PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KEPUTUSAN BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS IB DAN KETUA PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS II NOMOR : W2.U12- 1 5 /KPN/SK/KP.04.15/2/2018 TENTANG BIAYA PEMANGGILAN SIDANG (RADIUS) PADA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS IB DAN PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS n KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS IB KETUA PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS IIMenimbang a. bahwa untuk melakukan pemeriksaan perkara di Pengadilan NegeriMengingat Pematang Siantar Kelas I B dan Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas II hanya dapat dimulai setelah pihak yang berperkara dipanggil secara resmi dan patut; b. bahwa untuk memanggil pihak yang berperkara dikenakan biaya sesuai dengan jarak dan mudah atau sulitnya menjangkau tempat pihak berperkara; c. bahwa untuk menjamin adanya rasa keadiian dan kepastian hukum bagi para pihak pencari keadilan, serta terselenggaranya administrasi perkara yang tertib, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan dipandang perlu membuat Surat Keputusan Bersama tentang Biaya Pemanggilan Sidang (Radius) pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas I B dan Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas II 1. Undang - undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 2. Undang - undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung R.I; 3. Undang - undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; 4. Undang - undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomnor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;Menetapkan MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS I B DAN KETUA PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS n TENTANG BIAYA PEMANGGILAN SIDANG (RADIUS) PADA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS I B DAN PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR KELAS n ;
KESATU Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama ini, maka semua SuratKEDUA Keputusan tentang Biaya Pemanggilan Sidang (Radius) sebelumnya yangKETIGA dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas I B dan Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas II dinyatakan tidak berlaku; Menetapkan Biaya Pemanggilan Sidang (Radius) pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas I B dan Pengadilan Agama Pematang Siantar Kelas II, sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Pematang Siantar pada tanggal : Februari 2018 NEGERI SIANTAR SH.,MHTembusan Kepada Yth. 1. Ketua Mahkamah Agung RI, di Jakarta; 2. Panitera Mahkamah Agung RI, di Jakarta; 3. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, di Medan; 4. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, di Medan;
Lampiran : Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pematang SiantarNomor : W2.U12- /KPN/SK/KP.04.15/2/2018 O N G K O S P A N G G IL A N /P E N Y A M P A IA N S U R A T P E M B E R IT A H U A N B E R D A S A R K A N R A D IU S (JA R A K ) T E M P A T T IN G G A LNo. N am a K ecam atan N am a Jarak O ngkos Jurusita / Ket K elurahan (K M ) Jurusita P engganti 612 3 4 (Rp) 51. S ian tar B arat 1. B a n ta n Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 2. B anjar Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 3. Sim arito Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 4. T im bang G alung Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 5. Sipinggol-pinggol Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 6. Proklam asi Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 7. D w ikora Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 8. T eladan Rp. 100.000,- R adius 1(satu)2. S ia n tar T im ur 1. A su h a n Rp. 100.000,- R adius 1(satu) Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 2. M erdeka. Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 3. P ardom uan Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 4. Pahlaw an Rp. 100.000,- R adius 1(satu ) 5. T om uan Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 6. K ebun Sayur Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 7. S iopat Suhu Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 8. Silau M angi3. S iantar U tara 1. B ane Rp. 110.000,- R a d iu s II ( d u a ) Rp. 110.000,- R a d iu s II ( d u a ) 2. Sigulang-gulang Rp. 110.000,- R a d iu s II ( d u a ) 3. M artoba Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 4. Baru Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 5. M elayu Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 6. K ahean Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 7. S ukadam e4. S iantar S elatan 1. S im alu n g u n Rp. io o .ooo ,- R adius 1(satu) Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 2. Karo Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 3. K risten Rp. 10 0 .0 0 0 ,- R adius 1(satu ) 4. M artim bang Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 5. Toba Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 6. A ek Nauli5. S iantar M arihat 1. Suka M aju Rp. 100.000,- R adius 1(satu) Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 2. P ardam ean Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 3. F a rh o ra sa n N auli Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 4. Suka M akm ur Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 5. Suka Raja Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 6. P em atan g M arihat Rp. 100.000,- R adius 1(satu) 7. B.P. N auli
9. Pane 1. Bah Bolon Tongah 2310. Raya 2. Bangun Rakyat 24 Rp. 115.000,- Radius II (dua) Radius II (dua) 3. Janggir Leto 35 Rp. 115.000,- Radius II (dua) Radius II (dua) 4. Mekar Sari Raya 40 Rp. 115.000.- Radius II (dua) Radius II (dua) 5. Panei Tongah 30 Rp. 115.000.- Radius II (dua) Radius II (dua) 6. Siborna 40 Rp. 115.000.- Radius II (dua) Radius II (dua) 7. Sigodang 42 Rp. 115.000,- Radius II (dua) Radius II (dua) 8. Sigodang Barat 45 Rp. 115.000,- Radius II (dua) 9. Simantin Pane 50 Rp. 115.000,- Dame 52 Rp. 115.000,- 10.Simpang Pane 65 Rp. 115.000,- Raya Rp. 115.000,- 11.Sipoldas Rp. 115.000,- 12. Bah Liran Siborna Rp. 115.000,- Rp. 115.000,- Radius II (dua) 1. Bah Bolon 50 Rp. 180.000,- 2. Bahapal Raya 60 Rp. 180.000,- 3. Bongguran 70 70 Rp. 180.000,- Kariahan 75 Rp. 180.000,- 4. Dalig Raya
5. Dolog Huluan 43 Rp. 180.000,- 6. Merek Raya 50 Rp. 180.000,- 7. Pematang Raya 55 Rp. 180.000,- 8. Raya Bayu 60 Rp. 180.000,- 9. Raya Bosi 80 Rp. 180.000,- 10. Raya Huluan 80 Rp. 180.000,- 11. Raya Usang 90 Rp. 180.000,- Daerah sulit 12. Sihubu Raya 100 Rp. 180.000,- Daerah sulit 13. Silou Buntu 100 Rp. 180.000,- Daerah Sulit/ 14. Silou Huluan 110 Rp. 180.000,- Jalan rusak berat 15. Simbou Baru 110 Rp. 180.000,- Daerah Sulit/ Jalan rusak berat 16. Siporkas 105 Rp. 180.000,- 17. Sondi Raya Rp. 155.000,-11. Purba 1. Pematang Purba12. 2. Purba Tongah 75 Rp. 180.000,- Haranggaol Horison 3. Huta Raja 75 Rp. 180.000,-13. Silimakuta 4. Hinalang 75 Rp. 180.000,- 5. Pematang Purba 70 Rp. 180.000,- 6. Purba Dolok 7. Purba Sipinggan 75 Rp. 180.000,- 8. Purba Tongah 80 Rp. 180.000.- 9. Saribu Jandi 87 Rp. 180.000,- 10. Tano Tinggir 90 Rp. 180.000,- 11. Tiga Runggu 93 Rp. 275.000,- 12. Urung Purba 95 Rp. 180.000,- 13. Urung Pane 105 Rp. 180.000,- 105 Rp. 180.000,- 75 Rp. 180.000,- 1. Haranggaol 65 Rp. 200.000,- 2. NagoriPurba Harison 70 Rp. 200.000,- 3. Nagori Purba Pasir 73 Rp. 200.000,- 4. Nagori Purba Saribu 74 Rp. 200.000,- 5. Nagori Sihalpe 73 Rp. 200.000,- 1. Bangun Mariah 65 Rp. 180.000,- Daerah Sulit/ 2. Purba Sinumbah 70 Rp. 180.000,- Jalan rusak berat 3. Purba Tua 73 Rp. 180.000,- 4. Purba Tua Baru 74 Rp. 180.000,- 5. Saribu Dolok 73 Rp. 180.000,- 6. Silimakuta 75 Rp. 180.000,- 7. Sinar Baru 78 Rp. 180.000,- 8. Ujung Mariah 100 Rp. 195.000,-
14. Pematang 1. Madinding 81 Rp. 180.000,- Daerah sulit Silima Huta 2. Naga Mariah 85 Rp. 180.000,- 3. Naga Saribu 90 Rp. 180.000,-15. Raya Kahean 4. Saribu Janji 95 Rp. 180.000,- 5. Siboras 100 Rp. 180.000,-16. Dolok 6. Silimakuta Barat 102 Rp. 195.000,- Pardamean 7. Ujung Mariah 105 Rp. 195.000,-17. Dolok Silau 1. Amborokan Pane 120 Rp. 180.000,-18. Silau Kahean Raya 85 Rp. 155.000,- 2. Bah Bulian 90 Rp. 155.000,- 3. Bah Tonang 95 Rp. 155.000,- 4. Bangun Raya 108 Rp. 155.000,- 5. Durian Banggal 112 Rp. 180.000,- 6. Gunung Datas 114 Rp. 180.000,- 7. Panduman 116 Rp. 180.000,- 8. Puli Buah 100 Rp. 160.000,- Daerah sulit Daerah sulit 9. Sambosar Raya 102 Rp. 160.000,- 10. Sindar Raya 116 Rp. 180.000,- 11. Sorba Dolog 1. Bangun Pane 65 Rp. 155.000,- 2. Butu Bayu Pane 56 Rp. 155.000,- 3. Dolok Seribu 60 Rp. 155.000,- 4. Pabrik Sabungan 62 Rp. 155.000,- 5. Parjalangan 78 Rp. 155.000,- 6. Sibuntuon 80 Rp. 155.000,- 7. Silabah Jaya 73 Rp. 155.000,- 8. Sinaman Labah 50 Rp. 140.000,- 9. Tigaras 45 Rp. 140.000,- 10. Togu Domu Nauli 75 Rp. 155.000,- 1. Bawang 90 Rp. 230.000,- Daerah sangat 2. Cingkes 92 Rp. 230.000,- sulit 3. DolokMariah 95 Rp. 230.000,- 4. Huta Saing 100 Rp. 255.000,- 5. Mariah Dolok 100 Rp. 255.000,- 6. Marubun Lokkung 103 Rp. 255.000,- 7. Paribuan 104 Rp. 255.000,- 8. Saran Padang 110 Rp. 280.000,- 9. Tagur 105 Rp. 280.000,- 1. Bah Sarimah 100 Rp. 280.000,- Daerah sangat 2. Bandar Maruhur 100 Rp. 280.000,- sulit 3. Bandar Nagori 105 Rp. 280.000,-
4. Buttu Bayu 106 Rp. 280.000,-5. Damaritang 107 Rp. 280.000,-6. Dolok Marawa 104 Rp. 280.000,-7. Dolok Saribu 105 Rp. 280.000,-8. Mariah Buttu 108 Rp. 280.000,-9. Nagori Tani 109 Rp. 280.000,-10. Nagori Dolok 110 Rp. 280.000,-11. Pardomuan 110 Rp. 280.000,- 112 Rp. 280.000,- Bandar 115 Rp. 280.000,-12. Pardomuan 118 Rp. 280.000,- 119 Rp. 280.000,- Tongah 120 Rp. 280.000,-13. Silou Dunia14. Silou Panribuan15. Simanabuan16. Sinasih
Search
Read the Text Version
- 1 - 8
Pages: