Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore SHEILA TUGAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

SHEILA TUGAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Published by Sheilakartika Cm, 2022-09-03 03:38:19

Description: SHEILA RESUME TUGAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PRAKARYA

Search

Read the Text Version

1

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1.Hak Kkayaan Intelektual Hak keayaan intelektual (HKI) merupakan sbua “payung”, umbrella term, untuk menaungi beragam jenis hak ekslusif yang masing masing memiliki karakteristik, ruang lingkup, dan sejarah perkembangannya sendiri- sendiri. Sistem HKI merupakan hak privat (privat rights). Hal tersebut merupakan ciri khas HKI. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (invertor, pencipta, atau pendesain) merupakan penghargaan atas hasil karyanya. Sistem HKI juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas, sehigga kemungkinan munculnya teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan. Dengan adanya dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapatmemanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidupnya. 2

A .Ruang Lingkup Kekayaan Intelektual Secara garis besar kekayaan intelektual terbagi menjadi dua bagian, diantaranya sebagai berikut. 1).Hak Cipta(Copyright) Hak Cipta (Copyright) adalah hak eksklusif pencta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Beberapa prinsip dasar hak cipta di antaranya sebagai berikut. • Ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal). • Hal cipta timbul denga sendirinya (otomatis) • Hak cipta adalah hak yang diakui hukum (legal right) • Hak cipta bukan hak mutlak Hasil hak cipta di Indonesia dilindungi oleh Undang- Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hasil ciptaan yang dilindungi UU Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014 meliputi hal-hal berikut. 3

• Buku, pamflet, perwajahan karyatulis yang diterbitkan, dan semua hasil kara tulis lainnya. • Ceramah, kuliah, pidato, dll • Alat peraga yang dibuat unuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan • Lagu atau musik tanpa teks • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, atau kolase. • Karya seni terapan • Karya arsitektur • Peta • Karya seni batik atau eni motif lain • Karya fotografi • Potret • Karya sinematografi • Terjemah, tafsir, sanduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifiksi dan lain dari hasil transformasi • Terjemah, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional • Komplikasi ciptaan atau data, baik dalam format yang diaca dengan program komputer maupun media lainnya • Komplikasi ekspresi budaya tradisional 4

• Permainan vidio • Program komputer 2) Hak Kekayaan Industri (Industral Property Right) Hak kekayaan industri mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), indikasi geografis (geographical indication), desain tata letak sikuit terpadu, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman b. Sifat Hukum Kekayaan Intelektual Hukum yang mangatur kekayaan intelektul bersifat teritorial, penegakan intelektual dilakukan secra terpisah di masing masing wilayah tempat berlakunya undang-undang. Kekayaan yang dilindungi Indonesia adaklah kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan di Indonesia. c. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Kekayaan intelektual di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pada tahun 20000, UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman disahkan dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004. Pada Tahun 2014, untuk menyesuaikan globalisasi, perkembangan zaman, dan teknologi internet. DPR dan Pemerintah mengesahkan UU No 28 Tahun 2014 5

tentang hak cipta. Pada tahun 2016 DPR mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang paten, dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis. 3). Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak Perangkat Lunak (software) adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemrogaman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstrusikan perintah teretntu yang akan dikerjakan komputer. 4). Lisensi Komponen Perangkat Lunak a. Lisensi Lisensi adalah pemberian izin dari oemilik barang atau jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilesensikan tersebut. Pemberian lisensi disebut dengan Licensor, adapun penerima lisensi disebut dengan License. Secara tidak langsung istilan lisensi mengarah kepada penjual atau izin untuk menggunakan merek dagang. Beberapa macam lisensi diantarnya sebagai berikut: • Lisensi HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) • Lisensi Masal 6

• Lisensi Merek Barang atau Jasa • Lisensi Hasil Karya Seni Dan Karakter • Lisensi Bidang Pendidikan b. Jenis Jenis Lisensi Perangkat Lunak (software) Lisensi perankat lunak meliputi izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan terhadap perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau program yang berdiri sendiri. Penerima lesensi diizinkan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Terdapat beberapa jenis lisensi perangkat lunak yang biasanya digunakan pada program komputer, diantaranya sebagai berikut. • Lisensi Berbayar atau Komersial (Commercial) • Lisensi percobaan (Trial) • Lisensi Non-Komersial (Non Commercial) • Lisensi Berbagi (Shareware) • Lisensi Freeware • Lisensi Open Source B. Aspek Ekonomi dan Bisnis Informatika 1). Bisnis Informatika Bisnis Informatika adalah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok prang yang 7

memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Bisnis dalam biang informatika memiliki peluang yang cukup baik dalam menjanjikan sehingga banyak orang yang mencoba untuk menggeluti bidang ini 2). Model Bisnis Informatika Persahaan yang bergerak di bidang informatika adalah HAKI. Pada umumnya saat ini dikenal 5 model bisnis informatika yang palig menonjol dalam pemanfaatan HAKI berikut adalah bisnis model model tersebut. • Lisensi produk software • Iklan • Service software • Penjualan perangkat keras • Penjual jasa konsultrasi, integrasi, perawatan, dan training TEKNOLOGI INFORMATIKA BEPERAN DALAM BERBAGAI BIDANG BERIKUT. 1. Bidang pendidikan (e-education) 2. Bidang pemerintahan (e-government) 3. Bidang keuangan dan perbankan 8

3). Peluang Usaha Bidang Informatika Peluang usaha dibidang informatika di Indonesia berkembang dengan pesat. Berikut contoh bisnis dibidang informatika yang banyak dilakukan saat ini 1. Desain Grafis 2. Web developement 3. Search engine 4. Aplikasi Mobile 5. Software 6. Blog 9


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook