Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LKJiP 2017

LKJiP 2017

Published by edho jhi, 2018-03-01 00:27:57

Description: LKJiP

Search

Read the Text Version

c. persentase pencari keadilan 100% golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (pobakum)4 ^eningkatnya kepatuhan • Persentase Putusan perkara 99% perdata yang Ditindak lanjuti erhadap Putusan Pengadilan (dieksekusi)Kegiatan Anggaran:1.01. Badan Urusan Adminstrasi Rp- 12.479.054.000,-2.03. Direktorat Jenderal BadanPeradilan Umum Rp. 90.310.000,- Takalar, 29 Januari 2018 NOORISWANDI. SH. NIP.1966100119931002NIP.197112201999031001 <a Pengadilan Negen Tcikalar 2017

Lampiran Sertifikat Akraditasi Penjamin MutuSertifikat Akreditasi Penjdminan Mutu Badan Peradilan Umum Nomor: TAPM. 125 / QMR' SERTIPIKAT / 11 /2017Satuan Keaja : Pengadilan Negeri Takalar Kelas UA l aai a l : Jl. Jend. Sudinwa No. 11, Takalar, Svlaw^i Selatan \"B\"Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mum Badan Peradilan Umum inidilakukan penilaian kembati setiap 6 (^nam) bulan selama ^ ttiga) tahunlerhitung tanggai 20 November 2017 sampai dengan 20 November 2020,dengan reneana asesmen surveilan pada: I. Mei 2018 D. November 2018 m. Mei 2Q19 IV.November 2019 V.Mei 2020 VI.November 2020

^r^\PENGADILAN NEGERI TAKALARKfift^ JALAN JEND. SUDIRMAN NO. 11 TAKALAR 92211\V^7/ TELP/ FAX (418^ 21009 -^1018NS^SULAWESI SELATAN KEPUTUSAN KETUA NEGERI TAKALAR NOMOR: W22.U-16/16/KP.10.10/I/2018 TENTANG PEMBENTUK TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADILAN NEGERI TAKALAR KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALARMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.25 Tahun 2004 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (2015-2019) dan Rencana Pembangunan jangka Panjang Tahun (2010-2035) maka periu pembentukan tim penyusun SAKIP b.bahwa untuk melaksanakan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 dan Penetapan Kinerja Tahun 2017 Ketua Pengadilan Negeri Takalar periu membentuk TIM Penyusunan SAKIP c.bahwa nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Takalar dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Penyusunan SAKIP Pengadilan Negeri Takalar.Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua UU Nomor 14 Tahun 1985; b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Republik Indonesia; d.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986; e.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009; f.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah < e rjar • Takalor 2017

diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986; g. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung j. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung; k. Insrtuksi presiden Republik I Indonesia Nonmor 7 Tahun 1999tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah I. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; m.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9 M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan instansi Pemerintah.; M EMUTUSKANMenetapkan KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERITAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN SAKIP PENGADILAN NEGERI TAKALARPertama Menunjuk Tim kerja untuk peiaksanaan penyusunan SAKIP Pengadilan Negeri Takalar;KeduaTim kerja menjalankan tugas sesuai arahan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Takalar maupun Pimpinan Pengadilan Negeri Takalar di lingkungan Pengadilan Negeri Takalar;KetigaSemua braya yang timbul akibat dari keputusan ini dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2018;Keempat Keputusan ini mulai beriaku tertiitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. LAR 2018 akalar 1

Lampiran:Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Takalar.Nomor: W22.U16/16/KP.10.10/1/2018Tanggal: 25 Januari 2018Tentang: Pembentukan Tim Kerja Penyusunan SAKIPNO NAMA JABATAN DALAM TIM1. NOOR (SWANDI, SH. Pembina/pengarah2, ACHMADWIJAYANTO, SH. Ketua3. H.MANGUNG, SH. Wakil Ketua I4. MUKHLIS, SH. WakilL Ketua II5. MUHAMMAD TASMIN, SH.6. FATAHUDDIN, SH. Koordinator/. MUHAMMAD NUR, SH. Anggota8. H.ABD.LATIF.LEPPE. Anggota Anggota9. MUSTAMSIR, S.Kom. Anggota Anggota10. NASRULLAH Operator /Anggota Operator /Anggota11. SAKI R12. EDUARD 8 kalar 01


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook