JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF 5 Musnah, kecuali 34 ada kasi ) 3 tahun 2 tahun nomi lemah, meliputi : haan 1 th setelah sampai Musnah, kecuali pemeriksaan dengan ada masalah 2 tahun 3 tahun musnah han musnah dan Permanen k memenuhi 2 tahun - Selama masih dimiliki 2 tahun
NO JENIS ARSIP pengosongan dan pelaksanaanya, kasus-kasus bangunan p yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan p lalu lintas air r. Inventarisasi bangunan kepunyaan dan atau yang dikuasa pemerintah termasuk bukti kepemilikan dan cara perolehanya s. Peta bangunan 1) Pembuatan, peta, blue print, pemeliharaan, perbaikan,peningkatan, bangunan pengairan meliputi: waduk bendungan, bangunan pembagi, saluran dan tanggul 2) Pembuatan, pemeliharaan dan rehabilitasi saluran pemb air kotor dan limbah 3) Inventarisasi bangunan-bangunan pengairan Inventarisasi sungai dan mata air termasuk bukti-bukt kepemilikan 4) Pemeliharaan dan pengelolaan pengairan oleh perkump pemakai air (P3A) Meliputi : pengumpulan dana pemeliharaan tekhnis, pembinaan dan laporan 5) Laporan mengenai kerusakan bangunan pengairan t. Pengelolaan air minum 1) penyediaan fasilitas air bersih 2) distribusi pemakaian air bersih 3) pengawasan penggunaan air besih 4) data dan statisktik air bersih u. Pengelolaan Jalan 1) Pemeliharaan dan perbaikan jalan 2) Penyediaan lokasi/area jalan 3) pelebaran dan pemindahan jalan 4) inventarisasi jalan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN Vital AKTIF IN-AKTIF pengairan pengaturan ai oleh Selama masih dimiliki 2 tahun k, sampai diperbaharui 3 tahun Dinilai kembali bangunan 2 tahun 3 tahun Vital Selama Masih Berlaku 2 tahun ti Dinilai kembali 3 tahun musnah pulan petani 3 tahun n, petunjuk musnah 3 tahun musnah 2 tahun 3 tahun musnah Sampai ditindak lanjuti 3 tahun dinilai kembali 3 tahun 2 tahun musnah 2 tahun 3 tahun dinilai kembali 2 tahun 3 tahun dinilai kembali Sampai diperbaharui 3 tahun dinilai kembali 3 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun sampai diperbaharui
NO JENIS ARSIP 5) data lalu lintas dan penggunaan jalan 6) laporan penelitian jalan 7) laporan kerusakan jalan p. Lingkungan hidup 1) Pembinaan dan penyuluhan lingkungan hidup 2) pengawasan dan pengendalian tata lingkungan hidup 3) pelestarian lingkungan hidup, cagar budaya, taman nas flora dan fauna 4) Pencemaran dan penanggulangan pencemaran lingkung 5) Penghargaan bidang lingkungan hidup 6) Pemberian ijin berburu satwa, ijin galian golongan C da usaha tambang 7) Pembinaan dan penyuluhan lingkungan hidup. w. Pelaksanaan dan pengawasan / pengendalian tata lingkung hidup meliputi : 1) wilayah lingkungan hidup lingkungan industri,rekreasi, pertamanan, kawasan, lingkungan termasuk penertiban kasu 2) Pelestarian lingkungan meliputi antara lain : Penetapan sebagai cagar budaya, taman nasional, flora dan fauna q. Pencemaran lingkungan dan penanggulangannya meliputi : 1) Pencemaran udara, limbah industri dan kebisingan 2) Pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam pemeliharaan 3) pelestarian lingkugan hidup y. Pemberian ijin meliputi : 1) Ijin berburu satwa yang dilindungi, ijin bahan galian golongan C. 2) Data dan statistik lingkungan hidup daerah. 3) Hasil-hasil seminar, simposium,lokakarya dan sejenisn mengenai masalah lingkungan hidup.
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN AKTIF IN-AKTIF dinilai kembali dinilai kembali sampai diperbaharui 3 tahun musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun - Dinilai kembali sional, 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali gan 2 tahun 3 tahun Permanen an ijin Permanen 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali gan 3 tahun Asli Permanen , 5 tahun us 2 tahun Dinilai kembali 5 tahun 2 tahun Dinilai kembali : 8 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun 5 tahun 2 tahun 2 tahun Selama masih berlaku 2 tahun Dinilai kembali 3 tahun Dinilai kembali Sampai diperbaharui nya 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun
NO JENIS ARSIP 12 4) Pengawasan di bidang lingkungan hidup 5) Neraca Kependudukan dan Lingkungan hidup Daerah NKLD ) z. Amdal meliputi : 1) Kebijakan Teknis Amdal 2) Pengkajian dan Penilaian Dokumen Amdal 3) Evaluasi dan RKL dan RPL 4) Penghargaan Adipura
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANGAN 5 AKTIF IN-AKTIF 34 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali ( 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali Sampai diperbaharui 3 tahun Asli Permanen 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Permanen
E. Peralatan Kearsipan RAK ARSIP BERGERAK Tipe 6 Bases atau lebih - Untuk penyimpanan Box Arsip, ukuran 27 (T) X 19 (L) X 38 (D) cm - Kapasitas simpan tiap ruang = 5 buah box arsip - Jumlah ruang tiap base = 12 buah ruang - Ukuran Rak : a. 6 bases = 2150 (T) X 3200 (P) X 2000 (L) mm b. 8 bases = 2150 (T) X 4000 (P) X 2000 (L) mm c. 10 bases = 2150 (T) X 4800 (P) X 2000 (L) mm d. Dan seterusnya - Bahan : dari baja seluruhnya
RAK ARSIP BERGERAK Tipe 4 s/d 6 Bases - Untuk penyimpanan Box Arsip, ukuran 27 (T) X 19 (L) X 38 (D) cm - Kapasitas simpan tiap ruang = 5 buah box arsip - Jumlah ruang tiap bases = 6 buah ruang - Ukuran rak : a. 4 bases = 2150 (T) X 2400 (P) X 1000 (L) mm b. 6 bases = 2150 (T) X 3200 (P) X 1000 (L) mm - Bahan : dari baja seluruhnya
MEJA SORTIR - Ukuran meja : 750 (T) X 1400 (L) X 750 (D) mm - Ukuran box : 600 (T) X 1400 (L) X 250 (D) mm - Box dapat dilepas dari blad meja, serta terdiri dari 20 ruang kecil dan 1 ruang besar - Bahan : Blad meja dari Teakwood, dan lain-lain dari baja
KOTAK KARTU KENDALI Tipe 12 laci dilengkapi dengan lemari - Untuk penyimpanan kartu kendali ukuran 10 (T) X 15 (L) cm - Ukuran : 1300 (T) X 540 (L) X 480 (D) mm - Tanpa kunci laci - Lemari dilengkapi dengan kunci - Bahan : dari baja seluruhnya
KOTAK KARTU KENDALI Tipe 2 Laci - Untuk penyimpanan katu kendali ukuran 10 (T) X 15 (L) cm - Ukuran : 165 (T) X 385 (L) X 455 (D) mm - Tanpa kunci laci - Bahan : dari baja seluruhnya
MEJA SORTIR Tipe B - Ukuran meja : 750 (T) X 2100 (L) X 850 (D) mm dan Box : 600 (T) X 2100 (L) X 400 (D) mm - Box dapat dilepas dari blad meja, serta terdiri dari 7 ruang tanpa laci - Dilengkapi dengan 3 buah laci pada bagian bawah dari blad meja
- Bahan : Blad meja dari Teakwood dan lain-lain dari baja LEMARI ARSIP Tipe 4 Laci - Ukuran : 1320 (T) X 470 (L) X 620 (D) mm - Tiap laci dilengkapi dengan penyekat / devider dan gantungan map - Tiap lemari dilengkapi dengan kunci sentral yang terletak disisi kanan atas - Bahan : dari baja seluruhnya
RAK ARSIP - Untuk penyimpanan a. Box arsip ukuran 27 (T) X 19 (L) X 38 (D) mm b. Arsip jenis lainnya - Ukuran rak : 2130 (T) X 1070 (L) X 400 (D) mm - Terdiri dari 6 ruang dengan penutup atas
- Bahan : dari baja seluruhnya FOLDER MAP GANTUNG
KOTAK ARSIP MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd GAMAWAN FAUZI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH Pembina Tk.I (IV/b) NIP. 19690824 199903 1 001
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218