pegawai terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja di masing-masing unit lingkup Ditjen Perbendaharaan, telah disampaikan matriks langkah- langkah peningkatan kualitas pengelolaan kinerja. Langkah-langkah peningkatan kualitas pengelolaan kinerja dimaksud merupakan panduan bagi unit kerja lingkup Ditjen Perbendaharaan untuk melaksanakan action plan yang implementatif berdasarkan prinsip-prinsip Strategy Focused Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 34
Organization (SFO). Sebagai bentuk apresias terhadap upaya-upaya peningkatan kualitas pengelolaan kinerja di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja di unit masing-masing. Penilaian dimaksud dilaksanakan berdasarkan parameter sebagai berikut: a. Nilai Kuantitatif pemenuhan unsur-unsur peningkatan kualitas pengelolaan kinerja periode sampai dengan Triwulan III 2022 (80%). b. Nilai NKO Unit periode tahunan 2021 (20%). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-281/PB/2022 tentang Penetapan Peringkat Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2022 Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis strategy focused organization tahun 2022 adalah sebesar 86,60. NILAI KUALITAS PENGELOLAAN KINERJA BERBASIS SFO TARGET REALISASI 95,59 94,35 95,1 81 82 83 REALISASI 2020 2021 2022 TARGET Data Capaian Nilai Kualitas Pengelolaan Kinerja Berbasis SFO tahun 2020 S.D. 2022 16. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal Nilai hasil evaluasi merupakan hasil penilaian terhadap pelaksanaan tugas kepatuhan internal yang diimplementasikan pada unit kerja di lingkungan Kantor Pusat, Kantor Wilayah DJPb, dan KPPN. Penilaian tersebut dilakukan oleh Sekretariat DJPb c.q. Bagian Kepatuhan Internal. Penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP-239/PB/2020 tentang Pedoman Penilaian Pelaksanakan Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Unsur-unsur penilaian pelaksanaan tugas kepatuhan internal pada Kanwil DJPb, terdiri atas: Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 35
a. Penerapan manajemen risiko (bobot: 35%); b. Pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, kode etik/disiplin pegawai, dan pengendalian gratifikasi (bobot: 55%); c. Pengelolaan pengaduan dan rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) Aparat Pengawas Fungsional (bobot: 10%). Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Tengah nomor KEP-161/WPB.14/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Penetapan Nilai Evaluasi Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal tahun 2022 pada KPPN Purwodadi adalah 93,69. NILAI HASIL EVALUASI PELAKSAAN TUGAS KEPATUHAN INTERNAL TARGET REALISASI 95,59 94,35 95,1 81 82 83 REALISASI 2020 2021 2022 TARGET Data Capaian Nilai Hasil Evaluasi Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal tahun 2020 S.D. 2022 17. Nilai rata-rata hard competency pegawai KPPN IKU ini digunakan untuk mengukur tingkat pemahaman para pegawai KPPN terhadap tugas dan fungsi yang mereka jalankan, sehingga outputnya dapat dijadikan sebagai pemetaan hard competency pegawai. Teknisnya, para pegawai akan mendapat tes secara online yang terdiri dari beberapa soal untuk diselesaikan. Untuk Kemenkeu-Three KPPN, realisasi IKU tersebut diukur berdasarkan rata-rata hasil tes yang dicapai oleh seluruh pegawai KPPN. Dengan demikian, pimpinan unit dan atasan langsung agar memberikan bimbingan dan tutorial kepada para pegawai di lingkungan masing-masing. Bagi para pegawai yang berkewajiban mengikuti tes hard competency namun berhalangan karena alasan tertentu, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat eselon II masing-masing unit, dan capaian IKU pegawai bersangkutan adalah N/A (Not Available). Namun jika tidak disertai surat keterangan, maka capaian IKU bagi pegawai Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 36
bersangkutan adalah 0 (nol). Pegawai yang tidak mengikuti tes, tidak dimasukkan dalam penghitungan capaian IKU atasan. NILAI RATA-RATA HARD KOMPETENCY PEGAWAI TARGET REALISASI 95,59 94,35 95,1 81 82 83 REALISASI 2020 2021 2022 TARGET Data Capaian Nilai rata-rata Hard Competency Pegawai tahun 2020 S.D. 2022 18. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA. Perhitungan IKU Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan mengacu pada Surat Edaran Nomor 8/MK.1/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tata Cara Penghitungan Indikator Kinerja Utama Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kemenkeu. Ruang lingkup perhitungan IKU Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran mencakup aspek kualitas serta aspek tata kelola dan administratif yang ada pada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Aspek kualitas didapat atas capaian pada evaluasi kinerja anggaran pada SMART DJA. Aspek tata kelola dan administratif didapat atas capaian kualitas pelaksanaan anggaran pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. Perhitungan realisasi IKU = a. Capaian IKU PKPA Triwulan I = Capaian IKPA Januari s.d. Maret. b. Capaian IKU PKPA Triwulan II = Capaian IKPA Januari s.d. Juni c. Capaian IKU PKPA Triwulan III = Capaian IKPA Januari s.d. September d. Capaian IKU PKPA Triwulan IV = 40% Capaian IKPA Januari s.d. Desember + 60% Capaian SMART Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 37
Nilai Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN Purwodadi pada tahun 2022 adalah sebesar 98.66 PERSENTASE KUALITAS PELAKSANAAN ANGGARAN KPPN TARGET REALISASI 95,59 94,35 95,1 81 82 83 REALISASI 2020 2021 2022 TARGET Data Capaian Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran KPPN 2020 S.D. 2022 19. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 222/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Satuan kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAKPB kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) Ditjen Perbendaharaan. IKU ini digunakan untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAKPB lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan dilakukan penilaian laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAKPB yang meliputi kriteria: a. Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan; b. keakuratan data laporan keuangan; c. kepatuhan pelaksanaan anggaran; d. Penyajian Laporan Keuangan; e. Partisipasi; dan f. Laporan BMN. Berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil DJPb Prov. Jateng nomor KEP- 139/WPB.14/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Penetapan Peringkat Penilaian Laporan Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) Lingkup Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 38
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Tahan 2022, nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB yang dicapai oleh KPPN Purwodadi adalah sebesar 95,10. NILAI KUALITAS LK TINGKAT UAKPA DAN UAKPB TARGET REALISASI 95,59 94,35 95,1 81 82 83 REALISASI 2020 2021 2022 TARGET Data Capaian Kualitas LK Tingkat UAKPA dan UAKPB tahun 2020 S.D. 2022 20. Persentase Kualitas Pengelolaan BMN dan Pengadaan Pengelolaan BMN yang optimal akan sangat mendukung operasional kantor. IKU ini mendorong satuan kerja di lingkungan DJPb untuk mampu menyusun dan merumuskan strategi pengelolaan BMN secara optimal. Setiap tahun IKU Pengeloaan BMN terjadi peningkatan kualitas penilaian. Tahun 2022 satuan kerja di lingkungan DJPb harus mampu mengimplementasikan RP4, melengkapi data master aset, melakukan pengajuan penetapan status penggunaan BMN, serta optimaliasi BMN yang ada. Berdasarkan penilaian dari kantor pusat sesuai dengan Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-151/PB.1/2022 tanggal 11 Januari 2023, Persentase Pengelolaan BMN Yang Optimal KPPN Purwodadi adalah 160,48%. B. Realisasi Anggaran Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara adalah dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN KPPN Purwodadi disampaikan berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari : 1. Laporan Realisasi Anggaran; 2. Neraca; 3. Laporan Realisasi Pendapatan; 4. Laporan Realisasi Pengembalian Belanja; 5. Laporan Perubahan Ekuitas; 6. Laporan Operasional. Berdasarkan kontrak kinerja tahun 2022 antara Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dan Kepala KPPN Purwodadi pada tahun 2022, pagu DIPA Laporan Kinerja KPPN Purwodadi Tahun 2022 39
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104