MODUL 5 KONSEP HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM UNDANG-UNDANG 1945 Disusun Oleh : Kelompok 3 Ghufron Nashihin (857714918) Nasrul Muzakki (857716491) Nanda Nafitul A.P. (857714513) Ratika Pravita Devi (857713608) UPBJJ UT SEMARANG FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS TERBUKA TAHUN 2021
KEGIATAN BELAJAR 1 Pengertian HAM a) Sesuai dengan deklarasi Universal HAM pada tanggal 10 Desember1948 HAM adalah pengakuan akan martabat dan harkat manusia yang menyatu dalam diri setiap manusia yang meliputi kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia. b) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi harkat dan martabat manusia Ciri khas dari HAM sebagai berikut 1. Kodrat artinya HAM itu pemberian dari Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat 2. Hakiki artinya HAM itu melekat pada diri setiap manusia, tanpa melihat latar kehidupan dan status manusia 3. Universal artinya HAM itu berlaku umum tidak membeda bedakan manusia yang satu dengan yang lainnya 4. Tidak dapat dicabut artinya dalam keadaan bagaimanapun hak asasi setiap manusia itu tetap 5. Tidak dapat di bagi artinya tidak dapat diwakili ataupun dialihkan Nilai utama yang terkandung di dalam HAM adalah 1) Kebebasan/Kemerdekaan Setiap manusia berharap setiap manusia menjalani kehidupannya dalam keadaannya merdeka 2) Kemanusiaan/Perdamaian Setiap manusia mendambakan terjaminnya keamanannya dan senantiasa dalam suasana damai 3) Keadilan/Kesederhanaan
KEGIATAN BELAJAR 2 HAM dalam Undang Undang 1945 A. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedangkan aturan operasional dibentuk: 1. TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM 2. UU RI No.39 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM 3. Kepres No.50 Tahun 1993 tentang komisi nasional HAM Semua ketentuan perundang-undangan tersebut dibentuk untuk menjamin dalam upaya penegakan HAM dapat berjalan secara efisien dan efektif yang di dukung oleh penyelenggara Negara, pemimpin pemerintahan dan semua lapisan masyarakat umumm bersama menekakkan HAM. Jaminan pelaksanaan HAM dalam Negara kesatuan Republik Indonesia tercantum secara jelas dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar tahun 1945 B. Pasal-Pasal mengenai HAM 1. Pasal 27 1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekejaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara 2. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarakan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dankehidupannya Pasal 28 B 1) Hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah,. 2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup. tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E 1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28I 1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. Pasal 28J 1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 3. Pasal 29 1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 4. Pasal 30 1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum. 5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang- undang. 5. Pasal 31 1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. 4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 6. Pasal 32 1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan Nilai - nilai budayanya. 2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional 7. Pasal 33 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. 8. pasal 34 1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang C. HAM dalam UUD 1945 1. Alinea pertama Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oeh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikeadilan. 2. Alinea 2 Alinea ini mengakui hak asasi di bidan politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi,yakni kemakmuran dan keadilan.
3. Alinea 3 kemerdekaan nasional dan kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa 4. Alinea 4 Tertuang dalam rumusan dasar Negara pancasila 1. Hak memeluk agama/kepercayaan. 2. Hubungan antarmanusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur agar dilaksanakan berlandaskan moralitas adil dan beradap. 3. Sikap toleransi dalam perbadaan di lingkungan sekitar. 4. Demokrasi berdasarkan pancasila dan mengedepankan keputusan musyawarah. 5. Kebersamaan dalam upaya mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur. D. HAM dalam UU RI No.39 tahun 1999 1. Hak untuk hidup 2. Hak berkeluarga 3. Hak mengembangkan diri 4. Hak memperoleh keadilan 5. Hak kebebasan pribadi 6. Hak atas rasa aman 7. Hak atas kesejahteraan 8. Hak turut serta dalam pemerintahan 9. Hak wanita 10. Hak anak UU RI No.7 1984 tentang retifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kepres No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak.
Majelis Umum PBB siding ke-44 Desember 1989 tentang penegakan factor umum setiap orang di bawah 18 tahun. Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-hak anak UU RI No.8 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
KEIATAN BELAJAR 3 KASUS-KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HAM A. Pembangunan telah melaksanakan HAM apabila menunjukkan ciri-ciri: 1. Politik Berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralism pendapat dan kepentingan dalam masyarakat. 2. Sosial Ditandai adanya perlakuan yang sama dimata hukum terhhadap siapa saja dan adanya toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan agama dan ras warga Indonesia 3. Ekonomi Tidak adanya monopoli dalam sistem ekoonomi yang berlaku B. Penegakan HAM dalam Negara Hukum Republik Indonesia UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM 1. Pasal 2 ayat (1) Setiap manusia sama derajatnya untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. 2. Pasal 2 ayat (2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlakuan dan perlindungan hukum. 3. Pasal 6 ayat (1) Hukum adat dipertahankan dan dilindungi oleh hukum masyarakat dan pemerintah. 4. Pasal 8 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
C. Komisi Nasional HAM Dibentuk melalui Kepres No.50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Tujuan Komnas HAM dimuat dalam UU RI No. 93 Tahun 1993, yaitu: 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM 2. Meningkatkan perlindungan dn penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya. Fungsi – fungsi Komnas HAM 1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan : a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia c. penerbitan hasil pengkajian dari penelitian d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan : a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 3. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan : a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut b. penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat- tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak 4. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan : a. perdamaian kedua belah pihak b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti. Komnas HAM bersifat idenpenden dan tujuan a. Menyebarluaskan pemehaman HAM tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan c. meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan Dalam rangka mewujudkan tujuandiatas, komisinasionalini memilikikegiatan sebagaiberikut a. penyebar luasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadapperempuan b. pengkajian dan penelitian terhadap berbagai intrusmen PBB megenai pelindungan HAM terhadap perempuan c. pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhada perempuan dan memberikan pendapat saran dan pertimbangan kepada pemerintah d. penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat e. pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan
RANGKUMAN MODUL 6 KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Disusun Oleh : Kelompok 3 Ghufron Nashihin (857714918) Nasrul Muzakki (857716491) Nanda Nafitul A.P. (857714513) Ratika Pravita Devi (857713608) UPBJJ UT SEMARANG FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS TERBUKA TAHUN 2021
Kegiatan Belajar 1 Pengertian Hukum a. Pengertian Hukum - Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sertadengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. - Hukum adalah peraturan-peraturan hidup peraturan-peraturan yang mengadakan tata tertib dalam pergaulan hidup manusia dalam masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli - Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldoorn Pengertian hukum menurut van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht mengemukakan bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin untuk menyatakannya dalam sebuah rumusan yang memuaskan. - Kisch Mr. Dr. Hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh pancaindra, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang “hukum” yang memuaskan umum - Grotius Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. - Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H Hukum adalah pikiran atau anggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antar manusia. - Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H LLM Pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu
dalam kenyataan. Pendapat Mochtar Kusumaatmadja tersebut dianggap yang aling relevan dalam menginterretasikan hukum di masa kini. - Menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman. Unsur Dalam Hukum : - Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. - Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resminyang berwajib. - Peraturan itu bersifat memaksa - Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas b. Konsep Negara Hukum Negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan keadilan bagi warganya. Secara umum negara hukum kekuasaannya d batasi oleh segala sikap, tingkah laku dan perbuatan. Gagasan, cita, atau ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep „rechtsstaat‟ dan „the rule of law‟, juga berkaitan dengan konsep „nomocracy‟ yang berasal dari perkataan „nomos‟ dan „cratos‟. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan „demos‟ dan „cratos‟ atau „kratien‟ dalam demokrasi. „Nomos‟ berarti norma, sedangkan „cratos‟ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws”2 , jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno. c. Ciri-ciri dan Macam-macam Pembagian Hukum 1. Ciri-ciri Hukum : - Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang 2. Golongan hukum menurut asas pembagian a. Hukum menurut sumbernya - Hukum undang-undang - Hukum kebiasaan - Hukum traktat - Hukum yurisprodensi b. Hukum menurut bentuknya - Hukum tertulis - Hukum tak tertulis c. Hukum menurut tempat berlakunya - Hukum nasional - Hukum internasional - Hukum asing - Hukum gereja d. Hukum menurut berlakunya - AIus constitum (hukum positif) - Ius constituendum(hukum berlaku pada waktu yang datang) - Hukum asasi(hukum alam) e. Hukum cara mempertahankannya, menurut fungsinya - Hukum material - Hukum formil f. Hukum menurut sifat atau daya kerjanya atau sanksinya - Hukum yang memaksa - Hukum mengatur=hukum pelengkap=hukum penambah g. Hukum menurut isinya - Hukum publik(publik law) - Hukum privat(private law) d. Hukum Normatif - Hukum Ideal - Hukum Wajar Perbedaan-perbedaan hukum menurut Zinsheimer dalam bukunya “Recht sociologie” terbagi menjadi : - Hukum Normatif Adalah hukum tertulis atau tidak tertulis dan di taati oleh masyarakatkarena peraturan hidup itu sewajarnya wajib di taati. - Hukum Ideal adalah hukum yang di cita-cita masyarakat yang dapat memenuhi perasaankeadilan semua bangsa di seluruh dunia.
- Hukum Wajar adalah hukum yang terjadi pada sehari-hari yang dianggap biasa.
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yakni: - Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. - Asas legalitas. - Pemisahan kekuasaan. Friedman melihat hukum dalam 2 arti : - Dalam arti formal - Dalam arti material A.V. Dicey konsep Negara hukum mengandung 3 unsur penting : - Supremacy of law - Equality before the law - Human right Syarat rule of the law dalam buku “The Dynamics Aspects of the rule of the law in Modern Age” yang dikemukakan oleh para jurist Asia Tenggara : - Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain da5ripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin - Badan kehakiman yang bebas dab tidak memihak - Kebebasan untuk menyatakan pendapat - Pemilihan umum yang bebas - Kebebasan untuk beroganisasi dan beroposisi - Pendidikan civic (kewarganegaraan)
KEGIATAN BELAJAR 2 Penegakan Hukum di Indonesia Dalam pergaulan hidup manusia terdapat berbagai macam kaidah-kaidah atau norma yang mengatur kehidupannya. Norma-norma itu meliputi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma adat dan norma hukum. - Norma agama bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman - Norma kesusilaan bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani - Norma kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan - Norma adat merupakan sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyrakat yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban - Norma hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup Menurut Achmad Sanusi (1977) hukum dapat digolongkan menurut : - Sumber-sumber dan bentuk sumber keberlakuannya - Kepentingan yang diatur atau dilindunginya - Hubungan aturan-aturan hokum itu satu sama lain - Pertaliannya dengan hubungan-hubungan hokum - Hal kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya Sumber hukum dapat diklasifikasikan sebagai berikut : - Hukum undang-undang - Hukum persetujuan - Hukum traktat (perjanjian antar Negara) - Hukum kebiasaan dan hukum adat - Hukum yurisprudensi Ditinjau dari kepentingan yang diaturnya, hukum dibagi menjadi 2 : 1. Hukum Privat Adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan Negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa. Hukum privat meliputi : - Hukum perdata
- Hukum dagang - Hukum privat internasional 2. Hukum Publik Adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan Negara sebagai penguasa. Hukum publik meliputi : - Hukum tata Negara - Hukum tata usaha Negara - Hukum antar Negara - Hukum pidana - Hukum acara pidana - Hukum acara perdata - Hukum (acara) pengadilan tata usaha Negara Hukum mengandung 2 segi yaitu keharusan atau larangan dan sanksi. Atas dasar tersbut dapat dibedakan hukum menjadi hukum kaidah dan hukum sanksi. Jenis-jenis hukuman : 1. Hukuman –hukuman pokok : a. Hukuman mati b. Hukuman penjara c. Hukuman kurungan d. Hukuman denda 2. Hukuman-hukuman tambahan : a. Pencabutan dari hak-hak tertentu b. Pensitaan dari benda-benda tertentu c. Pengumuman dari putusan hakim Konsep hukum berikutnya adalah “delik”. Dalam hukum pidana istilah delik atau strafbaar feit lazim diterjemahkan sebagai tindak pidana. Beberapa macam jenis delik (Lamintang, 1984) adalah sebagai berikut : - Delik formal - Delik material - Delik komisi - Delik omisi - Delik kesengajaan - Delik kelalaian - Delik biasa
- Delik umum - Delik khusus Lembaga penegak hukum : a. Kepolisian berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik b. Kejaksaan berfungsi sebagai lembaga penuntut c. Kehakiman berfungsi sebagai lembaga pemutus keadilan dan lembaga penasihat atau bantuan hukum Badan peradilan : a. Peradilan agama b. Peradilan militer c. Peradilan tata usaha Negara d. Peradilan umum Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang termasuk wewenang peradilan umum, dapat digunakan beberapa tingkat atau badan pengadilan yaitu sebagai berikut : - Pengadilan negeri - Pengadilan tinggi - Pengadilan tingkat kasasi - Penasihat hukum
KEGIATAN BELAJAR 3 Kasus-kasus yang berkaitan dengan Hukum Pemerintahan yang bersih ditentukan oleh kualitas aparaturnya. Pemerintah yang bersih adalah produk kegiatan publik yang didukung oleh priibadi-pribadi pelaksana(administrator) yang jujur dan bersih. Menurut P.M Hadjon (1994:7) konsep pemerintah yang bersih dan berwibawa bukanlah suatu konsep normatif. Olehkarena itu tidak ada ukuran normatif tentang pemerintahan yang bersih. Pemerintah yang bersih adalah pengujian keabsahan dari rechtmatigheid van berstuur yang merupakan asas keabsahan dalam pemerintahan yang meliputi dimana sumber daya keadministrasian dari suatu pemerintahan yang bersih adalah terdiri atas pribadi-pribadi pelaksana (administrasi) yang mematuhi hukum serta menyelengarakan pemerintahan menurut hukum. Contoh kasuh hukum : 1. Kasus pencurian uang melalui ATM Pasal yang mengatur tentang pencurian uang adalah pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, denda pidana penjara atau denda. 2. Kasus perampokan Kasus perampokan yang disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan serta pembakaran rumah korban yang bernama nyonya sylvia, tujuan dari pada pelaku dalam pembakaran rumah korban adalah untuk menghilangkan jejak, terhadap pelaku dalam kejahatan di rumah Nyonya Sylvia tersebut dijatuhi ancaman pidana perampokan disertai penganiayaan yang menyebabkanmatinya korban. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana atas dasar ketentuan pasal 339, 354, 368 Jo.365 KUHP
Search
Read the Text Version
- 1 - 21
Pages: