MODUL PEMBELAJARAN PROFESI AKUNTANSI BIDANG-BIDANG SPESIALISASI AKUNTANSI PENTINGNYA ETIKA PROFESI Disusun Oleh : 321 ... ILRfuifnmai iCPnuitpastpaAidtLajeisesatSraiurki m a (( 22 00 88 00 33 22 44 11 00 10 29 )) 45 .. RDiwdiaYFualdi ainl athi M u t h i ((( 222 000 888 000 333 222 444 141 000 214 490 )))
DAFTAR ISI DAFTAR ISI ............................................................................................................ 2 KATA PENGANTAR .............................................................................................. 3 PETA KEDUDUKAN MODUL ............................................................................. 4 A. Pengertian Etika ............................................................................................. 5 B. Jenis-jenis Akuntan Di Indonesia ............................................................... 6 1. Akuntan Publik ........................................................................................... 6 2. Akuntan Pemerintah................................................................................... 7 3. Akuntan Pendidik........................................................................................ 7 4. Akuntan Manajemen/Perusahaan .............................................................. 7 C. Pengertian Kode Etik ..................................................................................... 8 1. Tanggung Jawab profesi ............................................................................. 8 2. Kepentingan Publik..................................................................................... 8 3. Integritas...................................................................................................... 9 4. Obyektivitas................................................................................................. 9 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional ............................................... 9 6. Kerahasiaan............................................................................................... 10 7. Perilaku profesional .................................................................................. 10 8. Standar Teknis .......................................................................................... 11 D. Perumusan Dan Kode Etik Profesi Akuntan di Indonesia .................. 11 E. Penegakan Etika Profesi Akuntan di Indonesia.................................... 12 Ringkasan: ......................................................................................................... 13 VIDEO PEMBELAJARAN.................................................................................. 14 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 15 Modul Profesi Akuntansi | 2
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, hidayah, serta kemudahan dari-Nya sehingga penyusunan modul berjudul “Profesi Akuntansi (Bidang-bidang Spesialisasi Akuntansi, Pentingnya Etika Profesi” ini dapat tersusun hingga selesai. Modul ini kami susun dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Media Pembelajaran Akuntansi. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya. Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada : 1. Bapak Ngadiyono, S.Pd., M.Pd. selaku dosen mata kuliah Ekonomi Kerakyatan. 2. Rekan – rekan Kelas A20 Pendidikan Akuntansi serta orang tua yang telah memberi dukungan. 3. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas dukungannya. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan modul ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Yogyakarta, 24 November 2021 Penulis Modul Profesi Akuntansi | 3
PETA KEDUDUKAN MODUL Pengertian Memahami Etika, Ciri-ciri Etika Etika dan Kebutuhan Dasar untuk Mencapai Etika Profesi Jenis-jenis Memahami Jenis-jenis Akuntansi Akuntan Akuntan yang Ada di Pengertian Indonesia Kode Etik Memahami Kode Etik dan Prinsip-prinsip Etika Perumusan dan Mengetahui Sejarah Kode Etik Perumusan Kode Etik Memahami Penegakan Kode Profesi Akuntan Etik dan Organisasi Penegakan Etika Profesi Akuntan Modul Profesi Akuntansi | 4
A. PENGERTIAN ETIKA ETIKA (ETHICS) menurut pengertian yang sebenarnya adalah filsafat tentang moral. Jadi, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai (a) nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia, sebagai manusia, harus hidup baik, dan (b) masalah- masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima. Menurut INTERNATIONAL FEDERATION OF ACCOUNTANTS (DALAM REGAR,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut HARAHAP (1991) adalah sebagai berikut: 1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesian nya. 2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu. 3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah. 4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat. 5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat. Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Kode Etik Profesi Akuntansi (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuan Modul Profesi Akuntansi | 5
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: 1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. 3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. 4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. B. JENIS-JENIS AKUNTAN DI INDONESIA Secara garis besar, akuntan dapat digolongkan menjadi empat, sebagai berikut. Jenis-Jenis Akuntan Akuntan Akuntan Akuntan Akuntan Publik Pemerintahan Pendidik Manajemen 1. AKUNTAN PUBLIK Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan Modul Profesi Akuntansi | 6
salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan. Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktik akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktik akuntansi. Sedangkan untuk praktik auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan. Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, terdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang berdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil- wakil profesi akuntansi dan pengusaha. 2. AKUNTAN PEMERINTAH Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di departemen tertentu sebagai pegawai pemerintah untuk menjalankan fungsi akuntansi demi kepentingan pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Contoh Politeknik Keuangan Negara STAN adalah salah satu lembaga pendidikan yang menyiapkan akuntan pemerintah. 3. AKUNTAN PENDIDIK Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi. Akuntan pendidik biasanya berprofesi seperti dosen atau guru. 4. AKUNTAN MANAJEMEN/PERUSAHAAN Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern. Modul Profesi Akuntansi | 7
C. PENGERTIAN KODE ETIK KODE ETIK adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (MULYADI, 2001: 53) 1. TANGGUNG JAWAB PROFESI Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. KEPENTINGAN PUBLIK Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang Modul Profesi Akuntansi | 8
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 3. INTEGRITAS Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. OBYEKTIVITAS Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa arestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apa pun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 5. KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja mereka Modul Profesi Akuntansi | 9
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya. 6. KERAHASIAAN Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat-sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 7. PERILAKU PROFESIONAL Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Perilaku Profesional merupakan kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. Modul Profesi Akuntansi | 10
8. STANDAR TEKNIS Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhatihati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. D. PERUMUSAN DAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Draf Kode Etik Akuntan Indonesia sudah disusun jauh sebelum kongres IAI yang pertama, namun baru disahkan untuk pertama kalinya pada kongres IAI yang kedua dalam bulan Januari 1972 dan meng alami perubahan dan penyesuaian dalam setiap kongres. Sampai dengan tahun 1998, di Indonesia telah diadakan beberapa kali pergantian Kode Etik. Kode Etik Akuntan Indonesia yang pertama lahir dari kongres IAI III pada tanggal 2 Desember 1973. Kode Etik ini 90 % merupakan Kode Etik AICPA yang berlaku di Amerika Serikat saat itu. Kode Etik yang ke dua sebenarnya belum pernah disahkan oleh IAI karena sangat kontroversial. Ciri khusus dari Kode Etik ini adalah Kode Etik ini bukan saja untuk Akuntan Publik tetapi juga untuk Akuntan Manajemen, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik. Kode Etik yang ketiga disahkan dalam kongres IAI V di Surabaya pada tanggal 20-30 Agustus 1986. Menurut Harahap (1991), Kode Etik ini lahir antara dua kutub ide yang berkembang. Kutub pertama menghendaki agar Kode Etik hanya mengatur profesi Akuntan Publik saja, sedangkan kutub yang lain menghendaki agar Kode Etik mengatur semua akuntan berregister tanpa kecuali di mana pun ia berkiprah. Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam kongres IAI VIII bahwa Kode Etik IAI dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Keempat kalinya, Kode Etik IAI dirumuskan dalam kongres IAI VI ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari seminar sehari. Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia dilaksanakan tanggal 15 Juni 1994di hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan sidang Komisi Kode Etik Modul Profesi Akuntansi | 11
dalam kongres IAI VII di Bandung. Kongres menghasilkan ketetapan bahwa Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri atas: 1. Kode Etik Akuntan Indonesia yang disahkan dalam kongres VI IAI di Jakarta terdiri atas 8 BAB dan 11 pasal ditambah dengan 2. 2. Pernyataan Etika Profesi No.1 sampai dengan 6 yang disahkan dalam kongres IAIVII di Bandung tahun 1994. E. PENEGAKAN ETIKA PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA Di Indonesia, penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: (PROSIDING KONGRES VIII, 1998) 1. Kantor Akuntan Publik. Ketaatan terhadap kode etik adalah tanggung jawab pimpinan KAP dimana anggota itu bekerja. Managing partner dan partner serta manager KAP melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya perilaku ini. 2. Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik– IAI. Di lingkungan Kompartemen Akuntan Publik, usaha pengawasan ini diwujudkan dalam bentuk \"Peer Review\" yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Seksi Pengendalian Mutu di lingkungan kepengurusan IAI di Kompartemen tersebut. Pengawasan oleh Unit Peer Review yang khusus dibentuk untuk mengawasi sesama KAP sampai saat ini belum pernah terlaksana. 3. Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik–IAI. Badan ini merupakan unit organisasi yang melaksanakan peradilan pada tingkat pertama terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota IAI kompartemen akuntan pendidik. 4. Dewan Pertimbangan Profesi IAI. Dewan ini berfungsi sebagai peradilan tingkat banding untuk kasus-kasus yang telah diputuskan hukumnya berdasar keputusan pada tingkat Badan Pengawas Profesi. Dewan ini melaksanakan peradilan untuk kasus-kasus pelanggaran lainnya yang tidak berkaitan dengan akuntan publik. 5. Departemen Keuangan RI. yaitu: Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, misalnya Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai. Ia sebagai pemberi ijin praktik Akuntan Publik. Pengawasan yang dilakukannya pada umumnya untuk menilai apakah KAP yang diberi ijin telah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan keputusan Menteri Keuangan tentang perijinan pembukaan KAP (SK Menkeu 43/KMK 017/1997) tanggal 27 Januari 1997 tentang jasa akuntan publik. 6. BPKP. Berdasarkan Keppres 31/th 1983, wewenangnya adalah melaksanakan pengawasan terhadap KAP. Dalam melaksanakan Modul Profesi Akuntansi | 12
tugasnya, BPKP melakukan evaluasi tentang kepatuhan KAP terhadap perizinan yang diberikan dan terhadap pelaksanaan tugas profesional akuntan publik. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap Kode Etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Hal ini tercermin di dalam rumusan Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2, yang berbunyi : 1. Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan etika profesi serta hukum negara di mana ia melaksanakan tugasnya. 2. Setiap anggota harus selalu mempertahankan integritas dan obyektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan obyektivitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan / permintaan pihak tertentu / kepentingan pribadinya. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) b disebutkan bahwa: \"Jika seorang anggota mempekerjakan staf dan ahlinya untuk pelaksanaan tugas profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka keterikatan akuntan pada Kode Etik. Dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga bertindak sesuai Kode Etik. Jika ia memiliki ahli lain untuk memberi saran / bila merekomendasikan ahli lain itu kepada kliennya”. HH RINGKASAN: ETIKA PROFESI AKUNTANSI yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional. Bidang profesi akuntan dapat digolongkan menjadi empat bagian, yaitu akuntan publik, akuntan pemerintah, akuntan pendidik, dan akuntan manajemen. Modul Profesi Akuntansi | 13
VIDEO PEMBELAJARAN Modul Profesi Akuntansi | 14
DAFTAR PUSTAKA Yufendriansyah Auriga. (2012). Rangkuman buku etika profesi STAN (kusmanadji). Retrieved November 22, 2021, from Slideshare.net website: https://www.slideshare.net/fendriauriga/rangkuman-buku-etika-profesi- stan-kusmanadji Etika Profesi Akuntansi. (2014). Retrieved November 22, 2021, from Scribd website: https://id.scribd.com/document/211434212/Etika-Profesi-Akuntansi Modul Profesi Akuntansi | 15
DAFTAR PENULIS PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI 1. Rini Puspitasari (20803241009) 4352 .... DRLI fuiwfdmaiaiYCnFuitapladitaiaAnl adtLhjiei esMtSuautrhki im a (((( 2222 0000 8888 0000 3333 2222 4444 4111 0000 4112 0492 ))))
Search
Read the Text Version
- 1 - 16
Pages: