12 HIBAH -- - -- -13 PEMBATALAN - - - -- - NIKAH14 PERWALIAN - 3 3 3 - 100%15 LAIN-LAIN -1 1 1 - 100 % JUMLAH 67 265 332 286 46 81%2. Jumlah Perkara yang Diputus Tepat Waktu : Diselesaikan 1 s.d 90 hari = 215 Perkara 53 Perkara Diselesaikan 91 s.d. 180 hari = 18 Perkara 286 Perkara Diselesaikan diatas 180 hari = Jumlah perkara putus 2016 =Grafik perkara diterima selama 7 tahun 350 323 314 300 250 275 200 150 239 227 254 265 2011 100 2012 2013 50 2014 0 2015 2016 2017 TAHUN TAHUN JUMLAH PERKARA - - 2011 239 2012 227 2013 275 2014 254 2015 323 2016 314 2017 265Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 46
Grafik perkara diputus selama 7 tahun350 315300 282 286 246 266250 216 192200150100500 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 perkara diputus selama 7 tahun TAHUN JUMLAH PERKARA 2011 246 2012 216 2013 192 2014 266 2015 315 2016 282 2017 286Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 47
Grafik jenis perkaraHIBAH4-. PENETAPAN LAIN - LAIN : 1 PENGANGKATAN ANAK WASIAT - DISPENSASI KAWIN - ISTBAT NIKAH (P) : 3GUGATAN HAK ASUH PERW- ALIAN 3 ISTBAT NIKAH (G) - GUGATAN EKONOMI SYARIAH : 2 ANAK 1PENUNJUKAN ORANG GUGATAN NAFKAH -LAIN SEBAGAI WALI - PENETAPAN AHLI WARIS 8PEMBATALAN NIKAH -GUGATAN HARTA CERAI TALAK BERSAMA 1 44GUGAT WARIS 6 CERAI GUGAT 196 GRAFIK JENIS PERKARANo. Jenis Perkara Jumlah Diterima 1 CERAI TALAK 44 2 CERAI GUGAT 196 3 GUGAT WARIS 4 PENETAPAN AHLI WARIS 6 5 GUGATAN HARTA BERSAMA 8 6 GUGATAN HAK ASUH ANAK 1 7 PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK 1 8 PENUNJUKAN ORANG LAIN SEBAGAI WALI - 9 HIBAH -10 PERWALIAN -11 WASIAT 312 DISPENSASI KAWIN -13 PEMBATALAN NIKAH -14 ISTBAT NIKAH -15 ISTBAT NIKAH (GUGATAN) 316 GUGATAN EKONOMI SYARIAH -17 GUGATAN NAFKAH 218. LAIN-LAIN - 1 JUMLAH 265Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 48
BANYAKNYA PUTUS TAHUN INI PERKARAN JENIS PERKARA SISA DITERIMA DI JUMLA SISA BA KA KETO TAHU COR H AKHIR N SA TAH DI DI DI TIDA DI ET TAHUN DIN SI PK N UN CAB KABUL TOLA K GUG DARI LAJUR G LALU INI JUM UT UR REGI 7,8,9, 5- LAH KAN K DITE KAN (6+12) RIMA S 10,11 TER12 3456 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Penunjukkan Orang - - -- - -1 Lain Sebagai Wali --- - -- -- - - - Pencabutan - --- - - ---2 Kekuasaan Wali ---- - -- -- - - -33 Perwalian -331 2- - - - - - Pencabutan --- - - --- - -4 Kekuasaan Orang Tua ---- -- - - -- --- - - -- --- - -5 Pengesahan Anak ---- -- - - -- --- - - -- 1--6 Hak-Hak Bekas Istri ---- -- - - -1 32 - - - - -- 8317 Nafkah Anak Oleh Ibu ---- -- - - - 214 - - 1 498 Penguasaan Anak -111 -- - - - -9 Harta Bersama -11 - -- - - - -10 Cerai Gugat 50 196 246 16 193 - 1 4 - -11 Cerai Talak 13 44 57 5 42 - -1 - - Kelalaian Atas - - --- - -12 Kewajiban ---- -- - - - - Pembatalan - - --- - - - -13 Perkawinan ---- -- - - - - - - Penolakkan - - --- - - - -14 Perkawinan Oleh PPN ---- -- - - - - - - Pencegahan - - --- - - - - --- - -15 Perkawinan ---- -- - - - - - -16 Izin Poligami ---- -- - - - - - - Ganti Rugi Terhadap - - --- - - - - ---17 Wali ---- -- - -18 Asal Usul Anak ---- -- - - Penetapan Kawin --- --19 Campur ---- -- - - -- --- -3 ---20 Isbat Nikah 331 2- - - -- --- -- ---21 Izin Kawin ---- -- - - -- 1- -- 2122 Dispensasi Kawin ---- -- - - -1 --- -7 ---23 Wali Adhal ---- -- - - -- --- -- ---24 Pengangkatan Anak ---- -- - - -- --- -- 2--25 Ekonomi Syariah -22 - -- - 1 -- --- -7 46 3 226 Kewarisan 3696 1- - - -1 1 28627 Wasiat ---- -- - -28 Hibah ---- -- - -29 Wakaf ---- -- - -30 Zakat/Infak/Shadaqah - - - - -- - -31 P3HP ---- -- - -32 Penetapan Ahli Waris 1892 5- - -33 Lain-lain -11 1- - -JUMLAH 67 265 332 32 246 - 1 6 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 49
Rasio Perkara Terhadap MajelisN Perkara RASIOo MAJELIS Majelis Hakim Sisa Masuk Jumlah Putus Sisa KET Jlh % Jlh % - Drs. Azizon, S.H.,M.H. 27 58 85 76 89% 9 11% 86%1 - Sabaruddin Lubis, S.H. 40 104 144 123 85% 21 15% 81% - Taufik, S.H.I., M.A. - Sabaruddin Lubis, S.H. - 103 103 87 84% 16 16% 73%2 - IbrahimLubis, S.H.I, M.H. 67 265 332 286 86% 46 14% 81% - Taufik, S.H.I., M.A. - IbrahimLubis, S.H.I, M.H.3 - Sabaruddin Lubis, S.H. - Taufik, S.H.I., M.A. Jumlah Data perceraian dan penggunaan akta cerai a. Jumlah perkara cerai yang diputus sebanyak = 263 perkara b. Jumlah akta cerai yang diterbitkan = 227 perkara c. Penggunaan akta cerai : = 351 Blanko AC Sisa tahun lalu = 550 Blanko AC Diterima tahun ini = 901 Blanko AC Jumlah = 227 Blanko AC Terpakaibaik = 5 Blanko AC Rusak = 50 Blanko AC Diberikan ke PA lain = 619 Blanko AC Sisa Faktor Penyebab perceraian =- =- a. Poligami tidak sehat =- b. Krisis akhlak =- c. Cemburu =- d. Kawin paksa = 38 f. Ekonomi =- g. Tidak ada tanggungjawab h. Kawin di bawah umur Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 50
i. Kekejaman jasmani =-j. Kekejaman mental =-k. Dihukum =-l. Cacat biologis =-m. Poligami =-n. Gangguan pihak ketiga =-o. Tidak ada keharmonisan = 188p. Lain-lain =-Data perkara prodeo dan pelaksanaan sidang kelilinga. Biaya Perkara Prodeo yang tersedia dalam = Rp1.500.000,- DIPA 18 5- Perkara prodeo = perkara 13 perkara- Perkara permohonan prodeo yang dibiayai - Perkara = - Perkara perkara - Perkara DIPA- Perkara permohonan prodeo yang tidak = dibiayai DIPA (prodeo murni)b. Biaya perkara untuk Pelaksanaan Sidang = Keliling- Jumlah perkara yang diterima =- Jumlah perkara yang diputus =Data Minutasi = 286 perkara - Jumlah berkas perkara putus = 279 perkara - Jumlah berkas perkara selesai diminutasi = 7 perkara - Sisa yang belum diminutasiData pelaksanaan sita = - perkara - Jumlah permohonan sita = - perkara - TerlaksanaLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 51
- Tidak terlaksana = - perkaraData pelaksanaan eksekusi = 1 perkara - Jumlah permohonan eksekusi = - perkara - Terlaksana = - perkara - Tidak terlaksana = 1 perkara - Belum TerlaksanaPenyampaian salinan putusan ke KUA selama tahun 2017 =263 salinan Pengelolaan Administrasi Perkara1. Administrasi Perkara a. Prosedur penerimaan perkara. Pelaksanaan penerimaan perkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar dilakukan dengan sistem meja-meja, Meja I, Meja II dan Meja III sesuai dengan ketentuan Pola Bindalmin. Kegiatan penerimaan perkara dilakukan sampai dengan penerbitan Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan surat penunjukan Panitera,Panitera Pengganti serta Penunjukan Juru Sita/Juru Sita Pengganti dan Penetapan Hari Sidang (PHS). b. Registrasi Perkara Kegiatan regsistrasi perkara dilakukan dengan menggunakan register : - Register induk perkara gugatan - Register induk perkara permohonan - Register permohonan banding - Register permohonan kasasi - Register permohonan Peninjauan kembali ( PK ) - Register Penyitaan Barang tidak bergerak - Register Penyitaan Barang bergerak - Register Surat Kuasa Khusus - Register Permohonan EksekusiLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 52
- Register Akta Cerai - Register Perkara Prodeo - Register Mediasi. - Register Induk Perkara Ekonomi Syari’ah - Register P3HP - Register Isbat Rukyat Hilal - Register Eksekusi Putusan Arbitrasec. Kearsipan perkara Perkara yang diputus pada tahun 2017 sebanyak 286 perkara, dan sudah termasuk sisa tahun 2016 sebanyak 67 perkara, dari keseluruhan perkara yang diputus tersebut pada saat akhir tahun 2017 sudah diminutasi 279 perkara (98 %) dan telah ditata dalam box arsip telah diletakkan pada rak di ruang arsip perkara.d. Laporan Perkara Pelaksanaan tugas pembuatan laporan perkara Pengadilan Agama Pematangsiantar telah dilaksanakan surat dari Pengadilan Tinggi Agama Medan No. W2-A/823/HK.05/2/2016 Tanggal 25 Februari 2016 atas dasar Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 0377.a//DJA/HM.00/2/2016 Tanggal 28 Januari 2016 yaitu terdiri dari : - LIPA 1 Keadaan Perkara - LIPA 2 Banding - LIPA 3 Kasasi - LIPA 4 Peninjauan Kembali - LIPA 5 Eksekusi dan Keuangannya - LIPA 6 Kegiatan Hakim - LIPA 7 Keuangan Perkara - LIPA 8 Perkara Masuk dan Putus - LIPA 9 Laporan PP 10 Tahun 1983 - LIPA 10 Faktor Penyebab Perceraian - LIPA 11 Laporan Uang IwadlLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 53
- LIPA 12 Laporan Mediasi - LIPA 13 Laporan Akta Cerai - LIPA 14 Laporan Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung - LIPA 15 Laporan Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara - LIPA 16 Laporan Pelaksanaan Posbakum - LIPA 17 Laporan HHK - LIPA 18 Laporan HHKL - LIPA 19 Laporan Minutasi Perkara - LIPA 20 Laporan Tingkat Penyelesaian Perkara - LIPA 21 Laporan Verzet Terhadap Putusan Verstek - LIPA 22 Laporan Penanganan Bantuan I Panggilan/ Pemberitahuan. Semua jenis laporan tersebut dikirim sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu untuk hard copy seluruh laporan dikirim selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan dan untuk soft copy melalui Pelaporan Terpadu Online diisi dan atau di upload paling lama setiap tanggal 3 setiap bulan. e. Direktori putusan Kegiatan ini adalah memenuhi ketentuan dari Mahkamah Agung RI yang mengharuskan seluruh pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk menganonimisasi putusan dan selanjutnya mengupload putusan tersebut ke direktori putusan Mahkamah Agung sebagai sarana publikasi dan penghimpunan putusan dari seluruh pengadilan (bank data putusan). Untuk tahun 2017 perkara putus adalah sebanyak 286 perkara dan yang sudah diupload ke direktori putusan sebanyak 227 perkara sama dengan 79%.2. Administrasi Keuangan Perkara Pengelolaan administrasi keuangan perkara berada dalam tanggung jawab Panitera. Namun dalam pelaksanaannya Panitera menunjukLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 54
Petugas administrasi biaya perkara yaitu Kasir dan Pemegang BukuInduk Keuangan Perkara dan buku keuangan lainnya.Buku-buku Keuangan Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama terdiri dari :- Buku Jurnal Perkara Gugatan- Buku Jurnal Perkara Permohonan- Buku Jurnal Permohonan Banding- Buku Jurnal Permohonan Kasasi- Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali- Buku Jurnal Permohonan Permohonan Eksekusi- Buku Induk Keuangan Perkara- Buku Keuangan Biaya Eksekusi- Buku Keuangan Hak-hak Kepaniteraan- Buku Keuangan Hak-hak Kepaniteraan lainya.- Buku Khusus keuangan atk perkara.- Buku Penerimaan dan pendistribusian atk perkara.Keuangan Perkara- Saldo akhir tahun 2016 = Rp 29.280.000- Penerimaan tahun 2017 = Rp 192.013.000- Jumlah = Rp 221.293.000- Pengeluaran tahun 2017 = Rp 175.051.000- Pengembalian sisa panjar tahun 2017 = Rp 33.844.000- Saldo akhir tahun 2017 = Rp 12.398.000Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 55
3. Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan KembaliPutusan yang diajukan banding :a. Putusan Pengadilan Tk. I yang diajukan Banding yaitu : Regno 290/Pdt.G/2016/PA.Pst. Regno 177/Pdt.G/2016/PA.Pst. Regno 123/Pdt.G/2017/PA.Pst. Data Perkara BandingSisa tahun 2016 = - PerkaraPerkara diterima selama tahun 2017 = 3 PerkaraJumlah = 3 PerkaraPerkara diputus selama tahun 2017 = 3 PerkaraSisa tahun 2017 = - PerkaraPersentase penyelesaian perkara putus = 100 %Putusan yang diajukan Kasasi : Putusan Pengadilan Tk. I yang diajukan Kasasi yaitu : Regno 49/Pdt.G/2016/PA.Pst. Regno 290/Pdt.G/2016/PA.Pst.Sisa tahun 2016 Data Perkara Kasasi = - PerkaraPerkara diterima selama tahun 2017 = 2 PerkaraPerkara diputus tahun 2017 = - PerkaraJumlah = 2 PerkaraPutusan yang diajukan Peninjauan Kembali (PK). a. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan Banding dan di kuatkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PKLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 56
b. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PKc. Putusan Pengadilan Tk.I yang dikuatkan banding dan tidak dapat diterima Tk. PKd. Putusan Pengadilan Tk. I yang dibatalkan Tk Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PKe. Putusan pengambilan Tk. I yang dibatalkan Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dikuatkan Tk. PKf. Putusan pengambilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PKg. Putusan pengambilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PKh. Putusan pengambilan Tk. I yang dikuatkan Banding dan tidak dapat diterima Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PKi. Putusan pengambilan Tk. I yang dibatalkan Banding dan dikuatkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PKj. Putusan pengambilan Tk. I yang dibatalkan Banding dan dibatalkan Tk. Kasasi yang dibatalkan Tk. PKk. Putusan pengambilan Tk. I yang berkekuatan Hukum Tetap yang dikuatkan Tk. PKl. Putusan Pengadilan Tk. banding yang berkuatan Hukum tetap yang dikuatkan Tk. PKm. Putusan Pengadilan Tk. kasasi yang berkuatan Hukum tetap yang dikuatkan Tk. PKn. Putusan Pengadilan Tk. yang berkuatan Hukum tetap yang dibatalkan Tk. PKo. Putusan Pengadilan Tk. banding yang berkuatan Hukum tetap yang dibatalkan Tk. PKp. Tk. Kasasi yang berkekuatan Hukum tetap yang dibatalkan Tk. PKq. Putusan Pengadilan Tk. I yang berkuatan Hukum tetap yang tidak dapat diterima Tk. PKLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 57
r. Putusan Pengadilan Tk. banding yang berkuatan Hukum tetap tidak dapat diterima Tk. PK Data Perkara Peninjauan KembaliSisa tahun 2016 =- Perkara PerkaraPerkara diterima selama tahun 2017 =- Perkara PerkaraJumlah =- PerkaraPerkara diputus selama tahun 2017 =-Sisa tahun 2017 =-Persentase penyelesaian perkara putus = -%4. Jumlah Perkara Perdata yang Berhasil Dimediasi- Sisa perkara Tahun Lalu = 67 perkara- Perkara yang diterima tahun ini = 250 perkara- Jumlah perkara yang tidak bisa dimediasi = 152 perkara- Jumlah Perkara yang dimediasi = 50 perkara- Sisa perkara = 46 perkara5. Jumlah PerkaraKeadaan perkara pada tingkat pertama Pengadilan Agama Pematangsiantarsebagai berikut:Sisa tahun 2016 = 67 PerkaraPerkara diterima selama tahun 2017 = 265 PerkaraJumlah = 332 PerkaraPerkara diputus selama tahun 2017 = 286 PerkaraSisa tahun 2017 = 46 PerkaraPersentase penyelesaian perkara putus = 86 %Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 58
C. PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam melakukanpengelolaan sarana dan prasarana telah mengacu kepada ketentuanPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PengelolaanBarang Milik Negara/Daerah. Seluruh barang inventaris baikprasarana gedung maupun fasilitas gedung telah diinventarisir denganmenggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset dan KeuanganBarang Milik Negara (SIMAK-BMN).1. Sarana dan Prasarana Gedunga. Pengadaan- Pembangunan gedung kantor = 0 m2 senilai Rp 0,- 0 m2 senilai Rp 0,-- Pembangunan rumah dinas = 0 m2 senilai Rp 0,- 0 m2 senilai Rp 0,-- Pembangunan pagar kantor = 0 m2 senilai Rp 0,- 0 m2 senilai Rp 0,-- Pembangunan pavling blok = 0 m2 senilai Rp 0,-- Perluasan gedung kantor =- Pengadaan tanah kantor =- Rehab alih fungsi gedung =kantor menjadi rumah dinas b. Pemeliharaan = 630 M2 senilai Rp. 84.471.300,- = 57 M2 senilai Rp. 5.621.000,-- Gedung kantor = 4.738 M2 senilai Rp. 47.380.000,-- Rumah dinas = 0 M2 senilai Rp 0,-- Halaman kantor = 0 M2 senilai Rp. 0,-- Halaman rumah dinas- Pagar Gedung Kantor c. Penghapusan = 0 m2 senilai Rp 0,- = 0 m2 senilai Rp 0,-- Gedung kantor- Rumah dinas2. Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung a. Pengadaan - Kenderaan dinas roda 4 = 0 unit senilai Rp. 0,- - Kenderaan dinas roda 2 = 0 unit senilai Rp. 0,-Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 59
- Pengadaan Teknologi = 1 Sis senilai Rp. 5.000.000,- Informasi- Alat pengolah data dan = 3 unit senilai Rp. 32.500.000,- Komunikasi- Peralatan dan Fasilitas = senilai Rp. 95.000.000,- perkantoran (AC Split dan Vertical Blind)- Pengolah Data dan = Senilai Rp. 70.000.000,- Komunikasi SIPP b. Pemeliharaan- Kenderaan dinas roda 4 = 1 unit senilai Rp. 30.776.000,-- Kenderaan dinas roda 2 = 2 unit senilai Rp. 6.300.000,-- Alat pengolah data = 35 unit senilai Rp. 25.110.000,-- AC Split = 7 unit senilai Rp. 3.990.000,-- Genset 35 KVA = 1 unit senilai Rp. 2.400.000,-- Inventaris kantor = 16 OT senilai Rp. 1.280.000,- c. Penghapusan = 0 unit senilai Rp 0,- = 0 unit senilai Rp 0,-- Kenderaan dinas roda 4- Kenderaan dinas roda 2 = 0 unit senilai Rp 0,-- Alat pengolah data = 0 unit senilai Rp 0,-- Meubelair = 0 unit senilai Rp 0,-- Inventaris lain Pelaksanaan tugas sebagai supporting unit di Pengadilan AgamaPematangsiantar bagian kesekretariatan yang dipimpin oleh seorangSekretaris dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian yaitu Kepala SubBagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Kepala SubBagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Sub BagianUmum dan Keuangan. Adapun administrasi umum meliputi : a. Pengelolaan suratLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 60
Pengelolaan surat pada Pengadilan Agama Pematangsiantarberpedoman kepada Juklak MARI tentang administrasi TataPersuratan, Tata kearsipan dan administrasi keprotokolan,kehumasan dan keamanan serta Buku I Pola klasifikasi SuratMahkamah Agung RI. Adapun kondisi persuratan yang dikelolaPengadilan Agama Pematangsiantar sebanyak 2.089 suratdengan rincian sebagai berikut :- Surat masuk : 885 surat- Surat keluar : 1.204 suratb. Penataan perpustakaan Agama Pematangsiantar - Perpustakaan Pengadilan(Perpustakaan Al Hikmah) telah dikelola sesuai dengansistem klasifikasi perpustakaan DDC (Dewey Decimal Classification).- Jumlah koleksi buku yang dimilki Perpustakaan PengadilanAgama Pematangsiantar seluruhnya berjumlah 1.945eksemplar, dengan 1.029 judul. Dengan kategori, buku-bukuagama dan umum 713 eksemplar, buku-buku hukum 1.232 eksemplar- Perpustakaan sebagai salah satu sarana penunjangkelancaran pelaksanaan tugas pada Pengadilan AgamaPematangsiantar mengambil peranan penting yang berfungsisebagai mediator dalam menambah wawasan pengetahuanbagi para pegawai/karyawan/Pengadilan AgamaPematangsiantar.c. Penataan Arsip Perkara Arsip perkara Pengadilan Agama Pematangsiantar telah ditata sesuai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II) dan telah menggunakan aplikasi arsip perkara.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 61
d. Pengelolaan persediaan Adapun kondisi barang persediaan pada Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah sebagai berikut : - Saldo awal tahun 2017 : Rp. 545.900,- - Mutasi Tambah (pembelian) tahun 2017 : Rp. 53.270.000,- - Mutasi keluar (pemakaian) tahun 2017 : Rp. 52,296.950,- - Saldo akhir tahun 2017 : Rp. 973.050,-D. Pengelolaan Keuangan.Pada tahun 2017 Pengadilan Agama Pematangsiantar memperolehalokasi anggaran sebesar Rp 2.778.202.000 sesuai dengan DIPAnomor SP DIPA- 005.01.2.401859/2017 dan telah direvisi sebanyak 3kali. Tabel Revisi Anggaran Uraian Awal Revisi I Revisi II Revisi IIIPagu 2.778.202.000 2.778.202.000 2.778.202.000 2.778.202.000RealisasiAlokasi anggaran Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2017 :No. Program Pagu1. Dukungan manajemen dan pelaksanaan 2.575.702.000 teknis lainnya2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur 202.500.000 MARI3. Peningkatan manajemen peradilan agama 1.500.000Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 62
Penggunaan alokasi anggaran dari masing-masing pagu program sebagaiberikut : 1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung RI dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.575.702.000,- digunakan untuk kegiatan : - Belanja barang non operasional untuk keperluan konsultasi dan koordinasi sebesar Rp. 23.685.000,- - Pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp. 2.011.311.000,- - Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran sebesar Rp. 540.706.000,- 2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung RI dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 202.500.000,- - Pengadaan Teknologi Informasi sebesar Rp. 5.000.000,- - Pengadaan pengolah data dan komunikasi sebesar Rp. 32.500.000,- - Pengadaan peralatan dan fasilitas perkantoran sebesar Rp. 95.000.000,- - Pengadaan alat pengolah data dan komunikasi pendukung SIPP sebesar Rp. 70.000.000,- 3. Program peningkatan manajemen peradilan agama dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.500.000,- digunakan untuk kegiatan : - Perjalanan biasa transportasi untuk keperluan konsultasi dan koordinasi sebesar Rp. 1.500.000,- Secara Keseluruhan Capaian Realisasi Anggaran Pengadilan AgamaPematangsiantar pada tahun 2017 Sebesar Rp. 2.372.728.676,-mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2016 Sebesar Rp.2.706.092.400,-Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 63
1. Untuk Realisasi Belanja Pegawai mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp. 1.651.458.843,-2. Realisasi Belanja Barang Non operasional untuk keperluan konsultasi dan koordinasi sebesar Rp. 23.640.900,-3. Realisasi Belanja Barang untuk penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran sebesar Rp. 540.211.233,-4. Realisasi Belanja Modal untuk pengadaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 178.160.600,-.5. Realisasi Belanja untuk peningkatan manajemen peradilan sebesar Rp. 1.398.000. Realisasi Belanja pegawai Perbulan Tahun 2017Januari Rp. 135.207.637Februari Rp. 119.433.226Maret Rp. 122.501.230April Rp. 122.466.329Mei Rp. 120.298.329Juni Rp. 171.760.616Juli Rp. 234.502.916Agustus Rp. 134.640.417September Rp. 125.832.989Oktober Rp. 124.678.439November Rp. 120.291.361Desember Rp. 119.845.354Realisasi Belanja Barang Non Operasional Perbulan Tahun 2017Januari Rp. 0Februari Rp. 2.850.000Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 64
Maret Rp. 0April Rp. 9.000.000Mei Rp. 0Juni Rp. 500.000Juli Rp. 850.000Agustus Rp. 7.940.900September Rp. 1.000.000Oktober Rp. 0November Rp. 0Desember Rp. 1.500.000Realisasi Belanja Barang Operasional Per bulan Tahun 2017Januari Rp. 0Februari Rp. 30.888.081Maret Rp. 98.998.931April Rp. 42.553.219Mei Rp. 44.314.950Juni Rp. 47.631.230Juli Rp. 28.086.300Agustus Rp. 41.390.665September Rp. 32.989.251Oktober Rp. 44.838.025November Rp.65.953.273Desember Rp. 62.567.308Sisa Rp. 494.767 Realisasi Belanja ModalRealisasi Belanja Modal Pengadilan Agama Pematangsiantar pada TA2017 dan TA 2016 adalah sebesar Rp. 202.500.000 dan Rp.276.000.000,-. Penurunan realisasi belanja modal sebesar 73,37%Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 65
antara lain disebabkan anggaran yang diberikan pemerintah dalam halini Mahkamah Agung RI sebesar Rp. 202.500.000,-. Uraian 0 202.500.000 0 178.160.600Pagu 75.160.600 101.640.000 24.339.400Realisasi 0- Januari 1.360.000- Pebruari 0- Maret 0- April 0- Mei 0- Juni 0- Juli 0- Agustus- September- Oktober- Nopember- DesemberSisa Grafik Belanja ModalRp250.000.000Rp200.000.000Rp150.000.000 Rp100.000.000 Rp50.000.000 Rp- Pagu Sisa RealisasiLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 66
Pendapatan Negara dan HibahPendapatan Negara dan Hibah secara keseluruhan untukperiode yang berakhir 31 Desember 2017 adalah Rp.5.530.632,- atau mencapai 99,18 persen dari estimasipendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 5.576.000 dan untuktahun 2016 sebesar Rp. 10.787.394 atau mencapai 0,00 persen Rincian Estimasi dan Realisasi PNBP TA 2017 (dalam satuan rupiah)No. Uraian Estimasi Realisasi % Pendapatan1. Pendapatan dari 0 0,00 0,00 Pemindahtanganan BMN Lainnya2. Pendapatan Sewa 353.000 355.512 100.71 Tanah, Gedung, dan Bangunan3. Penerimaan Kembali 0 0,00 0,00 Belanja Pegawai Pusat TAYL4. Penerimaan Kembali 5.223.000 5.175.120 99.08 Persekot/Uang Muka GajiPengembalian 00Jumlah 5.576.000 5.530.632 99.18Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 67
a. Pendapatan Negara dan Hibah DIPA.005.01.2.401859/2017 Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 5.530.632,- atau mencapai 99,18 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 5.576.000,- dan untuk tahun 2016 sebesar Rp. 10.787.394 atau mencapai 0,00 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp0. Keseluruhan Pendapatan Negara dan Hibah yang diterima oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.Perbandingan realisasi PNBP TA 2017 dan 2016 disajikan dalam tabeldibawah ini : Perbandingan Realisasi PNBP TA 2017 dan 2016 (dalam satuan rupiah) N TA 2017 TA 2016 Perubahan 00 Rp. %NO Uraian 355.512 398.310 00 1. Pendapatan dari pemindah 0,00 0,00 (42.798) (89.26) tanganan BMN lainnya 5.175.120 5.211.050 00 2. Pendapatan (35.930) (99.31) Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan 3. Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL 4. Penerimaan KembaliLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 68
Persekot/Uang 5.530.632 5.609.360 (78.728) (98.60)Muka GajiJumlahb. Pendapatan Negara dan Hibah DIPA.005.04.2.401860/2017 Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp.11.081.700 atau mencapai 108.50 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 10.213.000 dan untuk tahun 2016 sebesar Rp.11.888.800 atau mencapai 116.41 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 10.213.000. Keseluruhan Pendapatan Negara dan Hibah yang diterima oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.Rincian Estimasi dan Realisasi PNBP TA 2017 (dalam satuan rupiah) Estimasi PendapatanNo. Uraian Realisasi %1. Pendapatan uang meja 781.400 0 0,00 (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan2. Pendapatan Ongkos 2.300.000 7.710.000 335.21 Perkara3. Pendapatan Kejaksanaan 7.131.600 3.371.700 47.27 dan Peradilan LainnyaPengembalian 0 00Jumlah 10.213.000 11.081.700 108.50Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 69
Perbandingan realisasi PNBP TA 2017 dan 2016 disajikan dalam tabeldibawah ini : Perbandingan Realisasi PNBP TA 2017 dan 2016 (dalam satuan rupiah)N Uraian TA 2017 2016 Perubahan Rp. %1. Pendapatan 0 70.000 (70.000) 0 legalisasi tandatangan2 Pendapatan Uang 0 24.000 (24.000) 0 meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan3 Pendapatan 7.710.000 8.605.000 (895.000) (89.60) ongkos perkara4 Pendapatan 3.371.700 3.189.800 181.900 105.7 Kejaksaan dan Peradilan lainnyaJumlah 10.081.700 11.888.800 (1.807.100)E. Dukungan Teknologi Informasi Pengadilan Agama Pematangsiantar mengambil peranan penting dalam keterbukaan informasi melalui pengelolaan website yang berisikan informasi mengenai transparansi keuangan baik keuangan perkara maupun DIPA serta transparansi putusan.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 70
Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan alamat website www.pa-pematangsiantar.go.id dengan spesifikasi website sebagai berikut :- Hosting : Pkg – 10 Gb unlimited- Domain : pa-pematangsiantar.go.id- Provider : e-padi.com- Bandwith website : unlimited Selain itu dalam rangka untuk percepatan proses kegiatanadministrasi telah juga digunakan sistem administrasi perkara yangberbasis web yaitu SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)terbaru versi 3.2.0 sehingga proses penyelesaian administrasi perkaralebih cepat bahkan putusan dapat diselesaikan dan diupload pada hariitu juga (one day publish). Pengelolaan tekhnologi informasi tersebutdidukung dengan perangkat keras dan perangkat lunak yang terdiridari :a. Perangkat Keras- Penyediaan Server = 2 unit- P.C. Unit = 19 unit- Laptop = 8 unit- Printer = 10 unitb. Perangkat Lunak - Aplikasi SIPP - Aplikasi SIMPEG dan SIKEPF. REGULASI TAHUN 2017 Adapun regulasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 adalah : 1. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/217/KP.04.6/II/2017 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menikndaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 71
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Road map Reformasi Birokrasi 2010-2015 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071//KMA/SK/III/2016.2. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/252/KP.04.6/II/2017 Tentang Tim Pengelola Manajemen Perubahan Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan.3. Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2.A7/225/KP.02.1/II/2017 Tentang Aturan Perilaku Pegawai dan Pedoman Perilaku Hakim guna menindaklanjuti Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.4. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/245/II/2017 Tentang Penunjukan Tim Pengawas Penegakan Disiplin kerja pada Peradilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkmaha Agung RI No.071//KMA/SK/V/2015 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil pada mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.5. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/251/KP.05.8/II/2017 Tentang Penunjukan Role Model Pengembangan Budaya Kerja pada Pengadilan AgamaLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 72
Pematangsiantar guna meninjaklanjuti peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 tahun 2012 Tentang Pengembangan Budaya Kerja. 6. Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar nomor W2-A7/243/OT 01.1/II/2017 Tentang Pelaksanaan Gotong Royong dan Senam Kesegaran Jasmani pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pengembangan Budaya kerja. 7. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/259/HK.05/II/2017 Tentang Alokasi Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan pengelolahannya Pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada dibawahnya. 8. Surat Keputusan Ketua pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/246/PS.00/II/2017 Tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang. 9. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/241/KP.04.6/II/2017 Tentang Penunjukan Tim Teknologi Informasi (TI) pada Pengadilan Agama Pematangsiantar.10. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/253/KP.04.4/II/2017 tentang Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP).11. Surat Keputusan Ketua pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/236/HK.05/II/2017 Tentang Pelaksana Pelayanan Informasi dan Surat Keputusan Ketua pengadilan Agama PematangsiantarLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 73
dan Nomor W2-A7/237/HK.05/II/2017 Tentang Petugas Informasi dan Meja Informasi.12. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/238/HK.05/II/2017 Tentang Tim Penanganan Pengaduan dan Nomor W2-A7/239/HK.05/II/2017 Tentang Petugas Penanganan Pengaduan Pada Pengadilan Agama Pematangsiantar13. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/256/HK.05/II/2017 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Tabayun14. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/257/HK.05/II/2017 Tentang Penunjukan Petugas Meja I, II, dan III15. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/258/HK.05/II/2017 Tentang Panjar Biaya Proses dan Radius16. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/262/HK.05/II/2017 Tentang Penunjukan Mediator17. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/263/HK.05/II/2017 Tentang Penunjukan Tim Pemeriksa Berkas Perkara Banding18. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/264/HK.05/II/2017 Tentang Penunjukan Operator SIADPA19. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/265/HK.05/II/2017 Tentang Penunjukan Operator SIPPLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 74
20. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/266/HK.05/II/2017 Tentang Penunjukan Tim Pengelola Direktori Putusan Online21. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/268/HK.05/II/2017 Tentang Penunjukan Atasan Langsung Bendahara Keuangan Perkara dan Kasir22. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/271/HK.05/II/2017 Tentang Penunjukan Tim Pengelola Biaya Proses23. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/272/HK.05/II/2017 Tentang Penunjukan Bendahara Biaya Proses24. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/247/HM.00/II/2017 Tentang Pejabat Hubungan Masyarakat (HUMAS) Pengadilan Agama Pematangsiantar25. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/255/KP.01.5/II/2017 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pengadilan Agama Pematangsiantar26. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/45.A/OT.01.3/VIII/2017 Tentang Penunjukan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Pematangsiantar27. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/240/KP.04.6/II/2017 Tentang Operator Website Pengadilan Agama Pematangsiantar28. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/249/KP.04.5/II/2017 Tentang Penunjukan Petugas Pengelola Perpustakaan Pengadilan Agama PematangsiantarLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 75
29. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/250/KP.04.6/II/2017 Tentang Petugas Protokoler pada Pengadilan Agama Pematangsiantar30. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/248/KP.04.4/II/2017 Tentang Penunjukan Petugas Admin Sistem Informasi Kepegawaian pada Pengadilan Agama Pematangsiantar31. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/162/KP.04.4/I/2017 Tentang Pembagian dan Uraian Tugas Pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar32. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/67/KP.04.6/X/2017 Tentang Penunjukan Petugas Pengelola Arsip pada Pengadilan Agama PematangsiantarLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 76
BAB IV PENGAWASANA. INTERNALDalam melaksanakan fungsi pengawasan, Pengadilan AgamaPematangsiantar sepenuhnya telah mempedomani Keputusan KetuaMahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 Tanggal 24 Agustus2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di LingkunganLembaga Peradilan, dan Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan.Selain itu itu juga mempedomani Surat Keputusan Ketua MahkamahAgung RI Nomor KMA/096/SK/X/2006 Tanggal 19 Oktober 2006 tentangTanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan KetuaPengadilan Tingkat Pertama Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan.Untuk melaksanakan tugas pengawasan internal, telah ditunjukHakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Pematangsiantar,sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan AgamaPematangsiantar Nomor : W2-A7/246/PS.00/II/2017 Tentang PenunjukanHakim Pengawas Bidang.NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN BIDANG TUGAS/RUANG 1. Ibrahim Hakim Lubis,S.H.I., Madya Administrasi LINGKUP M.H. Pratama Umum 1. Kepegawaian Manajemen 2. Perpustakaan Peradilan 3. Keuangan 4. Inventaris 5. Tertib persuratan dan perkantoran 1. Program kerja 2. Pelaksanaan dan pencapaian target 3. Pengawasan dan pembinaan 4. Kendala dan hambatan 5. Faktor-faktor yang mendukungLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 77
NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN 2. Sabaruddin BIDANG TUGAS/RUANG Lubis, S.H. Hakim - Administrasi LINGKUP 3. Taufik, Pratama Perkara S.H.I., M.A. Utama 1. Prosedur - Register penerimaan perkara Administrasi Persidangan 2. Prosedur dan penerimaan Pelaksanaan permohonan Putusan banding Hakim Keuangan 3. Prosedur Pratama dan penerimaan Madya Pelaporan permohonan kasasi Kinerja Pelayanan 4. Prosedur Publik penerimaan permohonan peninjauan kembali 5. Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana 1. Sistem pembagian perkara dan penentuan hakim 2. Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara 3. Minutasi perkara 4. Pelaksanaan putusan (eksekusi) 1. Keuangan perkara 2. Pemberkasan 3. Pelaporan 1. Evaluasi kegiatan 2. Pengelolaan manajemen 3. Mekanisme pengawasan 4. KepemimpinanLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 78
NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIANBIDANG TUGAS/RUANG LINGKUP 5. Pembinaan dan pengembangan SDM 6. Pemeliharaan dan perawatan inventaris 7. Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan, dan kerapian 8. Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara 9. Tingkat pengaduan masyarakat Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung danHakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dengan tujuan untuk menjaminterlaksananya program kerja sesuai dengan yang telah direncanakan.Pengawasan dilakukan dengan cara memantau, meneliti, dan memberipetunjuk apabila ditemukan kendala atau masalah di lapangan,selanjutnya mengevaluasi pelaksanaan kinerja secara berkala sertasecara konsisten dan konsekuen melakukan tindak lanjut hasilpengawasan tersebut. Objek pengawasan meliputi pelaksanaan kinerja di bidangmanajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi umum, dankinerja pelayanan publik. Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung danHakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dengan tujuan untuk menjaminterlaksananya program kerja sesuai dengan yang telah direncanakan.Pengawasan dilakukan dengan cara memantau, meneliti, dan memberipetunjuk apabila ditemukan kendala atau masalah di lapangan,Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 79
selanjutnya mengevaluasi pelaksanaan kinerja secara berkala sertasecara konsisten dan konsekuen melakukan tindak lanjut hasilpengawasan tersebut. Objek pengawasan meliputi pelaksanaan kinerja di bidangmanajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi umum, dankinerja pelayanan publik. Jadwal pelaksanaan pengawasan internal dibagi kepada 2 (dua)bentuk, yaitu: 1. Pengawasan berkala, yang dilaksanakan setiap bulannya. 2. Pengawasan insidentil, melalui inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksanaan tugas, dengan memberi petunjuk dan pembinaan langsung apabila ditemukan masalah. Para Hakim Pengawas Bidang secara rutin telah melaksanakantugasnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Wakil Ketua.Wakil Ketua selanjutnya melaporkannya kepada Ketua. Pengawasan yang dilakukan masing-masing yaitu : a. Pengawasan Reguler - Hakim Pengawas Bidang sebanyak 1 kali setiap awal bulan berjalan. - Hakim Tinggi Pengawas Daerah sebanyak 1 kali pada tanggal 25 s/d 28 April 2017 dengan surat pemberitahuan Nomor : W2- A/1453/PS.01/IV/2017 tanggal 6 April 2017. - Pengawasan reguler oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tanggal 6 s/d 10 Februari 2017 dengan surat tugas Nomor 31/BP/ST/II/2017 tanggal 2 Februari 2017 b. Pengawasan dalam rangka penerapan sistem akreditasi penjaminan mutu oleh tim assesment akreditasi penjaminan mutu Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tanggal 26 s/d 28 Oktober 2017.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 80
c. Pengawasan eksternal karena adanya pengaduan masyarakat dalam bentuk pemeriksaan tidak ada karena tidak ada pengaduan dari masyarakat. d. Pengawasan dalam bentuk eksaminasi berkas perkara. e. Pengawasan dalam bentuk diskusi temuan-temuan hukum.B. EVALUASI Pelaksanaan tugas dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini berkat pembina dan pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Pematangsiantar dan semua temuan yang ditemukan oleh Hakim Pengawas Bidang dalam setiap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, juga sudah ditindaklanjuti dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Dalam bidang administrasi umum terdapat kemajuan yang signifikan terutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok peradilan. Namun masih terdapat kekurangan dalam hal sarana dan prasarana yaitu peralatan penunjang seperti komputer atau laptop yang sudah tua dan terbatas jumlahnya sedangkan sumber daya manusia dari segi kuantitas juga belum memenuhi namun dari segi kualitas sudah memadai.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 81
BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASIA. KESIMPULAN Dari uraian Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2017, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017, baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis yudisial, secara umum berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana kinerja yang telah ditetapkan. Secara spesifik maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Untuk tahun 2017, penerimaan perkara terjadi penurunan. Perkara yang diterima selama Tahun 2016 sebanyak 314 perkara sedangkan perkara diterima tahun 2017 sebanyak 265 perkara, sehingga turun sebanyak 49 perkara (15%). Penyelesaian perkara berjalan dengan baik. Dari 332 perkara yang ditangani (265 perkara masuk Tahun 2017 ditambah 67 sisa perkara Tahun 2016), telah diselesaikan sebanyak 286 perkara (86%), sehingga sisa akhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebanyak 46 perkara (14%). Dalam bidang administrasi terdapat kemajuan yang signifikan terutama dalam hal pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok peradilan. Dalam hal pengawasan, pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya, namun masih ditemukan kekurangan yang perlu disempurnakan, penyebabnya antara lain : 1. Masih rendahnya kemampuan kerja (skill) sebagian pejabat. 2. Masih lemahnya integritas moral dan kesadaran kerja. 3. Masih kurangnya jumlah pegawai sehingga rangkap jabatan tidak dapat dihindarkan.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 82
4. Kurangnya dana operasional kantor sehingga beberapa rencana kerja tidak terlaksana. Pengelolaan sumber daya manusia, baik teknis maupun non teknis, telah dilakukan secara terus menerus dan simultan. Diharapkan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dilanjutkan pada Tahun 2017 sehingga tercapai sasaran yang diharapkan. Pengelolaan dana DIPA telah dilakukan secara efektif, efisien, objektif, dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Namun keterbatasan dana operasional menyebabkan tidak dapatnya dilaksanakan beberapa kegiatan secara lebih baik dan sempurna.B. REKOMENDASI Untuk meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar menuju ke arah yang lebih baik, demi terwujudnya visi dan misi Pengadilan Agama Pematangsiantar, maka kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Perlu ditingkatkan intensitas pelatihan dan pendidikan, baik di bidang teknis administrasi maupun teknis operasional. 2. Perlu dibuat pola mutasi dan promosi untuk kepastian jenjang karir, secara objektif, proporsional, dan transparan yang berorientasi kepada kepentingan institusi. 3. Perlu diupayakan penambahan dana untuk melengkapi sarana dan prasarana pelayanan hukum dan penambahan tenaga pegawai administrasi. 4. Perlu penambahan dana operasional kantor untuk dapat melakukan semua program kerja secara maksimal. Demikian Laporan Tahunan ini kami sajikan semoga dapat bermanfaat bagi kemajuan Pengadilan Agama Pematangsiantar.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2017 Halaman 83
Search