Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Profil Perbatasan KALBAR&KALTIM

Profil Perbatasan KALBAR&KALTIM

Published by direktoratwp3wt, 2019-12-13 03:01:42

Description: Profil Perbatasan KALBAR&KALTIM

Search

Read the Text Version

51

52

53

KABUPATEN SANGGAU KECAMATAN ENTIKONG PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Keca- GAMBARAN UMUM matan Entikong adalah 61.062,72 Ha dengan didominasi penggunaan tanah berupa Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat hutan belukar meliputi 54,78% dari luas kecamatan. Selain itu penggunaan tanah di terletak pada 0°53’89,9” - 01°02’51,01” Lintang Utara dan 111°31’37,75” - Kecamatan Entikong berupa hutan lebat, kebun campuran, perkampungan padat, 111°49’24,43” Bujur Timur. perkebunan rakyat, semak belukar, sungai dan tegalan/ladang. Secara administratif Kecamatan Entikong berbatasan dengan: Sebelah Selatan : Kecamatan Siding (Kabupaten Bengkayang) PEMILIKAN TANAH Sebelah Timur : Kecamatan Sekayam Pemilikan tanah di Kecamatan Entikong hanya sebagian kecil yang terdaftar, Sebelah Utara : Negara Malaysia kurang lebih hanya 43,83% dari total luas Areal Penggunaan Lain (APL) di Keca- Sebelah Barat : Kecamatan Airbesar (Kabupaten Landak) matan Entikong. Berdasarkan data KKP bulan September 2019 terdapat 970 jumlah bidang yang terdaftar, dimana 4 bidang tanah di antaranya sudah terdaftar sebagai Terdapat 5 desa yaitu: Nekan, Semanget, Entikong, Suruh Tembawang, dan Hak Guna Usaha. Total luas bidang tanah yang sudah terdaftar di Kecamatan En- Pala Pasang. (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). tikong adalah 4.553 Ha. Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2017 adalah 18.166 jiwa dengan rincian penduduk laki-laki sebanyak 9.542 jiwa dan penduduk perempuan se- ARAHAN POLA RUANG banyak 8.624 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Entikong sebesar 35,83 jiwa/ Arahan Pola Ruang Kecamatan Entikong berdasarkan Perda Kabupaten Sang- km2, dimana Desa Entikong memiliki jumlah penduduk terpadat dengan kepa- gau No.10 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Sanggau tahun 2014-2034 dipe- datan sebesar 78,16 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Entikong Dalam Angka 2018) runtukkan sebagai Hutan Produksi Terbatas (31,06%), Kawasan Hutan Produksi (15,16%), Kawasan Lindung (37,57%), Kawasan Peruntukan Lainnya (14,98%), dan Jarak Kecamatan Entikong dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat, Sungai (1,23%). yaitu Pontianak adalah ±329 km. Cara tempuh ke Kecamatan Entikong dapat menggunakan transportasi darat. Perjalanan menuju Kecamatan Entikong meng- KAWASAN HUTAN gunakan transportasi darat membutuhkan waktu tempuh sekitar 5 - 6 jam. Sebagian besar wilayah Kecamatan Entikong merupakan Kawasan Hutan, yaitu berupa Kawasan Hutan Lindung (36,78%), Hutan Produksi (12,57%), dan Hutan Produksi Terbatas (34,98%). Areal Penggunaan Lain (APL) memiliki pro- porsi sekitar 15,67% dari luas kecamatan. 54

55

56

57

58

59

KABUPATEN SANGGAU KECAMATAN SEKAYAM PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas Keca- GAMBARAN UMUM matan Sekayam adalah 65.702,53 Ha dengan didominasi penggunaan tanah berupa Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat ter- hutan belukar meliputi 51,36% dari luas kecamatan. Selain itu penggunaan tanah letak pada 0°55’54,5” - 0°41’35,1” Lintang Utara dan 110°16’02,3” - 110°48’34,8” di Kecamatan Sekayam berupa hutan lebat, kebun campuran, perkampungan padat, Bujur Timur. perkebunan besar, perkebunan rakyat, semak belukar, sungai, tanah rusak, tanah Secara administratif Kecamatan Sekayam berbatasan dengan : terbuka, tanah terbuka sementara dan tegalan. Sebelah Selatan : Kecamatan Noyan Sebelah Timur : Kabupaten Sintang PEMILIKAN TANAH Sebelah Utara : Negara Malaysia Pemilikan tanah di Kecamatan Sekayam hanya sebagian kecil yang sudah ter- Sebelah Barat : Kecamatan Entikong daftar, kurang lebih hanya 38,37% dari total luas Areal Penggunaan Lain (APL) di Kecamatan Sekayam. Berdasarkan data Geo KKP bulan September 2019 yang dike- Terdapat 10 desa yaitu: Sotok, Pengadang, Kenaman, Raut Muara, En- luarkan oleh ATR/BPN terdapat 3.944 bidang tanah yang sudah terdaftar di Keca- gkahan, Balai Karangan, Bungkang, Lubuk Sabuk, Malenggang, dan Sei matan Sekayam, dimana 29 bidang tanah di antaranya sudah terdaftar sebagai Hak Tekam. (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, 2013). Guna Usaha. Total luas bidang tanah yang sudah terdaftar di Kecamatan Sekayam adalah 16.090,54 Ha. Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2017 adalah 34.488 jiwa dengan rincian penduduk laki-laki sebanyak 17.998 jiwa dan penduduk perempuan seban- ARAHAN POLA RUANG yak 16.490 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Sekayam sebesar 41,01 jiwa/km2, Arahan Pola Ruang Kecamatan Sekayam berdasarkan Perda Kabupaten Sang- dimana Desa Balai Karangan memiliki jumlah penduduk terpadat dengan kepa- gau No.10 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Sanggau tahun 2014-2034 dipe- datan sebesar 142,58 jiwa/km2. (sumber: Kecamatan Sekayam Dalam Angka 2018) runtukkan sebagai Hutan Produksi Terbatas (17,69%), Kawasan Hutan Produksi (11,24%), Kawasan Lindung (7,22%), Kawasan Peruntukan Lainnya (63,25%), dan Jarak Kecamatan Sekayam dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat Sungai (0,60%). yaitu Pontianak adalah ±243 km. Cara tempuh ke Kecamatan Sekayam hanya dapat menggunakan transportasi darat dengan waktu tempuh sekitar 5 jam. KAWASAN HUTAN Jarak Kecamatan Sekayam dengan Ibukota Kabupaten Sanggau adalah ±132 Sebagian besar wilayah Kecamatan Sekayam merupakan Areal Penggunaan km. Cara tempuh ke Kecamatan Sekayam hanya dapat menggunakan transpor- Lain (61,96%), sedangkan sisanya merupakan Hutan Lindung (11,78%), Hutan Pro- tasi darat dengan waktu tempuh sekitar 3 jam. duksi (9,43%), Hutan Produksi Terbatas (16,54%), dan Hutan Suaka Alam dan Wisa- ta (0,29%). 60

61

62

63

64

65

KABUPATEN SINTANG KECAMATAN KETUNGAU HULU PENGGUNAAN TANAH Penggunaan tanah di Kecamatan Ketungau Hulu berdasarkan hasil inven- Kecamatan Ketungau Hulu terletak di Kabupaten Sintang Provinsi Kali- tarisasi wilayah perbatasan tahun 2010 sebagian besar adalah kebun campuran mantan Barat. Secara geografis kecamatan ini terletak antara 0o91’ – 1o05’ Lin- sebesar 53 %, Hutan Lebat sebesar 30 % dan lainnya terdiri dari Padang Rumput, tang Utara dan 110o50’ – 111o20’ Bujur Timur. Secara administrasi Kecamatan Hutan Belukar, Perkebunan, Tanah Terbuka, Sawah Irigasi, Kampung dan Tegala/ Ketungau Hulu berbatasan dengan : Ladang. Sebelah Utara : Serawak, Malaysia Sebelah Selatan : Kecamatan Ketungau Tengah PEMILIKAN TANAH Sebelah Timur : Kecamatan Ketungau Tengah Berdasarkan data KKP bulan September 2019, terdapat sekitar 3.115,61 Ha Sebelah Barat : Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau tanah yang telah terdaftar atau 1,61 % dari luas wilayah kecamatan Ketunggau Hulu. Bidang tanah yang terdaftar paling banyak di desa Sepiluk. Kecamatan Ketungau Hulu terdiri dari 29 Desa yaitu : Desa Sungai Seria, Sepiluk, Sebadak, Empura, Suak Medang, Nanga Bayan, Jasa, Sesaning, Rasau, ARAHAN POLA RUANG Sungai Bugau, Nanga Bugau, Empunak Tapang Keladan, Sebetung Paluk, Muakan Arahan pola ruang Kecamatan Ketungau Hulu berdasarkan Perda Kabupaten Petinggi, Nanga Sebawang, Sekaih, Bekuan Luyang, Sungai Pisau, Mungguk En- Sintang No. 20 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupate Sintang Tahun 2016 – 2036 tawak, Embalih, Sebuluh, Riam Sejawak, Engkeruh, Sungai Kelik, Idai, Sungai diperuntukan sebagai berikut : Kawasan Peruntukan Lainnya 49 %, Sisanya adalah Mawang, Ujung Kempas, Neraci Jaya dan Sejawak. Jumlah penduduk di keca- kawasan hutan yang terdiri dari Hutan Produksi Terbatas, Kawasan hutan Lind- matan Ketungau Hulu pada tahun 2017 adalah sebanyak 26.636 Ha dengan ke- ung, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi. padatan penduduk ± 10 orang/km2 (Berdasarkan Kecamatan Ketunggau Hulu Dalam Angka Tahun 2018). KAWASAN HUTAN Sedangkan luasan kawasan hutan berdasarkan peta indikatif kawasan hutan Jarak Kecamatan Ketunggau Hulu dari Ibukota Propinsi Pontianak adalah Mei 2015 adalah sebagai berikut : Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebesar 32 %, 335 Km memakan waktu 10-13 jam atau dari Kabupaten Sintang sejauh 9.5 jam Hutan Lindung 8 %, Hutan Produksi Tetap 5 % dan Hutan Produksi yang dapat perjalanan darat menggunakan mobil double gardan karena jalanan yang masih dikonversi 3 % dari luas total Kecamatan Ketunggau Hulu. berupa tanah yang berbukit. 66

67

68

69

70

71

KABUPATEN SINTANG KECAMATAN KETUNGAU TENGAH PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventarisasi wilayah perbatasan pada tahun 2010, luas GAMBARAN UMUM Kecamatan Ketungau Tengah adalah 204.174 Ha. Penggunaan Tanah di Keca- Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan matan Ketungau Tenah didominasi oleh Hutan (72,2%) yang terdiri dari Hutan Barat terletak pada 0°26’ - 1°02’ Lintang Selatan dan 111°12’ - 111°44’ Bujur Timur. Lebat dan Hutan Belukar. Penggunaan tanah lainnya diantaranya adalah Kebun Secara administratif Kecamatan Ketungau Tengah berbatasan dengan : Campuran, Perkebunan Besar, Perkebunan Rakyat, Perkampungan Padat, Sawah Sebelah Selatan : Kecamatan Ketungau Hilir dan Kabupaten Sekadau Tadah Hujan, Semak Belukar, Sungai, Tanah Terbuka, dan Tegalan/Ladang. Sebelah Timur : Kecamatan Ketungau Hilir dan Kabupaten Kapuas Hulu Sebelah Utara : Negara Malaysia Timur ( Serawak ) PEMILIKAN TANAH Sebelah Barat : Kecamatan Ketungau Hulu dan Kabupaten Sekadau Pemilikan tanah di Kecamatan Ketungau Tengah hanya sebagian kecil yang sudah terdaftar. Berdasarkan data Geo KKP bulan September 2019, hanya terdapat Kecamatan Ketungau Tengah terbagi menjadi 20 desa yaitu Bagelang Jaya, 7,2% dari total luas APL di Kecamatan Ketungau Tengah yang sudah terdaftar. Sumber Sari, Panggi Agung, Kerta Sari, Argo Mulyo, Tirta Karta, Panding Jaya, Tan- Jumlah bidang yang sudah terdaftar sebanyak 4.734 bidang dengan luas 5.740 Ha. jung Sari, Wirayuda, Swadaya, Marga Hayu, Gut Jaya Bhakti, Wana Bhakti, Landau Buaya, Kayu Dujung, Senangan Kecil, Sungai Areh, Mungguk Gelombang, Mungguk ARAHAN POLA RUANG Lawang, Nanga Kelapan (Batas Administrasi Desa, Kemeneterian ATR/BPN, 2013). Berdasarkan Perda Kabupaten Sintang No. 20 Tahun 2015 tentang RTRW Jumlah penduduk Kecamatan Ketungau Tengah menurut data BPS 2017 ada- Kabupaten Sintang Tahun 2016 – 2036, arahan Pola Ruang di Kecamatan Ketun- lah sebanyak 30.434 jiwa. Jika dirinci menurut jenis kelamin, jumlah penduduk gau Tengah diperuntukan sebagai Kawasan Hutan Lindung (25,6%), Hutan Pro- laki-laki sebanyak 15.707 jiwa dan jumlah penduduk perempuan ada seban- duksi Tetap (30,2%), Hutan Produksi Yang Dapat Dikonnversi (5,2%), Hutan yak 14.727 jiwa. Kepadatan penduduk di Kecamatan Ketungau Tengah adalah Produksi Terbatas (0,2%), Kawasan Perkebunan (0,1%), Kawasan Pertani- sebanyak 13 jiwa/km2. (Kecamatan Ketungau Tengah Dalam Angka, 2018). an Pangan (0,1%), Sungai (0,3%), dan Kawasan Peruntukan Lainnya (38,3%). Jarak Kecamatan Ketungau Tengah dengan Pontianak,Ibukota Provinsi Ka- KAWASAN HUTAN limantan Barat adalah ± 404,6 km, sedangkan jarak dengan Sintang,Ibukota Kabu- Sebagian besar wilayah Kecamatan Ketungau Tengah merupakan Ka- paten Sintang adalah ± 295,5 km. Untuk dapat menjangkau lokasi dapat ditempuh wasan Hutan (61%), yang terdiri dari Hutan Lindung, Hutan Produk- melalui jalur darat yang dapat dilalui oleh kendaraan beroda dua maupun empat, si, Hutan Produksi Konversi dan Hutan Produksi Terbatas. Areal Penggu- dengan waktu tempuh sekitar 9 jam dari Pontianak dan 6 jam 30 menit dari Sintang. naan Lain (APL) memiliki proporsi sebesar 39% dari total luas wilayah. 72

73

74

75

76

77

KABUPATEN MAHAKAM ULU KECAMATAN LONG APARI PENGGUNAAN TANAH Berdasarkan hasil inventaris wilayah perbatasan pada tahun 2012, luas GAMBARAN UMUM Kecamatan Long Apari adalah 441.555 Ha dengan penggunaan tanah sebagian Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan besar masih berupa hutan lebat (±91,84%). Terdapat sebagian kecil penggunaan Timur terletak pada 01°31’00”- 0°31’ Lintang Utara dan 113°48’49”- 114°34’22” tanah berupa hutan belukar, kebun campuran, perkampungan jarang, semak be- Bujur Timur. lukar, sungai dan tegalan/ladang. Secara administratif Kecamatan Long Apari berbatasan dengan : Sebelah Selatan : Kecamatan Seriburiam (Provinsi Kalimantan Tengah) PEMILIKAN TANAH Sebelah Timur : Kecamatan Long Pahangai Pemilikan tanah di Kecamatan Long Apari hanya sebagian kecil yang ter- Sebelah Utara : Negara Malaysia daftar, kurang lebih hanya 6,75% dari total luas Areal Penggunaan Lain (APL) di Sebelah Barat : Kecamatan Putussibau Selatan (Provinsi Kalimantan Kecamatan Long Apari. Berdasarkan data Geo KKP bulan September 2019 yang Barat) dikeluarkan oleh ATR/BPN hanya terdapat 4 bidang tanah yang sudah terdaftar di Kecamatan Long Apari, dimana 1 bidang tanah di antaranya sudah terdaftar Terdapat 6 desa yaitu: Long Keriok, Long Pananeh II, Naha Buan, Naha Tifab, Long sebagai Hak Guna Usaha. Total luas bidang tanah yang sudah terdaftar di Keca- Apari, dan Noha Silat. (sumber: Batas Administrasi Desa, Kementerian ATR/BPN, matan Long Apari adalah 2.580,21 Ha. 2013). Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2018 adalah 4.445 jiwa dengan rin- ARAHAN POLA RUANG cian penduduk laki-laki sebanyak 2.418 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak Arahan Pola Ruang Kecamatan Long Apari berdasarkan Kabupaten Ma- 2.027 jiwa. Kepadatan penduduk Kecamatan Long Apari sebesar 0,81 jiwa/km2. hakam Ulu No. 13 tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Mahakam Ulu tahun (sumber: Kecamatan Long Apari Dalam Angka 2019). 2017-2037 diperuntukan sebagai Hutan Lindung (72%), Hutan Produksi (1,02%), Hutan Produksi Terbatas (18,30%), Kawasan Permukiman Perdesaan (0,08%), Jarak Kecamatan Long Apari dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Perkebunan (7,34%), Pertanian Lahan Kering (0,69%), RTH Jalan (0,01%), Sem- yaitu Samarinda bila ditarik garis lurus adalah ±363 km. Cara tempuh ke Keca- padan Sungai (0,29%), dan Tubuh Air (0,27%). matan Long Apari menggunakan transportasi darat yang kemudian dilanjutkan dengan transportasi air (sungai). Perjalanan dari Kota Samarinda menuju Keca- KAWASAN HUTAN matan Long Apari, menggunakan transportasi darat hingga Kecamatan Tering, Sebagian besar wilayah Kecamatan Long Apari merupakan Kawasan Hutan Kabupaten Kutai Barat dengan jarak 310 km membutuhkan waktu tempuh sekitar Lindung (71,57%), sedangkan sisanya merupakan Kawasan Produksi Tetap 9 jam. Kemudian perjalanan sepanjang 300 km dari Kecamatan Tering menuju (1,01%), Hutan Produksi Terbatas (18,11%), Hutan Suaka Alam (0,31%), Taman Kecamatan Long Apari dilanjutkan dengan transportasi air (sungai) yang membu- Nasional (0,35%), dan Areal Penggunaan Lain (8,65%). tuhkan waktu tempuh sekitar 9 jam. 78

79

80

81

82

83

Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (PWP3WT) Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Jl. H. Agus Salim No. 58 Jakarta 10350 2019 84


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook