S KINI EDISI 35 Seputar Informasi Terkini Pemerintah Ajukan Draf RUU IKN ke Komisi II DPR, Usulkan 9 Pokok Perubahan serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar Wilayah IKN; 4. Pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif; 5. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat. JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Kelima hal ini diakomodir melalui langkah strategis yang Kementerian/Lembaga RI dampingi Kementerian tertuang dalam RUU perubahan UU IKN nantinya, seperti: 1. PPN/Bappenas untuk menyampaikan pokok urgensi Penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN sebagai Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang- penyelenggara 4P, melalui penyempurnaan ketentuan Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara mengenai kewenangan khusus Otorita IKN dalam (RUU perubahan UU IKN) dalam Rapat Kerja Tingkat 1, di pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya Komisi II DPR RI, pada Senin (21/8). sebagai pengelola anggaran/barang; 2. Memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki/dikuasai masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi; 3. Memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal ini menyebutkan Pemerintah mengusulkan sembilan pokok juga berimplikasi pada Peraturan Pelaksanaanya yang perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus; nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan Pertanahan; Pengelolaan Keuangan; Pengisian Jabatan UU IKN nantinya, yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, OIKN; Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah; Tata Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Ruang; Mitra di DPR RI; dan Jaminan Berkelanjutan. “Tapi Perpres 65/2022, dan haru diselesaikan dalam waktu dua inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan. kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan Undang-Undang ini (UU IKN),” jelas Suharso Di akhir sesi terdapat penyerahan draf RUU perubahan UU melalui rilis yang diterima media ini. IKN dari Pemerintah RI (yang diwakilkan Menteri PPN/Kepala Bappenas) ke Pimpinan Rapat (Ketua Komisi II “Selain kewenangan khusus, kita juga ingin memperkuat DPR RI). pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, anggaran dan barang, apakah sebagai kuasa (pengguna) Turut hadir dalam rapat, Kepala Otorita IKN Bambang atau pengelola, itu semuanya berubah, jadi intinya adalah Susantono, Wakil Kepala Otorita Dhony Rahajoe bersama kewenangan (Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Jajarannya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Ketua Khusus, Pemdasus, IKN),” imbuhnya. Komisi II DPR RI sebagai Pimpinan Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Harmonisasi Peraturan pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Roberia, serta Jajaran Kementerian PPN/Bappenas. Pemdasus IKN). Menurut Kepala Bappenas, ia menyebutkan setidaknya 5 hal, di antaranya: 1. Perbedaan Sumber: interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya; 2. (Prokal.co, 22/8/23) Kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai Pemdasus; 3. Pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, SIKINI IKN | EDISI 35
Pulau Balang Bakal Dikeluarkan dari Wilayah IKN BALIKPAPAN–Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun Ketujuh, perubahan terkait pasal tata ruang. Perubahan 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai dibahas tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa setiap pemerintah dengan DPR (21/8). Dalam rapat tersebut, bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai perwakilan pemerintah yang hadir yakni Mendagri Tito dengan ketentuan penataan ruang. Dia menyebut, Karnavian, Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto, Kepala diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadap Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan Bambang Susantono, dan Wamenkeu Suahasil Nazara. ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah. Kedelapan, Dalam keterangannya, Suharso memaparkan, ada pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN yang bersifat sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN yang pemerintah daerah khusus di DPR. Sebab, diperlukan menjadi isu dan tantangan baru. adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap Pertama, terkait tugas dan fungsi Otorita IKN. Kedua, soal penyelenggaraan 4P oleh Otorita. pertanahan di wilayah IKN. Ketiga, perlu ada kejelasan \"Kesembilan, jaminan keberlanjutan. Latar belakang kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan perubahan didasarkan pada pemberian jaminan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, dilakukan oleh OIKN secara mandiri sebagai pemerintah pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap daerah khusus. Keempat, pengisian jabatan pimpinan dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan tinggi pratama. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh ibu kota negara tercapai,\" kata Suharso. Sementara itu, kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan memimpin rapat kerja Komisi II kemarin persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, mengungkapkan, revisi UU IKN dilanjutkan dengan dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN. pembentukan panitia kerja (panja). \"Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini \"Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan rapatnya tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama dalam sisi perencanaan dan birokrasi. Sedangkan adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung. kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan Kemudian meminta kepada pemerintah untuk dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. teknis dan kegiatan project development,\" ujar Suharso. Kemudian nanti ada penyerahan draf RUU. Kemudian Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah yang nanti kita sepakati untuk pembentukan Panja,\" kata Doli. dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu Setelah Suharso Monoarfa membacakan penjelasan dari dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pemerintah atas revisi UU IKN, dan menyerahkan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem. penyerahan draf revisi kepada Doli, politikus Fraksi Partai Keenam, penyelenggaraan perumahan yang Golkar ini kemudian memerintahkan kepada seluruh dilatarbelakangi oleh peran utamanya dalam pelaksanaan kapoksi untuk dapat menyerahkan nama-nama anggota persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, panja paling lambat 22 Agustus 2023. \"Sekaligus dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN. penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, Sekretariat Komisi II, paling lambat pada 30 Agustus diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian 2023. Apakah kita bisa menyetujui pembentukan panja kesempatan bagi pengembang. Terutama untuk ini?\" tanya Doli yang disambut “setuju” oleh seluruh mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke peserta rapat. dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif. Sumber: (KaltimPost, 22/08/23) SIKINI IKN | EDISI 35
Marak Bangunan Ilegal, Otorita IKN Janji Menindak SEPAKU–Operasi penertiban tata ruang terkait “Operasi penertiban bangunan tanpa izin di IKN, bangunan tanpa izin yang berdiri di Kawasan Inti Pusat ungkap pria kelahiran 29 September 1973 ini, akan Pemerintahan IKN akan dilakukan Otorita IKN dalam menyesuaikan dengan rencana detail tata ruang waktu dekat. Itu menyusul berdirinya bangunan yang (RDTR) yang telah ditetapkan tahun lalu. Meskipun diduga hotel di KIPP IKN. Menurut Otorita IKN, hotel dalam UU IKN Pasal 39 Ayat (3) menerangkan bahwa yang dibangun pada 2022 itu, belum mengantongi izin Pemda Provinsi Kaltim, Pemda Kabupaten Kukar, dan Otorita IKN. Sehingga dinilai melanggar regulasi tata Pemda Kabupaten PPU tetap melaksanakan urusan ruang ibu kota negara baru. pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan Untuk diketahui, bangunan gedung empat lantai itu ketentuan peraturan perundang-undangan. berlokasi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan Penajam Paser Utara (PPU) yang menjadi KIPP IKN. persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota Berdiri di pinggir jalan utama. Jarak bangunan berkelir negara sampai dengan penetapan pemindahan ibu hijau di bagian depannya itu, sekira 4 meter dari kota negara. “Saya tidak punya kepentingan apa-apa. jalanan utama. “Saya baru mendengar dan Penertiban nantinya kami akan lakukan itu. Begitu mengidentifikasi hotel yang membangun itu. Katanya pun di tempat lain. Kita lihat saja pembangunan mau mendapat izin dari Pemkab PPU. Tetapi harus selesai. Dan mereka bangun di pinggir jalan. Bisa dipahami, ketika regulasi Undang-Undang Nomor 3 bayangkan kalau revitalisasi perkotaan itu, dengan Tahun 2022 (UU IKN) dikeluarkan, bahwa betul daerah lebar jalan 16 meter. Coba bayangkan di luar garis kabupaten dan provinsi masih melakukan sempadan (jalan). Jangan kayak gitu seenak hati kewenangannya, tetapi terkait perizinan dalam IKN itu membangun. Enggak ada konfirmasi tiba-tiba sudah Otorita (IKN),” kata Deputi Bidang Pengendalian membangun. Saya sudah sampaikan teguran juga. Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Silakan kalau mau lanjutan, tetapi nanti penegakan Bolodadi kepada Kaltim Post, pekan lalu. disiplin tata ruang, jangan teriak kalau Otorita (IKN) Pria yang sempat menjabat direktur Kawasan, salah,” ucap dia. Perkotaan dan Batas Negara (Waskoban) Kementerian Selain itu, keberadaan batching plant atau tempat Dalam Negeri (Kemendagri) ini menyampaikan, produksi ready mix (beton curah siap pakai) juga akan pihaknya telah memberi peringatan saat kegiatan ditertibkan. Di mana dalam waktu dekat, pihaknya sosialisasi dan identifikasi bangunan tak berizin yang akan mendiskusikan mengenal keberadaan batching dilaksanakan Otorita IKN, beberapa waktu lalu. plant yang mulai banyak dibangun di KIPP IKN. “Data Meskipun demikian, pemilik bangunan tetap pastinya saya belum tahu, karena baru beberapa hari melanjutkan kegiatan pembangunan. Dan bersedia tim melakukan identifikasi di lapangan. Saya sedang untuk ditertibkan jika operasi penertiban bangunan diskusikan dalam waktu dekat, kita berikan izin 2 tak berizin digelar Otorita IKN. Bersama dengan tim tahun. Kami akan buat tertulis aturannya enggak gabungan dari Satpol PP PPU, Polres PPU dalam hal ini boleh. Karena itu bukan areal untuk batching plant. Polsek Sepaku, serta Kodim 0913/PPU dengan Itu adalah areal permukiman. Tapi kami cari solusi dan menurunkan personel dari Koramil 0913-04/Sepaku. akan diskusi internal untuk merelokasi tahun 2024 ke Jadi minta maaf. Saya kemarin sudah kasih catatan ke mana. Akan kami tentukan nanti. Mereka akan hotel itu. Kami juga sudah identifikasi. Dan mereka pindah,” ujar Thomas. bersedia kalau suatu ketika mau dibongkar. Artinya Dia kembali menerangkan, sosialisasi penertiban komitmen itu kami pegang. Karena memang mereka bangunan tak berizin sudah dilaksanakan. Lalu bangun setelah Undang-Undang 3 Tahun 2022,” lanjut identifikasi sekaligus memberikan pemahaman Thomas. kepada pemilik bangunan yang diduga melanggar. “Jadi mereka tahu bahwa kami tidak sekadar datang lalu menegaskan aturan (law enforcement). Bukan itu. Kami akan lakukan secara bertahap, biar nanti betul- betul pada tiba saatnya penertiban kami lakukan. Catat itu ya. Bahwa kami betul-betul melaksanakan penindakan peraturan terkait dengan tata ruang. Itu saja. Kita sama sama bangun IKN untuk kepentingan semua. Kami tidak ada kepentingan pribadi. Tetapi dalam konsep disiplin tata ruang, kita semua harus taati,” ungkapnya. Sumber: (KaltimPost, 22/08/23) SIKINI IKN | EDISI 35
Komisi II DPR RI Kunjungi Titik Nol IKN Nusantara BALIKPAPAN - Anggota Komisi II Dewan Kemudian turut hadir Staf Badan Keahlian Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR, Sekretariat dan Tenaga Ahli (TA) (DPR RI) melakukan kunjungan ke Titik Nol Komisi II DPR RI, Kepala Badan Keahlian IKN Nusantara di Kalimantan Timur. DPR, Inosentius Samsul. Rombongan tiba pada pukul 11.20 wita, Selama kunjungan di Titik Nol, terdapat Selasa (22/8/2023). penjelasan seputar panel project IKN oleh Rombongan legislator Senayan ini Deputi Perencanaan dan Pertanahan disambut Kepala Otorita IKN Nusantara, OIKN, Mia Amalia. Bambang Susantono beserta Deputi OIKN Tak lupa, rombongan juga lainnya. melangsungkan sesi foto bersama sekadar Hadir di antaranya Ketua Komisi II DPR RI, untuk mengabadikan moment selama di Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua IKN. Komisi II, Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Setelah mengunjungi Titik Nol, dilanjutkan Komisi II Junimart Girsang, Awang Faroek menuju lokasi Sumbu Kebangsaan Barat Ishak, serta Anggota Komisi II DPR RI untuk mendengarkan penjelasan visual lainnya. seputar perkembangan IKN terkini Sumber: (TribunKaltim, 22/08/23) SIKINI IKN | EDISI 35
Search
Read the Text Version
- 1 - 4
Pages: