ASAsypuaarairtunias1ih Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. (Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah) l Syariah
S2yAakardiaAhsuransi Akad Wakalah Bil Ujrah Mudharabah Mudharabah Rp Rp Musyarakah Akad Tabarru’ Akad Tijarah Pada asuransi syariah adalah akad yang Akad Tijarah yang digunakan dalam produk dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan AXA Mandiri Syariah adalah akad wakalah bil kebajikan dan tolong menolong antar peserta, ujrah yaitu akad pemberi kuasa dari peserta bukan untuk tujuan komersial kepada perusahaan asuransi untuk mengelola (Fatwa DSN No.53/DSN-MUI/III/2006) dana peserta dengan pemberian ujrah (fee) l Syariah
?SyariahAPrisnusiprDaansasr i 3 Asuransi Syariah memiliki prinsip utama yaitu tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (ta’awunu ‘ala al birr wa altaqwa) serta rasa aman (al ta’min). Dengan adanya asuransi syariah, menjadikan semua peserta asuransi merasa seperti keluarga sehingga dapat saling menjamin dan menanggung resiko. l Syariah
A4suKroannsespi Syariah Konsep asuransi syariah adalah berbagi risiko (risk sharing) dimana iuran tabbaru’ dari setiap peserta akan dikumpulkan ke dalam kumpulan (pooling) dana tabbaru’ yang akan digunakan untuk tolong menolong antara peserta yang mengalami musibah Rp Wakalah Bil Ujrah Iuran Tabarru’ Rp Rp Iuran Tabarru’ Rp Biaya (Fee) Iuran Tabarru’ Dana Tabarru’ Pengelola/ Rp (Dana Kebajikan) Perusahaan Asuransi Iuran Tabarru’ l Syariah
5 Dasar Hukum AsuSraynsai Jriwiaa h Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS:Al Maidah 2) Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (masa depan/akhirat) dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS:Al Hasyr 18) Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (QS:An Nisaa 9) Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya (HR.Muslim dari Abu Hurairah) l Syariah
6 Siapa saja yang mengawasi kegiatan operasional SyariahAsuransi Kegiatan operasional perusahaan/unit asuransi syariah diawasi oleh dua lembaga berikut untuk menjaga kesesuaian dengan peraturan OJK dan prinsip-prinsip syariah : 1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan sistem pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan 2. Dewan Pengawas Syariah (DPS), merupakan orang-orang yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk mengawasi kegiatan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sesuai dengan ketentuan syariah DSN - MUI l Syariah
7 Syariah Tugas Dewan Pengawas AXA Mandiri Prof. Dr. Hj. MA. Huzaemah Drs. H. Zainut Kanny Hidaya S.E., M.A. (Ketua) Tauhid Sa’adi M.Si. (Anggota) (Anggota) a. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas : (i) kegiatan dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, baik dana tabbaru’, dana tanahud, dana Perseroan, maupun dana investasi pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi (ii) produk asuransi syariah yang dipasarkan dan (iii) praktik pemasaran produk asuransi syariah b. Mengawasi proses pengembangan produk baru Perseroan c. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru yang belum ada fatwanya d. Melakukan review secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Perseroan, dan e. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Perseroan dalam rangka pelaksanaan tugasnya l Syariah
8 SyariahMengenal Asuransi AXA Mandiri Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah Sebagai bagian dari perlindungan asuransi dasar di atas, berikut nama Asuransi tambahannya: Asuransi Tambahan Syariah “Perlindungan Kecelakaan” Asuransi Tambahan Syariah “Perlindungan Kesehatan” Asuransi Tambahan Syariah “Prima Sejahtera Plus Syariah” Asuransi Tambahan Syariah “ Perlindungan Pembayaran Kontribusi Bagi Pemegang Polis” Asuransi Tambahan Syariah “ Perlindungan Pembayaran Kontribusi” Asuransi Tambahan Mandiri Medical Care Syariah l Syariah
9 ?sAuprpa lituus underwriting Surplus underwriting merupakan selisih lebih dari total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim dalam satu periode tertentu Contoh kasus : Pendapatan dana tabarru tahun 2017 terkumpul sebesar Rp.10 miliar dan pengeluaran dana tabarru sebesar Rp.6 milliar, maka jumlah surplus underwriting tahun 2017 adalah sebesar Rp. 4 miliar Surplus Rp. 4 miliar tersebut akan dibagikan kepada 3(tiga) pihak, yaitu 50 % (lima puluh persen) dimasukkan kedalam rekening tabarru’, 30% (tiga puluh persen) dibagikan kepada seluruh Pemegang Polis yang berhak secara prorate dan dimasukkan kedalam dana investasi peserta, 20% (dua puluh persen) merupakan hak dan diserahkan kepada Pengelola *Syarat peserta yang berhak mendapatkan surplus underwriting : Usia polis minimal 3 bulan Tidak ada klaim sepanjang tahun kalender perhitungan surplus underwriting Polis inforce pada saat pembayaran surplus underwriting Dalam hal pembagian Surplus Underwriting kepada Pemegang Polis yang berhak lebih kecil dari Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), maka Pengelola akan menghibahkannya untuk dana sosial melalui Badan amil Zakat dan Shadaqoh (BAZIS) dan/atau Lembaga Amil Zakat Infak dan Sadaqah (LAZIS) yang memiliki izin dari lembaga pemerintah yang berwenang l Syariah
10 4% penetrasi terhadap asuransi syariah karena kurangnya edukasi Potensi dan informasi ASsuyraanrsiiah di Indonesia 87% dari total penduduk Indonesia adalah umat Muslim. Peluang untuk mengembangkan bisnis Asuransi Syariah masih sangat besar , l Syariah l Syariah
Search
Read the Text Version
- 1 - 10
Pages: