Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Profil Perbatasan Kalimantan Utara

Profil Perbatasan Kalimantan Utara

Published by direktoratwp3wt, 2019-12-13 03:00:49

Description: Profil Perbatasan Kalimantan Utara

Search

Read the Text Version

DIREKTORAT PENATAAN WILAYAH PESISIR, PULAU PULAU KECIL, PERBATASAN DAN WILAYAH TERTENTU PROFIL PERBPRAOTVAINSSIAKANLIDMAANRTAANTUTARA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN 2019 1

Profil Perbatasan Darat Provinsi Kalimantan Utara Pengarah Drs. Lukman Hakim, S.H. Editor: Hesekiel Sijabat, S.T. Tim Penyusun: Thoni Cholim, S.Sos. Siti Hamim Latifah, S.P., M.Sc. Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si. Wisnu Bima Samudra, S.Si., MPWK. Dyah Ningrum Herawati, S.T. Dyah Wahyu Kusuma Yanti, S.T., M.E. Irma Handayani, S.Si. Awidya Firdaus, S.Si. Silmi Kaffah, S.Si. Diterbitkan Oleh: Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 2

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga penyusunan Profil Pertanahan di Wilayah Perbatasan Darat Indonesia oleh Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu dapat diselesaikan. Daratan Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara yaitu Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Wilayah Perbatasan Negara merupa- kan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara dan mempunyai peranan penting dalam pengelolaan batas wilayah kedaulatan, sum- berdaya, keamanan dan keutuhan suatu wilayah Negara. Wilayah perbatasan sudah selayaknya menjadi perhatian utama pemerintah. Dalam agenda pemerintahan periode 2009 – 2014, pembangunan kawasan perbatasan termuat dalam nawacita ketiga yaitu” membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Pengelolaan wilayah perbatasan harus terselenggara secara sistematik, konsepsional dan berkesinambungan. Salah satu unsur penting dalam pengelolaan kawasan perbatasan adalah informasi pertanahan yang memadai. Penyusunan buku ini hadir untuk memberikan informasi tentang kondisi pertanahan di wilayah perbatasan sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Profil Perbatasan Darat ini merupakan bentuk integrasi dan kompilasi data-data pertanahan di kecamatan perbatasan hasil dari kegiatan inven- tarisasi di Wilayah Perbatasan Darat selama periode 2010 – 2014 berkaitan dengan penggunaan dan pemilikan tanah, dengan penyesuaian data terbaru tentang pemilikan tanahnya yang disajikan berupa peta dan deskripsi ringkas. Peta overlay antara pemilikan tanah dengan pola ruang dan peta kehutanan juga disajikan dalam buku profil ini untuk memberikan gambaran ketersediaan tanah di wilayah perbatasan. Kami mohon maaf apabila dalam penulisan dan penyajian buku Profil Perbatasan Darat Indonesia ini masih jauh dari sempurna. Saran dan ma- sukan penyempurnaan Profil Perbatasan Darat Indonesia ini sangat diharapkan. Selanjutnya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak atas kontribusi dan kerjasamanya sehingga buku ini dapat diterbitkan. Direktur Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Drs. Lukman Hakim, S.H. 19620605 198903 1 005 Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 3

Peta yang disajikan dalam Profil Perbatasan Darat ini bukan merupakan referensi resmi mengenai garis-garis batas administrasi nasional dan internasional. Apabila terdapat kesalahan di dalamnya mohon diinformasikan kepada Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (PWP3WT) Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Jl. H. Agus Salim No. 58 Jakarta. Telp. (021) 31935750 Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 4

PERBATASAN DARAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA Kabupaten Malinau Kecamatan Kayan Selatan..............6 Kecamatan Kayan Hilir.................12 Kecamatan Bahau Hulu.................18 Kecamatan Kayan Hulu ................24 Kabupaten Nunukan Kecamatan Sebatik Utara.............. 30 Kecamatan Sebatik Tengah........... 36 Kecamatan Sebatik Barat............... 42 Kecamatan Krayan Selatan............ 48 Kecamatan Lumbis Ogong............. 54 Kecamatan Krayan......................... 60 Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Tahun 2019 5

KABUPATEN MALINAU KECAMATAN KAYAN SELATAN PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventarisasi wilayah perbatasan pada tahun 2012, luas Ke- GAMBARAN UMUM camatan Kayan Selatan adalah 287.998 Ha dengan penggunaan tanah di dominasi Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara oleh Hutan Lebat yang meliputi ±99% dari luas kecamatan. Selain itu penggunaan terletak pada 1°34’33”- 1°35’24” Lintang Utara dan 114°51’07”- 115°07’84” Bu- tanah lainnya di Kecamatan Kayan Selatan adalah Semak Belukar, Sawah Irigasi, jur Timur. Perkampungan Jarang, Perkampungan Padat dan Bandara. Secara administratif Kecamatan Kayan Selatan berbatasan dengan: Sebelah Selatan : Kabupaten Kutai Barat PEMILIKAN TANAH Sebelah Timur : Kabupaten Sungai Boh Pemilikan tanah di Kecamatan Kayan Selatan hanya sebagian kecil yang ter- Sebelah Utara : Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir daftar. Berdasarkan data Geo KKP Kementerian ATR/BPN, hingga September 2019 Sebelah Barat : Negara Malaysia luas tannah terdaftar di kecamatan ini hanya 0,3% dari total luas APL, sebanyak Kecamatan Kayan Selatan terdiri dari 5 desa, yaitu Long Ampung, Long 138 bidang dengan total luasan 72 Ha. Sungai Barang, Lidang Payau, Long Uro dan Metulang (Peta Adminitrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). Jumlah penduduk Kecamatan Kayan Sela- ARAHAN POLA RUANG tan berdasarkan data BPS tahun 2017 adalah 1.972 jiwa yang terdiri dari laki Berdasarkan Perda Kabupaten Malinau No. 11 tahun 2012 tentang RTRW – laki sebanyak 1.031 jiwa dan perempuan sebanyak 941 jiwa. Menurut data Kabupaten Malinau tahun 2012-2032, arahan Pola Ruang di Kecamatan Kayan Se- registrasi penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) latan diperuntukan sebagai Kawasan Hutan Lindung (27%), Hutan Produksi Ter- Kabupaten Malinau jumlah keluarga di Kecamatan Kayan Selatan pada tahun batas (60%), Permukiman Perdesaan (0,8%), Kawasan Perkebunan (11%), Pertani- 2016 sebanyak 439 keluarga. (Kecamatan Kayan Selatan Dalam Angka, 2018) an Pangan Lahan Kering (0,6%), Sungai (0,4%) dan Kawasan Peruntukan Lainnya (0,2%). Kecamatan Kayan Selatan berjarak ± 481 dari Ibukota Provinsi Kalimantan Utara dan ± 274 km dari Ibukota Kabupaten Malinau. Terdapat transportasi uda- PETA KAWASAN HUTAN ra yang tersedia menggunakan pesawat terbang perintis melalui Bandara Long Wilayah Kecamatan Kayan Selatan menurut Peta Kawasan Hutan Tahun Ampung. Sementara itu, untuk sarana transportasi air dan darat tidak ada trayek 2018 yang dikeluarkan oleh KLHK sebagian besar merupakan kawasan hutan, tetap yang beroperasi. Namun, biasanya warga melayani transportasi air atau baik merupakan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas. Hanya ter- darat dengan sistem sewaan (Kecamatan Kayan Selatan Dalam Angka, 2018). dapat 3% dari luas wilayah kecamatan yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). 6

7

8

9

10

11

KABUPATEN MALINAU KECAMATAN KAYAN HULU GAMBARAN UMUM Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara ter- letak pada 1°47'3 \"- 1°48'47 \"Lintang Utara dan 114°50'42\" - 114°58’1” Bujur Timur. Secara administratif Kecamatan Kayan Hulu berbatasan dengan : Sebelah Selatan : Kabupaten Kutai Barat PENGGUNAAN TANAH Sebelah Timur : Kecamatan Kayan Hilir Luas Kecamatan Kayan Hulu berdasarkan berdasarkan data inventarisasi Sebelah Utara : Kecamatan Kayan Hilir wilayah perbatasan pada tahun 2012 adalah 65.009,83 Ha dengan Penggunaan Sebelah Barat : Negara Malaysia Tanah sebagian besar masih berupa hutan (± 97%). Terdapat sebagian kecil peng- gunaan tanah berupa Perkampungan Padat dan Semak Belukar. Terdapat 5 desa di kecamatan Kayan Hulu yaitu : Long Temuyat, Nawang Baru, Long Betaoh, Long Nawang dan Long Payau dengan ibukota kecamatan ter- PEMILIKAN TANAH dapat di Desa Long Nawang. Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2016 Pemilikan tanah di Kecamatan Kayan Hulu hanya sebagian kecil yang ter- adalah 2.690 orang dengan kepadatan penduduk 4 jiwa/ km2. ( sumber : Keca- daftar. Berdasarkan data KKP bulan September 2019 terdapat 132 jumlah bidang matan Kayan Hulu Dalam angka 2018) terdaftar dengan total luas 6,43 Ha. Jarak Kecamatan Kayan Hulu ke ibukota Kabupaten Malinau berjarak 444 ARAHAN POLA RUANG km dengan akses menuju lokasi dapat ditempuh menggunakan pesawat perintis Berdasarkan Perda Kabupaten Malinau No 11 tahun 2012 tentang RTRW ke bandara di desa Long Nawang Kecamatan Kayan Hulu. Untuk akses darat, Kabupaten Malinau tahun 2012-2032, Arahan Pola Ruang di Kecamatan Kayan meskipun saat ini belum ada, tetapi pembangunan jalan paralel perbatasan Kali- Hulu diperuntukkan sebagai Kawasan Perkebunan (40%), Hutan Produksi Ter- mantan Timur - Kalimantan Utara telah dimulai sejak tahun 2015 dan diperkira- batas (35%), Kawasan Hutan Lindung (22%) dan sebagian kecil diperuntukkan kan sudah selesai pada akhir tahun 2019. untuk Pertanian Lahan Kering, Permukiman Perdesaan serta terdapat Tubuh Air. PETA KAWASAN HUTAN Sebagian besar wilayah kecamatan Kayan Hulu merupakan Kawasan Hutan, baik berupa Kawasan Hutan lindung maupun Hutan Produksi/ Hutan Produksi Terbatas/ hutan Produksi Konversi. Areal Penggunaan Lain (APL) memiliki pro- porsi sekitar 36% dari luas kecamatan. 12

13

14

15

16

17

KABUPATEN MALINAU KECAMATAN KAYAN HILIR PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventarisasi wilayah perbatasan pada tahun 2011, luas GAMBARAN UMUM Kecamatan Kayan Hilir adalah 1.115.463 Ha dengan penggunaan tanah di domi- Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara ter- nasi oleh Hutan yang terdiri dari Hutan Lebat (61%) dan Hutan Belukar (38,8%). letak pada 1°18’58’’ - 2°29’46 Lintang Utara dan 114°44’2” - 115°45’11” Bujur Timur. Penggunaan tanah lainnya yang terdapat di Kecamatan Kayan Hilir diantaran- ya adalah Semak Belukar, Perkampungan Jarang, Kebun Sejenis dan Bandara. Secara administratif Kecamatan Kayan Hilir berbatasan dengan : PEMILIKAN TANAH Sebelah Selatan : Kecamatan Kayan Selatan, Kecamatan Sungai Boh dan Ka Berdasarkan data KKP Kementerian ATR/BPN bulan September 2019, be- lum ada bidang yang tedaftar di Kecamatan Kayan Hilir. bupaten Bulungan ARAHAN POLA RUANG Sebelah Timur : Kabupaten Berau dan Kutai Timur Perda Kabupaten Malinau No. 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang RTRW Kabupaten Malinau tahun 2012-2032 dalam arahan pola ruangnya, Ke- Sebelah Utara : Kecamatang Pujungan camatan Kayan Hilir sebagian besar diperuntukan sebagai hutan yang terdiri dari Hutan Produksi terbatas (40,6%) dan Hutan Produksi Tetap (23%). Selain Sebelah Barat : Negara Malaysia itu terdapat peruntukan lainnya yaitu Taman Nasional (17%), Kawasan Hutan Lindung (13,2%), Kawasan Suaka Alam (0,2%), Permukiman Perdesaan (0,1%), Kawasan Perkebunan (5,6%), dan Pertanian Pangan Lahan Kering (0,3%). Kecamatan Kayan Hilir terdiri dari 5 desa diantaranya adalah Metun, Sun- PETA KAWASAN HUTAN Wilayah Kecamatan Kayan Hilir menurut data Kawasan Hutan ta- gai Anai, Long Pipa, Long Sule dan Data Dian. Ibukota Kecamatan Kayan Hil- hun 2018 yang di keluarkan oleh KLHK sebagian besar merupakan ka- wasan hutan, baik Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Produksi Ter- ir adalah Data Dian (Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). batas dan Taman Nasional. Hanya terdapat 17,4% dari luas wilayah yang merupakan Area Peruntukan Lainnya (APL) dengan luas 201.375 Ha. Jumlah penduduk di Kecamatan Kayan Hilir berdasarkan data BPS tahun 2016 mencapai 1.362 jiwa yang terdiri dari laki – laku sebanyak 755 jiwa dan perempuan sebanyak 607 jiwa. Rata-rata tingkat kepadatan penduduk di Kecamatan Kayan Hilir hanya mencapai 0,1 jiwa/km2 (Kecamatan Kayan Hilir Dalam Angka, 2018). Kecamatan Kayan Hilir berjarak ± 445 km dari Tanjung Selor, Ibukota Provin- si Kalimantan Utara dan ± 238,69 km dari Malinau, Ibukota Kabupaten Malinau. Untuk dapat menuju ke lokasi dari Tanjung Selor, harus melalui Malinau terlebih dahulu. Untuk transportasi udara yang tersedia adalah pesawat terbang perintis dengan penerbangan dari Bandar Udara Tanjung Harapan, Tanjung Selor menuju Bandar Udara Robert Atty Besing, Malinau dan kemudian dilanjutkan penerbangan menuju Bandar Udara Data Dian, Kayan Hilir. Akan tetapi masih belum ada jadwal yang pasti untuk penerbangan rute ini (Kecamatan Kayan Hilir Dalam Angka, 2018). 18

19

20

21

22

23

KABUPATEN MALINAU KECAMATAN BAHAU HULU GAMBARAN UMUM Kecamatan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventarisasi wilayah perbatasan pada tahun 2011, luas terletak pada 2°32’ - 2°55’ Lintang Selatan dan 115°40’ - 115°55’ Bujur Timur. Kecamatan Bahau Hulu adalah 292.007 Ha dengan penggunaan tanah yang di dominasi oleh Hutan Lebat yang mencakup ± 99 % dari luas wilayah kecamatan. Secara administratif Kecamatan Bahau Hulu berbatasan dengan : Penggunaan tanah lainnya yang terdapat di Kecamatan Bahau Hulu diantaranya adalah Hutan Belukar, Perkampungan Jarang, Semak Belukar dan Bandara. Sebelah Selatan : Kecamatan Pujungan PEMILIKAN TANAH Sebelah Timur : Kecamatan Sungai Tubu Berdasarkan data KKP Kementerian ATR/BPN bulan September 2019, di Keca- matan Bahau Hulu belum ada tanah yang terdaftar. Sebelah Utara : Kabupaten Nunukan ARAHAN POLA RUANG Sebelah Barat : Negara Malaysia Timur ( Serawak ) Arahan Pola Ruang Kecamatan Bahau Hulu berdasarkan Perda Kabupaten Malinau No 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Malinau tahun 2012 - 2032 Kecamatan Bahau Hulu merupakan wilayah pemekaran dari Kecamatan Pu- diperuntukan sebagai Taman Nasional (84,7%), Kawasan Hutan Produksi Terba- tas (8,6%), Kawasan Hutan Lindung (3,1%), Kawasan Perkebunan (2,5%), Perta- jungan. Kecamatan Bahau Hulu terbagi menjadi 6 desa, yaitu Long Uli, Long Tebulo, nian Pangan Lahan Basah (0,01%), Permukiman Perdesaan (0,15), Kawasan Per- tanian Pangan Lahan Kering (0,73%), Kawasan Hutan Produksi Tetap (0,01%), Long Alango, Long Kemuat, Long Berini, dan Apau Ping (Batas Administrasi Desa, dan Tubuh air (0,16%). Kementerian ATR/BPN, 2013). KAWASAN HUTAN Wilayah Kecamatan Bahau Hulu sebagian besar merupakan kawasan hutan, Pada tahun 2016 penduduk Kecamatan Bahau Hulu mencapai 1.350 jiwa yang ter- baik yang diperuntukan untuk Taman Nasional maupun Hutan Lindung. Hanya terdapat 3,4% dari luas wilayah kecamatan yang merupakan Areal Penggunaan diri dari laki-laki sebanyak 735 jiwa dan perempuan sebanyak 615 jiwa. Sementa- Lain (APL). ra itu, menurut data registrasi penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sip- il (Disdukcapil) Kabupaten Malinau, jumlah keluarga di Kecamatan Bahau Hulu pada tahun 2017 adalah sebanyak 316 keluarga, dengan rata-rata jumlah ang- gota keluarga adalah sebesar 4,27. (Kecamatan Bahau Hulu dalam angka, 2018). Jarak Kecamatan Bahau Hulu dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Utara ada- lah ± 321 km, sedangkan jarak dengan Ibukota Kabupaten Malinau adalah ± 111,43 km. Untuk dapat menjangkaunya dapat menggunakan transportasi udara dan air. Untuk transportasi udara dapat ditempuh dengan menggunakan pesawat udara den- gan kapasitas 6 orang dengan jarak tempuh sekitar 1,5 jam, namun tidak ada jad- wal yang pasti tentang rute ini. Untuk transportasi air dapat melalui jalur sungai dengan naik long boat selama 3 – 4 hari https://www.malinau.go.id/, di akses pada 16/10/2019. 24

25

26

27

28

29

KABUPATEN NUNUKAN KECAMATAN SEBATIK UTARA PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Ke- GAMBARAN UMUM camatan Sebatik Utara adalah 1.575,07 Ha. dengan penggunaan tanah sebagian Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara besar berupa tegalan/ladang (65,23%). Jenis penggunaan tanah lainnya berupa terletak pada 9°2’12”- 9°2’12” Lintang Selatan dan 124°2’12”- 124°2’12” Bujur perkampungan jarang, hutan belukar, dan hutan sejenis alami. Timur. Secara administratif Kecamatan Sebatik Utara berbatasan dengan: PEMILIKAN TANAH Sebelah Selatan : Kecamatan Sebatik Timur Berdasarkan data Geo KKP bulan September 2019 di Kecamatan Sebatik Sebelah Timur : Negara Malaysia Utara terdapat 2.198 bidang tanah yang telah terdaftar. Total luasan yang sudah Sebelah Utara : Negara Malaysia terdaftar sebesar 584,5 Ha atau 37,1% dari total luas APL di Kecamatan Sebatik Sebelah Barat : Kecamatan Sebatik Tengah Utara. Kecamatan Sebatik Utara terbagi menjadi 3 desa yaitu: Lapri, Pancang, dan Seberang. Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2018 adalah 6.160 jiwa ARAHAN POLA RUANG dengan rincian penduduk laki-laki sebanyak 3.123 jiwa dan penduduk perem- Arahan Pola Ruang Kecamatan Sebatik Utara berdasarkan Perda Kabu- puan sebanyak 3.037 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Sebatik Utara sebesar paten Nunukan No.19 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Nunukan tahun 400,26 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Sebatik Utara Dalam Angka 2019). 2013-2033 diperuntukkan sebagai Kawasan Peruntukan Lainnya (1,08%), Ka- wasan Perikanan (0,42%), Kawasan Perkebunan (70,04%), Kawasan Permukiman Jarak Kecamatan Sebatik Utara dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, (19,50%), dan Kawasan Pertanian Pangan (9,41%). yaitu Kota Tanjung Selor bila ditarik garis lurus adalah ±157 km. Cara tempuh ke Kecamatan Sebatik Utara dapat menggunakan transportasi laut dan dilanjutkan KAWASAN HUTAN dengan transportasi darat. Perjalanan menuju Sebatik Utara dari Kota Tanjung Seluruh wilayah Kecamatan Sebatik Utara merupakan Areal Penggunaan Selor diawali dengan laut yaitu speedboat hingga Kota Tarakan. Kemudian, per- Lain (APL) dengan luas 1.575,07 Ha. jalanan dilanjutkan kembali menggunakan speedboat hingga Pelabuhan Bamban- gan Sebatik dengan waktu tempuh selama 3 jam. Jarak Pelabuhan Bambangan Se- batik ke Kecamatan Sebatik Utara sejauh 28 km, dilanjutkan dengan transportasi darat selama 51 menit. 30

31

32

33

34

35

KABUPATEN NUNUKAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Kecamatan GAMBARAN UMUM Sebatik Tengah adalah 4844,28 Ha. dengan penggunaan tanah sebagian besar berupa te- Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan galan/ladang (73,45%). Jenis penggunaan tanah lainnya berupa perkampungan jarang, ke- Utara terletak pada 9°2’12”- 9°2’12” Lintang Selatan dan 124°2’12”- 124°2’12” Bu- bun, dan hutan lebat. jur Timur. Secara administratif Kecamatan Sebatik Tengah berbatasan dengan: PEMILIKAN TANAH Sebelah Selatan : Kecamatan Sebatik Barat Jumlah bidang yang sudah terdaftar berdasarkan data Geo KKP bulan September Sebelah Timur : Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Timur 2019 di Kecamatan Sebatik Tengah adalah sebanyak 108 bidang tanah. Total luasan yang Sebelah Utara : Negara Malaysia sudah terdaftar sebesar 171,9 Ha atau 3,9% dari total luas APL di Kecamatan Sebatik Ten- Sebelah Barat : Kecamatan Sebatik Barat gah. Kecamatan Sebatik Tengah terbagi menjadi 4 desa yaitu: Sungai Limau, Maspul, Aji Kuning, dan Bukit Harapan. (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ARAHAN POLA RUANG ATR/BPN, 2013). Arahan Pola Ruang Kecamatan Sebatik Tengah berdasarkan Perda Kabupaten Nu- Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2018 adalah 8.000 jiwa dengan nukan No.19 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Nunukan tahun 2013-2033 diperun- rincian penduduk laki-laki sebanyak 4.219 jiwa dan penduduk perempuan se- tukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung (9,83%), Kawasan Peruntukan Lainnya (12,41%), banyak 3.781 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Sebatik Tengah sebesar Kawasan Perkebunan (71,55%), Kawasan Permukiman (5,89%), dan Kawasan Pertanian 111,58 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Sebatik Tengah Dalam Angka 2019). Pangan (0,32%). Jarak Kecamatan Sebatik Tengah dengan Ibukota Provinsi Kalimantan KAWASAN HUTAN Utara, yaitu Kota Tanjung Selor bila ditarik garis lurus adalah ±152 km. Cara Sebagian besar wilayah Kecamatan Sebatik Tengah merupakan Areal Penggunaan tempuh ke Kecamatan Sebatik Tengah dapat menggunakan transportasi laut Lain (APL) seluas 4.368,39 Ha (90,17%). Hanya terdapat 476,16 Ha atau 9,83% dari luas dan dilanjutkan dengan transportasi darat. Perjalanan menuju Sebatik Tengah wilayah kecamatan yang merupakan hutan lindung. dari Kota Tanjung Selor diawali dengan transportasi laut yaitu speedboat hingga Kota Tarakan. Kemudian, perjalanan dilanjutkan kembali menggunakan speed- boat hingga Pelabuhan Bambangan Sebatik dengan waktu tempuh selama 3 jam. Jarak Pelabuhan Bambangan Sebatik ke Kecamatan Sebatik Tengah sejauh 26,8 km, dilanjutkan dengan transportasi darat selama 54 menit. 36

37

38

39

40

41

KABUPATEN NUNUKAN KECAMATAN SEBATIK BARAT PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Ke- GAMBARAN UMUM camatan Sebatik Barat adalah 8.906,46 Ha. Penggunaan tanah Kecamatan Se- Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara batik Barat sebagian besar masih berupa hutan belukar (45,02%). Jenis peng- terletak pada 4°2’42”- 4°9’58” Lintang Utara dan 117°40’59”- 117°51’00” Bujur gunaan tanah lainnya berupa danau/telaga /situ, hutan lebat, hutan sejenis Timur. alami, perkampungan jarang, dan tegalan/ladang. Secara administratif Kecamatan Sebatik Barat berbatasan dengan: Sebelah Selatan : Laut Sulawesi PEMILIKAN TANAH Sebelah Timur : Kecamatan Sebatik Jumlah bidang yang sudah terdaftar berdasarkan data Geo KKP bulan Sep- Sebelah Utara : Negara Malaysia tember 2019 di Kecamatan Sebatik Barat adalah sebanyak 1.396 bidang tanah. Sebelah Barat : Selat Sebatik Total luasan yang sudah terdaftar sebesar 565,9 Ha atau 7,9% dari total luas APL di Kecamatan Sebatik Barat. Kecamatan Sebatik Barat terbagi menjadi 4 desa yaitu: Sungai Limau, Maspul, Aji Kuning, dan Bukit Harapan. (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ARAHAN POLA RUANG ATR/BPN, 2013). Arahan Pola Ruang Kecamatan Sebatik Barat berdasarkan Perda Kabupaten Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2018 adalah 8.554 jiwa dengan Nunukan No.19 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Nunukan tahun 2013- rincian penduduk laki-laki sebanyak 4.553 jiwa dan penduduk perempuan se- 2033 diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung (20,25%), Kawasan banyak 3.990 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Sebatik Barat sebesar 91,60 Perikanan (1,95%), Kawasan Perkebunan (38,73%), Kawasan Permukiman jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Sebatik Barat Dalam Angka 2019). (3,24%), Kawasan Pertanian Pangan (15,23%), Kawasan Peruntukan Industri (0,13%), Kawasan Peruntukan Lainnya (20,30%), dan Kawasan Peruntukan Jarak Kecamatan Sebatik Barat dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, yaitu Pertambangan (0,17%). Kota Tanjung Selor bila ditarik garis lurus adalah ±149 km. Cara tempuh ke Ke- camatan Sebatik Barat dapat menggunakan transportasi air (sungai) dan dilan- KAWASAN HUTAN jutkan dengan transportasi darat. Perjalanan menuju Sebatik Barat dari Kota Sebagian besar wilayah Kecamatan Sebatik Barat merupakan Areal Penggu- Tanjung Selor diawali dengan transportasi air (sungai) yaitu speedboat hingga naan Lain (APL) dengan luas 7.082,55 Ha (79,52%). Hanya terdapat 1.823,95 Kota Tarakan. Kemudian, perjalanan dilanjutkan kembali menggunakan speed- Ha atau 20,48% dari luas wilayah kecamatan yang merupakan Hutan Lind- boat hingga Pelabuhan Bambangan Sebatik dengan waktu tempuh selama 3 jam. ung Jarak Pelabuhan Bambangan Sebatik ke Kecamatan Sebatik Barat sejauh 10,9 km, dilanjutkan dengan transportasi darat selama 24 menit. 42

43

44

45

46

47

KABUPATEN NUNUKAN KECAMATAN KRAYAN SELATAN PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas GAMBARAN UMUM Kecamatan Krayan Selatan adalah 139.972 Ha. dengan penggunaan tanah seba- Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara gian besar masih berupa hutan lebat (95,34%). Terdapat sebagian kecil penggu- terletak pada 3°26’54”- 3°43’01” Lintang Selatan dan 115°34’50”- 115°56’57” Bujur naan tanah berupa hutan belukar, kebun campuran, perkampungan jarang hing- Timur. ga padat, sawah tadah hujan, semak belukar, emplasemen tetap dan terminal. Secara administratif Kecamatan Krayan Selatan berbatasan dengan: Sebelah Selatan : Kabupaten Malinau PEMILIKAN TANAH Sebelah Timur : Kabupaten Malinau Pemilikan tanah di Kecamatan Krayan Selatan hanya sebagian kecil yang Sebelah Utara : Kecamatan Krayan terdaftar, kurang lebih hanya 0,17% dari total luas Areal Penggunaan Lain Sebelah Barat : Negara Malaysia (APL) di Kecamatan Krayan Selatan. Berdasarkan data KKP bulan September 2019 terdapat 253 jumlah bidang yang terdaftar dengan jumlah luas 22,17 Ha. Kecamatan Krayan Selatan merupakan pemekaran dari Kecamatan Krayan pada tahun 2017. Kecamatan Krayan Selatan terbagi menjadi 20 desa yaitu: Long ARAHAN POLA RUANG Rian, Long Padi, Pa Yalau, Long Mutan, Tang Badui, Long Pupung, Pa Milau, Pa Arahan Pola Ruang Kecamatan Krayan Selatan berdasar- Urang, Long Birar, Pa Upan, Tang Paye, Pa Kaber, Pa Amai, Pa Ibang, Pa Dalan, Pa kan Perda Kabupaten Nunukan No.19 tahun 2013 tentang RTRW Ka- Tera, Long Budung, Pa Sing, Long Pasia, dan Liang Lunuk. (sumber: Batas Admin- bupaten Nunukan tahun 2013-2033 diperuntukkan sebagai Ta- istrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). man Nasional (52,66%), Kawasan Hutan Lindung (28,11%), Kawasan Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2018 adalah 1.929 jiwa dengan Perkebunan (14,58%), Kawasan Permukiman (0,62%), Kawasan Pertanian rincian penduduk laki-laki sebanyak 1.012 jiwa dan penduduk perempuan se- Pangan (1,08%), Kawasan Peruntukan Lainnya (2,62%), dan Sungai (0,33%). banyak 917 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Krayan Selatan sebesar 2,54 jiwa/km persegi. (sumber: Kecamatan Krayan Selatan Dalam Angka 2019). KAWASAN HUTAN Sebagian besar wilayah Kecamatan Krayan Selatan merupa- Jarak Kecamatan Krayan Selatan dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, kan kawasan hutan, baik yang diperuntukkan sebagai Taman Nasion- yaitu Kota Tanjung Selor bila ditarik garis lurus adalah ±197 km. Perjalanan menuju al (60,47%) maupun Hutan Lindung (30,01%). Hanya terdapat 9,52% dari Krayan Selatan dari Kota Tanjung Selor diawali dengan transportasi air (sungai) yai- luas wilayah kecamatan yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). tu speedboat hingga Kabupaten Nunukan atau Kota Tarakan, Kemudian, dilanjutkan dengan transportasi udara menggunakan pesawat perintis dari Bandar Udara Nu- nukan, Kabupaten Nunukan atau Bandar Udara Internasional Juwata, Kota Tarakan menuju Bandara Yuvai Semaring, Kecamatan Krayan dengan waktu penerbangan sekitar 1 jam. Perjalanan dari Kecamatan Krayan menuju Kecamata Krayan Selatan menggunakan transportasi darat dengan waktu tempuh selama 3 jam. 48

49

50


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook