Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing

Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing

Published by adhikurniawan, 2021-02-09 09:47:38

Description: Hoaks dan Media Sosial Saring Sebelum Sharing oleh Janner Simarmata, Muhammad Iqbal, Muhammad Said Hasibuan, Tonni Limbong, Wahyuddin Albra

Keywords: Komunikasi,Media Sosial

Search

Read the Text Version

Bab 3 Tangkal Hoaks dengan Cakap (Cerdas, Kreatif Dan Produktif) 43 Website bukalapak merupakan salah satu marketplace yang dapat meningkatkan produktifitas seseorang dengan melakukan jual dan beli secara online. Tidak jarang banyak sekali yang sukses menjual barang secara online. Dengan “toko online” ini kita dapat menjual produk yang mungkin kita hanya membutuhkan modal informasi harga dan spesifikasi produk. “toko online” ini pun tidak membutuhkan gedung, karyawan banyak dan satpam untuk menjaga tokonya. Diharapkan dengan “toko online” ini penggunaan internet lebih produktif. Ada banyak lagi contoh dari “toko online” seperti tokopedia, shoope, Blibli dan banyak lainnya. “Toko online” membantu pedagang-pedagang kecil untuk memasarkan produknya keluar dari wilayahnya. 2. Kaskus Gambar 3.11: Kaskus Kaskus merupakan website yang dapat dimanfaatkan untuk sharing informasi. Banyak informasi yang kita peroleh dari sini, diantaranya informasi terkait review produk, review hotel,

44 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing rumah makan atau lainnya. Disamping berbagi informasi kaskus juga dapat dilakukan untuk transaksi jual beli. Namun proses jual belinya sederhana yakni menawarkan dagangan. 3. App inventor Gambar 3.12: App inventor App inventor merupakan aplikasi web sumber terbuka yang awalnya dikembangkan oleh Google, dan saat ini dikelola oleh Massachusetts Institute of Technology (MIT). App Inventor memungkinkan pengguna baru untuk memprogram komputer untuk menciptakan aplikasi perangkat lunak bagi sistem operasi Android. App Inventor ini menggunakan antarmuka grafis, serupa dengan antarmuka pengguna pada Scratch, yang memungkinkan pengguna men-drag-and-drop objek visual untuk menciptakan aplikasi yang bisa dijalankan pada perangkat Android. Begitupun dengan koding, kita tidak perlu menulis kode program yang amat sangat panjang, cukup dengan men-drag-and-drop seperti halnya menyusun puzzle.

Bab 3 Tangkal Hoaks dengan Cakap (Cerdas, Kreatif Dan Produktif) 45 4. Scratch Gambar 3.13: Scratch Scratch merupakan bahasa pemrograman grafis yang dapat Anda gunakan secara gratis. Scratch dikembang oleh MIT Media Lab Lifelong kindgarden. Scratch yang kali pertama dirilis pada tahun 2007 merupakan bahasa pemrograman visual berorientasi pendidikan dengan lingkungan pengembangan yang erat hubungannya dengan platform komunitas online. Dalam komunitas online anak-anak dapat memrogram dan berbagi media interaktif berupa cerita, game dan animasi dengan anggota komunitas lainnya dari seluruh dunia. Scratch berkerja dengan cara drag and drop sebuah blok warna, untuk dapat membuat cerita, games, animasi, musik, seni, dan presentasi. Kemudian hasil kerja dapat diunggah hasil proyek Scratch ke Internet untuk berbagi dengan programmer Scratch dari seluruh dunia. Scratch dirancang untuk bermain, pembelajaran sendiri dan animasi.

46 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing 3.4 Penutup Dari pemaparan diatas, terkait cara cerdas, kreatif dan produktif dalam menggunakan media sosial, merupakan salah satu cara agar pengguna internet dapat berpikir positif. Media sosial tidak sekedar sebagai eksistensi diri di dunia internet namun dapat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas diri untuk meningkatkan pendapatan. Penggunaan media sosial juga telah diatur secara hukum dengan UU ITE tahun 2008 terkait, penggunaan teknologi informasi yakni internet. Pasal yang terdapat di UU ITE mengatur secara tegas dan jelas hukuman kepada penyebar Hoaks dan pembuat Hoaks. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memerangi hoaks salah satunya melalui edukasi informasi seminar dan workshop telah dilakukan dibanyak provinsi dan kota. Namun memang disadari Indonesia yang memiliki luas wilayah dari Aceh sampai papua sulit sekali dilakukan tanpa campur tangan masyarakat. Setidaknya ada dua jenis filter yang dibutuhkan saat ini yakni dari internal dan eksternal. Secara internal dibutuhkan motivasi agar pengguna lebih menggunakan media sosial secara cerdas, kreatif dan produktif. Sehingga pengguna tidak sempat lagi memikirkan kegiatan negatif. Paparan terkait dampak penggunaan internet CAKAP dapat memberikan kontribusi kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan dari sisi eksternal merupakan pendekatan yang berasal dari luar diri seseorang. Beberapa hal terkait faktor eksternal yakni: adanya fatwa MUI terkait hukum Haram yang diberikan kepada penyebar Hoaks. Sesuai dengan Fatwa MUI menyatakan ketentuan hukum yakni:

Bab 3 Tangkal Hoaks dengan Cakap (Cerdas, Kreatif Dan Produktif) 47 1. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram. 2. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i. 3. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram. Faktor eksternal lainnya yang dapat menghambat seseorang berbuat negatif menyebarkan hoaks yakni UU ITE 2008. Dibawah ini merupakan bunyi dari UU ITE tahun 2008 pasal 27 ayat 3. “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. -oo0oo-

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 4.1 Media Sosial Pada zaman sekarang, sudah semua orang punya akun media sosial. Awal pertama ada namanya Friendster atau Facebook, namun saat ini, sudah banyak sekali pilihan media sosial dengan fungsi yang berbeda-beda (Resmi, 2015). Ada yang tempat berbagi video seperti Youtube, berbagi gambar seperti Instagram, tempat chatting seperti Whatsapp, berbagi tulisan di micro blog seperti twitter, dan masih banyak lagi.

50 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing Gambar 4.1: Flatform Media Sosial (Holmes, 2019) Dengan menjamurnya media sosial saat ini, berdampak semakin mudahnya seseorang mendapatkan dan membagikan informasi dengan cepat dan murah. Karena memang salah satu fungsi media sosial adalah mempermudah kegiatan manusia sehari-hari. Kecanduan menggunakan media sosial terjadi diberbagai kalangan usia, tak hanya kaum muda dan remaja saja, melainkan anak-anak hingga orang tua saat ini juga ketagihan menggunakan media sosial (Soliha, 2015). Dampak ini dikarenakan penggunaan dari ponsel smartphone dan fasilitas internet hal ini tidak sulit lagi ditemukan. Berbeda dengan dulu, gadget dan internet adalah barang yang hanya di gunakan pada kalangan tertentu saja (Team, 2019). Hampir segala sesuatu pasti mempunyai dampak, sama halnya dengan penggunaan media sosial. Dampak akan muncul tergantung dari bagaimana individu atau sebuah kelompok menggunakan media sosial itu sendiri.

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 51 Sebenarnya ada beberapa manfaat dan dampak baik menggunakan media sosial secara positif, antara lain. 1. Menambah Teman Media Sosial bisa dijadikan sebagai tempat untuk memperluas jaringan pertemanan. 2. Tempat Berkomunikasi Media Sosial bisa dijadikan sebagai tempat untuk berkomunikasi di mana pun dan kapan pun. 3. Tempat Berbagi Media Sosial bisa dijadikan sebagai tempat berbagi, baik itu berbagi curhat, curahan hati, berbagi cerita, maupun berbagi pengetahuan. 4. Berpengetahuan Luas Tanpa sadar sosmed membuat seseorang semakin cerdas, dengan semakin banyak informasi yang di dapat, maka pengetahuan juga akan semakin luas. 5. Tempat Beropini (Berpendapat) Jika secara face to face, mungkin Anda merasa malu, takut, dan grogi untuk menyampaikan opini. Namun di media sosial, seseorang bebas menyampaikan segala pendapatnya tanpa perlu berhadapan secara langsung. 6. Menjadi Diri Sendiri Mungkin di dunia nyata, Seseorang lelah menjadi seseorang yang bukan diri sendiri, di media sosial siappun

52 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing bisa dengan bebas menjadi apapun yang disukai, bahkan menjadi diri sendiri. Itulah beberapa manfaat baik dengan adanya media sosial. Namun harus dipahami, jika ada manfaat baik pasti ada juga manfaat buruk yang ditimbulkan oleh media sosial, antara lain (Komunikasi, 2019). 1. Hoaks dan Fitnah Merajalela Dengan menjamurnya informasi yang ada di media sosial, hal ini dimanfaatkan segelintir kelompok maupun individu untuk menyebarkan berita-berita palsu dengan tujuan dan maksud tertentu. 2. Banyak Akun Kloning Media Sosial terbesar saat ini, Facebook, pada awal tahun 2018 mengumumkan bahwa sebagian besar pengguna Facebook memiliki akun kloningan dan akun palsu. Persentase akun duplikat sebanyak 10%, dan akun palsu sebesar 4% dari jumlah pengguna aktif bulanan Facebook. 3. Banyak Mata-Mata Hal yang paling menyebalkan di media sosial adalah di “mata-matai”. Bisa oleh pasangan atau pacar, keluarga, hingga orang-orang kantor, dengan tujuan dan maksud tertentu. Hal ini membuat privacy seseorang sedikit terganggu. 4. Kecanduan Dengan berbagai fitur yang kekinian di media sosial akan semakin membuat seseorang kecanduan. Apalagi dengan

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 53 tidak update status sehari saja, bisa-bisa di nilai oleh orang ketinggalan zaman. 5. Munculnya Tindak Kejahatan Tidak semua orang itu baik di media sosial. Sudah banyak kasus orang-orang yang tak bertanggung jawab menggunakan media sosial untuk berbuat kejahatan, seperti penipuan. 4.2 Menggunakan Media Sosial Dengan Bijak 1. Filter Pertemanan Hampir semua media sosial memiliki fitur untuk menfilter siapa saja yang bisa berteman dan mengikuti kita. Misalnya di Instagram, Anda bisa mengaktifkan mode akun private. Hal ini akan membatasi Informasi yang dapat di akses publik tentang diri Anda. Pada saat Anda mendaftar pada sebuah situs media sosial, otomatis profil Anda dapat ditemukan oleh siapapun yang memiliki akun pada situs yang sama. Oleh karena itu, pada saat ada orang lain yang meng-add Anda sebagai teman, periksa dahulu siapa orang tersebut. Jika Anda tidak mengenalnya, lebih baik tidak usah di-approve. Jika sudah terlanjur Anda approve, janganlah mudah percaya dengan apa yang orang tersebut katakan.

54 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing 2. Pasang Foto Profil Sewajarnya Foto adalah hal pertama yang akan di lihat orang lain, selain untuk mengidentifikasi itu memang akun Anda, foto juga dapat menyebabkan orang lain bisa dengan mudah menilai diri Anda. Misalnya ketika Anda memasang foto yang tidak enak dilihat, lalu bayangkan apa yang ada dipikiran orang lain tentang foto tersebut. Tidak hanya foto profil, foto-foto yang Anda bagikan di media sosial juga akan demikian. Bisa saja orang yang tak bertanggung jawab menyimpan foto Anda tersebut, dan digunakan untuk hal-hal yang tidak baik. 3. Pikir Dulu sebelum Membuat Status Hal ini mungkin terlihat simple namun cukup berdampak bagi diri sendiri. Kebanyakan saat ini manusia seolah tak memikirkan lebih dulu apa yang hendak ditulis di status media sosial, atau bahasa kerena “asal ceplas-ceplos”. Bisa saja status yang dibuat dapat menyinggung bahkan menyakiti perasaan orang lain, tentu hal ini tidak baik untuk dilakukan. Maka sebelum membuat status, sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu “Apa yang hendak ditulis, apa tujuannya, dan apa dampaknya”. Jangan sampe status kita menjadi bumerang bagi diri sendiri di kemudian hari. 4. Publish Informasi Seadaanya, jangan Bersifat Pribadi Memberikan informasi tentang identitas diri dirasa tidak ada masalahnya. Namun akan menjadi masalah jika kamu memberikan informasi yang bersifat sangat pribadi. Seperti nomor telepon, alamat rumah, dan informasi penting lainnya. Bukan mengajarkan berpikiran negatif, namun bisa saja informasi penting tersebut menjadi celah yang bisa

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 55 dimanfaatkan orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan. 5. Bijak Membagikan Konten Kita bisa menganggap bahwa semua yang ada di media sosial itu 100 persen adalah konten, baik video, status, dan gambar, itu semua termasuk konten juga. Maka dari hal itu, apakah kamu pernah membagikan konten orang lain di media sosial milikmu? jawabannya mungkin pernah. Jika pernah, Mungkin Anda harus lebih bijak untuk membagikan konten-konten di media sosial kedepannya. Karena jika Anda justru membagikan konten yang negatif, misalnya profaganda, SARA, rasis, makar, dan sebagainya. Seolah Anda akan terlihat setuju, mendukung, atau mengakui tentang konten tersebut. Dari pada membagikan konten- konten yang tidak jelas, lebih baik membagikan konten-konten yang positif, misalnya konten yang bisa mendidik, atau konten yang bisa menambah pengetahuan. 6. Bijak Memilih Informasi Yang di Dapatkan Banyak sekali informasi yang akan kita dapat di media sosial. Tidak tertutup kemungkinan setengah dari informasi yang kita dapat adalah informasi yang hoaks. Maka dari itu, selektiflah untuk memilah-milah informasi di media sosial. Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya. Dengan adanya internet, informasi dapat dengan mudah tersebar luas. Namun, informasi tersebut tidak semuanya benar. Anda harus pintar-pintar dalam memilih informasi mana yang benar dan mana yang salah. Jangan sampai Anda membagikan informasi yang salah kepada orang lain. Lakukan kroscek ulang sebelum Anda memberitahukan informasi tersebut kepada orang lain.

56 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing 7. Jangan Suka Pamer Salah satu yang paling menyebalkan di media sosial adalah ketika kita melihat seseorang membuat status yang terkesan mau pamer. Ya, sesekali pamer juga tidak ada masalah, terkadang berbagi semua pencapaian dan prestasi dengan maksud bisa memotivasi orang lain adalah salah satu hal yang positif juga. Namun hal positif itu mungkin bisa berubah menjadi negatif jika kata “pamer” itu menimbulkan kesan merendahkan orang lain, terlihat sombong, dan terlihat paling istimewa sendiri. Bisa saja mungkin orang-orang itu dalam hidupnya sedikit sekali mendapatkan sebuah “Pujian”, atau mungkin hidup mereka tidak bahagia sehingga mencari kebahagiaan di dunia “Virtual”. Tak perlu memaksakan diri mendapatkan pengakuan dari orang lain, karena orang yang benar-benar tulus menyayangi Anda tak butuh semua pengakuan tersebut. Oleh karena itu, hindarilah membuat status-status yang terkesan mau pamer. 8. Jangan Oversharing/Spamming Buatlah kesan kepada teman-teman media sosial bahwa kamu bukanlah orang yang suka “nyampah”. Walaupun kita semua berhak memposting apapun di media sosial, namun jika terlalu oversharing “setiap yang dilakukan harus dikatakan semua”, mungkin hal itu tidaklah baik Sebab akan membuat Anda jadi tidak menarik lagi di mata orang lain. Jangan sampai Anda dicap sebagai orang “lebay”. Jangan berpikiran ketika melihat beranda sosmed seseorang yang terlihat sepi seperti “kuburan” itu sama sekali tidak ada yang istimewa yang dapat mereka bagikan. Karena bisa jadi kehidupan di dunia “nyata- nya” lebih bahagia daripada dunia “virtual-nya”.

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 57 9. Selalu Punya Etika Saat Berinteraksi di Sosmed Selanjutnya adalah menjaga etika saat berinteraksi di media sosial. Diantara kita mungkin sering memberikan komentar pada sebuah postingan di media sosial. Jika memberikan sebuah komentar, usahakan komentar tersebut masih dalam koridor yang wajar. Hindari menyindir dan hormati perasaan orang lain, kemudian tidak usah mengeluarkan kata-kata yang kasar, meskipun tak saling mengenal karena komentar kamu akan di lihat oleh orang lain (public). 10. Interaksi Seperlunya Saja Batasi interaksi di media sosial seperlunya saja, baik itu berkomentar, percakapan, atau memberikan sebuah like. Hormati privacy orang lain, lebih baik kita “cukup tahu saja” dari pada membuat orang lain merasa tidak nyaman. 11. Hindari Komentar Negatif Postingan yang ada di media sosial hampir semuanya dapat dikomentari. Baik itu yang berasal dari teman sendiri maupun dari sebuah forum. Hindarilah mengeluarkan komentar yang negatif apalagi yang dapat menyinggung orang atau kelompok lain. Jika merasa tidak setuju dengan pendapat seseorang, lebih baik simpan saja di dalam hati sendiri. Adanya komentar negatif di media sosial hanya akan menyulut komentar dari pihak lain yang dapat berujung pada adu pendapat. Terlebih lagi jika Anda menggunakan kata-kata kasar, Anda dapat terkena undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 12. Gunakanlah Tata Bahasa yang Baik Karena media sosial menggunakan bahasa tulisan yang berbeda pemaknaannya dengan bahasa lisan, gunakanlah tata

58 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing bahasa yang baik agar tidak menimbulkan salah pengertian dari pihak lain. Biasakanlah untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan juga sertakan sumber pada saat Anda mengutip informasi yang berasal dari orang atau situs lain. 4.3 Cara Cek Akun Instagram Asli Atau Palsu Pernahkah kalian mengikuti sebuah akun yang rasa-rasanya tidak pernah kalian klik follow? Mungkin saja itu dikarenakan sebelumnya kamu mengikuti sebuah akun palsu yang dijual. Itu sangat mengganggu dan meresahkan. Gambar 4.2: Instagram Mungkin bagi mereka yang paham, itu tidak menjadi masalah. Cukup unfollow dan selesai sudah. Namun, bagi mereka yang tidak tahu, hal itu bisa berimbas ke spam. Oleh karena itu, mari kita identifikasi berbagai tanda akun palsu tersebut!

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 59 a. Identifikasi spammer Gambar 4.3: Identifikasi Spammer (onehowto.com) Salah satu tanda bahwa akun itu palsu yang paling mudah dikenali adalah dengan cara melihat komentarnya. Jika komentar-komentarnya selalu mengulang pesan dan foto yang sama, serta link ke sebuah website, maka bisa disinyalir itu adalah akun palsu. Banyak sekali bentuk komentar yang mereka berikan. Ada yang mengundang dengan iming-iming hadiah dan ada pula yang menawarkan barang dari sebuah toko. Untuk masalah fake account toko, selalu cek dahulu terkait masalah transfernya (Herdyanto, 2018). b. Tag yang tidak jelas Gambar 4.4: Mengecek Tag

60 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing Kamu bisa mengecek tag-nya dan lihat apakah ada kecenderungan kesamaan di tiap tag yang dia lakukan. Fake account bisa men-tag kamu atau menyebutmu di komen untuk mendapatkan perhatian. Bagi mereka yang men-tag hal tidak jelas seperti itu, tetap perhatikan komen mereka apakah selalu sama atau tidak. c. Lihat tandanya untuk akun selebriti Gambar 4.5: Akun Selebriti Banyak akun yang menamakan dirinya dengan nama selebriti. Paling mudah mengetahui apakah itu benar akun asli atau tidak adalah dengan melihat adanya tanda centang biru di samping kanan nama akun. Jika di situ terdapat centang biru, maka sudah pasti aman. Tetapi jika tidak, waspadalah.

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 61 d. Gunakan aplikasi Gambar 4.6: Lihat Akun melalui Media Sosial Tidak sedikit aplikasi yang mampu mengenali akun palsu IG. Kamu bisa mencarinya di Google Play atau di iStore. Aplikasi tersebut akan melakukan scanning terhadap follower-mu dan melihat akun mana yang tidak aktif. Namun, beberapa aplikasi itu sendiri merupakan scammer jadi kamu perlu memilihnya dengan hati-hati. e. Melihat jumlah Gambar 4.7: Melihat Kunjungan

62 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing Yang pertama adalah melihat tipe akunnya dan yang kedua adalah melihat aktifitasnya. Hasil sebuah studi menunjukkan akun palsu hanya memliki kegiatan mem-posting enam publikasi. Sedangkan 29 persen di antaranya tidak memiliki data lengkap seperti profile picture, biografi, nama lengkap, e- mail atau alamat. f. Gunakan reverse image di Google Gambar 4.8: Reverse Image di Google Untuk akun-akun yang memiliki gambar-gambar tidak masuk akal, kamu bisa mencoba untuk mencarinya di reverse photos untuk melihat siapa yang meng-upload-nya pertama kali. Adapun gambar-gambar tidak jelas itu ditandai dengan berganti-gantinya profile picture dengan orang yang berbeda atau seseorang yang sangat atraktif.

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 63 g. Lihat kejanggalan yang lain Gambar 4.9: Intip Kejanggalan pada Media Sosial Bisa juga dengan melihat adanya similaritas di antara komentar-komentar yang dibuat akun tersebut. Sebagai contoh adalah follow me atau I’ll follow back. Jumlah following yang terlampau banyak ketimbang follower-nya serta tidak memiliki akun di sosial media yang lain. Selain itu juga banyak like, tapi tidak ada komentar juga merupakan indikasi akun palsu. Sejauh ini hal itulah yang menjadi penanda akun-akun palsu IG. Kalau kamu menemui tanda-tanda tersebut, sebaiknya segera dilaporkan atau diblock agar tidak mengganggu.

64 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing 4.4 Mengetahui Akun Facebook Yang Palsu atau Asli Sebagai situs sosial media terbesar di dunia, Facebook digunakan oleh milyaran karakter. Karena tidak semua akun Facebook asli. Berikut cara mengetahui akun Facebook yang palsu atau yang asli. Akun Facebook palsu ini mungkin dibuat oleh orang yang awalnya sekedar iseng dan tidak ada niatan khusus. Tapi tetap harus hati-hati, banyak akun Facebook palsu dibuat untuk melakukan penipuan, seperti mengambil informasi dan keuntungan tertentu (Azis, 2016). Cara mendeteksi akun FB palsu atau tidak antara lain: 1. Foto Profil Hal pertama yang harus kamu perhatikan adalah foto profil. Cara mengeceknya bisa menggunakan Google Image, simpan foto tersebut di komputer. Kemudian buka image.google.com dan klik logo kamera (pencarian berdasarkan gambar), pilih gambar yang kamu simpan tadi dan telusuri. Google akan memeriksa gambar tersebut, jika Google menampilkan situs- situs dewasa, sudah jelas bahwa akun tersebut palsu. Gambar 4.10: Melihat foto Profil pada Image Google

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 65 2. Cek Timeline Cara selanjutnya untuk mengidentifikasi akun Facebook palsu adalah dengan mengecek timeline target. Beberapa hal umum yang ada di akun palsu adalah sebagian besar berjenis kelamin perempuan, tapi bukan berarti semua perempuan itu palsu. Foto profil biasanya tidak banyak, 2-3 gambar selebriti secara acak. Kamu cek timeline-nya, jika orang yang bersangkutan jarang sekali memperbarui status dan tidak pernah membalas komentar teman pada statusnya maka mungkin akun tersebut palsu. Biasanya akun palsu kebanyakan akan memperbarui link spam. Gambar 4.11: Mengecek timeline target 3. Foto Profil Gadis Manis atau Seksi Umumnya akun Facebook palsu yang dibuat dengan foto profil gadis-gadis manis yang seksi, sehingga menarik pengguna lain untuk mengkonfirmasi permintaan mereka dan kemudian chatting dengan mereka. Kamu patut waspada, terlebih jika ujung-ujungnya minta sesuatu. Jika kamu menemukan situasi seperti ini, kamu bisa

66 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing menggunakan metode pertama dengan cara mengecek keaslian foto di Google Image. Gambar 4.12: Mengecek akun Facebook 4. Ulang Tahun Pada 1 Januari Sebagian besar akun palsu yang telah terdeteksi, ternyata memiliki tanggal lahir 1 Januari. Orang yang menciptakan akun palsu biasanya tidak mau repot-repot mengatur tanggal lahir dan cenderung tanggal default. Jadi kamu harus berhati- hati jika beberapa teman Facebook yang tidak begitu kamu kenal berulang tahun di tanggal tersebut. Gambar 4.13: Mengatur Tanggal Lahir 5. Log Aktivitas Pengguna Jika masih ragu dalam mengidentifikasi target, hal berikutnya yang harus dicek adalah log aktivitas pengguna. Jika orang tersebut hanya akan menambah teman baru, untuk mengajak menyukai halaman atau mengajak gabung ke grup tertentu.

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 67 Kemungkinan akun tersebut adalah palsu, akun tersebut ingin menambahkan teman sebanyak-banyaknya untuk mempromosikan sesuatu. Gambar 4.14: Log Aktivitas (a) Gambar 4.15: Log Aktivitas (b) 4.5 Cara Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet Pertumbuhan penetrasi smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoaks merajalela di Indonesia. Informasi menyesatkan banyak

68 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing beredar melalui aneka jalur digital, termasuk situs online dan pesan chatting. Kalau tidak hati-hati, netizen bisa termakan tipuan hoaks, atau bahkan ikut menyebarkan informasi palsu yang boleh jadi sangat merugikan bagi pihak korban fitnah. Lantas bagaimana caranya agar tak terhasut? Ketika dijumpai KompasTekno di sela deklarasi Masyarakat Anti Fitnah di Jakarta, Minggu (8/1/2016), Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho menguraikan lima langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoaks dan mana berita asli (Yusuf, 2017). Berikut penjabarannya: 1. Hati-hati dengan judul provokatif Berita hoaks kerapkali membubuhi judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa dicomot dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoaks. Karena itu, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya cari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan begini, setidaknya pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang. Baca: Awas, “Hoax” di Facebook Catut Nama Situs Berita Resmi 2. Cermati alamat situs Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi, misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 69 tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai. 3. Periksa fakta Dari mana berita berasal? Siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan lekas percaya apabila informasi bersal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat. Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif. 4. Cek keaslian foto Di era teknologi digital, bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan. Baca: Google Akui Belum Bisa Kontrol Berita Hoax di Hasil Pencarian 5. Ikut serta grup diskusi anti- hoaks Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoaks, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax

70 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Di grup-grup diskusi ini, netizen bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowd sourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang. 4.6 Cek Keaslian Berita Peredaran berita hoaks di media sosial (medsos) semakin marak. Sebagai warganet, tentu harus cerdas memilah informasi mana yang asli, serta informasi mana yang dikategorikan berita bohong. Pasalnya, jika berita hoaks dibiarkan “mewabah”, keberadaannya jelas mengancam masyarakat karena menebar informasi yang tidak benar (Yunita, 2019). Mirisnya lagi, kita belum punya cara pasti untuk bisa membedakan jenis informasi mana yang akurat dan yang hoaks. Cara membedakan berita asli atau hoaks, disampaikan langsung dari Praktisi Anti Hoaks dan Alumnus TI ITB Dimaz Fathroen. 1. Elemen Berita Hoaks Pastikan berita yang kamu baca tidak memiliki kalimat- kalimat yang janggal, seolah persuasif dan memaksa seperti: \"Sebarkanlah!\", \"Viralkanlah!\", dan sejenisnya. Artikel penuh huruf besar dan tanda seru pun disinyalir mengandung informasi hoaks.

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 71 Tak cuma itu, artikel berita hoaks biasanya juga merujuk pada kejadian dengan istilah seperti kemarin, dua hari yang lalu, seminggu yang lalu. Tak ada tanggal dan hari yang jelas. Artikel bahkan tak jarang mengklaim sumbernya berasal dari sumber yang tidak terpercaya. Seringkali juga, artikel hoaks biasanya lebih merupakan opini dari seseorang, bukan fakta. 2. Verifikasi Sumber Pastikan kamu verifikasi sumber dan konten berita dengan mencarinya di Google. Cari tema berita secara spesifik dengan kata hoaks di belakangnya. Biasanya, kalau memang benar itu hoaks, akan muncul artikel pembahasan terkait. 3. Cek Gambar dan Cek dengan Aplikasi Kamu dapat memastikan sumber dari foto yang diunggah di artikel berita terkait. Jadi, kamu bisa mengecek kembali apakah foto tersebut asli atau tidak. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu memanfaatkan tool milik Google, yaitu Google Images. Pertama-tama, buka laman Google Images. Gambar 4.16: Input Teks Google Search Engine Coba simpan foto berita hoaks yang ingin kamu verifikasi dengan cara melakukan screenshot artikelnya. Lalu, di laman Google Images, kamu bisa sisipkan foto yang disimpan dengan cara drag foto tersebut ke kolom pencarian.

72 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing Gambar 4.17: Hasil pencarian dengan Google Search Engine Setelahnya, akan muncul hasil pencarian yang menampilkan situs pertama yang mengunggah foto tersebut. Situs ini akan muncul pada posisi pencarian paling atas. Dari sini kamu bisa mengetahui siapa yang menyebarkan gambar tersebut pertama kali. Cari tahu apakah situs web yang menyebarkan gambar itu kredibel atau tidak. 4. Cek dengan Aplikasi Mobile Kamu pun bisa mengecek artikel hoaks dengan aplikasi khusus seperti aplikasi Hoax Buster Tools. Untuk lebih lengkap, kamu bisa ke tautan: https://play.google.com/store/apps/details?id=irfan.hoaxb ustertools&hl=in&rdid=irfan.hoaxbustertools

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 73 Gambar 4.18: Tampilan Google Play download Aplikasi HBT (a) (b) Gambar 4.19 (a): Tampilan Utama Mesin Pencari Hoaks di Aplikasi HBT, (b) Tampilan saat memasukkan kata yang ingin dicari

74 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing Gambar 4.20: Hasil Pencarian Berita Hoaks 5. Cek berita Hoaks dengan Aplikasi Web Untuk mencek berita hoaks dengan menggunakan aplikasi web dari komputer boleh dengan mengunjungi situs berikut: https://search.turnbackhoax.id/

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 75 Gambar 4.21: Tampilan Utama ASE Dari tampilan di atas ada 3 poin pentin untuk dipakai, yaitu: • Untuk memasukkan berita yang akan dicari • Untuk melihat situs resmi yang diakui dalam memuat berita • Hasil validasi berita hoaks terbaru 1. Mencari Berita Hoaks Masukkan kata kunci berita yang ingin dicari di Input Teks, klik tombol Browse (tanda kaca pembesar).

76 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing Gambar 4.22: Tampilan Hasil Pencarian Berita Hoaks 2. Melihat situs Resmi untuk pemuat berita Untuk menampilkan situs berita yang resmi dapat dilakukan dengan cara mengklik tulisan biru Trusted Sites List, maka akan muncul tampilan berikut: Gambar 4.23: Tampilan Situs Berita Resmi

Bab 4 Mengidentifikasi Berita Hoaks di Internet 77 3. Melihat Berita Hoaks Terkini Untuk menampilkan berita hoaks terkini dapat dilakukan dengan cara mengklik tulisan biru turnbackhoax.id, maka akan muncul tampilan berikut: Gambar 4.24: Tampilan Berita Hoaks Terkini -oo0oo-

Bab 5 Penebar Hoaks dan Hukumnya 5.1 Pendahuluan Berita hoaks dan disinformasi sudah bukan lagi barang baru di dunia online (daring). Sayangnya, persebaran informasi ini seolah bersifat semakin sporadis dan sulit diredam. Orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan

80 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Grafik di bawah menunjukkan adanya hubungan positif antara peningkatan usia dengan peningkatan kepercayaan terhadap informasi yang berasal dari WhatsApp. Secara keseluruhan, sebanyak 40,92 persen dari total responden (n=1.586) percaya terhadap informasi yang berasal dari WhatsApp. Gambar 5.1 Grafik Orang Tua Cenderung Percaya dan Mem- forward Pesan (Ariani, 2019) Adanya hubungan positif antara usia dan tingkat kepercayaan terhadap informasi sesuai dengan keinginan responden untuk membagikan berita dari satu grup ke grup lainnya. Grafik di bawah menunjukkan kecenderungan yang sama, yaitu peningkatan usia membuat seseorang semakin mudah membagikan informasi dari satu grup ke grup lainnya. Sementara itu, sebanyak 29,82 persen dari total jumlah

Bab 5 Penebar Hoaks dan Hukumnya 81 responden (n=1.586) membagi kembali informasi yang mereka peroleh dari grup WhatsApp. Dari 18 klaim maupun gambar hoaks yang dibagikan kepada responden, urutan hoaks yang disebarkan berdasarkan banyaknya persentase jumlah penyebar adalah klaim konspirasi imunisasi dan vaksin (31,08 persen); gambar Zohri menggunakan bendera Polandia (20,05 persen); honorer K2 bisa diangkat PNS tanpa syarat (17,78 persen); pengungsi Rohingya di Myanmar (14,88 persen); Indonesia mengirimkan 14 pasukan TNI ke Jalur Gaza Palestina (12,3 persen); berita palsu polling Google soal kepemimpinan Jokowi (11,98 persen); dan klaim Prabowo soal biaya LRT termahal (10,91 persen). Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa isu kesehatan mendapat posisi tertinggi, disusul kemudian oleh isu nasionalisme, ekonomi, agama dan politik. 5.2 Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoaks Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoaks atau berita bohong ini (Hutomo, 2019). Berikut penjelasannya pada Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun

82 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Tetapi, jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khushs mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dasar hukum yang digunakan bagi penyebar berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti: 1. Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;

Bab 5 Penebar Hoaks dan Hukumnya 83 2. Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE; 3. Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ; 4. Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE; 5. Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE; 6. Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE. Kemudian Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang

84 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni: • Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. • Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Pasal 15 UU 1/1946: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun Jadi menjawab pertanyaan Anda, hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana. Ada beberapa aturan yang mengatur mengenai hal ini yaitu: UU ITE dan perubahannya, KUHP serta UU 1/1946. UU ITE bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk

Bab 5 Penebar Hoaks dan Hukumnya 85 menjerat orang yang menyebarkan hoax atau berita bohong ini karena UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja. 5.3 Cara Melaporkan Konten Hoax Sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE. Hashtag #BijakHadapiHoax ramai di Twitter dan pengguna bisa melaporkan apabila menemukan konten di media sosial yang berisi berita bohon atau hoax, ujaran kebencian atau SARA serta radikalisme atau terorisme. Pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke [email protected]. Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id. Laporan database Trust+Positif sampai dengan 2016 mencatat konten negatif yang diblokir sebesar 773.339. Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan konten yang tergolong konten negatif antara lain, pornografi, SARA, penipuan atau perdagangan ilegal, narkoba, perjudian dan radikalisme. Selain itu, informasi yang diungkap akun Twitter Indonesia Baik @GPRindonesia juga menyebut konten yang termasuk konten negatif seperti kekerasan, kekerasan anak, malware dan phising serta pelanggaran kekayaan intelektual (Yunita, 2017).

86 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing Dengan ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya. Sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya. Laporkan segera agar mendapat tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned dari nawala dan mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan. 1. Laporkan situs cyber crime (hoax, spam, virus): • FORM NAWALA: http://www.nawala.org/form- pengaduan • FORM KOMINFO: http://trustpositif.kominfo.go.id • FORM POLISI ONLINE http://www.polisionline.net/p/form- pengaduan.html • EMAIL KOMINFO: [email protected] • EMAIL PEJABAT POSTEL: [email protected] • EMAIL POLISI ONLINE: [email protected] • EMAIL POLRI CYBER CRIME: [email protected] • Facebook KOMINFO: http://www.facebook.com/Kemkominfo • Twitter KOMINFO: http//twitter.com/kemkominfo

Bab 5 Penebar Hoaks dan Hukumnya 87 • Facebook POLRI: http://www.facebook.com/DivHumasPolri • Twitter POLRI: //twitter.com/DivHumasPolri • Facebook POLISI ONLINE: http://www.facebook.com/LaporPolisiOnline • Telpon hotline KOMINFO: 021-38997800 • Telpon KOMINFO: (021) 3452841 • Telpon POLRI: 110 • Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110 2. Laporkan Ke Google Untuk Tindakan Banned/Blokir/Hapus • Melaporkan website spam http://www.google.com/webmasters/tools/spa mreport • Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantas//support.google.com/plus/answer/12533 77?hl=id • Melaporkan website / blog phising (desain mirip web lain pencuri password) http://safebrowsing.google.com/safebrowsing/re port_phish/… • Melaporkan artikel copas//www.google.com/webmasters/tools/dm ca-notice • Melaporkan website penyebar virus (termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu)

88 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing http://safebrowsing.google.com/safebrowsi…/re port_badware/… • Melaporkan spam ke Google Penguin http://docs.google.com/…/1FAIpQLSeg3Raba3D LYulI02…/viewform • Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas http://support.google.com/blogger/answer/7631 5?hl=id • Melaporkan blogspot spam http://support.google.com/blogger/contact/spa m • Forum Bantuan Google http://productforums.google.com/forum/… • Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10) 3. Laporkan Ke Wordpress • Melaporkan blog wordpress http://wordpress.com/abuse/ 4. Laporkan Kiriman Di Facebook • Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau 5. Laporkan Kiriman Di Twitter • Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik ‘report tweet’ atau ‘laporkan kicauan’.

Daftar Pustaka Ahyad, M. R. M. (2017). Analisa Penyebaran Berita Hoax Di Indonesia. Jurnal, 16. Retrieved from file:///C:/Users/USER~1.LAB/AppData/Local/Tem p/ANALISIS PENYEBARAN BERITA HOAX DI INDONESIA.pdf Allcott, Hunt & Gentzkow, Matthew. (2017). Social Media and Fake News in the 2016 Election. Journal of Economic Perspectives Vol 31, No. 2, Spring 2017. APJII. (2017). Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia. Survei 2017. Ariani, Y. (2019) Siapa Penyebar Hoaks di Indonesia? Available at: https://tirto.id/siapa-penyebar-hoaks-di-indonesia- dCr2 (Accessed: 17 September 2019). Astrini, A. (2017) ‘Hoax dan Banalitas Kejahatan (Studi Pustaka tentang fenomena hoax dan keterkaitannya dengan Banalitas Kejahatan)’.

90 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing Azis, L. (2016) Cara Mudah Mengetahui Akun Facebook yang Palsu atau Asli - JalanTikus.com. Available at: https://jalantikus.com/tips/cara-mengetaui-akun- facebook-palsu-atau-asli/ (Accessed: 17 September 2019). BBC (2019a) Asrama Papua: Cek fakta kasus bendera merah putih dan makian rasialisme di Surabaya - BBC News Indonesia. Available at: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49446765 (Accessed: 16 September 2019). BBC (2019b) Pemerintah Inggris derita kekalahan terbesar dalam sejarah: Apa yang terjadi dengan Brexit? - BBC News Indonesia. Available at: https://www.bbc.com/indonesia/dunia-46878277 (Accessed: 16 September 2019). Bungin, B. (2009) Sosiologi komunikasi. Prenada Media Group. Cambridge (2019a) HOAX | meaning in the Cambridge English Dictionary. Available at: https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/ hoax (Accessed: 16 September 2019). Cambridge (2019b) POST-TRUTH | meaning in the Cambridge English Dictionary. Available at: https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/ post-truth (Accessed: 16 September 2019). Campbell, C. (2015) Donald Trump trademarked ‘Make America great again’ - Business Insider. Available at: https://www.businessinsider.com/donald-trump- trademarked-make-america-great-again-2015-5?IR=T (Accessed: 13 September 2019).

Daftar Pustaka 91 Fatwa MUI, diakses 8 September 2019 https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2017/0 6/fatwa-nomor-24-2017-ttg-medsos.pdf Friedman, T. L. (2005) The world is flat: A brief history of the twenty-first century. Macmillan. Fuller, S. (2018) Post-truth: Knowledge as a power game. Anthem Press London. George, C. (2016) Hate spin: The manufacture of religious offense and its threat to democracy. MIT Press. Gumgum, G., Justito, A., & Nunik, M. (2017). Literasi Media: Cerdas Menggunakan Media Sosial Dalam Menanggulangi Berita Palsu (Hoax) Oleh Siswa Sma. Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 35–40. https://doi.org/1410 - 5675 Haidt, J. (2012) The righteous mind: Why good people are divided by politics and religion. Vintage. Haryatmoko (2018) Haryatmoko: Pemeriksaan Fakta sebagai Upaya Melawan Post-Truth. Available at: https://www.jurnalperempuan.org/warta- feminis/haryatmoko-pemeriksaan-fakta-sebagai- upaya-melawan-post-truth (Accessed: 14 September 2019). Haryatmoko, J. (2010) Dominasi penuh muslihat: akar kekerasan dan diskriminasi. PT Gramedia Pustaka Utama. Hasan, J. (2017) ‘Tinjauan Etis Terhadap Hoax Dalam Publikasi Artikel Ilmu Sosial’, Jurnal Etika Respons, 22(02).

92 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing Henslin, J. M. et al. (2015) Sociology: A down to earth approach. Pearson Higher Education AU. Herdyanto, A. (2018) 7 Cara Mudah Cek Akun Instagram Asli atau Palsu, Jangan Sampai Tertipu. Available at: https://www.idntimes.com/tech/gadget/abraham- herdyanto/7-cara-cek-akun-instagram-asli-atau-palsu- yang-mudah-dilakukan (Accessed: 17 September 2019). Holmes, R. (2019) 6 Prediksi Tren Media Sosial yang Akan Mengubah Bisnis pada 2019. Available at: https://id.techinasia.com/prediksi-tren-media-sosial- 2019 (Accessed: 17 September 2019). Hutomo, D. (2019) Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax. Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan /lt5b6bc8f2d737f/pasal-untuk-menjerat-penyebar- ihoax-i/ (Accessed: 17 September 2019). Ireton, C., Posetti, J. and UNESCO (2018) Journalism,”fake news”; et disinformation : handbook for journalism education and training. Available at: https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000265552 (Accessed: 14 September 2019). Kominfo (2019) [DISINFORMASI] Mahasiswa Papua Buang Bendera Merah Putih ke Selokan. Available at: https://www.kominfo.go.id/content/detail/20827/dis informasi-mahasiswa-papua-buang-bendera-merah- putih-ke-selokan/0/laporan_isu_hoaks (Accessed: 10 September 2019). Komunikasi (2019) 17 Dampak Negatif dari Internet - PakarKomunikasi.com. Available at:

Daftar Pustaka 93 https://pakarkomunikasi.com/dampak-negatif-dari- internet (Accessed: 17 September 2019). Komunikasi, J. I. et al. (2017) ‘Analisis Wacana Makrostruktural Pemberitaan Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017 Vidya Mandarani Nyoman Suwarta (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis makrostruktu’, 5(2), pp. 113–120. Maharani, E. (2017) Banyak Profesor dan Doktor Percaya pada Hoax | Republika Online. Available at: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umu m/17/01/04/oj8ydj335-banyak-profesor-dan-doktor- percaya-pada-hoax (Accessed: 16 September 2019). Nichols, T. (2017) The death of expertise: The campaign against established knowledge and why it matters. Oxford University Press. Pellegrini, L.A. (2008). An Argument For Criminal Hoaks. Disertasi. University of Southern California. Rahadi, D. R. (2017) ‘Perilaku pengguna dan informasi hoax di media sosial’, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 5(1). Resmi, G. 5. 2. T. S. B. (2015) Hutomo Dwi. Available at: http://jadiberita.com/57223/awal-mula-jejaring- sosial.html (Accessed: 17 September 2019). Salam, A. (2018). The Hoax Phenomenon in Indonesian Society: Observing Anti-Diversity Memes since 2014. Jurnal Humaniora, 30(3), 315. https://doi.org/10.22146/jh.v30i3.38891 Schwab, K. (2017) The fourth industrial revolution. Currency.

94 Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing Septanto, H. (2017). Jurnal Sosbud 3, 157–162. Silverman, Craig. (2015). Journalism: A Tow/Knight Report. \"Lies, Damn Lies, and Viral Content\". Columbia Journalism Review. Sokal, A. (2010) Beyond the hoax: Science, philosophy and culture. OUP Oxford. Soliha, S. F. (2015) ‘Tingkat Ketergantungan Pengguna Media Sosial Dan Kecemasan Sosial [Level of Dependence on Users of Social Media and Social Anxiety]’, Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 4(1), pp. 1–10. doi: 10.14710/INTERAKSI,4,1,1-10. Sudarsana, I. K. et al. (2018) ‘Paradigma Pedidikan Bermutu Berbasis Teknologi Pendidikan’, Jayapangus Press Books, 0(0). Available at: http://books.jayapanguspress.org/index.php/publish er/article/view/19 (Accessed: 12 September 2018). Suwignyo, A. (2019) Post-truth dan (anti) pluralisme: forum mangunwijaya 2018. Penerbit Buku Kompas. Available at: https://books.google.co.id/books?id=gDqIwgEACAAJ . Tandoc Jr, E. C., Lim, Z. W. and Ling, R. (2018) ‘Defining “fake news” A typology of scholarly definitions’, Digital journalism. Taylor & Francis, 6(2), pp. 137–153. Team, D. (2019) Memahami Dampak Negatif dan Positif Internet | Blog Dewaweb. Available at: https://www.dewaweb.com/blog/memahami- dampak-negatif-dan-positif-internet/ (Accessed: 17 September 2019).


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook