SYARAT MENJADI PENGAWAS YANG BAIK
SYARAT MENJADI PENGAWAS YANG BAIK 1 2 3 Memiliki akhlak yang baik : Amal (semangat amaliah): Ahli: pengawas hrslah orang bertakwa kepada Tuhan tebal tipisnya rasa YME, memiliki kejujuran, pengabdian kpd Negara yang ahli dibidangnya memiliki disiplin, dan masyarakat bertanggung jawab; 4 Arif : selalu dapat mencari penyelesaian yg paling baik terhadap persoalan yg ada dlm pelaksanaan pekerjaan.
3 Jenis Keahlian Yang Harus Dimiliki Pengawas 1. Keahlian tentang obyek pengawasan Setiap pengawas harus memiliki pengetahuan tentang standar yang berlaku bagi obyek pengawasan tertentu 2. Keahlian tentang tehnik/cara pengawasan Tehnik mencari data /informasi yang tepat dan cepat 3. Keahlian menyampaikan hasil pengawasan Temuan, data dan informasi yang diperoleh disampaikan dalam bentuk pokok-pokok hasil pemeriksaan yang disusun dalam LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
TINDAK LANJUT PENGAWASAN Tindak lanjut yang lahir akibat dari hasil-hasil pengawasan disebut dengan “ Tindak Lanjut Pengawasan ( TLP) TLP ada 2 macam 1. TLP Positif (TLPP) 2. TLP Negatif (TLPN) Yaitu temuan-temua Yaitu temuan-temuan yang positif dan yang negatif dan tidak mengandung mengandung unsur unsur koreksi tindakan koreksi.
BERBAGAI MACAM PENGAWASAN 1.Dilihat dari faktor subyek yang melakukan pengawasan : a. Pengawasan Intern b. Pengawasan Ekstern 2.Dilihat dari faktor cara pelaksanaannya a. Pengawasan Langsung b. Pengawasan Tidak Langsung
...LANJUTAN 3. Dilihat dari waktu pelaksanaan pengawasan: a. Sebelum kegiatan dilaksanakan (sifatnya preventif ); b. Selama kegiatan sedang berjalan (sifatnya preventif dan represif); c. Sesudah kegiatan selesai dilaksanakan ( Sifatnya represif
PENGAWASAN INTERN DAN EKSTERN APIP : antara yang mengawasi dan yang diawasi sama-sama berasal dari eksekutif Pengawasan intern/internal Pemerintah (APIP) terdiri dari: 1. Pengawasan Melekat/Waskat 2. Pengawasan Fungsional Internal /Wasnal Internal a. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) b. Inspektorat Jenderal (ITJEN) c. Inspektorat Propinsi d. Inspektorat Kabupaten/ Kot
Pengawasan Eksternal Pemerintah (APEP) ►Pengertian APEP : Aparat pengawasan yang berasal dari luar eksekutif. Artinya yang mengawasi eksekutif bukan berasal dari eksekutif 1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibentuk dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 2. Pengawasan Legislatif /Pengawasan Politis (Wasleg) 3. Pengawasan Masyarakat (Wasmas) 4. Pengawasan oleh Lembaga Peradilan (PTUN) 5. Komisi Yudisial (KY)
Search
Read the Text Version
- 1 - 8
Pages: