Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LKJip

LKJip

Published by edho jhi, 2017-10-23 08:55:29

Description: LKJip

Search

Read the Text Version

n ••• —-p\"\" ^ -. ^ .,--_•:uti. :•_-:••se 100% 100% 100% 100% 100% ...^-..an 100% 100% 100% 100% 100% : —_ -kalanjua.se hasU aanl yanganjuti. ^2__ ' \"' ' \"' \" Takatar,2 Febraari 2017 ^^'ketuapengadilan negeri takalar

RENCANA KINERJATAHUNAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR TAHUN ANGGARAN 2017NO SASARAN STRATEGIK INDIKATOR KINERJA TARGET1. Meningkatnya penyelesaian a. Persentase mediasi yang 98%perkara diselesaikan b. Persentase mediasi yang 95% menjadi akta perdamaian c. Persentase sisa perkara yang 100% diselesaikan d. Persentase perkara yang 93% diselesaikan e. Persentase perkara yang 100% diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6bulan f. Persentase perkara yang 0% diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 5 bulan2. Peningkatan aksepbilitas Persentase perkara yang tidakputusan Hakim mengajukan upaya hukum: - Banding 97% - Kasasi 99% - Peninjauan Kembali 99,9%3. Peningkatan efektifitas a. Persentase berkas yang 100%pengelolaan penyeiesaian diajukan kasasi dan PK yangperkara disampaikan secara lengkap b. Persentase berkas yang 100% diregister dan siap didistribusikan ke Majelis c. Persentase penyampaian 100% pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak d. Prosentase penyitaan tepat 100% waktu dan tempat. e. Ratio Majelis Hakim terhadap 5:5 perkara f. Persentase responden yang 97% puas terhadap proses peradilan4. Peningkatan aksesibilitas a. Persentase perkara prodeo 100% masyarakat terhadap yang diselesaikanperadilan (acces to justice) b. Persentase amar putusan yang 100% diutamakan yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus5. Meningkatnya kepatuhan Persentase permohonan eksekusi 100%terhadap putusan atas putusan perkara perdata yangpengadilan. berkekuatan hukum tetap yang o

ditindaklanjuti6. Meningkatnya kualitas a. Persentase pengaduan 100% pengawasan 100% masyarakat yang ditindaklanjuti b. Persentase temuan hasil pemeriksaan ekstemal yang ditindaklanjuti. •••I. 't- Takalar2Fe)jruaH2017 ERI Takalar C^ ,MH

RENCANA KINERJA TAHUNAN PENGADILAN NEGERI NEGRI TAKALAR TAHUN ANGGARAN 2018NO SASARAN STRATEGIK INOIKATOR KINERJA TARGET1. Meningkatnya penyelesaian a. Persentase mediasi yang 100% 95%2. perkara diselesaikan3. 97% Peningkatan aksepbilitas b. Persentase mediasi yang4. putusan Hakim 98%5. Peningkatan efektifitas menjadi akta perdamaian 100% pengelolaan penyelesaian 0% c. Persentase sisa perkara yang perkara 97% diselesaikan 99% Peningkatan aksesibilitas - Perdata 99,9% masyarakat terhadap - Pidana 100% peradilan (acces to justice) 100% d. Persentase perkara yang Meningkatnya kepatuhan 100% disetesaikan 100% terhadap putusan pengadilan. - Perdata 5:5 - Pidana 98% 100% e. Persentase perkara yang 100% diselesaikan dalam jangka 99% waktu maksimal 5 bulan f. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu lebih dan 5 bulan Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali a. Persentase berkas yang diajukan kasasi dan PK yang disampaikan secara lengkap b. Persentase berkas yang diregister dan siap didisthbusikan ke Majelis c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan tempat. e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara f. Persentase responden yang puas terhadap proses peradilan a. Persentase perkara prodeo yanq diselesaikan b. Persentase amar putusan yang diutamakan yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yanq

ditindaktanjut! 6. Menihgkatnya k^alitas a. Persentase pengaduan 100% pengawasan masyarakat yang drtindaklanjuti 100% b. Persentase temuan hasil pemeriksaan ekstemal yang ditindaklanjuti. !:.Takalar, 2 Fs^raari 2017 ^JKETUAPENGAOILAN NEGERI TAKALAr_••j|f-3'f;•-^•••--i~

ditindaklanjuti6. Meningkatnya kuafitas a. Persentase pengaduan 100% 100% pengawasan masyaraka^yang ditindaklanjuti b. Persentase temuan hasi! pemeriksaan ekstemal yang ditindaklanjuti. Takalar, 2 Febnjari 2017 KETUA PENGAOILAN NEGERI TAKALAR GEDE SUNARJANASH..MH. NIP.196808291996031002

PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERINEGERITAKALAR PENETAPAN KINERJA TAHUN 2017 Daiam rangka mewujudkan manajeinea pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabcl yang bcroricntasi pada hasil, yang bertandatangan di bawah ini: Nania: MUHAMMAD TASMIN, SH., Jabatan: Sckretaris Pengadilan Ncgeri Takalar I Selanjutnya disebut f^p^ Pertam^. ' Nanla! : GEDE SUNARJANA,SH,.MH. Jabatan I: Ketua Pengadilan Ncgeri Takalar. Selaku stasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedna. Plhak Pertama berjanji akan triewujudkan TARGET KINERJA yang ^eharusnyascsuai lampiran perjanjian ini, daiam rangka mcncapai target kinerja jangka meneagah seperti yang telah ditetapkan daiam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan psic^paia^ terget kinerja tersebut mcnjadi tanggung jawab kanri. Plhak Kedua akan melakukan superyisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjiaii ini dan mengambil tindakan yang diperlukan daiam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. mari 2017

PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGER1 NEGERI TAKALAR PENETAPAN KINERJA TAHUN 2817 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, danakuntabel yang beroricntasi pada hasil, yang bcrtandatangan di bawah ini: Nama: MUHAMMAD TASMIN, SH. Jabatan: Sekretaris Pengadilan Negeri Takalar Selanjutnya disebut ^^^tak, Pffta^t^, Nama: GEDE SUNARJANA^SH..MH. Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri Takalar. Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pjfrgk Kfdqfl-Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan TARGET KINERJA yang seharusnyasesuailatnpiran petjanjian ini, dalam rangka mencapai target kineija jangka menengah seperti yangtelab ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kamLPihak Kedna akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasiterbadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalamrangka pemberian penghargaan dan sanksi. Takalar^ Febni^i 2017 GEDE SUNARJAN.SH..MH.MUHAMMAD TASMIN SH. NIP. 196808291996031002NIP.196610011993031002

PERJANJIAN KINERJATAHUN 2017 PENGADILAN NEGERI TAKALARNO SASARAN INDIKATOR KiNERJA TARGET PROG RAM/KEG IATAN 98%1. a. Persentase mediasi yang Meningkatnya penyelesaian diseiesaikan 95%2. perkara b. Persentase mediasi yang 100% Peningkaian aksepbilitas menjadi akta perdamaian 97% putusan Hakim c. Persentase sisa perkara yang 100% diseiesaikan 0% - Perdata 97% - Pidana 99% d. Persentase perkara yang 99,9% diseiesaikan - Perdata - Pidana e. Persentase perkara yang diseiesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 bulan f. Persentase perkara yang diseiesaikan dalam jangka waktu lebih dari 5 bulan Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali3. Peningkatan efektifitas a. Persentase berkas yang pengelolaan penyelesaian diajukan kasasi dan PK yang 100% perkara disampaikan secara lenqkap b. Persentase berkas yang diregister dan siap 100% didistribusikan ke Majelis c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan 100% tepat waktu, tempat dan para pihak. d. Prosentase penyitaan tepat 100% waktu dan tempat e. Ratio Majelis Hakim terhadap 55% perkara f. Persentase responden yang puss terhadap proses 97% peradilan4. Peningkatan aksesibilrtas a. Persentase perkara prodeo 95% masyarakat terhadap yang diseiesaikan peradilan (acces to justice) b. Persentase amar putusan yang diutamakan yang dapat diakses secara on line dalam 100% waktu maksimal 1 had kerja sejak diputus5. Meningkatnya kepatuhan Persentase permohonan eksekusi terhadap putusan atas putusan perkara perdata yang 97% berkekuatan hukum tetap yang penqadilan. o

^SteV;.-*..):. '! ditindaklanjutl 6. Meningkatnya kualitas a. Persentasepengaduan 100% pengawasan masyarakat yang ditindaktanjuti 100% b. Pereentase temuan basil pemeriksaan ekstemal yang ditindaklanjuti. 1.01 Badan Urusan Admlnstrasl ' Anggaran 2.03 DlrektoratJendaralBadajiPoradHanUmum Rp. 4.252.332,000,- Rp. 106.000.000,- Takalar.2 Feboiari 2017 i| IP.196008291996031002 m]f a

KEPUTUSAN KETUA NEGERI TAKALAR NOMOR : W22.U-16/98. a/KP/ll/2017 PEMBENTUK TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADILAN NEGERI TAKALAR KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALARMenimbang : a. bahwa untuk mefaksanakan Undang-Undang No.25 Tahun 2004Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (2015-2019) dan Rencana Pembangunan jangka Panjang Tahun (2010-2035) maka perlu pembentukan tim penyusun SAKIP b.bahwa untuk melaksanakan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 dan Penetapan Kinerja Tahun 2017 Ketua Pengadilan Negeri Takalar pedu membentuk TIM Penyusunan SAKIP c.bahwa nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Takalar dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Penyusunan SAKIP Pengadilan Negeri Takalar.Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua UU Nomor 14 Tahun 1985; b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Republik Indonesia; d.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986; e.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009; f.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986; g.Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung; j. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung; Pe/jan/ran Knwrja Pengadilan Negeri Takalar 2017

k. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7-Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah; !. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; m. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9 M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.;Menetapkan MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADILAN NEGERI TAKALARPertama Menunjuk Tim kerja untuk pelaksanaan penyusunan SAKIP Ketiga Pengadilan Neggeri Takalar keempat Tim kerja menjalankan tugas sesuai arahan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Takalar maupun Pimpinan Pengadilan Negeri Takalar di lingkungan Pengadilan Negen Takalar Semua biaya yang timbul akibat dan keputusan ini dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017; Keputusan ini rnulai berlaku terhitung mulai tanggai ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabiia dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan daiam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : di TAKALAR Pada Tanggai : 2 Februari 2017

Larnpirarr:Lampiran Ksputusan Ketua Pengadilan Negeri Takalar.Nomor: W22.U16/98.a /KP/ II /2017Tanggal: 02 Febraari 2017Tentang: Pembentukan Tim Keija Peoyusunan SAKIPNO NAMA JABATAN DALAM TIM 1. -OEDE SUNARJANA,SH.,MH. Petnbina/pengarah Ketua2. - ACHMAD WUAYANTO,SH. Wakil Ketua I3. -MUHAMMAD SYAKIR.SH.,MH. WokilLKetuall4. -MUKHLIS.SH. Koordinator5. -MUHAMMAD TASMIN.SHl Anggota 6. -FATAHUDDIN.SH. Anggota7. -MUHAMMAD NUR.SH. Anggota Anggota 8. -H.ABD.LATIF.LEPPE. Anggota9. -MU5TAMSIR,S.Koiil. Operator /Anggota Operator/Anggota 10. -NASRULLAH 11. -SAK1R 12. -EDUARD Takalar, 02 Febniari 2017 Ketua Pegadilan Negeri Takalar ^.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook