Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore lapta 2016

lapta 2016

Published by adamnakpasid, 2018-10-17 03:29:18

Description: lapta 2016

Search

Read the Text Version

▼ ♦♦♦♦♦ ♦♦ ♦♦ ♦♦ ♦♦ ♦♦ ♦♦ ♦♦ ♦♦ ♦♦ ♦♦ LAPORAN TAHUNAN P E N G A D IL A N P E M A T A N G S IA N T A R

PENGANTARAssalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dengan memanjatkan puji syukur ke hadhirat Allah SWT, atastaufiq dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan dan menyusunLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016. Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun2016 ini merupakan gambaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsiPengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016, yang meliputi bidangmanajemen peradilan, administrasi yudisial dan non yudisial, administrasiumum dan kinerja pelayanan publik, sebagaimana telah dirumuskandalam Program Kerja Tahun 2016. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsitersebut secara umum sepenuhnya mengacu kepada arah kebijakanMahkamah Agung Republik Indonesia dan secara khusus bertujuan untukmencapai dan merealisir visi, misi dan rencana strategis PengadilanAgama Pematangsiantar Tahun 2016 yang terinci dalam beberapakebijakan dan kegiatan tahun 2016. Laporan Tahunan ini disusun sesuai dengan petunjuk SuratSekretaris Mahkamah Agung RI Nomor S25-I/SEK/KU.01/XII/20324/SEK/OT.01.2/11/2016 tanggal 17 November 2016tentang Penyusunan Laporan Tahunan 2016, yang dimaksudkan sebagaimedia pertanggungjawaban pelaksanaan tugas selama tahun 2016,Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 i

bahan evaluasi guna perumusan rencana kerja tahun berikutnya,sekaligus bahan informasi dan evaluasi bagi pimpinan Pengadilan TinggiAgama Medan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta pihak lainyang membutuhkan. Dalam penyusunan laporan ini kami telah berusaha seoptimalmungkin, namun kami menyadari bahwa di sana sini tentu masih terdapatkekurangan yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, kamimengharapkan saran dan kritik yang membangun guna kesempurnaanpelaksanaan tugas yang akan datang. Akhirnya hanya kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa kitaberserah diri dan kepada segenap pihak yang telah memberikankontribusi dalam penyelesaian laporan ini diucapkan terima kasih. Demikianlah semoga laporan ini ada guna dan manfaatnya. AmiinYa Rabbal ’Alamin.Wassalamu’alikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pematangsiantar, 30 Desember 2016 Ketua, dto Drs. Buriantoni, S.H., M.H.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 ii

DAFTAR ISI HalamanPENGANTAR------------------------------------------------------------------------------ iDAFTAR ISI ------------------------------------------------------------------------------- iiiBAB I PENDAHULUAN ----------------------------------------------------------- 1 Kebijakan Umum Peradilan ------------------------------------------------ 1BAB II STRUKTUR ORGANISASI (TUPOKSI) ------------------------------ 5 A. Standar Operasional Prosedur (SOP) --------------------------------- 6 B. Kinerja/Sasaran Kerja Pegawai (SKP) -------------------------------- 6BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN -------------------------------- 7 A. Sumber Daya Manusia -------------------------------------------------- 7 1. Profil Sumber Daya Manusia--------------------------------------- 7 2. Kebutuhan Sumber Daya manusia--------------------------------- 10 3. Mutasi ----------------------------------------------------------------- 10 4. Promosi --------------------------------------------------------------- 11 5. Pensiun ---------------------------------------------------------------- 11 B. Keadaan Perkara --------------------------------------------------------- 11 1. Rekapitulasi Perkara ------------------------------------------------ 11 2. Rasio Perkara terhadap Majelis------------------------------------ 17 3. Putusan yang Diajukan Banding ---------------------------------- 23 4. Putusan yang Diajukan Kasasi------------------------------------- 23 5. Putusan yang Diajukan Peninjauan Kembali (PK) ------------- 24 C. Pengelolaan Sarana Dan Prasarana------------------------------------- 25 D. Pengelolaan Keuangan -------------------------------------------------- 29 1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya --------------------------------------------------------------- 29 2. Program Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung - 32 3. Program Peningkatan Manajemen Peradilan--------------------- 33 E. Dukungan Teknologi Informasi ---------------------------------------- 37 1. Perangkat Keras------------------------------------------------------ 37 2. Perangkat Lunak ----------------------------------------------------- 37 F. Regulasi Tahun 2016 ---------------------------------------------------- 38Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 iii

BAB IV PENGAWASAN ------------------------------------------------------------- 41 A. Internal--------------------------------------------------------------------- 41 B. Evaluasi -------------------------------------------------------------------- 45BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI--------------------------------- 46Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 iv

BAB I PENDAHULUANKEBIJAKAN UMUM PERADILAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 24 ayat (2) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukanoleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnyadalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negaradan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai bagian dari institusipelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Agama,ditengah besarnya tuntutan masyarakat akan kualitas sistem peradilandan pelayanan hukum, senantiasa bertekad untuk mewujudkan peradilanyang profesional, mandiri, efektif, efisien, transparan dan modern, sertasiap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam mewujudkan harapan tersebut, Pengadilan AgamaPematangsiantar pada tahun 2016 menitikberatkan pembenahan kinerjadibidang administrasi, manajemen peradilan, dan teknologi informasi gunamenunjang terlaksananya tugas pokok dan fungsi peradilan agama dalammenerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yangmenjadi kewenangannya, sehingga diharapkan akan tercipta kualitasoutput internal peradilan sesuai dengan rasa kebenaran dan keadilan. Berdasarkan kerangka pemikiran di atas, telah dirumuskan arahkebijakan umum yang tertuang dalam Program Kerja Pengadilan AgamaPematangsiantar Tahun 2016, yakni membangun sistem kerja yangberkualitas dengan menciptakan suasana kerja yang kondusif, salingbersinergi dan harmonisasi antara segenap potensi yang ada, dengansenantiasa menumbuhsuburkan rasa kekeluargaan dan tanggungjawabdalam lingkup penerapan segenap fungsi administrasi, manajerial, danteknologi informasi sesuai tahapan rencana kerja yang telah ditetapkan,Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 1

dengan mempertimbangkan kekuatan sumber dana (DIPA) menurut skalaprioritas (budget priority). Sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung RI pada Tahun2016, yakni peningkatan pembinaan dan pengawasan lingkunganperadilan, Pengadilan Agama Pematangsiantar memberikan penekanankhusus melalui peningkatan kualitas pengawasan internal, terutamapengawasan melekat secara hirarkis oleh atasan langsung dan efektifitashakim pengawas bidang, serta secara konsisten dan konsekuenmelakukan tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut. Disamping itu,membuka diri terhadap pengawasan eksternal sepanjang hal tersebutsesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yangberlaku. Dalam upaya membangun kualitas Sumber Daya Manusia sebagaipilar utama pelaksana tugas pokok dan fungsi peradilan, pada Tahun2016 telah dilaksanakan beberapa kegiatan pembinaan, baik fisik maupunmental, agar terwujud aparatur peradilan yang tangguh, profesional danberwibawa, serta responsif terhadap perkembangan kebutuhan hukumdan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima bagi pencarikeadilan, Pengadilan Agama Pematangsiantar pada Tahun 2016 secarabertahap berupaya melengkapi sarana dan prasarana pelayanan hukumdengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi(TI). Di antaranya SIADPA Plus, SIPP, SIMPEG/SIKEP, Website :www.pa-pematangsiantar.com dan e-mail dengan [email protected] serta secara aktif mengikuti perkembangan duniaperadilan pada Website Mahkamah Agung RI dengan situswww.mahkamahagung.go.id, Website Dirjen Badilag (www.badilag.net),dan website PTA Medan dengan situs www.pta-medan.go.id. Untuk mewujudkan peradilan yang profesional, mandiri, efektif,efisien, transparan dan modern, serta siap memberikan pelayanan primakepada masyarakat pencari keadilan, serta diridhai Allah SWT, makadirumuskan Visi Pengadilan Agama Pematangsiantar, yakni :Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 2

Visi: “Terwujudnya Pengadilan Agama Pematangsiantar yangAgung”Untuk mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan langkah-langkah yangharus dilaksanakan yang tercakup dalam Misi Pengadilan AgamaPematangsiantar sebagai berikut : Misi: 1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan 2. Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. 3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan Motto: “Keadilan, Keikhlasan dan Kebersamaan” Filosofi : “ Bekerja adalah Ibadah “ Dalam rangka mencapai Visi dan Misi Pengadilan AgamaPematangsiantar sebagaimana di atas, dirumuskan Rencana Strategis(Renstra) Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2015-2019, sebagaiberikut :1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel2. Meningkatkan penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi3. Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan4. Terwujudnya sistem manajemen informasi yang terintegrasi dan menunjang sistem peradilan yang sederhana, transparan, dan akuntabel5. Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternalLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 3

6. Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM lembaga peradilan berdasarkan parameter objektif7. Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif, dan efisien Rencana Strategis (Strategic Plan) Pengadilan AgamaPematangsiantar sebagaimana dirumuskan di atas bertujuan untuk :1. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel2. Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi3. Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan4. Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan Penjabaran dari rencana strategis sebagaimana ditetapkan di atasdirinci secara lebih detail dalam beberapa program dan kegiatansebagaimana tertuang dalam Program Kerja Tahun 2016, yang meliputibidang administrasi teknis dan non teknis yudisial, manajemen peradilan,pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan sumber dana(DIPA), kinerja pelayanan publik, dan administrasi umum.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 4

BAB IISTRUKTUR ORGANISASI Struktur organisasi Pengadilan Agama Pematangsiantar sesuaiUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, dantelah tersusun sesuai dengan Paraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7Tahun 2016, dengan personalia sampai laporan tahunan ini dibuatsebagai berikut :NO. JABATAN NAMA 1. Pimpinan: Drs. Buriantoni, S.H., M.H. - Ketua Drs.Azizon, S.H., M.H. - Wakil Ketua 1. Sabaruddin Lubis, S.H. 2. Kelompok Fungsional 2. Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. Hakim 3. Taufik, S.H.I., M.A. Armiwati Nasution, S.H. 3. Panitera Anawiyah, S.Ag. 4. Sekretaris Dra. Husnah 5. Wakil Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. 6. Panitera Muda Hukum - 7. Panitera Muda Gugatan Nurasyiah Bintang, S.H.I. 8. Panitera Muda Renny Wulandary, S.E. Permohonan 9. Kasubag Perencanaan, Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.H.I. Teknologi Informasi dan Pelaporan10. Kesubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata LaksanaLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 5

11. Kasubag Umum dan Rina Ardiany, S.E.I., M.A. Keuangan 1. Syamsuroh, S.Ag.12. Kelompok Fungsional 2. Hj. Halimatusakdiah Hasibuan, Panitera Pengganti S.H., M.H.13. Jurusita Pengganti Thamrin Harahap, S.Sy.A. PENYUSUNAN STANDARD OPERATIONAL PROCEDURES (SOP)NO. NAMA SOP JUMLAH KETERANGAN1. Teknis 38 -2. Non Teknis 17 -B. SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)No. Nama SKP Jumlah Keterangan1. Ketua 1 -2. Wakil Ketua 1 -3. Ketua Majelis 3 -4. Hakim Anggota 3 -5. Hakim Pengawas Bidang 3 -6. Panitera 1 -7. Sekretaris 1 -8. Wakil Panitera 1 -9. Panitera Muda 2 -10. Panitera Pengganti 2 -11. Kepala Sub Bagian 3 -12. Jurusita - -13. Jurusita Pengganti 1 -14. Staf/Pelaksana - -Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 6

BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAANA. SUMBER DAYA MANUSIA 1. Profil Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar sampai dengan Desember 2016 berjumlah 24 orang, dengan rincian Pegawai Negeri Sipil sebanyak 16 orang dan pegawai honor sebanyak 8 orang.No. Nama Jumlah TMT Keterangan Jabatan Jabatan1. Ketua 1 18-03-2016 Drs. Buriantoni, S.H., M.H.2. Wakil Ketua 1 11-03-2016 Drs. Azizon, S.H., M.H.3. Hakim 21-03-2015 Sabaruddin Lubis, S.H. 3 01-04-2016 Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H.4. Panitera5. Sekretaris Taufik, S.H.I., M.A. 29-08-2013 1 29-12-2015 Armiwati Nasution, S.H. 1 29-12-2015 Anawiyah, S.Ag.6. Wakil Panitera 1 02-01-2015 Dra. Husnah 7 Panitera Muda 2 02-02-2015 Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag.8. Kepala Sub 24-07-2015 Nurasiyah Bintang, S.H.I. Bagian 29-12-2015 Renny Wulandary, S.E.9. Panitera 3 29-12-2015 Dadan Dzulqornaen Riyadi, Pengganti S.H.I.10. Jurusita 29-12-2015 Rina Ardiany, S.E.I., M.A. 02-01-2015 Syamsuroh, S.Ag. 2 13-12-2013 Hj.Halimatusakdiah Hasibuan, S.H., M.H. -- -11. Jurusita 1 10-06-2013 Thamrin Harahap, S.Sy. Pengganti12. Staf/Pelaksana - - - 1.1 Pegawai Teknis dan Non TeknisLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 7

No Satker Hakim Kepaniteraan Jurusita/ Kesekretariatan 5 JSP 41 PA. 5 4 Pematangsiant 61 ar 61Jumlah 16Jumlah Total1.2 HakimNo Satker Jumlah Ketua Wakil Hakim Hakim Pengadilan Ketua Yustisial1 PA. 1 3 Pematangsiantar 1 1 1 3 - 5Jumlah 1 1 -Jumlah Total1.3 Rincian Hakim Jumlah Pendidikan TertinggiNo Jabatan Laki- Perempuan S1 S2 S3 lakiPA. Pematangsiantar 1 Ketua 1 - - 1- 2 Wakil Ketua 1 - - 1- 3 Hakim 3 - 12- 4 Hakim Yustisial - - - -- 5 - 14- Jumlah Jumlah Total 51.4 Kepaniteraan Jumlah Pendidikan TertinggiNo Jabatan Laki- Perempuan SLTA S1 S2 S3 lakiPA. Pematangsiantar1 Panitera - 1 - 1-- - 1 - 1--2 Wakil Panitera - 2 - 2--3 Panitera Muda - 2 - 11-4 Panitera - - - - -- Pengganti 1 - - 1--5 Jurusita - - - - --6 Jurusita Pengganti7 Fungsional/StaffLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 8

Jumlah 1 6 - 61- Jumlah Total 71.5 KesekretariatanN Jumlah Pendidikan Tertinggio Jabatan Laki- Perempuan SLTA S1 S2 S3 lakiPA. Pematangsiantar1 Sekretaris - 1 - 1--2 Wakil Sekretaris - - - - --3 Kepala Sub Bagian 1 2 - 21-4 Fungsional/Staff - - - - -- 1 3 - 31- Jumlah 4 Jumlah Total1.6 Pegawai Teknis Dan Non Teknis Berdasarkan UsiaNo Usia (Tahun) Pegawai Pegawai Non Jumlah Teknis Teknis 1 20-30 2 2 2 31-40 - 1 4 3 41-50 3 1 3 4 51-60 2 - 7 5 61-67 7 - - - 4 16 Jumlah 121.7 Pegawai Teknis dan Non Teknis Berdasarkan Golongan/RuangNo GOL/ RUANG Pegawai Pegawai Non Jumlah Teknis Teknis 1 II/a - - 2 II/b - - - 3 II/c - - - 4 II/d - - - 5 III/a - - - 6 III/b 1 3 3 7 III/c - - 2 8 III/d 2 1 8 9 IV/a 7 - -10 IV/b - - 211 IV/c 2 - -12 IV/d - - -13 IV/e - - - -Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 9

Jumlah 12 4 16 2. Kebutuhan Sumber Daya Manusia Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tahun 2016 ada mengusulkan tambahan kebutuhan pegawai karena adanya kekosongan jabatan Panitera Muda Gugatan. 3. Mutasi Mutasi masuk dan keluar pejabat struktural dan fungsional serta staf/ pelaksana Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai berikut :No. Nama Jabatan Jabatan Ket Lama Baru Mutasi1. Drs. Jhon Afrijal, S.H., Ketua Ketua PA. Keluar M.H. PA.Pematang Sengeti Mutasi siantar Keluar2. Dra. Shafrida, S.H. Hakim Hakim Mutasi PA.Pematang PA.Kisaran Keluar siantar Mutasi Keluar3. Dian Ingrasanti Lubis, Hakim Hakim PA. S.Ag., S.H. PA.Pematang Simalungun Mutasi Masuk siantar Mutasi Panmud Masuk4. Fuad Hilmi Nasution, S.H. Gugatan PP Mutasi PA.Pematang PA.Medan Masuk siantar5. Drs. Buriantoni, S.H., M.H. Ketua Msy. Ketua Idi PA.Pematang siantar6. Drs. Azizon, S.H., M.H. Hakim PA. Wakil Ketua Lubuk Pakam PA.Pematang siantar7. Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. Hakim PA. Hakim Kaban Jahe PA.Pematang siantar Pada tahun 2016 Pengadilan Agama Pematangsiantar ada mengusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah 1 (satu) orang pegawai atas nama Thamrin Harahap, S.Sy.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 10

4. PromosiPada Tahun 2016, pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantarmendapatkan promosi jabatan 1 (satu) orang pegawai yaitu FuadHilmi Nasution, S.H. Panitera Muda Gugatan Pengadilan AgamaPematangsiantar menjadi Panitera Pengganti Pengadilan AgamaMedan Kelas 1A.5. Pensiun Untuk Tahun 2016 tidak ada pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar yang pensiun.B. KEADAAN PERKARA 1. Rekapitulasi Perkara Keadaan perkara pada tingkat pertama Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai berikut:Sisa tahun 2015 = 35 PerkaraPerkara diterima selama tahun 2016 = 314 PerkaraJumlah = 349 PerkaraPerkara diputus selama tahun 2016 = 282 PerkaraSisa tahun 2016 = 67 PerkaraPersentase penyelesaian perkara putus = 81 %1. Tabulasi perkara diterima dan diputus berdasarkan jenis perkara Sisa ProsentasiNo Jenis Perkara tahun Diterima Jumlah Diputus Sisa Penyelesai1 CERAI TALAK lalu an (%)2 CERAI GUGAT3 KEWARISAN 7 61 68 54 14 79 % GUGATAN 21 235 256 207 49 81 %4 HARTA 53 8 5 3 62 % BERSAMA -- - -- -Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 11

PENETAPAN5 PENGANGKAT - 2 2 2 - 100 % AN ANAK6 DISPENSASI 1 4 5 5 - 100 % KAWIN7 ISBAT NIKAH - - - -- - (G)8 ISBAT NIKAH - 2 2 2 - 100 % (P)9 PENETAPAN - 4 4 3 1 75 % AHLI WARIS10 EKONOMI 1- 1 1 - 100 % SYARIAH GUGATAN11 HAK ASUH - - - -- - ANAK12 HIBAH -1 1 1 - 100%13 PEMBATALAN - 1 1 1 - 100% NIKAH14 PERWALIAN - 1 1 1 - 100% JUMLAH 35 314 349 282 67 81% 2. Data percepatan penyelesaian perkara : = 246 PerkaraDiselesaikan 1 s.d 90 hari = 26 Perkara = 10 PerkaraDiselesaikan 91 s.d. 180 hari = 282 PerkaraDiselesaikan diatas 180 hari 2010 2011Jumlah perkara putus 2016 2012 2013 3. Grafik perkara diterima selama 7 tahun 2014 2015 350 2016 300 250 200 150 100 50 0 TAHUNLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 12

TAHUN JUMLAH PERKARA 2010 166 2011 239 2012 227 2013 275 2014 254 2015 323 2016 3144. Grafik perkara diputus selama 7 tahun350 315300 266 282 246250 216 192200 152 Tahun150100500 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 TAHUN JUMLAH PERKARA 2010 152 2011 246 2012 216 2013 192 2014 266 2015 315 2016 282Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 13

5. Grafik jenis perkaraLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 14

No. Jenis Perkara Jumlah Diterima 1 CERAI TALAK 61 2 CERAI GUGAT 235 3 GUGAT WARIS 4 PENETAPAN AHLI WARIS 3 5 GUGATAN HARTA BERSAMA 4 6 GUGATAN HAK ASUH ANAK - 7 PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK - 8 PENUNJUKAN ORANG LAIN SEBAGAI WALI 2 9 HIBAH - 10 PERWALIAN 1 11 WASIAT 1 12 DISPENSASI KAWIN - 13 PEMBATALAN NIKAH 4 14 ISTBAT NIKAH 1 15 ISTBAT NIKAH (GUGATAN) 2 16 GUGATAN EKONOMI SYARIAH - 17 GUGATAN NAFKAH - - JUMLAH 314 Tabulasi perkara diterima dan diputus Sisa Tidak Sisa diteri Tahun NO Jenis Tahun Terima Jlh Kabul Cabut Gugur Coret Tolak ma / Perkara lalu NO ini 1 Gugatan 34 300 334 237 20 3 3 - 4 66 2 Permohonan 1 14 15 14 1 - -- - 1 Jumlah 35 314 349 251 21 3 3 - 4 67 Tabulasi Perkara diterima dan Diputus berdasarkan Jenisnya BANYAKNYA PUTUS BULAN INI PERKARA JENIS SISA DITERIMA DI JUMLA SISA BA KA KET PERKARA TAH COR H AKHIR N SANO UN TAH JU TIDA DI ET TAHUN DIN SI LALU UN ML DI DI K GUG DARI LAJUR G PK INI AH CAB KABUL DI UR REGI 7,8,9, 5- UT TOLAK DITE KAN 10,11 (6+12) KAN RIMA S TER1 2 3 45 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Penunjukan - -- - - --- - - - --- - Orang Lain - -- - - --- - - Sebagai - --- -1 Wali2 Pencabutan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 15

Kekuasaan - 11 - 1 - -- - 1 -- - - - Wali - -- - - - -- - - - --- - -- - - - -- - - -3 Perwalian - -- - - - -- - - - --- Pencabutan - -- - - - -- - - - --- - Kekuasaan - -- - - - -- - - - - -- - - - -- - - - ---4 Orang Tua - Pengesahan - --- - --- -5 Anak - Hak-Hak --- 50 -6 Bekas Istri 13 - - - Nafkah - --- - Anak Oleh - --- -7 Ibu Penguasaan - --- -8 Anak - --- - Harta - --- -9 Bersama - --- -10 Cerai Gugat 21 25 10 193 - 11 1 196 - --- - 235 6 46 - --- -11 Cerai Talak 7 61 68 9 41 - 12 2 - Kelalaian - - --- - Atas -- - - - -- - - --- - - --- -12 Kewajiban - 11 1- - -- - - - --- - Pembatalan - - - - -- - - -- - - --- -13 Perkawinan - - --- - Penolakkan - -- - - - -- - - - Perkawinan - -- - - - -- - - 32 - - - - --- -14 Oleh PPN -- - - - -- - - - --- - Pencegahan -- - - - -- - -15 Perkawinan Izin -- - - - -- - -16 Poligami Ganti Rugi Terhadap17 Wali Asal Usul18 Anak Penetapan Kawin19 Campur20 Isbat Nikah - 22 - 2- -- - 221 Izin Kawin - -- - -- -- - - -- - Dispensasi 1 45 - 5- -- - 522 Kawin - -- - -- -- - -23 Wali Adhal - 22 - 2- 1- - 2 Pengangkat 1 -1 - 1- 124 an Anak -- -- - -- - 4 Ekonomi - -25 Syariah -26 Kewarisan 5 38 1 327 Wasiat - -- - - -28 Hibah - 11 - - -Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 16

29 Wakaf - -- - - --- - - - --- - Zakat/Infak/ - -- - - -- - - --- - - - --- -30 Shadaqah31 P3HP - 44 - - --- - - - --- - Penetapan 3- - - - 3 1- - - -32 Ahli WarisJUMLAH 35 314 349 21 250 -43 3 260 67 2 - - - 2. Rasio Perkara Terhadap Majelis N Majelis Perkara RASIO o Hakim MAJELIS Sisa Masuk Jumlah Putus Sisa KET Jlh % Jlh % 65% - 1 Drs. Jhon 9 14 23 15 65 8 35 - Afrijal,SH.MH - Drs. - 2 Buriantoni, - 61 61 51 84 10 16 84% - S.H, MH. - Drs. Azizon, - 2 SH.,MH. - 81 81 70 86 11 14 86% 3 Sabaruddin 7 131 138 112 81 26 19 81% Lubis, SH. 3 27 73% 4 Dra. Shafrida 11 - 11 8 73 Dian Ingrasanti 5 Lubis, S.Ag. 8 27 35 26 74 9 26 74% SH. Jumlah 35 314 349 282 81 67 19 81% 6. Data perceraian dan penggunaan akta cerai a. Jumlah perkara cerai yang diputus sebanyak = 261 perkara b. Jumlah akta cerai yang diterbitkan = 230 Blanko c. Penggunaan akta cerai : = 46 Blanko Sisa tahun lalu = 500 Blanko Diterima tahun ini = 546 Blanko Jumlah = 230 Blanko Terpakai baik = 8 Blanko Rusak = Diberikan ke PA lain -Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 17

Sisa = 308 Blanko 7. Faktor Penyebab perceraian =- =-a. Poligami tidak sehat =-b. Krisis akhlak =-c. Cemburu =-d. Kawin paksa = 35f. Ekonomi =-g. Tidak ada tanggung jawab =-h. Kawin di bawah umur =-i. Kekejaman jasmani =-j. Kekejaman mental =-k. Dihukum =-l. Cacat biologis =-m. Poligami = 195n. Gangguan pihak ketiga =-o. Tidak ada keharmonisanp. Lain-lain 8. Data perkara Prodeo dan pelaksanaan Sidang Kelilinga. Biaya Perkara Prodeo yang tersedia dalam = - DIPA - perkara- Perkara prodeo =- Perkara permohonan prodeo yang dibiayai = - perkara DIPA- Perkara permohonan prodeo yang tidak = - perkara dibiayai DIPA (prodeo murni)b. Biaya perkara untuk Pelaksanaan Sidang = - Keliling- Jumlah perkara yang diterima =- perkara perkara- Jumlah perkara yang diputus =-Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 18

9. Data perkara mediasi = 35 perkara- Sisa perkara Tahun Lalu = 314 perkara- Perkara yang diterima tahun ini = 201 perkara- Jumlah perkara yang tidak bisa dimediasi = 49 perkara- Jumlah Perkara yang dimediasi = 67 Perkara- Sisa Perkara 10. Data Minutasi = 282 perkara- Jumlah berkas perkara putus = 269 perkara- Jumlah berkas perkara selesai diminutasi = 13 perkara- Sisa yang belum diminutasi 11. Data pelaksanaan sita = 2 perkara- Jumlah permohonan sita = 2 perkara- Terlaksana = - perkara- Tidak terlaksana 12. Data pelaksanaan eksekusi = 4 perkara- Jumlah permohonan eksekusi = 1 perkara- Terlaksana = - perkara- Tidak terlaksana = 3 perkara- Belum Terlaksana13. Penyampaian salinan putusan ke KUA selama tahun 2016 = 230 salinan putusan Pengelolaan Administrasi Perkara 1. Administrasi Perkara a. Prosedur penerimaan perkara. Pelaksanaan penerimaan perkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar dilakukan dengan sistem meja-meja, Meja I, Meja II dan Meja III sesuai dengan ketentuan Pola Bindalmin. Kegiatan penerimaan perkara dilakukan sampai dengan penerbitanLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 19

Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan surat penunjukan Panitera, Panitera Pengganti serta Penunjukan Juru Sita/ Juru Sita Pengganti dan Penetapan Hari Sidang (PHS).b. Registrasi Perkara Kegiatan regsistrasi perkara dilakukan dengan menggunakan register : - Register induk perkara gugatan - Register induk perkara permohonan - Register permohonan banding - Register permohonan kasasi - Register permohonan Peninjauan kembali ( PK ) - Register Penyitaan Barang tidak bergerak - Register Penyitaan Barang bergerak - Register Surat Kuasa Khusus - Register Permohonan Eksekusi - Register Akta Cerai - Register Perkara Prodeo - Register Mediasi. - Register Induk Perkara Ekonomi Syari’ah - Register P3HP - Register Isbat Rukyat Hilal - Register Eksekusi Putusan Arbitrasec. Kearsipan perkara Perkara yang diputus pada tahun 2016 sebanyak 282 perkara, dan sudah termasuk sisa tahun 2015 sebanyak 35 perkara, dari keseluruhan perkara yang diputus tersebut pada saat akhir tahun 2016 sudah diminutasi 269 perkara ( 95 %) dan telah ditata dalam box arsip telah diletakkan pada rak di ruang arsip perkara.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 20

d. Laporan Perkara Pelaksanaan tugas pembuatan laporan perkara Pengadilan Agama Pematangsiantar telah dilaksanakan surat dari Pengadilan Tinggi Agama Medan No. W2-A/823/HK.05/2/2016 Tanggal 25 Februari 2016 atas dasar Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 0377.a//DJA/HM.00/2/2016 Tanggal 28 Januari 2016 yaitu terdiri dari : - LIPA 1 Keadaan Perkara - LIPA 2 Banding - LIPA 3 Kasasi - LIPA 4 Peninjauan Kembali - LIPA 5 Eksekusi dan Keuangannya - LIPA 6 Kegiatan Hakim - LIPA 7 Keuangan Perkara - LIPA 8 Perkara Masuk dan Putus - LIPA 9 Laporan PP 10 Tahun 1983 - LIPA 10 Faktor Penyebab Perceraian - LIPA 11 Laporan Uang Iwadl - LIPA 12 Laporan Mediasi - LIPA 13 Laporan Akta Cerai - LIPA 14 Laporan Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung - LIPA 15 Laporan Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara - LIPA 16 Laporan Pelaksanaan Posbakum - LIPA 17 Laporan HHK - LIPA 18 Laporan HHKL - LIPA 19 Laporan Minutasi Perkara - LIPA 20 Laporan Tingkat Penyelesaian Perkara - LIPA 21 Laporan Verzet Terhadap Putusan Verstek - LIPA 22 Laporan Penanganan Bantuan I Panggilan/ Pemberitahuan.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 21

Semua jenis laporan tersebut dikirim sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu untuk hard copy seluruh laporan dikirim selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan dan untuk soft copy melalui Pelaporan Terpadu Online diisi dan atau di uploud paling lama setiap tanggal 3 setiap bulan. e. Direktori putusan Kegiatan ini adalah memenuhi ketentuan dari Mahkamah Agung RI yang mengharuskan seluruh pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk menganonimisasi putusan dan selanjutnya mengupload putusan tersebut ke direktori putusan Mahkamah Agung sebagai sarana publikasi dan penghimpunan putusan dari seluruh pengadilan (bank data putusan). Untuk tahun 2016 perkara putus adalah sebanyak 282 perkara dan yang sudah diupload ke direktori putusan sebanyak 240 perkara sama dengan 85%.2. Administrasi Keuangan Perkara Pengelolaan administrasi keuangan perkara berada dalam tanggung jawab Panitera. Namun dalam pelaksanaannya Panitera menunjuk Petugas administrasi biaya perkara yaitu Kasir dan Pemegang Buku Induk Keuangan Perkara dan buku keuangan lainnya. Buku-buku Keuangan Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama terdiri dari : - Buku Jurnal Perkara Gugatan - Buku Jurnal Perkara Permohonan - Buku Jurnal Permohonan Banding - Buku Jurnal Permohonan Kasasi - Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali - Buku Jurnal Permohonan Permohonan Eksekusi - Buku Induk Keuangan Perkara - Buku Keuangan Biaya Eksekusi - Buku Keuangan Hak-hak KepaniteraanLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 22

- Buku Keuangan Hak-hak Kepaniteraan lainya. - Buku Khusus keuangan atk perkara. - Buku Penerimaan dan pendistribusian atk perkara.Keuangan Perkara = Rp 16.112.000 - Saldo akhir tahun 2015 = Rp 173.718.000 - Penerimaan tahun 2016 = Rp 189.830.000 - Jumlah = Rp 132.667.000 - Pengeluaran tahun 2016 = Rp 27.883.000 - Pengembalian sisa panjar tahun 2016 = Rp 29.280.000 - Saldo akhir tahun 20163. Putusan yang diajukan banding : a. Putusan Pengadilan Tk. I yang diajukan Banding yaitu :  Regno 49/Pdt.G/2016/PA.Pst.  Regno 297/Pdt.G/2015/PA.Pst.Sisa tahun 2015 Data Perkara Banding - Perkara = 2 Perkara 2 PerkaraPerkara diterima selama tahun 2016 = - Perkara 2 PerkaraJumlah = 0 %Perkara diputus selama tahun 2016 =Sisa tahun 2016 =Persentase penyelesaian perkara putus =4. Putusan yang diajukan Kasasi : Nihil.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 23

Sisa tahun 2015 Data Perkara Kasasi = - PerkaraPerkara diterima selama tahun 2016 = - PerkaraJumlah = - Perkara5. Putusan yang diajukan Peninjauan Kembali (PK). a. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Banding dan di kuatkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK b. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK c. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan banding dan tidak dapat diterima Tk. PK d. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK e. Putusan pengambilan Tk. I yang dibatalkan Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PK f. Putusan pengambilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK g. Putusan pengambilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK h. Putusan pengambilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan tidak dapat diterima Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK i. Putusan pengambilan Tk. I yang dibatalkan Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK j. Putusan pengambilan Tk. I yang dibatalkan Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PK k. Putusan pengambilan Tk. I yang berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tk. PK l. Putusan Pengadilan Tk. banding yang berkuatan Hukum tetap yang dikuatkan Tk. PKLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 24

m. Putusan Pengadilan Tk. kasasi yang berkuatan Hukum tetap yang dikuatkan Tk. PK n. Putusan Pengadilan Tk. yang berkuatan Hukum tetap yang dibatalkan Tk. PK o. Putusan Pengadilan Tk. banding yang berkuatan Hukum tetap yang dibatalkan Tk. PK p. Tk. Kasasi yang berkekuatan Hukum tetap yang dibatalkan Tk. PK q. Putusan Pengadilan Tk. I yang berkuatan Hukum tetap yang tidak dapat diterima Tk. PK r. Putusan Pengadilan Tk. banding yang berkuatan Hukum tetap tidak dapat diterima Tk. PK Data Perkara Peninjauan KembaliSisa tahun 2015 =- Perkara PerkaraPerkara diterima selama tahun 2016 =- Perkara PerkaraJumlah =- PerkaraPerkara diputus selama tahun 2016 =-Sisa tahun 2016 =-Persentase penyelesaian perkara putus = -%C. PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam melakukan pengelolaan sarana dan prasarana telah mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Seluruh barang inventaris baik prasarana gedung maupun fasilitas gedung telah diinventarisir dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 25

Pada tahun tahun 2016 tepatnya pada tanggal 17 Nopember 2016Pengadilan Agama Pematangsiantar memperoleh penghargaan dariDirektur Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah PropinsiSumatera Utara untuk kategori Penatausahaan Barang Milik Negarasebagai Terbaik II dari 60 (enam puluh) satuan kerja yang adadiwilayah kerja KPKNL Pematangsiantar.1. Sarana dan Prasarana Gedunga. Pengadaan- Pembangunan gedung kantor = 0 m2 senilai Rp 0,-- Pembangunan rumah dinas = 0 m2 senilai Rp 0,-- Pembangunan pagar kantor = 0 m2 senilai Rp 0,-- Pembangunan pavling blok = 0 m2 senilai Rp 0,-- Perluasan gedung kantor = 0 m2 senilai Rp 0,-- Pengadaan tanah kantor = 0 m2 senilai Rp 0,-- Rehab alih fungsi gedung = 0 m2 senilai Rp 0,-kantor menjadi rumah dinasb. Pemeliharaan- Gedung kantor = 630 M2 senilai Rp. 32.760.000,- 57 M2 senilai Rp. 3.990.000,-- Rumah dinas = 4.738 M2 senilai Rp. 30.323.000,- 0 M2 senilai Rp 0,-- Halaman kantor = 120 M2 senilai Rp. 3.660.000,-- Halaman rumah dinas =- Pagar Gedung Kantor = c. Penghapusan = 0 m2 senilai Rp 0,- = 0 m2 senilai Rp 0,-- Gedung kantor- Rumah dinas2. Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung a. Pengadaan - Kenderaan dinas roda 4 = 0 unit senilai Rp. 0,-- Kenderaan dinas roda 2 = 0 unit senilai Rp. 0,-- Alat pengolah data dan = 10 unit senilai Rp. 86.000.000,-Komunikasi- Fasilitas perkantoran = 1 unit senilai Rp. 190.000.000,-(Genset)Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 26

b. Pemeliharaan = 1 unit senilai Rp. 33.000.000,-- Kenderaan dinas roda 4 = 2 unit senilai Rp. 7.400.000,-- Kenderaan dinas roda 2 = 35 unit senilai Rp. 25.110.000,-- Alat pengolah data = 123 Buah senilai Rp. 244.524.000,-- Meubelair = 7 unit senilai Rp. 3.990.000,-- Inventaris lain c. Penghapusan = 0 unit senilai Rp 0,- = 0 unit senilai Rp 0,-- Kenderaan dinas roda 4- Kenderaan dinas roda 2 = 0 unit senilai Rp 0,-- Alat pengolah data = 0 unit senilai Rp 0,-- Meubelair = 0 unit senilai Rp 0,-- Inventaris lain Pelaksanaan tugas sebagai supporting unit di Pengadilan AgamaPematangsiantar bagian kesekretariatan yang dipimpin oleh seorangSekretaris dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian yaitu Kepala SubBagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Kepala SubBagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Sub BagianUmum dan Keuangan. Adapun administrasi umum meliputi : a. Pengelolaan surat Pengelolaan surat pada Pengadilan Agama Pematangsiantar berpedoman kepada Juklak MARI tentang administrasi Tata Persuratan, Tata kearsipan dan administrasi keprotokolan, kehumasan dan keamanan serta Buku I Pola klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI. Adapun kondisi persuratan yang dikelola Pengadilan Agama Pematangsiantar sebanyak 2.105 surat dengan rincian sebagai berikut : - Surat masuk : 813 surat - Surat keluar : 1.292 suratLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 27

b. Penataan perpustakaan - Perpustakaan Pengadilan Agama Pematangsiantar (Perpustakaan Al Hikmah) telah dikelola sesuai dengan sistem klasifikasi perpustakaan DDC (Dewey Decimal Classification). - Jumlah koleksi buku yang dimilki Perpustakaan Pengadilan Agama Pematangsiantar seluruhnya berjumlah 1.917 eksemplar, dengan 1002 judul. Dengan kategori, buku-buku agama dan umum 705 eksemplar, buku-buku hukum 1.212 eksemplar - Perpustakaan sebagai salah satu sarana penunjang kelancaran pelaksanaan tugas pada Pengadilan Agama Pematangsiantar mengambil peranan penting yang berfungsi sebagai mediator dalam menambah wawasan pengetahuan bagi para pegawai/karyawan/Pengadilan Agama Pematangsiantar.c. Penataan Arsip Perkara Arsip perkara Pengadilan Agama Pematangsiantar telah ditata sesuai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II) dan telah menggunakan aplikasi arsip perkara.d. Pengelolaan persediaanAdapun kondisi barang persediaan pada Pengadilan AgamaPematangsiantar adalah sebagai berikut :- Saldo awal tahun 2016 : Rp. 159.000,-- Mutasi Tambah (pembelian) tahun 2016 : Rp. 32.614.200,-- Mutasi keluar (pemakaian) tahun 2016 : Rp. 32.068.300,-- Saldo akhir tahun 2016 : Rp. 545.900,-Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 28

D. Pengelolaan Keuangan.Pada tahun 2016 Pengadilan Agama Pematangsiantar memperolehalokasi anggaran sebesar Rp 2.574.574.000 sesuai dengan DIPAnomor 005.01.2.401859/2016 dan telah direvisi sebanyak 3 kali. Tabel Revisi Anggaran Uraian Awal Revisi I Revisi II Revisi IIIPagu 2.574.574.000 2.764.574.000 2.764.574.000 2.764.574.000RealisasiAlokasi anggaran Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2016 :No. Program Pagu1. Dukungan manajemen dan pelaksanaan 2.488.574.000 teknis lainnya2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur 276.000.000 MARI3. Peningkatan manajemen peradilan agama 1.500.000Penggunaan alokasi anggaran dari masing-masing pagu program sebagaiberikut : 1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung RI dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.488.574.000,- digunakan untuk kegiatan : - Belanja barang non operasional untuk keperluan konsultasi dan koordinasi sebesar Rp. 23.685.000,- - Pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp. 2.044.309.000,- - Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran sebesar Rp. 420.580.000,-Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 29

2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung RI dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 276.000.000,- - Pengadaan pengolah data dan komunikasi sebesar Rp. 86.000.000,- - Pengadaan genset sebesar Rp. 190.000.000,- 3. Program peningkatan manajemen peradilan agama dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.500.000,- digunakan untuk kegiatan : - Perjalanan biasa transportasi untuk keperluan konsultasi dan koordinasi sebesar Rp. 1.500.000,- Secara Keseluruhan Capaian Realisasi Anggaran Pengadilan AgamaPematangsiantar pada tahun 2016 Sebesar Rp. 2.706.092.400,-mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2015 Sebesar Rp.2.682.512.405,- 1. Untuk Realisasi Belanja Pegawai mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp. 2.044.085.132,- 2. Realisasi Belanja Barang Non operasional untuk keperluan konsultasi dan koordinasi sebesar Rp. 23.685.000,- 3. Realisasi Belanja Barang untuk penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran sebesar Rp. 418.915.280,- 4. Realisasi Belanja Modal untuk pengadaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 276.000.000. 5. Realisasi Belanja untuk peningkatan manajemen peradilan sebesar Rp. 1.500.000. Realisasi Belanja pegawai Perbulan Tahun 2016Januari Rp. 141.398.736Februari Rp. 151.715.134Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 30

Maret Rp. 152.449.400April Rp. 146.302.845Mei Rp. 156.107.869Juni Rp. 357.352.655Juli Rp. 151.963.881Agustus Rp. 164.368.338September Rp. 152.788.770Oktober Rp. 152.092.770November Rp. 152.356.770Desember Rp. 165.187.964Realisasi Belanja Barang Non Operasional Perbulan Tahun 2016Januari Rp. 0Februari Rp. 4.200.000Maret Rp. 4.700.000April Rp. 1.650.000Mei Rp. 560.000Juni Rp. 0Juli Rp. 2.686.000Agustus Rp. 0September Rp. 7.260.000Oktober Rp. 2.610.000November Rp. 0Desember Rp. 0 Realisasi Belanja Barang Operasional Per bulan Tahun 2016Januari Rp. 0Februari Rp. 30.799.640Maret Rp. 29.796.902Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 31

April Rp. 31.046.626Mei Rp. 66.975.560Juni Rp. 32.498.280Juli Rp. 31.950.856Agustus Rp. 34.738.763September Rp. 24.760.939Oktober Rp. 33.860.725November Rp.13.600.000Desember Rp. 88.886.989Sisa Rp. 1.664.720 Realisasi Belanja ModalRealisasi Belanja Modal Pengadilan Agama Pematangsiantar pada TA2016 dan TA 2015 adalah sebesar Rp. 276.000.000 dan Rp.180.000.000,-. Kenaikan realisasi belanja modal sebesar 34,78%antara lain disebabkan kenaikan belanja modal pengolah data dankomunikasi serta fasilitas perkantoran berupa genset. Uraian 276.000.000Pagu 276.000.000Realisasi- Januari 0- Pebruari 0- Maret 0- April 85.532.700- Mei 467.300- Juni 0- Juli 0- Agustus 0- September 0- Oktober 0Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 32

- Nopember 0- Desember 190.000.000Sisa 0 Grafik Belanja ModalRp200.000.000Rp150.000.000Rp100.000.000 Rp50.000.000 Rp- Pagu Realisasi SisaPendapatan Negara dan HibahPendapatan Negara dan Hibah secara keseluruhan untukperiode yang berakhir 31 Desember 2016 adalah Rp.5.609.360,- atau mencapai 51,99 persen dari estimasipendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 10.787.394 dan untuktahun 2015 sebesar Rp. 9.302.908 atau mencapai 0,00 persendari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 0. Rincian Estimasi dan Realisasi PNBP TA 2016 (dalam satuan rupiah)No. Uraian Estimasi Realisasi % Pendapatan1. Pendapatan dari 430.000 0,00 0,00 PemindahtangananLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 33

BMN Lainnya 395.028 398.310 100.832. Pendapatan Sewa 4.496 0,00 0,00 Tanah, Gedung, dan Bangunan 9.957.870 5.211.050 52,33 3. Penerimaan Kembali 0 0 Belanja Pegawai Pusat 10.787.394 5.609.360 51,99 TAYL 4. Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji Pengembalian Jumlah a. Pendapatan Negara dan Hibah DIPA.005.01.2.401859/2016 Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp. 5.609.360,- atau mencapai 51,99 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 10.787.394,- dan untuk tahun 2015 sebesar Rp. 9.302.908 atau mencapai 0,00 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 0. Keseluruhan Pendapatan Negara dan Hibah yang diterima oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.Perbandingan realisasi PNBP TA 2016 dan 2015 disajikan dalam tabeldibawah ini :Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 34

Perbandingan Realisasi PNBP TA 2016 dan 2015 (dalam satuan rupiah) N TA 2016 TA 2015 Perubahan 0 430.000 Rp. %NO Uraian (430.000) (100,00) 1. Pendapatan dari 398.310 395.028 3.282 0,82 pemindah tanganan BMN 0,00 8.140 4.496 100,00 lainnya 5.211.050 8.899.740 (3.688.690) (41,44) 2. Pendapatan Sewa Tanah, 5.609.360 9.302.908 (3.693.540) (39,70) Gedung, dan Bangunan 3. Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL 4. Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji Jumlahb. Pendapatan Negara dan Hibah DIPA.005.04.2.401860/2016 Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp.12.563.700 atau mencapai 0,00 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp.0 dan untuk tahun 2015 sebesar Rp.10.213.000 atau mencapai 0,00 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp.0. Keseluruhan Pendapatan Negara dan Hibah yang diterima oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 35

Rincian Estimasi dan Realisasi PNBP TA 2016 (dalam satuan rupiah) Estimasi PendapatanNo. Uraian Realisasi %1. Pendapatan Ongkos 0 9.200.000 0,00 Perkara2. Pendapatan Kejaksanaan 0 3.363.700 0,00 dan Peradilan Lainnya3. Pendapatan Jasa Lembaga 0 0 0,00 Keuangan (Jasa Giro)Pengembalian 00Jumlah 12.563.700 0,00Perbandingan realisasi PNBP TA 2016 dan 2015 disajikan dalam tabeldibawah ini : Perbandingan Realisasi PNBP TA 2016 dan 2015 (dalam satuan rupiah)N Uraian TA 2016 2015 Perubahan Rp. %1. Pendapatan ongkos 9.200.000 2.380.000 6.900.000 75.00 perkara2. Pendapatan Jasa 3.363.700 7.131.600 (232.100) (6.90) Lembaga Keuangan (Jasa Giro)Jumlah 12.563.700 9.302.908 5.886.500Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 36

E. Dukungan Teknologi InformasiPengadilan Agama Pematangsiantar mengambil perananpenting dalam keterbukaan informasi melalui pengelolaan websiteyang berisikan informasi mengenai transparansi keuangan baikkeuangan perkara maupun DIPA serta transparansi putusan.Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan alamat website www.pa-pematangsiantar.com dengan spesifikasi website sebagai berikut :- Hosting : Pkg – 10 Gb unlimited- Domain : pa-pematangsiantar.com- Provider : e-padi.com- Bandwith website : unlimited Selain itu dalam rangka untuk percepatan proses kegiatanadministrasi telah juga digunakan sistem administrasi perkara yangdiberinama SIADPA serta untuk memudahkan penyampaian laporanperkara telah dibuat satu sistem Aplikasi laporan berbasis web danSIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Untuk mendukungpengelolaan tekhnologi informasi tersebut didukung dengan perangkatkeras dan perangkat lunak terdiri dari :a. Perangkat Keras- Penyediaan Server = 2 unit- P.C. Unit = 16 unit- Laptop = 7 unit- Printer = 9 unitb. Perangkat Lunak - Aplikasi SIADPA/SIPP - Aplikasi SAIBA - Aplikasi SIMAK BMN - Aplikasi SIMAN - Aplikasi PersediaanLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 37

- Aplikasi SIMPEG dan SIKEP - Aplikasi RKAKL - Aplikasi Laporan PerkaraF. REGULASI TAHUN 2016 Adapun regulasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2016 adalah : 1. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/137/KP.04.6/1/2016 Tentang Satuan Tugas Pelaksanaan Repormasi Birokrasi pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menikndaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Road map Reformasi Birokrasi 2010-2015 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071//KMA/SK/III/2016. 2. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar W2- A7/449.a/KP.04.6/1V/2016 Tentang Pengelolah Manajemen Perubahan pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan. 3. Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2.A7/72/KP.02.1/1/2016 Tentang Aturan Perilaku Pegawai guna menindaklanjuti Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 38

4. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/506/IV/2016 Tentang Penunjukan Tim Pengawas Penegakan Disiplin kerja pada Peradilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkmaha Agung RI No.071//KMA/SK/V/2015 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusu Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil pada mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.5. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/904//KP.04.6/VIII/2016 Tentang Penunjukan Role Model Pengembangan Budaya Kerja pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna meninjaklanjuti peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 tahun 2012 Tentang Pengembangan Budaya Kerja.6. Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar nomor W2-A7/73/OT 01.1/I/2016 Tentang Pelaksanaan Gotong Royong dan Senam Kesegaran Jasmani pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pengembangan Budaya kerja.7. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/510/KU.04.2/IV/2016 Tentang Pengelolahan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan pengelolahannya Pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada dibawahnya.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 39

8. Surat Keputusan Ketua pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/470/PS.00/1V/2016 Tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang. 9. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/103/HK.05/1/2016 Tentang Penunjukan Tim Pengelola Direktori Putusan Online.10. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/455/KP.04.4/1V/2016 Tentang Satuan Tugas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP).11. Surat Keputusan Ketua pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/77/HM.02.3/1/2016 Tentang Pembentukan Tim Pengelolahan Meja Informasi.12. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/500/HM.02.3/1V/2016 Tentang Penunjukan Tim Pemeriksaan Tindak Lanjut Pengaduan Pada Pengadilan Agama PematangsiantarLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 40

BAB IV PENGAWASANA. INTERNALDalam melaksanakan fungsi pengawasan, Pengadilan AgamaPematangsiantar sepenuhnya telah mempedomani Keputusan KetuaMahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 Tanggal 24 Agustus2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di LingkunganLembaga Peradilan, dan Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan.Selain itu itu juga mempedomani Surat Keputusan Ketua MahkamahAgung RI Nomor KMA/096/SK/X/2006 Tanggal 19 Oktober 2006 tentangTanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan KetuaPengadilan Tingkat Pertama Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan.Untuk melaksanakan tugas pengawasan internal, telah ditunjukHakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Pematangsiantar,sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan AgamaPematangsiantar Nomor : W2-A7/ 144 /PS.00/I/2016 Tentang PenunjukanHakim Pengawas Bidang.NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN BIDANG TUGAS/RUANG 1. Ibrahim Hakim Lubis,S.H.I., Madya Administrasi LINGKUP M.H. Pratama Umum 1. Kepegawaian Manajemen 2. Perpustakaan Peradilan 3. Keuangan 4. Inventaris 5. Tertib persuratan dan perkantoran 1. Program kerja 2. Pelaksanaan dan pencapaian target 3. Pengawasan dan pembinaan 4. Kendala dan hambatan 5. Faktor-faktor yang mendukungLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 41

NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN 2. Sabaruddin BIDANG TUGAS/RUANG Lubis, S.H. Hakim - Administrasi LINGKUP 3. Taufik, Pratama Perkara S.H.I., M.A. Utama 1. Prosedur - Register penerimaan perkara Administrasi Persidangan 2. Prosedur dan penerimaan Pelaksanaan permohonan Putusan banding Hakim Keuangan 3. Prosedur Pratama dan penerimaan Madya Pelaporan permohonan kasasi Kinerja Pelayanan 4. Prosedur Publik penerimaan permohonan peninjauan kembali 5. Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana 1. Sistem pembagian perkara dan penentuan hakim 2. Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara 3. Minutasi perkara 4. Pelaksanaan putusan (eksekusi) 1. Keuangan perkara 2. Pemberkasan 3. Pelaporan 1. Evaluasi kegiatan 2. Pengelolaan manajemen 3. Mekanisme pengawasan 4. KepemimpinanLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 42

NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIANBIDANG TUGAS/RUANG LINGKUP 5. Pembinaan dan pengembangan SDM 6. Pemeliharaan dan perawatan inventaris 7. Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan, dan kerapian 8. Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara 9. Tingkat pengaduan masyarakat Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung danHakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dengan tujuan untuk menjaminterlaksananya program kerja sesuai dengan yang telah direncanakan.Pengawasan dilakukan dengan cara memantau, meneliti, dan memberipetunjuk apabila ditemukan kendala atau masalah di lapangan,selanjutnya mengevaluasi pelaksanaan kinerja secara berkala sertasecara konsisten dan konsekuen melakukan tindak lanjut hasilpengawasan tersebut. Objek pengawasan meliputi pelaksanaan kinerja di bidangmanajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi umum, dankinerja pelayanan publik. Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung danHakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dengan tujuan untuk menjaminterlaksananya program kerja sesuai dengan yang telah direncanakan.Pengawasan dilakukan dengan cara memantau, meneliti, dan memberipetunjuk apabila ditemukan kendala atau masalah di lapangan,Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 43

selanjutnya mengevaluasi pelaksanaan kinerja secara berkala sertasecara konsisten dan konsekuen melakukan tindak lanjut hasilpengawasan tersebut. Objek pengawasan meliputi pelaksanaan kinerja di bidangmanajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi umum, dankinerja pelayanan publik. Jadwal pelaksanaan pengawasan internal dibagi kepada 2 (dua)bentuk, yaitu: 1. Pengawasan berkala, yang dilaksanakan setiap bulannya. 2. Pengawasan insidentil, melalui inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksanaan tugas, dengan memberi petunjuk dan pembinaan langsung apabila ditemukan masalah. Para Hakim Pengawas Bidang secara rutin telah melaksanakantugasnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Wakil Ketua.Wakil Ketua selanjutnya melaporkannya kepada Ketua. Pengawasan yang dilakukan masing-masing yaitu : a. Pengawasan Reguler - Hakim Pengawas Bidang sebanyak 1 kali setiap awal bulan berjalan. - Hakim Tinggi Pengawas Daerah sebanyak 1 kali pada tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2016 dengan Surat Tugas Nomor : W2-A/1008/KP.04.6/VIII/2016 dan tanggal 29 Juli 2016 dengan Surat Tugas Nomor :W2-A/3182/KP.04.6/VII/2016. - Pengawasan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk Tahun 2016, tidak ada. b. Pengawasan dalam rangka mutasi Ketua dalam bentuk audit dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor : W2- A/884/PS.00/III/2016 tanggal 1 Maret 2016.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 44

c. Tim Monitoring dan Evaluasi umum dan Keuangan pengadilan Tinggi Agama Medan sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 19-21 Oktober 2016. d. Kegiatan Supervisi oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI yaitu pada tanggal 6 Oktober 2016 berdasarkan surat tugas nomor 189/BUA.4/ST/9/2016 tanggal 26 September 2016. e. Pengawasan eksternal karena adanya pengaduan masyarakat dalam bentuk pemeriksaan tidak ada karena tidak ada pengaduan dari masyarakat. f. Pengawasan dalam bentuk eksaminasi berkas perkara. g. Pengawasan dalam bentuk diskusi temuan-temuan hukum.B. EVALUASI Pelaksanaan tugas dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini berkat pembina dan pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Pematangsiantar dan semua temuan yang ditemukan oleh Hakim Pengawas Bidang dalam setiap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, juga sudah ditindaklanjuti dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Dalam bidang administrasi umum terdapat kemajuan yang signifikan terrutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok peradilan. Namun masih terdapat kekurangan dalam hal sarana dan prasarana yaitu peralatan penunjang seperti komputer atau laptop yang sudah tua dan terbatas jumlahnya sedangkan sumber daya manusia dari segi kuantitas dan kualitas cukup memadai.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2016 Halaman 45


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook