Cara Pelaporan SPT FA 2018 Division: CFO
Pelaporan SPT FA Hal-hal yang perlu diketahui dalam pelaporan pajak : Pelaporan atas pendapatan yang diterima pada tahun 2018 dilakukan dengan menggunakan form SPT 1770 sebagai petugas dinas luar asuransi (agent asuransi). Pelaporan pajak dapat dilakukan melalui drop box , online ( https://djponline.pajak.go.id/registrasi ) atau datang ke KPP daerah. Setiap sales force mendapatkan bukti potong sebanyak masa pemotongan pajak penghasilan. Bukti potong yang diberikan hanya untuk penghasilan yang terkena pajak pada bulan tersebut. Hal -hal berkaitan dengan pengisian dapat dilakukan dan dikonsultasikan dikantor pajak. Note : Kami sarankan untuk memperbanyak (copy) bukti potong sebelum diserahkan ke kantor pajak, karena setiap bukti potong yang sudah kami kirimkan tidak dapat kami cetak kembali. Form : http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/Formulir%20SPT%201770.pdf
Pelaporan SPT FA Lapor sebelum tanggal Maret 2019
Thank You
Search
Read the Text Version
- 1 - 4
Pages: