DAFTAR ISI 1. Daftar Isi ..................................................................................................................1 2. Pendahuluan ............................................................................................................2 3. Pengertian ................................................................................................................2 4. Tujuan ......................................................................................................................3 5. Kriteria Teknis .........................................................................................................3 6. Pemantauan Teknis .................................................................................................6 7. Organisasi dan SDM ................................................................................................6 8. Prosedur Karantina & Isolasi Kelompok ................................................................7 9. Alur Masuk dan Keluar Pasien ................................................................................8 10. Tugas Pokok dan Fungsi .........................................................................................9 11. Tata Tertib dan Protokol 12. Standar Operasional Prosedur
PROFIL PONDOK SEHAT I. PENDAHULUAN Penanganan Pandemi Covid-19 yang diakibatkan oleh virus SARS Cov-2 harus dilakukan dengan comprehensive meliputi test, tracing, treat,dan isolation. Setelah dilakukan screening / test masal untuk mengidentifikasi atau untuk menemukan kasus konfirmasi, maka harus ditindak lanjuti dengan upaya memutus penularan dengan melakukan pemisahan dengan cara karantina dan atau isolasi bagi orang yang terkonfirmasi positif. Yaitu dengan perawatan di ruang isolasi bagi yang sakit, dan bila tanpa gejala harus dilakukan karantina agar tidak menulari orang lain. Karantina dan atau isolasi kelompok dilakukan sampai seseorang dinyatakan terbebas dari virus SRAS Cov-2. II. PENGERTIAN Dalam pengelolaan wahana Pondok Sehat ini pengertian karantina adalah orang sehat yang terkonfirmasi terinfeksi virus SARS Cov-2 atau suspek yang memiliki riwayat kontak dengan pasien COVID-19. Sedangkan isolasi adalah orang sakit dengan gejala ringan, yang terdeteksi atau terkonfirmasi terinfeksi virus SARS Cov-2, atau yang mendapatkan rekomendasi dari dokter atau petugas kesehatan di tempat client untuk melakukan isolasi. Pondok Sehat adalah gedung beserta seluruh fasilitas pendukung yang dikelola oleh pihak swasta untuk tempat tinggal sementara bagi sekelompok orang yang terdeteksi sedang terinfeksi virus SARS Cov-2 sampai orang tersebut dinyatakan terbebas dari virus SARS Cov-2. Wahana Pondok Sehat ini dikhususkan untuk bagi warga yang berasal dari komunitas client Wadah Sehat, yang terdeteksi terinfeksi virus SARS Cov-2 dengan : 1. Tanpa Gejala. 2. Disertai Gejala Ringan. Dimana upaya ini untuk menyediakan hunian yang kondusif, sehingga penghuni bisa beraktifitas dengan baik, sehat dan nyaman. Dilakukan upaya-upaya agar penghuni meningkat status imunitasnya, agar tetap sehat dan virus di tubuhnya segera lenyap, serta dilakukan kegiatan-kegiatan lain dengan maksud agar penghuni terhindar dari 2
rasa keterasingan dan perasaan jenuh. Pemantauan kesehatan oleh tenaga medis dan perawat serta penanganan secara medis bagi yang bergejala ringan serta melakukan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan perawatan medis lanjutan di Rumah Sakit. III. TUJUAN WahanaPondok Sehat inidiselenggarakan sebagaitempat tinggal sementarabagi orang yang terdeteksi terinfeksi virus SARS Cov-2, yang masuk dalam definisi karantina / isolasi dedengan tujuan : 1. Untuk memisahkan dengan orang lain agar tidak menulari dan atau mengurangi resiko penularan, 2. Menjaga dan meningkatkan imunitas penghuni agar tetap sehat, 3. Melakukan surveilans kesehatan dan deteksi dini munculnya gejala penyakit, 4. Melakukan pelayanan medis dan monitoring gejala klinis bagi penghuni dengan gejala ringan, sesuai prosedur medis pasien Covid-19. 5. Melakukan rujukan sesuai kebutuhan medis pasien Covid-19. 6. Melakukan protokol kesehatan untuk seluruh elemen yang terlibat dalam wahana Pondok Sehat. 7. Menghindarkan penularan terhadap masyarakat sekitar / di luar wahana Pondok Sehat baik dari kontaminasi orang maupun dari kontaminasi benda- benda yang digunakan. 8. Membantu Pemerintah dalam menangani kasus Covid-19. IV. KRITERIA TEHNIS FASILITAS KARANTINA UMUM BERBASIS MASYARAKAT / SWASTA A. LOKASI 1. Tidak dalam pemukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya. 2. Terdapat akses kendaraan roda empat. 3. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, tanah longsor, tsunami, atau gempa. 3
B. FASILITAS 1. Bangunan / gedung memiliki ruangnan yang cukup dengan ventilasi yang baik, pencahayaan dan ada area untuk aktivitas fisik (jika memungkinkan). Sebaiknya tersedia ruang terbuka dengan sinar matahari cukup untuk berjemur, olahraga, memberikan aspek kesegaran dan menghindarkan stress dengan tetap melakukan tindakan pencegahan infeksi. 2. Pastikan aksesibilitas disesuaikan untuk kebutuhan penghuni yang lokasinya dekat dari lokasi perawatan dan tidak digunakan orang lainnya. 3. Ketersediaan air bersih yang mencukupi sesuai dengan standar yang berlaku dan dipastikan adanya sistem penyediaan saluran air bersih yang baik (terdapat tempat penampungan air dan saluran ke fasilitas MCK, tempat cuci tangan, tempat cuci pakaian dan peralatan makan). 4. Kamar mandi (MCK) sebaiknya terpisah dengan penghuni lainnya, jika tidak memungkinkan maka harus sering dibersihkan dan dideseinfeksi (minimal 1x sehari dan setiap setelah digunakan oleh orang yang dikarantina). 5. Disediakan fasilitas CTPS terpisah dengan penghuni lainnya dan selalu dibersihkan dan didisinfeksi. Jangan menggunakan lap yang sama untuk orang yang dikarantina, lebih dianjurkan menggunakan kertas tissue. Sediakan tempat sampah tertutup untuk sampah tissue dan sampah lainnya. Sediakan hand sanitizer bila memungkinkan. 6. Tersedia bahan cairan disinfektan, peralatan seperti alat semprot disinfektan dan peralatan kebersihan ruangan : sapu, lap, alat pel, timba, cairan pembersih lantai, dll. 7. Disediakan peralatan kebersihan diri (hygiene kit, misalnya pasta gigi, sikat gigi, sabun, sisir, dll) dalam wadah sendiri-sendiri dan tidak berbagi dengan yang lain. Sediakan pula pembalut untuk perempuan dalam jumlah yang cukup dan jenis yang sesuai. 8. Tersedia fasilitas laundry atau tempat cuci baju yang terpisah dari penghuni lain, dan jika mencuci direndam dahulu dengan deterjen. Tersedia SOP pengelolaan linen atau cuci baju - setrika mandiri. 9. Terdapat tempat sampah, diberi kantong plastik diletakkan dalam kamar. Dilakukan edukasi penanganan sampah infeksius, termasuk sampah tissue, sampah yang terkontaminasi dengan cairan tubuh, dan sampah pembalut. 4
Sampah dimasukkan kedalam plastik terpisah sebelum dimasukan tempat sampah. 10.Terdapattempatpenampungansampahsementaradan prosedurpengelolaan (SOP) terkait pengelolaan sampah infeksius, kategori sampah B3. 11. Memiliki penerangan cukup untuk seluruh area dan sumber listrik yang memadai (dapat didukung dengan sumber listrik/penerangan cadangan). 12. Ada akses hiburan misalnya televisi, buku atau internet. 13. Ada petugas keamanan yang melakukan pemantauan yang menjangkau seluruh area Pondok Sehat. 14. Memiliki akses untuk evakuasi terutama jika muncul gejala COVID sedang atau berat, terdapat daftar nomor darurat ke Fasilitas Layanan Kesehatan- Rumah Sakit. Koordinasi dengan fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk rujukan bila kondisi kesehatan memburuk. 15. Memiliki rencana evakuasi (menggunakan ambulans, atau moda transportasi lainnya) dan juga mempertimbangkan bila terjadi ancaman bencana lainnya seperti gempa, banjir, tanah longsor, dan tsunami, dimana prosedur evakuasi perlu tetap memperhatikan jaga jarak dan prosedur karantina dan/ atau isolasi. C. LOGISTIK 1. Disediakan makanan dan minuman dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan (gizi seimbang) untuk masing orang dan untuk menunjang meningkatnya kekebalan tubuh serta disajikan dengan higienis, memakai kemasan sekali pakai. Alat makan dan minum tidak boleh dipakai bergantan dengan penghuni lainnya. 2. Disediakan alat medis, obat-obatan, lab sederhana (kit rapid test) , rujukan sesuai dengan kebutuhan medis penghuni teramasuk bila ada yang memiliki penyakit bawaan. 3. Tersedia APD untuk seluruh operator PS sesuai zona dan untuk penghuni sesuai standar medis. 4. Tersedia alat tulis kantor, jaringan internet untuk kebutuhan administrasi dan operasional PS. 5
V. PEMANTAUAN TEKNISOLEHTENAGA MEDIS DAN PERAWAT DANRUJUKAN 1. Edukasi dan konseling mengenai penyakitCovid-19. 2. Edukasi dan pengawasan terhadap pola pencegahan penyakit infeksi selama berada di wahana, meliputi physical distancing, pola hidup sehat dan upaya menjaga serta meningkatkan stamina tubuh. 3. Pemantauan kondisi klini baik yang dilakukan secara mandiri dengan dipantau oleh petugas maupun dilakukan secara aktif oleh petugas secara langsung dengan mendatangi lokasi 4. Pemantauan klinis meliputi: suhu, tensi, nadi, RR, pulse oksimetri, keluhan / gejala dan tanda perubahan harian oleh petugas kesehatan. 5. Pemberian obat-obatan sesuai dengan gejala dan atau bila ada, sesuai penyakit bawaan, sesuai anjuran dokter. 6. Menyediakan layanan konseling psikologis. 7. Melakukan rujukan untuk perawatan lanjutan sesuai kebutuhan medis. VI. ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA PONDOK SEHAT 1. Dokter Kepala Pondok Sehat 2. Tim Konsultan Dokter Ahli, Gizi dan Psikologi 3. Tim Layanan Medis Fungsional : a. Dokter b. Perawat c. Layanan Gizi 4. Tim Cleaning Service & Desinfeksi 5. Tim Laundry, Linen & Dekontaminasi 6. Bidanglogistikdanperbekalankesehatan 7. BdangITumumdansurveilanskesehatan 8. Bidang Adminisatrasi dan Kesekretariatan 9. Tim Keamanan 6
Dokter Pimpinan Pondok Sehat Team Support : Team Work Red Zone : 1. Supervisor 1. Dokter Jaga 2. Logistik& Perbekes 2. Team Perawat 3. Serabutan / Cleaning Office 3. Loundry &Linen 4. Security 4. Cleaning Service 5. Admin Umum 5. Admin Bag Medis VII. PROSEDUR KARANTINA & ISOLASI KELOMPOK 1. Menandatangani lembar kesediaan karantina atau isolasi diri. 2. Tinggal di Pondok Sehat dan tidak boleh interaksi langsung secara fisik dengan masyarakat luar. 3. Diutamakan menggunakan kamar terpisah dari penghuni lain, bila terpaksa sharing, harus dimungkinkan jaga jarak setidaknya 1 meter dari penghuni lain. 4. Penghuni kamar diatur sesuai dengan kondisi kesehatan pasien. 5. Menggunakan masker selama isolasi diri. 6. Dilakukan pengukuran suhu tubuh harian dan observasi gejala klinis oleh perawat dan dokter. 7. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi dan linen/sprei 8. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 9. Berada diruang terbuka dan berjemur dibawah sinar matahari setiap pagi 10.Jaga kebersihan dengan mendisinfeksi ruangan dan benda-benda setiap pagi dan sore 11. Hubungi dokter konsultan atau rumah sakit rujukan bila dibutuhkan. 12. Keamanan dan ketertiban dilakukan oleh aparat keamanan sipil berkoordinasi dengan unsur tokoh masyarakat dan aparatur setempat. 7
13. Masa obesrvasi selama 14 hari dan dilakukan pemeriksaan swab – PCR ulang sampai hasilnya negative. 14. Bila hasil swab negative dan tidak ditemukan adanya gejala, maka dinyatakan sehat dan telah selesai masa karantina kelompok, selanjutnya menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah dengan protocol kesehatan. VII. ALUR MASUK DAN KELUAR PASIEN PONDOK SEHAT Alur Masuk : 1. Tim PS menerima informasi ada subyek PCR positif. 2. Tim PS (bagian transfer) diperintahkan menjemput subyek dengan kendaraan khusus 3. Petugas transfer dengan APD level 2 membawa subyek ke Pondok Sehat 4. Saat.tiba di Pondok Sehat subyek dilakukan pemeriksaan awal berupa anamnesis dan pemeriksaan fisik serta penunjang (sampel darah dan fototThoraks). 5. Setelah dilakukan pemeriksaan medis subyek diberikan informasi tentang kegiatan dan tata aturan selama tinggal di Pondok Sehat oleh petugas yg ditunjuk. 6. Setelah itu subyek masuk ke kamar yang telah disiapkan (tipe kamar sudah ditentukan oleh pihak klien untuk masing-masing status subyek). Alur keluar ; 1. Setelah 14 hari dilakukan swab untuk pemeriksaan PCR, bila didapatkan hasil PCR 1x negatif maka pasien dinyatakan sembuh. 2. Bila hasil PCR hari ke 14 positif, maka dilakukan swab untuk pemeriksaan PCR, bila didapatkan hasil PCR negative subyek dinyatakan sembuh. Bila hasil PCR masih positif, dilakukan swab untuk pemeriksaan PCR ulang 7 hari setelah swab terakhir, sampai hasilnya negative. 3. Setelah dinyatakan sembuh, subyek akan diantar / dijemput pulang ke rumah masing-masing dan lanjut dengan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan protokol kesehatan. 8
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PONDOK SEHAT Pada dasarnya semua petugas pondok sehat bekerja secara tim dalam melaksanakan tugas melayani warga pondok ysng terkonfirmasi positif COVID-19. 1. Satpam Satpam bertanggung jawab terhadap situasi keamanan pondok dan penghuni pondok sehat. Selain hal tersebut juga bertugas: - Pengawasan terhadap keluar masuknya orang ke Lingkungan Pondok - Pemantaun situasi keamanan Pondok - Pemantau kepatuhan physical distancing penghuni Pondok - Berkoordinasidengan perawatjagadalam penerimaanpenghuni baru Pondok Sehat 2. Petugas Administrasi Bertanggungjawab terhadap semuaprosesadministrasipondokdan kebutuhan logistik pondok terkait: - Kebutuhan APD ( alat pelindungdiri) - Pengolahan Data Penghuni Pondok, meliputi data umum dan data medis. - Kebutuhan sarana dan prasarana Pondok 3. Dokter Bertanggung jawab terhadap Kesehatan Warga Pondok Sehat - Melakukan pemeriksaan dan status kesehatan penghuni baru - Melakukan rujukan kerumahsakit rujukan untuk pemeriksaan awal penghuni pondok - Menentukanrujukankerumahsakitrujukanbilakondisipasien/penghuni pondok memburuk - Melakukan pemantauan dan pemeriksaan pasien atau penghuni pondok secara berkala. - Menjadwalkan pemeriksaan swab ulang - Memberikan terapi sesuai standar /kebutuhan - Memberikan edukasi kepada pasien /warga pondok sehat 9
4. Perawat Perawat bertugas melaksanakan fungsi fungsi keperawatan pada pasien sehat maupun sakit sehingga dalam pengelolaan Pondok sehat betugas: - Menerima penghuni baru dan mengatur kamar penghuni - Membantu dokter melakukan pemeriksaan awal penghuni pondok - Mengantar/ mendampingi pasien ke rumah sakit rujukan - Membagikan makan dan minum pasien sesuai jadwal - Memantau kepatuhan minum obat penghuni pondok - Memantau kepatuhan physical distancing penghuni pondok - Memberikan edukasi pada penghuni pondok - Mengatur dan memimpin olahraga penghuni pondok 5. Tenaga Kebersihan TenagaKebersihanmemegangperan sangatpentingpadapengelolaanpondok dan Lingkungan Pondok antara lain: - Membersihkan podok dan lingkungan pondok sesuai jadwal ditetapkan - Melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan podok sesuai jadwal - Melaksanakan pengambilan sampah dan penyimpanan ke tempat penampungan sementara - Pembersihan kamar dan penyemprotan disinfektan - Pengantian sepray dan sarung bantal - Membantu membagikan makan dan minum penghuni pondok 6. Sopir - Melakukan penjemputan penghuni pondok - Mengantar rujukan ke RS Rujukan - Mengantar pulang penghuni pondok yang sembuh - Tugas lain sesuai kebutuhan operasionalpondok 10
WADAH SEHAT INDONESIA TATA TERTIB WARGA PONDOK SEHAT 1. Aktivitasdi luar ruanganisolasi dimungkinkan dengantetap denganmenjagajarak 2. Jika memungkinkan, cariaktifitas / kegiatan agar tidak jenuh, selama isolasi. 3. Saat sedang berada dalam satu ruangan dengan penghuni rumah lainnya, jaga jarak atau physical distancing, 4. Jaga jarak setidaknya sejauh 2 meter dan hindari bicara berhadap-hadapan dengan orang lain lebih dari 15 menit. 5. Diwajibkan untuk mengenakan MASKER 6. Selama menjalani isolasi mandiri, gunakan piring, sendok, garpu, dan gelas terpisah. Perlengkapan mandi, seperti handuk dan sikat gigi, juga harus terpisah dari penghunilainnya. 7. Buanglah sampahdi tempat sampah atau kantung plastik khusus untuk membuang tisu yang Anda gunakan untuk batuk, bersin, dan membersihkan mulut atau hidung. 8. Anda juga disarankan untuk rutin membersihkan permukaan benda yang sering disentuh, seperti wastafel, gagang pintu, atau telepon, dengan cairan disinfektan. 9. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat 10. Cucilah tangan dengan air dan sabun secara rutin. 11. Jangan lupa minum banyak air, setidaknya 8 gelas sehari, serta konsumsi makanan yang bergizi. 12. Berjemur dan melakukan olahraga ringan di bawah sinar matahari setiap pagi selama 15–30 menit mulaipukul 08.00 WIB agar tubuh Anda lebih bugar dan lebih cepat sembuh.
13. Tiap 2 hari sekali, gantilah linen kamar anda secara mandiri. Taruh linen di tempat yang telah disediakan (masukkan keplastik dan taruh di tempat yang telah ditentukan) 14. Pantau kesehatan Anda secara mandiri, yaitu dengan mengukur suhu tubuh setiap hari dan mengamati gejala yang muncul dan melaporkannya kepetugas jaga melalui handphone setiap hari pukul 06.00 atau jika terasa ada perubahan suhu tubuh (demam). 15. Bila demam, segeralah menyampaikan kepada petugas jaga agar diberikan obat- obatan/pemeriksaan lebih lanjut 16. Selain itu, tetaplah menjalin hubungan dengan anggota keluarga dan teman melalui telepon, video call, atau media sosial. 17. Apabila di tengah masa isolasi muncul keluhan baru atau keluhan yang Anda alami jadi memberat, misalnya demam tinggi disertai batuk terus-menerus dan sulit bernapas, segera hubungi petugas jaga di nomor ………..
WADAH SEHAT INDONESIA TATA TERTIB PEMBESUK WARGA PONDOK SEHAT 1. Waktu berkunjung (Besuk) pasien : Selasa dan Sabtu : Pukul 10.00 – 14.00 2. Pintu masuk / keluar berkunjung hanya dari pintu masuk yang telah ditentukan 3. Untuk kepentingan kesehatan, anak sehat dibawah 14 tahun tidak dan tidak diijinkan / dilarang ikut membesuk 4. Untuk keselamatan dan kenyamanan pasien a. Jumlahpengunjung yang melalukukan kunjungan harus mendaftar untuk dijadwalkan besuk b. Pengunjungtidakdiijinkanmembawabungakeruangayangpasiennyaalergi terhadap bunga c. Pengunjung yangsedangsakit flu, tenggorokanataumemilikipenyakit menular tidak diperbolehkan mengunjungi rumah sakit d. Bicara seperlunya dengan suara yang tidak keras e. Waktu berkunjung diusahakan sesingkat mungkin f. Dilarang membawa hewan peliharaan kelingkungan pondok sehat g. Mematuhi protokol protokol kesehatan mengenai Covid 19 yaitu melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk ketempat besuk, memakai masker, jaga jarak, jaga PHBS.
5. Tidak diperkenankan membawa barang berharga, tikar / alas tidur, alat / barang elektronik (Rice Cooker, laptop / notebook, setrika atau barang sejenis lainnya (kedalam lingkungan Pondok Sehat dankamitidak bertanggungjawab atas kehilangan, pencurian atau kerusakan terhadap barang tersebut 6. Dilarang merokok selama berada di lingkungan Pondok Sehat termasuk di area parker Pondok Sehat 7. Setelahjamkunjungan(Besuk)berakhir,petugasSatpamakanmenutup/ mengunci seluruh pintu ruang rawat inap 8. PetugasSatpamberwenanguntukmelaksanakanpenertiban sesuaiketentuan tersebut diatas
WADAH SEHAT INDONESIA PROTOKOL PETUGAS JAGA PONDOK SEHAT 1. Seluruh petugas jaga pondok isolasi covid-19 wajib menggunakan masker. 2. Seluruh petugas jaga tidak melakukan kontak langsung dengan penghuni rumah isolasi. 3. Petugas jaga berkomunikasi dengan penghuni rumah isolasi COVID-19 melalui handphone/ whatsapp 4. Petugas jaga wajib melakukan physical distancing baik antar petugas maupun dengan penghuni rumah isolasi covid-19 5. Jikadalam ruang pasien, yang memerlukan tindakan medis petugas kesehatan wajib menggunakan APD lengkap (masker N95, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata/goggles, pelindung wajah/face shield, pelindung kepala, dan sepatu pelindung). 6. Petugas kebersihan dan petugas yang menangani linen infeksius di kamar penghuni isolasi covid-19 wajib menggunakan APD lengkap (masker N95, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata/goggles, pelindung wajah/ face shield, pelindungkepala, dan sepatu pelindung). 7. Jika petugas jaga menemukan permasalahan atau butuh bantuan rujukan di pondok isolasi COVID-19 bisa menghubungi perawat yang bertugas/ jaga 8. Saat petugas kesehatan berada dalam ambulans bersama pasien suspect/ konfirmasi korona diwajibkan menggunakan APD lengkap (masker N95, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata/goggles, pelindung wajah/face shield, pelindung kepala, dan sepatu pelindung).
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR PROTOKOL PERAWAT JAGA PONDOK SEHAT 1. Seluruh petugas jagatermasukpetugaskesehatanadministratif dantidak kontak langsung dengan pasien covid-19 wajib menggunakan masker . 2. Jikadalam ruang pasien, yang memerlukantindakanmedispetugas kesehatan wajib menggunakan masker, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata (goggles), pelindung wajah (face shield), pelindung kepala, dan sepatu pelindung. APD 3. Petugas kebersihan danpetugas yang menangani linen infeksiusdi kamar pasien covid-19 wajib menggunakan masker bedah, gaun, sarung tangan tebal, pelindung mata, pelindung kepala, dan sepatu pelindung. 4. Petugasdibagianpendaftaranpelayanandankasirdisarankanmenggunakan masker bedah dan menjaga jarak minimal satu meter. 5. Selain itu, semua staf termasuk petugas kesehatan yang tidak kontak langsung dengan pasien covid-19. 6. JikaPetugas jaga memerlukan bantuan rujukan bias menghubungi hotline COVID- 19 nomor ........... ( sesui masing masing kabupaten) 7. Saatpetugaskesehatanberadadalamambulansbersamapasiensuspectkorona diwajibkan menggunakanmaskerbedah,gaun, sarungtangan,pelindungmata atau pelindung wajah, pelindung kepala dan sepatu pelindung. 8. Sementara itu, sopir ambulans menggunakan masker kain dan jaga jarak satu meter.
LAYANAN KLINIS OTG KONFIRMASI COVID-19 No.Dokumen : No. Revisi 00 SOP Tanggal Terbit : 2020 Halaman : 1-2 Rumah Isolasi PONDOK Tanda Tangan : Dr Team Covid 19 WS SEHAT Covid-19 1. Pengertian Layanan klinis adalah proses pelayanan terhadap OTG konfirmasi covid 19 yang dilakukan sesuai dengan standar/pedoman yang berlaku.. 2. Tujuan Sebagai acuan langkah langkah layanan klinis OTG konfirmasi Covid-19 3. Kebijakan - 4. Referensi Protokol tatalaksana Covid-19 edisi April 2020 5. Prosedur 1. Petugas menggunakan APD lengkap level3 2. Petugas melakukan pengkajian awal klinis 3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik sesuai kebutuhan dengan meminimalkan kontak dengan pasien 4. Petugas menegakkan diagnosa 5. Petugas membuat rencana asuhan sesuai standar/pedoman pelayanan klinis, 6. Petugas memberi informasi kepada pasien/keluarga pasien mengenai rancana layanan yang akan dilakukan 7. Petugas melakukan terapi sesuai rencana asuhan 8. Petugas mendokumentasikan kegiatan dalam rekam medis. 9. Petugas kesehatan/perawat wajib memberitahu dokter bila terjadi pengulangan pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan, atau pemberian obat yang tidak diperlukan 6.Unit Terkait R. Rawat seseorang konfirmasi positiv Covid 19 tanpa gejala atau 7. Dokumen terkait dengan gejala ringan Rekam medik, surat pengantar Lab
(Logo Instansi) STANDAR OPERASIONAL No.Dokumen : PROSEDUR Revisi : (SOP) : Tgl Berlaku : Halaman RUJUKAN PASIEN COVID-19 KE RUMAH SAKIT RUJUKAN TUJUAN Sebagai acuan dalam melakukan rujukan pasien COVID-19 ke Rumah Sakit RUANG Rujukan LINGKUP - PondokSehat DEFINISI - Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) COVID-19 adalah virus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia yang dapat menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampaiberat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik(primer) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatankhusus Pasien COVID-19 yang dirujuk adalah pasien terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif atau pasien probable (PDP yang sedang menunggu hasil laboratorium) dengan kondisi yang tidak dapat ditangani fasilitas kesehatanawal
Pasien COVID-19 PENANGGUNG JAWAB Konfirmasi kesediaan (PJ) Tempat Tidur di RS Rujukan Tim COVID-19 Konfirmasi kesediaan Ambulans AGD Tersedia TidakTersedia Menggunakan Menggunakan AmbulansAGD AmbulansFaskes Petugas yang mengantarkan menggunakan APD lengkap ALUR Petugas menyiapkan dokumen yang diperlukan Petugas mengantarkan pasien ke Rumah Sakit Petugas melakukan disinfeksi ambulans Petugas melepas APD PROSEDUR 1. Petugasmelakukan konfirmasikesediaan tempat tidurRSRujukanbagi Pasien COVID-19 2. Jika tersedia tempat tidur, petugas memastikan kesediaan ambulans AGD 3. Jika ambulans AGD tidak tersedia, petugas menyiapkan ambulans fasilitas kesehatansetempat 4. Petugas yang akan melakukan rujukan harus secara rutin menerapkan kebersihan tangan, mengenakan masker dan sarung tangan medis ketika memindahkan pasien keambulan
5. Pengemudi ambulans harus terpisah dari pasien (jaga jarak minimal satu meter). Tidak diperlukan alat pelindung diri (APD) jika jarak dapat dipertahankan. Bila pengemudi juga harus membantu memindahkan pasien ke ambulans, maka pengemudi harus menggunakanAPD. 6. Petugas menyiapkan dokumen yang diperlukan (hasil pemeriksaan rontgen thoraks, formulir rujukan termasuk resume hasil pemeriksaan dan data pemeriksaan penunjanglainnya) 7. Petugas mengantarkan pasien COVID-19 ke Rumah SakitRujukan 8. Petugas melakukan serah terima pasien kepada petugas Rumah Sakit Rujukan. 9. Ambulans dibersihkan dan didesinfeksi dengan perhatian khusus pada area yang bersentuhan denganpasien. 10. Pembersihan menggunakan desinfektan yang mengandung 0,5% natrium hipoklorit (yaitu setara dengan 5000 ppm) dengan perbandingan 1 bagian desinfektan untuk 9 bagian air 11. APD harus diganti setiap menangani pasien yang berbeda dan dibuang dengan benar dalam wadah dengan penutup sesuaidengan peraturan nasional tentang limbah infeksius PONDOK SEHAT Ttd (Dr Team Covid 19 WS)
VISITE DOKTER TERHADAP PASIEN OTG KONFIRMASI COVID-19 No.Dokumen : SOP No. Revisi 00 Tanggal Terbit : 10 Juni 2020 Halaman : 1-1 PONDOK SEHAT Tanda Tangan : Dr Team Covid 19 WS 1. Pengertian Visite Dokter adalah kunjungan dokter terhadap seseorang yang konfirmasi covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang dilakukan setiap hari untuk melihat kondisi/ perkembangan penyakit secara langsung dan memberikan terapi sesuai kondisi pada saat itu di Pondok Sehat 2. Tujuan Untuk mengetahui langkah langkah visite dokter terhadap konfirmasi 3. Kebijakan covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan Menjalankan kewenangan dokter sesuai pasal 35 UU no 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Referensi Protokol tatalaksana Covid-19 edisi April 2020 5. Prosedur 1. Dokter datang ke ruang rawat inap Pondok Sehat setiap hari 1 kali antara jam 07.00 s/d 08.00 2. Dokter bersama dengan perawat ruang yang bersangkutan melaksanakan kunjungan pasien dengan menggunakan APD lengkap level 3 3. Dokter melaksanakan visite dengan meminimalkan kontak terhadap pasien : a. Melihat kondisi pasien b. Menanyakan keluhan c. Memberikan instruksi kepada perawat jika diperlukan d. Memberikan terapi jika diperlukan setelah konsultasi dengan dokter penanggungjawab e. Memberikan penjelasan kepada pasien tentang penyakitnya 4. Dokter menulis setiap keluhan, kondisi pasien, instruksi tindakan yang harus dilaksanakan perawat (misalnya laboratorium, EKG, dsb) dan terapi di dokumen rekam medik sesuai hasil konsultasi dengan dokter penanggung jawab 5. Dokter melakukan konsultasi kepada dokter penanggung jawab jika ada yang perlu di konsultasikan 6.Unit Terkait Pondok Sehat 7. Dokumen terkait Rekam medik
TATALAKSANA OTG KONFIRMASI COVID-19 No.Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : Pondok Sehat Tanda Tangan : Dr Team Covid 19 WS 1. Pengertian Orang tanpa gejala yang terinfeksi covid-19 dengan hasil positif dari pemeriksaan PCR 2. Tujuan 3. Kebijakan Sebagai acuan langkah – langkah tatalaksna OTG konfirmasi COVID-19 4. Referensi 5. Prosedur _ Protokol tatalaksana Covid-19 edisi April 2020 1. Petugasmenerima OTGdenganmenggunakanAPDlengkap level3 dengan mencocokkan identitas dari surat rujukan dan menuliskan identitas pada rekam medis 2. Petugas melakukan anamnesa singkat 3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik sesuai kebutuhan dengan meminimalkan kontak dengan pasien 4. Petugas memeriksa hasil laboratorium berupa hasil PCR pasien dan pemeriksaan penunjang lain 5. Petugas menentukan diagnosa OTG konfirmasi covid-19 6. Petugas memberikan informasi terkait statusnya dan tindakan apa saja yang akan dilakukan 7. Petugas melakukan tata laksana meliputi A. Secara Non Farmakologi I. Petugas menyampaikan tata tertib rumah isolasi SKD Batuan II. Petugas memantau Tanda tanda vital pasien setiap hari 1 kali pada jam 07.00 sampai 08.00 III. Petugas memberikan himbauan untuk selalu menggunakan masker dan jaga jarak 1 meter jika akan keluar ruangan IV. Petugas membrikan himbauan untuk selalu mencuci tangan setelah melakukan tindakan V. Petugas memberikan himbauan untuk melakukan berjemur 10-15 menit VI. Petugas memberikan himbauan untuk melkukan olahraga kesegaran jasmani kurang lebih 30 menit VII. Petugas memberikan himbauan untuk segera malapor jika tiba tiba ada keluhan klinis B. Secara Farmakologi sesuai terapi yang diberikan oleh dokter penanggung jawab. I. Bila terdapat penyakit penyerta/komorbid,dianjurkan untuk tetap melanjutkan pengobatan yang rutin dikonsumsi. Apabila pasien rutin minum obat antihipertensi dengan golongan obat ACE inhibitor dan angiotensin reseptor blocker perlu berkonsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam atau spesialis jantung II. Petugas memberikan vitamin C (untuk 14 hari) dengan pilihan
6. Unit Terkait yaitu tablet vit.C non acidic 500 mg/6-8 jam 0ral (selma 14 hari) tablet hisap vitamin C 500 mg/12 jam oral(selama 30 hari) multivitamin yang mengandung vitamin c 1-2 tablet/24 jam (selama 30hari) III. Petugas memberikan multivitamin yang mengandung vitamin B, C, E, Zink atau sediaan food suplemen 8. Petugas menulis rangkaian tata laksana tersebut pada rekam medik R.perawatan OTG 7. Dokumen terkait Rekam medik
PERGANTIAN SHIFT JAGA No.Dokumen : SOP No. Revisi 00 Tanggal Terbit : 10 Juni 2020 Halaman : 1-2 RUMAH ISOLASI Tanda Tangan : Dr Team covid 19 WS PONDOK SEHAT 1. Pengertian Pergantian shift jaga merupakan teknik atau cara untuk menyampaikan 2. Tujuan dan menerima sesuatu ( laporan) yang berkaitan dengan keadaan pasien. Sebagai acuan langkah – langkah dalam pergantian shift dokter 3. Kebijakan - 4. Referensi Protokol tatalaksana Covid-19 edisi April 2020 5. Prosedur 1. Petugas jaga shift lama menulis buku laporan jaga 2. Petugas jaga shift baru siap 3. Petugas melakukan timbang terima : a. Jumlah pasien b. Kondisi pasien c. Rencana terapi pasien d. Ketersediaan APD e. Ketersedian disinfektan f. Hal-hal lain sesuai kebutuhan 4. Petugas jaga shift lama pulang 6.Unit Terkait Ruang Jaga 7. Dokumen terkait Rekam medik, surat pengantar Lab
(Logo Instansi) STANDAR OPERASIONAL No.Dokumen : PROSEDUR Revisi (SOP) : Tgl Berlaku : Halaman : PENJEMPUTAN PASIEN COVID 19 KE PONDOK SEHAT TUJUAN Sebagai acuandalammelakukanpenjemputan pasienCOVID-19ke RUANG Pondok sehat LINGKUP Pondok Sehat DEFINISI COVID-19 adalah virus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia yang dapat menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampaiberat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik(primer) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatankhusus Pasien COVID-19 yang dirujuk adalah pasien terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif atau pasien probable (PDP yang sedang menunggu hasil laboratorium) dengan kondisi yang tidak dapat ditangani fasilitas kesehatanawal 1
Pasien COVID-19 PENANGGUNG JAWAB Konfirmasi kesediaan (PJ) Tempat Tidur di PS Tim COVID-19 Konfirmasi kesediaan Ambulans Tersedia TidakTersedia Menggunakan Menggunakan Ambulans Kendaraan Khusus ALUR Petugas yang mengantarkan menggunakan APD lengkap Petugas menyiapkan dokumen yang diperlukan Petugas mengantarkan pasien ke Pondok Sehat Petugas melakukan disinfeksi ambulans/kendaran khs Petugas melepas APD PROSEDUR 1. Petugas melakukan konfirmasi kesediaan tempat tidur di PS bagi Pasien COVID-19 2. Jika tersedia tempat tidur, petugas memastikan kesediaan ambulans / kendaraan khusus 3. Jika ambulans tidak tersedia, petugas menyiapkan kendaraan khusus 4. Petugas yang akan melakukan rujukan harus secara rutin menerapkan kebersihan tangan, mengenakan masker dan sarung tangan medis ketika memindahkan pasien ke ambulan/kendaraan khusus 2
5. Pengemudi harus terpisah dari pasien (jaga jarak minimal satu meter). Tidak diperlukan alat pelindung diri (APD) jika jarak dapat dipertahankan. Bila pengemudi juga harus membantu memindahkan pasien ke kendaraan khusus/ambulans, maka pengemudi harus menggunakanAPD. 6. Petugas menyiapkan dokumen yang diperlukan (hasil pemeriksaan rontgen thoraks, formulir rujukan termasuk resume hasil pemeriksaan dan data pemeriksaan penunjanglainnya) 7. Petugas mengantarkan pasien COVID-19 ke Pondok Sehat 8. Petugas melakukan serah terima pasien kepada petugas Pondok sehat 9. Ambulans/Kendaraan Khusus dibersihkan dan didesinfeksi dengan perhatian khusus pada area yang bersentuhan denganpasien. 10. Pembersihan menggunakan desinfektan yang mengandung 0,5% natrium hipoklorit (yaitu setara dengan 5000 ppm) dengan perbandingan 1 bagian desinfektan untuk 9 bagianair 11. APD harus diganti setiap menangani pasien yang berbeda dan dibuang dengan benar dalam wadah dengan penutup sesuaidengan peraturan nasional tentang limbah infeksius Ttd ( Team Covid 19 WS) 3
PEMULANGAN PASIEN SOP No.Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : PONDOK SEHAT Tanda Tangan : Dr.Team Covid 19 WS 1. Pengertian Pemulangan pasien adalah tata cara pemulangan pasien OTG di Pondok 2. Tujuan Sehat setelah 2 kali swab dinyatakan negatif 3. Kebijakan Sebagai acuan langkah – langkah dalam pemulangan pasien OTG _ 4. Referensi Protokol tatalaksana Covid-19 edisi April 2020 5. Prosedur 1. Dokter mendapat informasi bahwa hasil swab 2x berturut-turut negative 2. Dokter melakukan pemeriksaan TTV dan didapatkan hasil normal 3. Dokter penanggungjawab menyatakan pasiensembuh 4. Dokter penanggungjawab memutuskan pasien dapat pulang 5. Petugas memberitahukan kepada pasien bahwa pasien dapat pulang 6. Petugas memberikan informasi kepada pasien untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 haridirumah 7. Pasien mempersiapkan diri untuk pulang 8. Keluarga pasien menjemput pasien 9. Jika keluarga pasien tidak dapat menjemput pasien, petugas menghubungi Puskesmas kecamatan pasien untuk melakukan penjemputan 10. Petugas kebersihan membersihkan ruanganpasien 6.Unit Terkait - 7. Dokumen terkait Rekam medik, surat pengantar Lab
PEMBERIAN MAKANAN SOP No.Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : PONDOK SEHAT Tanda Tangan : Dr.Team Covid 19 WS 1. Pengertian Pemberian makanan adalah penyerahan makanan kepada pasien OTG 2. Tujuan konfirmasi covid –19 di Pondok Sehat 3. Kebijakan Untuk mengetahui langkah langkah pemberian makanan kepada OTG konfirmasi covid-19 _ 4. Referensi Kesepakatan bersama 5. Prosedur Pemberian Makan Pagi 1. Satuan polisi pamongpraja mengantar makanan ke pitstop area 1 2. Satuan polisi pamongpraja memanggil perawat melalui HT 3. Perawat memakai APD level 3 4. Perawat membawa makanan ke pitstop area 2 5. Perawat memanggil pasien menggunakan pengeras suara untuk mengambil makanan 6. Perawat melakukan TTV pada pasien 7. Perawat melepas APD Pemberian Makan Sore dan Malam 1. Satuan polisi pamongpraja mengantar makanan ke pitstop area 1 2. Satuan polisi pamongpraja memanggil perawat melalui HT 3. Perawat membawa makanan ke pitstop area 2 4. Perawat memanggil pasien menggunakan pengeras suara untuk mengambil makanan 6.Unit Terkait Pit Stop area 1, pit stop area 2 7. Dokumen terkait -
PELAKSANAAN PENGAMBILAN SWAB SOP No.Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : PONDOK SEHAT Tanda Tangan : Dr Team Covid 19 PS 1. Pengertian Pengambilan swab adalah prosedur pengambilan sampel swab untuk 2. Tujuan mendeteksi virus corona Untuk mengetahui langkah langkah pengambilan swab di Pondok Sehat 3. Kebijakan - 4. Referensi Protokol tatalaksana Covid-19 edisi April 2020 5. Prosedur 1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan di area Pit Stop ( area pengambilan swab di dalam Pondok Sehat ) 2. Petugas mempersiapkan lembaran form pemeriksaan swab 3. Petugas menggunakan APD level 3 4. Petugas memanggil pasien yang akan di lakukan swab 5. Petugas memastikan ketepatan identitas pasien 6. Petugas memperkenalkan diri 7. Petugas menjelaskan tindakan, indikasi, tujuan dan prosedur swab 8. Petugas melaksanakan tindakan pengambilan swab 9. Petugas mempersilahkan pasien kembali ke kamar 10. Petugas membersihkan alat dan bahan 11. Petugas melepas APD level 3 6.Unit Terkait Area Pit Stop di dalam Pondok Sehat 7. Dokumen terkait Rekam medik
PROSEDUR PENANGANAN SYOK ANAFILAKTIK No. Dokumen Revisi No : Halaman PROTAP/GA/Sanitasi/02/ 0 1 STANDAR Tanggal terbit Ditetapkan oleh : PROSEDUR Juli 2020 OPERASIONAL Dr Team Covid 19 WS 1. PENGERTIAN Syok anafilaktik adalah reaksi imunologis (reaksi alergi) yang bersifat sistematik, cepat dan hebat yang dapat menyebabkan gangguan respirasi, sirkulasi, pencernaan dan kulit. 2. TUJUAN Sebagai acuan dalam menerapkan langkah-langkah penanganan syok anafilaktik dalam rangka peningkatan mutu kinerja di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya. 3. REFERENSI a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. b. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Edisi I 2013, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta : 2013. 4. KUALIFIKASI 1. Dokter PELAKSANA 2. Perawat 3. Supir ambulans (bila dirujuk) 5. KETERKAITAN 1. Prosedur Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Kipi) 6. PERALATAN / 1. Form Rekam Medis PERLENGKAPAN 2. Tempat tidur datar 3. Emergency kit - Adrenalin ampul - Dexamethason Vial - Jarum suntik disposibel 2.5 ml, 3 ml - Infus set - Cairan RL/NACL fisiologis - Aminofilin ampul - Diphenhidramin ampul - Hidrokortison ampul 4. Tabung oksigen + masker oksigen / nasal canule 5. Torniket 6. Tensimeter 7. Termometer 8. Ambulance (jika di rujuk) 7. PENCATATAN 1. Hasil pemeriksaan DAN PENDATAAN 2. Surat pengantar rujukan Rumah Sakit 3. Surat rujukan balik 4. Rekam medik/status 5. Laporan kegiatan
8. LANKAH- Langkah-langkah awal penanganan : LANGKAH a. Hentikan pemberian obat/antigen penyebab. b. Posisi trendeleburg atau berbaring dengan kedua tungkai diangkat (diganjal dengan kursi) akan membantu menaikkan venous return sehingga tekanan darah ikut meningkat. c. Pemberian oksigen 3-5 ltr/menit harus dilakukan, pada keadaan yang amat ekstrim tindakan trakeostomi atau krikotiroidektomi perlu dipertimbangkan. d. Infus dengan cairan plasma expander (Dextran). Jika cairan tersebut tidak tersedia, Ringer Laktat (RL) atau NaCl fisiologis dapat diberikan sebagai cairan pengganti sampai tekanan darah kembali optimal dan stabil. e. Adrenalin : 0,3-0,5 ml dari larutan 1 : 1000 im, dapat diulangi 5-10 menit. Jika tidak respon, diberikan Adrenalin 0,1 -0,2 ml dilarutkan dalam 10 ml larutan NaCl fisiologis diberikan secara iv perlahan-lahan. f. Aminofilin : 250 mg diberikan perlahan-lahan selama 10 menit IV, dilanjutkan 250 mg lagi melalui drip infus bila dianggap perlu, diberikan apabila bronkospasme belum hilang dengan pemberian adrenalin. g. Antihistamin : Difenhidramin HCl 5-20 mg IV h. Kortikosteroid : Deksametason 5-10 mg IV, Hidrokortison 100-250mg IV. i. Resusitasi Kardio Pulmoner (RKP), seandainya terjadi henti jantung (cardiac arrest). j. Jika syok sudah teratasi, penderita diawasi / diobservasi selama kurang lebih 4 jam k. Penderita yang tidak membaik dirujuk ke RS terdekat dengan pengawasan tenaga medis. l. Setiap tindakan dicatat dalam rekam medis pasien
Search
Read the Text Version
- 1 - 33
Pages: