2 i ,h '1' i^f INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PENGADILAN NEGERI TAKALARAlamat Kantor: Jalan Jenderal Sudirman No. 11, Kab Takalar 92211, Sui-Sel.
,^7%PENGADILAN NEGERI TAKALAR ^m^ JALAN JEND. SUDIRMAN NO. 11 TAKALAR 92211 ftA^//TELP/FAX (0418) 21009 -21018 N^/SULAWESI SELATAN Takalar, 14 Februari2018Nomor : W22.U-16/^/PTIP/II/2018.Lampiran : 5 (lima) BerkasHal: Reviu dan penyampaian laporan LKjIP Tahun 2017 danDokumen perjanjian kinerja Tahun 2018Kepada YTH,Ketua Pengadilan Tinggi MakassarDJ- Menindak tanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Rl tanggal 24Oktober2017dengan Nomor: 933/Sek/OT.01.3/10/2017 pertial Review IndikatorKinerja Utama (IKU) dan surat tertanggal 27 Nopember 2017 dengan Nomor1003 A/Sek/OT.01.2/11/2017 Perihal penyampaian LKjIP Tahun 2017 dandokumen perjanjian kerja Tahun 2018 serta Surat Ketua Pengadilan TinggiMakassar tertanggal 13 Desember 2017 perihal Penyusunan LKjIP Tahun 2017dan perjanjian kinerja Tahun 2016 dengan ini kami buatkan SK Penetapan ReviuIKU Sebagaimana yang di maksud. Demikian di sampaikan dan sebelumnya diucapkan banyak terima kasih kalar
PENGADILAN NEGERITAKALAR JL. JENDERAL SUDIRMAN NO. 11 TlpTa*: (0418-21009) (0418-21018) TAKALAR-92211 KEP^TUSAN KETCA PENGADILAN NEGERI TAKALAR Nomor : W22.U16/ i^ /KP. 10.10/1/2018 PENETAPAN REVIUINDJKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PADA PENGABILAN NEGERI TAKALAR KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALARMentmbang; 1. Bahwa untuk melaksanaknketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/S/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan indikator Kineria Utama (IKU) Pengadilan Negeri Takalar; 2. Bahwa dengan berakhirnya masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2010=2014, dan dimulainya Rencana Pembangunan (angka Menengah (RPjM) tahun 2015 - 2019 maka Pengadilan Negeri Takalar perlu meninjau kembali atau mereviu untuk penyempurnaan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2017; : 1. Undang-undang nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; 2.Undang-undaug nomor : 3 tahun 2009 tentang Perbahan kedua atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; 3.Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi; 4.Undang-undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 5.Undang-undang Nomor : 49 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum; 6.Undang-undang Nomor : 50 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 7 tahun 1986 tentang Peradilan Agama; 7.Undang-undang Nomor : 51 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 5 tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negera; 8.Peraturan Pemerintah Nomor : 8 tahun 2006 tentang Peiaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 9.Peraturan Presiden Nomor: 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional tahun 2004- 2009; 10.Peraturan Presiden Nomor : 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja; 11.Peraturan Presiden Nomor : 13 tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung; 12.Peraturan Presiden Nomor : 14 tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung; 13.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ; PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan indikator Kinerja; MEMUTUSKANMenetapkan:KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGER! TAKLAR TENTANG PENETAPAN REVIU INDIKATOR KINERJA OTAMA (IKU) PENGADILAN NEGERI TAKALAR;Pertama: Reviu Indikator Kinerja Utama ([KU] sebagaimana tercantum daiam lampiran peraturan ini merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh Pegadiian Negeri Takalar, untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kinerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun iaporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaiuasi pencapaiann kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Pengadilan Negeri Takalar 2015-2019;Kedua: Reviu Indikator Kinerja Utama dilakukan oleh Tim Penyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) dan disampaikan Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;Ketiga: Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan keputusan/peraturan ini, Hakim Pengawas Bidang terkait pada Pengadilan Negeri Takalar diberikan tugas untuk: a. Melakukan review Indikator Kinerja Utama OKU) Tahun 2017 dalam rangka agar lebih spesifik dan lebih valid
dalam menentukan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun2017; b. Melakukan evaluasi terhadap keputusan/peraturan ini dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Takalar;Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyataterdapat kekeliruan dalam keputusan ini akandiadakan perbaikan sebagaimana mestinya. alar Jajiuari2018 EGERI TAKALAR
INDIKATOR KINERJA UTAMA PENO KINERJA INDIKATOR KINERJA F UTAMA J u m l ahS t s a1. Terwujudnya a. Persentase slsa perkara yang jrosesperadila dlselesaiakan: iyangPasti,tran - Perdata sparan dan akuntabal -Pidana ilsa perkara :slsa p b. Persentase perkara: -Perdata Jumiah Per - Pidana Jumiah Perkara Yang dlselesaiakan tepat waktu C a t a la n : • Parbandlng perkara yg perkara ya * Jumiah par dlterima ta s e b a l um n y • Penyelesaa tahun berja c. Persentase penurunan slsa \"n = slsa perkara perkara: Tn. 1 = slsa perkara - Perdata Stea parkara adalah - pidana
ENGADILAN NEGERI TAKALARFormula si/ Perhitungan Penanggung Sumber Data JawabaPe rka ra y an gd t sele s atka n Laporan bulanan Panitera Dan Laporan tahunanparkara tahun sebelumnyarkara yang SeiesatTepat Waktu ,mn^ Panitera Laporan bulanan Panitera Dana yang Diselesaikan Tahun Berjalan * Laporan tahunan gan Jumiah perkara yg dlselesalkan dengang harus dlselesalkan (sisa awal tahun dan Laporan bulananang masuk) Dan rkara yang ada = jumiah perkara yang Laporan tahunan hun barjalan dltambah slsa perkara tahunya an pkrtepet waktu = pkr ynag dlsetesalakanal a n Tn.i-Tn j(ioo^ T n .lta h u n b e rj a l a na tahun sebelumnyah perkara yang belum dlputus pada tahunINDIKATOR KINERJA UTAMAjIKU) PENGADILAN NEGERI TAKALAR
d. Persentase perkara yang yang mengajukan upaya hukum banding,kasasi&PK Upaya hu Sacara hu h uk u m, m a e. Persentase perkara pidana anak yang di selesaikan dengan dlversi ^ la ta n : Divers! lanakpalaku keja h a t ari m e l a l n ka n Index responden pencarl keadilan yang puas terhadap layanan Pengadilan N om or TonTang pedomon PAN dan RB Nomo kepuasan MasyaraPeningkatan a. Persentase isi putusan yangEfektivitaspengelolaan diterima oleh para plhak tepatPenyelesaianoerkara waktu ^atat a n: Perman No. 1 Ta Pengadilan
kum -banding.kasssi dan PK Laporan buiananukumsemakin sedikit yang mengBJukan upaya Danaka samakin puasatas putusan pengadilan Laporan tahunanu kajahatan lidak dianggap sebagal pelaku n sebagai korban Laporan buianan Dan OX kapuasan pencarl ksadilap KEP^25/M.PAN/2/2QO4 Wnggal 24 ebmarl 2004 Laporan tahunan umum panyusunan Index kepuaoan Masyarakator lOTahun 2014 tantang pedoman survey Laporan buianan kat terhadap penyalenggaraan pelayanan publlk Dan rima tepat Waktu x 100% Laporan tahunan Laporan buianan Dan Laporan tahunanahun 2016 tantr INDIKA TOR KIN^RJA UTAMA(IKU) PENGADILAN NEGERI TAKALAR
yang diajukan 1\" Banding,kasasi dan PK secara lengkap Dan tepal waktu ka ]um [ati tierki d. persentase putusan perkara ' e rs en t at;ep u i yang menarik perhatian P masyarakat yang dapat diakse secara online dalam waktu 1 hari setelah diputusWeningkatnya persentase perkara prodeo imlah Perakses yang diselesaikan3eradilan bag!nasyarakatniskin danlerpingglrkan b. Persentase perkara yang diselesaikan diluar gedung pengadiian . persentase pen cari keadilan golongan tertentu yang mendapat laya nan bantuan hukum (pobakum)
yang dla landing Laporan bulanan Dansecara leiigkap Laporan tahunaning dimohonka n banding, Laporan bulanankasasi danPK Laporan bulananperkara yang menarik Ijerhatliin masyaraka Dan P Laporan tahunanrkara Protieo yang diaelesaikan Laporan bulanan Dan Laporan tahunan Laporan bulanan Dan Laporan tahunanINDIKATOR KINERJA UTAMA(IKU) PENGADILAN NEGERt TAKALAR
yeningkatnya Dersentase Putusan perkara j uml ahtepatuhan perdata yangterhadapPutusan Ditindak lanjut! (dieksekusi)Pengadilan
h oksekusiyangdlttndaklanjutl Laporan bulanan Dan Laporan tahunan Takalar, 29 JANUARI 2018 AKALARINDIKATOR KINERJA UTAMAIIKU) PENCADHAN NEGERI TAKALAR
PENGADH.AN NEGERI TAKALAR JALAN JEND. SUDIRMAN NO. 11 TAKALAR 92211 TELP/FAX (0418) 21009 -21018 SULAWESI SELATAN KEPUTUSAN KETUA NEGERI TAKALAR NOMOR : W22.U-16/16 /KP.10.10/1/2018 PEMBENTUKTIMPENYUSUNAN SAHP PENGADILAN NEGERI TAKALAR KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALAR : a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.25 Tahun 2004 Tentang Rencana Pern ban gu nan Jangka Menengah (2015-2019) dan Rencana Pembangunan jangka Panjang Tahun (2010-2035) maka perlu pembentukan tim penyusun SAKIP b.bahwa untuk melaksanakan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerint3h Tahun 2016 dan Penetapan Kinerja Tahun 2017 Ketua Pengadilan Negeri Takalar perlu membentuk TIM Penyusunan SAKIP c.bahwa nama-nama yang tercantum da lam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Takalar dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Penyusunan SAKIP Pengadilan Negeri Takalar.: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua UU Nomor 14 Tahun 1985; b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Republik Indonesia; d.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986; e.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009; f.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang Undang
Nomor5Tahun 1986;g. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradiian Militer.h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas. Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;j. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung; k. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah; I. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; m.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9 M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dl Lingkungan instansi Pemerintah.; MEMUTUSKAN KEPUTUSAH KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADILAN NEGERI TAKALAR Menunjuk Tim kerja untuk peiaksanaan penyusunan SAKIP Pengadilan Negeri Takalar Tim keija menjalankan tugas sesuai arahan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Takalar maupun Pimpinan Pengadilan Negeri Takalar di lingkungan Pengadilan Negeri Takalar Semua blaya yang timbul akibat darr keputusan ini dibebankan padaOlPA Tahun Anggaran2017; Keputusan ini mulai beriaku terhitung mulai tanggal diteiapkan dengan ketentuan bahwa apabila dike mud ian hari temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetaokan : di TAKALAR Pada Tanggal :25Januari 2018 Ketua Pengadilan Negeri Takalar NOOR ISWANDI.SH^ NIP.197112201999031001
Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Takalar.Nomor: W22.U-16/16/KP.10.10/I/2018Tanggal : 25 Januari2O18Tentang : Pembentulcan Tim Kerja Penyusunan SAKIPNO NAMA JABATAN DALAM TIM1. NOOR ISWANDI.SH Pembina/pengarah2. ACHMAD WUAYANTO,SH. Ketua Wakil Ketua I3. H.MANGUN6.SH. WakilL Ketua II Koordinator4. MUKHLIS.SH. Anggotab. MUHAMMAD TASMIN,SH. Anggota6. FATAHUDDIN.SH. Anggata7. MUHAMMAD NUR,SH. Anggota Anggota8. H.ABD.LATIF.LEPPE. Operator /Anggota Operator /Anggota9. MUSTAMSIR.S.Kom.10- NASRULLAH11. SAKIR12. EDUARD Takalar. 25 Januari 2018 Ketua Pegadilan Negeri Takalar NOOR ISWANDI.SH. NIP.197112201999031001INDIKATOR KINERJA UTAMA(\KUj PENGADILAN NEGERI FAKALAR
PENGADILAN NEGERI TAKALARJALAN JEND. SUDIRMAN NO. 11 TAKALAR 92211 TELP/FAX (0418) 21009 -21018 SULAWESI SELATAN KEPUTUSAN KETUA NEGERI TAKALAR NOMOR: W22.U-16/16 /KP.10.1Q1I/2018PEMBENTUK TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGAD1LAN NEGERI TAKALARKETU A PENGADIL AN NEGERI TAKALAR: a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.25 Tahun 2004 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (2015-2019) dan Rencana Pembangunan jangka Panjang Tahun (2010-2035) maka perlu pembentukan tim penyusun SAKIP b. bahwa untuk melaksanakan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 dan Penetapan Kinerja Tahun 2017 Ketua Pengadilan Negeri Takalar periu membentuk TIM Penyusunan SAKiP C. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Takalar dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Penyusunan SAKIP Pengadilan Negeri Takalar.: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Peru bah an kedua UU Nomor 14 Tahun 1985; b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c.Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Republikd.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah terakhir denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun19!e.Undang-Undang Republik Indonesia •mor 7 Tahun 'tentang Peradilan Agama sebagaimana iubah terakhir derUndang Undang Nomor 50 Tahun 2009;f.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang Undang
Nomor5Tahun1986;g. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peraditan Militer.h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia^ i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20O5 tentang Sekretariat Mahkamah Agung; j. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung; k. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah; 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; m. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9 M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KETUA PENGAD1LAN NEGERI TAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADILAN NEGERI TAKALAR Menunjuk Tim kerja untuk pelaksanaan penyusunan SAKIP Tim kerja menjalankan tugas sesuai arahan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Takalar maupun Pimptnan Pengadilan Negeri Takalar di lingkungan Pengadilan Negeri Semua biaya yang timbul akibat dari keputusan Ini dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017; Keputusan ini mulai bedaku tertiitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari temyata terdapat kekeliruan da lam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Lampiran :Larrtpiran Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Takalar.Nomor: W22.U-16/16/KP.10.10/I/2018Tanggal : 25 Januari2018Tentang : Pembentukan Tim Kerja Penyusunan SAKIPNO NAMA JABATAN DALAM TIM1. NOOR ISWANDI.SH Pembina/pengarah2. ACHMAD WIJAYANTO.SH. Ketua Wakil Ketua I3. H.MANGUNG.SH. WakilL Ketua It Koordtnator4. MUKHLIS.SH. Anggota5. MUHAMMAD TASMIN.SH. Anggote6. FATAH UDDIN.SH. Anggota Anggota A MUHAMMAD NUR,SH. Anggota Operator /Anggota8. H.ABD.LATIF.LEPPE. Operator /Anggota 9. MUSTAMSIR.S.Kom.10. NASRULLAH11. SAKIR12. EDUARD akalar, 25 Januari 2018 alar 01
Search
Read the Text Version
- 1 - 19
Pages: