Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Klasifikasi-Surat

Klasifikasi-Surat

Published by Guset User, 2023-06-19 03:53:40

Description: Klasifikasi-Surat

Search

Read the Text Version

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) INAKTIF KETERANGAN AKTIF 4 5 3 Musnah, kecuali 1 tahun 5 tahun master dinilai kembali 1 tahun 10 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 1 tahun 3 tahun Dinilai kembali 3 tahun Musnah kecuali STTPL dan Buku Induk vital

NO JENIS ARSIP 12 14 Laporan Penyelenggaraan diklat 15 Evaluasi penyelenggaraan Diklat 16 Evaluasi alumni pasca Diklat

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN 5 AKTIF INAKTIF 3 4 Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun

IX PERPUSTAKAAN NO JENIS ARSIP 12 1 Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka a. Bukti Induk Koleksi b. Daftar buku terseleksi c. Daftar buku dalam pemesanan d. Daftar buku dalam permintaan e. Daftar penerimaan bahan pustaka hasil pembelian, hadiah deposit, hibah f. Daftar pengiriman bahan pustaka surplus g. Lembar kerja pengolahan BP (Buram,Pengkatalogan) h. Shelf List/Jajaran Kartu Utama (master list) i. Daftar Tambahan Buku (Assesosion list) j. Daftar/Jajaran kendali (Subyek dan pengarang) 2 Layanan jasa Perpustakaan dan Informasi a. Data dan statistik anggota, pengunjung dan peminjaman bahan pustaka b. Pentanyaan Rujukan dan Jawaban 3 Preservasi bahan Pustaka a. Survei kondisi Bahan Pustaka b. Repografi Bahan Pustaka 4 Pembinaan Perpustakaan a. Bimbingan Teknis b. Penyuluhan c. Sosialisasi

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF INAKTIF 5 34 Vital Sampai dengan tidak 3 tahun Musnah dipergunakan Musnah Musnah 1 tahun 3 tahun Musnah 1 tahun 2 tahun Musnah Musnah 1 tahun 2 tahun Musnah h 1 tahun 2 tahun Musnah Musnah 1 tahun 2 tahun 1 tahun 2 tahun Musnah Sampai dengan tidak 2 tahun dipergunakan Musnah 3 tahun 2 tahun 2 tahun Musnah Selama dipergunakan Musnah 2 tahun Musnah Sampai dengan diperbaharui 2 tahun 2 tahun 1 tahun 2 tahun 1 tahun 2 tahun 2 tahun 4 tahun

X TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NO JENIS ARSIP 12 1 Strategis master plan Pembangunan Sistem Informasi 2 Dokumentasi Arsitektur - Sistem Informasi - Sistem Aplikasi - Infrastruktur 3 Dokumentasi Implementasi - Sistem Informasi - Sistem Aplikasi - Infrastruktur 4 Perekaman dan pemutahiranData - Formulir Isian - Daftar Petugas Perekam - Jadwal Pelasanaan - Laporan hasil perekaman dan pemutahiran data 5 Migrasi Sistem Aplikasi dan data - Perencanaan Migrasi - Pelaksanaan Migrasi - Berita Acara Kegiatan Migrasi - Daftar sistem Aplikasidan data yang dimigrasi - Laporan hasil migrasi 6 Dokumentasi hosting - Formulir permintaan hosting - Laporan hasil uji kelayakan - Laporan pelaksanaan hosting 7 Layanan Back-up Data Digital

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF INAKTIF 5 Permanen 34 Dinilai kembali Selama berlaku 5 tahun 1 tahun 5 tahun 1 tahun 5 tahun Dinilai kembali 1 tahun 2 tahun Musnah 1 tahun 3 tahun Dinilai kembali 1 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali

XI PENGAWASAN NO JENIS ARSIP 12 1 Rencana Pengawasan a. Rencana Strategis Pengawasan b. Rencana Kerja Tahunan c. Rencana Kinerja Tahunan Kementerian d. Penetapan kinerja Tahunan Kementerian e. Rakor Pengawasan Tingkat Nasional 2 Pelaksanaan Pengawasan a. Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LH Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Aud Independen (LAI) yang memerlukan Tindak Lanjut (TL) b. Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LH Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Aud Independen (LAI) yang tidak memerlukan Tindak Lanjut (T c. Laporan Hasih Audit Investigasi (LHAI), yang mengandung unsur tindak pidana korupsi (TPK) dan memerlukan tinda lanjut d. Laporan perkembangan Penanganan Surat Pengaduan masyarakat e. Laporan Pemutahiran Data f. Laporan Perkembangan Barang Milik Negara g. Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan laporan Keuangan dan Review Departemen/LPND h. Good Corporate Gevernance (GCG)

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF INAKTIF 5 34 Permanen Dinilai kembali 5 tahun 10 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Permanen 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun HP), Setelah tindak lanjut 3 tahun Dinilai kembali selesai ditor 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun HP), 3 tahun Permanen Setelah keputusan 2 tahun ditor mempunyai kekuatan Musnah, kecuali TL) 3 tahun yang ada g hukum tetap 3 tahun ak 1 tahun 3 tahun tindak lanjut 3 tahun Dinilai Kembali 1 tahun 2 tahun Musnah 2 tahun Dinilai kembali 2 tahun Musnah Dinilai kembali

I. PEMERINTAH JADWAL RETENSI ARS NO KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1 1 Lambang JENIS ARSIP a. Sayembara 2 b. Penetapan penggunaan lambang c. Ketentuan mengenai lambang pada logo, pataka bentuk lembaga dan organisasi lainnya 2 Pemerintah Pusat a. Susunan Kabinet meliputi: Pengangkatan Menteri, penu Menteri ad interin dan Amanat Menteri b. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Meliputi : Pemben Keanggotaan dan Sekretariat DPOD

SIP (JRA) SUBSTANTIF I DAN PEMERINTAHAN DAERAH JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN 5 AKTIF IN-AKTIF 34 dinas, Sampai dengan 1 tahun Dinilai kembali penetapan 8 tahun pemenang 8 tahun Asli Permanen, copy Musnah 2 tahun Asli Permanen, copy Musnah 2 tahun unjukan 2 tahun 8 tahun Dinilai kembali ntukan 2 tahun 5 tahun Permanen

NO JENIS ARSIP 12 3 Pemerintah Daerah a. Pembentukan, Pemekaran, Peningkatan, Pemecahan, dan Penghapusan Wilayah Daerah b Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah c. Administrasi dan Dokumentasi Perbatasan antar Wilayah d. Pemindahan Pusat Pemerintahan e. Pemberian, penggantian/perubahan nama Wilayah f. Kerjasama antar Daerah g . Pengangkatan, Pencalonan, dan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah h. Pembentukan, Pencalonan, dan Pemberhentian Anggota D I. Pembentukan, Pencalonan, dan Pemberhentian Sekretaris j. Laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah k. Pembinaan lembaga perangkat adat

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN 5 AKTIF IN-AKTIF 34 2 tahun 3 tahun Permanen Sampai dapat keputusan 5 tahun Permanen tetap 5 tahun Permanen 5 tahun Permanen 2 tahun 5 tahun Permanen 2 tahun 5 tahun Permanen 2 tahun Selama kerjasama berlangsung DPRD 2 tahun 5 tahun Permanen Daerah 2 tahun 5 tahun Permanen 2 tahun 5 tahun Permanen 2 tahun 5 tahun Permanen 2 tahun 5 tahun Permanen

II. POLITIK NO JENIS ARSIP 1 Pembinaan dan pengendalian a. Pembinaan Ideologi Pancasila, kesatuan bangsa, organisas sosial politik dan kemasyarakatan b. Laporan keadaan politik c. Pemberlakuan keadaan bahaya dan jam malam meliputi : Pemberitahuan, ketentuan pelaksanan, dan pengawasan d. Monitoring dan evaluasi mengenai keadaan IPOLEKSOSB 2 Pembinaan Partai Politik a. Data dan kepengurusan parpol b. Agenda kerja aktivitas parpol c. Monitoring kegiatan parpol 3 Pengawasan Organisasi Terlarang a. Pendirian, pembubaran dan pengawasan partai/ organisas terlarang b. Daftar dan data pengurus anggota partai/organisasi terlar c. Pemutihan bagi anggota partai/organisasi terlarang d. Izin meninggalkan tempat atau pindah domisili bagi anggo partai /Organisasi terlarang e. Daftar organisasi terlarang f Laporan mengenai organisasi terlarang 4 Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Organisasi kemasyrakatan terdiri dari organisasi berdasarkan kesamaan kegiatan dan agama / kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF Dinilai kembali si Dinilai kembali Permanen 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Asli Permanen Dinilai kembali BUD 2 tahun 3 tahun Musnah sampai dengan 2 tahun diperbaharui 2 tahun Asli Permanen 2 tahun 2 tahun Asli Permanen 2 tahun Asli Permanen si 5 tahun 5 tahun Permanen rang sampai dengan Asli Permanen ota 5 tahun diperbaharui 5 tahun Permanen n 2 tahun Permanen 5 tahun Selama Masih Berlaku sampai dengan 5 tahun diperbaharui 5 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun a Esa .

NO JENIS ARSIP 12 5 Pembinaan Wawasan Kebangsaan 6 Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilu dan PILKADA a. Fasilitasi pelaksanaan pemilu Presiden dan wakil Presiden b. Fasilitasi pelaksanaan pemilu anggota legislatif c. Fasilitasi pemilihan kepala daerah d. Daftar Organisasi Peserta Pemilu (OPP) e. Fasilitasi pendaftaran pemilih sampai dengan penetapan pemilih f. Fasilitasi pengamanan dan pengendalian masa kampanye g. Fasilitasi dan mediasi sengketa pemilu/PILKADA

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN 5 AKTIF IN-AKTIF 34 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali n 1 tahun setelah 5 tahun Musnah pelaksanaan pemilu 5 tahun Musnah daftar 5 tahun Musnah e 1 tahun setelah 2 tahun Asli Permanen pelaksanaan pemilu 5 tahun Musnah 5 tahun Dinilai kembali 1 tahun setelah 3 tahun Permanen pelaksanaan pemilu Selama Masih Berlaku 1 tahun setelah pelaksanaan pemilu 1 tahun setelah pelaksanaan pemilu 2 tahun

III. KEAMANAN DAN KETERTIBAN NO JENIS ARSIP 12 1 Keamanan a. Pembinaan dan pengaturan mengenai larangan, pencegaha penanggulangan gangguan / ancaman keamanan dan kete b. Tata cata penanggulangan gangguan keamanan c . Laporan mengenai situasi keamanan 2 Ketertiban a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum c. Operasi penanggulangan/pencegahan adanya gangguan / ancaman ketentraman dan ketertiban umum d Tata cara tentang penyelenggaraan rapat umum, seminar, muktamar, kongres, pemasangan spanduk dan pamflet e. Perizinan di bidang ketertiban/ketentraman umum : a. yang disetujui b. yang ditolak 3 Pertahanan Sipil a. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Hansip / Linma

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN 5 AKTIF IN-AKTIF Dinilai kembali 34 Asli Permanen an dan 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali ertiban Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Asli Permanen 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Selama Masih Berlaku 3 tahun Selama Masih Berlaku 3 tahun Dinilai kembali 1 tahun - Musnah as 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali

NO JENIS ARSIP 12 b. Pembinaan pengembangan potensi hansip / Linmas c. Bimbingan dan pengarahan tenaga Hansip / Linmas d. Laporan umum, pelaksanaan tugas Hansip / Linmas e. Penghargaan terhadap anggota Hansip / Linmas 4 Kenakalan Remaja a. Pembinaan anak remaja b. Penanggulangan kenakalan remaja c. Laporan tentang penanggulangan kenakalan remaja 5 Pornografi , Pornoaksi dan Tuna Susila a. Pembinaan dan penyuluhan tentang pencegahan dan pengg pornografi, pornoaksi dan tuna susila b. Pencegahan dan penanggulangan pornografi, pornoaksi, pe cela dan tuna susila c. Laporan tentang pencegahan dan penanggulangan pornogra pornoaksi dan tuna sila 6 Bencana Alam a. Pembinaan dan penyuluhan pencegahan bencana alam - latihan kesiapsiagaan menghadapi bencana bagi masyara pegawai dan petugas - sosialisasi dan pemasyarakatan tata cara mencegah dan menanggulangi bedncana

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF 5 Dinilai kembali 34 Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Permanen 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali gulangan 2 tahun 2 tahun Dinilai kembali erbuatan 2 tahun 3 tahun afi, 2 tahun 3 tahun akat, 2 tahun 3 tahun

NO JENIS ARSIP 12 b. Kegiatan penaggulangan bencana alam: Pemberian bantuan, pengungsian penduduk, inventarisasi kerugian dan permintaan bantuan SAR c. Laporan umum kegiatan penanggulangan bencana alam 7 Kecelakaan a. Tindakan pencegahan dan penaggulangan kecelakaan seper kecelakaan di darat, di laut dan udara b. Berita acara dan laporan terjadinya kecelakaan

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN 5 AKTIF IN-AKTIF Musnah 34 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Permanen rti : 2 tahun 2 tahun 2 tahun Musnah 2 tahun Permanen yang berskala nasional dan kedaerahan

IV. KESEJAHTERAAN RAKYAT NO JENIS ARSIP 12 1 Pembangunan Desa Pembinaan dan fasilitasi pembangunan desa a. Bantuan pembangunan desa - Bantuan modal - Bantuan sarana dan prasarana - Bantuan teknologi tepat guna b. Pembinaan dan pengembangan teknologi pedesaan melipu - Inventarisasi jenis-jenis teknologi pedesaan, pengkajian d coba, penggunaan teknologi - Pembinaan teknologi pedesaan meliputi : Program pembinaan dan latihan, pembuatan alat-alat penunjang teknologi (folder, leaflet, sound slide, poster, buku-buku - Latihan teknologi perangkat keras dan perangkat lunak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga meliputi : - Pedoman, program, pembentukan TIM Penggerak PKK - Pembinaan organisasi meliputi : Inventarisasi PKK, Petun Teknis - Pengkaderan PKK meliputi : - Program, pembiayaan, pelaksanaan,daftar kader, buku pedoman dan buku pegangan kader, evaluasi dan laporan - Kemitraan dengan lembaga sosial kemasyarakatan dan lembaga pendidikan - Monitoring dan evaluasi d. Program Listrik masuk desa

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN 5 AKTIF IN-AKTIF 34 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali uti : dan uji sampai diperbaharui 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah u) 2 tahun 3 tahun Musnah njuk 2 tahun 3 tahun Asli Permanen 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 4 tahun Dinilai kembali

NO JENIS ARSIP e. Perkreditan desa meliputi : - Kelembagaan, jenis perkreditan pembinaan dan evaluasi - Inventarisasi data perkreditan desa meliputi : jumlah, jen jenis modal dan lumbung desa f. jumlah, jenis usaha, jenis modal, lumbung desa, tabungan dan UED yang berasal dari Inpres bantuan desa g. Studi kelayakan terhadap lokasi pemukiman meliputi : Penentuan lokasi, penunjukan pelaksanaan dan laporan h studi kekayaan Penyusunan program, penentuan lokasi, pelaksanaan dan penyuluhan 2 Pendidikan A. Pendidikan formal meliputi pembinaan, penyuluhan, penge dan Pengembangan 1). Penyediaan lokasi prasarana pendidikan/lahan - Berita acara penyerahan / serah terima sarana S SMTA. - Inventarisasi prasarana dan sarana pendidikan melipu bangunan / barang bergerak, barang tidak bergerak 2). Penetapan sekolah yang mendapat pengakuan dari Pem oleh Badan Akreditasi meliputi : ijazah, sertifikat dan status 3). Bantuan prasarana dan sarana pendidikan meliputi : permohonan, persetujuan, penetapan bantuan, pelaksa serah terima 4). Program dan pelaksanaan pemberantasan buta huruf 5). Guru teladan meliputi : persyaratan, penetapan, pengh 6). Guru sekolah swasta meliputi : sekolah umum dan keju

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF Musnah Dinilai kembali nis usaha, 2 tahun - n desa 2 tahun 3 tahun hasil 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali endalian SD, SMIP, 2 tahun 3 tahun Permanen uti : Sampai diperbaharui 5 tahun Dinilai kembali merintah 2 tahun - Asli Permanen s anaan Selama masih Berlangsung 5 tahun Musnah hargaan Berlangsung 3 tahun Musnah uruan 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun

NO JENIS ARSIP 7). Ketentuan penetapan guru sekolah swasta, data guru sekolah swasta, guru sekolah kejuruan b. Pembinaan Non Formal meliputi 1). Izin pendirian lembaga pendidikan informal 2). Data lembaga pendidikan non Formal 3). Data penyelenggara pendidikan Informal 4). Pelaksanaan pembinaan pendidikan nonformal dan info Pembinaan pemuda/pelajar/mahasiswa 5). Pelaksanaan pertukaran pemuda/pelajar/mahasiswa 6). Bantuan untuk pembinaan pemuda/pelajar/mahasiswa c. Pembinaan Kepramukaan 1). Kebijakan tentang kepramukaan 2). Kepramukaan meliputi : perencanaan, program , pembangunan, penyuluhan, pengendalian dan pengembangan 3). Pelaksanaan jambore/perkemahan d. Kepemudaan 1). Pelaksanaan pertukaran pemuda / pelajar antar provins 2). Pelaksanaan pertukaran pemuda / pelajar antar negara 3). Bantuan untuk pembinaan generasi muda 4). Kepramukaan 5). Kelembagaan kepramukaan 6). Kepramukaan meliputi : perencanaan, program,pembinaan,penyuluhan,pengend dan pengembangan

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN Asli Permanen AKTIF IN-AKTIF Sampai diperbaharui 3 tahun ormal Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen Sampai diperbaharui 3 tahun Asli Permanen Sampai diperbaharui 3 tahun Asli Permanen 3 tahun 2 tahun Musnah 5 tahun 2 tahun Musnah Selama bantuan 5 tahun a berlangsung Musnah 5 tahun Selama Masih Berlaku Asli Permanen 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Musnah si 2 tahun 3 tahun a 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Permanen dalian Selama Bantuan Masih Berlaku 5 tahun Dinilai kembali 5 tahun 2 tahun 3 tahun Musnah Asli Permanen Sampai diperbaharui Musnah 2 tahun

NO JENIS ARSIP 12 7). Laporan pelaksanaan, jambore nasional / internasional e. Olah Raga 1). Pengadaan sarana dan prasarana olahraga serta daftar inventarisasi 2). Pembinaan olahraga meliputi : pemilihan atlet, kursus-kursus olahraga, bantuan saran bantuan biaya 3). Hasil musyawarah berbagai cabang olahraga 4). Pendirian cabang olahraga 5). Laporan hasil pesta olahraga 3 Kebudayaan a. Kesenian meliputi : 1). Pembinaan, penyuluhan, pengendalian 2). Pembentukan perkumpulan kesenian meliputi : pengesahan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga susunan pengurus 3). Data kesenian daerah meliputi : Jenis-jenis kesenian, tokoh-tokoh kesenian/seniman 4) Laporan umum kesenian meliputi : kondisi, sarana, prasarana, perkembangan kesenian da lain-lain

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF 5 Dinilai kembali 34 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali na, 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Asli penetapan Permanen Musnah dan 2 tahun 3 tahun Musnah an 2 tahun - Permanen 2 tahun - Dinilai Kembali Sampai diperbaharui 3 tahun Dinilai Kembali

NO JENIS ARSIP b. Monumen/Tugu 1). Pemeliharaan monumen 2). Inventarisasi Monumen 3). Gambar Konstruksi / Arsitektur c. Permuseuman meliputi: 1). Daftar benda museum, 2). Sarana permusiuman antara lain : bangunan, akte pen sertifikasi inventarisasi benda-benda museum,lap koleksi benda- museum d. Candi meliputi : 1). Pemugaran, perawatan candi 2). Laporan pencurian, kerusakan benda-benda e. Pengusulan status pahlawan nasional termasuk penganugr penghargaan makam pahlawan 1). Daftar inventarisasi makam pahlawan 2). Makam yang mempunyai nilai sejarah termasuk silsilah 3). Pemindahan jenasah ke makam pahlawan meliputi : surat ijin dari keluarga maupun pemerintah 4). Laporan pelaksanaan pengurusan makam pahlawan ter pemeliharaan dan perbaikan makam pahlawan 4 Kesehatan a. Pembinaan kesehatan lingkungan Operasi bersih, penyediaan tempat sampah dan penentua pembangunan/ pemabakaran sampah

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF Musnah Vital 2 tahun 3 tahun Sampai diperbaharui 2 tahun Asli Parmanen Selama Masih Dimiliki - Vital Vital ndirian, Sampai diperbaharui 5 tahun -benda Selama Masih Berlaku 5 tahun raan dan 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali hnya 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali rmasuk 2 tahun 5 tahun Permanen Sampai diperbaharui 5 tahun Vital 2 tahun 5 tahun Permanen 2 tahun 5 tahun Permanen 2 tahun 5 tahun Musnah 2 tahun - Musnah an sarana

NO JENIS ARSIP b. Penyakit menular antara lain : a. Daftar jenis Penyakit Menular b. Pencegahan dan pemberantasan, perawatan dan pengobata c. Laporan penyakit menular d. Epidemi dan karantina meliputi : Laporan Epidemi, penyuluhan terhadap penyakit epidemi dan serta keracunan makanan dan minuman e. Penanggunglangan imunisasi meliputi : Cara-cara imunisasi, penilaian hasil imunisasi, penyuluhan i f. Laporan Survei imunisasi meliputi : dan Perencanaan, pelaksanaan, analisis, penyusunan rekome g. Gizi meliputi : Penyuluhan, peningkatan gizi, program gizi keluarga, laporan h. Kesehatan gizi meliputi : Sarana kesehatan gizi, usaha perbaikan gizi anak sekolah kese a. Inventarisasi sarana kesehatan mata, penyakit mata, dokter b. Perkumpulan donor mata i. Kesehatan Ibu dan anak meliputi : a. Pemeriksaan ibu hamil, pertolongan persalinan bayi dan ana b. Kursus dukun bayi j. Hasil pemeriksaan makanan dan minuman meliputi : Makanan, minuman dalam kaleng / dus, pembungkus makan k. Penyebaran garam beryodium meliputi : Pedoman,pembinaan dan monitoring, penyuluhan kepada m l. Pemotongan hewan meliputi : Kesehatan hewan potong, pemotongan hewan

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN- AKTIF an Sampai 2 tahun Dinilai kembali diperbaharui 3 tahun Dinilai kembali n kematian akibat mabok 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali imunisasi 2 tahun endasi dan saran tindak 2 tahun 3 tahun Musnah kurang makan 3 tahun Musnah ehatan mata 2 tahun - Musnah r mata - Musnah 2 tahun ak 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali nan masyarakat dan laporan Sampai 3 tahun Dinilai kembali diperbaharui 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Asli Permanen 1 tahun 2 tahun Musnah

NO JENIS ARSIP m. Sertifikat kesehatan industri makanan dan minuman n. Pengawasan obat-obat dan alat-alat kesehatan serta pemalsuan obatan penanggulangan dan laporan o. Ketentuan mengenai obat terlarang, perdagangan obat, pendiria obat p. Pembinaan Profesi Medis meliputi : Ijin Praktek dokter, bidan sinse, tabib, dukun, pencabutan ijin laboratorium kesehatan baik pemerintah maupun sinse, laporan kasus-kasu kelalaian bidan q. Pendirian Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta, Balai Keseh sejenisnya meliputi Permohonan, ijin bangunan, penetapan ijin r. Laporan umum kegiatan bidang kesehatan s. Ijin pembuatan obat-obatan t. Monitoring Kualitas Air 5 Keagamaan a. Pendirian prasarana peribadatan meliputi : permohonan, kelengkapan, persyaratan ijin lokasi, IMB b. Pemeliharaan dan perbaikan prasarana peribadatan c. Hasil musyawarah kerukunan umat beragama d. Tokoh-tokoh agama/daftar nama pemuka agama e. Bantuan sarana peribadatan f. Organisasi keagamaan meliputi : pendirian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, struktur or dan kepengurusan g. Pembinaan dan Pengelolaan zakat, sodaqah dan infak meliputi : penerimaan, penggunaan, dan laporannya h. MTQ meliputi : Pembentukan panitia pelaksanaan, laporan hasil keputusan, p penghargaan dll

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF n obat- Sampai diperbaharui 2 tahun Dinilai kembali an rumah 2 tahun 2 tahun Dinilai kembali n praktek us dan Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen hatan dan 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali rganisasi : 2 tahun 3 tahun Permanen pemberian 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Asli Permanen 2 tahun 3 tahun Musnah Selama Masih Berlaku 3 tahun Selama Masih Berlaku 3 tahun Permanen 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 1 tahun 2 tahun Musnah 1 tahun Asli Permanen 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Permanen 2 tahun 5 tahun Musnah 2 tahun Permanen

NO JENIS ARSIP 12 6 Sosial a. Pembinaan dan bantuan pada : 1). Keluarga fakir miskin 2). Anak terlantar 3). Korban nafza 4). Anak nakal 5). Gelandangan dan pengemis 6). Anak jalanan 7). Arang jompo b. Rehabilitasi penderita cacat meliputi : Pengadaan prasarana &sarana penampungan, pembinaan, perawatan, penyaluran tenaga, penyelenggaraan olah raga dan kesenia rehabilitasi penderitan cacat c. Tuna Susila antara lain : tuna susila, tuna wisma, tuna karya, pengemis, cara penanggulangan kasus-kasus akibat keturunan tersebut dan hasil razia d. Panti asuhan, yayasan/perkumpulan meliputi : pendirian, pengaturan tentang pendiriannya, penyedian sa persoalan/kasus dan cara penyelesaiannya e. Bantuan kepada panti asuhan Kesejahteraan sosial meliputi : sarana mobilitas, dana,sumbangan,donor darah, daftar do darah, penghargaan donor

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN 5 AKTIF IN-AKTIF 34 2 tahun - Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah an, 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 5 tahun Asli Permanen arana, onor Selama bantuan 5 tahun Dinilai kembali berlangsung

NO JENIS ARSIP f. Pembinaan Komunitas Adat terpencil ( suku terasing ) 7 Kependudukan a. Perencanaan umum dan program kependudukan Pendaftaran penduduk meliputi : 1). Formulir biodata penduduk 2). Formulir permohonan, perpanjangan pembaharuan KTP,KK Mutasi penduduk pengawasan KTP, dan Mutasi penduduk 3). Formulir permohonan, perlindungan dokumen KTP, KK dan adopsi, perubahan penggantian nama, pemalsuan dokumen sensus kependudukan, warga negara asing 4). Pengangkatan pejabat luar biasa catatan sipil dan pembantu 5). Pendaftaran dan perpindahan penduduk WNA 6). Pendaftaran dan perpindahan WNI 7). Pendaftaran dan perpindahan penduduk pengungsi dan ren bencana alam, kerusuhan sosial, daerah terbelakang 8). Proses pengangkatan pejabat luar biasa, pencatatan sipil da pembantunya 9). Data evaluasi jumlah pengangguran, cara penanggulangan p b. Pencatatan Sipil meliputi : 1). Formulir permohonan akta kelahiran perkawinan, perceraia perubahan nama kenal lahir/matii, adopi, perubahan pengganti nama dokumen pendidikan sensus kependudukan 2). Akta kelahiran dan kematian 3). Kasus-kasus nikah cerai, rujuk meliputi: Penyelesaian dan 4). Kewarganegaraan WNA meliputi: Permohonan, kelengkapan dan penetapannya

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF Permanen Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah Musnah K dan 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Permanen n akta-akta 2 tahun 3 tahun n, pendidikan, Dinilai kembali Permanen unya 2 tahun 8 tahun ntan, akibat 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Musnah an 1 thn setelah 3 tahun pengangguran pengangkatan dengan 3 tahun Sampai diperbaharui an, ganti 2 tahun 3 tahun a, pemalsuan n laporanya 2 tahun 5 tahun Vital n persyaratan 2 tahun 5 tahun Permanen 2 tahun 8 tahun Permanen

NO JENIS ARSIP 5). Data dan informasi mengenai pencatatan pewarganegaraan perkawinan dan kelahiran 6). Catatan kelahiran dan kematian 7). Catatan perkawinan dan perceraian agama Islam 8). Catatan perkawinan dan perceraian non Islam 9). Catatan perkawinan dan perceraian advokasi perkawinan perceraian 10). Indentifikasi dan inventarisasi sistem, prosedur dan stand pelayanan pencataan pengangkatan pengakuan, pengesahan anak perubahan dan pembatalan akta advokasi 11). Catatan tentang pengangkatan, pengakuan, pengesahan a perubahan dan pembatalan akta 12). Data dan informasi tentang pencatatan kewarganegaraan a perkawinan, kelahiran, dan non perkawinan kelahiran. 13) Kebijakan dan pedoman teknis pencatatan kewarganegara 14). Bahan-bahan monitoring, pemantauan dan evaluasi penca sipil 15). Sistem dokumentasi pencatatan sipil c. Informasi kependudukan 1). Pengembangan perangkat lunak, keras, dan jaringan kom data 2). Fasilitas teknis pengembangan perangkat lunak, keras, jar komunikasi data 3). Manual teknis pengolahan data pendaftaran penduduk da sipil, daerah maju, berkembang 4). Kebijakan dan pedoman teknis pengolahan data pendafta penduduk, biodata, NIK, KTP, dan KK 5). Manual teknis pengolahan data kejadian vital meliputi kel kematian, kedatangan dan perpindahan penduduk

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF Asli Permanen an non Sampai dengan 3 tahun Permanen diperbaharui Permanen dan 2 tahun 5 tahun Permanen dar 2 tahun 5 tahun Permanen k, 2 tahun 3 tahun anak, akibat 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Asli Permanen Selama Masih Berlaku 3 tahun Vital Sampai dengan diperbaharui 3 tahun Asli Permanen aan Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen atatan 2 tahun 3 tahun Musnah munikasi Selama Masih Berlaku 3 tahun master Permanen ringan an catatan 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali aran 2 tahun lahiran, Selama Masih Berlaku 3 tahun Dinilai kembali Selama masih berlaku 3 tahun Asli Permanen Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen 3 tahun Asli Permanen

NO JENIS ARSIP 6). Manual teknis pengolahan data penduduk dan non r 7). Manual teknis pengolahan sistem pelayanan media e cetak dan outlet 8). Fasilitas pelayanan media elektronik, cetak dan outle 9). Bahan-bahan monitoring, pemantauan dan evaluasi i kependudukan 10). Sistem dokumentasi informasi kependudukan d. Perkembangan Penduduk 1). Struktur dan komposisi penduduk 2). Fertilitas, kesehatan, dan reproduksi 3). Morbilitas dan mortalitas penduduk dan fasilitas 4). Data kuantitas penduduk 5). Pengembangan Kualitas anak, remaja, penduduk usia dan lanjut usia 6). Data informasi pengembangan kualitas penduduk 7). Penataan persebaran penduduk antar wil sementara d migran non permanen 8). Data dan Informasi persebaran penduduk 9). Telaahan dan pengkajian sistem perlindungan dan pemberdayaan penduduk 10). Penataan penduduk sementara dan non migran perm 11). Manual teknis perlindungan penduduk 12). Telaahan dan kajian pengolaaan kelembagaan pembe masyarakat, ekonomi dan sosial budaya 13). Manual teknis pelayanan kelembagaan pemberdayaa masyarakat ekonomi dan sosial budaya 14). Telaahan dan Pengkajian pengembangan wawasan kependudukan melalui pendidikan jalur sekolah, luar sekolah dan m e. Proyeksi dan penyesuaian kebijakan kependudukan 1). Telaahan & pengkajian pengembangan, dokumentasi, pemanfaatan kependudukan

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF Asli Permanen registrasi Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen elektronik Dinilai kembali et Selama Masih Berlaku 3 tahun informasi 2 tahun 3 tahun Permanen master Permanen a produktif Selama Masih Berlaku 3 tahun dan Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen Musnah manen 2 tahun 3 tahun Musnah erdayaan 2 tahun 3 tahun an 2 tahun 3 tahun Asli Permanen sampai diperbaharui 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Asli Permanen Selama Masih Berlaku 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Asli Permanen Selama Masih Berlaku 3 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun masyarakat , 3 tahun Musnah

NO JENIS ARSIP 2). Kebijakan dan pedoman teknis kependudukan 3). Telaahan dan pengkajian implikasi, analisis, struktu komposisi, pemanfaatan proyeksi penduduk 4). Data, informasi, dan dokumentasi proyeksi pendudu 5). Klasifikasi dan pedoman teknis proyeksi penduduk 6). Telaahan dan pengkajian dampak kependudukan ad standarisasi 7). Kebijakan dan pedoman teknis analisis dampak kep 8). Telaahan dan pengkajian penyerasian lembaga usa masyarakat dan mitra internasional 9). Penyelesaian lembaga pemerintahan pusat, provins kabupaten/Kota 10). Kebijakan dan Pedoman teknis penyelesaian kelemb f. Kewarganegaraan Asing meliputi: 1). Keimigrasian meliputi : pembinaan, penyuluhan, pengendalian, pengembang 2). Data imigrasi yang masuk 3). Kasus paspor / visa palsu 4). Bukti pelaporan warga negara asing pelaporan /keter warga negara asing 5). Pengusiran warga negara asing / bangsa asing 6). Perpindahan bangsa asing 7). Kewarganegaraan meliputi : permohonan, kelengkapan persyaratan dan penetapa 8). Laporan jumlah WNI keturunan asing g. Urbanisasi meliputi : 1). Ketentuan dan tata cara penanggulangan urbanisasi 2). Penanggulangan urbanisasi dan pelaksanaan penang

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF Asli Permanen Selama Masih Berlaku 3 tahun Musnah Musnah ur dan 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun uk 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali dvokasi dan 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Musnah pendudukan aha swasta, Dinilai kembali Asli Permanen 2 tahun 3 tahun si, 2 tahun 3 tahun bagaan Selama Masih Berlaku 3 tahun gan 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali rangan tamu sampai diperbaharui 3 tahun Asli Permanen Sampai Kasus Selesai 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Selama Masih Berlaku 5 tahun Permanen annya 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali ggulangan Selama Masih Berlaku 1 tahun 2 tahun 5 tahun Asli Permanen Dinilai kembali

NO JENIS ARSIP h. Transmigrasi 1). Pembinaan, penyuluhan, pengendalian dan pengemban 2). Daftar calon transmigrasi yang diterima meliputi : daftar calon, persyaratan dan pemberangkatan 3). Laporan mengenai pelaksanaan transmigrasi termasuk kecelakaan, musibah yang dialami transmigrasi 4). Latihan dan pendidikan calon transmigran 5). Bantuan untuk transmigrasi : bibit-bibit, obat-obatan, raga dll. 6). Kasus-kasus transmigrasi meliputi : penipuan dan perl 7). Kasus tanah transmigrasi meliputi : akte / sertifikasi, ju luas tanah 8). Inventarisasi daerah transmigrasi yang telah diserahkan Kemendagri 9). Hasil seminar pengembangan daerah transmigrasi 10). Hasil rapat team teknis koordinasi penyelenggara proye transmigrasi 11). Hasil rapat kerja transmigrasi tingkat regional 12). Penyusunan norma biaya pelaksanaan transmigrasi sis transmigrasi suakarsa dengan berbantuan dan transmigrasi 13). Hasil seminar mengenai program perencanaan pemban regional transmigrasi 14) Hasil kunjungan ke propinsi untuk penyuluhan masala keterlambatan surat-surat penerimaan transmigrasi 15). Masyarakat suku terasing meliputi : pembinaan dan program masyarakat suku terasing mel pemindahan/pemukiman kembali suku terasing, bimbingan pendidikan, kesehatan, pertanian, makanan yang bergiz yang baik kepada suku terasing i. Keluarga Berencana a. Kebijakan yang ada hubungannya dengan program Kelu Berencana

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF Musnah Dinilai kembali ngan 2 tahun 3 tahun sampai diperbaharui 3 tahun Dinilai kembali k Musnah 2 tahun 3 tahun , alat olah 2 tahun 3 tahun Musnah lakuan Selama bantuan Permanen umlah dan Berlangsung 5 tahun n kepada Setelah Kasus Selesai 3 tahun Permanen ek Setelah Kasus Sedlesai 3 tahun Vital Dinilai kembali sipan, sampai diperbaharui 3 tahun pola baru 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali ngunan fisik Dinilai kembali ah 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali liputi, di bidang 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali zi, busana 2 tahun 3 tahun Musnah Permanen 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun uarga Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen

NO JENIS ARSIP 12 b. Pengadaan prasarana dan sarana untuk Keluarga Beren gedung /bangunan, sarana mobilitas dan sarana lainnya c. Penghargaan terhadap KB lestari d. Pembinaan Keluarga Berencana e. Laporan peserta KB meliputi : penggunaan alat kontasepsi KB, spiral IUD, pil, kondom terilisasi/vasektomi f. Data / hasil evaluasi mengenai pelaksanaan KB g. Hasil pertemuan, seminar, survei ilmiah KB h. Laporan kasus masalah KB i. Laporan umum pelaksanaan program KB


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook