BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI A. KESIMPULAN Dari uraian Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun2016, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016, baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis yudisial, secara umum berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana kinerja yang telah ditetapkan. Secara spesifik maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Untuk tahun 2016, penerimaan perkara terjadi kenaikan. Perkara yang diterima selama Tahun 2015 sebanyak 323 perkara sedangkan perkara diterima tahun 2016 sebanyak 314 perkara, sehingga turun sebanyak 9 perkara (3%). Penyelesaian perkara berjalan dengan baik. Dari 349 perkara yang ditangani (314 perkara masuk Tahun 2016 ditambah 35 sisa perkara Tahun 2015), telah diselesaikan sebanyak 282 perkara (81%), sehingga sisa akhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebanyak 67 perkara (19%). Dalam bidang administrasi terdapat kemajuan yang signifikan terutama dalam hal pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok peradilan. Dalam hal pengawasan, pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya, namun masih ditemukan kekurangan yang perlu disempurnakan, penyebabnya antara lain : 1. Masih rendahnya kemampuan kerja (skill) sebagian pejabat. 2. Masih lemahnya integritas moral dan kesadaran kerja. 3. Masih kurangnya jumlah pegawai sehingga rangkap jabatan tidak dapat dihindarkan. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 46
4. Kurangnya dana operasional kantor sehingga beberapa rencana kerja tidak terlaksana. Pengelolaan sumber daya manusia, baik teknis maupun non teknis, telah dilakukan secara terus menerus dan simultan. Diharapkan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dilanjutkan pada Tahun 2016 sehingga tercapai sasaran yang diharapkan. Pengelolaan dana DIPA telah dilakukan secara efektif, efisien, objektif, dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Namun keterbatasan dana operasional menyebabkan tidak dapatnya dilaksanakan beberapa kegiatan secara lebih baik dan sempurna. B. REKOMENDASI Untuk meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar menuju ke arah yang lebih baik, demi terwujudnya visi dan misi Pengadilan Agama Pematangsiantar, maka kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Perlu ditingkatkan intensitas pelatihan dan pendidikan, baik di bidang teknis administrasi maupun teknis operasional. 2. Perlu dibuat pola mutasi dan promosi untuk kepastian jenjang karir, secara objektif, proporsional, dan transparan yang berorientasi kepada kepentingan institusi. 3. Perlu diupayakan penambahan dana untuk melengkapi sarana dan prasarana pelayanan hukum dan penambahan tenaga pegawai administrasi. 4. Perlu penambahan dana operasional kantor untuk dapat melakukan semua program kerja secara maksimal. Demikian Laporan Tahunan ini kami sajikan semoga dapat bermanfaat bagi kemajuan Pengadilan Agama Pematangsiantar. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 47
.r.,. \"E :::t:. .. -w ::::=::=: a 0-t I - :-:.:- fru tt0 t t tt t .:, t I I @ P I]r Eln I nil IGRilII P Hllffifi]] $$Iffi IIB . JL SISINGAMANGARAJA PASAR BARU N0.47 PEMATANGSIANTAR 21151 TELP. (0622) 24355 FAX. (0622) 23844 Email : [email protected] ) I 0 I 0 t t 0 I 0 t t t A ,l A A A A a a a ^. ^'
Search