Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Elearning GCG Code

Elearning GCG Code

Published by Good Corporate Governance, 2021-05-21 09:09:15

Description: Elearning GCG Code

Search

Read the Text Version

Pedoman Good Corporate Governance (GCG Code) “Dewan Komisaris”

Agenda Kualifikasi (Persyaratan) Anggota Dewan Komisaris Komposisi Dewan Komisaris Masa Jabatan Anggota Dewan Komisaris Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Hak Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris Program Pengenalan dan Pengembangan Kompetensi Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris Etika Jabatan Dewan Komisaris Kinerja Anggota Dewan Komisaris Hubungan Kerja Dewan Komisaris dengan Direksi Organ Pendukung Dewan Komisaris

Kualifikasi (Persyaratan) Anggota Dewan Komisaris Yang dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris adalah: a. Warga Negara Indonesia yang mampu melaksanakan perbuatan hukum; b. Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: 1) Dinyatakan pailit; 2) Menjadi Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; atau 3) Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan dan atau/yang berkaitan dengan sektor keuangan. c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut pada butir (a) dan (b), harus pula memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Komposisi Dewan Komisaris a. Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota maka salah seorang Anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama; b. Komposisi Dewan Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen; c. Paling sedikit 20% (dua puluh persen) merupakan Komisaris Independen yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya.

Masa Jabatan Anggota Dewan Komisaris a. Masa jabatan Anggota Dewan Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; b. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya; c. Jabatan Anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: 1) Meninggal Dunia; 2) Masa jabatannya berakhir; 3) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; 4) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Hak Dewan Komisaris a. Tugas Dewan Komisaris Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Persero yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. b. Kewajiban Dewan Komisaris 1) Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran; 2) Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Hak Dewan Komisaris c. Wewenang Dewan Komisaris Dewan Komisaris berwenang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi d. Hak Dewan Komisaris Anggota Dewan Komisaris berhak untuk mendapatkan honorarium dan tunjangan/fasilitas, termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna

Rapat Dewan Komisaris a. Dewan Komisaris mengadakan rapat paling sedikit setiap bulan sekali, dalam rapat tersebut Dewan Komisaris dapat mengundang Direksi; b. Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan secara tertulis oleh Komisaris Utama atau oleh Anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; c. Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam Rapat Dewan Komisaris; d. Rapat Dewan Komisaris dianggap sah apabila diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain di wilayah republik Indonesia; e. Dalam setiap Rapat Dewan Komisaris harus dibuat Risalah Rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan (termasuk pendapat berbeda /dissenting opinion Anggota Dewan Komisaris jika ada) dan hal-hal yang diputuskan. Risalah Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan seluruh Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat; f. Asli Risalah Rapat Dewan Komisaris disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara, sedangkan Dewan Komisaris menyimpan salinannya

Program Pengenalan dan Pengembangan Dewan Komisaris a. Program Pengenalan Anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk pertama kalinya wajib diberikan Program Pengenalan mengenai Perseroan. Program pengenalan dimaksudkan agar Anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat dapat memahami latar belakang dan kegiatan usaha Perseroan serta agar Anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat dapat memahami segala aspek yang terkait dengan peran dan tanggung jawabnya, sehingga dapat menjalankan tugas masing-masing secara efektif. b. Pengembangan Kompetensi Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris terkait dengan tugas pengawasan Perseroan, Dewan Komisaris dapat mengajukan usulan program untuk mengikuti Forum Group Discussion, Seminar, Workshop sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan RJPP, RKAP, ketentuan Anggaran Dasar, Keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan

Etika Jabatan Dewan Komisaris a. Mendorong terciptanya perilaku etis dan menjadikan dirinya sebagai teladan yang baik bagi Direksi dan Karyawan Perusahaan; b. Melaksanakan tugas secara amanah, berdedikasi tinggi, menjunjung kejujuran sebagai nilai tinggi, yaitu jujur dalam menyatakan pendapatnya, baik secara lisan maupun tertulis, serta dalam sikap dan tindakan; c. Mengambil sikap, pendapat dan tindakan harus didasarkan atas unsur obyektivitas, profesional dan independen demi kepentingan Perusahaan yang seimbang dengan kepentingan Stakeholders.

Kinerja Anggota Dewan Komisaris Kinerja Anggota Dewan Komisaris dievaluasi secara berkala minimal setahun sekali dengan mengevaluasi pencapaian Key Performance Indicators (KPI) Dewan Komisaris, berdasarkan kriteria evaluasi kinerja yang disusun oleh Dewan Komisaris atau Komite Nominasi dan Remunerasi (jika ada), namun jika Komite Nominasi dan Remunerasi belum dibentuk maka kriteria evaluasi kinerja disampaikan oleh Dewan Komisaris dan disetujui oleh RUPS. Hasil evaluasi kinerja Anggota Dewan Komisaris akan digunakan oleh RUPS dalam memberikan remunerasi serta sebagai salah satu indikator dalam pengangkatan kembali dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan

Hubungan Kerja Dewan Komisaris dan Direksi Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Dewan Komisaris menyelenggarakan pertemuan secara teratur dengan Direksi (rapat koordinasi) untuk membicarakan masalah Perusahaan. Di luar pertemuan rutin tersebut, Dewan Komisaris berhak mengadakan pertemuan dengan Direksi apabila dibutuhkan. Dalam setiap pertemuan, informasi bagi Dewan Komisaris disiapkan dan diberikan secara tertulis oleh Direksi sebelum pertemuan sehingga memungkinkan Dewan Komisaris untuk lebih mendalami permasalahan yang akan dibahas. Bila perlu Direksi dapat membantu membuat ringkasan permasalahan yang akan dibahas sepanjang tidak mempengaruhi esensi informasi. Dewan Komisaris berhak meminta penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan kepada Direksi dan Direksi wajib memberikan penjelasan. Dewan Komisaris berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman atau tempat-tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perusahaan dan berhak memeriksa dokumen untuk keperluan verifikasi. Namun demikian, Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional.

Organ Pendukung Dewan Komisaris 1. Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris Dewan Komisaris berhak mendapatkan saran profesional yang independen atas beban Perusahaan untuk hal-hal yang menjadi tanggung jawab profesional Dewan Komisaris agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite-komite lainnya sebagai organ pendukung Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya. Komite-Komite tersebut bertanggungjawab membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta membantu merumuskan kebijakan Dewan Komisaris sesuai ruang lingkup tugas komite yang bersangkutan. Penetapan Kebijakan tetap menjadi kewenangan Dewan Komisaris kecuali untuk hal-hal yang telah didelegasikan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris. 2. Sekretaris Dewan Komisaris Dewan Komisaris dapat membentuk Sekretariat Dewan Komisaris yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Komisaris dengan dibantu oleh staf Sekretariat Dewan Komisaris. Sekretaris Dewan Komisaris dan staf Sekretariat Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Sekretaris Dewan Komisaris membantu fungsi kesekretariatan di lingkungan Dewan Komisaris.

TERIMA KASIH


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook