["dilakukan oleh bukti kelompok (disetujui lain oleh pimpinan dan yang tercatat) relevan 2 Pelaksanaan penelitian 4 2 th peneliti atau pembuatan karya an, dan seni atau atau teknologi mandiri naskah termasuk karya disertas pengabdian kepada i, tesis masyarakat (disetujui yang oleh pimpinan dan sudah tercatat) disetuju i, atau bukti lain yang relevan 3 Memperoleh hak paten: Proses pengurusan 3 1 th Sertifik paten sederhana at paten Proses pengurusan 4 2 th Sertifik paten biasa at paten Proses pengurusan 5 3 th Sertifik paten internasional at paten (minimal tiga negara) Catatan: Untuk kerja kelompok lihat perhitungan pada penjelasan 3. MENYEBARLUASKAN GAGASAN No Kegiatan Wajib SKS Masa Bukti Maks Berlaku Jurnal 1 Menulis dalam jurnal ilmiah: 1 th atau surat Diterbitkan oleh 3 jurnal tidak terakreditasi Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi 101 Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau","Keteran gan terbit dari jurnal dan naskah Diterbitkan oleh 5 2 th Jurnal jurnal terakreditasi atau surat Keteran gan terbit dari jurnal dan naskah Diterbitkan oleh 7 3 th Jurnal jurnal terakreditasi atau internasional (dalam surat bhs internasional) Keteran gan terbit dari jurnal dan naskah 2 Menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar: Tingkat regional 3 1 th Naskah daerah, institusional dan (minimum fakultas) Surat Tugas Tingkat nasional 5 1 th Naskah dan Surat Tugas 102 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau","Tingkat internasional 6 2 th Naskah dan (dengan bahasa Surat Tugas internasional) 1 th Naskah 3 Memberikan 3 dan surat pelatihan\/penyuluhan\/ tugas atau penataran kepada bukti lain masyarakat yang relevan 4 Mendifusikan 3 1 th Naskah (menyebarluaskan) dan surat temuan karya tugas atau teknologi dan atau bukti lain seni yang relevan 103Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau","LAMPIRAN VII DOSEN DENGAN TUGAS TAMBAHAN DAN DOSEN BIASA Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (5), maka beban kerja dosen dengan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi pada institusinya sendiri agar tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik dan tunjangan kehormatan adalah minimal sepadan dengan 3 (tiga) SKS pada tri dharma pendidikan. Dosen dengan tugas tambahan sebagai pimpinan dapat pula mengerjakan aktivitas tridharma perguruan tinggi yang lain (bukan kewajiban) sampai jumlah kumulatif maksimum 16 SKS. Profesor dengan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi tetap harus mengerjakan kewajiban khusus profesor seperti yang ditetapkan dalam Buku Pedoman ini. Masa berlaku penugasan disajikan dalam tabel sebagai berikut: Dalam hal ini, Laporan Beban Kerja dinyatakan \u201cMememuhi Undang-Undang\u201d jika : 1. Total Kinerja (Bidang I, II, III, IV) maksimal 16 SKS; 2. Pendidikan minimal 3 SKS; 3. Penelitian; 4. Pengabdian kepada masyarakat; 5. Penunjang lainnya. 104 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau","Nilai beban Dosen Dengan Tugas Tambahan (DT) No Pimpinan SKS Masa Berlaku Bukti Ktr Perguruan Tinggi 4 3 5 12 12 1 Smt Surat 1 Rektor 1 Smt Keputusan 1 Smt Surat 2 Wakil Rektor 10 1 Smt Keputusan 1 Smt Surat 3 Dekan, Direktur 10 1 Smt Keputusan 1 Smt Surat Pascasarjana Keputusan 1 Smt Surat 4 Wakil Dekan 8 Keputusan Surat 5 Ketua LPM dan 8 Keputusan LPPM Surat Keputusan 6 Sekretaris LPM 6 dan LPPM Surat Keputusan 7 Kepala Pusat 6 Lembaga dan Unit Pelaksana Teknis 8 Ketua Jurusan dan 6 Prodi Nilai beban Dosen Biasa (DS) No Pimpinan SKS Masa Berlaku Bukti Kt r Perguruan Tinggi 4 5 1 Smt Surat 12 3 keputusan 1 Smt Surat 1 Ketua Senat 6 keputusan Universitas 2 Sekretaris Senat 4 Universitas 105Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau","3 Ketua Komisi 2 1 Smt Surat Senat Universitas 1 Smt keputusan 1 Smt Surat 4 Sekretaris Komisi 1 1 Smt keputusan Senat Universitas 1 Smt Surat 1 Smt keputusan 5 Sekretaris Prodi 4 1 Smt Surat 1 Smt keputusan 6 Ketua Senat 3 Surat 1 Smt keputusan Fakultas Surat 1 Smt keputusan 7 Sekretaris Senat 2.5 1 Smt Surat keputusan Fakultas 1 Smt Surat keputusan 8 Ketua Komisi 1.5 1 Smt Surat Senat Fakultas keputusan 9 Sekretaris Komisi 1 Surat keputusan Senat Fakultas Surat keputusan 10 Ketua Dewan 1.5 Surat Kode Etik keputusan Universitas\/PPs\/F Surat keputusan akultas 11 Sekretaris Dewan 1 Kode Etik Universitas\/PPs\/F akultas 12 Kepala 2 Laboratorium 13 Ketua Komite 4 Penjaminan Mutu Fakultas 14 Sekretaris Komite 2 Penjaminan Mutu Fakultas 15 Koordinator 2 Tugas Akhir\/Skripsi\/Tesi s\/Disertasi\/PKL\/K P\/PPL 106 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau","16 Tim Pengelola 1 1 Smt Surat Jurnal OJS keputusan *DS adalah Dosen Biasa, PR adalah Profesor Biasa, DT adalah Dosen dengan Tugas Tambahan Rektor sampai dengan Ketua Progam Studi. PT adalah Profesor dengan Tugas Tambahan. REFERENSI Aplikasi BKD pada portal: serdosdiktis.net Buku Panduan Akademik UIN Suska Riau Tahun Akademik 2016\/2017 Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. 3532\/DJ.I\/Kp.07.6\/09\/2016 tentang Beban Kinerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. DJ.I\/1765\/2011; Pedoman BKD Dikti tahun 2011; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 48\/D3\/Kep\/1983 Tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi 107 Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau","Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor DJ.I\/DT.I.IV\/911\/2011 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor Non PNS Tahun Anggaran 2011 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2013 sebaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Keputusan Rektor Nomor 932\/R\/2010 tentang regulasi dosen UIN Suska Riau Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Hak dan Kewajiban Khusus Bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor di Perguruan Tinggi Agama Islam Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen 108 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau","Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Peraturan Menteri Agama No. 05 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Agama Peraturan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Peraturan Menteri Agama RI Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; sebagaimana diubah dengan PP 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; sebagaimana diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015 atas Perubahan kedua tentang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Layanan Umum (BLU); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan 109Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau","Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Renstra UIN Sultan Syarif Kasim Riau 2014-2018 (Senat Universitas) Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor SJ\/DJ.II\/3\/KP.00.3\/15\/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor Dalam Binaan Kementerian Agama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; 110 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau","Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi 111 Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau","112 BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau"]
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112