Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Kinerja Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Tahun 2020

Laporan Kinerja Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Tahun 2020

Published by KanwilBPNMalut, 2021-03-18 02:40:14

Description: Laporan Kinerja Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Tahun 2020

Search

Read the Text Version

Gambar 6. Kegiatan Lapang Redistribusi Tanah di Kabupaten Halmahera Barat b. IP4T Capaian kinerja IP4T pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara selama Tahun 2018 – 2020, dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 14. Capaian Kinerja IP4T Tahun 2018-2020 Tahun Target Realisasi Persenta 2018 (Bidang) (Bidang) se Fisik 1.000 1.000 (%) 100 2019 2.000 2.000 100 2020 3.500 3.500 100 Target IP4T untuk Tahun 2020 pada BPN Provinsi Maluku Utara adalah 3.500 bidang dan terealisasi 100%, lokasi pelaksanaan kegiatan di 4 (tiga) Kabupaten/ Kota yaitu Kabupaten Halmahera Utara 1.000 Bidang, Kabupaten Halmahera Selatan 1.000 Bidang, Kota Tidore Kepulauan 500 44 | P a g e

bidang dan Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 1000 bidang yang dilaksanakan di Kecamatan Labuha dan Kec. Amasing Kota. c. Neraca Penatagunaan Tanah Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah pasal 23 ayat 3 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 33 ayat 2. Neraca Penatagunaan Tanah adalah Perimbangan antara Ketersediaan Tanah dan Kebutuhan penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah menurut Fungsi Kawasan. Hasil dari Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah dapat menjadi acuan dalam perencanaan kegiatan pembangunan maupun investasi kepada yang membutuhkan tanah serta pembangunan lainnya. Dalam konteks integrasi penataan agraria terhadap pelayanan pertanahan, hasil kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah dapat digunakan dalam rangka untuk pelayanan pertanahan maupun penyusunan kebijakan penataan agraria. Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Tahun 2020 dilaksanakan di 2 (Dua) Kabupaten yaitu di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu, capaian kinerja Neraca Penatagunaan Tanah pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara selama 2018-2020 disajikan sebagai berikut: Tabel 15. Capaian Kinerja PGT Kabupaten/ Kota Tahun Target Realisasi Persentase (Kabupaten) (Kabupaten) Fisik (%) 2018 1 1 100 2019 1 1 100 2020 2 2 100 45 | P a g e

Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah dapat dilihat pada Gambar berikut : Gambar 7. Koordinasi Kegiatan Neraca PGT di OPD Terkait di Kabupaten Kepulauan Sula d. Gugus Tugas Reforma Agraria Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita Pemerintah sebagaimana yang terdapat dalam Nawacita dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai dengan amanat RPJMN 2016-2020. Pelaksanaan Reforma Agraria perlu ditangani seoptimal mungkin oleh segenap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Pusat dan Daerah. Salah satu implementasinya yaitu dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di Daerah, dalam hal ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, dimana Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi terdiri atas Gubernur sebagai Ketua, Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Wakil Ketua dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara sebagai Ketua Pelaksana Harian. Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi ditetapkan oleh Gubernur. 46 | P a g e

Target Gugus Tugas Reforma Agraria pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara yaitu 4 Laporan yakni yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan Kota Ternate, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur, terealisasi sebanyak 4 Laporan. Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dapat dilihat pada kegiatan-kegiatan berikut ini : a. Mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat Provinsi; b. Memfasilitasi pelaksanaan penataan akses di tingkat Provinsi; c. Mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat Provinsi; d. Memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat Provinsi e. Menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat; f. Mengordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agrarian di tingkat provinsi; dan g. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota. 47 | P a g e

Gambar 8. Koordinasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 Gambar 9. Peserta Rapat Koordinasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 48 | P a g e

e. Sertipikat Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kegiatan Konsolidasi Tanah tahun 2020 hanya sampai pada tahap rapat persiapan pembentukan tim penyelenggaran konsolidasi tanah karena untuk tahap selanjutnya di refocusing, sehingga output sertipikat tidak dapat terealisasi. f. Penyusunan Data Kawasan LP2B Penyiapan data lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan amanah UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penyiapan Data Lp2B dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, identifikasi dan pengolahan data Kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B). Kegiatan ini dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota dalam pelaksanaannya pada masing-masing tingkatan harus melibatkan K/L atau dinas terkait. Kegiatan LP2B dimulai dengan Persiapan yakni pembentukan tim dan rapat kegiatan, menyiapkan peta kerja selanjutnya pelaksanaan kegiatan yang dimulai dengan pemilihan jasa konsultan perorangan, Koordinasi awal, monitoring dan supervise oleh petugas kanwil dan kantah, perjalanan dinas dalamrangka pendampingan pelaksanaan ekspose hasil lapang oleh kantah, integrasi data di Provinsi serta Ekspose hasil integrasi data di provinsi. Selanjutnya tahapan terakhir adalah laporan, laporan dibuat dalam bentuk buku dengan format kertas A4 yang dilampiri peta A3 terdiri dari peta -peta sebaran penggunaan tanah swah dan tegalan, sebaran fungsi lahan basah, dan sebarab perizinan. Adapun kendala-kendala yang dihadapi dalam mencapai sasaran kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : 49 | P a g e

Tabel 15. Kendala-kendala dalam Mencapai Sasaran Kegiatan Kendala Solusi Redistribusi Tanah Terbatasnya SDM pelaksana Melibatkan Pegawai Kantor Redistribusi Tanah di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Pertanahan. Kabupaten/Kota Lainnya. SDM Kantor Pertanahan terfokus Memerintahkan Kantor kegiatan pada pelaksanaan kegiatan Pertanahan agar Legalisasi Asset (PTSL). Redistribusi Tanah berjalan sinergi dengan kegiatan PTSL. Adanya Perubahan Penetapan Melakukan Revisi revisi terhadap Lokasi dikarenakan keluarnya SK Perubahan Penetapan Lokasi Menteri LHK tentang Pelepasan Pelepasan Kawasan Hutan. Kawasan hutan. Dikarenakan Kondisi Pandemi dan Memerintahkan Kepada para Era New Normal ini maka Kantor Petugas Kantor Pertanahan agar Pertanahan baru mulai dapat menyesuaikan Kondisi New melaksanakan Kegiatan Lapang Normal kembali pada Bulan Agustus. Neraca Penatagunaan Tanah Terbatasnya SDM khususnya yang Mengoptimalkan SDM yang ada menguasai Aplikasi SIG dan berkolaborasi dengan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Terdapat perbedaan batas wilayah Menggunakan batas sementara administrasi di dalam Peta RTRW hasil penunjukkan oleh aparat dengan batas wilayah administrasi setempat dilapangan yang di lapangan. kemudian di deliniasi pada peta. Belum tersedianya Citra resolusi Menggunakan Data dari Sas- tinggi dan belum tersedianya Meta Planet dan kemudian diolah 50 | P a g e

Data terkait batas wilayah dengan menggunakan Aplikasi khususnya wilayah pemekaran. Global Mapper. Akibat Pandemi yang berlangsung Menyesuaikan dengan kondisi New hingga saat ini maka ada beberapa Normal tahapan yang tidak bisa dilaksanakan. Gugus Tugas Reforma Agraria Dikarenakan Kondisi Pandemi dan Menyesuaian dengan keadaan di Era New Normal maka Tahapan setiap Kabupaten/ Kota. Pengumpulan Data TORA dan Pengembangan Akses Reform baru dapat dilaksnakan mulai Minggu II Bulan Agustus 2020. Belum Optimalnya keterlibatan Melakukan komunikasi secara Pemerintah Daerah dalam Kegiatan Intens baik itu langsung maupun GTRA. Teleconverence. Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Beberapa Lokasi sulit dijangkau Membuat perencanaan jumlah Tim dan membutuhkan waktu yang di masing-masing lokasi dari lama untuk sampai dilokasi lokasi yang paling dekat ke lokasi/ dikarenakan kondisi Geografis dan titik yang jauh. adanya beberapa titik tanah longsor. Kurang lengkapnya Data Kekurangan data dapat dipenuhi Pendukung (dari Dinas Terkait) dari media / sumber yang lain. dan Beberapa Kabupaten tidak memiliki Shp RTRW. Pelaksanaan Rakorwal baru Segera membuat Renaksi agar dilaksanakan pd bulan Juli kegiatan Penyiapan Data LP2B sehingga berpengaruh pada selesai sesuai dengan jadwal. 51 | P a g e

pelaksanaan Tahapan selanjutnya. Beberapa titik Polygon Tegalan Tetap dilakukan Inventarisasi agar masuk dikawasan hutan. terlaporkan kondisi sebenarnya dilapangan. Banyak lahan sawah yang telah Dilakukan rapat secara Intens bertahun tahun (lebih dari 5 untuk menyamakan persepsi. tahun) tidak diolah dan telah berubah pemanfaatan ke ladang namun tim LP2B dari OPD terkait berasumsi masih dapat berubah menjadi sawah di kemudian hari. Dalam hal ini beberapa tim OPD bertahan dengan pendapatnya, akibat kaitannya dengan program yang telah dijalankan sebelumnya. Ada beberapa polygon sawah yang Tetap dilakukan Inventarisasi agar terdapat pada sekolah pertanian terlaporkan kondisi sebenarnya yang pada eksisting lapangan dilapangan. memang ada sawah yang di tumbuhi padi dan palawija. Namun lahan tersebut merupakan lahan dari sekolah pertanian dan Dinas Pertanian. 52 | P a g e

Sasaran 5 Terwujudnya Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tabel 16. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 5 Indikator Kinerja Tahun 2020 Program/Kegiatan Sasaran Kegiatan Target Realisasi Capaian Kinerja Kinerja 4. Terwujudnya Tingkat Capaian (%) Pelaksanaan Program Pertanahan Pengadaan Bidang Pengadaan 100% 80,7 Tanah Bagi Tanah Pembanguna 11 11 100 n Untuk a. Jumlah Laporan Hasil Kepentingan Pembinaan/Sosialisasi Umum /Evaluasi Bidang Pengadaan Tanah b. Jumlah Layanan 950 800 84,2 Pertanahan Bidang 1 1 100 Pengadaan Tanah cc.. Data dan Informasi Pengadaan Tanah d. Sertipikat Hak 2.385 2.385 100 Pengelolaan 200 200 100 Transmigrasi e. Peta Zona Nilai Tanah (Pembaruan) f. Penilaian Bidang 100 Tanah g. Sertipikasi BMN 600 600 100 53 | P a g e

Dalam rangka mendukung sasaran program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu Terwujudnya Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara berkontribusi untuk mewujudkan melalui tujuh output kegiatan secara keseluruhan dengan rata-rata capaian ouput sebesar 83,46 %. a. Peta Zona Nilai Tanah (Pembaruan/Updating) Kegiatan Peta Zona nilai tanah Updating adalah kegiatan yang bertujuan mengupdate/ memperbaharui dalam menyediakan informasi nilai tanah yang akan digunakan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah. Untuk tahun 2020 kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah dilaksanakan di Kota Tidore Kepulauan dengan target 200 bidang dan telah diselesai dilaksanakan. b. Data dan Informasi Pengadaan Tanah Kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) tahun 2020 dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah Kecamatan Weda Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan database tanah aset Pemerintah Pusat/Daerah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersetifikat. c. Sertipikat Hak Pengelolaan Transmigrasi Kegiatan sertipikasi Hak Pengelolaan (HPL) Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dikhususkan untuk tanah transmigrasi. Adapun target luasan 2.385 Ha, target tersebut tidak dapat dilakansanakan dikarenakan kegiatan tersebut di Refocusing sehingga kegiatan tersebut baru sampai tahapan koordinasi. 54 | P a g e

d. Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tanggal 18 November 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah , bahwa Barang Milik Negara berupa tanah, bahwa Barang Milik Negara berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian /Lembaga selaku pengguna anggaran Barang Milik Negara, maka telah dilaksanakan pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah dimaksud mulai Tahun 2013. Kegiatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara pada tahun 2020 dari target awal 640 direvisi menjadi 600 bidang karena adanya refocusing anggaran untuk COVID-19. Rincian Kegiatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2020 dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 17. Realisasi Kegiatan Sertipikasi BMN Tahun 2020 No Nama Subyek Sertipikasi BMN Target Realisasi Capaian Kategori Luasan < 25.000 m² (sertipikat) (%) Kementerian Pekerjaan Umum dan 1. Perumahan Rakyat (Lokasi Kota 26 26 100 Ternate) 2. TNI Anggatan Darat (Lokasi Kota 2 2 100 Ternate) Kementerian Pekerjaan Umum dan 3. Perumahan Rakyat (Lokasi Kota 92 92 100 Tidore Kepulauan) Kementerian Pekerjaan Umum dan 4. Perumahan Rakyat (Lokasi Kab. 21 21 100 Halmahera Barat) 5. TNI Anggatan Darat (Lokasi Kab. 3 3 100 Halmahera Barat) 6. Kementerian Pekerjaan Umum dan 73 73 100 Perumahan Rakyat (Lokasi Kab. 55 | P a g e

Halmahera Tengah) 290 290 100 61 61 100 Kementerian Pekerjaan Umum dan 7. Perumahan Rakyat (Lokasi Kab. 29 29 100 Halmahera Timur) 3 3 100 Kementerian Pekerjaan Umum dan 600 600 100 8. Perumahan Rakyat (Lokasi Kab. Halmahera Selatan) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lokasi Kab. 9. Kepulauan Sula) Kategori Luasan 25.001 m²s/d 100.000 m² Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lokasi Kota Tidore Kepulauan) JUMLAH e. Penilaian Bidang Tanah Ruang lingkup pekerjaan ini adalah merupakan penilaian yang dilaksanakan guna mengungkapkan suatu pendapat mengenai Nilai Pasar atas asset dengan tujuan untuk kepentingan Penilaian Aset pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan cara melakukan pemeriksaan secara langsung, penelitian, dan Analisa terhadap asset yang dinilai dengan memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai antara lain : sifat-sifat dari asset, manfaat dan kegunaan asset, perbandingan dengan asset sejenis, baik di sekitar lokasi atau yang mendekati dengan obyek penilaian serta obyek penilaian dalam penugasan ini adalah berupa tanah dan bangunan. Kegiatan penilaian bidang tanah tahun 2020 tidak dapat terlaksana hal ini disebabkan karena obyek yang akan dinilai merupakan asset Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. 56 | P a g e

Adapun kendala dan hambatan yang dihadapi dalam mencapai sasaran kegiatan 5, dapat diuraikan sebagai berikut : Tabel 18. Uraian Kendala dan Solusi Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pengadaan Tanah Uraian Hambatan/Kendala/ Solusi/Rekomendasi No. Masalah Kegiatan 1. Inventarisasi - Masih belum - Sosialisasi terhadap Tanah aset tertatanya asset-aset pentingnya penataan tanah yang dikuasai asset pemerintah oleh Pemerintah - Melakukan terutama pemerintah pengecekan lokasi daerah terhadap tanah asset - Pergantian pejabat pemerintah yang mengetahui - Pemasangan Plang tentang fisik asset Tanda Tanah yang sehingga banyak dimiliki pemerintah asset yang tidak diketahui baik letak, batas ataupun perolehannya 2. Peta Zona Nilai Jumlah Target - Mengambil obyek Tanah Pembaharuan tidak lebih dan dipilih (Pembaruan) bisa mewakili nilai 1 - Menambah target Kabupaten Kota dengan karena obyeknya menyesuaikan terlalu sedikit dengan Kabupaten/Kota 57 | P a g e

Sasaran 6 Pemanfaatan Ruang Yang Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang, Tertib Pemanfaatan Hak Atas Tanah dan Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar Tabel 19. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 6 Tahun 2020 Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Target Capaian Kegiatan Kinerja Realisasi Kinerja (%) 5. Pemanfaatan Tingkat Capaian 100% 94,03 Ruang Yang Program Sesuai Dengan Pengendalian 28 23 82,1 Rencana Tata Pemanfaatan 1 1 100 Ruang dan 3 3 100 Ruang, Tertib Penggunaan Tanah Pemanfataan di Daerah Hak Atas Tanah dan a. Data Pengendalian Hak Atas Pendayagunaan Tanah/DPAT Tanah Negara Bekas Tanah b. Data Pengendalian Terlantar Alih Fungsi Lahan Sawah c. Pemutakhiran Data Tanah Terindikasi Telantar Untuk sasaran kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang, tertib pemanfataan hak atas tanah dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar dengan indikator kinerja kegiatan tingkat capaian program pengendalian ,pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah di daerah didukung oleh 3 (tiga) kegiatan yaitu : data pengendalian hak atas tanah/DPAT, data pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pemutakhiran data tanah terindikasi terlantar. Lebih jelasnya mengenai ketiga kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : 58 | P a g e

a. Pemutakhiran Data Tanah Terindikasi Terlantar Target Kegiatan Pemutakhiran Data Tanah Terindikasi Terlantar adalah sebanyak 3 (tiga) bidang dengan realisasi fisik juga sebanyak 3 (tiga) bidang dengan rincian : 1. HGB No. 03/ Sofifi An. PT Darko & Modul Timber yang terletak di Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kotamadya Tidore Kepulauan. 2. HGB No. 02/Kapaleo An. PT Aneka Tambang yang terletak di Desa kapaleo, Kec. Patani/ Pulau gebe, kab. Halmahera Tengah. 3. HGB No. 02/ Falabisahaya An. PT. Mangole Timber Producers yang terletak di Desa Falabisahaya, Kec. Mangoli Utara, Kab. Kepulauan Sula. Hasil dari Kegiatan Pemutakhiran Data Tanah Terindikasi Terlantar yaitu diharapkan agar dapat dilakukan penyesuaian dan penghapusan dari database tanah terlantar. Adapun hambatan, kendala dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Tanah Terindikasi Terlantar yaitu data tanah terindikasi terlantar belum lengkap baik data fisik, yuridis maupun data pendukung lainnya. b. Pengendalian Hak Atas Tanah (HAT)/ Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT). Salah satu bentuk pengaturan hubungan hukum antara orang dengan tanah adalah dengan diberikannya hak atas tanah, sehingga orang tersebut mempunyai hak untuk menguasai, memiliki dan menggunakan tanahnya. Pemberian hak atas tanah ini bukan hanya melekatkan hak seseorang atas tanah, tetapi di dalamnya melekat pula kewajiban. Keseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban ini baik secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap kepentingan umum, peningkatan ekonomi, 59 | P a g e

keseimbangan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat. HAT/DPAT dibagi menjadi dua kegiatan berdasarkan outputnya yaitu : 1. Pengendalian Hak Atas Tanah (HAT) yang dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pemenuhan kewajiban para pemegang Hak Atas Tanah (HAT); 2. Pengendalian Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya, Tanah Terindikasi Terlantar, dan Pelepasan Sebagian Hak Atas Tanah, yang dilakukan untuk rekomendasi penyediaan objek baru Reformasi Agraria (RA). Pelaksana kegiatan pada tahun 2020 adalah Kantor Wilayah dan Kementerian dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk tahun 2020 pelaksanaan kegiatan Pengendalian HAT/DPAT dilaksanakan di Kabupaten/Kota dengan target 28 bidang dan terealisasi 23 bidang (82,1%). Terdapat 5 bidang yang tidak dapat terealisasi yakni pada Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Tidore Kepulauan , hal disebabkan karena lokasi obyek berada di luar pulau sehingga anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk melalukan kegiatan tersebut. c. Data Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Alih fungsi tanah pertanian khususnya sawah ke pemanfaatan non pertanian, kian waktu kian meningkat. Keadaan ini dapat mendatangkan permasalahan yang serius di kemudian hari, jika tidak diantisipasi dari sekarang. Implikasinya, alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerugian-kerugian secara ekonomi, ekologi serta hilangnya kesempatan kerja dan pendapatan petani. Hal ini dapat mengancam stabilitas politik, ekonomi, dan sosial. Untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang terus menerus terjadi, maka perlu dilakukan langkah pengamanan 60 | P a g e

terhadap sawah tersebut. Kegiatan Data Pengendalian Alih fungsi lahan sawah hanya sampai pada tahapan persiapan saja karena tahapan selanjutnya direfocusing untuk penanganan COVID-19, sehingga output tidak dapat tercapai. Sasaran 7 Berkurangnya Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tabel 20. Capaian Kinerja Sasaran Kegiatan 7 Tahun 2020 Sasaran Kegiatan Indikator Target Capaian KinerjaKegiatan Kinerja Realisasi Kinerja (%) 6. Berkurangnya Tingkat Capaian 100 % 97,43 Sengketa, Program Konflik dan Penyelenggaraan Perkara Penanganan Masalah Pertanahan Agraria dan Tata Ruang di Daerah a. Jumlah 9 9 100 Pembinaan/ 1 1 100 Sosialisasi/Evaluasi /Konsultasi b. Data SKP c. Jumlah Layanan 13 12 92,3 Pengaduan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara tidak menangani secara langsung semua sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang terdapat di Provinsi Maluku Utara. Hampir semua sengketa dan konflik pertanahan ditangani terlebih dahulu oleh Kantor Pertanahan dimana lokasi sengketa tersebut terjadi. 61 | P a g e

Apabila sengketa, konflik dan perkara pertanahan tersebut masih belum bisa diselesaikan melalui Kantor Pertanahan, baru akan ditindak lanjuti penyelesaiannya oleh Kantor Wilayah. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah sebagai upaya penanganan dan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara tanah dan ruang dilaksanakan oleh satuan tugas. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Juknis Nomor 01/JUKNIS/D.VIII/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sebagai perubahan dari Juknis nomor 01/JUKNIS.D.VIII/2018. Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia tanah pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 44/KEP- 82.17/II/2020 tanggal 03 Februari 2020. Satuan tugas dimaksud terdiri dari unsur Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dan Diskrimum POLDA Maluku Utara. Beberapa kasus yang diinventarisasi pada tahun 2020 dapat diuraikan sebagai berikut: a. Kabupaten Halmahera Utara Pengaduan Wemi Bicoli tentang tindak pidana pemalsuan surat pernyataan pelaporan HAT oleh Yubelina Simange yang kemudin sebagian tanah tersebut dijual kepada Thomas Thiosanto dan Pemda Halmahera Utara untuk pembuatan jalan raya. b. Kabupaten Halmahera Barat Pengaduan yang melaporkan Arnold Gustan mengenai pemberian alat bukti yang salah pada saat sidang Perkara No. 27/Pdt.G/2017/PN.Tte terkait bukti Sertipikat. c. Kabupaten Halmahera Tengah Pokok masalahnya adalah terdapat indikasi tumpang tindih sertipikat antara Hak Milik No. 3 dan Hak Milik No. 4 di Desa Nusliko dengan beberapa sertipikat PTSL tahun 2018. 62 | P a g e

Tabel 21. Uraian Kendala dan Solusi Pelaksanaan Kegiatan Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Uraian Hambatan/Kendala/ Solusi/Rekomendasi No. Masalah Kegiatan 1. Penanganan Adanya pihak yang - Memberikan pengertian Sengketa tidak mau hadir kepada para pihak Tanah dan dalam upaya untuk menyelesaikan Ruang penanganan sengketa dengan jalan sengketa melalui mediasi 2. Analisis tahapan mediasi, Sengketa/ umumnya karena - Penguatan lembaga Konflik ketidak pahaman melalui peraturan para pihak tentang daerah dan pemerintah pentingnya mediasi sebagai jalan - Memaksimalkan penyelesaian Sumber Daya Manusia sengketa yang tersedia Tidak adanya - Mengikuti pelatihan Sumber Daya atau diklat tentang Manusia, analisis khususnya analis sengketa/konflik sengketa tanah dan ruang 3. Tindak Lanjut Para pihak tidak pro - Perlu adanya Penyelesaian aktif dalam sosialisasi yang Kasus penyelesaian kasus berkesinambungan kepada masyarakat - Penguatan lembaga melalui peraturan daerah dan pemerintah 4. Penanganan - Tidak adanya - Anggaran untuk penanganan perkara Perkara Tanah anggaran tanah dan ruang pada Kantor Pertanahan dan Ruang penanganan dibebankan pada DIPA perkara tanah dan 63 | P a g e ruang pada

beberapa Kantor Kantor Wilayah BPN Pertanahan Provinsi Maluku Utara sehingga kegiatan - Ada pejabat struktural tidak bisa lain yang di PLT kan dijalankan; pada jabatan tersebut. - Dari 9 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara hanya 3 Satker yang terisi pejabat struktural di seksi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan sehingga Satker yang tidak terisi tidak bisa menjalankan kegiatan dengan maksimal B. Akuntabilitas Keuangan Realisasi Anggaran Pagu anggaran pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara tahun 2020 adalah Rp. 72.802.767.000,-. Realisasi anggaran pada masing-masing program sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp. 67.095.341.202,- atau 92,16% dari pagu anggaran dan tersisa Rp. 5.707.425.798,- atau 7,84%. Pencapaian realisasi anggaran masing-masing program disajikan pada tabel berikut: 64 | P a g e

Tabel 25. Realisasi Anggaran Program BPN Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 No Program/Kegiatan Target (Rp) Realisasi (Rp) % Dukungan Manajemen Dan 1 Pelaksanaan Tugas 37.801.182.000 34.547.602.482 91,39 Teknis Lainnya 6.298.778.000 5.784.825.095 91,84 9.990.045.000 9.618.532.893 96,28 2 Peningkatan Sarana 4.603.002.000 4.132.206.404 89,77 dan Prasarana 3 Pengembangan Infrastruktur Agraria 4 Penataan Hubungan Hukum Agraria 5 Penataan Agraria 11.349.954.000 10.423.729.351 91,84 6 Pengadaan Tanah 1.667.122.000 1.581.115.006 94,84 Pengendalian 7 Pemanfaatan Ruang 145.777.000 117.308.113 80,47 dan Penguasaan Tanah Penanganan Masalah 8 Agraria, Pemanfaatan 946.907.000 890.021.858 93,99 Ruang dan Tanah Total 72.802.767.000 67.095.341.202 92,16 Realisasi pada Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara tahun 2020 jika berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa pencapaian pada periode ini melampaui rata-rata realisasi secara nasional yaitu 86,15% Pencapaian realisasi anggaran tersebut dapat dapat dilihat pada diagram dibawah ini: 65 | P a g e

92,16 % 86,15% 100.00% Kanwil 90.00% Standar Nasional 80.00% 70.00% 60.00% 50.00% 40.00% 30.00% 20.00% 10.00% 0.00% Realisasi Diagram 3. Perbandingan Realisasi Anggaran Kanwil BPN Prov. Maluku Utara Tahun 2020 dan Standar Realisasi Nasional C. Capaian Kinerja Lainnya 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan alokasi anggaran pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara tidak hanya menggunakan dana Rupiah Murni tetapi juga menggunakan dana PNBP yang dihimpun dari masyarakat. Target dan realisasi penerimaan PNBP dapat dijadikan gambaran kinerja yang dilakukan dan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara. Relisasi penerimaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2020 mencapai Rp. 3.278.075.550,- atau 89,53%, rincian realisasi per Satker dapat dilihat pada tabel di bawah ini: 66 | P a g e

Tabel 22. Capaian Kinerja Penerimaan PNBP Tahun 2020 No Keterangan TRPNBP Realisasi % Ket Penerimaan 1 Kantor Wilayah 500.740.000 198.211.010 39,58 Kab. Halmahera 660.801.800 Termasuk 2 PNBP Kab. 853.237.414 129,12 Utara Pulau Morotai Kab. Halmahera 227.494.800 207.534.037 91,23 3 Barat 4 Kota Ternate 1.228.450.335 815.076.696 66,35 Kota Tidore 406.031.700 200.665.044 49,42 5 Kepulauan Kab. Halmahera 288.163.350 346.703.339 120,31 6 Selatan Kab. Halmahera 101.683.600 82.085.659 80,72 7 Tengah Kab. Kepulauan 162.358.700 293.689.486 180,89 8. Sula Kab. Halmahera 85.501.005 280.872.865 328,50 9. Timur Jumlah 3.661.225.290 3.278.075.550 89,53 Realisasi Penerimaan PNBP Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara selama 5 tahun yaitu dari tahun 2016 – 2020 dapat dilihat pada gambar grafik di bawah ini : 67 | P a g e

Realisasi Penerimaan 4,000,000,000 3,628,185,937 3,500,000,000 3,000,000,000 3,230,885,090 3,278,075,550 2,500,000,000 2,688,360,092 2,838,910,707 2,000,000,000 Realisasi Penerimaan 1,500,000,000 1,000,000,000 500,000,000 - 2016 2017 2018 2019 2020 Gambar 10. Grafik Realisasi Penerimaan PNBP Kanwil BPN Prov. Maluku Utara Tahun 2016-2020 Grafik di atas menunjukkan bahwa pada periode 2020 merupakan penerimaan tertinggi ke 2 dalam 5 (lima) tahun terakhir yaitu sebesar Rp. 3.278.075.550,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), sedangkan pada tahun 2016 merupakan penerimaan terkecil dengan jumlah penerimaan sebesar 2.688.360.092,- (dua milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan puluh dua rupiah). 2. EVA (economic value added) Produk pertanahan memiliki peran penting dalam memberikan EVA (economic value added) pembangunan. Pada tahun 2020 kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara tidak hanya tergambar dari realisasi fisik yang dicapai tetapi juga dapat dilihat dari data economic value added (EVA) dalam menyumbang pendapatan pemerintah, dalam hal ini BPHTB, Pph dan yang paling penting dalam peningkatan 68 | P a g e

kemakmuran masyarakat Provinsi Maluku Utara adalah peningkatan sektor riil berupa Hak Tanggungan. a. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang disebabkan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum. Sama seperti tahun-tahunnya sebelumnya, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara menyumbang pendapatan kepada pemerintah melalui BPHTB, untuk melihat penerimaan BPHTB sejak tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 23. Pendapatan Pemerintah melalui BPHTB Tahun 2016-2020 No. Nama Satker BPHTB 2018 2016 2017 2019 2020 1 Kantah 3.031.374.699 3.728.953.126 5.377.323.022 5.296.020.550 5.307.099.266 Kota Ternate Kantah 285.057.912 421.732.685 392.259.120 274.563.070 326.840.230 2 Kota Tidore Kepulauan 3 KantahKab. 203.020.825 152.372.684 172.162.545 115.434.601 100.319.150 Halmahera Barat 4 Kantah Kab. 2.665.434.191 362.859.580 224.021.172 268.970.728 177.428.315 Halmahera Selatan 5 Kantah Kab. 881.208.275 977.350.765 2.206.221.925 1.496.875.732 761.693.550 Halmahera Utara Kantah Kab. 7.299.050 152.873.950 19.775.200 2.092.877.410 284.143.220 6 Halmahera Tengah 7 Kantah Kab. 66.228.000 14.170.260 18.575.000 54.633.100 79.795.200 Kepulauan Sula Kantah 8.790.630 18.390.500 3.602.159.472 3.739.005.000 37.120.500 8 Kab.Halmahera - - 320.994.701 274.208.500 130.174.250 Timur Perwakilan 9 Kantah Kab. Pulau Morotai Jumlah 7.148.413.582 5.828.703.550 12.333.492.157 13.612.588.691 7.204.613.681 69 | P a g e

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa tahun 2020 merupakan periode dengan penerimaan BPHTB posisi ke 2 dari bawah selama 5 tahun terakhir yaitu sebesar Rp. 7.204.613.681,- dengan Satker penyumbang terbesar yaitu Kantor Pertanahan Kota Ternate sebesar Rp. 5.307.099.266,- hal ini disebabkan karena adanya pandemi Covid 19 yang juga berdampak pada penerimaan BHTB. Sementara itu penerimaan BPHTB terbesar selama 5 tahun terakhir yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp. 13.612.588.691,- dan penyumbang BPHTB terbesar pada tahun 2019 yaitu pada Satker Kantor Pertanahan Kota Ternate yaitu sebesar Rp. 5.296.020.550,-. Untuk lebih jelasnya penerimaan BPHTB dalam 5 tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah ini: BPHTB 16,000,000,000 13,612,588,691 14,000,000,000 12,000,000,000 12,333,492,157 10,000,000,000 8,000,000,000 5,828,703,550 6,000,000,000 7,148,413,582 4,000,000,000 … 2,000,000,000 - Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Gambar 11. Grafik Penerimaan BPHTB Kanwil BPN Prov. Maluku Utara Tahun 2016-2020 Grafik di atas menunjukkan bahwa penerimaan BPHTB Kanwil BPN Prov. Maluku Utara pada tahun 2020 mengalami penurunan karena adanya pandemi COVID 19 sebesar Rp. 6.407.975.010,- 70 | P a g e

dibandingkan tahun 2019. Hal ini juga berarti bahwa penerimaan BPHTB pada tahun 2019 merupakakan penerimaan terbesar selama 5 tahun terakhir. b. Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Penerimaan pendapatan berupa PPh pada Kanwil BPN Prov. Maluku Utara pada tahun 2020 sebesar Rp. 4.109.073.273,-. Penerimaan pendapatan PPh dalam 5 tahun terakhir yang dikelompokkan berdasarkan Satker dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 24. Pendapatan Pemerintah melalui PPh Tahun 2016-2020 No Nama Satker PPH 2018 2016 2017 2019 2020 1 Kantah Kota 4.494.699.73 12.702.594.5 3.224.198.928 2.891.864.544 2.903.880.58 Ternate 9 56 5 Kantah Kota 2 Tidore 197.075.850 203.963.900 286.366.325 191.066.590 170.905.169 Kepulauan Kantah Kab. 3 Halmahera 228.542.925 97.363.319 1.224.440.126 495.893.900 132.398.950 Barat Kantah Kab. 4 Halmahera 107.088.340 236.041.216 192.229.500 232.308.400 151.228.900 Selatan 5 Kantah Kab. 829.124.21 573.309.550 1.979.161.9 1.014.355.7 291.087.67 Halmahera 8 00 59 5 Utara Kantah Kab. 725.000 418.252.575 354.732.89 6 Halmahera 7.371.550 11.359.475 4 Tengah 71 | P a g e

Kantah Kab. 7 Kepulauan 43.750.000 42.712.588 50.857.500 39.797.669 42.745.000 Sula Perwakilan Kantah 8 Kab.Halmahe - - - 1.858.391.3 47.703.800 75 ra Timur Perwakilan - - - 37.109.050 14.390.300 9 Kantah Kab. Pulau Morotai Jumlah 5.907.652.622 13.867.344.604 7.059.880.979 7.179.039.862 4.109.073.273 Tabel di atas menunjukkan bahwa penerimaan PPh tertinggi pada tahun 2017 sebesar Rp. 13.867.344.604,- dengan Satker Kantor Pertanahan Kota Ternate sebagai penyumbang terbesar yaitu Rp. 12.702.594.556,-. Sedangkan penerimaan PPh terendah pada tahun 2020 sebesar Rp. 4.109.073.273,- dengan penyumbang terbesar Satker Kantor Pertanahan Kota Ternate sebesar Rp. 2.903.880.585,-. Penerimaan PPh dalam kurun waktu 5 tahun dapat dilihat perkembangannya pada grafik di bawah ini: PPh 16,000,000,000 13,867,344,604 14,000,000,000 12,000,000,000 5,907,652,622 7,059,880,979 10,000,000,000 7,179,039,852 … 8,000,000,000 6,000,000,000 4,000,000,000 2,000,000,000 - Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Gambar 12. Grafik Penerimaan PPh Kanwil BPN Prov. Maluku Utara Tahun 2016-2020 Berdasarkan grafik di atas dapat dilihat pada tahun 2020 penerimaan PPh mengalami penurunan sebesar Rp. 72 | P a g e

3.069.966.589,- dibandingkan dengan tahun 2019, namun penerimaan PPh pada tahun 2020 masih jauh lebih rendah Rp. 9.758.271.331,- jika dibandingkan dengan penerimaan PPh pada tahun 2017. Hal ini disebabkan karena adanya pandemi Covid 19 yang juga berdampak pada penerimaan PPh di Maluku Utara. c. Hak Tanggungan Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Nilai Hak Tanggungan Kanwil BPN Prov Maluku Utara pada tahun 2020 yaitu Rp. 791.764.017.731,-, nilai Hak Tanggungan pada Kanwil BPN Prov Maluku Utara dalam kurun 5 tahun dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 25. Nilai Hak Tanggungan Kanwil BPN Prov. Maluku Utara Tahun 2016-2020 No Nama HAK TANGGUNGAN . Satker 2018 2016 2017 2019 2020 1 Kantah Kota 578.131.552.062 660.991.249.093 419.498.988.724 411.752.187.681 286.335.815.279 Ternate Kantah Kota 44.525.612.386 45.368.489.791 53.269.196.815 55.600.452.400 2 Tidore 40.052.058.683 Kepulauan Kantah Kab. 51.432.036.744 53.037.564.553 61.758.213.231 34.270.568.000 3 Halmahera 30.933.757.798 Barat Kantah Kab. 406.774.380.617 55.984.598.424 84.436.628.000 179.288.109.028 4 Halmahera 43.177.981.588 Selatan Kantah Kab. 110.797.284.000 115.843.832.283 104.621.841.100 5 Halmahera 106.483.809.811 115.331.121.152 Utara Kantah Kab. 7.910.400.000 2.419.375.000 611.000.000 1.800.018.800 8.150.183.200 6 Halmahera Tengah 73 | P a g e

Kantah Kab. 111.025.550.097 15.049.350.000 13.836.548.025 24.373.163.200 7 Kepulauan 14.675.170.330 347.539.000.000 46.694.300.000 12.133.758.950 Sula - Perwakilan 8 Kantah 2.811.000.000 17.984.050.000 6.295.650.000 Kab.Halmahe - ra Timur Perwakilan 9 Kantah Kab. 31.083.342.896 14.254.432.685 Pulau Morotai Jumlah 824.175.730.272 1.740.038.325.089 759.175.334.442 791.764.017.731 678.919.646.892 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa Nilai Hak Tanggungan tertinggi adalah pada tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 1.740.038.325.089,- dan Nilai Hak Tanggungan terendah yaitu pada tahun 2020 senilai Rp. 678.919.646.892,-. Satker yang memperoleh Nilai Hak Tanggungan tertinggi baik pada tahun 2017 maupun tahun 2020 adalah Kantor Pertanahan Kota Ternate. Perbandingan perolehan Nilai Hak Tanggungan sejak tahun 2016-2020 dapat dilihat pada grafik di bawah ini: HAK TANGGUNGAN 2,000,000,000,000 1,500,000,000,000 1,740,038,325,089 1,000,000,000,000 824,175,730,272 759,175,334,442 678.919.646….892 500,000,000,000 791,764,017,731 - Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2016 Gambar 13. Grafik Nilai Hak Tanggungan Kanwil BPN Prov. Maluku Utara Tahun 2016-2020 74 | P a g e

Grafik diatas menunjukkan bahwa Nilai Hak Tanggungan pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp. 112.844.370.839,- dari tahun 2019. Namun jika dibandingkan dengan Nilai Hak Tanggungan pada tahun 2017 masih lebih rendah senilai Rp. 1.061.118.678.197,-. Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh BPN khususnya di Provinsi Maluku Utara memiliki nilai yang cukup besar. Nilai Hak Tanggungan merupakan nilai kredit yang diperoleh dari agunan yang berbentuk Sertipikat Hak Atas Tanah. Berdasarkan grafik di atas dapat dilihat bahwa animo masyarakat untuk mengagunkan sertipikat mereka mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2017. Nilai Hak Tanggungan memberikan gambaran belanja investasi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi. Besarnya nilai Hak Tanggungan akan berbanding lurus dengan besarnya investasi. Besarnya investasi akan berbanding lurus terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah yang merupakan stimulan meningkatnya daya beli atau konsumsi masyarakat yang dalam bahasa sosialnya disebut kesejahteraan (welfare). Dengan kata lain secara langsung maupun tidak langsung Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara telah berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi wilayah Provinsi Maluku Utara melalui produk pertanahan yang memberikan economic value added (EVA) bagi sosial ekonomi masyarakat Maluku Utara. 75 | P a g e

PENUTUP Berdasarkan uraian laporan kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara tahun 2020 dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan beberapa kegiatan tidak dapat terlaksana karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 dan menyebabkan beberapa kegiatan tertunda sehingga capaian outputnya baru tercapai pada triwulan ke empat; 2. Capaian kinerja secara keseluruhan adalah 93,31% dengan capaian realisasi keuangan 92,16% 3. Dalam pelaksanaan kegiatan selama tahun 2020 terdapat beberapa kendala dan hambatan yang dihadapi yang telah diidentifikasi dan diupayakan solusi penyelesaiannya. 4. Hasil laporan ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan dan mempertahankan kinerja dimasa yang akan datang. Adapun langkah-langkah yang harus diambil untuk meningkatkan kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara pada tahun berikutnya adalah : 1. Komitmen secara sungguh-sungguh segenap Jajaran Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan fisik, administrasi dan keuangan yang didukung oleh pelaksana yang berkompeten; 2. Pengungkapan secara memadai dan transparan atas setiap hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan agar memudahkan berbagai pihak yang akan melakukan penilaian atas kinerja instansi, baik fisik maupun keuangan; 3. Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. 76 | P a g e

Demikian Laporan Kinerja Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara tahun 2020, semoga dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta sarana peningkatan kinerja guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara. Berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan, akan dijadikan bahan kajian dan sebagai pembelajaran untuk peningkatan kinerja kedepan. 77 | P a g e


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook