Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Tugas PPkn Bab 3

Tugas PPkn Bab 3

Published by Elsa elisia, 2021-10-27 07:29:10

Description: pdf_20211027_132849_0000

Search

Read the Text Version

BAB 3 KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945

KELOMPOK 3 ANGGOTA : 1.DELA AYU KUSUMA (03) 2.DINDA RAHMA SHOLEHA (09) 3.DWI RAHAYUNINGSIH (15) 4.ELSA ELISIA RISTIARA (21) 5.FITRIA INDAH K.S (27) 6.IKE NOVITASARI (33)

TUJUAN PEMBELAJARAN A. Menganalisis sistem politik Indonesia B. Menganalisis suprastruktur dalam sistem politik di Indonesia

MATERI 1 A. Sistem politik di Indonesia SISTEM POLITIK Politik Indonesia merupakan pembentukan dan pembagian kekuasaan di Indonesia, sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. •Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. INDONESIA •Kekuasaan legislatif terletak pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibagi menjadi dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). •Kekuasaan yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. •Kekuasaan inspektif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Ada perbedaan antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya, di antaranya adalah adanya MPR yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, MK yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya DPD, dan sistem multipartai berbatas dengan setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 4% untuk dapat menempatkan anggotanya di DPR.

MASA AWAL DAN ORDE LAMA SUNTING Edisi cetak UUD 1945 Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Sehari setelahnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disahkan sebagai konstitusi. Indonesia juga memiliki sejumlah perdana menteri yang pertama kali dijabat oleh Sutan Syahrir hingga terakhir Soekarno yang menjabat sebagai presiden sekaligus perdana menteri. Pada masa RIS, dibentuk DPR RIS dan Senat RIS. Lembaga yudikatif telah berdiri sejak Kusumah Atmaja menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung pada 19 Agustus 1945. Dekret Presiden 5 Juli 1959 menginisiasi era demokrasi terpimpin. UUD 1945 kembali dijadikan konstitusi. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dibentuk yang menjadi cikal bakal MPR. Selain lembaga-lembaga di atas, Indonesia pernah memiliki lembaga pertimbangan sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara. Awalnya, organisasi ini diberi nama Majelis Pertimbangan (MP), kemudian Badan Pertimbangan Agung (BPA), Dewan Nasional, Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), dan terakhir Dewan Pertimbangan Agung (DPA). subheading

Orde Baru Sunting Peta yang menggambarkan partai politik dengan raihan suara terbanyak per provinsi pada pemilu 1971 hingga 2019 Sejak MPRS menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia pada 1967 dan kemudian sebagai presiden pada tahun berikutnya, Indonesia memasuki masa Orde Baru. Pada periode ini, gagasan antikomunisme berkembang sehingga Partai Komunis Indonesia dibubarkan dan dilarang. Partai-partai politik disederhanakan — dari 10 partai politik yang berpartisipasi pada Pemilu 1971 menjadi tiga partai politik yang mengikuti lima pemilu setelahnya. Golongan Karya menjadi pemenang dalam setiap pemilu, sementara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjalani dwifungsi sehingga ikut berpartisipasi dalam perpolitikan.

PEMERINTAHAN DAERAH Pemerintahan Daerah Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi ke dalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi ke dalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan,desa,nagari,kampung,gampong,pekon,dan subdistrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NKRI 1945. Pemerintahan daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan.

SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA

SISTEM POLITIK Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut. Melalui sistem politik, aspirasi masyarakat berupa tuntutan dan dukungan yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan, dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut, dalam menjalankan sistem politik suatu negara diperlukan struktur politik atau lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik itu sendiri merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional.

SUPRASTRUKTUR POLITIK Yang dimaksud suprastruktur politik di Indonesia adalah lembaga lembaga Negara yang peran dan kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang menjadi kekuatan supra-struktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah: • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) • Presiden/Wakil Presiden • Mahkamah Agung • Mahkamah Konstitusi • Komisi Yudisial dan • Badan Pemeriksa Kekuangan

INFRASTRUKTUR POLITIK => lembaga politik atau mesin politik yang bersifat tidak formal dalam suatu negara yang memiliki kedudukan untuk mempengaruhi suprastruktur politik ketika mengambil suatu kebijakan. Walaupun bukan lembaga formal, tetapi keududukan infrastruktur politik sangat kuat dan sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi suprastruktur politik. Infrastruktur politik dibangun atas dasar persamaan sosial, ekonomi, tujuan dan lain sebagainya.

Adapun komponen infrastruktur politik adalah sebagai berikut: A. Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik. B. Kelompok Kepentingan (interest group) adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.

C. Kelompok Penekan (pressure group) adalah kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. D. Media komunikasi politik adalah sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook